Posts made by Zahara Siti Khodijah 2213053267

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Zahara Siti Khodijah
NPM: 2213053267
Kelas: 2D
1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel adalah keberhasilan pemerintah dalam menerapkan PSBB untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Ada, konstitusi yang dilanggar yaitu tentang pelanggaran HAM dimana aparat keamanan bertindak dengan sewenang-wenang melakukan aksi-aksi pembubaran, hal ini bertentangan dengan jaminan hak kebebasan berkumpul, dimana hak kebebasan berkumpul dijamin oleh undang-undang dan dapat dibatasi sesuai dengan standar hukum dan HAM.
2. Negara yang tidak memiliki konstitusi berarti tidak memiliki landasan atau aturan, dan sistem pemerintahan yang tidak teratur. Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif agar kekuasaan dalam negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia atau warga negara tidak dilanggar, konstitusi sangat penting bagi negara karena kedudukannya dalam negara yang mengatur dan membatasi kekuasaan.
3. Masalah narkoba, yang saat ini masih banyak terjadi di Indonesia. Menurut saya pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah dapat dikatakan ampuh untuk mengatasi masalah narkoba. Pasal 27 ayat 1 : "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." dalam pasal ini dapat dikembangkan menjadi undang-undang yang memberi efek jera bagi pelanggar nya. Dalam Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan  maksimal hukuman mati.
4. Persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia, agar Indonesia tidak terpecah belah dan tetap saling menghargai satu sama lain.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Zahara Siti Khodijah
NPM: 2213053267
Kelas: 2D

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH

Negara Indonesia sudah berubah menjadi 4 republik:
1. Diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945
2. RIS, konstitusi berubah menjadi RIS
3. Negara Kesatuan, konstitusi nya berubah menjadi Undang-Undang Dasar sementara 1950
4. Undang-Undang Dasar 1945 kembali diberlakukan dalam dekrit presiden 5 Juli 1959 dengan perubahan ditambahkannya penjelasan.

Setelah Reformasi dokumen Undang-undang asli yang menjadi pegangan kita sekarang:
Undang-undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1,2,3, dan 4). Sesuai dengan kesepakatan 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan undang-undang Dasar dengan catatan: 1) mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran naskah asli, dan dibelakangnya ada penjelasanya dan lampiran 1,2,3,4). 2) Materi yang terkandung dalam 1945 dimasukkan dalam undang-undang dasar. Sebagian besar dari penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal.
Nama: Zahara Siti Khodijah
NPM: 2213053267
Kelas: 2D
A. Analisis Jurnal
1. Nama jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman: 201-212
3. Tahun terbit: 2016
4. Judul jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.
5. Nama penulis: Aulia Rosa Nasution
6. Kata kunci: Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, Pendidikan Karakter
B. Isi jurnal
Abstrak
Setela jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998, setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa Indonesia mengalami pembentukan proses demokrasi. Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangan reformis selama ini. Seiring berkembangnya gelombang demokrasi ketiga, tuntutan demokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.
Pembahasan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat diartikan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik); b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini
menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu
politik (Ubaedillah, 2008: 5)
Tujuan pendidikan kewarganegaraan untuk membangun karakter (Character Building) Bangsa Indonesia, yang meliputi: a)
membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. b) menjadikan warga indonesia yang cerdas, positif, kritis dan demokratis terus bekerja untuk menjaga persatuan dan integritas nasional. c) pengembangan budaya dan demokratis yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.
Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos(demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36). Dengan demikian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “ the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi dapat diartikan juga sebagai bentuk pemerintahan ditangan rakyat atau maka rakyat lah yang mempunyai kedaulatan tertinggi.
Pengertian HAM tertuang di dalam UU
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Yang berbunyi hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat
manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara hukum, pemerintahan dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1
UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Ada empat prinsip dasar HAM yaitu: 1) kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.
Menurut Ibrahim masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu (Ubaedillah, 2008:
176). Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Beberapa elemen utama yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat madani yaitu: 1) wilayah public yang bebas (free public spehere); 2) demokrasi (democracy); 3) toleransi (tolerance); 4) kemajemukan (pluralism); 5) keadilan sosial (social justice) (Ubaedillah, 2008: 185).
Kesimpulannya
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membentuk karakter suatu bangsa. Demokrasi di Indonesia diiringi dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan
kebangsaan yang berbasis pada empat
konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila,
UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.