Posts made by Nabiilah Okti Salsabila 2213053004

Nama : Nabiilah Okti Salsabila
NPM : 2213053004
Kelas : 2A

Pretest Analisis Soal tentang "Bagaimana revisi UU di MK mengancam Konsitusi di Indonesia ?"

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawaban: Menurut saya tidak ada hal positif yang bisa di ambil dari artikel di atas tentang UU Cipta Kerja. Karena pemerintah terlalu terburu-buru untuk mengesahkan UU itu dan tidak mempertimbangkan dampak apa yang terjadi apalagi waktu itu Indonesia sedang di landa virus covid-19 yang sedang merajalela. Lalu hal atau konsep yang perlu dibenahi dari artikel di atas dalam berbangsa dan bernegara yaitu pemerintah seharusnya bertindak secara terbuka terhadap publik atau masyarakat dalam mengesahkan UU tersebut karena itu merupakan unsur penting dalam berdemokrasi di negara kita ini. Seperti yang sudah tertera dalam pasal 88 dan pasal 96 tentang transparansi dan partisipasi publik yang dimana itu merupakan hal patut di patuhi oleh pemerintah karena UU diciptakan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia bukan hanya untuk kesejahteraan yang memiliki kekuasaan saja.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawaban: Hakikat dari konstitusi itu adalah sebagai hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Konstitusi juga penting bagi suatu negara karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara dan konstitusi juga sebagai pelindung konstitusional bagi seluruh masyarakat.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawaban : Menurut saya contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional dari artikel di atas yaitu DPR. Para pejabat DPR melanggar tata cara pembuatan UU cipta kerja, mereka membuat UU cipta kerja demi kepentingan golongan pribadi bukan demi kepentingan bersama. Contohnya saja adanya perubahan dalam usia minimal seseorang untuk bisa menjadi hakim konstitusi. Seperti yang kita ketahui pada UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, usia minimal untuk menjadi Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c adalah 40 tahun, sedangkan pada perubahan terbarunya usia minimal dinaikan menjadi 60 tahun. Hal itu tentu saja tidak benar karena jika kita pikir semakin tua usia pada Mahkamah Konstitusi nantinya akan semakin sulit juga untuk mengambil atau menentukan suatu keputusan yang dimana itu nantinya akan dijadikan alat bagi para pemerintah untuk membuat pembaruan UU tanpa harus melalui proses ke Mahkamah Konstitusi. Menurut saya para pejabat yang tidak konstitusional sebenarnya sangat layak untuk diberikan hukuman tetapi mereka juga masih layak diberikan kesempatan untuk menjalani hidupnya karena sejatinya mereka hanyalah seorang manusia yang pastinya pernah melakukan suatu kesalahan.
NAMA : Nabiilah Okti Salsabila
NPM : 2213053004
KELAS : 2A

Analisis jurnal post test Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

“Demokrasi” secara etimologis terdiri dari dua kata Yunani, yaitu “ demonstrasi ” yang berarti orang atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Demokrasi terbagi menjadi dua jenis, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung.

Seperti saat ini, transisi Indonesia menuju demokrasi telah menimbulkan banyak kecemasan. Sementara itu, masyarakat masih cenderung menyelesaikan konflik dengan cara yang tidak demokratis, dengan mencari keadilan bagi diri sendiri, dengan memaksakan kehendak, dan dengan menghabiskan uang politik sebagai alternatif. Mencerminkan sikap dan perilaku yang bertentangan dengan demokrasi yang dianjurkan oleh para reformis.

Perkembangan ini tentu saja menjadi fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi (demokrasi) yang beradab. Seiring berkembangnya gelombang demokrasi ketiga, tuntutan akan demokrasi yang aktual dan sosial pasca rezim Orde Baru semakin menjadi. Salah satu mapkelompok gerakan reformasi, dimana salah satu syaratnya adalah melakukan inovasi pendidikan Kewarganegaraan yang selama ini dirasa tidak sejalan dengan semangat reformasi.

Dalam rangka mewujudkan demokrasi yang beradab, peran pendidikan kewarganegaraan sangat diperhatikan sebagai urgensi pendidikan karakter bagi bangsa Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menerapkan banyak model dan syarat pendidikan kewarganegaraan untuk memenuhi misi Pendidikan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia( HAM).

Menurut Ubaedillah (2008 1), beberapa nama yang digunakan untuk Pendidikan Kewarganegaraan meliputi mata kuliah Kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila dan PPKN. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini dilaksanakan dalam bentuk Pendidikan Kewarganegaraan sesuai Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.

Tujuan pendidikan kewarganegaraan dalam pendidikan kewarganegaraan pada hakekatnya adalah untuk melatih warga negara yang cerdas, baik dan berpikir kritis untuk mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya menjadikan individu atau orang yang tinggal di suatu negara sebagai warga negara merupakan tugas dan tanggung jawab utama negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik ( smart and good kewarganegaraan) untuk dapat diterapkan di berbagai negara.

Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktekkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara indoktrinasi, penanganan atas demokrasi dan Pancasila.

Sedangkan menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Kewarganegaraan dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan- perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu- individu dengan negara.

Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Kewarganegaraan dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membangun watak ( character structure) bangsa Indonesia meliputi a) pembentukan keterampilan untuk partisipasi warga negara yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun selalu berkomitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan keutuhan bangsa; c) mengembangkan budaya demokrasi yang beradab, yaitu kebebasan, kebebasan, toleransi dan tanggung jawab. Dengan demikian diharapkan para generasi muda kedepannya bisa menjadikan bangsa Indonesia yang jauh lebih baik lagi.
NAMA : Nabiilah Okti Salsabila
NPM : 2213053004
KELAS : 2A

Analisis Vidio Pretest
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti adalah anggota dari suatu negara. Artinya pendidikan kewarganegaraan adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran para generasi muda untuk mencintai dan berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu juga pendidikan kewarganegaraan ini membantu para generasi muda untuk mulai berfikir kritis, analitis yang berdasarkan dengan Pancasila.

Landasan Ideal pendidikan kewarganegaraan adalah Pancasila karena Pancasila merupakan sebagai dasar dan ideologi warga negara. Sedangkan Landasan Hukum pendidikan kewarganegaraan terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 khususnya pada (pasal 27 ayat 3 tentang bela negara; pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan; pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan) , UU nomer 20 tahun 1982,UU nomer 20 tahun 2003 dan yang terakhir yaitu SK Dirjen DIKTI Nomer 43 tahun 2006.

Para generasi muda sangat penting mempelajari sumber historis, sosiologis dan politik yang ada dalam pendidikan kewarganegaraan. Karena ketiga sumber itu saling berkaitan satu sama lainnya. Dinamika, Esensi dan Urgensi pendidikan kewarganegaraan sangat perlu untuk mampu mendorong masyarakat agar dapat memanfaatkan pengaruh positif yang ada dalam perkembangan iptek saat ini. Jadi dapat disimpulkan masa depan pendidikan kewarganegaraan itu sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia itu sendiri. Maka dari itu betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi para generasi muda di perguruan tinggi.