Latihan

Latihan

Latihan

by Syamsul Ma'arif -
Number of replies: 34

Setelah mengetahui berbagai definisi para ahli mengenai hukum, jelaskanlah pengertian hukum!

In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by M. STEVEN KELVIN -
Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang dan peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Ketaatan kepada peraturan dan hukum adalah sebuah konsep yang harus diwujudkan dalam diri setiap warga negara. Semakin seseorang itu taat hukum, maka bisa disimpulkan kalau tingkat kesadaran hukumnya juga tinggi.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by M. Yoga Pratama -
Assalamualaikum pak izin menanggapi.
Hukum adalah peraturan atau praktik yang dianggap mengikat secara hukum karena disetujui oleh pemerintah atau otoritas. Hukum juga diartikan sebagai undang-undang, tata cara, dan lain-lain yang mengatur tatanan kehidupan sosial dalam masyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Reza Nursidik 2156041030 -
assalammualaikum pak, saya Reza Nursidik, izin menjawab berdasarkan literasi yang sudah disampaikan hukum merupakan suatu sistem norma dan aturan untuk mengatur perilaku manusia. Hukum dapat berupa aturan yang tertulis ataupun tidak tertulis yang bertujuan untuk mengatur masyarakat, mencegah terjadinya kekacauan atau perselisihan, mewujudkan ketertiban, dan keadilan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Berta Pramudita -
Assalamualaikum pak, saya Berta Pramudita NPM 2156041016. Izin menanggapi diskusi pak.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by AYU NADILA NURSABRINA -
Nama : Ayu Nadila Nursabrina
NPM : 2156041034
Izin memberikan tanggapan mengenai diskusi pak.

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya tindak kejahatan. Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by WULAN SUCI WAHYU LESTARI -
assalamualaikum saya wulan suci wahyu lestari npm 2156041019 izin menanggapi
hukum adalah Suatu norma yang diterapkan dan dibuat oleh pejabat yang berwenang dan berfungsi mengatur tata cara sosial untuk membangun ketertiban bersama dan memberikan sanksi bagi yang tidak mengikuti norma tersebut.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Avisha Armasenita -
Assalamualaikum nama saya Avisha Armasenita NPM 2156041006 izin memberi tanggapan,
Definisi hukum adalah kumpulan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat dan terdapat sanksi bagi para pelanggarnya. Hukum mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat, serta masyarakat dengan masyarakat.
Tujuan dibentuknya hukum adalah untuk dapat menciptkan kebaikan, menjamin keadilan, dna ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum juga dapat dijadikan sebagai sebuah alat untuk menciptakan tatanan suatu kelompok bangsa dan berlaku pada suatu wilayah tertentu.Salah satu pendapat berasumsi bahwa sistem hukum di Indonesia bukanlah sistem hukum yang asli, melainkan sebuah campuran antara hukum adat, hukum Eropa, dan hukum agama. Belanda memiliki pengaruh yang sangat besar dalam proses pembuatan hukum nasional, karena Belanda pernah menjajah Indonesia dalam waktu yang sangat lama. Disamping itu hukum agama juga sangat berpengaruh di Indonesia karena Indonesia termasuk negara yang memiliki pengaruh besar dari salah satu agama khususnya agama Islam. Hal ini terbukti seperti dalam hukum perkawinan, kekeluargaan, dan warisan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by ALDO RIZKY W. -
Assalammualaikum pak
Nama aldo rizky w
Npm 2156041012
Kelas nonreg
pak izin menanggapi.
Hukum adalah peraturan atau praktik yang dianggap mengikat secara hukum karena disetujui oleh pemerintah atau otoritas. Hukum juga diartikan sebagai undang-undang, tata cara, dan lain-lain yang mengatur tatanan kehidupan sosial dalam masyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Fitria Almaysuri -
assalamualaikum pak, saya Fitria Almaysuri NPM 2156041024 izin menanggapi diskusi
Setelah mengetahui berbagai definisi para ahli mengenai hukum dapat saya simpulkan bawah hukum adalah himpunan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat, yang mempunyai ciri perintah dan larangan bersifat memaksa dengan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Lutfie Tahta Chandrika 2156041008 -
Assalamualaikum pak, saya Lutfie Tahta Chandrika dengan NPM 2156041008 izin menanggapi diskusi. Hukum adalah sebuah peraturan yang mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah yang bersifat wajib dan apabila tidak mematuhinya maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang tertera dalam UUD 1945 atau dapat dimaknai sebagai segala aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang berisi norma dan nilai suatu kehidupan sebagai patokan sebelum melakukan suatu tindakan untuk menjaga keadilan, kedamaian, ketertiban dan kesejahteraan serta untuk menghindari terjadinya suatu kejahatan yang tidak diinginkan. Hukum bersifat memaksa dan mengikat, harus dipatuhi dan dijalankan dengan sanksi sebagai balasannya apabila tidak dijalankan dan dipatuhi.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Annisa Raisya Raizanah -
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Muhammad Dimas Marsepta -
Hukum adalah aturan yang selalu ada di manapun kita pergi. Hukum di suatu negara biasanya berbeda dengan hukum di negara lainnyaPlato mengatakan bahwa hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat hakim dan masyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by WIKE HANA PRABAWATI 2156041009 -
Saya Wike Hana Prabawati npm 2156041009 izin menanggapi diskusi ini
Hukum merupakan suatu alat negara yang mempunyai tujuan untuk menertibkan, mendamaikan, dan menata kehidupan suatu bangsa demi tercapainya suatu keadilan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hukum merupakan himpunan peraturan perundang-undangan yang berisi tentang perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri. Pada prinsipnya hukum merupakan kenyataan dan pernyataan yang beraneka ragam untuk menjamin adanya penyesuaian kebebasan dan kehendak seseorang dengan orang lain, yang pada dasarnya hukum mengatur hubungan manusia dalam masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip yang beraneka ragam pula.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by INEZ CAHYA DIMAR -
Assalamualaikum pak, saya Inez Cahya Dimar NPM 2156041041. Izin menanggapi diskusi,
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Romdan Fahrurrozi -
Assalamu'alaikum Pak Saya Romdan Fahrurrozi Npm 2166041002 kelas NonReg izin menjawab Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya tindak kejahatan. Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by DINDA PUSPITA -

