SUMBER HI

SUMBER HI

Number of replies: 58

ANALISA CONTOH DARI KEPUTUSAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG DAPAT MENJADI SUMBER HUKUM INTERNASIONAL!

In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Siti Nur Rosyhidah -
Nama: Siti Nur Rosyhidah
NPM: 2112011090

Pertumbuhan lembaga
dan organisasi Internasional dalam 50 tahun belakangan ini
telah mengakibatkan timbulnya berbagai
keputusan baik dari badan legislatif, eksekutif,
yudikatif dari lembaga atau maupun
organisasi internasional itu yang tidak dapat
diabaikan dalam suatu pembahasan tentang hukum walaupun sumber
internasional, mungkin keputusan demikian belum dapat dikatakan
merupakan sumber hukum internasional dalam arti yang sesungguhnya.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Siti Nur Rosyhidah -
Nama: Siti Nur Rosyhidah
NPM: 211201090

Pertumbuhan lembaga dan organisasi Internasional dalam 50 tahun belakangan ini telah mengakibatkan timbulnya berbagai keputusan baik dari badan legislatif, eksekutif, yudikatif dari lembaga atau maupun organisasi internasional itu yang tidak dapat diabaikan dalam suatu pembahasan tentang hukum walaupun sumber Internasional, mungkin keputusan demikian belum dapat dikatakan merupakan sumber hukum internasional dalam arti yang sesungguhnya.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Dzaky Muhammad Haris 2112011393 -
Nama: Dzaky Muhammad Haris
NPM: 2112011393

Pertumbuhan lembaga
dan organisasi Internasional dalam 50 tahun belakangan ini
telah mengakibatkan timbulnya berbagai
keputusan baik dari badan legislatif, eksekutif,
yudikatif dari lembaga atau maupun
organisasi internasional itu yang tidak dapat
diabaikan dalam suatu pembahasan tentang hukum walaupun sumber
internasional, mungkin keputusan demikian belum dapat dikatakan
merupakan sumber hukum internasional dalam arti yang sesungguhnya.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Yuli Rahmawati 2112011468 -
Pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional saat ini telah menghasilkan keputusan-keputusan yang tidak dapat diabaikan. Keputusan organisasi dan lembaga internasional sedikitnya telah melahirkan berbagai kaidah yang mengatur pergaulan antara anggotanya. Misalnya, keputusan Majelis Umum PBB berupa deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang diterima oleh anggota-anggota PBB. Perjanjian internasional menurut Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Konvensi Wina 1969/ VCLT 1969 merupakan persetujuan yang dilakukan oleh negara- negara, bentuknya tertulis dan diatur oleh hukum internasional. Berdasarkan jumlah pesertanya, perjanjian internasional dibedakan menjadi bilateral, trilateral, multilateral, regional, dan universal. Contoh perjanjian internasional antara lain UNCLOS 1982, SUA Convention, ReCAAP, VCLT 1961, dan lain- lain. dari perjanjian antar negara itu menghasilkan yang dapat dijadikan sumber hukum internasional.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by DWI AYU AGUSTINA DWI AYU AGUSTINA -
Nama : Dwi Ayu Agustina
NPM : 2162011008ORGANISASI INTERNASIONAL tidak mempunyai unsur-unsur obyektif seperti Negara artinya suatu organisasi internasional baru ada bila Negara-negara menghendakinya dan kehendak tersebut dirumuskan dalam suatu perjanjian internasional. Setelah lahir, organisasi internasional langsung menjadi subyek hukum internasional. Jadi dalam hal ini terdapat perbedaan dengan Negara karena Negara dianggap sebagai subyek asli karena keberadaan yuridiknya tidak tergantung pada siapapun, sedangkan organisasi internasional sering dikatakan sebagai subyek buatan karena organisasi internasional dianggap sebagai subyek hukum karena diciptakan oleh Negaranegara yang mendirikannya.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Rian Andri Wibowo 2112011254 -

Contoh keputusan organisasi internasional PBB

PBB merupakan organisasi internasional yang berperan untuk menjaga Perdamaian dan keamanan internasional khususnya dalam mengupayakan penyelesaian sengketa secara damai dan berdasarkan pada prinsip keadilan serta hukum internasional.Dalam melaksanakan tujuan tersebut, PBB dapat mengeluarkan suatu resolusi yang mengikat bagi negara-negara anggota PBB khususnya negara-negara konflik.Adanya perkembangan serta kedinamisan hukum internasional membuat resolusi yang dikeluarkan oleh PBB kemudiaenjadi suatu tatanan sumber hukum baru yang diakui oleh negara-negara yang didasarkan pada hukum kebiasaan internasional.Pada prakteknya, resolusi yang dikeluarkan oleh PBB bersifat rekomendatif dan hanya mengikat bagi negaranegara anggota PBB, akan tetapi dalam suatu konflik yang terjadi dalam

masyarakat internasional juga melibatkan negara yang bukan anggota PBB.

Contoh keputusan 67 Dewan Keamanan PBB (DK PBB) tanggal 28 Januari 1949 yang menyatakan Belanda dan Indonesia harus menghentikan semua operasi militer dengan segera. Kedua belah pihak harus bekerja sama untuk mengadakan perdamaian kembali. 

Yang mana dari keputusan PBB tersebut kemudian di adopsi menjadi kebiasaan Internasional untuk menghentikan penjajahan yang terjadi pada masa itu yang kemudian banyak lahir negara yang merdeka dan berdaulat 

In reply to First post

Re: SUMBER HI

by M. AYATULLAH KHUMAINI 2112011014 -
Nama : M. Ayatullah Khumaini
NPM : 2112011014

Menurut pendapat saya, pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional saat ini telah menghasilkan keputusan-keputusan yang tidak dapat diabaikan. Keputusan organisasi dan lembaga internasional sedikitnya telah melahirkan berbagai kaidah yang mengatur pergaulan antara anggotanya. Misalnya, keputusan Majelis Umum PBB berupa deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang diterima oleh anggota-anggota PBB. Perjanjian internasional menurut Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Konvensi Wina 1969/ VCLT 1969 merupakan persetujuan yang dilakukan oleh negara- negara, bentuknya tertulis dan diatur oleh hukum internasional. Berdasarkan jumlah pesertanya, perjanjian internasional dibedakan menjadi bilateral, trilateral, multilateral, regional, dan universal. Contoh perjanjian internasional antara lain UNCLOS 1982, SUA Convention, ReCAAP, VCLT 1961, dan lain- lain. dari perjanjian antar negara itu menghasilkan yang dapat dijadikan sumber hukum internasional.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by M Ilham Taufiq Rahman 2112011428 -
M Ilham Taufiq Rahman
2112011428

NTERNASIONAL tidak mempunyai unsur-unsur obyektif seperti Negara artinya suatu organisasi internasional baru ada bila Negara-negara menghendakinya dan kehendak tersebut dirumuskan dalam suatu perjanjian internasional. Setelah lahir, organisasi internasional langsung menjadi subyek hukum internasional. Jadi dalam hal ini terdapat perbedaan dengan Negara karena Negara dianggap sebagai subyek asli karena keberadaan yuridiknya tidak tergantung pada siapapun, sedangkan organisasi internasional sering dikatakan sebagai subyek buatan karena organisasi internasional dianggap sebagai subyek hukum karena diciptakan oleh Negaranegara yang mendirikannya.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Dzaki Arly Habibi -
Nama : Dzaki Arly Habibi
NPM : 2112011004

Pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional saat ini telah menghasilkan keputusan-keputusan yang tidak dapat diabaikan.Keputusan organisasi dan lembaga internasional sedikitnya telah melahirkan berbagai kaidah yang mengatur pergaulan antara anggotanya.

Misalnya, keputusan Majelis Umum PBB berupa deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang diterima oleh anggota-anggota PBB. Menurut pendapat saya hal ini dapat diterima sebagai sumber HI karena berkaitan dengan HAM yang selalu menjadi unsur penting dalam kehidupan masyarakat baik secara nasional maupun internasional.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by DADANG FEBIANTO -
Nama : Dadang Febianto
Npm : 2112011028
Pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional saat ini telah menghasilkan keputusan-keputusan yang tidak dapat diabaikan.

Keputusan organisasi dan lembaga internasional sedikitnya telah melahirkan berbagai kaidah yang mengatur pergaulan antara anggotanya.

Misalnya, keputusan Majelis Umum PBB berupa deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang diterima oleh anggota-anggota PBB.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by 2112011260_ maria angelia gultom -
nama : maria angelia
npm : 2112011260

contoh dari keputusan organisasi internasional yang dapat menjadi sumber hukum internasional bahwa keputusan organisasi dan lembaga internasional sedikitnya telah melahirkan berbagai kaidah yang mengatur pergaulan antara anggotanya. Misalnya, keputusan Majelis Umum PBB berupa deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang diterima oleh anggota-anggota PBB
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Regita Surya Prameswari Regita -
Nama : Regita Surya Prameswari
Npm : 2112011155

Pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional belakangan ini telah mengakibatkan timbulnya berbagai keputusan, baik dari badan legislatif, eksekutif maupun yudikatif dari lembaga atau organisasi internasional itu yang tidak dapat diabaikan.Keputusan-keputusan atau penetapan-penetapan organ-organ lembaga-lembaga internasional yang berlaku sebagai kebiasaan ataupun yang mengatur ketetapan serta mempunyai daya mengikat bagi anggota-anggota lembaga tersebut.

Contoh : Deklarasi Universal HAM atau Universal Declaration of Human Rights , sebuah pernyataan bersifat anjuran, yang diadopsi serta disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 1948.
Tujuan PBB mengeluarkan pernyataan terkait HAM dan telah menyusun serangkaian aturan adalah untuk melindungi setiap individu di seluruh negara atas hak asasi manusianya.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Fenti Andriani Sayfitri 2112011268 -
Nama : Fenti Andriani Sayfitri
NPM : 2112011268

Pertumbuhan lembaga dan organisasi Internasional telah mengakibatkan timbulnya berbagai keputusan baik dari badan legislatif, eksekutif, yudikatif dari lembaga atau maupun organisasi internasional. Hal itu tidak dapat diabaikan dalam suatu pembahasan tentang sumber hukum Internasional, namun keputusan demikian belum dapat dikatakan sebagai sumber hukum internasional dalam arti yang sesungguhnya.
Contoh : keputusan Majelis Umum PBB berupa deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang diterima oleh anggota-anggota PBB.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by NOVA.HELENTIEN.21 2152011158 -
Nama : Nova HelenTien
Npm : 2152011158

Pertumbuhan lembaga dan organisasi Internasional telah mengakibatkan timbulnya berbagai keputusan baik dari badan legislatif, eksekutif, yudikatif dari lembaga atau maupun organisasi internasional. Hal itu tidak dapat diabaikan dalam suatu pembahasan tentang sumber hukum Internasional, namun keputusan demikian belum dapat dikatakan sebagai sumber hukum internasional dalam arti yang sesungguhnya.
contohnya : terkait dengan keputusan tentang HAM.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Nurul Mutiara Aisyah Mutiara -
Nama : Nurul Mutiara Aisyah
NPM : 2112011357

Organisasi Internasional tidak mempunyai unsur-unsur obyektif seperti Negara artinya suatu organisasi internasional baru ada bila Negara-negara menghendakinya dan kehendak tersebut dirumuskan dalam suatu perjanjian internasional. Setelah lahir, organisasi internasional langsung menjadi subyek hukum internasional. Jadi dalam hal ini terdapat perbedaan dengan Negara karena Negara dianggap sebagai subyek asli karena keberadaan yuridiknya tidak tergantung pada siapapun, sedangkan organisasi internasional sering dikatakan sebagai subyek buatan karena organisasi internasional dianggap sebagai subyek hukum karena diciptakan oleh Negaranegara yang mendirikannya.

Dalam setiap keputusan organisasi, akan selalu ada atau timbulnya perjanjian dimana perjanjian dalam organisasi internasional inilah yang menjadi sumber hukum internasional. Perjanjian internasional memiliki peranan yang sangat penting dalam hukum internasional. Perjanjian internasional memiliki berbagai terminologi lain seperti treaty, internationalagreements, pacts, general acts, charters, statutes, declarations, dan covenants. Perjanjian internasional juga berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kerja sama internasional. Salah satu kelebihan perjanjian internasional dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional adalah sifatnya tertulis, memudahkan dalam pembuktian dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional yang tidak tertulis.

Perjanjian internasional menurut Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Konvensi Wina 1969/ VCLT 1969 merupakan persetujuan yang dilakukan oleh negara- negara, bentuknya tertulis dan diatur oleh hukum internasional. Berdasarkan jumlah pesertanya, perjanjian internasional dibedakan menjadi bilateral, trilateral, multilateral, regional, dan universal.[8] Contoh perjanjian internasional antara lain UNCLOS 1982, SUA Convention, ReCAAP, VCLT 1961, dan lain- lain.

Keputusan Organisasi Internasional yang menjadi Sumber Hukum Internasional misalnya keputusan Majelis Umum PBB berupa deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang diterima oleh anggota-anggota PBB.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by ADIFTA KURNIA NOVTRIANA -
Nama: Adifta Kurnia Novtriana
NPM: 2112011273

ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)

Konsep ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III. Konsep dari ZEE telah jauh diletakkan di depan untuk pertama kalinya oleh Kenya pada Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB pada tahun berikutnya.Proposal Kenya menerima dukungan aktif dari banyak Negara Asia dan Afrika. Dan sekitar waktu yang sama banyak Negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Dua hal tersebut telah muncul secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru yang disebut ZEE telah dimulai.

Ketentuan utama dalam Konvensi Hukum Laut yang berkaitan dengan ZEE terdapat dalam bagian ke-5 konvensi tersebut. Sekitar tahun 1976 ide dari ZEE diterima dengan antusias oleh sebagian besar anggota UNCLOS, mereka telah secara universal mengakui adanya ZEE tanpa perlu menunggu UNCLOS untuk mengakhiri atau memaksakan konvensi. Penetapan universal wilayah ZEE seluas 200 mil laut akan memberikan setidaknya 36 persen dari seluruh total area laut. Walaupun ini porsi yang relatif kecil, di dalam area 200 mil laut yang diberikan adalah sekitar 90 persen dari seluruh simpanan ikan komersial, 87 persen dari simpanan minyak dunia, dan 10 persen simpanan mangan.

In reply to First post

Re: SUMBER HI

by KHAOEIRUN NISSA _ 2112011193 -
Nama: Khaoeirun Nissa
NPM: 2112011193

Perkembangan lembaga dan organisasi internasional baru-baru ini telah menyebabkan diperkenalkannya berbagai keputusan, baik dari cabang legislatif, eksekutif, dan yudikatif dari badan atau organisasi internasional ini, yang tidak dapat mengesampingkan atau mengatur persyaratan dan memiliki kekuatan mengikat atas anggota Organisasi, salah satu contoh keputusan yang menjadi sumber hukum internasional yaitu keputusan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berupa deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Rights) diterima oleh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Roudhotul Jannah Atfaliyah 2112011003 -
Nama : Roudhotul Jannah Atfaliyah
NPM : 2112011003

Keputusan internasional yang menjadi sumber hukum internasional misalnya dalam sengketa ganti rugi dan penangkapan ikan kasus Anglo-Norwegian Fisheries Case 1952 dimana hakim menciptakan ketentuan baru dalam hukum internasional untuk pembatasan laut teritorial dengan memperhatikan kondisi geografis suatu wilayah. Mahkamah diperbolehkan memutuskan suatu perkara secara “ex aequo et bono” yaitu keputusan yang bukan atas pelaksanaan hukum positif tetapi atas dasar prinsip keadilan dan kebenaran.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Dewingga Maharani Putri Utomo -
Nama: Dewingga Maharani P.U.
NPM: 2112011291

Pertumbuhan lembaga dan organisasi Internasional telah mengakibatkan timbulnya berbagai keputusan baik dari badan legislatif, eksekutif, yudikatif dari lembaga atau maupun organisasi internasional. Hal itu tidak dapat diabaikan dalam suatu pembahasan tentang sumber hukum Internasional, namun keputusan demikian belum dapat dikatakan sebagai sumber hukum internasional dalam arti yang sesungguhnya.
contohnya : terkait dengan keputusan tentang HAM.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Cindy Dwitha Aries _2112011259 -
Nama : Cindy Dwitha Aries
NPM : 2112011259

contoh keputusan organisasi internasional yang menjadi sumber HI adalah AFTA dalam organisasi ASEAN. Asean Free Trade Area (AFTA) merupakan bentuk kerjasama perdagangan di wilayah negara-negara ASEAN yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan volume perdagangan di antara negara anggota yang berupa kesepakatan untuk menciptakan situasi perdagangan yang seimbang dan adil melalui penurunan tarif barang perdagangan di mana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0–5%) maupun hambatan non tarif bagi negara-negara anggota ASEAN.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Ega Julianingsih 2112011418 -
Nama : Ega julianingsih
Npm: 2112011418
Keputusan organisasi dan lembaga internasional sedikitnya telah melahirkan berbagai kaidah yang mengatur pergaulan antara anggotanya. Misalnya, keputusan Majelis Umum PBB berupa deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang diterima oleh anggota-anggota PBB. Perjanjian internasional menurut Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Konvensi Wina 1969/ VCLT 1969 merupakan persetujuan yang dilakukan oleh negara- negara, bentuknya tertulis dan diatur oleh hukum internasional.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Jonathan 2152011089 -
Nama : Jonathan D.P.S
NPM : 2152011089

Salah satu contoh keputusan organisasi internasional yang menjadi sumber hukum internasional iyalah
-Keputusan PBB yang membuka keanggotaan bagian negara manapun yang ingin mesuk menjadi anggota nya, yang pada akhirnya menjadi sumber hukum internasional bagi angota-angota di dalam PBB tersebut.
-Keputusan ASEAN bagi setiap anggota di dalamnya, yang harus mengikuti aturan organisasi tersebut dan menjadi sumber hukum internasional.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Frizar Firmansyah -
Nama:Frizar Firmansyah
Npm :2162011004

Pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional saat ini telah menghasilkan keputusan-keputusan yang tidak dapat diabaikan. Keputusan organisasi dan lembaga internasional sedikitnya telah melahirkan berbagai kaidah yang mengatur pergaulan antara anggotanya. Misalnya, keputusan Majelis Umum PBB berupa deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang diterima oleh anggota-anggota PBB. Perjanjian internasional menurut Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Konvensi Wina 1969/ VCLT 1969 merupakan persetujuan yang dilakukan oleh negara- negara, bentuknya tertulis dan diatur oleh hukum internasional
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Jihan Syahrani 2152011087 -
Nama:Jihan Syahrani
Npm:2152011087

Pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional belakangan ini telah mengakibatkan timbulnya berbagai keputusan, baik dari badan legislatif, eksekutif maupun yudikatif dari lembaga atau organisasi internasional itu yang tidak dapat diabaikan.Keputusan-keputusan atau penetapan-penetapan organ-organ lembaga-lembaga internasional yang berlaku sebagai kebiasaan ataupun yang mengatur ketetapan serta mempunyai daya mengikat bagi anggota-anggota lembaga tersebut.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by MASAGUS RIZKI ALDINO - -
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3B Statuta Mahkamah Internasional yang terdiri atas konvensi/perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum umum, putusan pengadilan, dan ajaran para pakar hukum.
Organisasi internasional sebagai salah satu subyek hukum internasional merupakan wadah yang menghimpun negara negara untuk melakukan kerjasama internasional.
Organisasi Internasional memiliki personalitas hukum dalam HI, yang pada hakikatnya dapat menciptakan berbagai hak dan kewajiban seperti kemampuan untuk membuat perjanjian internasional, hak untuk menikmati keistimewaan dan kekebalan diplomatik, hak locus standi secara terbatas di Mahkamah Internasional, kemampuan untuk mengajukan tuntutan, serta adanya kewajiban dalam arti adanya tanggung jawab dari organisasi internasional untuk tindakan-tindakan yang dianggap tidak sah.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by REKA FEBRI LOVIA 2152011115 -
Nama: Reka Febri Lovia
NPM: 2152011115

Pertumbuhan lembaga dan organisasi Internasional mengakibatkan timbulnya beberapa keputusan baik dari badan legislatif, eksekutif, yudikatif dari lembaga maupun organisasi internasional. Hal ini tidak bisa diabaikan dalam pembahasan tentang sumber hukum Internasional, namun keputusan ini belum bisa dibilang sebagai sumber hukum internasional dalam arti yang sesungguhnya.
Contoh : keputusan Majelis Umum PBB berupa deklarasi universal hak asasi manusia
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Mutiara Amalia -
Deklarasi Universal HAM atau Universal Declaration of Human Rights , sebuah pernyataan bersifat anjuran, yang diadopsi serta disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 1948.
Tujuan PBB mengeluarkan pernyataan terkait HAM dan telah menyusun serangkaian aturan adalah untuk melindungi setiap individu di seluruh negara atas hak asasi manusianya.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by fajar mulana -
Nama: Fajar Mulana
Npm: 2152011023

Pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional saat ini telah menghasilkan keputusan-keputusan yang tidak dapat diabaikan. Keputusan organisasi dan lembaga internasional sedikitnya telah melahirkan berbagai kaidah yang mengatur pergaulan antara anggotanya. Misalnya, keputusan Majelis Umum PBB berupa deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang diterima oleh anggota-anggota PBB. Perjanjian internasional menurut Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Konvensi Wina 1969/ VCLT 1969 merupakan persetujuan yang dilakukan oleh negara- negara, bentuknya tertulis dan diatur oleh hukum internasional
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Andini Fitria -
Nama : Andini Fitria
Npm : 2112011153
Hubungan antara perjanjian dan kebiasaan bisa ditemui di dua pola yaitu, Pertama Kebiasaan kebiasaan Internasional, dapat melahirkan kaidah kaidah hukum internasional, yang kemudian diteguhkan/dikokohkan didalam konvensi-konvensi Internasional. Contoh, Konvensi Den Haag tahun 1907, dan Konvensi Jenewa tahun 1949, mengenai : perlindungan para korban perang.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Nurul Aulia Dewi 2112011434 -
Nama : Nurul Aulia Dewi
Npm : 2112011434

Contoh dari keputusan organisasi internasional yang dapat menjadi aumber hukum internasional adalah tentang pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional saat ini telah menghasilkan keputusan-keputusan yang tidak dapat diabaikan. Keputusan organisasi dan lembaga internasional sedikitnya telah melahirkan berbagai kaidah yang mengatur pergaulan antara anggotanya. Misalnya, 1.Keputusan Majelis Umum PBB berupa deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang diterima oleh anggota-anggota PBB.
2. Perjanjian internasional menurut Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Konvensi Wina 1969/ VCLT 1969 merupakan persetujuan yang dilakukan oleh negara- negara, bentuknya tertulis dan diatur oleh hukum internasional.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Aisya Ivena Fariza 2112011427 -
Nama : Aisya Ivena Fariza
NPM : 2112011427

pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional saat ini telah menghasilkan keputusan-keputusan yang tidak dapat diabaikan. Keputusan organisasi dan lembaga internasional sedikitnya telah melahirkan berbagai kaidah yang mengatur pergaulan antara anggotanya. Misalnya, keputusan Majelis Umum PBB berupa deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang diterima oleh anggota-anggota PBB. Perjanjian internasional menurut Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Konvensi Wina 1969/ VCLT 1969 merupakan persetujuan yang dilakukan oleh negara- negara, bentuknya tertulis dan diatur oleh hukum internasional. Berdasarkan jumlah pesertanya, perjanjian internasional dibedakan menjadi bilateral, trilateral, multilateral, regional, dan universal.

Contoh perjanjian internasional antara lain UNCLOS 1982, SUA Convention, ReCAAP, VCLT 1961, dan lain- lain. dari perjanjian antar negara itu menghasilkan yang dapat dijadikan sumber hukum internasional.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Ragin Dio Syahtria 2112011080 -
nama : ragin dio syahtria
npm 2112011080

contoh dari keputusan organisasi intrnasional yang dapat menjadi sumber hukum internasional dalam masa pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Global Pandemic sejak tanggal 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta bencana nonalam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional. keputusan dari who tersebut menjadi sumber hukum internasional baik untuk negara indonesia sendiri seperti contoh di atas maupun negara yang lain .
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Fellix Ariswara Samosir 2112011446 -
Nama : Fellix Ariswara Samosir
NPM : 2112011446

Pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional saat ini telah menghasilkan keputusan-keputusan yang tidak dapat diabaikan. Keputusan organisasi dan lembaga internasional sedikitnya telah melahirkan berbagai kaidah yang mengatur pergaulan antara anggotanya. Misalnya, keputusan Majelis Umum PBB berupa deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang diterima oleh anggota-anggota PBB. Perjanjian internasional menurut Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Konvensi Wina 1969/ VCLT 1969 merupakan persetujuan yang dilakukan oleh negara- negara, bentuknya tertulis dan diatur oleh hukum internasional.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by M.IMAM NADHIR_2112011227 -
Nama : m. imam nadhir salam
NPM : 2112011227

pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional saat ini telah menghasilkan keputusan-keputusan yang tidak dapat diabaikan. Keputusan organisasi dan lembaga internasional sedikitnya telah melahirkan berbagai kaidah yang mengatur pergaulan antara anggotanya. Misalnya, keputusan Majelis Umum PBB berupa deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang diterima oleh anggota-anggota PBB. Perjanjian internasional menurut Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Konvensi Wina 1969/ VCLT 1969 merupakan persetujuan yang dilakukan oleh negara- negara, bentuknya tertulis dan diatur oleh hukum internasional. Berdasarkan jumlah pesertanya, perjanjian internasional dibedakan menjadi bilateral, trilateral, multilateral, regional, dan universal.

Contoh perjanjian internasional antara lain UNCLOS 1982, SUA Convention, ReCAAP, VCLT 1961, dan lain- lain. dari perjanjian antar negara itu menghasilkan yang dapat dijadikan sumber hukum internasional.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Siska Ella Sirait -
Nama: Siska Ella Sirait
NPM: 2112011261

ASEAN sebagai salah satu organisasi Internasional memiliki putusan-putusan yang disepakati oleh para anggotanya.
KTT ASEAN Ke-19 adalah salah satu putusan oleh ASEAN yang dilakukan pada 17-19 November 2011 di Bali, yang dalam konferensi tersebut kesepakatannya adalah bahwa kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara atau yang dikenal dengan Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone "SEANWFZ".
Dari sini kita dapat melihat bahwa putusan KTT ASEAN Ke-19 ini adalah dapat menjadi sumber hukum Internasional, dan wajib di taati oleh para anggotanya, karena sudah mencakup lingkup internasional. Dengan adanya putusan ini akan menciptakan suasana aman tanpa perang nuklir di Asia Tenggara. Dan ini bisa jadi awal mula organisasi kawasan negara lain untuk mengikuti hal yang sama untuk menciptakan kawasan bebas nuklir.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by HANNA 2112011426 -
Nama : Hanna
Npm : 2112011426

Pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional saat ini telah menghasilkan keputusan-keputusan yang tidak dapat diabaikan.Keputusan organisasi dan lembaga internasional sedikitnya telah melahirkan berbagai kaidah yang mengatur pergaulan antara anggotanya.

Contoh : Deklarasi Universal HAM atau Universal Declaration of Human Rights , sebuah pernyataan bersifat anjuran, yang diadopsi serta disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 1948.
Tujuan PBB mengeluarkan pernyataan terkait HAM dan telah menyusun serangkaian aturan adalah untuk melindungi setiap individu di seluruh negara atas hak asasi manusianya.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by RIFA NISRINA ANDHINI 2152011066 -
Rifa Nisrina Andhini
2152011066

Pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional saat ini telah menghasilkan keputusan-keputusan yang tidak dapat diabaikan. Keputusan organisasi dan lembaga internasional sedikitnya telah melahirkan berbagai kaidah yang mengatur pergaulan antara anggotanya. Misalnya, keputusan Majelis Umum PBB berupa deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang diterima oleh anggota-anggota PBB.
Perjanjian internasional menurut Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Konvensi Wina 1969/ VCLT 1969 merupakan persetujuan yang dilakukan oleh negara- negara, bentuknya tertulis dan diatur oleh hukum internasional. Berdasarkan jumlah pesertanya, perjanjian internasional dibedakan menjadi bilateral, trilateral, multilateral, regional, dan universal.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by CLARISSA ARTANTI SIDIK 2112011264 -
Nama: Clarissa Artanti Sidik
NPM: 2112011264

Menurut J.G. Starke, sumber hukum internasional terdiri dari: kebiasaan internasional, traktat, keputusan pengadilan atau badan arbitrase, karya yuridis, dan keputusan atau ketetapan organ lembaga internasional.

Putusan pengadilan yang sama untuk kasus serupa dapat menimbulkan hukum kebiasaan internasional. Contohnya
-Keputusan Majelis Umum PBB berupa deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang diterima oleh anggota-anggota PBB.
-Reparation for Injuries Suffered in the Service of the UN 1949 hakim menciptakan kaidah baru bahwa United Nations (“UN”) sebagai organisasi dapat menuntut ganti rugi berdasarkan hukum internasional.
-Anglo-Norwegian Fisheries Case 1952 dimana hakim menciptakan ketentuan baru dalam hukum internasional untuk pembatasan laut teritorial dengan memperhatikan kondisi geografis suatu wilayah.
-Pendapat dari Gidel mengenai zona tambahan di laut diikuti banyak pakar dan akhirnya menjadi hukum kebiasaan internasional.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Rizky Fajar Ramadhan -
Nama: Rizky Fajar Ramadhan
NPM: 2152011084

contoh dari keputusan organisasi internasional yang dapat menjadi sumber hukum internasional bahwa keputusan organisasi dan lembaga internasional sedikitnya telah melahirkan berbagai kaidah yang mengatur pergaulan antara anggotanya. Misalnya, keputusan Majelis Umum PBB berupa deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang diterima oleh anggota-anggota PBB
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by 2112011093 _AISYA ENDAH ANANDARI -
Nama : Aisya endah anandari
Npm : 2112011093
organisasi internasional telah mendorong terjadinya perubahan terhadap kedudukan hukum internasional, dimana hukum internasional memberikan kedudukan tersendiri kepada entitas-entitas ini. Dengan demikian, organisasi internasional menjadi subjek Hukum Internasional. Salah satu contohnya adalah PBB.
PBB
• “Menurut Mahkamah, Organisasi dimaksudkan untuk menjalankan dan menikmati, dan pada kenyataannya menjalankan dan menikmati, fungsi dan hak yang hanya dapat dijelaskan atas dasar kepemilikan sebagian besar kepribadian internasional dan kapasitas untuk beroperasi di atas pesawat internasional. Saat ini ia adalah jenis organisasi internasional tertinggi dan ia tidak dapat melaksanakan niat para pendirinya jika ia tidak memiliki kepribadian internasional”
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by LUSIANA FEBRIANTI -
Nama : Lusiana Febriant
Npm : 2112011099

Pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional saat ini telah menghasilkan keputusan-keputusan yang tidak dapat diabaikan. Keputusan organisasi dan lembaga internasional sedikitnya telah melahirkan berbagai kaidah yang mengatur pergaulan antara anggotanya.
Misalnya, keputusan Majelis Umum PBB berupa deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang diterima oleh anggota-anggota PBB.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by 2152011011_LUQMANUL HAKIM LUQMANUL HAKIM -
Nama : luqmanul hakim
Npm : 2152011011

Pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional saat ini telah menghasilkan keputusan-keputusan yang tidak dapat diabaikan.

Keputusan organisasi dan lembaga internasional sedikitnya telah melahirkan berbagai kaidah yang mengatur pergaulan antara anggotanya.

Misalnya, keputusan Majelis Umum PBB berupa deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang diterima oleh anggota-anggota PBB.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Istikoh Muawiah -
Nama : Istikoh Muawiah
Npm : 2112011331

Dapat dilihat bahwa Pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional saat ini telah menghasilkan keputusan-keputusan yang tidak dapat diabaikan. Keputusan organisasi dan lembaga internasional sedikitnya telah melahirkan berbagai kaidah yang mengatur pergaulan antara anggotanya.

Adapun contoh dari keputusan organisasi internasional yang dapat menjadi sumber hukum internasional bahwa keputusan organisasi dan lembaga internasional sedikitnya telah melahirkan berbagai kaidah yang mengatur pergaulan antara anggotanya. Misalnya, keputusan Majelis Umum PBB berupa deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang diterima
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by TRI SINTA SARI_2162011002 -
Salah satunya adalah putisan mahkamah internasional dalam kasus Anglo-Norwegian Fisheries Case 1952 dimana hakim menciptakan ketentuan baru dalam hukum internasional untuk pembatasan laut teritorial dengan memperhatikan kondisi geografis suatu wilayah. Hal ini kemudian diakui sebagai salah satu sumber Hi yang berasal dari putusan hakim
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by 2152011122 Mariska Bellina -
Pertumbuhan lembaga dan organisasi Internasional dalam 50 tahun belakangan ini telah mengakibatkan timbulnya berbagai keputusan baik dari badan legislatif, eksekutif, yudikatif dari lembaga atau maupun organisasi internasional itu yang tidak dapat diabaikan dalam suatu pembahasan tentang hukum walaupun sumber Internasional, mungkin keputusan demikian belum dapat dikatakan merupakan sumber hukum internasional dalam arti yang sesungguhnya.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by NABIL EL ROSYAD 2152011183 -
Nama : Nabil El Rosyad
NPM : 2152011183

Pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional belakangan ini telah mengakibatkan timbulnya berbagai keputusan, baik dari badan legislatif, eksekutif maupun yudikatif dari lembaga atau organisasi internasional itu yang tidak dapat diabaikan.Keputusan-keputusan atau penetapan-penetapan organ-organ lembaga-lembaga internasional yang berlaku sebagai kebiasaan ataupun yang mengatur ketetapan serta mempunyai daya mengikat bagi anggota-anggota lembaga tersebut.
Contoh dari keputusan organisasi internasional adalah Keputusan PBB mengenai Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM sendiri dapat menjadi sumber Hi dikarenakan HAM adalah hal yang penting bagi seluruh masyarakat yang ada di negara-negara.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by LINDA PRATIWI -
Nama : Linda Pratiwi
Npm 2112011371

Dalam suatu keputusan organisasi akan timbul sebuah perjanjian, dimana perjanjian dalam organisasi internasional inilah yang nantinya akan menjadi sumber hukum internasional. Hal ini dikarenakan perjanjian internasional mempunyai peranan yang sangat penting dalam hukum internasional. Perjanjian internasional juga memiliki berbagai terminologi lain seperti treaty, internationalagreements, pacts, general acts, charters, statutes, declarations, dan covenants. Selain itu, perjanjian internasional juga berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kerja sama internasional. Salah satu kelebihan dari perjanjian internasional dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional adalah sifatnya yang tertulis, yang dapat memudahkan dalam pembuktian dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional yang sifatnya tidak tertulis.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by DWI MULYATI -
Nama : Dwi Mulyati
NPM : 2112011232

Contoh dari keputusan organisasi internasional yang dapat menjadi sumber hukum internasional Deklarasi Universal HAM atau Universal Declaration of Human Rights , sebuah pernyataan bersifat anjuran, yang diadopsi serta disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 1948. Tujuan PBB mengeluarkan pernyataan terkait HAM dan telah menyusun serangkaian aturan adalah untuk melindungi setiap individu di seluruh negara atas hak asasi manusianya.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by KHOTIMAH AULIA -
Nama : Khotimah Aulia Riskita SR
NPM : 2112011007

Menurut pendapat saya, pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional saat ini telah menghasilkan keputusan-keputusan yang tidak dapat diabaikan. Keputusan organisasi dan lembaga internasional sedikitnya telah melahirkan berbagai kaidah yang mengatur pergaulan antara anggotanya. Misalnya, keputusan Majelis Umum PBB berupa deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang diterima oleh anggota-anggota PBB. Perjanjian internasional menurut Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Konvensi Wina 1969/ VCLT 1969 merupakan persetujuan yang dilakukan oleh negara- negara, bentuknya tertulis dan diatur oleh hukum internasional. Berdasarkan jumlah pesertanya, perjanjian internasional dibedakan menjadi bilateral, trilateral, multilateral, regional, dan universal.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by BERLI AN -
Nama : Berlian
Npm : 2112011009

Pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional saat ini telah menghasilkan keputusan-keputusan yang tidak dapat diabaikan. Keputusan organisasi dan lembaga internasional sedikitnya telah melahirkan berbagai kaidah yang mengatur pergaulan antara anggotanya.
Misalnya, keputusan Majelis Umum PBB berupa deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang diterima oleh anggota-angota PBB
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Maekhel Brena Suranta MaekhelSembiring -
Nama : Maekhel Brena Suranta Sembiring
NPM : 2112011373

Pertumbuhan lembaga
dan organisasi Internasional dalam 50 tahun belakangan ini
telah mengakibatkan timbulnya berbagai
keputusan baik dari badan legislatif, eksekutif,
yudikatif dari lembaga atau maupun
organisasi internasional itu yang tidak dapat
diabaikan dalam suatu pembahasan tentang hukum walaupun sumber
internasional, mungkin keputusan demikian belum dapat dikatakan
merupakan sumber hukum internasional dalam arti yang sesungguhnya.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by kintanmariani_2112011447 Kintanmariani_2112011447 -
Nama : kintan mariani
Npm : 2112011447

Pertumbuhan lembaga
dan organisasi Internasional dalam 50 tahun belakangan ini
telah mengakibatkan timbulnya berbagai
keputusan baik dari badan legislatif, eksekutif,
yudikatif dari lembaga atau maupun
organisasi internasional itu yang tidak dapat
diabaikan dalam suatu pembahasan tentang hukum walaupun sumber
internasional, mungkin keputusan demikian belum dapat dikatakan
merupakan sumber hukum internasional dalam arti yang sesungguhnya.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Dzaky Muhammad Haris 2112011393 -
Nama : Dzaky Muhammad Haris
NPM : 2112011393

J.G. Starke menggunakan istilah material sources yang diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang dipergunakan para sarjana hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu situasi tertentu. Menurut J.G. Starke, sumber hukum internasional terdiri dari:[3]

custom atau kebiasaan internasional;
traktat;
keputusan-keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase;
juristic works atau karya-karya yuridis; dan
keputusan atau ketetapan organ-organ lembaga internasional.
Mochtar Kusumaatmadja mendefinisikan sumber hukum internasional sebagai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 38 ayat (1) ICJ Statute, yang terdiri dari:[4]

perjanjian internasional;
kebiasaan Internasional;
prinsip-prinsip hukum umum; dan
keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara.
Berikut adalah isi Pasal 38 ayat (1) ICJ Statute:

international conventions, whether general or particular, establishing rules expressly recognized by the contesting states;
international custom, as evidence of a general practice accepted as law;
the general principles of law recognised by civilized nations;
subject to the provisions of Article 59, judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the various nations, as subsidiary means for the determination of rules of law.
International Conventions atau Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional memiliki peranan yang sangat penting dalam hukum internasional. Perjanjian internasional memiliki berbagai terminologi lain seperti treaty, internationalagreements, pacts, general acts, charters, statutes, declarations, dan covenants.[6] Perjanjian internasional juga berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kerja sama internasional. Salah satu kelebihan perjanjian internasional dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional adalah sifatnya tertulis, memudahkan dalam pembuktian dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional yang tidak tertulis.[7]

Perjanjian internasional menurut Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Konvensi Wina 1969/ VCLT 1969 merupakan persetujuan yang dilakukan oleh negara- negara, bentuknya tertulis dan diatur oleh hukum internasional.

Berdasarkan jumlah pesertanya, perjanjian internasional dibedakan menjadi bilateral, trilateral, multilateral, regional, dan universal.[8] Contoh perjanjian internasional antara lain UNCLOS 1982, SUA Convention, ReCAAP, VCLT 1961, dan lain- lain.
International Custom/Customary of International Law atau Hukum Kebiasaan Internasional
Menurut Martin Dixon, hukum kebiasaan internasional adalah hukum yang berkembang dari praktik atau kebiasaan negara-negara. Hukum kebiasaan internasional harus dibedakan dengan adat istiadat (usage) atau kesopanan internasional (international community) ataupun persahabatan (friendship). Penyambutan tamu negara dengan upacara khusus, menggelar karpet merah, kalungan bunga, dentuman meriam, tiupan terompet bukan merupakan hukum kebiasaan internasional. Sebab, tidak dilakukannya tindakan tersebut oleh suatu negara tidak dapat dituntut sebagai pelanggaran hukum internasional.[9]

Unsur hukum kebiasaan internasional antara lain:[10]

unsur faktual, artinya praktik umum oleh negara-negara yang dilakukan secara berulang-ulang dalam jangka waktu yang lama;
unsur psikologis (opinion jurissive necessitas), artinya untuk menguji keberadaan suatu hukum kebiasaan tidak cukup hanya dengan melihat praktik negara-negara saja, melainkan perlu diketahui mengapa negara mempraktikkan seperti itu. Hal ini harus diikuti dengan adanya keyakinan pada negara, bahwa apa yang mereka praktikkan merupakan suatu kewajiban atau hukum yang harus dipatuhi bukan hanya sekedar habitual saja.
Dalam hukum kebiasaan internasional terdapat prinsip persistent objector, artinya masih dimungkinkan terdapat beberapa negara yang tidak terikat dengan hukum kebiasaan internasional, atau dalam pengertian lain menolak hukum kebiasaan internasional secara terus menerus. Bukti keberatan atau penolakan tersebut harus disampaikan dengan jelas oleh suatu negara.[11]

General Principles of Law atau Prinsip Hukum Umum
Prinsip hukum umum adalah prinsip hukum secara umum, yang tidak hanya terbatas pada hukum internasional saja melainkan dalam hukum perdata, hukum pidana, hukum lingkungan, dan lain-lain. Beberapa contoh prinsip hukum umum antara lain:[12]

pacta sunt servanda;
good faith;
res judicata;
nullum delictum nulla poena legenali;
nebis in idem;
retroaktif;
good governance;
duty to cooperate;[13] dan lain-lain.
Judicial Decisions atau Putusan Mahkamah
Putusan pengadilan dalam Pasal 38 ayat (1) ICJ Statute merupakan sumber hukum tambahan bagi sumber hukum di atasnya. Meskipun dikatakan demikian, tidak berarti bahwa putusan pengadilan internasional memiliki kedudukan yang lebih rendah dari sumber hukum di atasnya. Putusan pengadilan dapat berdiri sendiri sebagai dasar putusan yang diambil oleh hakim, dan dapat digunakan untuk memperkuat sumber hukum di atasnya. Perlu diketahui bahwa putusan pengadilan yang sama untuk kasus- kasus serupa dapat menumbulkan hukum kebiasaan internasional.[14]

Contohnya terdapat dalam kasus Anglo-Norwegian Fisheries Case 1952 dimana hakim menciptakan ketentuan baru dalam hukum internasional untuk pembatasan laut teritorial dengan memperhatikan kondisi geografis suatu wilayah. Kemudian, dalam kasus Reparation for Injuries Suffered in the Service of the UN 1949 hakim menciptakan kaidah baru bahwa United Nations (“UN”) sebagai organisasi dapat menuntut ganti rugi berdasarkan hukum internasional.[15]

Teachings of The Most Highly Qualified Publicist atau Ajaran Para Sarjana Paling Terkemuka
Ajaran para sarjana paling terkemuka disebut juga karya hukum atau doktrin. Karya hukum ini bukan merupakan hukum yang mengikat, namun demikian banyak karya hukum yang sangat berperan dalam perkembangan hukum internasional. Sebagai contoh pendapat dari Gidel mengenai zona tambahan di laut diikuti banyak pakar dan akhirnya menjadi hukum kebiasaan internasional. Kemudian, pendapat dari Alfred Pedro mengenai konsep warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind) menjadi semua konsep yang diakui di zona laut lepas dan dasar laut samudera dalam.[16]
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Dhiya luthfmadani -
Nama: Dhiya Luthfmadani
Npm: 2112011300

Contoh dari keputusan organisasi internasional yang dapat menjadi aumber hukum internasional adalah tentang pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional saat ini telah menghasilkan keputusan-keputusan yang tidak dapat diabaikan. Keputusan organisasi dan lembaga internasional sedikitnya telah melahirkan berbagai kaidah yang mengatur pergaulan antara anggotanya.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by FERN VALLENSHEA -
Nama : Fern Vallenshea
NPM : 2112011449

Dalam suatu keputusan organisasi akan timbul sebuah perjanjian, dimana perjanjian dalam organisasi internasional inilah yang nantinya akan menjadi sumber hukum internasional. Hal ini dikarenakan perjanjian internasional mempunyai peranan yang sangat penting dalam hukum internasional. Perjanjian internasional juga memiliki berbagai terminologi lain seperti treaty, internationalagreements, pacts, general acts, charters, statutes, declarations, dan covenants. Selain itu, perjanjian internasional juga berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kerja sama internasional. Salah satu kelebihan dari perjanjian internasional dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional adalah sifatnya yang tertulis, yang dapat memudahkan dalam pembuktian dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional yang sifatnya tidak tertulis.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Thusi Syaharani (2112011026) -
Nama : Thusi Syaharani
NPM : 2112011026

Kekuatan hukum dari suatu resolusi organisasi internasional, dalam hal ini resolusi dari Majelis Umum PBB, telah lama menjadi suatu kontroversi. Meskipun demikian, memang benar adanya bahwa resolusi yang disahkan oleh Majelis Umum PBB memiliki peran yang penting untuk bermain dalam pembentukan hukum internasional. Bila kita mendiskusikan mengenai pengaruh resolusi dalam hukum internasional, kita perlu melihat kategorisasi yang dikemukakan oleh Sloan, yang mengidentifikasi tiga kategori utama resolusi, antara lain:
a. Keputusan (Decisions)
b. Rekomendasi
c. Deklarasi

Contoh deklarasi yang paling komprehensif dan menjadi prinsip-prinsip umum hukum internasional, antara lain:
Declarations on Principles of International Law concerning Friendly Relations and Cooperation among states, GA Resolusi 2625 (XXV) Tahun 1970. Deklarasi penting lainnya adalah Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Wilayah Kolonial dan Masyarakat (Declaration on the Granting Independence).
Resolusi-resolusi yang merupakan
deklarasi tersebut telah diterima secara
universal sebagai prinsip-prinsip umum
hukum internasional saat ini, oleh karena itu, dalam situasi tertentu resolusi PBB dapat digunakan untuk menetapkan aturan- aturan yang mengikat hukum internasional.
In reply to First post

Re: SUMBER HI

by Angelina Misyel Wijaya -
Nama : Angelina Misyel Wijaya
NPM: 2112011233

Keputusan 67 Dewan Keamanan PBB (DK PBB) tanggal 28 Januari 1949 yang menyatakan Belanda dan Indonesia harus menghentikan semua operasi militer dengan segera. Kedua belah pihak harus bekerja sama untuk mengadakan perdamaian kembali. Keputusan PBB tersebut kemudian di adopsi menjadi kebiasaan Internasional untuk menghentikan penjajahan yang terjadi pada masa itu yang kemudian banyak lahir negara yang merdeka dan berdaulat