NAMA : Chandra Prasetya Putra
NPM : 2117051040
KELAS : A
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan (PKn) adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia dan berani berkorban membela bangsa dan negara. PKn melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal PKn adalah Pancasila, sedangkan landasan hukum PKn adalah Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003 dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Sumber Historis PKn: Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber Sosiologis PKn : Masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Sumber Politik PKn : Dimuat dalam Dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1957), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa.