Posts made by Arda Ami Guspina 2213053256

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, ijin mengirimkan tugas analisis video ibu
Nama : Arda Ami Guspina
NPM : 2213053256
Kelas : 2D
Tugas Analisis Video Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H

Pembahasan:
Ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD versi yang berlaku sekarang. Indonesia sudah menjadi 4 Republik.
1. Republik yang pertama yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
2. Republik kedua indonesia adala RIS, kontitusinya RIS
3. Republik yang ketiga berubah menjadi Negara Kesatuan
4. Sesudah republik yang ketiga pada tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi, lalu terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan. Saat diberlakukan UUD 1945 terdapat perubahan yaitu ada penjelasan dibagian naskah UUD 1945. Diumumkan dan didiskusikan oleh Soepomo dan teman-temannya pada tanggal 15 Februari Tahun 1946. Terdapat 4 lampiran pada UUD 1945. Perubahan pada republik ini tidak sama dengan perubahan metode konstitusi perancis. Penjelasan pada tahun 1999 ialah materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan kedalam pasal-pasal UUD 1945.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, ijin mengirimkan tugas ibu
Nama : Arda Ami Guspina
NPM : 2213053256
Kelas : 2D
Soal :
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawaban:
1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut yaitu menjadikan Indonesia lebih menghormati satu sama lain terutama hak asasi manusia,kebebasan seseorang, dan bersama untuk berkomitmen melawan dan memutus penyebaran covid-19 yang ada di Indonesia. Kemudian kita juga lebih mengedepankan kesehatan masing-masing sehingga diri kita dan orang lain lebih waspada terhadap kesehatan masing-masing. Dengan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Ada konstitusi yang sering dilanggar oleh warga indonesia yakni tidak memakai masker sedangkan pemerintah menganjurkan untuk memakai masker atau menerapkan 5M atau 5 Protokol. Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik. Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur tidak terkendali. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak bisa mencapai tujuan dan tidak ada yang mengatur hak-hak warga negaranya.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini ialah yang pertama masuknya budaya dari luar atau westerenisasi, yang kedua hilangnya semangat persatuan dan menjadi individualisme atau mementingkan diri sendiri. Menurut saya Pasal-pasal dalan UUD NRI 1945 sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan bisa menjadu pedoman kehidupan bernegara

4. Menurut pendapat saya konsep bernegara dinegara ini sudah cukup akan tetapi masih banyak yang masih dikoreksi kembali dikarenakan banyak tantangan yang datang sehingga nilai persatuan dan kesatuan di negara ini belum bisa dikatakan sangat baik masih banyak yang perlu diperbaiki.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama : Arda Ami Guspina
NPM : 2213053256
Kelas : 2D
Tugas Analisis Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Penerbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi Jurnal

Abstrak :
Transisi Indonesia ke sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Pada masa pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto memang sudah jatuh pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa. Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangaan reformis selama ini. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

Pembahasan:
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008:5). Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.

Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat
(Ubaedillah, 2008: 36). Dengan demikian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.

Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.

Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya; 1) wilayah public yang bebas (free public spehere); 2) demokrasi (democracy); 3) toleransi (tolerance); 4) kemajemukan (pluralism); 5) keadilan sosial (social justice) (Ubaedillah, 2008: 185).


Kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.