Nama: Agmelia Fatika Anggraini
Npm: 2253053021
Kelas: 2D
1. - Hal positif: kita sebagai masyarakat Indonesia harus memberikan apresiasi kepada pemerintah serta kepada berbagai pihak yang telah ikut serta dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran covid 19.
- konstitusi yang dilanggar: ada konstitusi yang dilanggar, karena aparat sipil dan keamanan menganggap mendistorsi nilai Hak Asasi Manusia (HAM) ketika menindak mereka yang melanggar UU No. 6 Tahun 2018 PSBB Karantina. Bahkan isi UU 6/18 dirinci dalam "Bagian menimbang huruf C "
2. Tanpa konstitusi, negara akan binasa.
Konstitusi adalah pedoman dan pedoman pelaksanaan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, suatu negara tidak dapat mencapai tujuannya sesuai dengan harapan rakyatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada ketentuan tentang hak asasi warga negara. Konstitusi merupakan sarana efektif pelaksanaan aturan-aturan bernegara dan bernegara, dan konstitusi bukan hanya sebagai pengatur penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga sebagai alat untuk memelihara hubungan antar negara.
3. Virus COVID-19 sedang menyebar dan mengancam kesehatan, perekonomian dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memang pasal-pasal ini sudah cukup, tetapi yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran umat manusia, untuk menjaga perdamaian dan keamanan bersama, bukan menyalahkan pemerintah secara membabi buta.
National Life Challenge adalah suatu kondisi yang dipaksakan oleh suatu negara yang menimbulkan ancaman terhadap kehidupan negaranya dan karenanya menjadi tujuan yang harus dipenuhi agar dampaknya tidak sampai ke negara tersebut.
4. Menurut saya, yang perlu diperbaiki adalah sikap persatuan bangsa untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia. Tanpa kesatuan dan persatuan, bangsa Indonesia akan mudah terpecah belah.
Npm: 2253053021
Kelas: 2D
1. - Hal positif: kita sebagai masyarakat Indonesia harus memberikan apresiasi kepada pemerintah serta kepada berbagai pihak yang telah ikut serta dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran covid 19.
- konstitusi yang dilanggar: ada konstitusi yang dilanggar, karena aparat sipil dan keamanan menganggap mendistorsi nilai Hak Asasi Manusia (HAM) ketika menindak mereka yang melanggar UU No. 6 Tahun 2018 PSBB Karantina. Bahkan isi UU 6/18 dirinci dalam "Bagian menimbang huruf C "
2. Tanpa konstitusi, negara akan binasa.
Konstitusi adalah pedoman dan pedoman pelaksanaan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, suatu negara tidak dapat mencapai tujuannya sesuai dengan harapan rakyatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada ketentuan tentang hak asasi warga negara. Konstitusi merupakan sarana efektif pelaksanaan aturan-aturan bernegara dan bernegara, dan konstitusi bukan hanya sebagai pengatur penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga sebagai alat untuk memelihara hubungan antar negara.
3. Virus COVID-19 sedang menyebar dan mengancam kesehatan, perekonomian dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memang pasal-pasal ini sudah cukup, tetapi yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran umat manusia, untuk menjaga perdamaian dan keamanan bersama, bukan menyalahkan pemerintah secara membabi buta.
National Life Challenge adalah suatu kondisi yang dipaksakan oleh suatu negara yang menimbulkan ancaman terhadap kehidupan negaranya dan karenanya menjadi tujuan yang harus dipenuhi agar dampaknya tidak sampai ke negara tersebut.
4. Menurut saya, yang perlu diperbaiki adalah sikap persatuan bangsa untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia. Tanpa kesatuan dan persatuan, bangsa Indonesia akan mudah terpecah belah.