FORUM JAWABAN POSTTEST

FORUM JAWABAN POSTTEST

FORUM JAWABAN POSTTEST

Number of replies: 51

Berikan analisismu tentang jurnal tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Minimal 2 Paragraf. Terima Kasih

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by JUAN PETRA PROCESSOR -
NAMA; JUAN PETRA PROCESSOR
KELAS; B
NPM; 2117051005
ANALISIS
Pendidikan kewarganegaraan dalam
konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu
yang baru di Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter bangsa Indonesia yaitu:
membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa, mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggung jawab.
Secara etimologis “demokrasi” terdiri
dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu
“demos” yang berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang
berarti kekuasaan atau kedaulatan.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, sebagai anugerah Tuhan. Berdasarkan Undang-undang no. 39 tahun 1999,
Pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Egy Vedriyanto -
Nama : Egy Vedriyanto
NPM : 2117051035
Kelas : B

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat
penting di dalam mendidik karakter bangsa
Indonesia untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi
bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini.

Kedua, Pendidikan Kewarganegaraan
dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai
dan prinsip yang bersumber dari luar dan
khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia,
yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah
sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia
sebagai sebuah negara demokrasi baru yang
bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi
sebuah negara yang matang berdemokrasi,
demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan
dengan koridor penguatan wawasan
kebangsaan yang berbasis pada empat
konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila,
UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pendidikan Kewarganegaraan yang
humanis-partisipatoris diharapkan mampu
menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-
prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan
nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari
Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang
diharapkan dapat menjadi unsur utama
pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by RIZQI.IBADURROHMAN.21 RIZQI.IBADURROHMAN.21 -
NAMA: RIZQI IBADURROHMAN

NPM: 2157051011

KELAS: B

urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter
bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi
merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21
Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru
berkuasa. Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat
masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan
kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang
diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi
transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility). Seiring dengan perkembangan gelombang
demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok
gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic
Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang
berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai
pendidikan karakter bangsa Indonesia.
Kata Kunci: Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Ubaedillah (2008: 1), beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pada level Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan Pendidikan Kewiraan.

Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by OSMYCIN. AMELIA -
Nama: Osmycin Amelia
NPM: 2117051030
Kelas: B

Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini.

Maka dari itu Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) dibutuhkan sebagai sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.
In reply to OSMYCIN. AMELIA

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Rivanza Syifa Pujamara -
Nama : Rivanza Syifa Pujamara
NPM : 2117051072
Kelas : B

Kecemasan yang ditimbulkan akibat Transisi Indonesia menaiki demokrasi dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung menyeleaikan konflik dengan cara-cara yang tidak demokratis, memaksakan kehendak, dan praktik money politics,main hakim sendiri,perilaku dan sikap yang jelas sangat bertolak belakang dengan perjuangan kalangarn reformis selama ini. Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan demokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi.

Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Dalam Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Nurul Fadilah -
NAMA : Nurul Fadilah
MPM : 2117051098
KELAS : B

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Ubaedillah (2008: 1), beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pada level Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan Pendidikan Kewiraan

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab

Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by SINTA NURHALIFAH -
NAMA : SINTA NURHALIFAH
NPM : 2117051015
KELAS : B
Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi.

Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara dan juga bertujuan untuk membangun karakter ( Character Building) bangsa Indonesia.


Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri dan memaksakan kehendak.

penerus bangsa dibekali pendidikan kewarganegaraan dengan harapan dapat membangun serta mengembangkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air, Dengan bekal penanaman nasionalisme, perbedaan suku, ras, dan agama tidak dipandang sebagai hambatan melainkan perbedaan itu melengkapi satu sama lain.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Retno Lestari -
Nama : Retno Lestari
NPM : 2117051077
Kelas : A
Analisis saya tentang jurnal tersebut yang berjudul "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani" :
- ada beberapa
nama yang dipakai untuk pendidikan
kewarganegaraan antara lain adalah : pelajaran
Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara
Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan
Moral Pancasila, dan PPKN. Pada level
Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan
Pendidikan Kewiraan.
- pendidikan kewarganegaraan mengacu pada moral dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
- pendidikan kewarganegaraan juga dipengaruhi oleh perkembangan politik dalam pemerintahan.
- pendidikan kewarganegaraan berkaitan erat dengan aturan, sikap dan sifat yang merujuk dari HAM.
- pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk mendidik karatker bangsa indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Rizky Abdillah Nurudin -

NAMA : Rizky Abdillah Nurudin

NPM    : 2117051060

KELAS : A


Pendidikan kewarganegaraan dalam pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai bentuk pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). 


Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung tiga pengertian yaitu pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat.


Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.


Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis diharapkan mampu menjadi pedoman bagi prinsip- prinsip demokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai yang bersumber dari Pancasila sebagai landasan ideal bangsa, sehingga dapat mendorong pembentukan karakter bangsa.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Putri Maharani -
NAMA : Putri Maharani
NPM : 2117051033
KELAS : B

Menurut Edmonson , makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pada perkembangan selanjutnya makna penting citizenship telah melahirkan gerakan warga negara yang sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan Ubaedillah, Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan.
Menurut Ahmad Syafi’I Maarif, demokrasi bukanlah suatu wacara, pola pikir, atau perilaku politik yang dapat dibangun sekali jadi. Demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan di dalam membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial , ekonomi maupun politik . Proses demokrasi Indonesia membutuhkan topangan budaya demokrasi yang genuine.


Menurut Azra Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu upaya penyemaian budaya demokrasi. Upaya ini tidak bisa diabaikan oleh bangsa yang memiliki komitmen kuat menjadi lebih demokratis dan berkeadaban. Tiga faktor ini merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis yang dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, pemerintahan dari rakyat mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintaha yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan umum.
Kesadaran akan kemajemukan tidak sekedar pengakuan pasif akan kenyataan masyarakat yang majemuk. Kesadaran atas kemajemukan menghendaki tanggapan dan sikap positif terahdap kemajemukan itu sendiri secara aktif yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku menghargai dan mengakomodais beragam pandangan dan sikap orang dan kelompok lain, sebagai bagian dari kewajiban warga negara untuk menjaga dan menjamin hak orang lain untuk diakui keberadaannya. Kondisi kemajemukan Indonesia dapat menjadi modal potensial bagi masa depan demokrasi Indonesia. Konsekuensi dari prinsip ini adalah kesediaan setiap orang maupun kelompok untuk menerima pandangan yang berbeda dari orang atau kelompok lain dalam bentuk kompromi-kompromi melalui jalan musyawarah yang berjalan secara seimbang dan aman.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Firman Ahmad Bayumi -
NAMA: Firman Ahmad Bayumi
NPM: 2117051062
KELAS: B

Pendidikan kewarganegaraan dalam hal pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai macam dan istilah Pendidikan Kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Ubaedillah terdapat beberapa nama yang dipakai untuk Pendidikan Kewarganegaraan antara lain adalah pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan.Moral Pancasila, dan PPKN. Pendidikan Kewarganegaraan (CivicEducation) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapatdirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan:
1.Manusia dalam perkumpulan-perkumpulanterorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,politik); 2.Individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain, membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by M.RADITYA ADHIRAJASA -
NAMA : M. Raditya Adhirajasa
NPM : 2157051004
KELAS : A

Para ahli memiliki pendapat yang berbeda-beda mengenai istilah dan pengertian Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan lebih dari sekedar pendidikan tentang demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan berfokus untuk mendidik generasi muda agar menjadi warga negara yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab yang artinya warga negara harus sadar akan hak dan kewajiban mereka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemahaman tentang demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dipahami dan dikuasai oleh masyarakat, masih banyak warga negara Indonesia yang awam. Hal ini menjadi pemicu beberapa konflik di Indonesia, karena pihak-pihak yang terlibat tidak tahu tentang hak-hak yang mereka miliki.

Indonesia memiliki pengalaman demokrasi yang minim, karena itu Indonesia membutuhkan banyak cobaan dan kesabaran semua pihak untuk kematangan demokrasi di Indonesia. Keterlibatan semua orang diperlukan demi kemajuan demokrasi di Indonesia, pemerintah sebagai alat negara yang memiliki kewajiban menjaga dan mengembangkan demokrasi dituntut harus tegas demi tegaknya prinsip demokrasi. Selain pemerintah, keterlibatan warga negara juga penting untuk menindak tegas kelompok-kelompok yang berniat merusak prinsip demokrasi, dengan saling bekerja sama maka demokrasi yang ideal akan terwujud.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by MUHAMMAD ZIDAN PASYA -
Nama : Muhammad Zidan Pasya
NPM : 2117051070
Kelas : B

Pendidikan Kewarganegaraan berperan dalam membentuk karakter bangsa Indonesia menjadi warga negara Indonesia yang aktif, kritis, dan demokratis. Selain itu PKn juga berfungsi agar warga negara Indonesia menyadari hak dan kewajibannya sehingga siap menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern.

PKn juga menjadi sarana untuk mendapatkan nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara yang matang demokrasi dengan memiliki koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia diantaranya Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi wadah bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa dan diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Muhammad Al-Farrel Elmaretza -
Nama: Muhammad Al-Farrel Elmaretza
NPM: 2117051092
Kelas: A



Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu
pendidikan yang penting dalam membangun
kareakter bangsa indonesia untuk membuat
warga negara menjadi kritis dan nasionalis
dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya
Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan
membentuk kepekaan warga negara untuk
bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. menjadikan warga negara Indonesia
yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis.

Pendidikan Kewarganegaraan yang
humanis-partisipatoris diharapkan mampu
menjadi sarana bagi penyempaian prinsip-
prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan
nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari
Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang
diharapkan dapat menjadi unsur utama
pembentukan karakter nasional Indonesia.
Dalam Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn ditegaskan
bahwa PKN perlu mendorong warga negara agar
mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan
iptek untuk membangun negara-bangsa disebutkan pula
bahwa masa depan PKN ditentukan oleh eksistensi
konstitusi negara dan bangsa Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Birgita Jesikaa -
NAMA : BIRGITA JESIKA WULANSARI
NPM : 2117051045
KELAS : A

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.

