Nama : Fricillia Gladys Loviana Marpaung
NPM : 2212011625
1. Arti ubi societas ibi ius adalah di mana ada masyarakat disitu ada hukum
2. - Norma Agama bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi atau sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan dan sebagai pedoman atau petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan melalui kitab-kitab suci
- Norma Kesusilaan bertujuan untuk kesempurnaan pribadi yang berasa dari dalam diri sendiri berupa kata hati, hati nurani, suara hati ataubsuara batin
- Norma Sopan Santun bertujuan agar kehidupan bersama lebih menyenangkan sanksinya dapat berupa dicemooh
- Norma Kebiasaan adalah norma yang terbentuk karena adanya perilaku yang terus dilakukan berulang-ulang dalam waktu yang cukup lama
- Norma Hukum bertujuan untuk kedamaian dalam hidup pribadi dan masyarakat yang menekankan pada perbuatan lahir
3. Hukum adalah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia demi terciptanya ketertiban dimana hukum bersifat memaksa dan memiliki sanksi atau hukuman jika dilanggar
4. - Segi eksistensi atau waktu
- Segi wilayah berlaku
- Segi sifat kaku dan fleksibel
- Segi isi
- Segi bentuk
5. Ius constitutum adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini dan pada tempat tertentu
6. Sumber hukum merupakan asal usul dapat terbentuknya suatu aturan atau segala sesuatu halbyang menimbulkan adanya aturan yang bersifat memaksa
7. -Traktat
NPM : 2212011625
1. Arti ubi societas ibi ius adalah di mana ada masyarakat disitu ada hukum
2. - Norma Agama bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi atau sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan dan sebagai pedoman atau petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan melalui kitab-kitab suci
- Norma Kesusilaan bertujuan untuk kesempurnaan pribadi yang berasa dari dalam diri sendiri berupa kata hati, hati nurani, suara hati ataubsuara batin
- Norma Sopan Santun bertujuan agar kehidupan bersama lebih menyenangkan sanksinya dapat berupa dicemooh
- Norma Kebiasaan adalah norma yang terbentuk karena adanya perilaku yang terus dilakukan berulang-ulang dalam waktu yang cukup lama
- Norma Hukum bertujuan untuk kedamaian dalam hidup pribadi dan masyarakat yang menekankan pada perbuatan lahir
3. Hukum adalah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia demi terciptanya ketertiban dimana hukum bersifat memaksa dan memiliki sanksi atau hukuman jika dilanggar
4. - Segi eksistensi atau waktu
- Segi wilayah berlaku
- Segi sifat kaku dan fleksibel
- Segi isi
- Segi bentuk
5. Ius constitutum adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini dan pada tempat tertentu
6. Sumber hukum merupakan asal usul dapat terbentuknya suatu aturan atau segala sesuatu halbyang menimbulkan adanya aturan yang bersifat memaksa
7. -Traktat
-Yurisprudensi
-Undang-undang
-Kebiasaan
-Doktrin
8. Asas hukum adalah pemikiran mendasar yang mendasari terciptanua suatu sistem hukum
9. - Asas Hukum Umum adalah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum
- Asas Hukum Khusus adalah asas hukum yang berfungsi dalam bidang tertentu seperti bidang hukum perdata, hukum pidana, dan sebagainya
10. Contoh
- Asas hukum umum : asas kesamaan atau equality before the law yaitu kesamaan didepan hukum dimana kedudukan semua orang sama dihadapan hukum dan tidak boleh dibeda-bedakan
- Asas hukum khusus : adanya asas Praduga Tak Bersalah atau "Presumption of Innocence" dalam Hukum Pidana, yaitu asas di mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah.
8. Asas hukum adalah pemikiran mendasar yang mendasari terciptanua suatu sistem hukum
9. - Asas Hukum Umum adalah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum
- Asas Hukum Khusus adalah asas hukum yang berfungsi dalam bidang tertentu seperti bidang hukum perdata, hukum pidana, dan sebagainya
10. Contoh
- Asas hukum umum : asas kesamaan atau equality before the law yaitu kesamaan didepan hukum dimana kedudukan semua orang sama dihadapan hukum dan tidak boleh dibeda-bedakan
- Asas hukum khusus : adanya asas Praduga Tak Bersalah atau "Presumption of Innocence" dalam Hukum Pidana, yaitu asas di mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah.