གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Safira Ulfa

PEMBELAJARAN PKN SD KELAS 4D PGSD -> forum pertanyaan

Safira Ulfa གིས-
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Safira Ulfa
NPM : 2013053110
No absen: 38

Izin menjawab bu,
Terdapat 3 macam penilaian dalam pembelajaran yaitu sebagai berikut :
1. Penilaian sikap
Penilaian sikap dimaksudkan sebagai penilaian terhadap perilaku peserta didik dalam proses pembelajaran yang meliputi sikap spiritual dan sosial. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dari penilaian pengetahuan dan keterampilan sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap lebih ditujukan untuk membina perilaku dalam rangka pembentukan karakter peserta didik.
Penilaian ini dapat dilakukan dengan cara : Penilaian antar teman, penilaian diri, observasi oleh guru mata pelajaran maupun wali kelas serta jurnal catatan guru.
Adapun beberapa macam penilaian sikap yakni :
1) Sikap Spiritual
Kompetensi sikap spiritual (KI-1) yang akan diamati adalah menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.
2) Sikap Sosial
Kompetensi sikap sosial (KI-2) yang akan diamati mencakup perilaku antara lain: jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangga, dan negara.

2. Penilaian pengetahuan
Penilaian pengetahuan (KD dari KI-3) dilakukan dengan cara mengukur penguasaan peserta didik yang mencakup dimensi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognisi dalam berbagai tingkatan proses berpikir. Prosedur penilaian pengetahuan dimulai dari penyusunan perencanaan, pengembangan instrumen penilaian, pelaksanaan penilaian, pengolahan, dan pelaporan, serta pemanfaatan hasil penilaian.
Penilaian ini dapat dilakukan dengan cara : penugasan, tes lisan, tes tertulis, tugas portofolio, ulangan harian, ulangan tengah semester, serta ulangan akhir semester.
Misal seperti diberikan beberapa pertanyaan, siswa diminta untuk menjawab pertanyaan terkait materi pelajaran dengan benar.

Terdapat beberapa teknik penilaian pengetahuan menggunakan tes tertulis, lisan, dan penugasan.
Berikut penjelasannya :
a) Tes Tertulis
Tes tertulis adalah tes yang soal dan jawabannya secara tertulis, antara lain berupa pilihan ganda, isian, benar-salah, menjodohkan, dan uraian.
b) Tes Lisan
Tes lisan berupa pertanyaan-pertanyaan, perintah, kuis yang diberikan pendidik secara lisan dan peserta didik merespon pertanyaan tersebut secara lisan. Tes lisan bertujuan menumbuhkan sikap berani berpendapat, mengecek penguasaan pengetahuan untuk perbaikan pembelajaran, percaya diri, dan kemampuan berkomunikasi secara efektif.
c) Penugasan
Penugasan adalah pemberian tugas kepada peserta didik untuk mengukur pengetahuan dan memfasilitasi peserta didik memperoleh atau meningkatkan pengetahuan. Tugas dapat dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai karakteristik tugas. Tugas tersebut dapat dilakukan di sekolah, di rumah, atau di luar sekolah.
3. Penilaian keterampilan
Penilaian keterampilan (KD dari KI-4) dilakukan dengan teknik penilain kinerja, penilaian proyek, dan portofolio. Penilaian keterampilan menggunakan angka dengan rentang skor 0 sampai dengan 100, predikat, dan deskripsi.
Penilaian ini dapat dilakukan dengan cara : portofolio, kinerja dan proyek.
Misal guru memberikan tugas siswa untuk menyusun makalah yang berkaitan dengan nilai nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

a) Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja (performance assessment) adalah penilaian yang menuntut peserta didik untuk mendemonstrasikan dan mengaplikasikan pengetahuannya ke dalam berbagai macam konteks sesuai dengan kriteria yang diinginkan.
b) Penilaian Proyek
Penilaian proyek merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu. Tugas tersebut berupa rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengumpulan data, pengolahan data, dan pelaporan.
c) Penilaian portofolio
Penilaian portofolio adalah kegiatan menilai karya-karya siswa secara individu pada satu periode untuk suatu mata pelajaran. Akhir suatu periode hasil karya tersebut dikumpulkan dan di nilai oleh guru dan peserta didik.

Sedangkan pengertian dari buku lapor yaitu buku yang memuat nilai siswa dari hasil belajar siswa itu sendiri di sekolah dan berfungsi sebagai laporan resmi guru kepada orang tua dan wali siswa yang wajib menerimanya. Laporan itu sendiri merupakan salah satu komitmen sekolah kepada masyarakat atas kemampuan siswa dalam bentuk rangkaian penilaian yang dilakukan disekolah.

Terimakasih

PEMBELAJARAN PKN SD KELAS 4D PGSD -> latihan

Safira Ulfa གིས-
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Safira Ulfa
NPM : 2013053110
No absen: 38

Izin menjawab bu:
Rencana pelaksanaan pembelajaran, atau disingkat RPP, adalah pegangan seorang guru dalam mengajar di dalam kelas yang dilakukan secara tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih dan tentunya dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu,yang mengacu pada silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Berikut ini prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
A. Prinsip Umum
1. Perbedaan individual peserta didik, antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, latar belakang budaya, norma, nilai, dan lingkungan peserta didik.
2. Partisipasi aktif peserta didik.
3. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inspirasi, inovasi, dan kemandirian.
4. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut, memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remidi.
6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara Kompetensi Dasar (KD), materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar.
7. Mengakomodasi pembelajaran tematik terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
8. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

B. Prinsip Khusus
Prinsip Khusus ini berdasarkan pertimbangan penyederhanaan RPP sesuai SE Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019

Adapun penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) harus memiliki dan memerhatikan Prinsip-Prinsip Penyusunan RPP yang utamanya, yaitu: efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.

1. Penyusunan RPP harus efisien. Ini berarti penulisan RPP harus dilakukan dengan tepat dan tidak banyak menghabiskan waktu dan tenaga.
2. Penyususan RPP harus efektif. Maksudnya penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
3. Penyusunan RPP harus berorientasi pada peserta didik, yang berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar pesertadidik di kelas, sehingga nantinya dapat meningkatkan minat belajar peserta didik.
Terimakasih

PEMBELAJARAN PKN SD KELAS 4D PGSD -> latihan apersepsi

Safira Ulfa གིས-
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Safira Ulfa
NPM : 2013053110
No absen : 38

Izin menjawab bu,
Prinsip-prinsip penilaian/evalusi merupakan langkah terakhir untuk menentukan sejauh mana tujuan pembelajaran dapat tercapai. Melalui penilaian, keberhasilan anak dan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran akan dapat diukur. Didalam video pembelajaran yang telah ibu berikan terdapat 4 prinsip penilaian yang dijelaskan yaitu :
1. Kontinuitas
Artinya penilaian tidak boleh dilakukan secara incidental, sebab pendidikan dan pembelajaran merupakan suatu proses yang berkepanjangan. Penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan menggunakan pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional.
2. Komprehensif
Maksudnya ialah pada saat proses penilaian terhadap suatu objek guru harus mengambil keseluruhan dari objek itu sebagai bahan untuk penilaian. Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik atau peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh.
3. Objektivitas
Penilaian berdasarkan prinsip objektivitas berarti bahwa penilaian selayaknya dilakukan secara objektif sesuai dengan kemampuan peserta didik. Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedoman penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas, apalagi dalam penilaian kinerja yang cakupan, otentisitas, dan kriteria penilaiannya sangat kompleks.
4. Kooperatif
Pada dasarnya proses evaluasi pembelajaran yang dilakukan harus berkoordinasi dengan berbagai elemen yang turut andil dalam perkembangan siswa mulai dari kepala sekolah, guru mata pelajaran, wali kelas, orang tua bahkan siswa itu sendiri. Prinsip kooperatif berguna untuk melihat prestasi belajar peserta didik secara menyeluruh, sehingga kedepannya guru dapat bekerjasama dengan berbagai pihak tersebut demi kemajuan belajar peserta didik.

Selain keempat prinsip diatas, penilaian atau evaluasi juga harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini :
1. Sahih (valid) artinya penilaian didasarkan pada data yang memang mencerminkan kemampuan yang ingin diukur.Untuk memperoleh data yang dapat mencerminkan kemampuan yang diukur harus digunakan instrumen yang sahih juga, yaitu instrumen yang mengukur apa yang seharusnya diukur.
2. Objektif, penilaian yang didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak boleh dipengaruhi oleh subjektivitas penilai (guru).Karena itu perlu dirumuskan pedoman penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas, apalagi dalam penilaian kinerja yang cakupan, otentisitas, dan kriteria penilaiannya sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (interraterreliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai.
3. Adil, suatu penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai.
4. Terpadu, penilaian dikatakan memenuhi prinsip ini apabila guru yang merupakan salah satu komponen tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian aktivitas pembelajaran. Karena itu penilaian tidak boleh terlepas apalagi melenceng dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.
5. Transparan/terbuka, di mana kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan yang digunakan dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai dan pengguna hasil penilaian berhak tahu proses dan acuan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh siapa pun.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, mencakup segala aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Dengan demikian akan dapat memantau perkembangan kemampuan siswa.Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan menggunakan pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional.
7. Sistematis, Penilaian yang dilakukan oleh guru harus terencana dan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku.Penilaian sebaiknya diawali dengan pemetaan. Dilakukan identifikasi dan analisis KD, dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai.
8. Akuntabel, penilaian yang proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Akuntabilitas penilaian dapat dipenuhi bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Bahkan perlu dipikirkan konsep meaningful assessment. Selain dipertanggungjawabkan teknik, prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya bagi peserta didik dan proses belajarnya.
9. Edukatif, penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan siswa.
10.Beracuan kriteria
Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencampai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
11.Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan  pelaporannya.