Nama :Nada Fauziana
Npm :2253053033
Kelas :2A
Pretest
1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut tanggapan saya mengenai berita tersebut mahasiswa yang ikut demo harus lebih memperhatikan protokol kesehatan, karena banyak dinyatakan negatif covid-19.Hal positif yang dapat saya ambil dari berita tersebut adalah kita harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yg bertugas.Sehingga kita mengurangi gejala adanya penularan covid-19.
2.Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Saya sangat tidak setuju jika ada pengunjuk rasa yang merusak fasilitas umum, karena fasilitas umum ini dibangun dan digunakan untuk kebutuhan semuanya.Jadi sebagai warga negara kita harus menjaga ketertiban dan tidak merusak fasilitas umum yang ada serta mengetahui hak dan kewajiban sebagai negara Indonesia.
3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
UU Ketenagakerjaan menekankan bahwa pengusaha dan pekerja/karyawan atau serikat pekerja/asosiasi harus menyelesaikan perselisihan pasar tenaga kerja melalui perundingan bilateral untuk mencapai kesepakatan. Namun apabila tidak memungkinkan tercapainya kesepakatan, maka pengusaha dan pekerja/karyawan atau buruh menyelesaikan perselisihan pasar tenaga kerja melalui tata cara penyelesaian perselisihan pasar tenaga kerja yang diatur dalam undang-undang yaitu Undang-Undang Mediasi 2 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. hubungan pasar (UU 2/2004 ).
4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara? Hal yang perlu diperbaiki adalah yaitu :
-menghormati hak asasi sesama warga masyarakat
-mematuhi tata tertib di lingkungan masyarakat
-menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat
-serta menjalin kerja sama antar warga masyarakat untuk kepentingan umum.
Npm :2253053033
Kelas :2A
Pretest
1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut tanggapan saya mengenai berita tersebut mahasiswa yang ikut demo harus lebih memperhatikan protokol kesehatan, karena banyak dinyatakan negatif covid-19.Hal positif yang dapat saya ambil dari berita tersebut adalah kita harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yg bertugas.Sehingga kita mengurangi gejala adanya penularan covid-19.
2.Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Saya sangat tidak setuju jika ada pengunjuk rasa yang merusak fasilitas umum, karena fasilitas umum ini dibangun dan digunakan untuk kebutuhan semuanya.Jadi sebagai warga negara kita harus menjaga ketertiban dan tidak merusak fasilitas umum yang ada serta mengetahui hak dan kewajiban sebagai negara Indonesia.
3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
UU Ketenagakerjaan menekankan bahwa pengusaha dan pekerja/karyawan atau serikat pekerja/asosiasi harus menyelesaikan perselisihan pasar tenaga kerja melalui perundingan bilateral untuk mencapai kesepakatan. Namun apabila tidak memungkinkan tercapainya kesepakatan, maka pengusaha dan pekerja/karyawan atau buruh menyelesaikan perselisihan pasar tenaga kerja melalui tata cara penyelesaian perselisihan pasar tenaga kerja yang diatur dalam undang-undang yaitu Undang-Undang Mediasi 2 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. hubungan pasar (UU 2/2004 ).
4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara? Hal yang perlu diperbaiki adalah yaitu :
-menghormati hak asasi sesama warga masyarakat
-mematuhi tata tertib di lingkungan masyarakat
-menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat
-serta menjalin kerja sama antar warga masyarakat untuk kepentingan umum.