Assalamualaikum wr,wb
Perkenalkan saya Putri wulandari (2116041099) Reg A
Administrasi Publik adalah suatu bahasan ilmu sosial yang mempelajari tiga elemen penting kehidupan bernegara yang meliputi lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif serta hal- hal yang berkaitan dengan publik yang meliputi kebijakan publik, tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggara negara.
“Administrasi Publik sebagai Administrasi”
memiliki fokus dan lokus yang jelas yaitu berfokus pada teori administrasi, teori manajemen dan kebijakan publik. Sedang lokusnya adalah masalah-masalah dan kepentingan publik. ini dikemukakan oleh Nicholas Henry.
Ketidakpuasan terhadap paradigma lama memaksa para sarjana untuk membangun suatu paradigm baru, yaitu paradigma Administrasi Publik sebagai Administrasi Publik. Paradigma baru ini menganggap bahwa Administrasi Publik adalah Administrasi Publik, bukan merupakan bagian dan berbeda dari ilmu administrasi maupun ilmu politik, walau diakui beberapa konsep dan konstruk banyak diambil dari dua disiplin ini, dan karenanya keterkaitannya sangat erat.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Administrasi Publik itu terkait erat dengan praktik pemerintahan dan politik. Praktik kenegaraan itu perlu diadministrasikan dan distrukturkan secara mantap. Hal ini berlaku baik menurut versi Eropa maupun versi Amerika. Hal ini disebabkan oleh meluasnya pendekatan postivisme dalam hokum tata negara, sehingga Administrasi Publik merupakan pengelolaan dan pengendalian kegiatan pemerintahan secara abash menurut hukum, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Pada dasarnya, administrasi negara dalam perspektif manajemen ini ingin menonjolkan bahwa administrasi tidak boleh bebas nilai dan harus menghayati, memperhatikan, serta mengatasi masalah-masalah sosial yang mencerminkan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Frederickson (1971), yang merupakan seorang pelopor gerakan ini lebih tegas lagi menyatakan bahwa administrasi negara harus memasukkan aspek pemerataan dan keadilan sosial (social equity) ke dalam konsep administrasi. Ia bahkan menegaskan bahwa administrasi tidak bisa bersifat netral. Dengan begitu administrasi negara baru harus mengubah pola pikir yang selama ini menghambat terciptanya keadilan sosial. Kehadiran gagasan-gagasan baru itulah yang menggambarkan lahirnya paradigma baru dalam ilmu administrasi. Yakni, administrasi publik sebagai manajemen.
Administrasi publik sebagai Manajemen Publik
Pengertian dari manajemen sendiri menurut pendapat beberapa tokoh adalah “Suatu proses yang dilakukan oleh satu atau lebih individu untuk mengkoordinasikan berbagai aktivitas lain untuk mencapai hasil-hasil yang tidak bisa dicapai apabila satu individu bertindak sendiri” (Gibson, Donelly & Ivanceich ; 1996:4). Dan menurut James A. F Stoner (1982:2) “Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usah-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan”. Pada intinya, manajemen bisa berarti sebagai seni , ilmu dan proses. Sebagai seni dapat berarti “seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain” (baca: Mary Parker Follet). “Kemampuan atau ketrampilan pribadi” (lihat Handoko, 203:8 ) .Sebagai ilmu, karena dapat dipelajari oleh semua orang di mana manajemen memiliki kaidah-kaidah, prinsip-prinsip dan konsep-konsep universal yang sistermatis.
Perkenalkan saya Putri wulandari (2116041099) Reg A
Administrasi Publik adalah suatu bahasan ilmu sosial yang mempelajari tiga elemen penting kehidupan bernegara yang meliputi lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif serta hal- hal yang berkaitan dengan publik yang meliputi kebijakan publik, tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggara negara.
“Administrasi Publik sebagai Administrasi”
memiliki fokus dan lokus yang jelas yaitu berfokus pada teori administrasi, teori manajemen dan kebijakan publik. Sedang lokusnya adalah masalah-masalah dan kepentingan publik. ini dikemukakan oleh Nicholas Henry.
Ketidakpuasan terhadap paradigma lama memaksa para sarjana untuk membangun suatu paradigm baru, yaitu paradigma Administrasi Publik sebagai Administrasi Publik. Paradigma baru ini menganggap bahwa Administrasi Publik adalah Administrasi Publik, bukan merupakan bagian dan berbeda dari ilmu administrasi maupun ilmu politik, walau diakui beberapa konsep dan konstruk banyak diambil dari dua disiplin ini, dan karenanya keterkaitannya sangat erat.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Administrasi Publik itu terkait erat dengan praktik pemerintahan dan politik. Praktik kenegaraan itu perlu diadministrasikan dan distrukturkan secara mantap. Hal ini berlaku baik menurut versi Eropa maupun versi Amerika. Hal ini disebabkan oleh meluasnya pendekatan postivisme dalam hokum tata negara, sehingga Administrasi Publik merupakan pengelolaan dan pengendalian kegiatan pemerintahan secara abash menurut hukum, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Pada dasarnya, administrasi negara dalam perspektif manajemen ini ingin menonjolkan bahwa administrasi tidak boleh bebas nilai dan harus menghayati, memperhatikan, serta mengatasi masalah-masalah sosial yang mencerminkan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Frederickson (1971), yang merupakan seorang pelopor gerakan ini lebih tegas lagi menyatakan bahwa administrasi negara harus memasukkan aspek pemerataan dan keadilan sosial (social equity) ke dalam konsep administrasi. Ia bahkan menegaskan bahwa administrasi tidak bisa bersifat netral. Dengan begitu administrasi negara baru harus mengubah pola pikir yang selama ini menghambat terciptanya keadilan sosial. Kehadiran gagasan-gagasan baru itulah yang menggambarkan lahirnya paradigma baru dalam ilmu administrasi. Yakni, administrasi publik sebagai manajemen.
Administrasi publik sebagai Manajemen Publik
Pengertian dari manajemen sendiri menurut pendapat beberapa tokoh adalah “Suatu proses yang dilakukan oleh satu atau lebih individu untuk mengkoordinasikan berbagai aktivitas lain untuk mencapai hasil-hasil yang tidak bisa dicapai apabila satu individu bertindak sendiri” (Gibson, Donelly & Ivanceich ; 1996:4). Dan menurut James A. F Stoner (1982:2) “Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usah-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan”. Pada intinya, manajemen bisa berarti sebagai seni , ilmu dan proses. Sebagai seni dapat berarti “seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain” (baca: Mary Parker Follet). “Kemampuan atau ketrampilan pribadi” (lihat Handoko, 203:8 ) .Sebagai ilmu, karena dapat dipelajari oleh semua orang di mana manajemen memiliki kaidah-kaidah, prinsip-prinsip dan konsep-konsep universal yang sistermatis.