Nama : Jennisya Indrivianka
NPM : 2116041051
Sumber hukum materil Ialah tempat dimana hukum itu di ambil. Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentuk hukum, selain itu bahwa pengertian tertib hukum yaitu tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan, berarti bahwa setiap pejabat, bahkan pemerintah dan aparatur pemerinntahan sendiri harus tunduk kepada hukum yag berlaku, pelaksanan hukum harus diabdikan untuk melindunngi kepentingan masyarakat, dan kepentingan rakyat banyak terhadap segala betuk kesewenangan-wenangan dari tangan yang tak berbijak.
Contoh sumber hukum materiil seperti agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya.