Posts made by Helmi Romadhon_2211011145

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Helmi Romadhon_2211011145 -
Nama : Helmi Romadhon
NPM : 2211011145
Kelas : A

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah adanya kesadaran dari masyarakat terhadap transparansi dan partisipasi khalayak umum atau publik terhadap pembuatan Undang-Undang, sehingga banyak masyarakat yang turut andil dalam menolak UU Cipta Kerja karena dianggap bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
Yang harus dibenahi adalah DPR yang seharusnya tidak terburu buru untuk membuat UU dan kurangnya urgensi Presiden untuk mengeluarkan Perpu.

2. Konstitusi adalah dokumen hukum tertulis yang menetapkan prinsip-prinsip dasar dan aturan-aturan yang mengatur suatu negara. Hakikat dari konstitusi adalah memberikan landasan hukum yang jelas dan tegas bagi suatu negara dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konstitusi juga berisi prinsip-prinsip dasar tentang hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, sistem pemerintahan, serta kewajiban dan hak warga negara.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain seperti korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, diskriminasi rasial atau gender dalam kebijakan publik, melanggar hak asasi manusia, mengabaikan putusan pengadilan dan keputusan konstitusional.
Setiap negara memiliki aturan hukum dan sanksi yang berbeda-beda untuk setiap pelanggaran hukum. Namun, dalam kebanyakan negara yang menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, pejabat negara yang melanggar konstitusi akan diadili dan jika terbukti bersalah, akan diberi hukuman yang pantas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut saya tidak ada kata kesempatan kedua bagi para pelanggar konstitusi, terutama para koruptor yang sangat merugikan negara.
Nama : Helmi Romadhon
NPM : 2211011145
Kelas : Manajemen A

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa Sejarah Perkembangan Konstitusi di Indonesia telah mengalami 4 perubahan konstitusi antara lain :
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
2. Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1949-17 Agustus 1950)
4. UUD 1945 beserta penjelasannya (5 Juli 1959-Sekarang)

Naskah yang berlaku di Indonesia saat ini dan dijadikan sebagai pegangan masyarakat Indonesia yaitu berupa naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan tambahan empat (4) ikatan (perubahan 1-4). Dengan mengikuti aturan kesepakatan tahun 1999, pada UUD dapat dilakukan perubahan dengan kesepakatan atau catatan perubahan dilakukan dengan metode addendum (lampiran) serta materi yang termuat pada penjelasan UUD 1946 dimasukkan menjadi pasal-pasal pada UUD.

Jadi dapat disimpulkan mengenai sejarah perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu, perbedaan hasil dekrit UUD pada tahun 1959 terhadap UUD 1945 dikarenakan sudah diberikan tambahan serta penjelasan di dalamnya. Juga, UUD yang merupakan hasil dari amandemen sebagai hasil dekrit UUD tahun 1959, di dalamnya tidak dilakukan perubahan pada isi maupun lampirannya sehingga dapat dijadikan pembelajaran guna pemahaman baik secara historis maupun hal-hal lainnya.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Helmi Romadhon_2211011145 -
Nama : Helmi Romadhon
NPM : 2211011145
Kelas : Manajemen A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban :
Hal positif yang saya dapatkan dalam artikel tersebut adalah bahwa pemerintah dan aparat telah bekerja keras untuk menanggulangi masalah pandemi COVID19 tersebut.

Selama pandemi COVID-19 di Indonesia, ada beberapa kasus di mana pelanggaran konstitusi terjadi salah satunya adalah
Pembatasan hak-hak dasar
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan berbagai kebijakan pembatasan untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Namun, beberapa kebijakan tersebut telah melanggar hak-hak dasar warga negara, seperti hak atas kebebasan bergerak, hak atas kebebasan berekspresi, dan hak atas pekerjaan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut tidak memiliki hukum dasar yang menjadi landasan bagi sistem pemerintahan dan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada panduan untuk mengatur kekuasaan dan hubungan antara pemerintah dan rakyatnya, atau antara lembaga-lembaga pemerintahan yang berbeda. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan munculnya konflik di antara masyarakat.

Efektivitas konstitusi dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara tergantung pada seberapa kuat dan dihormatinya konstitusi tersebut oleh pemerintah dan masyarakat. Konstitusi hanya efektif jika diakui dan dijalankan secara konsisten oleh semua pihak yang terlibat. Hal ini dapat dicapai melalui pengawasan dan perlindungan konstitusi oleh sistem kehakiman yang independen, serta pendidikan masyarakat tentang pentingnya menghormati dan menjalankan konstitusi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban :
Tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Saya perlu diantisipasi adalah Krisis politik dan keamanan di beberapa negara yang dapat mempengaruhi stabilitas dan perdamaian dunia dan Ketimpangan sosial dan ekonomi antara negara dan dalam negeri yang mengakibatkan ketidakadilan dan ketegangan sosial.

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 bisa menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan tersebut, namun perlu dikembangkan dan disesuaikan dengan kondisi dan tantangan yang ada saat ini. Misalnya, Pasal 28H tentang hak atas lingkungan hidup dan Pasal 33 tentang ekonomi kerakyatan dapat menjadi landasan untuk mengatasi ketimpangan ekonomi dan sosial dalam negeri.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban :
Menurut saya konsep tersebut sangatlah bagus, sebagai sebuah negara yang terdiri dari beragam suku, agama, dan budaya, persatuan dan kesatuan merupakan hal yang sangat penting untuk dipertahankan. Konsep Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi semboyan nasional Indonesia menggambarkan bahwa meskipun berbeda-beda, kita tetap satu kesatuan yang harus saling menghargai dan toleransi satu sama lain.

Sebagai sebuah negara yang terdiri dari beragam suku, agama, dan budaya, persatuan dan kesatuan merupakan hal yang sangat penting untuk dipertahankan. Konsep Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi semboyan nasional Indonesia menggambarkan bahwa meskipun berbeda-beda, kita tetap satu kesatuan yang harus saling menghargai dan toleransi satu sama lain.