གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ JENNISYA INDRIVIANKA

PIH ANE KELAS REGULER A 2021 -> Latihan -> Latihan -> Re: Latihan

JENNISYA INDRIVIANKA གིས-
Nama : Jennisya Indrivianka
NPM : 2116041051
Sumber hukum materil Ialah tempat dimana hukum itu di ambil. Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentuk hukum, selain itu bahwa pengertian tertib hukum yaitu tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan, berarti bahwa setiap pejabat, bahkan pemerintah dan aparatur pemerinntahan sendiri harus tunduk kepada hukum yag berlaku, pelaksanan hukum harus diabdikan untuk melindunngi kepentingan masyarakat, dan kepentingan rakyat banyak terhadap segala betuk kesewenangan-wenangan dari tangan yang tak berbijak.
Contoh sumber hukum materiil seperti agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya.

PIH ANE KELAS REGULER A 2021 -> Latihan -> Latihan -> Re: Latihan

JENNISYA INDRIVIANKA གིས-
Nama : Jennisya Indrivianka
NPM : 2116041051
Asas hukum merupakan unsur yang sangat penting dalam pembentukan peraturan hukum. Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Dalam bahasa Inggris, kata " asas " diformatkan sebagai " principle ", peraturan konkret seperti undang-undang tidak boleh bertentangan dengan asas hukum, demikian pula dalam putusan hakim, pelaksanaan hukum, hukum dasar, dasar sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat.
Beberapa contoh asas hukum : 1) Lex niminem cogit ad impossibilia, Undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin. Contohnya ada pada pasal 44 KUH Pidana. 2) Lex posteriorderogat legi priori atau lex posterior derogat legi anteriori, Undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama. Contohnya UU no 14/1992 tentang UU Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Mengenyampingkan Undang-Undang no 13/1965 . 3) Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior, dimana asas ini berarti peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah atau asasini lebih dikenal dengan nama Asas Hierarki. 4) Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, maksutnya tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu.

PIH ANE KELAS REGULER A 2021 -> Latihan -> Latihan -> Re: Latihan

JENNISYA INDRIVIANKA གིས-
Nama : Jennisya Indrivianka
NPM : 2116041051
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dalam bentuknya.karena bentuknya itulah sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga hukum berlaku umum. Selama belum mempunyai bentuk, suatu hukum baru merupakan persamaan hukum dalam masyarakat atau baru merupakan cita-cita hukum, oleh karnanya belum mempunyai kekuatan yang mengikat.

Contoh sumber-sumber hukum formil yaitu:1) Undang-undang. 2) Kebiasaan dan adat (convensi). 3) Perjanjan antar Negara (Traktat). 4) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi). 5) Pendapat atau pandangan ahli hukum(doktrin).