Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Azzahra Luthfiah Armina
NPM : 2213053036
Semester/kelas : 2D
Analisis vidio
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia (Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H.)
Dapat dipahami bahwa kita ini sudah menjadi 4 republik, yaitu sebagai berikut:
1. Yang di proklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Ris, konstitusi Ris.
3. Negara kesatuan Indonesia, Undang-undang bersifat sementara dinamakan konstitusi interim atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Setelah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante dibubarkan lalu terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan tapi dengan perubahan.
Perubahan Undang-undang 1945, yaitu saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 itu tidak ada penjelasan. Tapi waktu disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Ada penjelasan undang-undang dasar yang ditaruh di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan kembali.
Penjelasan undang-undang dasar waktu tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada, itu baru disusun belakangan oleh Soepomo dan kawan-kawan. Diumumkan tanggal 15 Agustus 1946. Jadi, 15 Februari 1946 diumumkan di berita Republik yang bernama penjelasan tentang undang-undang Dasar 1945. Penjelasan itu di dokumen terpisah, penjelasan itulah kemudian dilengketkan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah oleh Keppres tahun 1959.
Jadi perbedaan undang-undang dasar 18 Agustus 1945 dengan 5 Juli 1959 itu ada di lampiran.
Dalam Keppres 1950 menimbang terakhir jelas disebutkan bahwa kami (presiden) berkeyakinan kata Bung Karno di dalam Keppres. Bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Maka harus dipahami bahwa sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 Republik ke-4.
Sesudah reformasi dokumen yang kita anggap sebagai dokumen undang-undang dasar asli yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah undang-undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran, perubahan 1, 2, 3, dan 4. Jadi status perubahan 1, 2, 3, 4 itu lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan undang-undang Dasar dengan catatan 1 diantaranya kita mengadakan perubahan dengan metode addendum. Adendum itu maksudnya lampiran amandemen ini sebagai lampiran saja. Kalau lampiran saja di naskah sendiri Lalu ada naskah utama/original. Naskah aslinya adalah undang-undang dasar versi 1959 yang di belakangnya ada penjelasan ditambah lampiran 1, 2, 3, 4.
Maka banyak orang menafsirkan berarti naskah undang-undang dasar tidak ada lagi penjelasan. Padahal disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Perancis tetapi perubahan seperti Amerika dengan adendum lampiran.
Maka naskah aslinya masih per 5 Juli 1959. Jadi, terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal itu pengertian dari konsoludasi naskah berdasarkan aturan tambahan dari segi kesepakatan. Dapat ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada di dokumen tetapi ada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah materi yang terkandung dari dalam penjelasan undang-undang Dasar 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal undang-undang dasar. Oleh karena itu mau tidak mau dikatakan sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan di pasal-pasal sehingga ditafsirkan tidak ada lagi sekarang. Banyak jenderal-jenderal dan tokoh-tokoh menganggap ini penghianatan tetapi ini adalah mengubah/menjadi konstitusi undang-undang dasar 2002 tapi tidak begitu karena hanya adendum. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal tetapi fisik naskah masih ada sehingga dalam rangka memahami undang-undang dasar penjelasan ini ada di naskah original yang bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historis.
Undang-undang dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1, 2, 3, 4. Hanya untuk kepentingan memudahkan menambah sosialisasi MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan bintang 1, 2, 3, 4. Maksudnya adalah bintang 1 hasil Perubahan pertama dst. itu bermaksud naskah terkonsolidasi untuk memudahkan sosialisasi. Kalau dokumen resmi 5 dokumen naskah 5 Juli ditambah lampiran 1, 2, 3, 4.
Nama : Azzahra Luthfiah Armina
NPM : 2213053036
Semester/kelas : 2D
Analisis vidio
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia (Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H.)
Dapat dipahami bahwa kita ini sudah menjadi 4 republik, yaitu sebagai berikut:
1. Yang di proklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Ris, konstitusi Ris.
3. Negara kesatuan Indonesia, Undang-undang bersifat sementara dinamakan konstitusi interim atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Setelah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante dibubarkan lalu terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan tapi dengan perubahan.
Perubahan Undang-undang 1945, yaitu saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 itu tidak ada penjelasan. Tapi waktu disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Ada penjelasan undang-undang dasar yang ditaruh di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan kembali.
Penjelasan undang-undang dasar waktu tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada, itu baru disusun belakangan oleh Soepomo dan kawan-kawan. Diumumkan tanggal 15 Agustus 1946. Jadi, 15 Februari 1946 diumumkan di berita Republik yang bernama penjelasan tentang undang-undang Dasar 1945. Penjelasan itu di dokumen terpisah, penjelasan itulah kemudian dilengketkan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah oleh Keppres tahun 1959.
Jadi perbedaan undang-undang dasar 18 Agustus 1945 dengan 5 Juli 1959 itu ada di lampiran.
Dalam Keppres 1950 menimbang terakhir jelas disebutkan bahwa kami (presiden) berkeyakinan kata Bung Karno di dalam Keppres. Bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Maka harus dipahami bahwa sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 Republik ke-4.
Sesudah reformasi dokumen yang kita anggap sebagai dokumen undang-undang dasar asli yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah undang-undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran, perubahan 1, 2, 3, dan 4. Jadi status perubahan 1, 2, 3, 4 itu lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan undang-undang Dasar dengan catatan 1 diantaranya kita mengadakan perubahan dengan metode addendum. Adendum itu maksudnya lampiran amandemen ini sebagai lampiran saja. Kalau lampiran saja di naskah sendiri Lalu ada naskah utama/original. Naskah aslinya adalah undang-undang dasar versi 1959 yang di belakangnya ada penjelasan ditambah lampiran 1, 2, 3, 4.
Maka banyak orang menafsirkan berarti naskah undang-undang dasar tidak ada lagi penjelasan. Padahal disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Perancis tetapi perubahan seperti Amerika dengan adendum lampiran.
Maka naskah aslinya masih per 5 Juli 1959. Jadi, terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal itu pengertian dari konsoludasi naskah berdasarkan aturan tambahan dari segi kesepakatan. Dapat ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada di dokumen tetapi ada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah materi yang terkandung dari dalam penjelasan undang-undang Dasar 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal undang-undang dasar. Oleh karena itu mau tidak mau dikatakan sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan di pasal-pasal sehingga ditafsirkan tidak ada lagi sekarang. Banyak jenderal-jenderal dan tokoh-tokoh menganggap ini penghianatan tetapi ini adalah mengubah/menjadi konstitusi undang-undang dasar 2002 tapi tidak begitu karena hanya adendum. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal tetapi fisik naskah masih ada sehingga dalam rangka memahami undang-undang dasar penjelasan ini ada di naskah original yang bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historis.
Undang-undang dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1, 2, 3, 4. Hanya untuk kepentingan memudahkan menambah sosialisasi MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan bintang 1, 2, 3, 4. Maksudnya adalah bintang 1 hasil Perubahan pertama dst. itu bermaksud naskah terkonsolidasi untuk memudahkan sosialisasi. Kalau dokumen resmi 5 dokumen naskah 5 Juli ditambah lampiran 1, 2, 3, 4.