Nama : Chandra Prasetya Putra
NPM : 2117051040
Kelas : A
Prodi : S1 Ilmu Komputer
Analisis Kasus
A. Menurut artikel di atas, Tahun 2019 dapat dikatakan sebagai tahun yang kelam. banyak agenda HAM mengalami kemacetan, mutu HAM pun mengalami kemunduran, dan bahkan begitu banyak serangan terhadap para pembela HAM. Hal positif yang saya dapatkan adalah walaupun penegakkan HAM pada tahun 2019 terlihat suram, kabar baik masih ada. Amnesty International mengakui bahwa Indonesia terus melakukan beberapa langkah reformasi kunci guna memastikan perlindungan HAM yang lebih baik.
B. Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang dirancang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai luhur atau adat istiadat/budaya dari bangsa Indonesia itu sendiri. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa Artinya seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten (sesuai) dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, dan dalam penerapannya sesuai atau tidak bertentangan dengan norma agama-agama.
C. Pelaksanaan Demokrasi saat ini masih belum baik dan tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 . Sebagai contoh adalah poin Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia. banyak agenda HAM mengalami kemacetan, mutu HAM pun mengalami kemunduran, dan bahkan begitu banyak serangan terhadap para pembela HAM. Oknum-oknum pelaku tersebut seakan tidak menghargai hak hidup orang lain dan ini tentu saja melanggar HAM dan tidak sesuai dengan poin Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia.
D. Anggota parlemen dapat mengatasnamakan rakyat, karena Indonesia adalah negara demokrasi, dimana kedaulatan berada di tangan rakyat. Jika agenda politik sering kali berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat, maka ada penyalahgunaan wewenang oleh anggota parlemen.
E. Pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, yang tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang dan merupakan pelanggaran HAM atas memanipulasi orang lain demi kepentingan pribadi.