Posts made by Rian Andri Wibowo 2112011254

HI32 -> SUBYEK HI

by Rian Andri Wibowo 2112011254 -

1. Negara

Negara dianggap sebagai entitas internasional jika memiliki kedaulatan. Di samping itu selain syarat2 dasar seperti wilayah, penduduk, dan pemerintahan, negara juga harus dapat memiliki kemampuan untuk melakukan hubungan internasional.

2. Organisasi Internasional

Organisasi internasional dianggap sebagai internasional person sehingga diakui sebagai subjek HI. Selain itu organisasi juga harus memiliki legal personality dan legal capacity dengan dasar dibentuk oleh persetujuan lebih dari 2 negara dan memiliki kesekretariatan yang tetap atau permanent.

3. Internasional non Government Organization (INGO)

INGO diakui sebagai subjek HI dikarenakan meningkatnya tuntutan2 peran INGO dalam masyarakat internasional seperti green peace, red cross, dll

4. Individu (natural person)

Individu diakui sebagai subjek HI terbatas pada dimungkinkannya individu tersebut dituntut di depan pengadilan internasional atas kejahatan internasional yang dilakukannya.

5. Perusahaan Transnasional

Meskipun peran perusahaan transnasional sudah sangat banyak namun untuk menjadi subjek HI perusahaan transnasional tersebut haruslah tetap diwakili atau atas persetujuan negara.

6. ICRC

ICRC dijadikan sebagai salah satu subjek HI tidak lepas dari perannya dalam memberikan bantuan korban perang dunia 1 dan 2 serta dibentuknya konvensi jenewa 1949.

7. Organisasi pembebasan/bangsa yg memperjuankan haknya

Tidak semua organisasi pembebasan dapat dianggap sebagai subjek HI melainkan hanya yang dipandang oleh masyarakat internasional sudah layak menyandang kedudukan sebagai negara yang berdaulat

8. Belligerent

Terdapat beberapa syarat belligerent diakui sebagai subjek HI diantaranya terorganisir, identitas yang jelas, memiliki wilayah yg benar2 sudah di bawah kekuasaannya, dan mendapat dukungan rakyat di wilayah tersebut

HI32 -> Hakikat Hukum Internasional

by Rian Andri Wibowo 2112011254 -

Hakikat Hukum Internasional

Hukum internasional merupakan sebuah aturan hukum yang mengatur tentang hubungan antarnegara. Hukum internasional didefinisikan sebagai suatu perangkat ketentuan hukum yang berlaku di negara-negara yang memiliki hubungan khusus. Misalnya adanya perjanjian internasional antara negara Indonesia dan china. Definisi-definisi atau pengertian-pengertian hukum internasional dapat dilihat dari berbagai aspek seperti menurut para ahli dan lain sebagainya. Menurut pendapat Prof. Dr. Mocthar Kusumaatmadja pengertian hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara yaitu hubungan internasional yang bukan bersifat perdata. Selain hal tersebut hukum internasional juga didefinisikan sebagai keseluruhan hukum yang merupakan sebagian besar terdiri dari kaidah dan 

prinsip prilaku dalam negara yang terikat untuk mentaati serta memang benar-benar ditaati yang secara umum dalam hubungan mereka satu sama lainnya yang meliputi:

a. Kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga atau organisasi - organisasi internasional , hubungan antara mereka satu sama lain , dan hubungan mereka dengan negara dan individu - individu . 

b. Kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan non - negara sejauh hak - hak dan kewajiban individu dan badan non -negara tersebut penting bagi masyarakat internasionalBerdasarkan penjelasan tersebut jadi diperoleh kesimpulan bahwa pengertian hukum internasional adalah suatu bagian hukum yang mengatur aktivitas atau kegiatan yang berkaitan dengan dunia internasional atau merupakan semua/keseluruhan kaidah serta asas yang mengatur hubungan-hubungan negara internasional. Hukum internasional juga dapat dikatakan sebagai hukum antar negara atau bisa disebut interstates law. Adanya Hukum internasional ini memiliki tujuan untuk menciptakan keadilan serta kedamaian dalam lingkungan masyarakat internasional. Hukum internasional menciptakan pondasi atau kerangka hubungan internasional yang sudah pasti disepakati oleh masyarakat internasional dengan cara mempersatukan kepentingan-kepentingan dari setiapa nggota masyarakat yang memiliki hubungan internasional antar negara. Didalam hukum internasional disediakan sarana penyelesaian apabila terjadi konflik atau adanya sengketa-sengketa tidak terduga dalam kepentingan di antara anggota-anggota masyarakat internasional. Oleh karena hal tersebut adanya hukum internasional dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dunia.Hukum internasional memiliki sumber sumber diantaranya adalah: sumber hukum formal dan sumber hukum material. Sumber hukum formal dalam hukum internasional telah disebutkan di dalam statuta Mahkamah Internasional pada pasal 38 ayat (1) dimana dinyatakan bahwa sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadii suatu sengketa atau permasalahan yaitu

sebagai berikut:

1. Perjanjian Internasional, dimana ini merupakan sumber hukum utama dari hukum international.

2. Kebiasaan Internasional, dimana dijelaskan bahwa kebiasaan merupakan salah satu sumber hukum internasional.

3. Prinsip Hukum

4. Keputusan Pengadilan

5. Pendapat para sarjana terkemuka di dunia mengenai Hukum Internasional.

Selanjutnya kemudian ada sumber hukum material. Sumber hukum material merupakan suatu faktor yang dapat menentukan isi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Yang dimaksud sumber-sumber hukum material ini ialah suatu prinsip-prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum yang berlaku di suatu negara. Selain prinsip yang diterima unum dalam masyarakat ada juga prinsip hukum. Prinsip suatu hukum tidak jauh berbeda berdasarkan hakikatnya dengan ketentuan hukum. prinsiip dan ketentuan hukum adalah suatu ketentuan yang dapat mengatur prilaku seseorang dalam suatu masyarakat secara umum. Prinsip hukum di Indonesia dijabarkan secara rinci dan jelas di dalam suatu ketentuan hukum. Prinsip hukum yang ada di Indonesia sudah terpapar jelas diantaranya tercantum pada bagian bagian pancasila dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan sila yang terakhir yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia Selain sumber, hukum internasional juga memiliki subjek hukum dimana sumber hukum ini dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmaja dimana ia mengemukakan ada enam subjek hukum internasional yaitu:

a) Negara (subyek utama dalam hukum internasional) hal ini dikarenakan tanpa adanya suatu negara maka hukum internasional ini tidak akan pernah ada keberadaannya di dunia.

b) Kemudian yang kedua ada Organisasi Internasional, yang dimana organisasi

ini memiliki sistem keanggotaan secara global. Misalnya seperti Organisasi PBB.

c) Yang ketiga ada Palang Merah Indonesia.

d) Tahta Suci Vatikan,hal ini diakui sebagai subjek dari hukum internasional sejak fakta lteran ditandatangani pada tahun 1929. Fakta yang terungkap ini isinya adalah perjanjian antara kerajaan itali dengan Tahta Suci Vatikan.

e) Kemudian yang kelima ada Pemberontak

f) Dan yang keenam ada Individu.

Dilihat secara umum hukum internasional dikatakan hukum yang berlaku bagi semua masyarakat yang ada di dunia internasional tanpa harus melihat aliran pemerintahan,ras,sistem ekonomi,agama,dan lain sebagainya. Di dalam hukum internasional suatu wilayah memang sangat diperlukan adanya. Hal ini dikarenakan wilayah merupakan salah satu karakteristik atau syarat terbentuknya suatu negara dimana hal ini sudah diatur dalam Konvensi Montovidio pada tahun 1933 persoalan mengenai Hak dan Kewajiban Suatu Negara. Suatu negara tidak memerlukan wilayah yang sangat luas demi untuk memenuhi syarat terbentuknya suatu negara. Sangat penting keberadaan suatu wilayah dalam suatu negara sering menyebabkan terjadinya perang atau perebutan wilayah kekuasaan suatu negara dengan negara yang lainnya.Di dalam lingkup Hukum internasional, pengakuan internasional terhadap suatu negara didasarkan pada terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat berdirinya suatu negara, yang antara lain adalah menyangkut mengenai wilayah suatu negara terutama wilayah daratan (land territory) dan karenanya tidak akan ada negara yang diakui tanpa adanya wilayah negara. Berdasarkan fakta ini, maka suatu negara selalu memiliki wilayah dengan batas tertentu yang masih belum perselisihkan atau ditentukan. Berkaitan dengan unsur atau kualifikasi terbentuknya negara, berdasarkan pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 menyatakan bahwa syarat utama berdirinya negara yang merdeka dan berdaulat memiliki

kualifikasi sebagai berikut:

• Penduduk yang tetap

• Wilayah yang pasti

• Pemerintahan

• Kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain.

HI32 -> Hukum Internasional

by Rian Andri Wibowo 2112011254 -

Hukum internasional merupakan suatu hukum yang pada dasarnya bukan hukum dalam artian sebenarnya, namun berupa kumpulan kaidah-kaidah berlaku yg hanya berkekuatan moral, karena pada mulanya hukum ini diambil dari kebiasaan-kebiasaan internasional yang seiring berjalannya waktu pada sekitar abad ke 19 kemudian digantikan dengan perjanjian perjanjian internasional. Definisi hukum internasional sendiri merupakan kaidah yang mengatur hubungan ataupun persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan badan hukum bukan negara, atau badan hukum bukan negara satu sama lain.