Nama: Khoirun Nisa
NPM: 2213053085
Kelas: 2A
Menganalisis video
Pendidikan kewarganegaraan ialah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani serta berkorban untuk membela bangsa dan negaranya selain itu juga untuk melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila
Landasan ideal dan landasan hukum
pendidikan kewarganegaraan
~ Pancasila sebagai landasan ideal menjiwai semua konsep ajaran Kewarganegaraan dan juga menjiwai konsep ketatanegaraan Indonesia
~ Pembukaan UUD 1945 sebagai landasan hukum berisikan tentang cita-cita bangsa dan tujuan negara
~ Batang tubuh UUD 1945 yang berisikan peraturan negara yang memuat seluruh ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada perundang-undangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu.
~ UU No 20 tahun 1982 berisikan ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara republik Indonesia
~ UU No 20 tahun 2003
Tentang sistem pendidikan Nasional
~ SK Dirjen Dikti No 43 Tahun 2006
Berisikan tentang maksud agar peserta didik memiliki sikap rasa kebangsaan dan cinta tanah air; demokratis yang berkeadaban; menjadi warganegara yang memiliki daya saing; berdisiplin; dan berpartisipasi aktif
Sumber Historis, Sosiologi dan Politik PKN dalam artian substansi dimulai jauh sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya diperlukan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-negara
Hakekat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
Pada Dinamika, Esens dan Urgensi PKN
Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara Indonesia agar mampu memanfaatkan perkembangan IPTEK kearah yang positif untuk membangun negara bangsa