Nama: Ngusman Aris
NPM : 2213053202
Kelas : 2A
Pretest
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab: Tanggapan saya mengenai berita diatas adalah kurang setuju dengan apa yang dilakukan para demonstran karena mereka tidak memperhatikan situasi dan kondisi saat melakukan aksi unjuk rasa, padahal terdapat alternatif lain dalam menyampaikan aspirasi tersebut. Hal positif yang dapat saya ambil yaitu untuk memperhatikan situasi dan kondisi sebelum melakukan sesuatu agar tidak menimbulkan sesuatu yang negatif.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab: Tindakan yang seperti itu sungguh sangat disayangkan, karena tujuan aksi unjuk rasa adalah untuk menyampaikan aspirasi demi menegakkan keadilan yang ada di negara ini sehingga tindakan merusak fasilitas yang ada merupakan suatu kesalahan. Memiliki niat yang benar namun salah dalam caranya.
Di tengah pandemi covid-19 ada beberapa cara seperti bisa memanfaatkan teknologi yang ada yaitu melalui media sosial.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab: Masing-masing pengusaha dan buruh memiliki kepentingan tersendiri sehingga tidak dapat terlepas dari adanya benturan kepentingan. Untuk menghindari hal tersebut diperlukan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak. Adapun komunikasi bisa berupa perundingan ataupun yang lainnya.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab: Untuk mencapai kondisi diatas, diperlukan penegakan keadilan HAM dan juga perlu adanya komunikasi antara pemerintah dengan warga negara. Apabila rakyat menyampaikan aspirasi-aspirasinya maka pihak pemerintah perlu memperhatikan dan mempertimbangkan kelayakan dati aspirasi-aspirasinya tersebut.