Discuss any other subject of international
and find how those becomes the subjects
of international law?
SUBYEK HI
Npm : 2112011028
Belligerent adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termasuk pemberontak .Ketika pemberontak tersebut dalam menjalankan pemberontakannya memiliki wilayah serta organisasi pemerintah yang teratur sebagai tandingan terhadap pemerintahan yang sah dan kemudian mendapatkan pengakuan secara de jure dari negara lain , maka pengakuan tersebutlah yang dinamakan sebagai recognition of belligerency. Dengan adanya legal personality maka belligerent dikatakan sebagai subjek hukum internasional.
NPM : 2112011054
ICRC diberi kedudukan khusus dalam konflik bersenjata untuk menolong korban perang dari pihak yang berselisih tanpa memandang siapa yang menjadi korban. Sejak itu ICRC diakui sebagai subyek hukum Internasional meski ruang lingkupnya sangat terbatas.
NPM : 2112011339
secara umum subjek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sehingga, singkatnya, pengertian subjek hukum internasional adalah pendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional.
subjek hukum internasional, yaitu negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu.
NPM: 2112011090
Negara adalah subjek utama hukum internasional. Negara yang masuk hanyalah negara yang merdeka dan berdaulat atau negara yang tidak ketergantungan dengan negara lain.
Ke dua Organisasi Internasional. Suatu organisasi internasional masuk dalam subjek hukum internasional jika dilihat pada perjanjian yang mendasari berdirinya organisasi tersebut. Dalam perjanjian ini dirumuskan hak-hak, kewajiban dan kewenangan organ-organ lembaga tersebut.
Ketiga Palang Merah Internasional atau International Committee of The Red Cross (ICRC). ICRC berkedudukan di Jenewa dan didirikan pada 1963.
Ke empat Vatikan.
Kedudukan Tahta Suci Vatikan sama dengan negara sehingga masuk dalam subjek hukum internasional. Vatikan yang berada di bawah pimpinan Paus ini memiliki perwakilan diplomatik di berbagai negara yang kedudukannya setara dengan kedudukan perwakilan diplomatik negara-negara lainnya.
Ke lima Pemberontak dan Pihak yang Bersengketa.
Menurut hukum internasional, dalam keadaan tertentu pihak yang berperang atau mengalami pemberontakan dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa. Keadaan ini ditentukan oleh pihak ketiga.
Ke enam Individu.
Individu bisa juga menjadi subjek hukum internasional dalam kondisi tertentu.
NPM: 2112011193
ICRC (International Committee of the Red Cross) secara resmi didirikan pada tanggal 22 Juli 1864. Pembentukan Komisi ini lahir dari ide Dunant, yang menurutnya harus ada organisasi yang bertugas membantu korban perang, baik sipil maupun militer. Lembaga ini harus netral, dalam arti tidak memihak salah satu negara yang bertikai, agar dapat memberikan bantuan yang efektif dan efisien kepada para korban perang. Ide-ide dan cita-cita Henry Dunant membuka mata masyarakat internasional tentang pentingnya memiliki organisasi aksi dalam suatu negara. Sejak itu, semakin banyak negara telah membentuk asosiasi Palang Merah nasional mereka sendiri, untuk membantu para korban bencana alam dan melakukan operasi medis. Dalam perkembangan setelah berdirinya ICRC, komunitas internasional menjadi semakin perlu untuk ada sebagai organisasi netral yang bergerak di bidang kemanusiaan. ICRC berperan penting dalam upaya membantu dan membantu para korban perang bersenjata, baik yang terjadi di wilayah suatu negara maupun dalam konflik antar negara.
2112011428
Belligerent adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termasuk pemberontak .Ketika pemberontak tersebut dalam menjalankan pemberontakannya memiliki wilayah serta organisasi pemerintah yang teratur sebagai tandingan terhadap pemerintahan yang sah dan kemudian mendapatkan pengakuan secara de jure dari negara lain , maka pengakuan tersebutlah yang dinamakan sebagai recognition of belligerency. Dengan adanya legal personality maka belligerent dikatakan sebagai subjek hukum internasional.
NPM : 2152011183
subjek hukum internasional yaitu negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu.
-Negara
negara yang sudah merdeka dan tidak punya ketergantungan dengan negara lainnya
-Organisasi Internasional
Organisasi Internasional bisa saja disebut subjek hukum internasional dilihat dari perjanjian yang ada dan mendasari berdirinya organisasi tersebut.
-Palang Merah Internasional
International Committee of The Red Cross(ICRC)
Didirikan pada tahun 1963 tempatnya di jenewa
-Tahta suci vatikan
Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada beberapa organisasi internasional.
-Pemberontak
dianggap sebagai subjek hukum internasional karena memiliki hak yang sama dengan apa yang dimiliki oleh subjek hukum internasional lainnya
-Individu
merupakan subjek internasional yang utama berdasarkan pendapat dari Hans Kelsen karena memiliki kapasitas aktif maupun pasif.
Npm:2152011087
Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional penuh.Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional antara lain:
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contohnya World Bank atau Bank Dunia, International Monetary Fund (IMF), dan World Health Organization (WHO), dan lain-lain.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global. Contohnya ASEAN (Association of Southeast Asian Nations), European Union, dan lain-lain.
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional kini tidak diragukan lagi, dan mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya.
Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.
Takhta Suci Vatikan
Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.
Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.
Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional. Masih bersumber dari buku yang sama, diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
NPM: 2152011084
Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.
NPM : 2152011122
subjek hukum internasional yaitu negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu.
-Negara
negara yang sudah merdeka dan tidak punya ketergantungan dengan negara lainnya
-Organisasi Internasional
Organisasi Internasional bisa saja disebut subjek hukum internasional dilihat dari perjanjian yang ada dan mendasari berdirinya organisasi tersebut.
-Palang Merah Internasional
International Committee of The Red Cross(ICRC)
Didirikan pada tahun 1963 tempatnya di jenewa
-Tahta suci vatikan
Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada beberapa organisasi internasional.
-Pemberontak
dianggap sebagai subjek hukum internasional karena memiliki hak yang sama dengan apa yang dimiliki oleh subjek hukum internasional lainnya
-Individu
merupakan subjek internasional yang utama berdasarkan pendapat dari Hans Kelsen karena memiliki kapasitas aktif maupun pasif.
NPM: 2112011078
Subjek hukum internasional:
A. Negara
negara yang sudah merdeka dan tidak punya ketergantungan dengan negara lainnya
B. Organisasi Internasional
Organisasi Internasional bisa saja disebut subjek hukum internasional dilihat dari perjanjian yang ada dan mendasari berdirinya organisasi tersebut.
C.Palang Merah Internasional
International Committee of The Red Cross(ICRC)
Didirikan pada tahun 1963 tempatnya di jenewa
D. Tahta suci vatikan
Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada beberapa organisasi internasional.
E. Pemberontak
dianggap sebagai subjek hukum internasional karena memiliki hak yang sama dengan apa yang dimiliki oleh subjek hukum internasional lainnya
F. Individu
merupakan subjek internasional yang utama berdasarkan pendapat dari Hans Kelsen karena memiliki kapasitas aktif maupun pasif.
Negara dianggap sebagai entitas internasional jika memiliki kedaulatan. Di samping itu selain syarat2 dasar seperti wilayah, penduduk, dan pemerintahan, negara juga harus dapat memiliki kemampuan untuk melakukan hubungan internasional.
2. Organisasi Internasional
Organisasi internasional dianggap sebagai internasional person sehingga diakui sebagai subjek HI. Selain itu organisasi juga harus memiliki legal personality dan legal capacity dengan dasar dibentuk oleh persetujuan lebih dari 2 negara dan memiliki kesekretariatan yang tetap atau permanent.
3. Internasional non Government Organization (INGO)
INGO diakui sebagai subjek HI dikarenakan meningkatnya tuntutan2 peran INGO dalam masyarakat internasional seperti green peace, red cross, dll
4. Individu (natural person)
Individu diakui sebagai subjek HI terbatas pada dimungkinkannya individu tersebut dituntut di depan pengadilan internasional atas kejahatan internasional yang dilakukannya.
5. Perusahaan Transnasional
Meskipun peran perusahaan transnasional sudah sangat banyak namun untuk menjadi subjek HI perusahaan transnasional tersebut haruslah tetap diwakili atau atas persetujuan negara.
6. ICRC
ICRC dijadikan sebagai salah satu subjek HI tidak lepas dari perannya dalam memberikan bantuan korban perang dunia 1 dan 2 serta dibentuknya konvensi jenewa 1949.
7. Organisasi pembebasan/bangsa yg memperjuankan haknya
Tidak semua organisasi pembebasan dapat dianggap sebagai subjek HI melainkan hanya yang dipandang oleh masyarakat internasional sudah layak menyandang kedudukan sebagai negara yang berdaulat
8. Belligerent
Terdapat beberapa syarat belligerent diakui sebagai subjek HI diantaranya terorganisir, identitas yang jelas, memiliki wilayah yg benar2 sudah di bawah kekuasaannya, dan mendapat dukungan rakyat di wilayah tersebut.
Npm:2112011419
Subjek hukum internasional merupakan pendukung hak dan kewajiban hukum internasional yaitu palang merah internasional,tahta suci vatikan,individu,organisasis internasional,negara,belligerent
NPM : 2112011357
Salah satu subjek Hukum Internasional ialah Billigerent.
Belligerent, adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termaksud pembereontak. Pemberontak merupakan sekelompok orang yang melakukan pemberontakan, diakui ada dan memperoleh legal personality, karena adanya pengakuan tersebut maka kemudian diberi pengakuan sebagai insurgent, yang menyebabkan serta melakukan peperangan internal dengan pihak pemerintah berkuasa yang sah pada saat itu. Ketika pemberontakannya memiliki wilayah serta organisasi pemerintah yang teratur sebagai tandingan terhadap pemerintahan yang sah dan kemudian mendapatkan pengakuan sevara de jure, dari negara lain, maka dari sinilah pengakuan tersebut yang dinamakan atau dikenal sebagai recognition of belligerenency.
Dengan adanya legal personality maka Belligerent dapat tampil sebagai subjek hukum internasional dan kombatan yang sah.
1. Negara
Negara dianggap sebagai entitas internasional jika memiliki kedaulatan. Di samping itu selain syarat2 dasar seperti wilayah, penduduk, dan pemerintahan, negara juga harus dapat memiliki kemampuan untuk melakukan hubungan internasional.
2. Organisasi Internasional
Organisasi internasional dianggap sebagai internasional person sehingga diakui sebagai subjek HI. Selain itu organisasi juga harus memiliki legal personality dan legal capacity dengan dasar dibentuk oleh persetujuan lebih dari 2 negara dan memiliki kesekretariatan yang tetap atau permanent.
3. Internasional non Government Organization (INGO)
INGO diakui sebagai subjek HI dikarenakan meningkatnya tuntutan2 peran INGO dalam masyarakat internasional seperti green peace, red cross, dll
4. Individu (natural person)
Individu diakui sebagai subjek HI terbatas pada dimungkinkannya individu tersebut dituntut di depan pengadilan internasional atas kejahatan internasional yang dilakukannya.
5. Perusahaan Transnasional
Meskipun peran perusahaan transnasional sudah sangat banyak namun untuk menjadi subjek HI perusahaan transnasional tersebut haruslah tetap diwakili atau atas persetujuan negara.
6. ICRC
ICRC dijadikan sebagai salah satu subjek HI tidak lepas dari perannya dalam memberikan bantuan korban perang dunia 1 dan 2 serta dibentuknya konvensi jenewa 1949.
7. Organisasi pembebasan/bangsa yg memperjuankan haknya
Tidak semua organisasi pembebasan dapat dianggap sebagai subjek HI melainkan hanya yang dipandang oleh masyarakat internasional sudah layak menyandang kedudukan sebagai negara yang berdaulat
8. Belligerent
Terdapat beberapa syarat belligerent diakui sebagai subjek HI diantaranya terorganisir, identitas yang jelas, memiliki wilayah yg benar2 sudah di bawah kekuasaannya, dan mendapat dukungan rakyat di wilayah tersebut
NPM : 2112011393
1. Negara
Negara dianggap sebagai entitas internasional jika memiliki kedaulatan. Di samping itu selain syarat2 dasar seperti wilayah, penduduk, dan pemerintahan, negara juga harus dapat memiliki kemampuan untuk melakukan hubungan internasional.
