Posts made by Ngusman Aris 2213053202

Nama: Ngusman Aris
NPM : 2213053202
Kelas : 2A
Pretest

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab: Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut ialah setuju dan mengapresiasi tentang hal yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya tersebut, dimana beliau menyatakan untuk tidak menyangkut pautkan anak-anak dalam demontrasi yang mana hal ini merupakan salah satu perbuatan eksploitasi anak. Hal ini dikarenakan anak-anak tidak mengerti tentang kegiatan-kegiatan seperti demontrasi. Hal positif yang dapat diambil dari isi berita adalah penolakan terhadap eksploitasi anak.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab: Cara untuk mengantisipasi yaitu dapat dilakukan himbauan, persuasif, dan edukatif agar tidak terjadi tindakan anarkis saat penyampaian aspirasi/pendapat.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab: Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Adanya kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak dibatasi, karena karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.
Nama: Ngusman Aris
NPM : 2213053202
Kelas : 2A

Analisis mengapa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan terkait periode perubahannya!

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara, dan jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi maka perubahan konstitusi akan bisa menyebabkan suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter. Ada pula pada suatu waktu rakyat akan mengalami ketidakpuasan terhadap konstitusi yang berlaku, sehingga rakyat memiliki keinginan untuk perubahan konstitusi. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.

Beberapa periode perubahan konstitusi yang telah terjadi di Indonesia yaitu:
1. Penetapan UUD 1945 (Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Penetapan Konstitusi RIS (Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Penetapan UUDS 1950 (Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Penetapan Berlakunya kembali UUD 1945 (Periode 5 Juli 1959 – sekarang)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
Nama: Ngusman Aris
NPM : 2213053202
Kelas : 2A
Post test

Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan. Adanya konstitusi adalah untuk menyeimbangkan antara kekuasaan yang ada di suatu negara. Untuk memenuhi sebagai negara konstitusional yang ideal, maka konstitusi yang dimiliki oleh suatu negara harus memenuhi sifat-sifat dan ciri-ciri dari konstitusionalisme. Di Indonesia telah terjadi dinamika pada konstitusi negara, di antaranya:
1. UUD NRI 1945
2. Konstitusi RIS 1949
3. UUDS 1950
4. UUD NRI 1945 Masa Orde Lama)
5. UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru)
Selama proses pemerintahan di Indonesia, tentunya dalam menegakkan konstitusi, negara ini telah menghadapi berbagai tantangan. Namun tantangan tersebut telah berhasil diselesaikan oleh pemerintah pada saat itu.

Apa sebenernya hakikat dari konstitusi? Dan apa pentingnya konstitusi bagi negara seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD negara RI 1945?
Pada dasarnya konstitusi sendiri bertujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak hak yang diperintah. Dalam konstitusi itulah tertuang bagaimana cara membagi kekuasaan, isi kekuasaan, bekerjanya organ-organ dalam kekuasaan dan lainnya. Inilah yang menjadi bagian terpenting dari memahami konstitusi. Karena konstitusi negara berfungsi untuk membatasi kewenangan pemerintah untuk tidak bertindak sewenang-wenang, maka hak-hak yang dimiliki oleh warga negara akan terlindungi.