Nama: Ngusman Aris
NPM: 2213053202
Kelas: 2A
Prodi: PGSD
Post Test
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) dan seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu. Dasar hukum bela negara yaitu pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 serta UU RI Nomor 3 Tahun 2003. kemampuan awal dalam melakukan bela Negara, dapat
diartikan sebagai potensi atau keinginan seseorang untuk melakukan suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan Negara atau suatu kemampuan yang dia miliki.
Berbagai langkah telah Negara lakukan untuk mencegah penyebaran virus
corona. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19. Salah satu imbauan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampong halaman para pekerja yang bekerja pada zona merah. Hal yang dapat dilakukan sebagai upaya bela negara di saat covid adalah dengan melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar dan selalu menaati semua yang pemerintah himbaukan.
NPM: 2213053202
Kelas: 2A
Prodi: PGSD
Post Test
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) dan seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu. Dasar hukum bela negara yaitu pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 serta UU RI Nomor 3 Tahun 2003. kemampuan awal dalam melakukan bela Negara, dapat
diartikan sebagai potensi atau keinginan seseorang untuk melakukan suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan Negara atau suatu kemampuan yang dia miliki.
Berbagai langkah telah Negara lakukan untuk mencegah penyebaran virus
corona. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19. Salah satu imbauan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampong halaman para pekerja yang bekerja pada zona merah. Hal yang dapat dilakukan sebagai upaya bela negara di saat covid adalah dengan melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar dan selalu menaati semua yang pemerintah himbaukan.