Posts made by Fitri Nanda Shafira 2213053150

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Fitri Nanda Shafira
NPM :2213053150
Kelas :2D
Post test
Analisis jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Penelitian Politik
2. Halaman : 69-81
3. Volume : Vol. 16
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi dan Pemilu Presiden 2019
7. Nama Penulis : R. Siti Zuhro
8. Kata Kunci : Pendalaman Demokrasi, Pemilu Presiden, Politisasi Identitas, Pemerintahan Efektif, Membangun Kepercayaan.

B.Abstrak
Pembangunan demokrasi Indonesia sebagaimana tercermin dari pilpres masih mengalami banyak masalah. Pendalaman
demokrasi belum terwujud dengan baik karena pilar-pilar demokrasi yang menjadi faktor penguat konsolidasi
demokrasi belum efektif.

C.Pendahuluan
Sejak era Reformasi, Indonesia sudah menggelar empat kali pemilu. Tetapi, pemilu ke lima tahun
memiliki konsentrasi politik yang lebih menyita perhatian publik.Sebagaimana diketahui, untuk kedua kalinya Joko Widodo (Jokowi) kembali berhadapan dengan Prabowo Subianto, head to head, untuk memperebutkan kursi presiden. Tak ayal bahwa pilpres pun cenderung semakin mempertajam timbulnya pembelahan sosial dalam masyarakat.

D.Pembahasan
>> Deepening Democracy dan Tantangannya
Demokrasi secara sederhana dapat dimaknai sebagai ‘pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,dan untuk rakyat’. Namun, untuk mewujudkan makna tersebut tidaklah mudah karena demokrasi memerlukan proses panjang dan tahapan-tahapan penting yang harus dilalui, seperti proses konsolidasi demokrasi.konsolidasi demokrasi merupakan salah satu sarana untuk
meningkatkan secara prinsip komitmen seluruh lapisan masyarakat pada aturan main demokrasi.Pelaksanaan pilpres pada dasarnya merupakan tindak lanjut perwujudan prinsip-prinsip demokrasi yang meliputi jaminan atas prinsip-prinsip kebebasan individu dan persamaan
khususnya dalam hak politik.Oleh karena itu, dalam studi ini pilpres dilihat bukan hanya sebatas pesta demokrasi semata, melainkan juga sebagai instrumen proses pendalaman demokrasi di tingkat nasional.
>>Pemilu Presiden 2019 dan Masalahnya
Pemiilu merupakan sarana dan momentum terbaik bagi rakyat, khususnya, untuk menyalurkan aspirasi politiknya, memilih wakil-wakil terbaiknya di lembaga legislatif
dan presiden/wakil presidennya secara
damai.Pemilu serentak 2019 adalah pemilu kelima pasca Orde Baru dan merupakan pemilu serentak pertama yang
melangsungkan pileg dan pilpres dalam waktu bersamaan.Pemilu serentak jauh lebih kompleks dan rumit, baik bagi penyelenggara pemilu, parpol, maupun rakyat pilpres dan pileg 2019 perlu disikapi dengan cara-cara yang rasional, dewasa,
profesional, adil, jujur, bijak dan beradab sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
>>Politisasi Identitas: Berebut Suara Muslim
Fenomena politisasi identitas dan agama juga diwarnai dengan berebut suara muslim berebut suara muslim merupakan hal yang logis dan selalu terjadi dalam setiap pemilu.
Munculnya sejumlah isu yang oleh sebagian umat Islam dipandang merugikan mereka pada akhirnya melahirkan gerakan
ijtima’ulama untuk mengusung pasangan
calon (paslon) presiden dan wakil presiden.
hasil ijtima’, -yang di dalamnya terdapat
representasi ulama sebagai penantang petahanamerekomendasikan Prabowo untuk memilih cawapres yang berasal dari kalangan ulama (pasangan capres-cawapres bertipe nasionalis agamis).
>>Pemilu dan Kegagalan Parpol
Pemilu bukan hanya penanda suksesi
kepemimpinan, tapi juga merupakan koreksi/ evaluasi terhadap pemerintah dan proses
deepening democracy untuk meningkatkan
kualitas demokrasi yang sehat dan bermartabat.parpol sebagai pelaku utama pemilu idealnya dapat melaksanakan fungsinya sebagai penyedia kader calon pemimpin. Namun, ketika fungsi parpol
tidak maksimal, proses konsolidasi
demokrasi terhambat. Hal ini tampak jelas dalam pemilu 2019 di mana banyak parpol gagal dalam proses kaderisasi. Hal ini dapat dilihat dari maraknya partai yang memilih mencalonkan kalangan selebritis sebagai caleg. Tujuannya menjadikan selebritis tersebut sebagai vote getter partai dalam pemilu.
>>Pemilu dalam Masyarakat Plural
memahami makna demokrasi dalam sebuah negara yang plural dan multikultural seperti Indonesia, dengan mengutip teori etik filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804) yang mengingatkan, jika dalam suatu masyarakat majemuk masing-masing kelompok
mengklaim kebenaran absolut agama, moralitas,atau kulturnya, yang menjadi hasil akhirnya adalah konflik.
>>Pemilu dan Politisasi Birokrasi
untuk mewujudkan demokrasi yang substansial, reformasi politik dan pemilu juga menuntut lahirnya reformasi birokrasi yang profesional terbebas dari pragmatisme dan kooptasi partai politik dan penguasa. Ketidaknetralan birokrasi dalam pemilu bisa berakibat pada lemahnya legitimasi kinerja pemerintah, penyelenggara pemilu dan hasilnya.pentingnya pembenahan birokrasi. Secara konseptual demokratisasi dan debirokratisasi
berjalan seiring dan saling melengkapi. Dengan kata lain, perubahan sistem politik dari sistem otoritarian ke sistem demokrasi seharusnya mampu mengubah secara signifikan birokrasi,
termasuk birokrasi kepemiluan.

