Posts made by Maya Rezki Yudistrinda 2213053116

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Maya Rezki Yudistrinda
Npm: 2213053116
Kelas: 2D
28 Februari 2023
Pendidikan kewarganegaraan
Tugas: Analisis video

Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H

Dalam video tersebut pemateri menyampaikan bahwa negara kita telah berubah menjadi 4 republik, dimana Republik pertama adalah republik yang di proklamasi kan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang di sah kan 18 Agustus 1945, kemudian Republik kedua adalah RIS dan konstitusi nya juga berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat), lalu Republik ketiga negara kita berubah lagi menjadi negara kesatuan dimana Undang Undang nya di buat sementara atau di sebut dengan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950), kemudian setelah PEMILU 1955, di tahun 1956 di bentuk konstituante yang tugasnya membentuk konstitusi baru, namun tidak berhasil karena adanya perdebatan antara Islam dan kebangsaan, sehingga di tahun 1959 negara Indonesia memberlakukan dekrit presiden 1959 dan UUD 1945 berlaku kembali hal ini di catat sebagai Republik ke empat, yang memberlakukan kembali UUD 1945 dengan perubahan. Perubahan yang di maksud adalah dimana saat di sah kan pada tanggal 18 Agustus 1945, Undang-undang Dasar tidak memiliki penjelasan dan saat di sah kan kembali di dekrit presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan yang di letakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Sebelumnya UUD 1945 tidak memiliki penjelasan dan baru di susun oleh Sutomo dkk dan di umumkan pada tanggal 15 Februari 1946 yang di umumkan di berita republik dengan nama 'Penjelasan tentang UUD 1945' yang merupakan dokumen terpisah dari UUD sendiri.

Setelah Reformasi, dokumen yang di jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 di tambah 4 lampiran (Perubahan 1,2,3,4). Pemateri juga menyebutkan bahwa terdapat masalah di aturan tambahan pasal 2 yang di putuskan pada perubahan ke-4 pada tahun 2002 yang berbunyi "dengan di tetapkan nya perubahan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1946 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal", dalam pasal ini banyak orang yang menafsirkan bahwa naskah UUD itu tidak ada lagi penjelasan, sehingga banyak tokoh-tokoh dan jendral dulu yang menganggap bahwa ini sebagai sebuah penghianatan, padahal di sini pemateri menyampaikan bahwa hal ini hanya sebuah lampiran dan meskipun materi penjelasan sudah di masukkan dalam pasal-pasal tetapi fisik naskahnya masih ada sehingga dalam rangka memahami penjelasan Undang-undang Dasar, penjelasan dalam naskah orisinal masih bisa di baca dalam rangka memahami historis nya.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Maya Rezki Yudistrinda
NPM : 2213053116
Kelas : 2D
Pendidikan Kewarganegaraan
Tugas: Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Penerbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Abstrak Jurnal:
Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru
berkuasa. Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan demokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbarui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan Pendidikan Kewarganegaraan dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

C. Pendahuluan:
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan
misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1).

D. Pembahasan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak-hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5). Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggung jawab.

Pengertian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “ the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai
kedaulatan tertinggi. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertama kalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu
yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan (Sutiyoso, 2010: 167).

E. Kesimpulan:
Kesimpulan dari jurnal ini adalah Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) terutama di era modern saat ini. Selain itu juga Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan pemikiran serta nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Maya Rezki Yudistrinda
Npm: 2213053116
Kelas: 2D
Tugas: Analisis video

Hakikat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan tinggi

Analisis dari video mengenai Hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan yang pertama adalah Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan: yang berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan dan melatih peserta didik untuk dapat meningkatkan kompetensi.

Kedua, Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1) Landasan Ideal yang meliputi pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
2) Landasan Hukum yang meliputi Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.

Kemudian yang ketiga yaitu Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan:
1)Sumber Historis, substansi yang sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
2) Sumber Sosiologis, diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
3) Sumber Politik, yang dibuktikan dengan dimuatnya dokumen tentang kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 - 2013.

Dan yang ke empat yaitu Dinamika, esensi dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan:
Pendidikan kewarganegaraan sangat perlu untuk mendorong warga Indonesia supaya bisa Dinamika, esensi dan urgensi PKN
pendidikan kewarganegaraan sangat perlu untuk mendorong warga Indonesia agar bisa memanfaatkan pengaruh positif adanya perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa Indonesia.