Berikan analisismu tentang video tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Terima Kasih
FORUM JAWABAN PRETEST
NPM : 2117051029
Kelas : B
Dalam video tersebut menjelaskan mengenai materi Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi, Materi ini mencakup
pengertian PKN, Landasan Ideal dan Hukum, Sumber Historis, Sumber Sosiologi, Sumber Politik serta Dinamika Esensi dan Urgensi.
Pendidikan Kewarganegaraan berkaitan dengan warganegara (anggota dari suatu negara), PKN juga merupakan usaha sadar menyiapkan
peserta didik dalam menumbuhkan rasa cinta, setia serta berani berkorban membela bangsa dan negara. Dalam pembelajarannya PKN melatih
peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal PKN ialah Pancasila dimana pancasila berperan sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi, sedangkan Landasan
hukum PKN ialah Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27 ayat 3 tentang Bela Negara, Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan
keamanan, Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan), UU Nomor 22 Tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian dan Sk Dirjen Dikti Nomor 43 tahun 2006 tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian.
Sumber Historis berdasarkan Substansi : dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber Sosiologis berdasarkan diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Sumber Politik berdasarkan Dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), dst.
Dalam Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn ditegaskan bahwa PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan
iptek untuk membangun negara-bangsa disebutkan pula bahwa masa depan PKN ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM: 2117051012
Kelas: A
Berdasarkan hasil analisis yang telah saya lakukan terhadap video tersebut, saya mendapat beberapa poin, diantaranya:
- Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha untuk menumbuhkan rasa cinta, setia, dan berani berkorban untuk membela bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan melatih agar peserta didik dapat berfikir kritis, analisis, demokratis, dan berdasarkan pancasila.
- landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan diantaranya:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
- Pendidikan kewarganegaraan diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara serta mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek.
NPM : 2117051076
Kelas : B
Pendidikan Kewarganegaraan
Asal: Dari kata warganegara, yang berarti anggota suatu negara.
Definisi: Upaya sadar untuk menumbuhkan rasa cinta, loyalitas, dan rela berkorban dalam diri peserta didik untuk membela negara dan bangsa, sambil mengembangkan pemikiran kritis, analitis, demokratis, dan berdasarkan Pancasila.
Dasar ideal dan hukum:
Landasan Ideal: Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi bangsa.
Dasar hukum: Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006
Sumber sejarah, sosial dan politik :
Sumber sejarah menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber daya sosiologis, pendidikan kewarganegaraan diperlukan untuk memelihara, memelihara dan menopang eksistensi negara
Sumber Politik PKN, publikasi dokumen kurikulum kewarganegaraan 1957 hingga 2013, yaitu KKMI
NAMA : Rizky Abdillah Nurudin
NPM : 2117051060
KELAS : A
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan seorang individu agar memiliki rasa cinta dan rela berkorban bagi tanah air, serta melatih agar seorang individu dapat berfikir kritis berdasarkan pancasila.
Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting guna mempertahankan bangsa serta mendorong warganegara untuk memanfaatkan sisi positif dari perkembangan IPTEK.
NPM : 2117051008
KELAS : A
Analisis dari video tersebut yaitu menurut saya kewarganegaraan itu berasal dari kata warganegara yang mana meliliki arti anggota suata negara. Pendidikan kewargaan sendiri ini berkaitan dengan warga negara, pendidikan negara juga memiliki peranan penting bagi masyarat seperti agar cinta tanah air, setia, berani, berpikir kritis, analitis, demokratif berdasarkan panca sila. pendidikan kewarganegaraan juga memiliki landasan yaitu pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun1982, UU Nomor 20 tahun 2003, SK dirjen DIKTI Nomor 45 tahun 2006. Pendidikan ini sendiri bertujuan untuk mendorong warga negara agar memanfaatkan pengaruh yang positif tentang iptek untuk membangun bangsa-bangsa.
Npm : 2117051047
Kelas : A
Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha pelajar agar cinta dan rela berkorban untuk membela bangsa dan negaranya.Pendidikan kewarganegaraan juga melatih peserta didik untuk berfikir kritis,analitis,demokratis berdasarkan pancasila. Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai landasan ideal dan landasan hukum diantaranya Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU No. 20 Tahun 1982, UU No. 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006.
