Kiriman dibuat oleh kania salsa nabila 2212011354

nama : Kania Salsa Nabila
npm : 2212011354

1. Dalam kegiatan bisnis, istilah "agen" mengacu pada individu atau entitas yang bertindak sebagai perantara atau perwakilan untuk produk layanan tertentu. Agen ini dapat berperan dalam berbagai cara, seperti menjual produk atas nama produsen atau penyedia layanan. Contoh agen seperti agen real estat, agen perjalanan, atau agen asuransi.
2. ya , beberapa manfaat menggunakan agensi dalam kegiatan berbisnis, antara lain: • Keahlian Khusus,Agensi seringkali memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu, seperti pemasaran digital, periklanan, desain grafis, atau pengembangan web. Mereka dapat memberikan akses kepada Anda terhadap tim yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang lebih mendalam dalam area tersebut.• Efisiensi Biaya, Menggunakan agensi dapat menjadi lebih efisien secara finansial daripada mencoba mempekerjakan dan melatih staf internal. Anda hanya membayar untuk layanan yang Anda perlukan, tanpa harus menanggung biaya overhead penuh.• Fleksibilitas,Agensi sering dapat menyesuaikan layanan mereka sesuai dengan kebutuhan Anda saat ini. Anda dapat mengontrak mereka untuk proyek tertentu atau dalam jangka waktu tertentu, yang memberikan fleksibilitas dalam manajemen sumber daya.

https://youtu.be/6rJdEmQKpNY?si=p9HHf20RsouSbnvO
Nama: Kania Salsa Nabila
Npm: 2212011354


1.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah  negara Indonesia dengan tujuan memperoleh  keuntungan dan atau laba
unsur-unsur :
a. badan usaha;
b. kegiatan usaha;
c. terus menerus;
d. bersifat tetap;
e. terang-terangan;
f. keuntungan;
g. pembukuan;
Hukum mengatur pendirian, kepemilikan, dan operasi perusahaan.

2.perdagangan adalah membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih bahan atau sudah jadi, atau  hanya untuk disewakan pemakaiannya (Pasal 3 KUHD). hukum yang mengatur transaksi, kontrak, pajak, dan lainnya.

3.Bisnis adalah kegiatan memperjualbelikan barang atau jasa dengan tujuan memperoleh laba. Hukum dalam hal ini mengatur lisensi, izin, dan peraturan yang berlaku untuk bisnis.


4. suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan.
unsur-unsur :
1. Perbuatan atau kegiatan;
2. Terus menerus;
3. Terang- terangan;
4. Kualitas tertentu;
5. Penghasilan;
hukum mengatur tentang hak, kewajiban, dan perlindungan ketenagakerjaan.

keterkaitan:
Secara keseluruhan, perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan saling terkait dalam konteks hukum. Perusahaan menjalankan bisnis yang melibatkan aktivitas perdagangan dan pekerjaan. misalnya suatu perusahaan dapat terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis atau perdagangan. Operasi perdagangan dilakukan oleh bisnis untuk membeli dan menjual produk atau jasa. Karyawan atau pekerja yang bekerja untuk bisnis atau perusahaan sering kali mencapai tujuan komersial.
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif yang artinya bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan secara aktif dalam upaya perdamaian dunia serta mengikat diri pada satu kekuatan tertentu
politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri pada satu kekuatan tertentu.
Prinsip politik luar negeri ini secara aktif memberikan sumbangan, dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pancasila Ati -> Diskusi

oleh kania salsa nabila 2212011354 -
1. Pancasila sebagai sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di indonesia. Dengan kata lain pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu persatuan yang bertentangan dengan pancasila. bahwa Pancasila berkedudukan sebagai: Ideologi hukum Indonesia. Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia. Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia.

2. 1) diimplementasikan dalam pembentukan pasal-pasal UUD 1945
2)asas langsung,umum,bebas,jujur,dan adil dalam kegiatan pemilu
3) menghargai hasil keputusan bersama dan menjalankannya

3. 1) kurangnya kesadaran dalam diri masyarakat untuk sungguh-sungguh dalam mengimplementasikannya
2) adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab/ munculnya gagasan-gagasan yg baru dan mempengaruhi pola pikir masyarakat.
3) Indonesia sebagai negara yang heterogen atau beranekaragam