Posts made by NADIA AFISTA 2213053048

Nama: Nadia Afista
NPM: 2213053048
Kelas: 2D
Tugas Analisis video

Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H
Dalam video tersebut telah dijelaskan sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Tiap-tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktik politik Orde Baru yang menyalahgunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945. Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Adapun 4 perubahan atau amandemen bentuk negara Indonesia, yaitu:
1. Periode pertama berlaku UUD 1945
2. Periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949
3. Periode ketiga berlaku UUDS 1950
4. Periode keempat diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh

NAMA: NADIA AFISTA
NPM: 2213053048
KELAS: 2D
TUGAS ANALISIS JURNAL

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman: 201-212
3. Tahun Penerbit: 2016
4. Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis: Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci: Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi Jurnal
Abstrak:
Penulisan jurnal ini bertujuan untuk membahas urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Transisi indonesia ke sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998. Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa. Transisi indonesia ini menimbulkan banyak kecemasan karena pada saat yang sama masyarakat masi melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis seperti main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan money politik.

C. Pembahasan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5)
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

D. Kesimpulan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
NAMA: NADIA AFISTA
NPM: 2213053048
KELAS: 2D
TUGAS ANALISIS VIDEO PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN

Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi mencakup 6 pokok bahasaan, yakni:
1. Pengertian PKn
Kata kerwarnegaraan adalah serapan dari kata warganegara yang memiliki arti yaitu anggota dari sebuah negara dan PKn sendiri memiliki keterkaitan dengan warga negara. Tujuan dari pendidikan kewarnegaraan mengusahakan dan menyiapkan peserta didik agar dapat cinta, setia, dan rela berkorban untuk bangsa dan negara serta melatih peserta didik berpikir kritis dan demokratis berdasarkan nilai pancasila.

2. Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarnegaraan
Landasan Ideal dan hukum dasar negara Indonesia dalam pendidikan kewarnegaraan, meliputi;
• Pancasila sebagai dasar negara
• Pembukaan UUD 1945
• Batang Tubuh UUD 1945
• UU Nomor 20 Tahun 1982
• UU Nomor 20 Tahun 2003
• SK Dirjen DKTI Nomor 43 Tahun 2006

3. Sumber Historis, Sumber Sosiologis, dan Sumber Politik PKn
Subtansi atau Historis dari pendidikan kewarnegaraan sudah dimulai sejak sebelum Indonesia merdeka. Dengan adanya sumber sosiologis masyarakat diperlukan agar menjaga eksistensi bangsa agar tidak luntur seiring berjalannya waktu. Sumber Politik dimuatnya dokumen kurikulum sejak tahun 1957 hingga saat ini dan akan terus berkembang.

4. Dinamika Esensi dan Urgensi
Sebagai dinamika esensi dan urgensi pendidikan kewarnegaraan diharapkan mampu mendorong warga agar dapat memanfaat pengaruh IPTEK untuk membangun bangsa karena masa depan bergantung dengan eksistensi konstitusi dari warga negara itu sendiri.