གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Adinda Febriele Rindiyani 2213053030

Nama: Adinda Febriele Rindiyani
NPM : 2213053030
Kelas : 2A

1. Tanggapan saya mengenai berita tersebut adalah saya setuju dengan yang dikatakan oleh ibu Risma selaku walikota Surabaya, bahwasanya anak-anak tidak diperbolehkan untuk ikut melakukan unjuk rasa karena anak-anak tersebut belum mengerti apa yang dituntut oleh para demonstran. jika hal tersebut dilakukan kembali, maka bisa dituntut dengan tudingan exploitasi anak. Hal positif yang dapat saya ambil dari berita tersebut yaitu sebagai manusia kita harus menghargai pendapat orang lain, walikota Surabaya juga menghargai hak asasi manusia dengan melarang anak-anak di bawah umur untuk melakukan unjuk rasa. jika semua berjalan dengan ber prosedur serta mengambil jalan berdamai dan tidak ricuh, fasilitas yang ada di kota Surabaya tidak akan rusak.

2. Sesegera mungkin pemerintah setempat melakukan dialog terbuka dengan pengunjuk rasa, agar menghindari gesekan antara masyarakat dengan aparat. Serta unjuk rasa dilakukan secara tertib.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia tidak membatasi hak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak asasi manusia merupakan hak dasar setiap manusia yang bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.
Nama: Adinda Febriele Rindiyani
NPM : 2213053030
Kelas : 2A

1. Pada dasarnya Konstitusi merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar dalam berlakunya peraturan perundang-undangan, dan berkepentingan sebagai pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatsan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar orang yang memiliki kekuasaan yang tinggi tidak merugikan masyarakat banyak. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka suatu negara akan hancur. Karena tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

2.UUD pada hakekatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar untuk diundangkannya peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah. Para penyusun atau penyusun UUD selalu merasa perlu untuk menetapkan tata cara perubahan yang tidak mudah. Pentingnya konstitusi bagi negara harus menjadi pedoman yang mengatur kegiatan pemerintahan, pembatasan kekuasaan dan jaminan hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Karena konstitusi membatasi kekuasaan.
Nama: Adinda Febriele Rindiyani
NPM. : 2223053030
Kelas : 2A

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah saya menganalisis artikel tersebut. Masyarakat memiliki hak yang luas untuk menyampaikan keinginan yang sebelumnya tidak diungkapkan mengenai kebijakan penyimpangan dan masyarakat juga dapat lebih mengetahui akibat yang timbul bila hal ini terjadi. terjadi pengujian UU MK. Serta, hal yang harus dibenahi adalah masyarakat harus memiliki transparansi dan partisipasi publik dalam demokrasi saat membuat undang-undang agar tidak merugikan warga negara dan hanya menguntungkan pemerintah.


2.UUD pada hakekatnya merupakan undang-undang dasar yang tertinggi dan menjadi dasar untuk diundangkannya peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah.Para penyusun atau penyusun UUD selalu merasa perlu untuk menetapkan tata cara perubahan yang tidak mudah.
dan pentingnya konstitusi bagi negara harus menjadi pedoman yang mengatur kegiatan pemerintahan, pembatasan kekuasaan dan jaminan hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak dapat bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.

3. Contoh perilaku inkonstitusional yang harus dihindari dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara: Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan diri atau golongan sendiri, korupsi.
Cara memperbaikinya adalah harus ada seseorang yang berani untuk mengungkap keluar masuk dana yang terdapat dalam pejabat tersebut, pejabat tersebut mengakui kesalahannya dan akan mengikuti prosedur yang berlaku untuk menebus kesalahannya tersebut.

Nama: Adinda Febriele Rindiyani
NPM : 2213053030
Kelas : 2A

Hasil Analisis

° DPDRI (2009:53) mengemukakan "penyebab utama mengapa konstitusi harus mengalami perubahan tentu saja karena konstitusi itu dianggap sudah ditinggalkan oleh zamannya, sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan rakyat yang membuatnya.” Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya:
1. Faktor Internal, yaitu beraneka ragam desakan dalam hal menjalankan sistem ketatanegaraan.
2. Faktor Eksternal, yaitu Belanda yang mempropaganda agar Indonesia tidak berbentuk Negara Kesatuan tetapi Negara
Serikat. Indonesia menyetujuinya himbauan belanda untuk menjadi negara serikat, akan tetapi tidak lama dan berubah kembali menjadi negara kesatuan (NKRI). Saat Indonesia menyetujui belanda, indonesia tidak menggunakan UUD 1945, akan tetapi Indonesia menggunakan UUDS 1950. Akibat perubahan konstitusi tersebut, maka berubah pula sistem ketatanegaraan Indonesia waktu itu.
Situasi yang genting bisa mempengaruhi perubahan konstitusi, karena sistem ketatanegaraan tidak dijalankan dengan baik, pemerintahan kacau dan terjadi percayaan dalam menjalankan pemerintahan, maka melalui dekrit persiden kembali menggunakan UUD 1945. Presiden mengambil alih kepemimpinan nasional, konstitusi.

° Periode Perubahan Konstitusi
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau
Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI,
kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara. Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konskwen, sistem
ketatanegaraan berubah-ubah.

2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS)
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi UndangUndang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan
menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula
berdiri sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain
negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara-negara bagian. Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi
parlementer.

3. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar
Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).

Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun
tunggal, artinya tidak ada negara dalam negara sebagaimana halnya bentuk negara serikat. Pelaksanaan konstitusi ini merupakan penjelmaan dari NKRI berdasarkan Proklamasi 17 Agustua
1945, serta didalamnya juga menjalankan otonomi atau pembagian kewenangan kepada daerahdaerah di seluruh Indonesia.
Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer.

4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang
sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan,
dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang
sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.
Babak baru pemerintah orde baru dimulai, sistem ketatanegaraan sudah berdasar konstitusi,
pemilihan umun dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, pembangunan nasional berjalan dengan baik,
namun disisi lain terjadi kediktaktoran yang luar biasa dengan alasan demi terselenggaranya
stabilatas nasional dan pembangunan ekonomni, sehingga sistem demokrasi yang dikehendaki UUD
1945 tidak berjalan dengan baik.

5.Periode 19 Oktober 1999-10 Agustus 2002 (berlakunya UUD 1945)
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Naskah resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua, ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
6. Periode 10 Agustus 2002-sampai sekarang (berlakunya UUD 1945)
Demokrasi lebih terjamin pada masa UUD 1945 setelah mengalami perubahan. Kedudukan lembaga negara mempunyai peran yang lebih jelas dibandingkan masa sebelumnya. Masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode saja, yang dipilih langsung oleh rakyat. Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dijamin lebih baik dan diuraikan dengan lebih rinci lagi.

° Referensi:
• Perubahan Undang-Undang Dasar Antara Harapan dan Kenyataan. Dikutip dari https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=685:perubahan-undang-undang-dasar-antara-harapan-dan-kenyataan&catid=100&Itemid=180&lang=en pada Selasa, 14 Maret 2023 pukul 15.48 WIB.
• Santoso, M agus. (2013) Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustiana Jurnal Hukum 2 (3).