assalamualaikum,  izin menjawab npm 2156041007

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by ADIT.HENDRI.21 2156041010 -
selamat malam saya Adit hendri dengan npm 2156041010 izin menjawab
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by LISEL NIYA SIKA -
Nama : Lisel Niya Sika
NPM : 2156041013
Izin memberikan tanggapan mengenai diskusi pak.

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya tindak kejahatan. Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggar hukum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by ALIN RULIATI -
Assalamualaikum,saya Alin Ruliati Npm 2156041923 non-reg,izin menanggapi
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Pike Reghi Efrilia -
Assalamualaikum pak, saya Pike Reghi Efrilia NPM 2156041016. Izin menanggapi diskusi.

Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum digolongkan menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Kadek Ayu Surya Artini 2156041004 -
Selamat siang pak, saya Kadek Ayu Surya Artini dengan NPM 2156041004.
Izin menanggapi diskusi yang pertama.

Hukum merupakan sebuah aturan yang yang dibuat secara resmi oleh pemerintah yang berisikan larangan atau perintah yang bersifat memaksa dan mengikat untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sifat hukum yang memaksa ini membedakan hukum dengan norma lain yang berlaku di dalam masyarakat. Sifat memaksa ini ditandai dengan adanya sanksi bagi siapa pun yang melanggar hukum yang berlaku.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by M. Akbar Saputra 2156041036 -

Assalamualaikum pak izin menanggapi.

Hukum adalah himpunan petunjuj hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.