Historis Pendidikan Kewarganegaraan dimulai dari Indonesia sebelum merdeka. PKn digunakan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi suatu negara. Sumber politik PKn dimuat dalam dokumen kurikulum diantaranya Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dan lain-lain. PKn juga mendorong para warga negara agar bisa memanfaatkan perkembangan IPTEK dengan positif untuk bisa memajukan bangsa dan negaranya
Kelas : B
NPM : 2117051036
Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
> Kata warga negara berasal dari kata 'warganegara' yang berarti anggota dari suatu negara.
Pendidikan kewarganegaraan adalah bentuk usaha kesadaran dalam menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, antara lain :
1. Pancasila : sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
- pasal 27 ayat 3 tentang bela negara.
- pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan.
- pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
4. UUD nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
5. UUD nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
> Sumber Historis, sosiologis, dan politik PKN sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
- Sumber sosiologis : diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
- Sumber politik : Dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak 1957-2013.
> Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
PKN diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. PKN ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2117051034
Kelas : B
Video tersebut menjelaskan tentang Hakekat & Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi. Tujuannya adalah untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum yang digunakan adalah
1. Pancasila (sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara)
2. Pembukaan UUD 1945
4. UU no. 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU no. 20 Tahun 2003 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKN : secara historis dimulai sebelum indonesia merdeka, dari segi sosiologis PKn diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. secara Politik PKn berasal dari Dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civicis (1962). Kewarganegaraan (1968), dst.
Dinamika, Esensi dan Urgensi PKn : Pkn pelu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Analisis video tersebut berdasarkan tampilan dan editing, disertai beberapa animasi berwarna ditambah dengan transisi membuat video tersebut menjadi sangat menarik dan tidak membosankan. Berdasarkan penjelasan, sangat singkat, padat sehingga mudah dimengerti dan dipahami.
- Pengertian PKN
kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. PKN adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban, membela bangsa dan negara. selain itu, melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.
- Landasan ideal dan landasan hukum PKN
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU no 20 thn 1982
5. UU no 20 thn 2003
6. SK dirjen DIKTI no 43 thn 2006
- Sumber Historis, sosiologis, politik PKN
substansi pkn dimulai dari sebelum indonesia merdeka, diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi bangsa-negara. sumber politik dimuatnya dokumen kurikulum PKN sejak tahun 1957-2013 yaitu KKN.
-Dinamika, esensi dan urgensi PKN
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pwngaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia.
npm : 2117051059
kelas : B
Hakekat Dan Pentingnya PKN Dalam Perguruan tinggi
- Pengertian PKN
kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. PKN adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban, membela bangsa dan negara. selain itu, melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.
- Landasan ideal dan landasan hukum PKN
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU no 20 thn 1982
5. UU no 20 thn 2003
6. SK dirjen DIKTI no 43 thn 2006
- Sumber Historis, sosiologis, politik PKN
substansi pkn dimulai dari sebelum indonesia merdeka, diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi bangsa-negara. sumber politik dimuatnya dokumen kurikulum PKN sejak tahun 1957-2013 yaitu KKN.
-Dinamika, esensi dan urgensi PKN
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pwngaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia.
NPM: 2117051062
KELAS: B
Setelah menonton video tersebut, analisis menurut saya Pendididkan Kewarganegaraan merupakan suatu hal yang diperlukan setiap warga negara Indonesia agar mereka dapat menumbuhkan rasa cinta, kepedulian, dan rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan juga sangat perlu dipelajari dan dipahami oleh para pelajar, supaya mereka dapat berpikir secara kritis, rasional, dan juga demokratis sesuai dengan Ideologi Indonesia yaitu Pancasila.
Terdapat beberapa Landasan Ideal dan juga Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan antara lain:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki Sumber Historis yang dimana Indoensia memliki sejarah yang sangatpanjang bahkan sebelum negara ini merdeka. Lalu, Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki hubungan Sosiologis yaitu setiap warga negara Indonesia diwajibkan memelihara, menjaga, dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara. Lalu, yang terakhir Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai Sumber Politik yang berdasarkan Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
NPM : 2157051004
Kelas : A
Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara. Pendidikan Kewarganegaraan dibutuhkan untuk menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, dan berani berkorban demi negara serta melatih polah pikir peserta didik sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
Pancasila merupakan landasan ideal negara Indonesia, sedangkan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan diatur dalam undang-undang. Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk mempertahankan bangsa dan mendorong warganegara agar bisa memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK.
- pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk melatih serta menyiapkan warganegara untuk kehidupan bernegara.
- pendidikan kewarganegaraan memiliki banyak landasan ideal dan landasan hukum dalam penggunaannya.
- pendidikan kewarganegaraan yang memiliki sumber historis/sejarah yang dimulai sebelum indonesia merdeka, kemudian dalam sumber sosiologis/sosial peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, dan dalam sumber politik dimuat dalam beberapa dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan.
NPM: 2117051005
KELAS: B
ANALASIS
kewarganegaraan adalah anggota dari salah satu negara
Landasan Ideal yaitu pancaila sebagai pandangan hidup, pancasila sebagai ideologi negara
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982 dan UU nomor 20 tahun 2003, SK Dirjen DIKTIK nomor 43 tahun 2006
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara negara bangsa.
NPM : 2117051035
Kelas : B
Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu juga melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Hukum PKN
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
NPM : 2117051039
KELAS : A
Hasil analisis saya mengenai video pembelajaran tersebut adalah bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan bentuk upaya mempersiapkan warga negara agar memiliki sikap patriotisme, sadar akan kewajiban bela negara, demokratis dan senantiasa berpikir kritis dengan berpedoman kepada Pancasila. Pendidikan Kewarganegaraan tidak cukup untuk berhenti di jenjang Menengah Atas, karena pada tingkat Universitas inilah mahasiswa dituntut untuk bisa menerapkan nilai-nilai Pancasila, menjadi _role model_ yang baik, turut memajukan negara dengan berinovasi memanfaatkan IPTEK, dan menjadi calon pemimpin bangsa untuk masa yang mendatang.
Dengan berbekal pendidikan kewarganegaraan diharapkan warga negara bisa turut menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara kita di wajah internasional.
NPM : 2117051055
KELAS : A
Setelah melihat vidio yang disajikan, hasil analisis saya adalah sebagai berikut : pendidikan kewarganegaraan penting dalam dunia pendidikan dan tidak berhenti di tingkat sma saja tetapi tingkat perguruan tinggi juga sama pentingnya. karena pendididkan kewarganegaraan dapat melatih peserta didik berfikir lebih kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai nilai pancasila, hal tersebut dapat menciptakan mahasiswa yang lebih berkarakter. pendidikan kewarganegaraan juga sangat dibuthkan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa, karena pancasila merupakan sumber sosiologis. pendidikan kewarganegaraan juga berfungsi untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan perkembanganan iptek yang positif untuk membangun negara. kesimpulannya adalah pendidikan kewarganegaran sangat penting baik didunia pendidikan maupun seluruh masyarakat karna pendidikan kewarganegaraan berpengaruh pada pembentukkan karakter.
NPM : 2117051058
Kelas : A
Analisis terhadap Video "PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN"
-Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Kata Kewarganegaraan itu sendiri berasal dari kata warganegara yang berarti anggota suatu warga negara sehingga Pendidikan Kewarganegaraan ini berkaitan dengan warga negara, didalam Pendidikan kewarganegaraan kita sebagai mahasiswa juga dilatih untuk dapat berfikir kritis, analitis, dan bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
-Landasan Ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan.
Landasan Idealnya adalah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Sedangkan Landasan hukumnya adalah Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara dan pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan, UUD nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara, dan UU nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
-Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKn
Sumber historis PKn sudah dimulai sebelum Indonesia Merdeka, dan dari sumber sosiologisnya masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk memelihara dan memertahankan eksistensi negara bangsa, serta sumber Politik dimuatnya dokumen kurikulum Pendidikan kewarganegaraan sejak 1957 sampai yang terakhir pada 2013.
-Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatka perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa, serta masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Politik Indonesia
Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional. Setelah jatuhnya rezim Orde Baru yang otoriter pada tahun 1998, berbagai perubahan konstitusional telah dilakukan untuk melemahkan kekuasaan cabang-cabang eksekutif. Dengan demikian, membuat sebuah sistem kediktatoran baru hampir mustahil.
NPM : 2117051048
KELAS : B
Pengertian dan Pendidikan Kewarganegaraan / PKn berasal dari kata warganegara yang berarti usaha sadar untuk menyiapakan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban, membela bangsa dan negara. Tujuannya adalah agar melatih peserta didik agar dapat berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila
Landasan ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan ada Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara, selain itu landasan hukum PKn ada Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah Pengembangan Kepribadian, dan SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006 tentang mata kuliah Pengembangan Kepribadian.
Sumber Historis sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, Sumber sosiologisnya adalah diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa, Sumber politiknya adalah Dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak 1957-2013.
NPM : 2117051070
Kelas : B
Hakekat & Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha pelajar agar cinta, setia, dan rela berkorban untuk membela bangsa dan negaranya. Kewarganegaraan sendiri berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai landasan ideal dan landasan hukum diantaranya Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU No. 20 Tahun 1982, UU No. 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006.
Historis PKn dimulai dari Indonesia sebelum merdeka. PKn digunakan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi suatu negara. Sumber politik PKn dimuat dalam dokumen kurikulum diantaranya Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dan lain-lain. PKn juga mendorong para warganegara agar dapat memanfaatkan perkembangan IPTEK dengan positif sehingga dapat membangun bangsa dan negaranya.
NPM : 2117051019
Kelas : B
Video tersebut menjelaskan tentang hakekat dan pentingnya PKn di Perguruan Tinggi. Menurut Video tersebut Pkn merupakan usaha menumbuhkan rasa cinta, setia serta berani berkorban membela bangsa dan negara.
Landasan hukumnya antara lain: Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU No. 20 Tahun 1982, UU No. 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006.
Sumber historis PKn dimulai dari sebelum merdeka. PKn digunakan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi suatu negara.
Sumber Politik PKn dimuat dalam Dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), dll.
PKn juga mendorong warga agar dapat memanfaatkan IPTEK dengan positif untuk membangun bangsa dan negara.
NPM : 2117051013
Kelas : A
Di dalam video Hakekat dan Pentingnya PKN ditampilkan rangkuman materi mengenai pengertian PKn, Landasan Ideal dan Hukum, Sumber Historis, Sumber Sosiologis, Sumber Politik, Dinamika Esensi dan Urgensi
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha yang ditujukan agar kita cinta,setia, serta berani berkorban membela bangsa dan negara selain itu PKn dapat melatih kita untuk berfikir kritis,analitis,demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal PKn :
Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara
Landasan Hukum PKn :
-Pembukaan UUD 1945
-Batang Tubuh UUD 1945
-UU Nomor 20 Tahun 1982
-UU Nomor 20 Tahun 2003
-SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber historis substansi PKn sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber sosiologis PKn diperlukan untuk mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Sumber Politik dimuat dokumen kurikulum (Kewarganegaraan 1957, Civics 1962, Kewarganegaraan Negara (1968), dst)
Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
NPM. : 2157051002
Kelas : B
Hakekat dan Pentingnya PKN
Pada vidio ini untuk penyajian materi kreator hanya menulis point atau garis besar dari materi yang diberikan, tetapi ada penjelasan lagi saat membacakan materinya. Materi yang terdapat di vidio meliputi bab Hakekat dan Pentingnya PKN. Antaralain yaitu pengertian PKN, landasan ideal dan hukum, sumber historis, sosiologis, dan hukum, dinamika, esensi dan urgensi.
Disebutkan pada vidio ini PKN berkaitan dengan warganegara, lalu pendidikan kewarganegaraan adalah suatu upaya untuk menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai landasan ideal dan landasan hukum diantaranya Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU No. 20 Tahun 1982, UU No. 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006. PKN dimulai sebelum indonesia merdeka, hal ini diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa-negara. Sumber politik PKN dimuat dalam dokumen kurikulum diantaranya Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dan lain-lain. PKN juga mendorong para warga negara agar bisa memanfaatkan perkembangan IPTEK dengan positif untuk bisa memajukan bangsa dan negaranya.
NPM : 2117051072
Kelas : B
Hakekat & Pentingnya PKN di perguruan tinggi merupakan usaha untuk mempersiapkan peserta didik untuk cinta,setia,rela berkorban dalam membela bangsa dan negara,melatih cara berfikir peserta didik yang berlandaskan pancasila.
Landasan ideal Hakekat & Pentingnya PKN berlandaskan pada pancasila & Landasan Hukum PKN berlandaskan pada pembukaan UUD 1945,Batang tubuh UUD 1945,UU No. 22 Tahun 1982,UU No. 20 Tahun 2003,dan SK dirjen DIKTI No.43 tahun 2006. Upaya pembangunan negara dan bangsa sangat dipengaruhi oleh pentingnya perkembangan iptek yang berkembang di masyarakat.