Kedua, Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Nicholas Elvis Chistoper Sanjaya -
NAMA : Nicholas Elvis Chistoper Sanjaya
NPM 2117051053
KELAS : A

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini. Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.

Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Iqbal Al Hafidzu Rahman -
Nama : Iqbal Al Hafidzu Rahman
NPM : 2117051019
Kelas : B

Analisis jurnal

Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab. PKn juga berfungsi agar warga negara Indonesia menyadari hak dan kewajibannya sehingga siap menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern.

PKnmenjadi sarana untuk mendapatkan nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara yang matang demokrasi dengan memiliki koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia diantaranya Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

PKn yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Ferisna Yanti Hima -
NAMA : Ferisna Yanti Hima
NPM : 2117051056
KELAS : B

Dari jurnal tersebut saya terdapat beberapa yang saya analisis yakni,
Judul Jurnal tersebut ialah Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani oleh Aulia Rosa Nasution seorang Magister Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia

dengan kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat
penting di dalam mendidik karakter bangsa
Indonesia untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi
bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini.
Kedua, Pendidikan Kewarganegaraan
dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai
dan prinsip yang bersumber dari luar dan
khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia,
yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah
sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia
sebagai sebuah negara demokrasi baru yang
bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi
sebuah negara yang matang berdemokrasi,
demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan
dengan koridor penguatan wawasan
kebangsaan yang berbasis pada empat
konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila,
UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan Kewarganegaraan yang
humanis-partisipatoris diharapkan mampu
menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-
prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan
nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari
Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang
diharapkan dapat menjadi unsur utama
pembentukan karakter nasional Indonesia.

Jurnal tersebut memiliki abstrak dengan jumlah 14 paragraf, dengan halaman 201-212.

Pendahuluan jurnal tersebut menggambarkan Pendidikan Kewarganegaraan di konteks pendidikan Nasional terutama di Perguruan Tinggi.

Pembahasan jurnal tersebut menjelaskan banyak sekali informasi tentang Pendidikan Kewarganegaraan salah satu nya pengertian dari Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri.

Kelebihan dari jurnal tersebut ialah :
- membantu pembacanya memahami tentang Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter dari Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
- jurnal tersebut cukup lengkap karena memiliki judul, abstrak, pendahuluan, pembahasan, kesimpulan dan daftar pustaka

Kelemahan Jurnal tersebut ialah :
- jurnal tersebut tidak ilmiah sempurna karena tidak memiki tujuan, metode dan bahan serta hasil dari penelitian jurnal
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Vidya Sinta Billkis -
Nama : Vidya Sinta Billkis
NPM : 2117051029
Kelas : B

Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh
rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui
cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan
penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk
kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga
negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran
dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara
demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Shafira Andaya Putri -
NAMA: SHAFIRA ANDAYA PUTRI
NPM: 2157051009
KELAS: A

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36). Dengan demikian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Naufal Elliando Fatahillah -
NAMA : Naufal Elliando Fatahillah
NPM : 2117051007
KELAS : B

Transisi Indonesia menimbulkan banyak demokrasi dimana kecemasan pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, hakim utama sendiri, tanpa kehendak, dan praktik uang politik sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalagarn reformis selama ini.

Seiring dengan perkembangan gelombang ketiga, didemokratisasi praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang salah satu diantaranya adalah memperbaharui pendidikan kewarganegaraan (C Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi.
Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka pentingnya pendidikan kewarganegaraan dirasa sangat mendesak dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

Tujuan pendidikan negara pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara indoktrinasi, kebijakan atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Lebih dari sekadar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung selama perkuliahan.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang lain: a) membangun partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga dan integritas bangsa; c) mengembangkan budaya demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Muhammad Iqbal Widiansyah -
Nama : Muhammad Iqbal Widiansyah
NPM   : 2117051011
Kelas  : A

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM, dan masyarakat madani.

Pendidikan Kewarganegaraan dibutuhkan dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini.

Demokrasi Indonesia berlandaskan pada empat konsensus dasar nasional Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat menyebarkan prinsip-prinsip demokrasi dan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by AL QOLBY ARIEF ENDALAPUTRA -
NAMA : AL QOLBY ARIEF ENDALAPUTRA
NPM : 2117051010
KELAS A

Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, dan hak hak istimewa warganegara. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain :
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat.
Pengertian demokrasi secara terminologi telah dikemukakan oleh para ahli tentang demokrasi. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.

Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan (trial and error).
Pertama, kesadaran akan pluralisme.
Kesadaran akan kemajemukan tidak sekedar
pengakuan pasif akan kenyataan masyarakat
yang majemuk.
Kedua, musyawarah. Makna dan
semangat musyawarah adalah mengharuskan
adanya kesadaran dan kedewasaan warga
negara untuk secara tulus menerima
kemungkinan untuk melakukan negoisasi dan
kompromi-kompromis sosial dan politik
secara damai dan bebas dalam setiap
keputusan bersama.
Ketiga, cara haruslah berjalan dengan
tujuan. Norma ini menekankan bahwa hidup
demokratis mewajibkan adanya keyakinan
bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan.
Demokrasi pada hakikatnya tidak hanya
dilakukan sebatas pelaksanaan prosedur prosedur demokrasi (pemilu, suksesi
kepemimpinan atau aturan mainnya) akan
teapi harus dilakukan secara santun dan
beradap, yakni melalui proses demokrasi yang
dilakukan tanpa paksaan, tekanan dan
ancaman dari dan oleh siapapun tetapi
dilakukan secara sukarela, dialogis dan saling
menguntungkan.
Keempat, norma kejujuran dalam
pemufakatan. Suasama masyarakat demokratis
dituntut untuk menguasai dan menjalankan
seni permusyawaratan yang jujur dan sehat
untuk mencapai kesepakatan yang memberikan
keuntungan semua pihak, karena itu faktor
ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan
tatanan sosial yang baik untuk semua warga
negara merupakan hal yang sangat penting
dalam membangun tradisi demokrasi.
Kelima, kebebasan nurani, persamaan
hak dan kewajiban. Pengakuan akan kebebasan
nurani (freedom of conscience), persamaan hak
dan kewajiban bagi semua (egalitarianism)
merupakan norma demokrasi yang harus
diintegrasikan dengan sikap percaya pada
itikad baik orang dan kelompok lain (trust
attitude).
Keenam, trial and error (percobanan dan
salah) dalam berdemokrasi. Demokrasi
bukanlah sesuatu yang telah selesai dan siap
saji tetapi ia merpakan sebuah proses tanpa
henti. Dalam kerangka ini demokrasi
membutuhkan percobaan-percobaan dan
kesediaan semua pihak untuk menerima
kemungkinan ketidaktepatan atau kesalahan
dalam praktik untuk berdemokrasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Wirda diana nesywa -
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di indonesia. berbagai model dan istilah pkn dilakukan oleh pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah PKn berdasarkan surat keputusan dirjen pendidikan tinggi No 267/Dikti/Kep/200 tentang penyempurnaan kurikulum mata kuliah pengembangan kepribadian PKn di perguruan tinggi.

PKn / Civicsmemiliki banyak pengertian dan istilah.
menurut Muhammad Nurman Soemantri pengertiannya dapat dirumuskan sebagai ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan manusia yang perkumpulan2 organisasi, individu2 dengan negara.
menurut Edmonson, makna civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warga negara. pengertian ini menunjukan civics sebagai cabang dari ilmu politik.

PKn bertujuan untuk membangun karakter bangsa indonesia antara lain untuk membentuk kecakapan partyisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen untuk menjaga persatuan dan integritas bangsa indonesia, mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan toleransi dan tanggung jawabdengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti PKn dengan baik dan benarr diharapkan mereka dapat menjadi warga negara indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning, transfer of values dan transfer of principles.

PKn merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa indonesia untuk menjadi warga negara indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dimana mereka menyaari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian warga negara dunia di era modern saat ini.

PKn dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai nilai indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh indonesia sebagai sebuah negara demokrasi indonesia dapatb seiring dan sejalan dengan koridor penguatan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar negara indonesia.

perubahan indonesia menuju pada sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakan lagi. pasca jatuhnya rezim orde baru dibawah pimpinan presiden Soeharto yang lengder pada 21 mei 1998, indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun orde baru berkuasa.

transisi indonesia memiliki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dana praktik money politics sebagai cermin dari perilaku sikap yang bertolak belakang dnegan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangan reformis selama ini. perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi indonesia menuju demokrasi keadaban.
In reply to Wirda diana nesywa

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Wirda diana nesywa -
NAMA : Wirda Diana Nesywa
NPM : 2117051050
KELAS : B

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di indonesia. berbagai model dan istilah pkn dilakukan oleh pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah PKn berdasarkan surat keputusan dirjen pendidikan tinggi No 267/Dikti/Kep/200 tentang penyempurnaan kurikulum mata kuliah pengembangan kepribadian PKn di perguruan tinggi.

PKn / Civicsmemiliki banyak pengertian dan istilah.
menurut Muhammad Nurman Soemantri pengertiannya dapat dirumuskan sebagai ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan manusia yang perkumpulan2 organisasi, individu2 dengan negara.
menurut Edmonson, makna civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warga negara. pengertian ini menunjukan civics sebagai cabang dari ilmu politik.

PKn bertujuan untuk membangun karakter bangsa indonesia antara lain untuk membentuk kecakapan partyisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen untuk menjaga persatuan dan integritas bangsa indonesia, mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan toleransi dan tanggung jawabdengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti PKn dengan baik dan benarr diharapkan mereka dapat menjadi warga negara indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning, transfer of values dan transfer of principles.

PKn merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa indonesia untuk menjadi warga negara indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dimana mereka menyaari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian warga negara dunia di era modern saat ini.

