Nama : Nabiilah Okti Salsabila
NPM : 2213053004
Kelas : 2A
Pretest Analisis Soal tentang "Bagaimana revisi UU di MK mengancam Konsitusi di Indonesia ?"
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawaban: Menurut saya tidak ada hal positif yang bisa di ambil dari artikel di atas tentang UU Cipta Kerja. Karena pemerintah terlalu terburu-buru untuk mengesahkan UU itu dan tidak mempertimbangkan dampak apa yang terjadi apalagi waktu itu Indonesia sedang di landa virus covid-19 yang sedang merajalela. Lalu hal atau konsep yang perlu dibenahi dari artikel di atas dalam berbangsa dan bernegara yaitu pemerintah seharusnya bertindak secara terbuka terhadap publik atau masyarakat dalam mengesahkan UU tersebut karena itu merupakan unsur penting dalam berdemokrasi di negara kita ini. Seperti yang sudah tertera dalam pasal 88 dan pasal 96 tentang transparansi dan partisipasi publik yang dimana itu merupakan hal patut di patuhi oleh pemerintah karena UU diciptakan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia bukan hanya untuk kesejahteraan yang memiliki kekuasaan saja.
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawaban: Hakikat dari konstitusi itu adalah sebagai hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Konstitusi juga penting bagi suatu negara karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara dan konstitusi juga sebagai pelindung konstitusional bagi seluruh masyarakat.
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawaban : Menurut saya contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional dari artikel di atas yaitu DPR. Para pejabat DPR melanggar tata cara pembuatan UU cipta kerja, mereka membuat UU cipta kerja demi kepentingan golongan pribadi bukan demi kepentingan bersama. Contohnya saja adanya perubahan dalam usia minimal seseorang untuk bisa menjadi hakim konstitusi. Seperti yang kita ketahui pada UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, usia minimal untuk menjadi Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c adalah 40 tahun, sedangkan pada perubahan terbarunya usia minimal dinaikan menjadi 60 tahun. Hal itu tentu saja tidak benar karena jika kita pikir semakin tua usia pada Mahkamah Konstitusi nantinya akan semakin sulit juga untuk mengambil atau menentukan suatu keputusan yang dimana itu nantinya akan dijadikan alat bagi para pemerintah untuk membuat pembaruan UU tanpa harus melalui proses ke Mahkamah Konstitusi. Menurut saya para pejabat yang tidak konstitusional sebenarnya sangat layak untuk diberikan hukuman tetapi mereka juga masih layak diberikan kesempatan untuk menjalani hidupnya karena sejatinya mereka hanyalah seorang manusia yang pastinya pernah melakukan suatu kesalahan.
NPM : 2213053004
Kelas : 2A
Pretest Analisis Soal tentang "Bagaimana revisi UU di MK mengancam Konsitusi di Indonesia ?"
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawaban: Menurut saya tidak ada hal positif yang bisa di ambil dari artikel di atas tentang UU Cipta Kerja. Karena pemerintah terlalu terburu-buru untuk mengesahkan UU itu dan tidak mempertimbangkan dampak apa yang terjadi apalagi waktu itu Indonesia sedang di landa virus covid-19 yang sedang merajalela. Lalu hal atau konsep yang perlu dibenahi dari artikel di atas dalam berbangsa dan bernegara yaitu pemerintah seharusnya bertindak secara terbuka terhadap publik atau masyarakat dalam mengesahkan UU tersebut karena itu merupakan unsur penting dalam berdemokrasi di negara kita ini. Seperti yang sudah tertera dalam pasal 88 dan pasal 96 tentang transparansi dan partisipasi publik yang dimana itu merupakan hal patut di patuhi oleh pemerintah karena UU diciptakan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia bukan hanya untuk kesejahteraan yang memiliki kekuasaan saja.
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawaban: Hakikat dari konstitusi itu adalah sebagai hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Konstitusi juga penting bagi suatu negara karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara dan konstitusi juga sebagai pelindung konstitusional bagi seluruh masyarakat.
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawaban : Menurut saya contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional dari artikel di atas yaitu DPR. Para pejabat DPR melanggar tata cara pembuatan UU cipta kerja, mereka membuat UU cipta kerja demi kepentingan golongan pribadi bukan demi kepentingan bersama. Contohnya saja adanya perubahan dalam usia minimal seseorang untuk bisa menjadi hakim konstitusi. Seperti yang kita ketahui pada UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, usia minimal untuk menjadi Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c adalah 40 tahun, sedangkan pada perubahan terbarunya usia minimal dinaikan menjadi 60 tahun. Hal itu tentu saja tidak benar karena jika kita pikir semakin tua usia pada Mahkamah Konstitusi nantinya akan semakin sulit juga untuk mengambil atau menentukan suatu keputusan yang dimana itu nantinya akan dijadikan alat bagi para pemerintah untuk membuat pembaruan UU tanpa harus melalui proses ke Mahkamah Konstitusi. Menurut saya para pejabat yang tidak konstitusional sebenarnya sangat layak untuk diberikan hukuman tetapi mereka juga masih layak diberikan kesempatan untuk menjalani hidupnya karena sejatinya mereka hanyalah seorang manusia yang pastinya pernah melakukan suatu kesalahan.