Nama : Aishalza Nahdia Al-Kasturi
NPM : 2212011654
1. di mana ada masyarakat di situ ada hukum
2. a. norma agama :: bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi atau sikap batin dalam hubungan dengan tujuan sangsinya bersumber dari Tuhan dalam kitab suci
b. normal kesusilaan: bersumber untuk kesempurnaan pribadi, maka tekanannya pada batin dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati nurani
c. norma sopan santun: bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama sanksi pelanggarannya adalah di cemooh
d. normal kebiasaan: terbentuk karena perilaku yang tetap dan berulang-ulang
e. norma hukum: bertujuan untuk kedamaian hidup antara pribadi dan masyarakat
3. hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis ataupun tidak yang biasanya bersifat memaksa dan mengikat untuk kelakuan manusia dalam masyarakat negara atau antar negara yang berorientasi pada asas keadilan dan demi daya guna demi Tata dan damai dalam masyarakat (Notohamidjojo)
4. a. segi eksistensi atau waktu: ius constitutum, ius konstituendum
b. segi wilayah berlaku : hukum alam hukum positif
c. segi sifat regit dan fleksibel: hukum imperatif hukum fakultatif
d. segi isi: hukum substantif hukum ajektif
e. segi bentuk: hukum tidak tertulis, hukum tertulis
5. ius justitutum adalah hukum positif atau kaidah hukum yang berlaku pada masa kini
6. sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kriteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi materi, dan keabsahan.
7. a. sumber hukum material adalah faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum
b. sumber hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk atau proses berlakunya suatu peraturan hukum
c. sumber hukum welbron atau asal yaitu yang merujuk kepada badan atau lembaga yang berwenang mengeluarkan hukum atau menjadi penyebab
d. sumber hukum kenbron atau tempat pengenal yaitu yang menunjuk pada tempat yang dapat digunakan untuk mengenal di mana hukum itu ditempatkan
8. asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamental hukum karena asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum
9. a. asas hukum umum (general principles of law) adalah yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum
b. asas hukum khusus yaitu asas yang berlaku dalam hukum tertentu
10. a. asas hukum umum: asas lex posteriori
b. asas hukum khusus : asas legalitas, asas ne bis inidem.
NPM : 2212011654
1. di mana ada masyarakat di situ ada hukum
2. a. norma agama :: bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi atau sikap batin dalam hubungan dengan tujuan sangsinya bersumber dari Tuhan dalam kitab suci
b. normal kesusilaan: bersumber untuk kesempurnaan pribadi, maka tekanannya pada batin dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati nurani
c. norma sopan santun: bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama sanksi pelanggarannya adalah di cemooh
d. normal kebiasaan: terbentuk karena perilaku yang tetap dan berulang-ulang
e. norma hukum: bertujuan untuk kedamaian hidup antara pribadi dan masyarakat
3. hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis ataupun tidak yang biasanya bersifat memaksa dan mengikat untuk kelakuan manusia dalam masyarakat negara atau antar negara yang berorientasi pada asas keadilan dan demi daya guna demi Tata dan damai dalam masyarakat (Notohamidjojo)
4. a. segi eksistensi atau waktu: ius constitutum, ius konstituendum
b. segi wilayah berlaku : hukum alam hukum positif
c. segi sifat regit dan fleksibel: hukum imperatif hukum fakultatif
d. segi isi: hukum substantif hukum ajektif
e. segi bentuk: hukum tidak tertulis, hukum tertulis
5. ius justitutum adalah hukum positif atau kaidah hukum yang berlaku pada masa kini
6. sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kriteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi materi, dan keabsahan.
7. a. sumber hukum material adalah faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum
b. sumber hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk atau proses berlakunya suatu peraturan hukum
c. sumber hukum welbron atau asal yaitu yang merujuk kepada badan atau lembaga yang berwenang mengeluarkan hukum atau menjadi penyebab
d. sumber hukum kenbron atau tempat pengenal yaitu yang menunjuk pada tempat yang dapat digunakan untuk mengenal di mana hukum itu ditempatkan
8. asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamental hukum karena asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum
9. a. asas hukum umum (general principles of law) adalah yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum
b. asas hukum khusus yaitu asas yang berlaku dalam hukum tertentu
10. a. asas hukum umum: asas lex posteriori
b. asas hukum khusus : asas legalitas, asas ne bis inidem.