NPM : 2117051010
Kelas A
Kewarganegaraan berasal dari kata Warganegara yang berarti anggota dari suatu Negara. Jadi, Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha pelajar agar cinta, setia, dan rela berkorban untuk membela bangsa dan negaranya. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan diantaranya:
- Pancasila
- Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
- UU Nomor 20 Tahun 1982
- UU Nomor 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis Pendidikan Kewarganegaraan dimulai dari Indonesia sebelum merdeka.
Sumber Sosiologis Pendidikan Kewarganegaraan digunakan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi suatu negara.
Sumber Politik Pendidikan Kewarganegaraan dimuat dalam dokumen kurikulum diantaranya Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
Pendidikan Kewarganegaraan juga perlu mendorong warga negara agar dapat memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa dan negara.
NPM : 2117051033
KELAS : B
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta,setia, berani berkorban membela bangsa negara.
Selain itu melatih peserta didik berfikir kritis,analitis,bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa .
NPM: 2117051092
Kelas: A
Analisis saya terhadap vidio tersebut adalah pendidikan kewarganegaraan (PKN) akan berkaitan erat dengan warga negara.
PKN adalah upaya untuk menumbuhkan rasa cinta dan rela berkorban untuk bela negara dan bangsa.
Dasar dasarnya adalah:
Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara sertas bangsa
NAMA: IKHSAN SAPUTRA
NPM: 2117051037
KELAS: A
Dari video diatas saya dapat menganalisis bahwa pkn sangat penting bagi warga indonesia khususnya untuk yang ada di perguruan tinggi karena untuk menyiapkan peserta didik yang ada di perguruan tinggi agar cinta,setia,berani berkorban membela bangsa dan negaranya sendiri serta melatih orang-orang yang ada di perguruan tinggi ini untuk dapat berfikir kritis,analitis,demokratis berdasarkan pancasila.
landasan ideal pkn adalah pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup serta pancasial sebagai ideologi negara lalu landasan hukum pkn antara lain pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982,UU nomor tahun 2003,SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.
Pkn memiliki sumber histori dan substansi dimulai sebelum indonesia merdeka, sementara untuk sumber sosiologis itu dari masyarakatnya diperlukan untuk menjaga,
memelihara,dan mempertahankana ekstensi negara. lalu untuk politik dimuat dokumen dokumen kurikulum dari 1957 sampai 1968
untuk dinamika,esensi, dan urgensi pkn yaitu pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaaatkan pengaruh positip perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa
NPM : 2117051088
Kelas : A
Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah upaya membentuk pendidikan yang cinta, setia, dan berani berkorban demi membela bangsa dan negara. PKn melibatkan warga negara yang dimana dilatih untuk memiliki sikap analitis, demokratis, dan mampu berpikir kritis sesuai dengan pancasila yaitu sebagai landasan ideal dasar negara, ideologi, dan pandangan hidup bernegara. Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan berpatuh pada Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982 dan tahun 2003, juga SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.
Subtansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Untuk itu, diperlukannya menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara oleh masyarakat luas. Pendidikan kewarganegaraan memuat dokumen-dokumen kurikulum seperti dokumen kewarganegaraan dari sebelum Indonesia merdeka hingga 2012. Eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia sangat menentukan masa depan pendidikan kewarganegaraan. Maka, pendidikan kewraganegaraan perlu mendorong warga negaranya agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek guna membangun negara dan bangsa.
NPM 2117051053
KELAS : A
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga Negara yang berarti anggota dari suatu Negara.
Landasan ideal pendidikan kewarganegaraan yaitu pancasila, sedangkan landasan hukumnya adalah Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU No 20 Tahun 1982, UU No 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006.
Sumber Historis substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum inndonesai merdeka.
Sumber Sosiologis masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi Bangsa dan Negara .
Sumber politik dimuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai 2013.
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga Negara agar mempu memanfaatkan pengaruh positif perkemnabgan IPTEK untuk membangun Bangsa dan Negara.
Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi Negara dan bangsa Indonesia.
Kelas : A
NPM : 2117051022
Analisis :
Berdasarkan video tersebut dapat diketahui pentingnya pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi. Berikut analisis materi tersebut:
• Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk menciptakan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara juga mempu melatih peserta didik untuk berfikir secara kritis, analitis, dekomkratis sesuai dengan Pancasila.
