Posts made by Rian Andri Wibowo 2112011254

HI32 -> Suksesi Negara

by Rian Andri Wibowo 2112011254 -

Ada dua cara terjadinya suksesi negara, yakni :

1. Tanpa kekerasan. Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.

2. Dengan kekerasan. Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi.


Sementara pandangan para sarjana, berkaitan dengan peristiwa yang dipandang sebagai suksesi negara, yang bisa juga dikatakan sebagai bentuk-bentuk proses terjadinya suksesi negara adalah:

1. Penyerapan (absorption), yaitu suatu negara diserap oleh negara lain. Jadi di sini terjadi penggabungan dua subjek hukum internasional. Contohnya, penyerapan Korea oleh Jepang tahun 1910.

2. Pemecahan (dismemberment), yaitu suatu negara terpecah-pecah menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri. Dalam hal ini bisa terjadi, negara yang lama lenyap sama sekali (contohnya, lenyapnya Uni Soviet yang kini menjadi negara-negara yang masing-masing berdiri sendiri) atau negara yang lama masih ada tetapi wilayahnya berubah karena sebagian wilayahnya terpecah-pecah menjadi sejumlah negara yang berdiri sendiri (contohnya, Yugoslavia).

3. Kombinasi dari pemecahan dan penyerapan, yaitu satu negara pecah menjadi beberapa bagian dan kemudian bagian-bagian itu lalu diserap oleh negara atau negara-negara lain. Contohnya, pecahnya Polandia tahun 1795 yang beberapa pecahannya masing-masing diserap oleh Rusia, Austria, dan Prusia.

4. Negara merdeka baru (newly independent states). Maksudnya adalah beberapa wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah negara lain atau berada di bawah jajahan kemudian memerdekakan diri menjadi negara-negara yang berdaulat.

5. Bentuk-bentuk lainnya yang pada dasarnya merupakan penggabungan dua atau lebih subjek hukum internasional (dalam arti negara) atau pemecahan satu subjek hukum internasional (dalam arti negara) menjadi beberapa negara.


Sementara itu, dalam perkembangannya, dalam Konvensi Wina 1978 memerinci adanya lima bentuk proses suksesi negara, yaitu :

1. Suatu wilayah negara atau suatu wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi tanggung jawab negara itu kemudian berubah menjadi bagian dari wilayah negara itu (Pasal 15).

2. Negara merdeka baru (newly independent state), yaitu bila negara pengganti yang beberapa waktu sebelum terjadinya suksesi negara merupakan wilayah yang tidak bebas yang dalam hubungan internasional berada di bawah tanggung jawab negara negara yang digantikan (Pasal 2 Ayat 1f).  

3. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi satu negara merdeka.

4. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi menjadi suatu negara serikat (Pasal 30 Ayat 1).

5. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat terpecah-pecahnya suatu negara negara menjadi beberapa negara baru (Pasal 34 ayat 1).

HI32 -> PENGAKUAN INTERNASIONAL

by Rian Andri Wibowo 2112011254 -

Mengapa pengakuan sangat penting dalam HI karena pengakuan internasional internasional berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi.

Pengakuan internasional juga menjadi syarat berdiri nya negara, seperti Indonesia misalnya yang mendapat kan pengakuan internasional dari negara negara sahabat yaitu Mesir dan Palestina yang menyatakan bahwa Indonesia sudah menjadi negara yang merdeka dan berdaulat.

HI32 -> SUMBER HI

by Rian Andri Wibowo 2112011254 -

Contoh keputusan organisasi internasional PBB

PBB merupakan organisasi internasional yang berperan untuk menjaga Perdamaian dan keamanan internasional khususnya dalam mengupayakan penyelesaian sengketa secara damai dan berdasarkan pada prinsip keadilan serta hukum internasional.Dalam melaksanakan tujuan tersebut, PBB dapat mengeluarkan suatu resolusi yang mengikat bagi negara-negara anggota PBB khususnya negara-negara konflik.Adanya perkembangan serta kedinamisan hukum internasional membuat resolusi yang dikeluarkan oleh PBB kemudiaenjadi suatu tatanan sumber hukum baru yang diakui oleh negara-negara yang didasarkan pada hukum kebiasaan internasional.Pada prakteknya, resolusi yang dikeluarkan oleh PBB bersifat rekomendatif dan hanya mengikat bagi negaranegara anggota PBB, akan tetapi dalam suatu konflik yang terjadi dalam

masyarakat internasional juga melibatkan negara yang bukan anggota PBB.

Contoh keputusan 67 Dewan Keamanan PBB (DK PBB) tanggal 28 Januari 1949 yang menyatakan Belanda dan Indonesia harus menghentikan semua operasi militer dengan segera. Kedua belah pihak harus bekerja sama untuk mengadakan perdamaian kembali. 

Yang mana dari keputusan PBB tersebut kemudian di adopsi menjadi kebiasaan Internasional untuk menghentikan penjajahan yang terjadi pada masa itu yang kemudian banyak lahir negara yang merdeka dan berdaulat 

HI32 -> Sumber Hukum Internasional

by Rian Andri Wibowo 2112011254 -

Menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional sumber hukum internasional terdiri dari :

1. Perjanjian Internasional (International Conventions), berperan penting dalam hukum internasional yang juga berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kerjasama internasional.

Salah satu kelebihan perjanjian internasional dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional adalah sifatnya tertulis, memudahkan dalam pembuktian dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional yang tidak tertulis.

2. Kebiasaan International (International Custom), merupakan hukum yang berkembang dari praktek kebiasaan negara, yang harus di bedakan antara nilai adat(kesopanan) dan nilai persahabatan.

Unsur hukum kebiasaan internasional antara lain:

unsur faktual, artinya praktik umum oleh negara-negara yang dilakukan secara berulang-ulang dalam jangka waktu yang lama;

unsur psikologis (opinion jurissive necessitas), artinya untuk menguji keberadaan suatu hukum kebiasaan tidak cukup hanya dengan melihat praktik negara-negara saja, melainkan perlu diketahui mengapa negara mempraktikkan seperti itu. 

Dalam hukum kebiasaan internasional terdapat prinsip persistent objector, artinya masih dimungkinkan terdapat beberapa negara yang tidak terikat dengan hukum kebiasaan internasional.

3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara beradab.

Prinsip hukum secara umum, yang tidak hanya terbatas pada hukum internasional saja melainkan dalam hukum perdata, hukum pidana, hukum lingkungan, dan lain-lain.

4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).

sumber hukum tambahan bagi sumber hukum di atasnya. Meskipun dikatakan demikian, tidak berarti bahwa putusan pengadilan internasional memiliki kedudukan yang lebih rendah dari sumber hukum di atasnya. 




HI32 -> SUMBER HI

by Rian Andri Wibowo 2112011254 -
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum. Hukum kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Internasional.contoh kebiasaan internasional adalah pemberian kekebalan bagi kepala negara yang berkunjung (contohnya pengawalan ketat).