Posts made by Riska Adila Khoirina 2213053218

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Riska Adila Khoirina
NPM : 2213053218
Kelas : 2D
Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Penelitian Politik
2. Halaman : 69-81
3. Volume : Vol. 16
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi dan Pemilu Presiden 2019
7. Nama Penulis : R. Siti Zuhro
8. Kata Kunci : Pendalaman Demokrasi, Pemilu Presiden, Politisasi Identitas, Pemerintahan Efektif, Membangun Kepercayaan

B. Abstrak Jurnal
1. Jumlah Paragraf: 1 Paragraf
2. Uraian paragraf: Abstrak di sajikan dalam format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan bahwa pendalaman
demokrasi belum terwujud dengan baik di sebabkan karena pilar-pilar demokrasi yang menjadi faktor penguat konsolidasi demokrasi belum efektif. Pilpres 2019 juga belum mampu menghasilkan suksesi kepemimpinan yang baik dan belum mampu pula membangun kepercayaan publik. Hal ini dapat dilihat dari munculnya kerusuhan sosial setelah pengumuman hasil rekapitulasi pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dua kandidat mengklaim sebagai pemenang pilpres.
3. Kata kunci: Pendalaman Demokrasi, Pemilu Presiden, Politisasi Identitas, Pemerintahan Efektif, Membangun
Kepercayaan.

C. Pendahuluan Jurnal
Di dalam pendahuluan jurnal penulis membahas mengenai pemilu 2019 yang banyak menyita perhatian publik di karenakan kembali di hadapkan nya Joko Widodo dan Prabowo untuk kedua kalinya. Selain itu, pemilu ke lima ini juga di warnai oleh polarisasi Antara dua kubu pendukung capres.

D. Pembahasan
1. Deepening Democracy dan TantangannyaDemokrasi secara sederhana dapat dimaknai sebagai ‘pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat’. Namun, untuk mewujudkan makna tersebut tidaklah mudah karena demokrasi memerlukan proses panjang dan tahapan-tahapan penting yang harus dilalui, seperti proses konsolidasi demokrasi. Seperti dikatakan Laurence Whitehead (1989), konsolidasi demokrasi merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan secara prinsip komitmen seluruh lapisan masyarakat pada aturan main demokrasi. Sementara itu, proses demokrasi yang berlangsung di tingkat nasional (setelah tiga kali melaksanakan pemilu presiden langsung) menunjukkan arah yang tak mudah, khususnya dalam hal membangun kualitas pilpres dan pendalaman demokrasi (deepening democracy) atau konsolidasi demokrasi. Kondisi politik Indonesia yang sedang dalam proses konsolidasi demokrasi memunculkan pertanyaan, yakni apakah pilpres langsung saat ini relevan dan bermanfaat bagi penguatan tantangan yang dihadapi sejak penyelenggaraan pilpres langsung yang berupa kecenderungan munculnya kompromi-kompromi kepentingan antara elite penguasa dan elite masyarakat seharusnya dicarikan solusinya agar pemilu di Indonesia bisa memenuhi harapan yang diinginkan.
2. Pemilu Presiden 2019 dan Masalahnya
Sebagai pilar utama demokrasi, pemilu merupakan sarana dan momentum terbaik bagi rakyat, khususnya, untuk menyalurkan aspirasi politiknya, memilih wakil-wakil terbaiknya di lembaga legislatif dan presiden/wakil presidennya secara damai. Keberhasilan penyelenggaraan pemilu (pemilu legislatif, pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden) dan pelembagaan sistem demokrasi mensyaratkan kemampuan bangsa untuk mengelola politik dan pemerintahan sesuai amanat para pendiri bangsa. Pemilu serentak 2019 adalah pemilu kelima pasca Orde Baru dan merupakan pemilu serentak pertama yang melangsungkan pileg dan pilpres dalam waktu bersamaan.
3. Politisasi Identitas: Berebut Suara Muslim
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya Muslim, berebut suara muslim merupakan hal yang logis dan selalu terjadi dalam setiap pemilu. Meskipun dikotomi santri-abangan cenderung makin cair, pendapat tentang pentingnya pasangan calon yang merepresentasikan santri dan abangan masih cukup kuat.
4. Pemilu dan Kegagalan Parpol
Dalam perkembangannya aktivitas parpol mewarnai pemerintahan dan parlemen. Perannya cenderung menguat dan berpengaruh signifikan terhadap peta politik Indonesia, meskipun pengaruhnya tidak seluruhnya positif. Pengalaman dari pemilu ke pemilu menunjukkan bahwa permasalahan yang dihadapi relatif sama: perilaku distortif, melanggar hukum dan menghalalkan semua cara (vote buying). Tapi parpol sebagai peserta pemilu belum mampu merespon dan memberi solusi konkrit. Harapan rakyat pasca pemilu, mereka bisa menyaksikan kinerja pemerintah/parlemen yang lebih berpihak pada nasib rakyat. Karena pemilu diharapkan berkorelasi positif terhadap kesejahteraan rakyat.
5. Pemilu dalam Masyarakat Plural
Terbukanya ruang kebebasan membuat politisi bukan satu-satunya aktor yang menjalankan fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan rakyat karena setelah era Reformasi
bermunculan lembaga-lembaga pengawas extra parlementer yang juga melibatkan diri dalam fungsi artikulatif dan pengawasan terhadap pemerintahan. Pemilu serentak pada dasarnya merupakan upaya demokratis yang diharapkan dapat menjadikan legislator dan eksekutif menjadi lebih akuntabel di hadapan rakyat sebagaimana tuntutan demokrasi ideal.
6. Pemilu dan Politisasi Birokrasi
Sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan demokrasi yang substansial, reformasi politik dan pemilu juga menuntut lahirnya reformasi birokrasi yang profesional terbebas dari pragmatisme dan kooptasi partai politik dan penguasa. Ketidaknetralan birokrasi dalam pemilu bisa berakibat pada lemahnya legitimasi kinerja pemerintah, penyelenggara pemilu dan hasilnya Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan demokrasi, contoh tersebut menyiratkan pentingnya pembenahan birokrasi. Secara umum, pola relasi antara birokrasi dan politik cenderung dinamis, khususnya ketika proses politik berlangsung, yaitu saat birokrasi dan politik sedang memproses penyusunan peraturan atau perundang-undangan dan peraturan daerah.

