Nama : Helmi Romadhon
NPM : 2211011145
Kelas : A
1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah adanya kesadaran dari masyarakat terhadap transparansi dan partisipasi khalayak umum atau publik terhadap pembuatan Undang-Undang, sehingga banyak masyarakat yang turut andil dalam menolak UU Cipta Kerja karena dianggap bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
Yang harus dibenahi adalah DPR yang seharusnya tidak terburu buru untuk membuat UU dan kurangnya urgensi Presiden untuk mengeluarkan Perpu.
2. Konstitusi adalah dokumen hukum tertulis yang menetapkan prinsip-prinsip dasar dan aturan-aturan yang mengatur suatu negara. Hakikat dari konstitusi adalah memberikan landasan hukum yang jelas dan tegas bagi suatu negara dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konstitusi juga berisi prinsip-prinsip dasar tentang hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, sistem pemerintahan, serta kewajiban dan hak warga negara.
3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain seperti korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, diskriminasi rasial atau gender dalam kebijakan publik, melanggar hak asasi manusia, mengabaikan putusan pengadilan dan keputusan konstitusional.
Setiap negara memiliki aturan hukum dan sanksi yang berbeda-beda untuk setiap pelanggaran hukum. Namun, dalam kebanyakan negara yang menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, pejabat negara yang melanggar konstitusi akan diadili dan jika terbukti bersalah, akan diberi hukuman yang pantas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut saya tidak ada kata kesempatan kedua bagi para pelanggar konstitusi, terutama para koruptor yang sangat merugikan negara.
NPM : 2211011145
Kelas : A
1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah adanya kesadaran dari masyarakat terhadap transparansi dan partisipasi khalayak umum atau publik terhadap pembuatan Undang-Undang, sehingga banyak masyarakat yang turut andil dalam menolak UU Cipta Kerja karena dianggap bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
Yang harus dibenahi adalah DPR yang seharusnya tidak terburu buru untuk membuat UU dan kurangnya urgensi Presiden untuk mengeluarkan Perpu.
2. Konstitusi adalah dokumen hukum tertulis yang menetapkan prinsip-prinsip dasar dan aturan-aturan yang mengatur suatu negara. Hakikat dari konstitusi adalah memberikan landasan hukum yang jelas dan tegas bagi suatu negara dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konstitusi juga berisi prinsip-prinsip dasar tentang hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, sistem pemerintahan, serta kewajiban dan hak warga negara.
3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain seperti korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, diskriminasi rasial atau gender dalam kebijakan publik, melanggar hak asasi manusia, mengabaikan putusan pengadilan dan keputusan konstitusional.
Setiap negara memiliki aturan hukum dan sanksi yang berbeda-beda untuk setiap pelanggaran hukum. Namun, dalam kebanyakan negara yang menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, pejabat negara yang melanggar konstitusi akan diadili dan jika terbukti bersalah, akan diberi hukuman yang pantas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut saya tidak ada kata kesempatan kedua bagi para pelanggar konstitusi, terutama para koruptor yang sangat merugikan negara.