• Landasan ideal merupakan Pancasila sebagi dasar negara, pandangan hidup dan sebagai ideology Negara
• Landasan hukum dalam pendidikan kewarganegaraan meliputi:
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang tubuh UUD 1945
3. UU Nomor 20 tahun 1982
4. UU Nomor 20 tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
• Dalam pendidikan kewarganegaraan terdapat sumber historis, sosiologis dan politik
• Pendidikan kewarganegaraan juga bertujuan untuk mendorong warga Negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun Negara.
NPM: 2117051030
Kelas B
Berikut beberapa analisis dari video 'PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN'
Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota suatu negara. Sehingga dapat dikatakan Pendidikan Kewarganegaraan ialah upaya sadar untuk menumbuhkan rasa cinta, loyalitas, dan rela berkorban dalam diri peserta didik untuk membela negara dan bangsa, sambil mengembangkan pemikiran kritis, analitis, demokratis, dan berdasarkan Pancasila.
Dasar Ideal-nya adalah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi bangsa.
Kemudian landasan hukum-nya antara lain: Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 tentang Bela Negara dan Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006
Sumber sejarah menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdeka dan sumber daya sosiologis pendidikan kewarganegaraan diperlukan untuk memelihara, memelihara dan menopang eksistensi negara. Kemudian sumber politik pendidikan kewarganegaraan merupakan publikasi dokumen kurikulum kewarganegaraan 1957.
NPM : 2117051098
Kelas : B
Berdasarkan Analisis dari Video tersebut Menejelaskan hakekat pentingnya PKn di perguruan Tinggi saya menemukan point point sebagai berikut
1. pengertian pendidikan kewarganegaraan
Adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai nilai Pancasila
2. LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARA
1. PANCASILA
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
Tentang Pendidikan pilar negara
5. UU nomor 20 Tahun 2003
Tentang Mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. Sumber Historis, Sosiologi dan Politik PKn
Sumber Historis subtansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sejak sebelum Indonesia merdeka
Sumber Sosiologi masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
Sumber politik
Dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013 yaitu KKN
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara
Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi a konstitusi negara dan bangsa Indonesia
NPM : 2117051026
Kelas : A
Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
Kata Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota suatu negara.
PKn merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik supaya cinta, setia, berani berkorban, membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila.
Landasar ideal dan landasan hukum dalam PKn adalah Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU No. 20 Tahun 1982, UU No. 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006.
Sumber historis PKn dimuali dari sebelum Indonesia merdeka, sumber sosiologis PKn diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara bangsa, sumber politik PKn dimuat dalam dokumen kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dan lain-lain.
PKn mendorong para warga negara agar dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun dan memajukan bangsa dan negara.
NPM : 2117051011
Kelas : A
Berdasarkan video yang diberikan, Pengertian pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi merupakan usaha yang dilakukan agar mahasiswa dapat memiliki sikap cinta, setia, dan berani berkorban untuk bangsa dan Negara. Pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan ideal dan hukum yaitu pancasila, pembukaan UUD 1945, dan batang tubuh UUD 1945.
Pendidikan kewarganegaraan telah dilaksanakan bahkan sebelum Negara Indonesia merdeka. Alasan utamaterbentuknya pendidikan kewarganegaraan karena diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan Negara. Sumber politik dari pendidikan kewarganegaraan telah dimuat dalam dokumen kurikulum sejak tahun 1957 hingga terakhir pada tahun 2013 yaitu KKN.
Esensi dari pendidikan kewarganegaraan yaitu pendidikan kewarganegaraan dibutuhkan untuk mendorong warga agar dapat memanfaatkan perkembangan iptek untuk membangun Negara.
2117051045
Kelas A
Rangkuman Materi Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
A. Pengertian PKn
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti adalah anggota dari suatu negara. PKn berkaitan dengan warga negara. Selain itu, PKn adalah usaha sadar uantuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan negara, selain itu melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.
B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
C. Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKn
Substansi PKn sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. masyarakan memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013.
D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masaa depan PKn sangat di tentukan oleh esistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2117051066
Kelas : B
Pendidikan kewarganegaraan usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk berani berkorban membela bangsa dan negara, kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti anggota dari suatu negara.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan : Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
NPM: 2157051009
KELAS: A
1. Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
-> Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu bentuk usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta dapat melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan nilai-nilai pancasila.
2. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
Landasan Ideal
- Pancasila, sebagai pandangan hidup, dan ideologi negara.
Landasan Hukum
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh 1945; pasal 27 ayat 3, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1.
- UU Nomor 20 Tahun 1982
- UU Nomo 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKN
-> Sumber Histois sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, dan Sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara.
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
-> Pendidikan Kewarganegaraan sangat diperlukan untuk mendorong warga negara agar dapat memanfaatkan pengaruh yang positif dalam perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
NPM : 2117051080
Kelas : A
Berdasarkan hasil analisis saya terhadap video tersebut yaitu sebagai berikut.
Hakikat dan pentingnya PKN di Perguruan Tinggi kewarganegaraan berasal dari kata warganegara. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan melatih untuk berpikir kritis analitis, demokratis dan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU no 20 tahun 2003
6. SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006
Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Secara sosiologis, pendidikan kewarganegaraan diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara. Secara politik pendidikan kewarganegaraan, dokumen kurikulum terdapat dalam kewarganegaraan dalam kurung (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968) dst.
Secara dinamika esensi dan urgensi PKn, PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif pengembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa.
NPM : 2117051079
Kelas : A
Pendidikan kewarganegaraan itu berkaitan dengan warga negara yang tujuannya adalah melatih kita untuk berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan, yaitu Pancasila, pembuka UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No. 20 Tahun 1982, UU No. 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Substansi Pendidikan kewarganegaraan sudah ada sebelum Indonesia merdeka. PKN sengatlah penting karena mampu mendorong kemajuan bangsa. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara haruslah menjaga Pendidikan kewarganegaraan.
NPM : 2117051007
KELAS : B
Setelah menganalisi video tersebut menurut saya mengenai Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi :
- Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya menumbuhkan kecintaan, kesetiaan, dan keberanian berkorban untuk membela negara dan negara. Pendidikan kewarganegaraan mengembangkan pemikiran siswa yang kritis, analitis, demokratis, dan berbasis Pancasila.
- Dasar ideal dan hukum pendidikan kewarganegaraan meliputi:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Pokok-pokok UUD 1945
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
6. Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006
- Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan masyarakat untuk memelihara, memelihara dan menopang eksistensi berbangsa dan bernegara serta mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan dampak positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
NPM : 2117051094
KELAS : B
ANALISIS
Kata kewarganegaraan berasal dari kata Warganegara yang berarti anggota dari suatu negara
Landasan ideal dan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu pancasila sebagai dasar negara, pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU NO 20 Tahun 1082, UU Nomor 20 tahun 2003, SK dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006.
Sumber historis yaitu pendidikan kewarganegaraan sudan di mulai sejal sebelum indonesia merdeka
Sumber Sosiologi yaitu masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa Indonesia
Suber Politik PKN adalah dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan dari tahun 1957 sampai terakhir 2013 yaitu KKMI
Pkn perlu mendorong warganegara agar mampu memanfaatkan pengeruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa
Masa depan PKn sangat ditentukan oeh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
NPM : 2117051093
KELAS : A
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia ,berani berkorban membela bangsa dan negara selain itu melatih peserta didik berfikir kritis analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila. Pendidikan kewarganegaraan memiliki memiliki landasan hukum dan landasan ideal.
Substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Pendidikan kewarganegaraan juga diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Pendidikan kewarganegaraan juga dimuat dalam dokumen dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013.
Pendidikan kewarganegaraan sangat diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa
NPM : 2117051056
KELAS : B
Setelah saya menonton video tersebut saya menganalisis bahwa video tersebut menjelaskan tentang hakikat pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, yang mencakup :
- Pengertian PKn
yaitu, pendidikan Kewarganegaraan berasal dari kata Warganegara (anggota dari suatu negara) yang merupakan usaha untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia juga berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analistis, dan demokratis berdasarkan pancasila
- Landasan Ideal dan Hukum
yaitu Pancasila, pembukaan UUD tahun 1945, batang tubuh UUD tahun 1945, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
- Sumber Historis
yaitu substansi Pendidikan Kewarganegaraan yang sudah di mulai sebelum Indonesia Merdeka
- Sumber Sosiologis
yaitu dari masyarakat yang memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi bangsa-bangsa
- Sumber Politik
yaitu, pemuatan dokumen dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan dari tahun 1957 sampai terakhir pada tahun 2013
- Dinamika, Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
yaitu, Pendidikan Kewarganegaraan yang perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa karena masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat di tentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
NPM : 2117051081
KELAS : B
Pengertian PKn,landasan idel dan hukum,sumber historis,sumber sosiologis,sumber politik,dinamika edensi dsn urgensi.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan itu ada 6 yaitu:
1. PANCASILA
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1882
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomir 43 Tahun 2006.
