Posts made by Roki Falih Marsel 2012011347

HPSII -> KUIS -> kuis -> Re: kuis

by Roki Falih Marsel 2012011347 -
Roki Falih Marsel
2012011347

1. Sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain. Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bisang, yaotu penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
Cara penyelesaian sengketa internasional :
- Penyelesaian sengketa secara damai melalui cara perundingan, penyelidikan, mediasi, konsoliasi, arbitrase, penyelesaian menurut hukum melalui badan-badan atau pengaturan-pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri merupakan pilihan yang terbaik,
- Penyelesaian sengketa secara Paksa seperti melakukan peperangan, invasi, dll.

2. Tahapan penyelesaian Diplomatik :
- Negosiasi
- Mediasi
- Konsoliasi
- Penyelidikan
- Penyelesaian di bawah naungan PBB
- Abitrasi

3.Model Alternatif penyelesaian sengketa internasional : Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1 angka 10, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi,

4. Lembaga - lembaga Penyelesaian sengketa internasional : International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Roki Falih Marsel
2012011347

Izin Menanggapi,
Walter D. Mignolo berpendapat bahwa Hukum internasional modern, tidak hanya meniru, tetapi substansinya sepenuhnya adalah nilai-nilai dan tradisi Eropa yang penuh dengan imperialisme dan kolonialisme. Walter D. Mignolo mengatakan bagaimana modernitas dan kolonialitas menimbulkan semua jenis reaksi, dari anti-imperial yang kejam hingga dekolonial yang lebih penuh harapan. Di sini ia berpendapat bahwa Kolonialisme dan Imperialisme menimbulkan kehancuran bagi kedua belah pihak terutama pihak yang dijajah.

Saya setuju dengan pendapat Walter D. Mignolo diatas bahwasannya Kolonialisme dan Imperialisme adalah hal yang dapat menimbulkan kehancuran. Hukum Internasional modern harus berevolusi dari paradigma "otherness” (keberlainan) ke "togetherness” (kebersamaan) yang menurut saya artinya keadilan harusnya tidak menguntungkan banga eropa saja, tetapi harusnya adil bagi seluruh masyarakat universal. Karena seperti Pembukaan UUD 1945, Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Roki Falih Marsel
2012011347

1. Atributif
Setelah memahami materi yang diberikan dari Video, saya mengetahui bahwa Tidak semua tindakan warga negara melahirkan tanggungjawab negara secara
Internasional. Tindakan warga negara bisa menjadi tanggungjawab negara jika tindakan tersebut dapat diatribusi (Atributif) ke negara. Bentuk atribusi terdapat di
"ILC Articles 2001".

2. Negara sebagai subjek Hukum yang Abstrak
Hukum Internasional masih dianggap sebagai hukum yang abstrak karena Hukum internasional dibentuk oleh kesepakatan negara-negara dan bukan badan legislatif
yang membuat undang undang. Maksud dari Negara merupakan Subjek hukum yang abstrak menurut saya adalah karena Negara merupakan Subjek dari Hukum
Internasional.