Posts made by Azzahra Luthfiah Armina 2213053036

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Azzahra Luthfiah Armina
NPM : 2213053036
Semester/kelas : 2D

Analisis vidio
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia (Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H.)

Dapat dipahami bahwa kita ini sudah menjadi 4 republik, yaitu sebagai berikut:
1. Yang di proklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Ris, konstitusi Ris.
3. Negara kesatuan Indonesia, Undang-undang bersifat sementara dinamakan konstitusi interim atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Setelah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante dibubarkan lalu terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan tapi dengan perubahan.

Perubahan Undang-undang 1945, yaitu saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 itu tidak ada penjelasan. Tapi waktu disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Ada penjelasan undang-undang dasar yang ditaruh di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan kembali.
Penjelasan undang-undang dasar waktu tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada, itu baru disusun belakangan oleh Soepomo dan kawan-kawan. Diumumkan tanggal 15 Agustus 1946. Jadi, 15 Februari 1946 diumumkan di berita Republik yang bernama penjelasan tentang undang-undang Dasar 1945. Penjelasan itu di dokumen terpisah, penjelasan itulah kemudian dilengketkan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah oleh Keppres tahun 1959.
Jadi perbedaan undang-undang dasar 18 Agustus 1945 dengan 5 Juli 1959 itu ada di lampiran.
Dalam Keppres 1950 menimbang terakhir jelas disebutkan bahwa kami (presiden) berkeyakinan kata Bung Karno di dalam Keppres. Bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Maka harus dipahami bahwa sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 Republik ke-4.
Sesudah reformasi dokumen yang kita anggap sebagai dokumen undang-undang dasar asli yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah undang-undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran, perubahan 1, 2, 3, dan 4. Jadi status perubahan 1, 2, 3, 4 itu lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan undang-undang Dasar dengan catatan 1 diantaranya kita mengadakan perubahan dengan metode addendum. Adendum itu maksudnya lampiran amandemen ini sebagai lampiran saja. Kalau lampiran saja di naskah sendiri Lalu ada naskah utama/original. Naskah aslinya adalah undang-undang dasar versi 1959 yang di belakangnya ada penjelasan ditambah lampiran 1, 2, 3, 4.
Maka banyak orang menafsirkan berarti naskah undang-undang dasar tidak ada lagi penjelasan. Padahal disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Perancis tetapi perubahan seperti Amerika dengan adendum lampiran.
Maka naskah aslinya masih per 5 Juli 1959. Jadi, terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal itu pengertian dari konsoludasi naskah berdasarkan aturan tambahan dari segi kesepakatan. Dapat ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada di dokumen tetapi ada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah materi yang terkandung dari dalam penjelasan undang-undang Dasar 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal undang-undang dasar. Oleh karena itu mau tidak mau dikatakan sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan di pasal-pasal sehingga ditafsirkan tidak ada lagi sekarang. Banyak jenderal-jenderal dan tokoh-tokoh menganggap ini penghianatan tetapi ini adalah mengubah/menjadi konstitusi undang-undang dasar 2002 tapi tidak begitu karena hanya adendum. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal tetapi fisik naskah masih ada sehingga dalam rangka memahami undang-undang dasar penjelasan ini ada di naskah original yang bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historis.

Undang-undang dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1, 2, 3, 4. Hanya untuk kepentingan memudahkan menambah sosialisasi MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan bintang 1, 2, 3, 4. Maksudnya adalah bintang 1 hasil Perubahan pertama dst. itu bermaksud naskah terkonsolidasi untuk memudahkan sosialisasi. Kalau dokumen resmi 5 dokumen naskah 5 Juli ditambah lampiran 1, 2, 3, 4.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Azzahra Luthfiah Armina
Kelas: 2D
NPM: 2213053036

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab
• Hal positif yang dapat saya lihat dari artikel tersebut adalah bahwa pemerintah bertindak dan memutuskan dengan cepat dan tanpa penundaan. Artikel tersebut menjelaskan bahwa pemerintah bertujuan untuk mengalahkan dan menekan angka Covid-19 dengan memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Hal ini merupakan hal positif yang dilakukan pemerintah karena dengan PSBB ini akan memperlambat laju penyebaran kasus Covid-19 dan mulai memutus rantai penyebaran Covid-19.
• Namun dengan adanya kebijakan pemerintah yaitu Pasal PSBB terdapat hukum tata negara yang dilanggar yaitu HAM (Hak Asasi Manusia). Hal ini ditandai dengan hilangnya hak asasi manusia sebagai makhluk sosial yaitu hak berkumpul, hak berserikat, hak pendidikan, hak bekerja dan hak asasi manusia lainnya.

2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab
• Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka sistem pemerintahan dan kehidupan negara akan runtuh dan akhirnya negara dapat hancur. Konstitusi merupakan pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi negara tidak dapat mencapai tujuan yang memenuhi harapan warganya dan tanpa konstitusi tidak ada yang mengatur hak asasi warga negara.
• Konstitusi sangat efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena kehidupan bangsa Indonesia diatur oleh undang-undang. Dan undang-undang tersebut secara konstitusional berlandaskan pada kedaulatan rakyat, dan kedaulatan itulah yang memperlancar kehidupan berbangsa dan bernegara. Pentingnya konstitusi bagi negara harus menjadi pedoman yang mengatur tindakan pemerintah, membatasi kekuasaan dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak dapat bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab
• Tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi yaitu Keterlibatan berbagai budaya di dunia dan Munculnya radikalisme yang berada di negara ini.
• Sebenarnya pasal-pasal tersebut sudah cukup, namun saat ini yang dibutuhkan adalah kepercayaan diri masyarakat untuk menjaga perdamaian dan keamanan bersama.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab
• Menurut saya, konsep negara Indonesia yang mengedepankan nilai persatuan dan kesatuan yang tinggi sangat penting dan cocok digunakan di Indonesia. Karena agar bangsa Indonesia memiliki tekad untuk hidup bersama agar tidak goyah dan terhindar dari konflik dan perpecahan antar kelompok masyarakat.
• Yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah membeda-bedakan setiap orang, baik itu berdasarkan suku, ras, agama, maupun budaya.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Azzahra Luthfiah Armina
NPM: 2213053036
Kelas: 2D
Tugas menganalisis jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman: 201-212
3. Tahun Penerbit: 2016
4. Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis: Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci: Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi Jurnal
Abstrak:
Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

Pembahasan:
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5). Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship).
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society) (Ubaedillah, 2008: 6).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.

Kesimpulan:
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society)di era modern saat ini.