Nama : Nada Fauziana
Npm : 2253053033
Kelas : 2A
Prodi : PGSD
Post test
Hukum adalah keseluruhan peraturan peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu
kehidupan bersama: keseluruhan peraturan
tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu
kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno,
1999: 40).
Penegakan hukum adalah usaha-usaha
yang diambil oleh pemerintah atau suatu
otoritas untuk menjamin tercapainya rasa
keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau
alat kekuasaan negara baik dalam bentuk
undang-undang, sampai pada para penegak
hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta
pengacara. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk
Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan
mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang bersangkutan.