E. Kesimpulan
Konsolidasi demokrasi di Indonesia cenderung fluktuatif dan belum berjalan secara regular karena pilar-pilar pentingnya (pemilu, partai politik, civil society, media massa) belum berfungsi efektif dan belum maksimal. Sebagai pilar penting demokrasi, pemilu diperlukan untuk suksesi
kepemimpinan dan mengoreksi kinerja pemerintahan. Pemilu juga mensyaratkan
unsur kejujuran, keadilan, transparansi dan
akuntabilitas.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Fitri Nanda Shafira
NPM :2213053150
Kelas :2D

Pree test
Analisis video

Demokrasi Itu Gaduh, tapi Kenapa Bertahan dan Dianut Banyak Negara?

Banyak negara di dunia menggunakan sistem demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang dianggap tepat bagi negaranya. Peran demokrasi dalam suatu negara memang dinilai sangat menguntungkan, terutama bagi rakyat.

Sistem demokrasi pada dasarnya memang memberikan ruang bagi setiap orang untuk bersuara atau menyampaikan pendapat. Oleh karena itu, demokrasi kerap menimbulkan beragam kegaduhan. Pada era sekarang, kegaduhan ini bukan hanya dilakukan dengan aksi demonstrasi, tetapi juga perang opini dan manuver “Cyber Army” di ruang publik.Meski gaduh, demokrasi tetap digunakan oleh banyak negara.Oleh karena itu, demokrasi kerap disebut sebagai sistem yang berisik.

Meski berisik, demokrasi dipakai banyak negara. Alasannya, demokrasi bisa mempertahankan keamanan dan kemakmuran jangka panjang.

Selain itu, menurut para peneliti, negara penganut demokrasi memiliki penegakan HAM tinggi, angka korupsi lebih rendah, warganya pun lebih sehat dan bahagia jika dibandingkan dengan negara-negara non-demokrasi.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Fitri Nanda Shafira
Npm :2213053159
Kelas :2D

Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia

Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar.Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses
2.Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia.Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara republik Indonesia Serikat saja.
3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945.Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Setelah itu Melakukan Perubahan Dengan Metode Adendum
Yang diamksud dengan adendum adalah sebuah lampiran. Jadi, UUD 1945 pada tahun 1959 ini terdapat Lampiran. Yaitu yang pertama adalah naskah dari UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1959 dan dibelakangnya diberi penjelasan serta lampiran yang berkaitan dengan UUD 1959.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama Fitri Nanda Shafira
NPM :2213053150
Kelas :2D
Tugas analisis soal

Jawaban
1.hal positif nya yaitu penanganan COVID-19 dengan meninjau dari beberapa negara lain. Kedua mengingat Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Penanggulangan Bencana dirasa tidak cukup, kami mendorong dibuatnya Perpu agar COVID-19 dapat tertangani dengan baik,untuk kepentingan dan kesehatan bersama pemerintah boleh mengambil tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dengan catatan tertentu. Karena penerapan PSBB sendiri bukan tanpa tujuan, tetapi untuk menyelamatkan rakyatnya dari ancaman penyakit yang dapat menyebabkan kematian
2.Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Iya benar. Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.
3.Contoh tantangan kehidupan bernegara :Masuk nya budaya westerenisasiAdanya paham-paham baru yang tidak sesuai dengan paham UUD 1945Tentang pasal sebenarnya sudah tidak ada yang perlu di ubah Cuma ada satu yang harus dilaksanakan yaitu bagaimana masyarakat bangsa Indonesia memandang saja yang memiliki hukum.
4.menurut pendapat sayamengapa persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia, supaya bangsa Indonesia memiliki keteguhan untuk hidup bersama dan tidak akan terombang-ambing, serta dapat terhindar dari konflik dan perpecahan antar golongan masyarakat.kita juga perlu untuk mengembangkan nilai persatuan dan kesatuan tujuan nya untuk demi mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil, sejahtera dan makmur.