PKn dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai nilai indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh indonesia sebagai sebuah negara demokrasi indonesia dapatb seiring dan sejalan dengan koridor penguatan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar negara indonesia.

perubahan indonesia menuju pada sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakan lagi. pasca jatuhnya rezim orde baru dibawah pimpinan presiden Soeharto yang lengder pada 21 mei 1998, indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun orde baru berkuasa.

transisi indonesia memiliki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dana praktik money politics sebagai cermin dari perilaku sikap yang bertolak belakang dnegan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangan reformis selama ini. perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi indonesia menuju demokrasi keadaban.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by BAGAS MUHAMMAD SHAKA -
Nama : Bagas Muhammad Shaka
NPM : 2117051047
Kelas : A
Pendidikan Kewarganegaraan berperan dalam membentuk karakter bangsa Indonesia menjadi warga negara Indonesia yang aktif, kritis, dan demokratis. Selain itu PKN juga berfungsi agar warga negara Indonesia menyadari hak dan kewajibannya sehingga siap menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern.PKN juga menjadi sarana untuk mendapatkan nilai dan prinsip yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara yang matang demokrasi dengan memiliki koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia diantaranya Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi wadah bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa dan diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Yoel Marcel Siregar -
NAMA : YOEL MARCEL SIREGAR
NPM   : 2117051093
KELAS : A
Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang demokratis, aktif, kritis, dan beradab dimana setiap warga negara Indonesia menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta dapat membawa pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa

Penguatan wawasan kebangsaan yang berdasar pada empat dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika perlu dilakukan untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat menjadi saran pertemuan beragam nilai dan prinsip yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Waliid Ilham Ramadhan -
NAMA : WALIID ILHAM RAMADHAN
NPM : 2117051094
KELAS : B
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia, bergabai model dan istilah dilakukan olejh pemerintah RI. Beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pada level Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan Pendidikan Kewiraan.
Diharapkan masyarakat Indonesia menyadari kembali pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat madani sebagai unsur yang hilang dalam pendidikan kewarganegaraan model lama.
Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab.
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Demokrasi memiliki arti yaitu suatu system pemerintahan dari rakyat untuk rakyat.
Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by YOLA OKTA VINA -
NAMA : Yola Okta Vina
NPM : 2117051052
KELAS : B

Analisis jurnal
Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk menjadikan warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi warga negara yang dapat bersaing di era modern seperti saat ini.

Terdapat prinsip yang bersumber dari luar maupun pemikiran dari budaya bangsa sendiri dan nilai-nilai yang ada di Indonesia, kemudian diorientasikan untuk melahirkan sebuah sisi kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan kesepakatan dasar nasional Indonesia antara lain Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.

Pendidikan Kewarganegaraan yang prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Dhiaurrahman Raziq Ramadhan -
NAMA : Dhiaurrahman Raziq Ramadhan
NPM : 2117051048
KELAS : B

Banyaknya kecemasan tentang transisi Indonesia menuju demokrasi, di mana orang masih cenderung menyelesaikan konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis. Untuk mewujudkan demokrasi yang beradab, peran pendidikan kewarganegaraan (citizenship education) dianggap urgen dan mendesak sebagai pendidikan kepribadian bangsa Indonesia.

Penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan di masa lalu tidak terlepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, seperti yang dilakukan oleh Orde Baru, dimana pendidikan kewarganegaraan dirancang sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan melalui pengajaran, manipulasi demokrasi dan Pancasila, di mana banyak Perilaku kalangan elit Orde Baru adalah memerintah negara dengan banyak tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lain membentuk keterampilan partisipatif warga negara yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis, tetapi yang tetap berkomitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mengembangkan budaya demokrasi yang beradab, yaitu penentuan nasib sendiri, hak, kesetaraan, toleransi dan tanggung jawab.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Annisa Nur Fadhilah -
Nama : Annisa Nur Fadhilah
NPM : 2157051002
Kelas. : B

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lain membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

PKN juga menjadi sarana untuk mendapatkan nilai dan prinsip yang bersumber dari luar yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai negara yang matang demokrasi dengan memiliki koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berdasar pada empat konsensus dasar nasional Indonesia diantaranya Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Muhammad Restu Halim -
NAMA : Muhammad Restu Halim

NPM : 2117051081

KELAS : B



• Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang penting dalam membangun
kareakter bangsa indonesia untuk membuat
warga negara menjadi kritis dan nasionalis
dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya.

• Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan yaitu
membentuk kepekaan warga negara untuk
bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. menjadikan warga negara Indonesia
yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis.

• Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran
dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara
demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.

• Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung tiga pengertian yaitu pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat.

• Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Amelia Agustina Nainggolan -
Nama : Amelia Agustina Nainggolan
NPM : 2117051080
Kelas : A

Berdasarkan hasil analisis saya terhadap jurnal tersebut yaitu sebagai berikut.

Jurnal tersebut membahas mengenai urgensi Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani.
Pendidikan Kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Pentingnya pendidikan kewarganegaraan and the itu agar masyarakat dapat menerapkan demokrasi hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat madani sebagai unsur yang hilang dalam pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi.

Pendidikan kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lain: membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari jadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan bertanggung jawab. Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi diharapkan kepada para peserta didik untuk mengikuti dengan baik dan benar dan diterapkan dalam kehidupan masing-masing agar menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat.

Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang integrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang dapat menjadi unsur utama pembentuk karakter Nasional Indonesia. Mahasiswa juga memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat Indonesia dengan mewujudkan perkembangan sikap-sikap demokratis, toleran dan kritis dalam berperilaku sehari-hari di tengah-tengah masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by NABILLAH AISYAH -
Nama : Nabillah Aisyah
Kelas : B
NPM : 2117051036
Analisis Jurnal

Pendidikan Kewarganegraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab demi kesadaran mereka akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyrakat, bernegara dan kesiapan dalam menjadi warga dunia (Global Society). Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia seperti, membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermuutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis.

Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Demokrasi memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan.

HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan (Sutiyoso, 2010: 167). Sebagai homo sapiens, manusia mempunyai tiga macam hak asasi, yaitu hak untuk hidup, hak atas kebebasan/ kemerdekaan, hak untuk memiliki sesuatu. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.

Mahasiswa juga mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui
cara-cara yang dialogis, santun dan bermartabat serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia (civilized democracy). Pendidikan Kewarganegaraan juga diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Mutiara Pramestya -
Nama : Mutiara Callista Pramestya
NPM : 2117051013
Kelas : A

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: Pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara selain itu Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia Dengan demikian, mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan dapat menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan salah satu upaya penyemaian budaya demokrasi. Upaya ini tidak bisa diabaikan oleh bangsa yang memiliki komitmen kuat menjadi lebih demokratis dan berkeadaban. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab.

Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by AZ-ZAHRA ADELLIA -
Nama : Az-zahra Adellia
NPM : 2117051034
Kelas : B

Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society).

Terdapat bermacam-macam istilah dalam bahasa asing atau bahasa Indonesia yang digunakan untuk mengungkapkan HAM. Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).

Mahasiswa merupakan salah satu komponen strategis bangsa Indonesia
dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani. Peran strategis mahasiswa dalam proses perjuangan reformasi menumbangkan rezim otoriter seharusnya dapat ditindaklanjuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokratisasi bangsa dan pengembangan masyarakat
madani di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by IKHSAN SAPUTRA -
NAMA :IKHSAN SAPUTRA
NPM :2117051037
KELAS : A

dari jurnal tersebut yang bisa saya analisis adalah pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting dalam mendidik karakter bangsa indonesia untuk menjadi karakter bangsa indonesia yang demokratis,aktif,kritis dan beradap agar warga indonesia siap menjadi warga negara dunia di era modern pada zaman ini.serta pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa indonesia agar membentuk karakter yang lebih baik.

demokrasi dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi.demokratis sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekspresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya ,antara lain kebebasan berkomunikasi,kebebasan berpikir dan beragama,kebebasan untuk berpendapat dan bersosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya. indonesia membutuhkan sintesis kreatif sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pancasila untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi indonesia dapat seiring dan sejalan dengan
koridor penguatan wawasan kebangsaan yaitu: Pancasila, UUD 1945,NKRI, dan Bhinneka tunggal ika.

pendidikan kewarganegaraan diharapkan menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintergrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari pancasila sebagai filosofis bangsa dan diharapkan untuk membentuk karakter bangsa
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by M.Arkan Nibrastama -
Nama : M. Arkan Nibrastama
NPM : 2117051079
Kelas : A

Jurnal tersebut berisi tentang pentingnya pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia. Di mulai Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan. Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kekhawatiran dan masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan sogok menygok. Situasi ini sangat tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi, tuntutan demokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang salah satu tuntutannya adalah memeperbarui pendidikan kewarganegaraan. Untuk mewujudkan demokrasi maka peranan pendidikan kewarganegaraan sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

Pendidikan Kewarganegaraan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab. Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat menjadi Tempat banyak nilai dan prinsip yang bersumber dari luar. Agar dapat menjadi negara demokrasi, demokrasi Indonesia dapat sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Roy Rafles Matorang Pasaribu -
Nama : Roy Rafles Matorang Pasaribu
NPM : 2117051058
Kelas : A
Analisis Jurnal
Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Perubahan Indonesia menaiki demokrasi banyak menimbulkan kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, masih menggunakan kehendak hakim sendiri, egois yang tinggi, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka diperlukannya pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) yang dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia. Nama-nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Negara Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Dengan demikian, setelah mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik diharapkan akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) oleh John Locke adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan (Sutiyoso, 2010: 167). Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1. kebebasan,
2. kemerdekaan,
3. persamaan dan
4. keadilan.
HAM sangatlah penting dalam kewarganegaraan, karena dengan adanya HAM, warga negara memiliki perlindungan dari kekerasan ataupun hal-hal yang merugikan dari pihak tertentu. Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu (Ubaedillah, 2008: 176).

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan dari berbagai nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang diperlukan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Serta Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan dapat menjadi penyemaian dasar-dasar demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa dan diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Faiz Muzaki -
Nama : Faiz Muzaki
NPM : 2117051066
Kelas : B

Analisis jurnal "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"
Pendidikan Kewarganegaraan atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah.
-Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara.

-Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik.

Jadi dapat disimpulkan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Cely Febita Ilham -
NAMA : CELY FEBITA ILHAM
KELAS : A
NPM : 2117051022
Analisis:
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
• Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
• Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
• Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Dengan demikian, setelah mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan warga negara Indonesia memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by SALSABILA JUANDIRA -
Nama: Salsabila Juandira
NPM: 2117051012
Kelas: A

Berdasarkan hasil analisis saya terhadap jurnal "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani", Pendidikan Kewarganegaraan atau 'Civics' memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Buman Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai ilmu kewarganegaraan yang berhubungan dengan hubungan manusia dengan organisasi, dan hubungan individu dengan negara. Menurut Edmonson(1958), makna Civics didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraam yang terkait dengan kewajiban dan hak istimewa warganegara. Pendidikan Kewarganegaan berasal dari kata kewarganegaraan. Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa kewarganegaraan hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak-hak hukum dan tanggung jawab.

Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membagun karakter bangsa Indonesia dengan membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan beebangsa dan bernegara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan itegritas bangsa, mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab.

Menurut Azra, Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya karena beberapa alasan berikut diantaranya: pertama, meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya di kalangan warga negara; kedua, meningkatnya political apathism (apatisme politik) yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses- proses politik. Jika demokrasi merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar - tawar atau dimundurkan ( point of no return) bagi Bangsa Indonesia, maka Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan salah satu upaya penyemaian budaya demokrasi. Upaya ini tidak bisa diabaikan oleh bangsa yang memiliki komitmen kuat menjadi lebih demokratis dan berkeadaban.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Keyvin Jourdan -
Nama : Keyvin Jourdan
NPM : 2117051076
Kelas : B

Pendidikan Kewarganegaraan sudah lama dilakukan secara nasional di Indonesia, dengan misi untuk mendidik tentang demokrasi dan HAM. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi sudah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 dengan tujuan menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi, oleh karena itu Fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia, dengan tujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia seperti :
1. Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
2. Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, demokratis, memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
3. Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Demikian, setelah mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar, diharapkan warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan proses pembelajaran, proses mewujudkan nilai-nilai dan proses pengalihan prinsip-prinsip demokrasi, HAM dan masyarakat dalam kehidupan nyata.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by CHANDRA PRASETYA PUTRA -
NAMA : Chandra Prasetya Putra
NPM : 2117051040
KELAS : A

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah hal baru di Indonesia. Ada berbagai model dan istilah yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan, antara lain : pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara, Pendidikan Kewarganegaraan, PPKN dan Pendidikan Kewiraan pada perguruan tinggi.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan individu-individu dengan negara. makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak-hak istimewa warganegara.

Hal yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society).

Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by LATHIFAH PUTRI ARESTI -
Nama : Lathifah Putri Aresti
NPM : 2117051026
Kelas : A

Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, serta mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Pendidikan Kewarganegaraan juga menjadi sarana untuk mendapatkan nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara yang matang demokrasi dengan memiliki koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia diantaranya Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini.

Pendidikan Kewarganegaraan yang diharapkan dapat menjadi wadah bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa dan diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by DWIKA PANGESTUTI -
NAMA : DWIKA PANGESTUTI
NPM : 2117051055
KELAS : A

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society)di era modern saat ini. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritisdan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan,persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.

Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat. Dengan demikian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “ the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.

Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya. Demi terciptanya proses demokrasi, setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis lewat mekanisme pemilu demokratis, negara berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi baik secara formal melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik, dan juga saluran-saluran non-formal seperti fasilitasfasilitas umu, atau ruang public (public spheres) sebagai sarana interaksi sosial seperti radio, televisi, media sosial dan lain sebagainya. Sarana ini dapat digunakan oleh semua warga negara untuk menyalurkan pendapatnya secara bebas dan aman. Rasa aman dalam menyalurkan pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan oleh aparaturnya secara adil.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Fathimah Abiyyi Khairunnisa -
Nama : Fathimah Abiyyi Khairunnisa
NPM : 2117051088
Kelas : A

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Menurut sejarahnya, Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship) yang dimana telah melahirkan gerakan warga negara (civic community) yang sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan [Ubaedillah, 2008:4]. Pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini. Satu hal yang menjadi fokus dari pendidikan kewarganegaraan ini adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dalam artian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, juga kesiapan mereka menjadi bagian dari warga dunia [Ubaedillah, 2008:6]. Maka dari itu, tujuan dari Pendidikan kewarganegaraan yaitu membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia serta memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan ditengah masyarakat tentang demokrasi, HAM, dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata [Ubaedillah, 2008:10].

Demokrasi memiliki artian suatu sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat [Ubaedillah, 2008:36]. Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan dri rakyat melalui demokrasi yaitu pemilihan umum. Sehingga, pemerintah dapat menjalankan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya. Kedua, Pemerintahan oleh rakyat (government by the people) yaitu suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi maupun lainnya. Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the people) yaitu bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Maka dari itu, kepentingan rakyat umum harus dijadikan sebagai landasan utama kebijakan sebuah pemerintahan yang demokratis [Ubaedillah, 2008:37].