2. Organisasi Internasional
Organisasi internasional dianggap sebagai internasional person sehingga diakui sebagai subjek HI. Selain itu organisasi juga harus memiliki legal personality dan legal capacity dengan dasar dibentuk oleh persetujuan lebih dari 2 negara dan memiliki kesekretariatan yang tetap atau permanent.
3. Internasional non Government Organization (INGO)
INGO diakui sebagai subjek HI dikarenakan meningkatnya tuntutan2 peran INGO dalam masyarakat internasional seperti green peace, red cross, dll
4. Individu (natural person)
Individu diakui sebagai subjek HI terbatas pada dimungkinkannya individu tersebut dituntut di depan pengadilan internasional atas kejahatan internasional yang dilakukannya.
5. Perusahaan Transnasional
Meskipun peran perusahaan transnasional sudah sangat banyak namun untuk menjadi subjek HI perusahaan transnasional tersebut haruslah tetap diwakili atau atas persetujuan negara.
6. ICRC
ICRC dijadikan sebagai salah satu subjek HI tidak lepas dari perannya dalam memberikan bantuan korban perang dunia 1 dan 2 serta dibentuknya konvensi jenewa 1949.
7. Organisasi pembebasan/bangsa yg memperjuankan haknya
Tidak semua organisasi pembebasan dapat dianggap sebagai subjek HI melainkan hanya yang dipandang oleh masyarakat internasional sudah layak menyandang kedudukan sebagai negara yang berdaulat
8. Belligerent
Terdapat beberapa syarat belligerent diakui sebagai subjek HI diantaranya terorganisir, identitas yang jelas, memiliki wilayah yg benar2 sudah di bawah kekuasaannya, dan mendapat dukungan rakyat di wilayah tersebut.
NPM : 2112011014
ICRC (International Committee of the Red Cross) secara resmi didirikan pada tanggal 22 Juli 1864. Pembentukan Komisi ini lahir dari ide Dunant, yang menurutnya harus ada organisasi yang bertugas membantu korban perang, baik sipil maupun militer. Lembaga ini harus netral, dalam arti tidak memihak salah satu negara yang bertikai, agar dapat memberikan bantuan yang efektif dan efisien kepada para korban perang. Ide-ide dan cita-cita Henry Dunant membuka mata masyarakat internasional tentang pentingnya memiliki organisasi aksi dalam suatu negara. Sejak itu, semakin banyak negara telah membentuk asosiasi Palang Merah nasional mereka sendiri, untuk membantu para korban bencana alam dan melakukan operasi medis. Dalam perkembangan setelah berdirinya ICRC, komunitas internasional menjadi semakin perlu untuk ada sebagai organisasi netral yang bergerak di bidang kemanusiaan. ICRC berperan penting dalam upaya membantu dan membantu para korban perang bersenjata, baik yang terjadi di wilayah suatu negara maupun dalam konflik antar negara
Npm : 2112011426
Belligerent adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termasuk pemberontak .Ketika pemberontak tersebut dalam menjalankan pemberontakannya memiliki wilayah serta organisasi pemerintah yang teratur sebagai tandingan terhadap pemerintahan yang sah dan kemudian mendapatkan pengakuan secara de jure dari negara lain , maka pengakuan tersebutlah yang dinamakan sebagai recognition of belligerency
npm : 2112011260
Salah satu subjek Hukum Internasional ialah Billigerent.
Belligerent, adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termaksud pembereontak. Pemberontak merupakan sekelompok orang yang melakukan pemberontakan, diakui ada dan memperoleh legal personality, karena adanya pengakuan tersebut maka kemudian diberi pengakuan sebagai insurgent, yang menyebabkan serta melakukan peperangan internal dengan pihak pemerintah berkuasa yang sah pada saat itu.
Npm : 2112011331
Subjek hukum internasional adalah pendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional.
subjek hukum internasional, yaitu :
• Negara
• Organisasi Internasional
• Palang Merah Internasional
• Tahta suci vatikan
• Pemberontak
• Individu
kemampuan sebagai pemilik, pemegang, ataupun pendukung hak dan pemikul kewajiban, secara tersimpul juga adanya kemampuan untuk mengadakan hubungan-hubungan hukum antara sesamanya. Hubungan-hubungan hukum itulah yang selanjutnya melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang bersangkutan. Berpedoman pada pengertian subjek hukum pada umumnya, maka dengan mudah dapat dirumuskan tentang apa yang disebut dengan subjek hukum internasional. Dalam arti yang sebenarnya subjek hukum internasional adalah pemegang (segala) hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Kalau mau subjek hukum internasional demikian
dapat kita sebut subjek hukum internasional penuh. Negara merupakan subjek hukum internasional dalam arti ini. Di samping itu, dalam arti yang lebih luas dan lebih luwas (flexible), pengertian subjek hukum internasional ini mencakup pula keadaan bahwa yang dimiliki itu hanya hak dan kewajiban yang terbatas. Misalnya, kewenangan mengadakan penuntutan hak yang diberikan oleh hukum internasional di muka pengadilan berdasarkan suatu konvensi. Contoh subjek hukum internasional dalam arti terbatas demikian adalah orang perorangan (individu). Di antara dua kutub yang ekstrim ini terdapat berbagai macam subjek hukum internasional yang memperoleh kedudukannya berdasarkan hukum kebiasaan internasional karena perkembangan sejarah. Bagi pengamatan secara hukum positif tidak menjadi soal apa yang menjadi sumber hukum hak dan kewajiban itu. sehingga masuk kedalam subyek hukum internasional contohnya tahta suci vatikan. (https://repository.uir.ac.id/3619/3/BAB%20II.pdf)
NPM : 2112011007
Subjek hukum internasional merupakan pendukung hak dan kewajiban hukum internasional yaitu palang merah internasional, tahta suci vatikan, individu, organisasi internasional, negara, belligerent.
ICRC diberi kedudukan khusus dalam konflik bersenjata untuk menolong korban perang dari pihak yang berselisih tanpa memandang siapa yang menjadi korban. Sejak itu ICRC diakui sebagai subyek hukum Internasional meski ruang lingkupnya sangat terbatas. Pada tanggal 22 Juli 1864 secara resmi didirikannya ICRC ini. Pembentukan Komisi ini lahir dari ide Dunant, yang menurutnya harus ada organisasi yang bertugas membantu korban perang, baik sipil maupun militer. Lembaga ini harus netral, dalam arti tidak memihak salah satu negara yang bertikai, agar dapat memberikan bantuan yang efektif dan efisien kepada para korban perang. Ide-ide dan cita-cita Henry Dunant membuka mata masyarakat internasional tentang pentingnya memiliki organisasi aksi dalam suatu negara. Sejak itu, semakin banyak negara telah membentuk asosiasi Palang Merah nasional mereka sendiri, untuk membantu para korban bencana alam dan melakukan operasi medis. Dalam perkembangan setelah berdirinya ICRC, komunitas internasional menjadi semakin perlu untuk ada sebagai organisasi netral yang bergerak di bidang kemanusiaan.
NPM : 2112011232
- The main subject of international law is the state. The only countries that enter are independent and sovereign countries or countries that are not dependent on other countries.
- International Organizations. An international organization is included in the subject of international law, if it is seen in the agreement that underlies the establishment of the organization.
- International Committee of the Red Cross (ICRC). The ICRC is domiciled in Geneva and was founded in 1963.
- The Vatican, the position of the Holy See of the Vatican is the same as the state so that it is included in the subject of international law.
- Rebels and Parties to Disputes.
- Individuals, individuals can also be subject to international law under certain conditions.
Npm : 2112011009
subjek hukum internasional yaitu negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu.
-Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
-Organisasi Internasional
Organisasi Internasional bisa saja disebut subjek hukum internasional dilihat dari perjanjian yang ada dan mendasari berdirinya organisasi tersebut.
-Palang Merah Internasional
International Committee of The Red Cross(ICRC)
Didirikan pada tahun 1963 tempatnya di jenewa,kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional.
-Tahta suci vatikan
Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada beberapa organisasi internasional.
-Pemberontak
dianggap sebagai subjek hukum internasional karena memiliki hak yang sama dengan apa yang dimiliki oleh subjek hukum internasional lainnya
-Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional. Masih bersumber dari buku yang sama, diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
2112011400
INGO International non-governmental organization dapat diberikan status sebagai observer dan diperbolehkan memberi rekomendasi dalam sidang-sidang PBB, seperti Inter-Parliamentary Union (IPU) dan International Olympic Committee (IOC).
Perusahaan transnasional TNC merupakan subjek hukum internasional, ketika adanya dampak yang ditimbulkan oleh TNC, hal ini bertujuan agar TNC dapat dibebankan tanggung jawab melalui pelaksanaan sebuah instrumen hukum internasional.
ICRC,ICRC adalah subyek hukum internasional (yang terbatas) lahir karena sejarah, walaupun kemudian kedudukannya (statusnya) itu kemudian diperkuat dalam perjanjian-perjanjian, dan kemudian dalam konvensi-konvensi Palang Merah (sekarang Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang).
Beligerent,Dengan adanya legal personality maka belligerent dapat tampil sebagai subjek hukum internasional dan kombatan yang sah.
NPM: 2112011261
1. The state, the main subject of International Law is a sovereign state and has its own government.
2. International Organizations, namely organizations that have membership globally whose goals are general, for example: United Nations, organizations whose membership is global but have specific goals, for example: IMF, regional membership organizations with global goals, for example: ASEAN, and regional membership organizations with specific goals , for example: NAFTA.
3. International Red Cross, its scope is limited but its position is strong with the Red Cross treaties and conventions. Its mission is for humanity, therefore the International Red Cross must be independent and should not be intervened by any country.
4. The Holy See of the Vatican, has been the subject of IR since the signing of the Lateran Pact in 1929, which was an agreement between the Kingdom of Italy and the Holy See of the Vatican.
5. Rebels, as subjects of international law, if they are prepared to anticipate, they will face the laws of war. has the territory under its control, has the ability to establish relations with other countries, can determine its own destiny, control the natural resources in the area under its control, and choose its own system (economic, political, and social).
6. Individuals, in the Treaty of Versailles in 1919 by Mochtar Kusumaatmadja which explained that there are several articles that allow individuals to submit their cases internationally to the International Court of Arbitration. Thus, individuals are also subjects of international law and can be parties before international courts.
Npm: 2112011418
subjek hukum internasional yaitu negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu.
NPM : 2162011008
Subjek hukum internasional adalah pendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional.
subjek hukum internasional yaitu negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu.
NPM:2112011185
Salah satu subjek hukum internasional adalah belligerent.Belligerent adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termasuk pemberontak (rebells). Pemberontak merupakan sekelompok orang yang melakukan pemberontakan (rebellion), diakui ada dan memperoleh legal personality.Ketika pemberontak tersebut dalam menjalankan pemberontakannya memiliki wilayah serta organisasi pemerintah yang teratur sebagai tandingan terhadap pemerintahan yang sah dan kemudian mendapatkan pengakuan (secara de jure) dari negara lain (negara netral), maka pengakuan tersebutlah yang dinamakan sebagai recognition of belligerency. Dengan adanya legal personality maka belligerent dapat tampil sebagai subjek hukum internasional
Npm : 2112011099
subjek hukum internasional ada 6, mereka adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum internasional.
6 subjek itu diantaranya :
1. negara
2. organisasi internasional
3. palang merah internasional
4. organisasi internasiional
5. vatikan
6. pemberontak hingga individu
Npm: 2152011023
1. Negara
Negara dianggap sebagai entitas internasional jika memiliki kedaulatan. Di samping itu selain syarat2 dasar seperti wilayah, penduduk, dan pemerintahan, negara juga harus dapat memiliki kemampuan untuk melakukan hubungan internasional.
2. Organisasi Internasional
Organisasi internasional dianggap sebagai internasional person sehingga diakui sebagai subjek HI. Selain itu organisasi juga harus memiliki legal personality dan legal capacity dengan dasar dibentuk oleh persetujuan lebih dari 2 negara dan memiliki kesekretariatan yang tetap atau permanent.
3. Internasional non Government Organization (INGO)
INGO diakui sebagai subjek HI dikarenakan meningkatnya tuntutan2 peran INGO dalam masyarakat internasional seperti green peace, red cross, dll
4. Individu (natural person)
Individu diakui sebagai subjek HI terbatas pada dimungkinkannya individu tersebut dituntut di depan pengadilan internasional atas kejahatan internasional yang dilakukannya.
5. Perusahaan Transnasional
Meskipun peran perusahaan transnasional sudah sangat banyak namun untuk menjadi subjek HI perusahaan transnasional tersebut haruslah tetap diwakili atau atas persetujuan negara.
6. ICRC
ICRC dijadikan sebagai salah satu subjek HI tidak lepas dari perannya dalam memberikan bantuan korban perang dunia 1 dan 2 serta dibentuknya konvensi jenewa 1949.
7. Organisasi pembebasan/bangsa yg memperjuankan haknya
Tidak semua organisasi pembebasan dapat dianggap sebagai subjek HI melainkan hanya yang dipandang oleh masyarakat internasional sudah layak menyandang kedudukan sebagai negara yang berdaulat
8. Belligerent
Terdapat beberapa syarat belligerent diakui sebagai subjek HI diantaranya terorganisir, identitas yang jelas, memiliki wilayah yg benar2 sudah di bawah kekuasaannya, dan mendapat dukungan rakyat di wilayah tersebut.
NPM : 2112011004
Salah satu subjek HI adalah Takhta Suci Vatikan.
Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.
NPM : 2112011373
adalah subjek utama hukum internasional. Negara yang masuk hanyalah negara yang merdeka dan berdaulat atau negara yang tidak ketergantungan dengan negara lain.
2. Organisasi Internasional.
Suatu organisasi internasional masuk dalam subjek hukum internasional jika dilihat pada perjanjian yang mendasari berdirinya organisasi tersebut. Dalam perjanjian ini dirumuskan hak-hak, kewajiban dan kewenangan organ-organ lembaga tersebut.
3.Palang Merah Internasional atau International Committee of The Red Cross (ICRC).
ICRC berkedudukan di Jenewa dan didirikan pada 1963.
4. Vatikan.
Kedudukan Tahta Suci Vatikan sama dengan negara sehingga masuk dalam subjek hukum internasional. Vatikan yang berada di bawah pimpinan Paus ini memiliki perwakilan diplomatik di berbagai negara yang kedudukannya setara dengan kedudukan perwakilan diplomatik negara-negara lainnya.
5. Pemberontak dan Pihak yang Bersengketa.
Menurut hukum internasional, dalam keadaan tertentu pihak yang berperang atau mengalami pemberontakan dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa. Keadaan ini ditentukan oleh pihak ketiga.
6. Individu.
Individu bisa juga menjadi subjek hukum internasional dalam kondisi tertentu
Npm : 2112011155
Palang Merah Internasional atau International Committee of The Red Cross (ICRC) adalah lembaga kemanusiaan yang didirikan pada tahun 1963 dan berbasis di Jenewa, Swiss. Konvensi ini menjiwai semua konvensi-konvensi ICRC yang kemudian diperkuat dengan konvensi Palang Merah Internasional pada 1949 tentang Perlindungan Korban Perang. Dalam konvensi tersebut, Palang Merah Internasional diberi kedudukan khusus dalam konflik bersenjata untuk menolong korban perang dari pihak yang berselisih tanpa memandang siapa yang menjadi korban. Sejak itu Palang Merah Internasional diakui sebagai subyek hukum Internasional meski ruang lingkupnya sangat terbatas.
NPM: 2152011115
Menurut Mochtar kusumaatmadja subjek hukum internasional adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban, serta memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum atau bertindak menurut ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Macam subjek hukum internasional
1. Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional penuh.[6] Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
2. Organisasi Internasional
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, spesifik dan tujuan global
3. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional.
4. Takhta Suci Vatikan
Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
5. Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.
6. Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional. Masih bersumber dari buku yang sama, diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
NPM : 2112011268
SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
1. Negara
Negara adalah subjek utama hukum internasional, karena memberikan hak dan kewajiban Negara. Suatu negara harus memiliki wilayah, penduduk, pemerintahan yang berdaulat, dan mampu menjaga hubungan dengan bangsa lain. Negara juga merupakan pelaku utama dari hubungan internasional.
2. Organisasi Internasional
Suatu organisasi internasional tunduk pada hukum internasional jika namanya tercantum dalam perjanjian pendirian organisasi tersebut. Dalam perjanjian ini dirumuskan hak-hak, kewajiban dan kewenangan organ-organ lembaga tersebut.
3. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional memiliki tempat khusus dalam konflik bersenjata untuk membantu para korban perang dari pihak-pihak yang bertikai, tanpa memandang siapa korbannya.
4 Vatikan
Tahta Suci Vatikan memiliki status yang sama dengan negara. Artinya, tunduk pada hukum internasional. Vatikan, di bawah arahan Paus, memiliki perwakilan diplomatik di setiap negara, yang memiliki status yang sama dengan perwakilan diplomatik di negara lain.
5. Pemberontak dan Pihak yang Berselisih
Berdasarkan hukum internasional, pihak yang berperang atau yang berselisih dapat, dalam keadaan tertentu, memperoleh status dan hak sebagai pihak yang bersengketa. Situasi ini ditentukan oleh pihak ketiga.
6. Orang Perorangan (individu)
Orang perseorangan (individu) juga dapat tunduk pada hukum internasional dalam kondisi tertentu. Misalnya, Pengadilan Nuremberg dan Tokyo memberikan tanggung jawab langsung kepada individu atas pelanggaran hukum internasional.
Npm : 2152011158
Subjek hukum internasional , yaitu :
1. Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional penuh.[6] Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
2. Organisasi Internasional
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
3. Palang Merah Internasional (PMI)
Palang merah internasional sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.
4. Takhta Suci Vatikan
Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
5. Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang.
6. Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional.
NPM: 2112011273
Subjek Hukum Internasional: Pemberontak dan Pihak yang Bersengketa
Menurut hukum internasional, dalam keadaan tertentu pihak yang berperang atau mengalami pemberontakan dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa. Keadaan ini ditentukan oleh pihak ketiga.
Seiring berkembangnya waktu, gerakan-gerakan pembebasan mendapat pengakuan. Contohnya saat ketua Palestine Liberation Organization (PLO) Almarhum Yasser Arafat menghadiri sidang Majelis Umum PBB pada sidang 1974-1975, di mana dia diakui sebagai pimpinan gerakan pembebasan Palestina dan diperlakukan sebagai Kepala Negara. Sebelumnya Majelis Umum PBB sudah berdiskusi terkait kehadiran PLO sebagai pihak yang berkepentingan dalam masalah Timur Tengah. Dengan dikeluarkannya resolusi PBB Nomor 3120, PLO dianggap sebagai pihak yang berkepentingan dalam konflik Timur Tengah dan memiliki status sebagai negara meski tidak memiliki wilayah dan pemerintah yang diakui secara hukum internasional.
NPM : 2112011003
Discuss any other subject of international and find how those becomes the subjects of international law?
1. Negara : karena negara memiliki kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara lain, memiliki pemerintahan, memiliki a defined territory dan penduduk tetap.
2. Organisasi internasional : didirikan berdasarkan kesepakatan dan memiliki negara sebagai
anggota dan sbg kunci untuk menentukan kepribadian hukum internasional atau melembagakan kerjasama Internasional.
3. INGO : memiliki tujuan untuk menjangkau suatu masalah atau suatu isu tertentu yang ada di negara (internasional).
4. Individu : pemegang atau pelaku hak-hak dan kewajiban dalam hukum internasional.
5. Perusahaan transnasional : dalam beberapa hal negara atau organisasi internasional mengadakan hubungan secara langsung dengan perusahaan transnasional yang melahirkan hak dan kewajiban internasional.
6. ICRC/palang merah : subyek hukum internasional (yang terbatas) lahir karena sejarah, walaupun kemudian kedudukannya (statusnya) itu kemudian diperkuat dalam perjanjian-perjanjian, dan kemudian dalam konvensi-konvensi Palang Merah (sekarang Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang).
7. Organisasi pembebasan/bangsa yang memperjuangkan haknya : sebagai subyek HI karena butuh pengakuan negara-negara lain untuk mendapatkan haknya.
8. Belligerent : kaum pemberontak diakui sebagai subyek HI ketika ikut membuat perjanjian internasional.
NPM : 2112011259
Salah satu subjek hukum internasional adalah pemberontak yakni belligerent. Belligerent adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termasuk pemberontak (rebells). Pemberontak merupakan sekelompok orang yang melakukan pemberontakan (rebellion), diakui ada dan memperoleh legal personality.Ketika pemberontak tersebut dalam menjalankan pemberontakannya memiliki wilayah serta organisasi pemerintah yang teratur sebagai tandingan terhadap pemerintahan yang sah dan kemudian mendapatkan pengakuan (secara de jure) dari negara lain (negara netral), maka pengakuan tersebutlah yang dinamakan sebagai recognition of belligerency. Dengan adanya legal personality maka belligerent dapat tampil sebagai subjek hukum internasional
NPM: 2112011291
Macam subjek hukum internasional
1. Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional penuh.[6] Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
2. Organisasi Internasional
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, spesifik dan tujuan global
3. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional.
4. Takhta Suci Vatikan
Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
5. Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.
6. Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional. Masih bersumber dari buku yang sama, diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
Npm : 2112011080
ICRC (International Committee The Red Cross) Merupakan organasisi non pemerintah yang anggotanya palang merah-palang merah nasional negara-negara dan berkedudukan di Swiss. Keberdaan Non Government Organization ini sebagai subjek HI tidak lepas dari perannya yang besar dalam memberikan pertolongan pada korban perang khususnya PD I dan II
Lalu ada Belligerent adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termasuk pemberontak .Ketika pemberontak tersebut dalam menjalankan pemberontakannya memiliki wilayah serta organisasi pemerintah yang teratur sebagai tandingan terhadap pemerintahan yang sah dan kemudian mendapatkan pengakuan secara de jure dari negara lain , maka pengakuan tersebutlah yang dinamakan sebagai recognition of belligerency. Dengan adanya legal personality maka belligerent dikatakan sebagai subjek hukum internasional
Npm: 2152011034
Negara merupakan subjek utama hukum internasional karena Hukum Internasional mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara. Negara juga merupakan aktor utama dalam hubungan internasional. Perilaku negara, hubungan antar negara hingga kepentingan nasional sebuah negara juga merupakan fokus dari ilmu HI.
npm : 2112011447
Belligerent adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termasuk pemberontak .Ketika pemberontak tersebut dalam menjalankan pemberontakannya memiliki wilayah serta organisasi pemerintah yang teratur sebagai tandingan terhadap pemerintahan yang sah dan kemudian mendapatkan pengakuan secara de jure dari negara lain , maka pengakuan tersebutlah yang dinamakan sebagai recognition of belligerency. Dengan adanya legal personality maka belligerent dikatakan sebagai subjek hukum internasional.
NPM : 2152011089
Jadi secara umum subjek hukum internasional adalah negara, namun seiring berjalan nya waktu terdapat subjek hukum internasional lainnya yaitu
-Belligerent , karena pemberontak ini bisa menghasilkan perundingan terhadap suatu perjanjian internasional. Selain itu, pemberontak tersebut juga harus memenuhi syarat syarat untuk dapat dikatakan sebagai belligerent diantaranya iyalah harus diorganisir, punya pemimpin, mempunyai tanda tanda ( bendera, simbol) dan mempunyai senjata.
