Silahkan dikerjakan disini
Npm : 2012011261
1. Sengketa Internasional dapat dikatakan merupakan salah satu sisi dalam hubungan internasional. Hal ini didasarkan atas suatu pemikiran bahwa hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negara, negara dengan individu, atau negara dengan organiasasi internasional, acap kali hubungan tersebut menimbulkan sengketa di antara mereka.
Secara garis besar, metode penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam dua kategori yaitu:
1. Cara-cara penyelesaian secara damai, yaitu apabila para pihak telah dapat menyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat.
2. Cara-cara penyelesaian sengketa secara paksa atau dengan kekerasan, yaitu apabila solusi yang dipakai atau dikenakan melalui jalan kekerasan atau perang.
2. Metode Diplomatik
- Negosiasi
Penyelesaian sengketa cara negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa paling tradisional dan sederhana. Cara ini tidak melibatkan pihak ketiga dan berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
- Mediasi
Cara penyelesaian sengketa mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi namun dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediator bagi pihak ketiga.
- Konsoliasi
Metode penyelesaian konsoliasi merupakan penyelesaian sengketa yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
- Penyelidikan
Penyelesian ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengekta dengan mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari serta mendengarkan bukti-bukti yang bersifat internassional yang relevan dnegan sengketa.
- Penyelesaian di bawah naungan PBB
- Abitrasi
Perselisihan yang terjadi dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.
3. Alternatif penyelesaian sengketa adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketuga yang netral.
4. Lembaga tersebut yaitu International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Npm: 2012011175
1. Sengketa internasional adalah sengketa dalam bentuk perselisihan yang muncul di antara negara dengan negara lainnya , negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain. biasanya dalam bentuk permasalahan wilayah, warga negara, hak asasi manusia, atau masalah terorisme.
Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bidang, yaitu penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi
2. - Negosiasi
Penyelesaian sengketa cara negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa paling tradisional dan sederhana. Cara ini tidak melibatkan pihak ketiga dan berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
- Mediasi
Cara penyelesaian sengketa mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi namun dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediator bagi pihak ketiga.
- Konsoliasi
Metode penyelesaian konsoliasi merupakan penyelesaian sengketa yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
- Penyelidikan
Penyelesian ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengekta dengan mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari serta mendengarkan bukti-bukti yang bersifat internassional yang relevan dnegan sengketa.
- Penyelesaian di bawah naungan PBB
- Abitrasi
Perselisihan yang terjadi dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.
3. Di Indonesia, penyelesaian non litigasi ada dua macam, yaith Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Arbitrasi adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. perjanjian perdata yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka yang diputuskan oleh pihak ketiga yang disebut arbiter yang ditunjuk secara bersama-sama oleh para pihak yang bersengketa dan para pihak menyatakan akan menaati putusan yang diambil oleh arbiter.
-Alternatif penyelesaian sengketa adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketuga yang netral. tidak adanya unsur pemaksaan, prosedur yang cepat, keputusannya bersifat non judicial, prosedur rahasia, fleksibilitas dalam menentukan syarat-syarat penyelesaian masalah
4. Lembaga tersebut yaitu International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Npm : 2012011348
Matkul : Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional
1. Sengketa Internasional dapat dikatakan merupakan salah satu sisi dalam hubungan internasional. Hal ini didasarkan atas suatu pemikiran bahwa hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negara, negara dengan individu, atau negara dengan organiasasi internasional, acap kali hubungan tersebut menimbulkan sengketa di antara mereka.
Secara garis besar, metode penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam dua kategori yaitu:
1. Cara-cara penyelesaian secara damai, yaitu apabila para pihak telah dapat menyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat.
2. Cara-cara penyelesaian sengketa secara paksa atau dengan kekerasan, yaitu apabila solusi yang dipakai atau dikenakan melalui jalan kekerasan atau perang.
2. Metode Diplomatik
- Negosiasi
Penyelesaian sengketa cara negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa paling tradisional dan sederhana. Cara ini tidak melibatkan pihak ketiga dan berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
- Mediasi
Cara penyelesaian sengketa mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi namun dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediator bagi pihak ketiga.
- Konsoliasi
Metode penyelesaian konsoliasi merupakan penyelesaian sengketa yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
- Penyelidikan
Penyelesian ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengekta dengan mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari serta mendengarkan bukti-bukti yang bersifat internassional yang relevan dnegan sengketa.
- Penyelesaian di bawah naungan PBB
- Abitrasi
Perselisihan yang terjadi dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.
3. Alternatif penyelesaian sengketa adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketuga yang netral.
4. Lembaga tersebut yaitu International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
NPM : 2012011368
1. Penyelesaian sengketa international adalah penyelesaian antar negara / subjek hukum lainnya mendasarkan sengketa atau tuntutan atas suatu perjanjian yang telah dialui Oleh hukum internasional. Secara garis besar, metode penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam dua kategori yaitu:
a. Cara-cara penyelesaian secara damai, yaitu apabila para pihak telah dapat menyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat.
b. Cara-cara penyelesaian sengketa secara paksa atau dengan kekerasan, yaitu apabila solusi yang dipakai atau dikenakan melalui jalan kekerasan atau perang.
2. - Negosiasi
Penyelesaian sengketa cara negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa paling tradisional dan sederhana. Cara ini tidak melibatkan pihak ketiga dan berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
- Mediasi
Cara penyelesaian sengketa mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi namun dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediator bagi pihak ketiga.
- Konsoliasi
Metode penyelesaian konsoliasi merupakan penyelesaian sengketa yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
- Penyelidikan
Penyelesian ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengekta dengan mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari serta mendengarkan bukti-bukti yang bersifat internassional yang relevan dnegan sengketa.
- