Posts made by Agmelia Fatika Anggraini 2253053021

Nama: Agmelia Fatika Anggraini
Npm: 2253053021
Kelas: 2D

1. - Hal positif: kita sebagai masyarakat Indonesia harus memberikan apresiasi kepada pemerintah serta kepada berbagai pihak yang telah ikut serta dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran covid 19.
- konstitusi yang dilanggar: ada konstitusi yang dilanggar, karena aparat sipil dan keamanan menganggap mendistorsi nilai Hak Asasi Manusia (HAM) ketika menindak mereka yang melanggar UU No. 6 Tahun 2018 PSBB Karantina. Bahkan isi UU 6/18 dirinci dalam "Bagian menimbang huruf C "
2. Tanpa konstitusi, negara akan binasa.
Konstitusi adalah pedoman dan pedoman pelaksanaan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, suatu negara tidak dapat mencapai tujuannya sesuai dengan harapan rakyatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada ketentuan tentang hak asasi warga negara. Konstitusi merupakan sarana efektif pelaksanaan aturan-aturan bernegara dan bernegara, dan konstitusi bukan hanya sebagai pengatur penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga sebagai alat untuk memelihara hubungan antar negara.
3. Virus COVID-19 sedang menyebar dan mengancam kesehatan, perekonomian dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memang pasal-pasal ini sudah cukup, tetapi yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran umat manusia, untuk menjaga perdamaian dan keamanan bersama, bukan menyalahkan pemerintah secara membabi buta.
National Life Challenge adalah suatu kondisi yang dipaksakan oleh suatu negara yang menimbulkan ancaman terhadap kehidupan negaranya dan karenanya menjadi tujuan yang harus dipenuhi agar dampaknya tidak sampai ke negara tersebut.
4. Menurut saya, yang perlu diperbaiki adalah sikap persatuan bangsa untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia. Tanpa kesatuan dan persatuan, bangsa Indonesia akan mudah terpecah belah.
Nama: Agmelia Fatika Anggraini
Npm: 2253053021
Kelas: 2D
Perkembangan konsitusi yang berlaku di Indonesia

perkembangan ini sesudah diadakannya pemilu 55 kemudian pada 56 dibentuk konsikuanter yang pada saat itu tugasnya adalah menyusun konstitusi baru tetapi tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara Islam dengan Pancasila, Pada tahun 59 kita memberlakukan lagi UUD NRI 1945, perbedaan UUD 18 Agustus 1945 dan 5 Juli 1959 yaitu pada lampirannya. dan yang kita jadikan pegangan sampai sekarang adalah naskah UUD NRI 1945 versi 5 Juli 59 dan ditambah 4 lampiran.
Nama: Agmelia Fatika Anggraini
Npm: 2253053021
Kelas: 2D

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial.
2. Judul jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
3. Halaman jurnal:201- 212.
4. Nama penulis jurnal: Aulia Rosa Nasution.
5. Tahun penerbitan jurnal: 2016.
6. Kata kunci jurnal: Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter.

B. Isi Jurnal
1. abstrak
membahas mengenai urgensi pendidikan kewarganegaraan ( Civic Education) serta adanya perubahan Indonesia menjadi sistem yang sudah demokratis. setelah jatuhnya rezim orde baru di bawah kepemimpinan presiden Soeharto yang lengser pada 21 mei 1998, Indonesia mengalami proses demokrasi. pada era transisi ini Indonesia banyak sekali menimbulkan kecemasan pada masyarakat, masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik dengan cara yang tidak demokratis seperti kain hakim sendiri, memaksakan kehendak dan money politics dan itu adalah sikap terbalik daripada sistem demokratis, perkembangan ini juga tidak kondusif bagi transisi menuju demokrasi. Dan didalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan sangat penting serta mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa.

C. Pembahasan
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas
dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia. Warga negara
Indonesia yang memiliki kemampuan untuk
melakukan perubahan di tengah masyarakat
melakukan transfer of learning (proses
pembelajaran), transfer of values (proses
pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of
principles (proses pengalihan prinsip-prinsip)
demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam
kehidupan nyata. bahwa pemerintahan
demokrasi adalah pemerintahan di tangan
rakyat yang mengandung pengertian tiga hal
yaitu:
1. pemerintahan dari rakyat
(government of the people) mengandung
pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah
adalah suatu pemerintaha yang mendapat
pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat
melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan
umum.
2. Pemerintahan oleh rakyat
(government by the people) memiliki pengertian
bahwa suatu pemerintahan menjalankan
kekuasanannya atas nama rakyat, bukan atas
dorongan pribadi elite negara atau elite
birokrasi.
3. Pemerintahan untuk rakyat
(government for the people) mengandung
pengertian bahwa kekuaasaan yang diberikan
oleh rakyat kepada pemerintah harus
dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Rasa aman dalam menyalurkan pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan oleh aparaturnya secara adil yaitu:
a. Kesadaran akan pluralisme. Kesadaran akan kemajemukan tidak sekedar pengakuan pasif akan kenyataan masyarakat yang majemuk.
b. Musyawarah, makna dan semangat musyawarah adalah mengharuskan adanya kesadaran dan kedewasaan warga negara untuk secara tulus menerima kemungkinan untuk melakukan negoisasi dan kompromi-kompromis sosial dan politik secara damai dan bebas dalam setiap keputusan bersama.
c. Haruslah berjalan dengan tujuan. Norma ini menekankan bahwa hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan.
d. Norma kejujuran dalam pemufakatan. Suasama masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberikan
keuntungan semua pihak, karena itu faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan
tatanan sosial yang baik untuk semua warga
negara.
e. Kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban. Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom of conscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua (egalitarianism) merupakan norma demokrasi yang harus diintegrasikan dengan sikap percaya pada itikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude).
f. Trial and error (percobanan dan salah) dalam berdemokrasi. Demokrasi bukanlah sesuatu yang telah selesai dan siap saji tetapi ia merpakan sebuah proses tanpa henti.
Kesimpulan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat
penting di dalam mendidik karakter bangsa
Indonesia untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi
bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini.