Kiriman dibuat oleh RAFLY IZZA PRAMUDIA 2213053212

Nama : Rafly Izza Pramudia
NPM : 2213053212
Kelas : 2D

Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H

Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan yang terjadi adalah sebagai berikut :
1. Republik yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. RIS (Republik Indonesia Serikat).
3. Kembali menjadi Negara Kesatuan, dengan UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara 1950).
4. Diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Beberapa perubahan dengan metode adendum, yaitu yang dimaksud dengan adendum adalah sebuah lampiran. Jadi, UUD 1945 pada tahun 1959 ini terdapat Lampiran. Yaitu yang pertama adalah naskah dari UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1959 dan dibelakangnya diberi penjelasan serta lampiran yang berkaitan dengan UUD 1959.
Nama : Rafly Izza Pramudia
NPM : 2213053212
Kelas : 2D
Tugas Analisis Soal

1). Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah cara pemerintah dalam mencegah penyebarluasan wabah covid-19 di beberapa daerah yaitu pelaksanaan PSBB. Tapi cara tersebut dianggap penerapan yang otoritatif oleh beberapa kalangan karena cara tersebut dianggap telah keluar dari hak asasi manusia.

2). Negara bisa hancur jika tidak memiliki konstitusi, karena konstitusi menjadi landasan dalam menjalankan kekuasaan negara.
Seperti jawaban saya diatas, konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak hak asasi warganya.

3). Contoh tantangan yang dihadapi dalam kehidupan bernegara, antara lain menjaga keutuhan keragaman yang ada, kesenjangan, dampak globalisasi dengan masuknya kebudayaan asing, dll. Untuk menghadapi tantangan tantangan tersebut dapat dilakukan dengan menjadikan UUD NRI 1945 sebagai pedoman.

4). Menurut saya, penting adanya rasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan karena banyaknya aneka ragam di Indonesia yang berbeda. Perbaikan yang harus dilakukan adalah menjadikan perbedaan hal yang lazim dan dapat diterima karena jika tidak dilakukan dapat terjadi perpecahan.
Nama : Rafly Izza Pramudia
NPM : 2213053212
Kelas : 2D

1. Identitas Jurnal
a. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
b. Halaman : 201-212
c. Tahun Terbit : 2016
d. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Melaluin Demokrasi, Ham, Dan Masyarakat Madani
e. Nama Penulis : Aulia Roda Nasution
f. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, Pendidikan Karakter

2. Isi Jurnal
a. Abstrak
Penulisan ini bertujuan untuk membahas urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter
bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi
merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang
berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

b. Pembahasan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) atau
Civics
memiliki banyak
pengertian dan istilah. Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat
dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik); b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu
didefinisikan sebagai sebuah studi tentang
pemerintahan dan kewarganegaraan yang
terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak
istimewa warganegara. Pengertian ini
menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu
politik (Ubaedillah, 2008: 5)
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter
(Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a)
membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b)
menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa; c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggungjawab. Demokrasi dapat digolongkan menjadi
dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak
langsung. Demokrasi langsung (direct
democracy) adalah demokrasi yang secara
langsung melibatkan rakyat untuk
pengambilan keputusan suatu negara. Dalam
demokrasi langsung, rakyat secara langsung
berpartisipasi dalam pemilihan umum dan
menyampaikan kehendaknya. Sementara itu
demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi
yang secara tidak langsung melibatkan rakyat
suatu negara dalam pengambilan keputusan.
Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat
menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya
untuk menyampaikan aspirasi dan
kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak
langsung wakil rakyat terlibat secara langsung
menjadi perantara seluruh rakyat. Demi terciptanya proses demokrasi,
setelah terbentuknya sebuah pemerintahan
demokratis lewat mekanisme pemilu
demokratis, negara berkewajiban untuk
membuka saluran-saluran demokrasi baik
secara formal melalui Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan partai politik, dan juga
saluran-saluran non-formal seperti fasilitasfasilitas umu, atau ruang public (public spheres)
sebagai sarana interaksi sosial seperti radio,
televisi, media sosial dan lain sebagainya.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke,
yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia
adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu
yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang
demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun
di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap
manusia. HAM adalah hak dasar setiap
manusia yang dibawa sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan
pemberian manusia atau lembaga kekuasaan
(Sutiyoso, 2010: 167). Di dalam HAM terdapat empat prinsip
dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2)
kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.
Kebebasan merupakan penghormatan yang
diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat
manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia
diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.
Kemerdekaan memiliki arti bahwa manusia
teah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta
oleh karena itu manusia harus dibiarkan
meredeka dalam arti tidak boleh dijajah,
dibelenggu atau dipasung dalam bentuk
apapun. Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali
dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan
Wakil Perdana Menteri Malaysia yang
memperkenalkan istilah masyarakat madani
sebagai
civil society. Menurut Ibrahim,
masyarakat madani merupakan sistem sosial
yang subur berdasarkan prinsip moral yang
menjamin keseimbangan antara kebebasan
individu dengan kestabilan masyarakat. Upaya mewujudkan masyarakat madani
juga dilakukan dalam ranah organisasi
nonpemerintah atau Non Governmental
Organization (NGO). Istilah NGO merujuk pada
organisasi non-negara yang memiliki kaitan
dengan badan-badan PBB atau mitra mitra PBB
ketika berinteraksi dengan organisasi nonpemerintah. Secara umum, pengertian
organisasi nonpemerintah mencakup semua
organisasi masyarakat yang berada di luar
struktur dan jalur pemerintah, dan tidak
dibentuk oleh atau merpakan bagian dari
birokrasi pemerintah. Sebagai bagian dari kelas
menengah, mahasiswa mempunyai tugas dan
tanggung jawab terhadap nasib masa depan
demokrasi dan masyarakat madani di
Indonesia yang dapat diwujudkan dengan
pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran,
dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui
cara-cara yang dialogis, santun dan
bermartabat serta melalui praktik-praktik
demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka
mewujudkan pembangunan demokrasi
berkeadaban di Indonesia (civilized democracy).
Kesimpulan :
Pendidikan kewarganegaraan diberikan kepada mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa untuk memberikan bekal nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman komprehensif mengenai wawasan nusantara, ketahanan nasional, hak dan kewajiban sebagai warganegara, demokrasi, konstitusi serta HAM dalam menghadapi tantangan globalisasi.