-Palang merah Internasional, karena dilihat dari sejarah nya, di mana pada saat perang Dunia 1 dan 2 terdapat sekelompok dokter yang ingin menyelamatkan korban perang tersebut dan akhirnya terus berkembang hingga sekarang ada di setiap negara.
-Vatikan, karena pemimpin atau kepala negara nya adalah seorang Paus ( pemimpin atau pemuka agama tertinggi bagi Katolik), yang mampu membuat perjanjian internasional dan menjalankan pemerintahan nya sendiri.
-Organisasi Internasional, karena mampu mengajukan klaim-klaim, mampu mengadakan perjanjian internasional dan mampu mempertahankan hak miliknya.
Npm :216201004
Negara adalah subjek utama hukum internasional. Negara yang masuk hanyalah negara yang merdeka dan berdaulat atau negara yang tidak ketergantungan dengan negara lain.
Negara
negara yang sudah merdeka dan tidak punya ketergantungan dengan negara lainnya
Organisasi Internasional
Organisasi Internasional bisa saja disebut subjek hukum internasional dilihat dari perjanjian yang ada dan mendasari berdirinya organisasi tersebut.
Palang Merah Internasional
International Committee of The Red Cross(ICRC)
Didirikan pada tahun 1963 tempatnya di jenewa
tahta suci vatikan
Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada beberapa organisasi internasional.
Pemberontak
dianggap sebagai subjek hukum internasional karena memiliki hak yang sama dengan apa yang dimiliki oleh subjek hukum internasional lainnya
Individu
merupakan subjek internasional yang utama berdasarkan pendapat dari Hans Kelsen karena memiliki kapasitas aktif maupun pasif
yang menjadikan Tahta Suci (Holy See) sebagai subjek hukum internasional adalah dengan mengacu juga kepada Konvensi Montevideo 1933 yang mana Vatikan merupakan pihak dan memenuhi ketentuan-ketentuan pada Konvensi tersebut. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain:
1. memiliki populasi permanen yang secara faktual penduduk tetap Vatikan adalah 800 orang,
2. memiliki suatu wilayah tertentu yang dalam hal ini Tahta Suci terletak di atas lahan seluas 44 hektar / 0,44 Kilometer yang terletak di tengah-tengah Kota Roma, Italia,
3. terdapat suatu bentuk pemerintahan yang dalam hal ini bentuk negara Vatikan adalah Monarki Absolut yang dikepalai oleh seorang Paus (kepala negara) yang memiliki kekuasan absolut atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif,
4. serta memiliki kapasitas untuk terlibat dalam hubungan internasional dengan negara lain, dalam hal ini selain Vatikan adalah pihak pada perjanjian-perjanjian internasional seperti “The International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination” dan “Vienna Convention on Diplomatic Relations” Selain itu Vatikan adalah anggota pada organisasi-organisasi internasional seperti World Organization of Intellectual Properties (WOIP) dan UNESCO. Vatikan juga memiliki hubungan diplomatik dengan negara-negara di dunia, sebagai contoh Indonesia yang memiliki perwakilan diplomatik khusus untuk Vatikan begitu juga Vatikan terhadap Indonesia.
NPM : 2112011501
1. Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional penuh.Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
2. Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional antara lain:
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contohnya World Bank atau Bank Dunia, International Monetary Fund (IMF), dan World Health Organization (WHO), dan lain-lain.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global. Contohnya ASEAN (Association of Southeast Asian Nations), European Union, dan lain-lain.
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional kini tidak diragukan lagi, dan mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya.
3. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.
4. Takhta Suci Vatikan
Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.
5. Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.
6. Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional.menurut Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
NPM : 2112011501
1. Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional penuh.Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
2. Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional antara lain:
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contohnya World Bank atau Bank Dunia, International Monetary Fund (IMF), dan World Health Organization (WHO), dan lain-lain.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global. Contohnya ASEAN (Association of Southeast Asian Nations), European Union, dan lain-lain.
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional kini tidak diragukan lagi, dan mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya.
3. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.
4. Takhta Suci Vatikan
Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.
5. Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.
6. Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional.menurut Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
1. Negara dimana sudah merdeka dan tidak ketergantungan dengan negara lainnya
2. Organisasi Internasional dilihat dari perjanjian yang ada dan mendasari berdirinya organisasi tersebut.
3. Palang Merah Internasional
International Committee of The Red Cross(ICRC)
4. Tahta suci vatikan
diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada beberapa organisasi internasional.
5. apemberontak dianggap sebagai subjek hukum internasional karena memiliki hak yang sama dengan apa yang dimiliki oleh subjek hukum internasional lainnya
-Individu
merupakan subjek internasional yang utama berdasarkan pendapat dari Hans Kelsen karena memiliki kapasitas aktif maupun pasif.
Npm : 2112011153
Takhta Suci Vatikan
Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.
Npm : 2112011434
Subyek dari hukum internasional adalah Belligerent. Belligerent merupakan para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termasuk pemberontak (rebells). Pemberontak merupakan sekelompok orang yang melakukan pemberontakan (rebellion), diakui ada dan memperoleh legal personality, karena adanya pengakuan tersebut, maka kemudian diberikan pengakuan sebagai insurgent (recignation of insurgency), yang menyebabkan serta melakukan peperangan internal dengan pihak pemerintah berkuasa yang sah.
Dengan adanya legal personality maka belligerent dapat tampil sebagai subjek hukum internasional dan kombatan yang sah.
NPM : 2112011446
Subjek Hukum Internasional adalah pendukung hak dan kewajiban daripada hukum internasional. Sedangkan subjek hukum internasional itu sendiri adalah negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu.
2152011066
terdapat 6 subjek hukum internasional, yakni negara, organisasi internasional, palang merah internasional, Vatikan, pemberontak hingga individu.
-Negara adalah subjek utama hukum internasional. Negara yang masuk hanyalah negara yang merdeka dan berdaulat atau negara yang tidak ketergantungan dengan negara lain.
-Organisasi internasional masuk dalam subjek hukum internasional jika dilihat pada perjanjian yang mendasari berdirinya organisasi tersebut. Dalam perjanjian ini dirumuskan hak-hak, kewajiban dan kewenangan organ-organ lembaga tersebut
-Palang Merah Internasional atau International Committee of The Red Cross (ICRC). ICRC berkedudukan di Jenewa dan didirikan pada 1963. Konvensi ini menjiwai semua konvensi-konvensi ICRC yang kemudian diperkuat dengan konvensi Palang Merah Internasional pada 1949 tentang Perlindungan Korban Perang. Dalam konvensi tersebut, Palang Merah Internasional diberi kedudukan khusus dalam konflik bersenjata untuk menolong korban perang dari pihak yang berselisih tanpa memandang siapa yang menjadi korban. Sejak itu Palang Merah Internasional diakui sebagai subyek hukum Internasional meski ruang lingkupnya sangat terbatas.
-Kedudukan Tahta Suci Vatikan sama dengan negara. Memiliki perwakilan diplomatik di berbagai negara yang kedudukannya setara dengan kedudukan perwakilan diplomatik negara-negara lainnya.
-Dalam keadaan tertentu pihak yang berperang atau mengalami pemberontakan dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa. Keadaan ini ditentukan oleh pihak ketiga.
-Individu bisa juga menjadi subjek hukum internasional dalam kondisi tertentu. Misalnya dalam Mahkamah Peradilan Nurenberg dan Tokyo yang meletakkan tanggung jawab langsung atas pelanggaran hukum internasional pada individu.
2112011093
1. Subyek hukum internasional salah satunya yaitu pemberontak. Pemberontak dapat menjadi subyek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri. Pemberontak dapat dianggap sebagai suatu subyek hukum internasional karena memiliki hak yang sama dengan apa yang dimiliki oleh subyek hukum internasional lainnya.
NPM: 2112011264
-Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.
- Takhta Suci Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional. Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.
-Pemberontak Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.
-negara
-organisasi internasional
-PMI
-Tahta suci vatikan
-pemberontak
-individu
Npm : 2152011011
ICRC (International Committee of the Red Cross) secara resmi didirikan pada tanggal 22 Juli 1864. Pembentukan Komisi ini lahir dari ide Dunant, yang menurutnya harus ada organisasi yang bertugas membantu korban perang, baik sipil maupun militer. Lembaga ini harus netral, dalam arti tidak memihak salah satu negara yang bertikai, agar dapat memberikan bantuan yang efektif dan efisien kepada para korban perang. Ide-ide dan cita-cita Henry Dunant membuka mata masyarakat internasional tentang pentingnya memiliki organisasi aksi dalam suatu negara. Sejak itu, semakin banyak negara telah membentuk asosiasi Palang Merah nasional mereka sendiri, untuk membantu para korban bencana alam dan melakukan operasi medis. Dalam perkembangan setelah berdirinya ICRC, komunitas internasional menjadi semakin perlu untuk ada sebagai organisasi netral yang bergerak di bidang kemanusiaan. ICRC berperan penting dalam upaya membantu dan membantu para korban perang bersenjata, baik yang terjadi di wilayah suatu negara maupun dalam konflik antar negara
Npm 2112011371
ICRC atau yang dikenal sebagai komite internasional palang merah merupakan subyek hukum internasional (yang terbatas) dan lahir karena sejarah, yang kemudian kedudukan atau statusna diperkuat dalam perjanjian-perjanjian, dan kemudian dalam konvensi-konvensi Palang Merah (yang sekarang menjadi konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang).
NPM : 2112011393
Subjek hukum internasional, antara lain:
Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional penuh.[6] Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional antara lain:
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contohnya World Bank atau Bank Dunia, International Monetary Fund (IMF), dan World Health Organization (WHO), dan lain-lain.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global. Contohnya ASEAN (Association of Southeast Asian Nations), European Union, dan lain-lain.
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional kini tidak diragukan lagi, dan mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya.[7]
Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.
Takhta Suci Vatikan
Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.[8]
Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.
Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional. Masih bersumber dari buku yang sama, diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
Dengan demikian, dapat dirangkum terdapat enam subjek hukum internasional, yaitu negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu.
Npm: 2112011300
secara umum subjek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sehingga, singkatnya, pengertian subjek hukum internasional adalah pendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional.
subjek hukum internasional, yaitu negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu.
NPM: 2112011233
ICRC (International Committee of the Red Cross) secara resmi didirikan pada tanggal 22 Juli 1864. Pembentukan Komisi ini lahir dari ide Dunant, yang menurutnya harus ada organisasi yang bertugas membantu korban perang, baik sipil maupun militer. Lembaga ini harus netral, dalam arti tidak memihak salah satu negara yang bertikai, agar dapat memberikan bantuan yang efektif dan efisien kepada para korban perang. Ide-ide dan cita-cita Henry Dunant membuka mata masyarakat internasional tentang pentingnya memiliki organisasi aksi dalam suatu negara. Sejak itu, semakin banyak negara telah membentuk asosiasi Palang Merah nasional mereka sendiri, untuk membantu para korban bencana alam dan melakukan operasi medis. Dalam perkembangan setelah berdirinya ICRC, komunitas internasional menjadi semakin perlu untuk ada sebagai organisasi netral yang bergerak di bidang kemanusiaan. ICRC berperan penting dalam upaya membantu dan membantu para korban perang bersenjata, baik yang terjadi di wilayah suatu negara maupun dalam konflik antar negara.
NPM: 2112011559
Beberapa subjek Hukum Internasional yang telah di sepakati:
1. Negara
2. Organisasi Internasional
3. Palang Merah Internasional
4. Takhta Suci Vatikan
5. Belligerent (Pemberontak)
6. Individu (manusia)
Subjek tersbut bisa dikatakan sebagai Subjek Hukum Internasional adalah dengan mengutamakan mendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional yang tidak terbatas pada Negara tetapi juga meliputi subyek hukum internasional lainnya seiring dengan tingkat kemajuan di bidang teknologi, telekomunikasi dan transportasi, dimana kebutuhan manusia semakin meningkat cepat sehingga menimbulkan interaksi yang semakin kompleks.