Hak Asasi Manusia (HAM) menurut John Locke adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Wacana HAM di Indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satu upaya penegakan HAM oleh kelompok-kelompok nonpemerintah melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu lahirnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Keputusan Presiden (Keppres). Kehadiran Komnas HAM adalah untuk memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM, memberi pendapat, pertimbangan dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM. Lembaga ini juga membantu pengembangan dan pelaksanaan HAM yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut Anwar Ibrahim, Wakil Perdana Menteri Malaysia, masyarakat madani (civil society) merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Upaya mewujudkan masyarakat madani juga dilakukan dalam ranah organisasi nonpemerintah atau Non Governmental Organization (NGO). Selain NGO, mahasiswa juga merupakan salah satu komponen strateis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani. Untuk itu, mahasiswa mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun, dan bermartabat serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia (civilized democracy).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Muhamad Ramadhan Kamal -
NAMA : Muhamad Ramadhan Kamal
NPM : 2157051001
KELAS : B

Dari analisis yang saya lakukan pada jurnal bahwa Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari kenyataan pada bangsa Indonesia yang belum terlalu paham mengenai apa itu demokrasi. Pendidikan kewarganegaraan biasanya hanya dikenal dengan pendidikan yang mengajarkan demokrasi, namun sebenarnya lebih dari itu, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan melakukan pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society).

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki beberapa tujuan, hal tersebut untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.
Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Amalia Nurul Rahmawati -
NAMA : AMALIA NURUL RAHMAWATI
NPM : 2117051008
KELAS : A
Analisis dari jurnal tersebut yaitu pendidikan kewarganegaraan bisa disebut juga dengan (Civic Education) atau Civics.
Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian cilvics dapat dirumuskan sebagai ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan;
1) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik)
2) individu-individu dengan negara
menurut Edmonso (1958), makna calvics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak-hak istimewa warganegara. menurut sejarah kewarganegaraan (Cevics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (citizenship). menurut Stanley E. Dimond bahwa citizenship memiliki 2 pengertian dari arti sempit. pendidikan kewarganegaraan juga memiliki tujuan yaitu;
1) membentuk kecakapan partisipasi warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2) menjadikan warga negara indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratif.
3) mengembangkan kultur demokratif yang berkeadilan yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan bertanggung jawab.

Pendidikan warganegara memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of leaning (proses pembelajaran). transfer of values ( proses mengenjawantahan nilai-nilai) dan tranfer of priciple (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata. Demokrasi memiliki wawasan kebangsaan yang berbasis pana 4 konsensus dasar nasional indonesia yaitu;
1) pancasila
2) UUD 1945
3) NKRI
4) Bhineka Tunggal Ika
Pendidikan kewarganegaraan juga memiliki prinsip-prinsip demokrasi yang terintregasi dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari pancasila.

Pengertiaan HAM pertama kali dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pengasih sebagai susuatu yang bersifat konkrit. Di dalam HAM sendiri memiliki 4 prinsi yaitu kebebasan, kemerdekaan, persamaan dan keadilan. Adapun DUHAM memiliki 5 jenis hak asasi yaitu hak personal, hak legal, hak sipil dan politik, hak subistensi, dan hak ekonomi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Kartika Sari -

NAMA : KARTIKA SARI 

NPM : 2117051039

KELAS : A 

Hasil analisis saya mengenai jurnal yang berjudul "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani" yang ditulis oleh Aulia Rosa Nasution adalah sebagai berikut : 

Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk 1.) membentuk warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; 2.) Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;  3.) Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. 

Kita diharapkan bisa menjadi penyalur nilai-nilai pembelajaran pancasila ditengah-tengah masyarakat. Melalui pemahaman berdemokrasi yang baik dan terbuka tidak akan ada perseteruan dan pelanggaran hak, karena disini kita sama-sama menyadari apa hak dan kewajiban kita. Sebagai individu, sebagai anggota masyarakat, sebagai penegak kebajikan, dan sebagai generasi yang membawa perubahan. Namun untuk saat ini, melek tentang demokrasi belum sepenuhnya merata di lapisan masyarakat, masih terdapat kesalahpahaman dan ketidaksadaran yang mendarah daging. Demokrasi pada hakikatnya tidak hanya dilakukan sebatas pelaksanaan prosedur-prosedur demokrasi (pemilu, suksesi kepemimpinan atau aturan mainnya) akan tetapi harus dilakukan secara santun dan beradab, yakni melalui proses demokrasi yang dilakukan tanpa paksaan, tekanan dan ancaman dari dan oleh siapapun. Kesadaran dan kedewasaan warga negara untuk secara tulus menerima kemungkinan untuk melakukan negoisasi dan kompromi-kompromi secara damai dan bebas dalam setiap keputusan bersama. Dengan begitu tidak akan ada kekerasan dan bibit perpecahan.  

Ditengah kehidupan masyarakat yang majemuk, kebutuhan untuk saling sadar akan  batasan-batasan hak dan kewajiban menjadi kepentingan bersama. Sikap saling menghargai dan saling menjaga seharusnya bukan lagi menjadi sesuatu yang asing. Karena sudah menjadi tanggung jawab kita semua untuk menciptakan kehidupan yang asri. Dan persoalan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara, kita semua turut andil, mau itu upaya kecil sampai yang bisa berdampak nasional.


Catatan : maaf bu, saya sebelumnya sudah mem-posting jawaban di forum analisis jurnal

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Nur fitriyani 2117051096 -
Nama : Nur Fitriyani
Npm : 2117051096
Kelas : A

Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) untuk dapat diterapkan dalam
berbagai negara.

Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.

Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan
masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan (trial and error) (Latif, 2007: 39).