Assalamualaikum pak, saya Tadzkia Alifvani izin menjawab.
Kaidah sosial biasa juga disebut dengan norma sosial yang artinya peraturan hidup yang menetapkan bagaimana semestinya manusia bertingkah laku dalam kehidupan masyarakat. Kaidah sosial juga merupakan pedoman tingkah laku manusia yang berfungsi menertibkan kehidupan dan melindungi kepentingan manusia sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. Jadi, kaidah sosial ini berisi tentang nilai-nilai perilaku yang baik dilakukan atau tidak baik untuk dilakukan. Macam-macam kaidah sosial:
1. Kaidah keagamaan, kaidah keagamaan sebagai peraturan hidup yang berpangkal kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama ini memiliki perintah, laranfan, serta anjuran yang memberikan tujuan hidup kepada pemeluknya agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia maupun akhirat.
2. Kaidah kesusilaan, kaidah ini sebagai peraturan hidup yang sumbernya berasal dari kesusilaan dalam masyarakat yang menggunakan hati nurani manusia sendiri. Kaidah kesusilaan didorong untuk melindungi kepentingan sendiri maupun orang lain. Kaidah kesusilaan dianggap paling murni dan asli karena pada dasarnya manusia adalah makhluk yang mempunyai hati nurani.
3. Kaidah kesopanan, sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat agar saling hormat dan menghormati.
4. Kaidah hukum, sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau juga tumbuh dari pergaulan hidup lalu dibuat peraturan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah ini diharapkan dapat melindungi dan memenuhi kepentingan hidup masyarakat. Bagi yang melanggar kaidah ini akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang tegas dan hukuman tersebut dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
Kaidah sosial biasa juga disebut dengan norma sosial yang artinya peraturan hidup yang menetapkan bagaimana semestinya manusia bertingkah laku dalam kehidupan masyarakat. Kaidah sosial juga merupakan pedoman tingkah laku manusia yang berfungsi menertibkan kehidupan dan melindungi kepentingan manusia sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. Jadi, kaidah sosial ini berisi tentang nilai-nilai perilaku yang baik dilakukan atau tidak baik untuk dilakukan. Macam-macam kaidah sosial:
1. Kaidah keagamaan, kaidah keagamaan sebagai peraturan hidup yang berpangkal kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama ini memiliki perintah, laranfan, serta anjuran yang memberikan tujuan hidup kepada pemeluknya agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia maupun akhirat.
2. Kaidah kesusilaan, kaidah ini sebagai peraturan hidup yang sumbernya berasal dari kesusilaan dalam masyarakat yang menggunakan hati nurani manusia sendiri. Kaidah kesusilaan didorong untuk melindungi kepentingan sendiri maupun orang lain. Kaidah kesusilaan dianggap paling murni dan asli karena pada dasarnya manusia adalah makhluk yang mempunyai hati nurani.
3. Kaidah kesopanan, sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat agar saling hormat dan menghormati.
4. Kaidah hukum, sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau juga tumbuh dari pergaulan hidup lalu dibuat peraturan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah ini diharapkan dapat melindungi dan memenuhi kepentingan hidup masyarakat. Bagi yang melanggar kaidah ini akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang tegas dan hukuman tersebut dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.