Kiriman dibuat oleh Mita prinanda febri 2213053084

Nama : Mita prinanda febri
Npm : 2213053084

karena majelis permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Nama : Mita prinanda febri
Npm : 2213053084


1.Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
= hal positif nya artikel ini dapat menekankan betapa pentingnha indepedensi MK dalam mengambil keputusan yang telah di ambil

2.Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
=konstitusi itu pada hakikatnya yaitu merupakan hukum dasar yang menjadi tinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus UUD selalu menganggap dan menentukan tidak mudah.

3.Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
=contoh perilaku konstitusional bagi penyelenggara negara:
MPR : mengubah dan menetapkan UU, melantik presiden dan wakilnya,
dan lain-lain.
Presiden : mengajukan rancangan UU kepada DPR, mengangkat dan memberhentikan menteri menteri dan lain-lain .
DPR : membentuk undang undang, membahas rancangan undang-undang Bersama dengan presiden, dan lain-lain.
DPD : mengajukan rancangan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan antar pusat dan daerah.
KPU : menyelanggarakan pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
BPK : memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
MA : menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
MK : memutuskan pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Nama : Mita prinanda febri
Npm : 2213053084
Kelas : 2A

analisis video

Subtansi Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Pendidikan kewarganegaraan juga diperlukan oleh warga negara untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara. Pendidikan kewarganegaraan sendiri perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara.
Nama :Mita prinanda febri
Kelas : 2A
Npm : 2213063084

analisis jurnal
pasca jatuhnya Rezim Orde Baru di awal tahun 1998, masyarakat Indonesia menyadari kembali Pendidikan kewarganegaraan dalam pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu dapat menerapkan demokrasi, hak asasi yang baru di Indonesia. Berbagai model dan manusia (HAM) dan masyarakat madani istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan sebagai unsur yang hilang dalam pendidikan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan kewarganegaraan model lama. misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Ubaedillah (2008: 1), beberapa PEMBAHASANnama yang dipakai untuk pendidikan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic

kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Education) atau Civics memiliki banyak Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Numan Soemantri pengertian Civics dapat Moral Pancasila,pada level dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan yang membicaraan hubungan manusia dengan; Pendidikan Kewiraan. a.manusia dalam perkumpulan-perkumpulan Pendidikan kewarganegaraan di terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan politik); b) individu-individu dengan negara. dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu Kewarganegaraan berdasarkan Surat didefinisikan sebagai sebuah studi tentang Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. pemerintahan dan kewarganegaraan yang 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan istimewa warganegara. Pengertian ini Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan politik (Ubaedillah, 2008: 5) pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya Menurut sejarahnya pendidikan adalah menjadikan warga negara yang cerdas kewarganegaraan (Civics) berasal dari dan baik serta mampu mendukung pendidikan tentang kewarganegaraan keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan mewarganegarakan individu atau orang orang bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh dua pengertian dalam arti sempit, citizenship Negara. Hal ini sejalan dengan konsep hanya mencakup status hukum warga negara warganegara yang baik (smart and good dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, citizenship) untuk dapat diterapkan dalam mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan berbagai negara.