Setelah mengetahui berbagai definisi para ahli mengenai hukum, jelaskanlah pengertian hukum!
Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang dan peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Ketaatan kepada peraturan dan hukum adalah sebuah konsep yang harus diwujudkan dalam diri setiap warga negara. Semakin seseorang itu taat hukum, maka bisa disimpulkan kalau tingkat kesadaran hukumnya juga tinggi.
Hukum adalah peraturan atau praktik yang dianggap mengikat secara hukum karena disetujui oleh pemerintah atau otoritas. Hukum juga diartikan sebagai undang-undang, tata cara, dan lain-lain yang mengatur tatanan kehidupan sosial dalam masyarakat.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
NPM : 2156041034
Izin memberikan tanggapan mengenai diskusi pak.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya tindak kejahatan. Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
hukum adalah Suatu norma yang diterapkan dan dibuat oleh pejabat yang berwenang dan berfungsi mengatur tata cara sosial untuk membangun ketertiban bersama dan memberikan sanksi bagi yang tidak mengikuti norma tersebut.
Definisi hukum adalah kumpulan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat dan terdapat sanksi bagi para pelanggarnya. Hukum mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat, serta masyarakat dengan masyarakat.
Tujuan dibentuknya hukum adalah untuk dapat menciptkan kebaikan, menjamin keadilan, dna ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum juga dapat dijadikan sebagai sebuah alat untuk menciptakan tatanan suatu kelompok bangsa dan berlaku pada suatu wilayah tertentu.Salah satu pendapat berasumsi bahwa sistem hukum di Indonesia bukanlah sistem hukum yang asli, melainkan sebuah campuran antara hukum adat, hukum Eropa, dan hukum agama. Belanda memiliki pengaruh yang sangat besar dalam proses pembuatan hukum nasional, karena Belanda pernah menjajah Indonesia dalam waktu yang sangat lama. Disamping itu hukum agama juga sangat berpengaruh di Indonesia karena Indonesia termasuk negara yang memiliki pengaruh besar dari salah satu agama khususnya agama Islam. Hal ini terbukti seperti dalam hukum perkawinan, kekeluargaan, dan warisan.
Nama aldo rizky w
Npm 2156041012
Kelas nonreg
pak izin menanggapi.
Hukum adalah peraturan atau praktik yang dianggap mengikat secara hukum karena disetujui oleh pemerintah atau otoritas. Hukum juga diartikan sebagai undang-undang, tata cara, dan lain-lain yang mengatur tatanan kehidupan sosial dalam masyarakat.
Setelah mengetahui berbagai definisi para ahli mengenai hukum dapat saya simpulkan bawah hukum adalah himpunan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat, yang mempunyai ciri perintah dan larangan bersifat memaksa dengan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum
Hukum merupakan suatu alat negara yang mempunyai tujuan untuk menertibkan, mendamaikan, dan menata kehidupan suatu bangsa demi tercapainya suatu keadilan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hukum merupakan himpunan peraturan perundang-undangan yang berisi tentang perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri. Pada prinsipnya hukum merupakan kenyataan dan pernyataan yang beraneka ragam untuk menjamin adanya penyesuaian kebebasan dan kehendak seseorang dengan orang lain, yang pada dasarnya hukum mengatur hubungan manusia dalam masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip yang beraneka ragam pula.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
assalamualaikum, izin menjawab npm 2156041007
Hukum adalah peraturan
yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur
tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya
kekacauan.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
NPM : 2156041013
Izin memberikan tanggapan mengenai diskusi pak.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya tindak kejahatan. Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum digolongkan menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Izin menanggapi diskusi yang pertama.
Hukum merupakan sebuah aturan yang yang dibuat secara resmi oleh pemerintah yang berisikan larangan atau perintah yang bersifat memaksa dan mengikat untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sifat hukum yang memaksa ini membedakan hukum dengan norma lain yang berlaku di dalam masyarakat. Sifat memaksa ini ditandai dengan adanya sanksi bagi siapa pun yang melanggar hukum yang berlaku.
Assalamualaikum pak izin menanggapi.
Hukum adalah himpunan petunjuj hidup (perintah atau larangan) yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
anggota masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika
dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.
NPM: 2156041003
izin memberikan tanggapan pada diskusi ini pak,
Pengertian hukum, hukum adalah suatu perangkat atau tatanan aturan yang dibuat oleh penguasa (pemerintah) atas dasar kesepakatan bersama yang bersifat memaksa, mengikat, mengatur, dan melarang sehingga apabila aturan tersebut dilanggar maka akan dikenai sanksi.
Hukum adalah aturan, tata tertib dan kaidah hidup. Dapat dikatakan bahwa hukum merupakan peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.Selain itu juga untuk melindungi hak asasi setiap manusia dan menciptakan kesejahteraan.
Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang dan peraturan untuk mengatur atau sebagai petunjuk dalam pergaulan bagi setiap anggota masyarakat.
Hukum adalah seperangkat peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil, untuk menjaga kepentingan tiap manusia agar kepentingan itu tidak dapat diganggu. selain itu untuk menjamin adanya kepastian dalam pergaulan manusia
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang, dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri memerintah dan melarang. Serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi bagi mereka yang melanggarnya.
Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang dan peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Secara umum, hukum juga dapat diartikan sebagai peraturan berupa norma dan sanksi yang diciptakan untuk mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya tindak kejahatan. Selain itu, hukum juga menjadi pedoman bagi masyarakat dalam melakukan suatu tindakan dan mendapatkan kepastian terhadap perlindungan hukum.
Hukum merupakan sistem yang berisi tentang aturan-aturan mengikat dan dibuat oleh orang yang berkuasa untuk mengatur ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Di dalam peraturan itu terdapat norma-norma yang harus dipatuhi disertai dengan sanksi jika hal itu dilanggar. Hukum juga menjadi pedoman dalam kehidupan masyarakat dan untuk mendapat kepastian hukum. Hukum ada yang tertulis seperti undang-undang, peraturan daerah, dan lainnya. Namun, ada juga hukum tidak tertulis seperti norma-norma atau adat kebiasaan yang ada di masyarakat.
Hukum merupakan definisi sebagai himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang, dengan tujuan untuk mengatur tata cara kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat. Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
hukum adalah suatu peraturan yang terdapat ditengah tengah masyarakat yang berbentuk resmi yang dibuat oleh negara yang besifat memaksa dan harus ditaati oleh semua masyarakat tanpa terkecuali