Posts made by Elsa Nur Pareza 2213053163

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Elsa Nur Pareza
Npm : 2213053071
Kelas : 2D
Tugas Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban :
•Hal positif yang anda dapatkan dari artikel tersebut yaitu Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.
Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.
Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.
• Ada, Konstitusi yang dilanggar yaitu Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM).
Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.
Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
•Yang akan terjadu jika suatu negara tidak memiliki konstitusi yaitu akan terjadi penindasan/intimidatif terhadap hak-hak asasi manusia (rakyat).
• Ya, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena bisa menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaannya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban :
Menurut saya contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi yaitu
Kesejahteraan masyarakat indonesia. Dan menurut saya pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Seperti Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban :
Menurut pendapat saya sebagai warga negara konsep kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan ada yang perlu diperbaiki seperti saling menghormati dan menghargai perbedaan budaya, suku, agama, ras, dan perbedaan yang lainnya. Karena menurut saya sampai saat ini pun masih banyak masyarakat yang tidak menanamkan nilai Bhinneka Tunggal Ika yaitu berbeda-beda tetapi tetap satu jua, di mana Kita seharusnya tetap bisa saling menghormati dan menghargai antar perbedaan yang ada.
Padahal dengan cara itu kita bisa menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Elsa Nur Pareza
NPM : 2213053163
Kelas : 2D
Tugas Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Penerbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi Jurnal
Abstrak :
Transisi Indonesia ke sistem demokrasi adalah sesuatu yang tidak bisa lagi dihindari, pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21
Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru
berkuasa. Transisi ini menimbulkan banyak kecemasan besar bagi masyarakat, dimana masih terdapat kecenderungan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility). Seiring dengan perkembangan gelombang
demokrasi ketiga, tuntutan demokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok
gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang
berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai
pendidikan karakter bangsa Indonesia.

Pembahasan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) atau Civics memiliki banyak
pengertian dan istilah. Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat
dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik);
b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958) yang berarti menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5)
kemuadian Stanley E.

Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai
dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan
mereka menjadi bagian warga dunia (Global
Society) (Ubaedillah, 2008: 6).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter (Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.

Secara etimologis “demokrasi” terdiri
dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu
“demos” yang berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36). Dengan demikian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “ the government of the people, by the people and for the people”.

Demokrasi dapat digolongkan menjadi
dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct
democracy) adalah demokrasi yang secara
langsung melibatkan rakyat untuk
pengambilan keputusan suatu negara. Sedangkan demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Seperti rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi.
Pengertian demokrasi secara terminologi
telah dikemukakan oleh para ahli tentang
demokrasi. Menurut Abraham Lincoln,
pengertian demokrasi adalah sistem
pemerintah yang diselenggaran dari rakyat,
oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.

Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal
yaitu;
1) pemerintahan dari rakyat (government of the people);
2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people);
dan
3) pemerintahan untuk rakyat (government for thepeople).

Menurut cendekiawan Nurcholish
Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau
unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan
masyarakat yang demokratis yaitu sebagai
berikut;
1) kesadaran akan pluralisme;
2)musyarawah;
3) cara cara – cara yang sesuaitujuan;
4) norma kejujuran dalampemufakatan;
5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban;
6) percobaan dan kesalahan (trial and error) (Latif, 2007: 39).

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
HAM adalah hak dasar setiap
manusia yang dibawa sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan
pemberian manusia atau lembaga kekuasaan (Sutiyoso, 2010: 167).
Pemikiran John Locke tentang HAM
berasal dari gagasan Thomas Hobbes yang
mengatakan bawa manusia adalah homo
homini lupus, bellum omnium contra omnes
(manusia adalah serigala, satu sama lainnya
saling menyerang). Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat
manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Terdapat bermacam-macam istilah dalam
bahasa asing atau bahasa Indonesia yang
digunakan untuk mengungkapkan HAM.
Istilah-istilah tersebut antara lain seperti droits de’l homme (Perancis), human rights (Inggris), meselijek rechten (Belanda), civil rights (AS) yang dapat dijelaskan sebagak hak manusia. Istilah lainnya basic rights (Inggris), grondrechten (Belanda) yang menunjukkan pengertian Hak Asasi Manusia (Sabon, 2014: 9).

HAM juga sering disebut sebagai hak
fundamental yang disebut dengan fundamental rights (Inggris), fundamentele rechten (Belanda). Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan,
2)kemerdekaan,
3) persamaan dan
4) keadilan.
Menurut DUHAM, terdapat (5) lima jenis hak asasi yangdimiliki oleh setiap individu yaitu; 1) hakpersonal (hak jaminan kebutuhan pribadi);
2) hak legal (hak jaminan perlindungan hukum);
3) hak sipil dan politik;
4) hak subistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan);
5) hak ekonomi , sosial danbudaya (Ubaedillah, 2008: 113). Pasal 21 Universal Declaration of Human Rights dapat digolongkan ke dalam 5 kelompok HAM
yaitu:
a) hak untuk hidup, memperoleh
kebebasan dan keselamatan individu;
b) hak pribadi (personal rights) yang meliputi
kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya;
c) hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan (rights of egal equality);
d) hak atas kebebasan berkumpul secara damai (rights of peacefull assembly);
e) hak politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum)(Sabon, 2014: 48).

Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali
dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan
Wakil Perdana Menteri Malaysia yang memperkenalkan istilah masyarakat madani
sebagai civil society. Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Karakter
masyarakat madani ini merupakan “guiding
ideas” dalam melaksanakan ide-ide yang
mendasari masyarakat madani yaitu prinsip
moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani.

Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya;
1) wilayah public yang bebas (free public spehere);
2) demokrasi (democracy);
3) toleransi (tolerance)
4) kemajemukan (pluralism);
5) keadilan sosial (social justice) (Ubaedillah, 2008: 185).

Sebagai bagian dari kelas menengah, mahasiswa mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di
Indonesia yang dapat diwujudkan dengan
pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan
bermartabat serta melalui praktik-praktik
demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia (civilized democracy).

Kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi
bagian dari warga negara dunia (global society)di era modern saat ini.
Pendidikan Kewarganegaraan
dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi
sebuah negara yang matang berdemokrasi,
demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan
kebangsaan yang berbasis pada empat
konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan Kewarganegaraan yang
humanis-partisipatoris diharapkan mampu
menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan
nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Elsa Nur Pareza
NPM : 2213053163
Kelas : 2D
Tugas Analisis Vidio

Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi

1.) Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. PKN berkaitan dengan warga negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, selain itu untuk melatih peserta didik dalam berfikir kritis, analitis, dan bersifat demokratis berdasarkan pancasila.

2.) Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
•> Landasan Ideal meliputi pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.

•> Landasan Hukum meliputi Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.

3.) Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
•> Sumber Historis, substansi yang sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.

•> Sumber Sosiologis, diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.

•>Sumber Politik, yang dibuktikan dengan dimuatnya dokumen tentang kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 - 2013.

4.) Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara sampai bangsa. Karena, masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.