Posts made by Andestri Nanda Raya 2213053113

Nama : Andestri Nanda Raya
NPM : 2213053113
Kelas : 2A
POSTEST

Anda telah mempelajari konstitusi dan UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Kemukakan kembali dengan kalimat Anda sendiri, apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu? Apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab:
Pada hakikatnya konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang menjadi dasar dalam berlakunya peraturan perundang-undangan serta konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi sangat berperan penting dalam pemerintahan negara karena konstitusi dijadikan untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan negara. Tanpa adanya konstitusi, sebuah negara akan hancur atau tidak berkembang dengan baik. Hal tersebut menunjukan arti pentingnya konstitusi bagi suatu negara. Karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang gariskan oleh the founding fathers, serta memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang mereka pimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini telah terdapat dalam konstitusi. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Nama : Andestri Nanda Raya
NPM : 2213053113
Kelas : 2A
PRETEST

1.Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab:
Hal positif yang dapat diambil ialah dengan adanya perubahan perundangan-undangan, masyarakat akan lebih melek atau peka terhadap pemberitaan yang sedang terjadi. Selain itu, hal yang dapat saya petik setelah membaca artikel tersebut ialah bahwasanya dalam konsep berbangsa dan bernegara harusnya sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya pemberlakuan undang-undang yang dapat merugikan masyarakat akan menimbulkan perbincangan mengenai isu-isu dalam pemberlakuan undang-undang serta masyarakat pun akan turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka, sehingga mereka turun ke jalan dan berdemonstrasi. Dengan hal itu, perlu dibenahi dengan mengingat sistem negara kita, yaitu demokrasi yang berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat serta berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan patuh terhadap norma hukum karena Indonesia adalah negara hukum. Dengan adanya konstitusi, kita dapat beraspirasi untuk menolak adanya perubahan Undang-Undang yang dapat merugikan rakyat.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab: Pada hakikatnya konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang menjadi dasar dalam berlakunya peraturan perundang-undangan serta konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi sangat berperan penting dalam pemerintahan negara karena konstitusi dijadikan untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab: Menurut saya, contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional ialah dengan melakukan penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan. Saat ini banyak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dengan pejabat melakukan tindak pidana korupsi. Sudah menjadi rahasia umum pejabat banyak memakan uang ratusan juta bahkan miliaran untuk kepentingan pribadi. Sesuai yang tercantum pada pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana badan/pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang yang meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan larangan bertindak sewenang-wenang.
Tindak pidana tersebut harus diatasi sesuai dengan sanksi yang berlaku. Sesuai dengan konstitusi yang ada, tindak pidana ini tercantum pada Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 di mana pelaku diberu sanksi penjara seumur hidup, penjara minimal 5 tahun, dan pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda yang diajukan paling sedikit 500 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah. Dengan adanya konstitusi yang sesuai dengan pasal-pasal yang ada pada UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut.
Mengenai layak atau tidaknya diberi hukuman, menurut saya pasti sangat layak. Karena dengan menjalankan hukuman yang ada merupakan bentuk tanggung jawabnya dan sebagai pemberlakuan konstitusi yang berlaku. Pada hakikatnya pejabat pun seorang manusia biasa, yang notabene-nya tidak ada pembeda dengan rakyat (sama rata) sehingga pejabat yang berbuat perilaku yang tidak konstitusional sangat patut diberi hukuman yang maksimal.
Nama : Andestri Nanda Raya
NPM : 2213053113
Kelas : 2A
Analisis Jurnal (Post Test)
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Untuk mewujudkan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara, maka diselenggarakanlah mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib. Hal itu juga guna mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia.

Dengan adanya pendidikan tersebut, sebagai warga negara mengetahui akan pentingnya demokrasi, HAM, dan masyarakat madani. Untuk mengenai demokrasi, mungkin sepenuhnya belum dimengerti dan dikuasai oleh masyarakat sehingga dahulu banyak terjadinya konflik, main hakim sendiri, dan sulitnya mendapat hak. Seharusnya demokrasi itu merupakan sebuah kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat, serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya. Maka dari itu, demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Lalu yang kedua adalah HAM yang merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Adapun empat prinsip dasar HAM yaitu; 1) kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.

Lalu yang ketiga, yaitu Masyarakat Madani yang merupakan sistem sosial yang berprinsip pada adab atau moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Hal itu tidak muncul dengan sendirinya tetapi terdapat unsur-unsur sosial yang menjadi prasyaratnya, seperti pendapat yang dikutip oleh (Ubaedillah, 2008: 185), yaitu 1) wilayah public yang bebas (free public spehere); 2) demokrasi (democracy); 3) toleransi (tolerance) ; 4) kemajemukan (pluralism); dan 5) keadilan sosial (social justice).