Apa yang anda ketahui mengenai Hukum Internasional?
Hukum Internasional
hukum internasional ini mengatur hubungan antar negara, memberikan hak dan kewajiban kepada mereka dan juga memuat ketentuan untuk situasi konflik dan perang. Ia juga dikenal sebagai hukum internasional dan hukum internasional publik, dan juga berlaku untuk organisasi internasional dan badan politik.
Npm 2162011008
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara atau hukum yang melampaui batas negara, agar terciptanya perdamaian antar negara
NPM : 2112011232
Hukum internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
NPM : 2112011339
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur entitas berskala internasional. seperti hubungan antarnegara dengan organisasi internasional, hubungan antar organisasi dengan organisasi lainnya, dan sebagainya.
NPM : 2112011078
Yang saya ketahui tentang Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara, memberikan hak dan kewajiban kepada mereka dan juga memuat ketentuan untuk situasi konflik dan perang. Negara merupakan salah satu subjek Hukum Internasional
Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip mengenai perbuatan-perbuatan yang mengikat negara-negara beradab di dalam hubungan mereka satu sama lain. (J.L Brierly)
Npm : 2112011155
Hukum Internasional adalah Keseluruhan kaedah dan azaz - azaz atau prinsip hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas batas negara.
NPM : 2112011014
Menurut pendapat saya, hukum internasional adalah sistem hukum independen di luar tatanan hukum sebuah negara. Di dalam hukum internasional tidak ada sistem pengadilan dengan yurisdiksi yang komprehensif. Praktik hukum internasional tidak melibatkan kepolisian internasional atau sistem penegakan hukum yang komprehensif, dan tidak ada otoritas eksekutif tertinggi. Hukum internasional menjadi bagian struktur umum hubungan internasional. Hukum internasional berperan besar dalam mempertimbangkan tanggapan pada situasi internasional tertentu.
NPM : 2112011007
=Hukum internasional adalah bagian dari hukum yang mengatur segala aktivitas dalam skala Internasional. Hukum yang satu ini juga mengurus berbagai struktur serta perilaku organisasi internasional dan pada batasan tertentu, hukum ini juga mengatur perusahaan multinasional serta individu. Hukum ini sendiri digunakan untuk mengatur hubungan antarnegara, dengan memberikan hak serta kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap negara, serta membuat ketentuan untuk situasi perang maupun konflik yang terjadi. Hal ini juga termasuk ke dalamnya organisasi internasional maupun badan politik.
NPM: 2112011227
Apa yang anda ketahui mengenai Hukum Internasional?
hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara.Untuk itu hukum internasional harus ditaati ketika negara-negara saling berhubungan
Npm : 2112011009
Hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara antar negara dengan negara,Negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek bukan negara satu sama lain.
Hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Hukum internasional memberikan hak dan kewajiban kepada mereka dan juga memuat ketentuan untuk situasi konflik dan perang.
NPM: 2112011273
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
a. negara dengan negara;
b. negara dengan subjek hukum lain bukan negara; dan
c. subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Alasan mengenai pemakaian istilah hukum internasional yang paling sesuai karena istilah ini paling mendekati kenyataan dan sifat hubungan dan masalah yang menjadi objek pada bidang hukum ini, yang pada masa sekarang ini tidak hanya terbatas pada hubungan antara bangsa-bangsa atau negara-negara saja.
Npm : 2112011054
hukum internasional ini mengatur hubungan antar negara dan negara dengan organisasi negara serta memberikan hak dan kewajiban kepada mereka dan juga memuat ketentuan untuk situasi konflik
NPM : 2112011418
Hukum internasional merupakan keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
NPM : 2152011089
Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur kehidupan masyarakat internasional (masyarakat negara-negara). Hukum Internasional juga, adalah keseluruhan kaidah yang mengatur hubungan yang melintasi batas-batas negara, seperti bilateral, multilateral dll.
Npm : 2112011426
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara: negara dengan negara; negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
NPM : 2152011183
Hukum internasional
hukum internasional adalah salah satu dari bagian hukum yang fungsinya mengatur antara bangsa-bangsa dan masyarakat-negara. Hukum internasional didefinisikan sebagai sekumpulan ketentuan dan peraturan yang mengatur perbuatan negara dalam hubungannya satu sama lain.
NPM : 2112011003
Hukum internasional adalah seluruh kaidah,asas atau aturan yang mengatur hubungan atau permasalahan yang melintasi batas negara-negara.
NPM : 2112011373
Yang saya ketahui tentang Hukum Internasional adalah Hukum yang didalam nya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antar negara dengan negara lain, negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain. Dan Hukum internasional juga mengatur Organisasi Internasional atau badan politik antar negara.
NPM : 2112011268
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum Lagi bukan negara satu sama lainnya.
NPM:2112011419
Yang saya ketahui mengenai Hukum Internasional adalah Hukum yang mengatur tentang hubungan negara dan negara,serta negara dan global yang berguna untuk menciptakan aturan agar tercipta keharmonisan antar negara
Npm : 2152011158
Hukum Internasional adalah hukum internasional ini mengatur hubungan antar negara, memberikan hak dan kewajiban kepada mereka dan juga berisi ketentuan untuk situasi konflik dan perang. Selain itu juga, hukum internasional merupakan sebuah sistem aturan, prinsip, dan konsep mengatur hubungan antar negara, organisasi internasional, individu, dan aktor lainnya dalam politik dunia.
NPM : 2112011512
Hukum internasional merupakan aturan-aturan ataupun kaidah-kaidah yang mengatur terkait hubungan antara negara, perusahan, organisasi, dan juga perorangan dalam skala internasional.
Npm : 2112011080
1. Apa yang anda ketahui tentang hukum internasional?
Jawab : yang saya ketahui dari hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang mengatur hubungan serta persoalan antara batas batas negara dengan negara, lalu juga ada subyek hukum yang bukan negara dengan negara, serta yang terakhir antara subjek hukum bukan negara dengan yang lain
Alexander D.M
2112011553
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara-negara antara :
1. Negara dengan negara
2. Negara dengan subjek hukum bukan negara
3. Subjek hukum bukan negara satu sama lain
npm : 2112011099
apa yang anda ketahui mengenai hukum internasional?
hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek bukan negara satu sama lain.
Npm: 2152011084
Hukum internasional merupakan keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
NPM: 2112011090
Menurut Hyde, hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara.Untuk itu hukum internasional harus ditaati ketika negara-negara saling berhubungan.
1. negara dan negara
2. subjek hukum bukan negara dengan negara
3. sesama subjek hukum bukan negara
NPM : 2112011004
Hukum internasional adalah kaidah-kaidah dan asas asas yang mengatur hubungan antar negara, baik mengatur mengenai batas-batas negara, negara dengan subjek hukum bukan negara, dan subjek hukum bukan negara satu sama lain. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang teratur dalam hubungan- hubungan internasional dengan memperhatikan asas keadilan.
Npm : 2112011434
Hukum Internasional adalah prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan antarbangsa atau hukum antarnegara.
Npm : 2112011427
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antar negara berdasarkan hukum yang telah ditetapkan dengan tujuan menciptakan perdamaian antar negara satu dengan negara yang lain
NPM : 2112011260
yang saya ketaui mengenai hukum internasional yakni sistem hukum tersendiri yang berlaku di dalam masyarakat Internasional, yaitu seperangkat hukum yang berlakunya dipertahankan oleh external power dari masyarakat internasional itu. namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
NPM : 2112011259
Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara, memberikan hak dan kewajiban kepada mereka dan juga memuat ketentuan untuk situasi konflik dan perang.
Re: Hukum Internasional
npm : 2112011447
hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara-negara dengan subjek hukum bukan negara dan subjek hukum bukan negara satu sama lain.
NPM: 2112011261
Hukum Internasional merupakan salah satu bagian hukum yang mana subjek hukumnya adalah negara dan warga negara yang terlibat. Hukum internasional berisi asas-asas yang harus dipatuhi dalam skala internasional, yaitu antar negara secara bilateral maupun multilateral tanpa melihat agama, ras, golongan, aliran atau sistem pemerintahan dan lain-lain.
NPM : 2112011233
Menurut saya Hukum Internasional merupakan seperangkat prinsip dan norma hukum yang melandasi hubungan antara subyek-subyek Hukum Internasional dan mengatur persoalan- persoalan hukum publik yang bersifat lintas batas negara.
2112011093
Hukum internasional yang mengatur hubungan negara-negara, negara-bukan negara,bukan negara-bukan negara, Hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas-asas prinsip hukum yang mengatur hubungan yang melintasi batas-batas negara,antara dengan negara, negara dengan subyek hukum, subyek hukum dengan lainnya.
2112011264
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara dan negara, negara dan non negara, non negara dan non negara, yang didalamnya memuat hak dan kewajiban yang harus dipatuhi didalamnya.
NPM: 2112011291
Hukum Internasional adalah aturan dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antara negara dengan negara, negara dengan bukan negara, dan bukan negara dengan bukan negara
Npm: 2152011023
Hukum internasional adalah kaidah-kaidah dan asas asas yang mengatur hubungan antar negara, baik mengatur mengenai batas-batas negara, negara dengan subjek hukum bukan negara, dan subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Npm :2162011004
Menurut saya hukum internasional mengatur hubungan antar negara dan memberikan hak kewajiban kepada mereka dan juga memuat ketentuan untuk situasi konflik dan perang.hukum inernasional dan hukum internasional publik, dan juga berlaku untuk organisasi internasional dan badan politik.
NPM :2112011393
Hukum internasional
hukum internasional adalah salah satu dari bagian hukum yang fungsinya mengatur antara bangsa-bangsa dan masyarakat-negara. Hukum internasional didefinisikan sebagai sekumpulan ketentuan dan peraturan yang mengatur perbuatan negara dalam hubungannya satu sama lain.
2112011501
Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, seperti; negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain selain negara.
Npm:2152011087
Hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara: 1. Antarnegara dengan negara. 2. Negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek bukan negara satu sama lain.
Hukum internasional merupakan suatu hukum yang pada dasarnya bukan hukum dalam artian sebenarnya, namun berupa kumpulan kaidah-kaidah berlaku yg hanya berkekuatan moral, karena pada mulanya hukum ini diambil dari kebiasaan-kebiasaan internasional yang seiring berjalannya waktu pada sekitar abad ke 19 kemudian digantikan dengan perjanjian perjanjian internasional. Definisi hukum internasional sendiri merupakan kaidah yang mengatur hubungan ataupun persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan badan hukum bukan negara, atau badan hukum bukan negara satu sama lain.
Npm: 2112011418
Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur kehidupan masyarakat internasional (masyarakat negara-negara). Hukum Internasional juga, adalah keseluruhan kaidah yang mengatur hubungan yang melintasi batas-batas negara, seperti bilateral, multilateral dll.
NPM : 2152011122
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara atau hukum yang melampaui batas negara, agar terciptanya perdamaian antar negara
NPM :2152011011
NPM : 2112011357
Izin menjawab bu, Hukum Internasional merupakan bagian hukum yang mengatur aktivitas entisitas lingkup internasional. Subjek Hukum Internasional salah satunya ialah negara. Dalam Hukum Internasional, ada dua kelompok besar yaitu Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional. HI merupakan sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsi dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara negara, dimana negara-negara itu harus saling berhubungan.
Npm 2112011371
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain bukan negara, dan subjek hukum bukan negara satu sama lain.
NPM : 2112011427
Menurut saya, Hukum Internasional adalah suatu aturan-aturan yang mengikat berskala internasional. Dengan kata lain, aturan-aturan tersebut mengikat antarnegara agar terciptanya perdamaian.
NPM : 2112011446
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
npm : 2152011066
hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara. Untuk itu hukum internasional harus ditaati ketika negara-negara saling berhubungan