Kiriman dibuat oleh Karina rita yanisa Yanisa

NAMA : karina rita yanisa
NPM : 2213053008
KELAS : 2A
1.Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi
dari artikel tersebut kita mampu menanamkan sikap kepekaan terhadap masyarakat serta masalah kontitusi pada UU cipta kerja, kemudian diharapkan masyarakat juga berani untuk menyampaikan aspirasi mereka, yang dimana hak cipta kerja yang tidak sesuai aturan. Kemudian Hal yang perlu dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara yaitu dimana sikap pemerintah saat melakukan perubahan yang sewenang-wenang Tampa memperhatikan hak warga negara secara progresif, yang menyalahi bentuk negara sebagai negara berdaulat yang harusnya melibatkan masyarakat.

2.Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu dan Dengan adanya konsitusi akan terciptanya pembatasan kekuasaan melalui pembagian kekuasaan dalam menjalankan negaea. Selalin itu, adanya konsitusi juga menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menjim hak -hak asasi warga negara , sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenag -wenag dari pemerintahan setempat.

3.Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Korupsi dana desa atau sering disebut bansos , biasnya ada konum yang menyalah gunakan kekuasaanya untuk memperkaya dirinya sendiri, biasanya sering dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dalam kasus ini hiharpakan tidak ada lagi kejadiin ini terulang di negara kita dan onum tersebut sebaiknya mempertanngunng jawabkan perillakunya dengam menjalankan hukuman yang telah ditetapkan serta tidak akan mengulangi perbutan itu karena akan merugikan banyak masyrakat.
NAMA : karina rita yanisa
NPM : 2213053008
KELAS : 2A

Konsitusi mengalami perubahan pada saat majelis permusyawaratan rakyat dan orde lma dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan undang-undang dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Serta perubahan konsititusi di indonesia disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdapak pula pada saat ini, UUD 1945 telah mengalmi empat kali perubahan atau amandemen meliputi sebagai berikut ;
1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945) Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2.Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan
Refrensi page=web.Berita&id=11776
Nama: karina rita yanisa
NPM: 2213053008
Analisis jurnal

dari jurnal diatas dimana pendidikan kewarganegaraan merupakan salah suatu ilmu yang didalamnya berisi hubungan warga negara dengan negara. dimana Urgensi Pendidikan kewarganegaraan ini muncul karena masih banyak warga negara yang buta akan demokrasin Sedangkan demokrasi itu sendiri adalah sistem yang tidak lepas dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. makan Pendidikan kewarganegaraan ini bertujukan guna membentuk serta membangun karakter bangsa Indonesia.
serta peraturan HAM sangat diperlukan guna karakter bangsa yang mampu memaknai haknya dalam hidup setiap manusia maka terlihat dinamis.