Sekian dan terimakasih...
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama : Riska Adila Khoirina
NPM : 2213053218
Kelas : 2D
Analisis Video

Menurut Adi Prayitno, Direktur Eksekutif Parameter Politik. Demokrasi memang tempatnya orang bising dan ribut yang terpenting ribut dan bisingnya masih dalam konteks kondisi demokrasi yang prosedural.
Walaupun demokrasi dapat menimbulkan ketegangan dan konflik, banyak negara yang memilih menggunakan sistem ini karena memiliki beberapa kelebihan yang dianggap lebih penting. kebebasan, HAM, pembagian kekuasaan, pertumbuhan ekonomi dan perdamaian menjadi alasan mengapa sistem ini masih dianut oleh banyak negara. Meskipun demokrasi memiliki keunggulan tersebut, demokrasi juga memiliki kelemahan seperti rendahnya kepercayaan terhadap pemerintah dan politikus, penurunan jumlah keanggotaan partai politik, hingga regulasi pemerintah yang dianggap tidak transparan. Namun, banyak negara memilih mengadopsi sistem demokrasi karena dianggap sebagai sistem politik yang lebih baik dalam jangka panjang dibandingkan sistem politik lainnya. Selain itu demokrasi juga dapat dijadikan sebagai alat yang paling efektif untuk digunakan dalam mewujudkan kesetaraan, keadilan, mengurangi konflik, dan meningkatkan partisipasi publik.contohnya
1. negara yang menganut sistem demokrasi akan memiliki skor penegakan HAM yang lebih tinggi
2. negara demokrasi memiliki angka harapan hidup yang lebih tinggi.
Dan ada beberapa alasan yang menyebabkan demokrasi di landa krisis yaitu:
1. Rendahnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan politikus
2. Menurunnya jumlah anggota partai politik dan
3. Regulasi pemerintah yang dianggap tidak transparan.

Sekian dan terimakasih...
Nama: Riska Adila Khoirina
NPM: 2213053218
Kelas: 2D
Analisis Soal

1. pemerintah dalam mengatasi dan menekan angka Covid-19 adalah dengan cara menetapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Hal tersebut merupakan hal positif yang dilakukan oleh pemerintah, dengan adanya PSBB ini akan mengurangi tingkat penyebaran kasus Covid-19 dan mulai memutus rantai Covid-19. Karena dengan adanya PSBB masyarakat akan berinteraksi dengan keluarga dan sanak saudara saja, bahkan hanya dapat berinteraksi dengan keluarga inti. Ini dimaksudkan agar dapat menekan dan menurunkan angka serta penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat.

2. • Negara akan hancur tanpa tonstitusi.
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain.
• Iya benar. Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.
Namun, hilangnya hak asasi manusia sebagai makhluk sosial, yaitu dalam Hak berkumpul, hak berserikat, hak mendapat pendidikan, hak bekerja, dan hak asasi manusi lainnya. Dengan adanya PSBB maka, kegiatan serta aktivitas masyarakat terbatas dan waktunya dihabiskan di dalam rumah.

3. Kesehatan dan kesejahteraan masyrakat, tingkat kesehatan masyrakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

4. Sangat bagus. karna manfaat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara seperti:
1. Dapat menjaga keutuhan dan keamanan.
2. Memperkuat jati diri bangsa.
3. Kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang.
4. Terciptanya suasana tenteram dan nya
Agar Indonesia tidak terpecah belah dan tetap saling menghargai satu sama lain.
Yang perlu diperbaiki menurut saya dalam hal perbedaan kondisi ekonomi 1 sama lain, harus saling menghargai dan membantu bagi yang membutuhkan
Nama: Riska Adila Khoirina
Npm : 2213053218
Kelas :2D
Tugas Analilis Vidio

“Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku Diindonesia” Prof. Jimly Asshidiqqie.

Didalam vidio tersebut dapat diambil bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali pergantian bentuk negara dan amandemen konstitusi. Berikut 4 perubahan atau amandemen bentuk negara Indonesia, yaitu:
1. Diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
2. RIS, kontitusinya nya juga berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. Republik yang ketiga berubah menjadi Negara Kesatuan
4. Sesudah republik yang ketiga pada tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi, lalu terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan. Saat diberlakukan UUD 1945 terdapat perubahan yaitu ada penjelasan dibagian naskah UUD 1945. Diumumkan dan didiskusikan oleh Soepomo dan teman-temannya pada tanggal 15 Februari Tahun 1946. Dokumen yang di jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 di tambah 4 lampiran (Perubahan 1,2,3,4)

Sekian dan terimakasih.