Nama : Habsah afifatul amri
Npm : 2313053153
Hakikatnya manusia adalah makhluk bermoral. Untuk menjadi makhluk sosial yang memiiki kepribadian baik serta bermoral tidak berjalan secara otomatis, perlu suatu usaha yang disebut pendidikan. Menurut pandangan humanisme manusia memiliki kemampuan untuk mengarahkan dirinya ketujuan
yang positif dan rasional.Etika dan moral lahir dari kebiasaan mayarakat yang sesuai dengan ajaran biasanya hukum adat dan hukum agama yang di anut. Sehingga menghasilkan etika kebiasan yang sesui dan moral yang mengajarkan nilai-nilai kebiakan dan keharmonisan dalam masyarakat.
Pelanggaran adalah perbuatan yang melawan hukum
yang hanya dapat ditentukan setelah ada hukum atau
undang undang yang mengaturnya. Penyebab yang menimbulkan masyarakat melakukan pelanggaran
etika adalah kurangnya sanksi yang tegas,kesadaran
masyarakat yang belum terbentuk, dan lingkungan
tidak etis. Apabila terjadi pelanggaran tentunya pasti ada sanksi yang didapatkan baik sanksi hukum maupun sanksi sosial dari masyarakat itu sendiri. Yang menyebabkan terjadinya sanksi sosial adalah saat informasi atau berita tersebut tersebar dan di dengar oleh masyarakat. Salah satu penyebab terjadinya kehilangan etika dan moral khususnya pemuda pada era globalisasi ini dikarenakan tidak adanya pasal dan sanksi yang mengatur tentang etika dalam bermasyarakat.Menjamin adanya hukum yang mengatur tentang etika dan moral terutama ketika terjadi pelanggan etika.Hukum etika dan moral Menjadi mata pelajaran wajib disekolah atau Perguruan tinggi.Membuat aturan sebagai payung hukum yang dapat melindungi terhapa pelanggan etika dan moral. Buat aturan yang dapat menyaring keluar masuk nya informasi yang dapat merusak etika dan moral bangsa.
Npm : 2313053153
Hakikatnya manusia adalah makhluk bermoral. Untuk menjadi makhluk sosial yang memiiki kepribadian baik serta bermoral tidak berjalan secara otomatis, perlu suatu usaha yang disebut pendidikan. Menurut pandangan humanisme manusia memiliki kemampuan untuk mengarahkan dirinya ketujuan
yang positif dan rasional.Etika dan moral lahir dari kebiasaan mayarakat yang sesuai dengan ajaran biasanya hukum adat dan hukum agama yang di anut. Sehingga menghasilkan etika kebiasan yang sesui dan moral yang mengajarkan nilai-nilai kebiakan dan keharmonisan dalam masyarakat.
Pelanggaran adalah perbuatan yang melawan hukum
yang hanya dapat ditentukan setelah ada hukum atau
undang undang yang mengaturnya. Penyebab yang menimbulkan masyarakat melakukan pelanggaran
etika adalah kurangnya sanksi yang tegas,kesadaran
masyarakat yang belum terbentuk, dan lingkungan
tidak etis. Apabila terjadi pelanggaran tentunya pasti ada sanksi yang didapatkan baik sanksi hukum maupun sanksi sosial dari masyarakat itu sendiri. Yang menyebabkan terjadinya sanksi sosial adalah saat informasi atau berita tersebut tersebar dan di dengar oleh masyarakat. Salah satu penyebab terjadinya kehilangan etika dan moral khususnya pemuda pada era globalisasi ini dikarenakan tidak adanya pasal dan sanksi yang mengatur tentang etika dalam bermasyarakat.Menjamin adanya hukum yang mengatur tentang etika dan moral terutama ketika terjadi pelanggan etika.Hukum etika dan moral Menjadi mata pelajaran wajib disekolah atau Perguruan tinggi.Membuat aturan sebagai payung hukum yang dapat melindungi terhapa pelanggan etika dan moral. Buat aturan yang dapat menyaring keluar masuk nya informasi yang dapat merusak etika dan moral bangsa.