In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by DESTIRA DEWI ALTI SUCI 2156041003 -
Nama: Destia Dewi Alti Suci
NPM: 2156041003
izin memberikan tanggapan pada diskusi ini pak,
Pengertian hukum, hukum adalah suatu perangkat atau tatanan aturan yang dibuat oleh penguasa (pemerintah) atas dasar kesepakatan bersama yang bersifat memaksa, mengikat, mengatur, dan melarang sehingga apabila aturan tersebut dilanggar maka akan dikenai sanksi.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by MUHAMMAD FERIA PUTRA -
Assalamualaikum.wr.wb. saya M. Feria Putra 2156041001 Non Reg, izin menjawab pak Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakaHukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by PRAMESWARI AMARATUS SOLEKHAH -
Assalamualaikum pak, saya Prameswari Amaratus S. NPM 2156041020 Izin menanggapi diskusi,
Hukum adalah aturan, tata tertib dan kaidah hidup. Dapat dikatakan bahwa hukum merupakan peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by ELSA APRIYANA 2156041031 -
Assalamualaikum pak, saya Elsa Apriyana izin menjawab, hukum adalah suatu sistem yang digunakan untuk membatasi manusia agar tidak melanggar peraturan yang sudah di tetapkan. baik itu dari lingkungan pemerintah,masyarakat,maupun dalam linkungan keluarga. hukum harus ditetapkan umyuk menghindari banyaknya masalah dan tindakan yang sudah melanggar batas.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by WISKA.BELA.SAFITRI21 2156041027 -
Assalamualaikum pak, saya Wiska Bela Safitri, NPM 2156041027 izin menanggapi diskusi.
Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.Selain itu juga untuk melindungi hak asasi setiap manusia dan menciptakan kesejahteraan.
Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang dan peraturan untuk mengatur atau sebagai petunjuk dalam pergaulan bagi setiap anggota masyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by MUHAMMAD IBNU REZA PAHLEVI FP -
Assalamualaikum pak, saya M Ibnu Reza Pahlevi dengan NPM 2156041017, kelas NonReg. Izin memberi tanggapan pada diskusi
Hukum adalah seperangkat peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil, untuk menjaga kepentingan tiap manusia agar kepentingan itu tidak dapat diganggu. selain itu untuk menjamin adanya kepastian dalam pergaulan manusia
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Namira Kanaya Batin Putri Aji 2156041014 -
Assalamualaikum pak, saya Namira Kanaya Batin Putri Aji NPM 2156041014 izin memberi tanggapan diskusi pak.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang, dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri memerintah dan melarang. Serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi bagi mereka yang melanggarnya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Bunga Liza Maharani -
asalamualaikum pak, saya bunga liza maharani npm 2156041035 izin menjawab.

Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang dan peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Secara umum, hukum juga dapat diartikan sebagai peraturan berupa norma dan sanksi yang diciptakan untuk mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya tindak kejahatan. Selain itu, hukum juga menjadi pedoman bagi masyarakat dalam melakukan suatu tindakan dan mendapatkan kepastian terhadap perlindungan hukum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Tadzkia Alifvani -
Assalamualaikum pak, saya Tadzkia Alifvani izin menjawab pertanyaan ini.
Hukum merupakan sistem yang berisi tentang aturan-aturan mengikat dan dibuat oleh orang yang berkuasa untuk mengatur ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Di dalam peraturan itu terdapat norma-norma yang harus dipatuhi disertai dengan sanksi jika hal itu dilanggar. Hukum juga menjadi pedoman dalam kehidupan masyarakat dan untuk mendapat kepastian hukum. Hukum ada yang tertulis seperti undang-undang, peraturan daerah, dan lainnya. Namun, ada juga hukum tidak tertulis seperti norma-norma atau adat kebiasaan yang ada di masyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Nadiyah Indriyani 2156041002 -
Assalamualaikum pak, saya Nadiyah Indriyani dengan NPM 2156041002 izin menjawab pertanyaan pada diskusi ini
Hukum merupakan definisi sebagai himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang, dengan tujuan untuk mengatur tata cara kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by PACHRI SYAAL BAZAMI -
Assalamualaikum Saya Pachri Syaal Bazami dengan NPM 2156041033 izin menanggapi diskusi
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat. Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by MUHAMMAD IQBAL DANU PRATAMA 2156041025 -
assalamualaikum ijin menjawab pertanyaan yang bapak berikan
hukum adalah suatu peraturan yang terdapat ditengah tengah masyarakat yang berbentuk resmi yang dibuat oleh negara yang besifat memaksa dan harus ditaati oleh semua masyarakat tanpa terkecuali