Landasaran ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan itu ada 6 yaitu:
1. PANCASILA
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 Ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan,pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
4. UU Nomor 20 Tahun 1882 tentang bela negada
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomir 43 Tahun 2006 tentang penfembangan kepribadian.
Sumber Historis substansi sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber sosiologis masyarakat memerlukan untuk menjaga, memelihara,dsn mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
sumber politik dibuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai 2013.
Dinamika,Esensi dan Urgensi PKn,Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
NPM : 2117051015
KELAS : B
Video tersebut menjelaskan tentang Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi.
Hakekat Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membekali mahasiswa dengan kemampuan dan pengetahuan dasar mengenai hubungan warga negara Indonesia dengan Negara dan sesama warga negara.
Landasan Ideal dan dasar hukum pkn yaitu: Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi bangsa, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006.
sumber sejarah, sosiologi dan politik pkn: substansi,dan dokumen kurikulum ( (1957), kewarganegaraan (1962), dan kewarganegaraan negara (1968)).
pkn mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaryh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
NPM : 2117051040
KELAS : A
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan (PKn) adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia dan berani berkorban membela bangsa dan negara. PKn melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal PKn adalah Pancasila, sedangkan landasan hukum PKn adalah Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003 dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Sumber Historis PKn: Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber Sosiologis PKn : Masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Sumber Politik PKn : Dimuat dalam Dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1957), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa.
NPM : 2117051052
KELAS : B
Di dalam video tersebut menjelaskan Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan. Materi yang pertama adalah pengertian Pendidikan Kewarganegaraan, kata Kewarganegaraan berasal dari warga negara (anggota suatu negara). Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik agar berpikir kritis, analitis, demokratis bedasarkan pancasila.
Materi yang kedua tentang Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan idealnya yaitu :
1. Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, Pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan Hukum PKN yaitu
2. Pembukaan UUD 1945;
3.Batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan;
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara;
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah penngembang kepribadian;
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tAHUN 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Materi yang ketiga menjelaskan tentang sumber historis, substansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Sumber politik, dimuatnya dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan dimulai sejak tahun 1957 sampai terakhir tahun 2013 yaitu KKN.
Dan yang terakhir yaitu materi keempat menjelaskan tentang Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
NPM : 2157051001
KELAS : B
Dari hasil analisis yang saya lakukan dari video diatas Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara, PKn memiliki pengertian, yaitu usaha sadar yang disiapkan untuk peserta didik supaya cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, juga bertujuan melatih peserta didik dalam berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Kemudian, PKn memiliki beberapa landasan ideal dan juga hukum;
Yang pertama ada landasan ideal, diantaranya:
-Pancasila sebagai dasar negara
-Pancasila sebagai pandangan hidup
-Pancasila sebagai ideologi negara
Kemudian ada landasan hukum, diantaranya:
-Pembukaan UUD 1945
-Batang tubuh UUD 1945
-UU no. 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
-UU no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
-SK Dirjen DIKTI no. 43 tahun 2006 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
PKn juga memiliki beberapa sumber, diantaranya ada Sumber Historis, Sosiologis dan Politik;
-Sumber Historis: substansi PKn sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
-Sumber Sosiologis: masyarakat memerlukan PKn untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa
-Sumber Politik: dimuatnya dokumen kurikulum tentang kewarganegaraan sejak 1957 sampai KKN pada tahun 2003
Dinamika, Esensi, dan Urgensi pada PKn, yaitu PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006
Sumber historis, sosiologi dan politik PKN
Sumber historis dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber sosiologi diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga , memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Sumber politik PKN, dokumen kurikulum: kewarganegaraan (1957), Civics (1962),
Kewarganegaraan Negara (1968). pendidikan ini juga mendorong agar cinta tanah air dan rela berkrban.