གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Keyla Nabela Larasati 2213053108

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Keyla Nabela Larasati
Npm : 2213053108
Kelas : 2D

Terdapat 4 republik
1. UUD 1945 yg diproklamasikan 18 agustus
2. RIS
3. Negara kesatuan ( UUD sementara )
Terdapat perdebatan antara islam dan piagam jakarta sehingga tidak berhasil membuat konstitusi, tahun 1959 kembali memberlakukan dekrit presiden.
4. UUD 1945 kembali diberlakukan dengan perubahan, saat di sahkan pada 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan tetapi, saat disahkan kembali dekrit presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan yang diletakkan di lampiran sebagai lampiran yang tidak dapat dipisahkan.
Melakukan Perubahan Dengan Metode Adendum yang dimaksud dengan adendum adalah sebuah lampiran. Jadi, UUD 1945 pada tahun 1959 ini terdapat Lampiran. Yaitu yang pertama adalah naskah dari UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1959 dan dibelakangnya diberi penjelasan serta lampiran yang berkaitan dengan UUD 1959.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Keyla Nabela Larasati
Npm : 2213053108
Kelas : 2D

Tugas Analisis Soal

1. Hal positif apa yang Anda dapatkan dari artikel tersebut ? Apakah ada konstitusi yang dilanggar ? Jelaskan !
Jawaban :
Hal positif yang dapat diambil dari artikel adalah, tindakan dan keputusan yang cepat yang diambil oleh pemerintah. Di artikel dijelaskan bahwa upaya pemerintah dalam mengatasi dan menekan angka Covid-19 adalah dengan cara menetapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Dengan adanya PSBB akan mengurangi tingkat penyebaran kasus Covid-19 dan mulai memutus rantai Covid-19. Dikarenakan adanya PSBB masyarakat akan berinteraksi dengan keluarga dan sanak saudara saja, bahkan hanya dapat berinteraksi dengan keluarga inti. Ini bertujuan agar dapat menurunkan angka serta penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat, tetapi dengan adanya kebijakan PSBB dalam artikel tersebut, terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu HAM (Hak Asasi Manusia) ditandai dengan hilangnya hak asasi manusia sebagai makhluk sosial seperti dalam hak berkumpul, hak berserikat, hak mendapat pendidikan, hak bekerja, dan hak asasi manusi lainnya. Dengan adanya PSBB kegiatan serta aktivitas masyarakat terbatas dan waktunya dihabiskan di dalam rumah saja. Sedangkan yang kita ketahui manusia merupakan makhluk sosial yang memiliki HAM ( Hak Asasi Manusia) yang beragam dan adanya PSBB hak-hak yang harusnya di dapat oleh masyarakat harus diambil atau dilanggar demi memutus rantai penularan Covid-19 dan demi terlaksanakannya kebijakan dari pemerintah.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban : Dasar negara menjadi pedoman untuk mengatur kehidupan suatu negara. Jika dasar negara ini tidak dimiliki, maka sangat mungkin jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur. Dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik. Iya benar, konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban:
1.Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
2. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3. Pelecahan seksual pada wanita
Indonesia adalah negara hukum, semua orang sama di depan hukum yang juga disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Dengan adanya pasal ini pada UUD 1945 menunjukkan semakin besar kekuatan dasar hukum serta menjadi amanat negara, ini menandakan bahwa segala bentuk aktivitas di negara Indonesia diatur oleh hukum yang berlaku. Hingga saat ini, hukum di Indonesia masih menjadi persoalan yang cukup pelik. Menurut saya UUD sudah cukup menjadi pedoman di Indonesia tetapi masih kurang memberi efek jera kepada pelakunya. Hukum Indonesia juga dijadikan alat bagi pemenggang kekuasaan dimana yang berkuasa akan bertindak semena-mena , sedangkan yang lemah akan mudah untuk dipenjara . Padahal ini berkebalikan dengan bunyi salah satu Undang -Undang Dasar 1945 yaitu semua sama dihadapan hukum namun dalam praktiknya bisa kita lihat apakah hukum sudah dijalankan semestinya.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan ? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan !
Jawaban: Persatuan dalam bangsa perlu terus dibina. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Keyla Nabela Larasati
NPM : 2213053108
Kelas : 2D

Tugas Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Penerbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi Jurnal
Abstrak :

Transisi Indonesia ke sistem demokrasi sesuatu yang tidak bisa lagi dihindari. Setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, Indonesia menyaksikan proses pembangunan demokrasi terjadi lebih dari 30 tahun setelah Orde Baru berkuasa. Pada saat yang sama, transisi Indonesia menuju demokrasi menimbulkan keprihatinan besar bagi masyarakat, masih terdapat kecenderungan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, borjuis dan koersif. Kehendak dan perilaku kebijakan moneter sebagai cermin perilaku dan sikap anti demokrasi sampai sekarang dipertahankan oleh kalangan reformis. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang merugikan Transisi Indonesia Menuju Demokrasi Beradab (Demokratis Kewarganegaraan) .

Pembahasan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) memiliki banyak istilah dan pengertian. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat diartikan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membahas hubungan manusia dengan
a) manusia dalam perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik).
b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu diartikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan bahwa Civics sebagai cabang dari ilmu politik.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang meliputi :
a) Membangun keterampilan partisipasi warga negara yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b) Untuk menjadi warga negara Indonesia cerdas, aktif, kritis dan demokratis tetap berkomitmen untuk menjaga persatuan dan integrasi nasional.
c) Berkembang budaya demokrasi yang beradab kebebasan, kesetaraan, dan toleransi. Artinya nanti siswa berpartisipasi dalam pendidikan Kewarganegaraan yang baik
diharapkan mereka menjadi warga negara Indonesia dengan kapasitas untuk membawa perubahan dalam masyarakat melakukan transfer pembelajaran (proses pembelajaran), transfer nilai (proses perwujudan nilai) dan transmisi prinsip (proses transfer prinsip) Demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat sipil kehidupan nyata.
Definisi demokrasi dalam terminologi para ahli memiliki beberapa pendapat terkait demokrasi. Menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan rakyat, oleh manusia dan untuk manusia. Menurut Charles Costello, konsep demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan mandiri sosial dan politik kekuasaan pemerintah yang terbatas untuk melindungi hukum dan adat istiadat hak individu warga negara. Menurut Ahmad Syafi' Maarif demokrasi bukanlah cara berpikir atau perilaku politik yang bisa dibangun sekali jadi. Demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan membangun budaya dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kekayaan, memelihara keadilan sosial dan ekonomi politik.

Kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sangat mendidik penting untuk meningkatkan karakter suatu bangsa warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan dunia yang beradab di mana mereka sadar akan hak-hak mereka dan tanggung jawab dalam kehidupan sosial serta kesediaan mereka untuk menjadi bagian dari warga dunia (masuyarakat global) pada era saat ini.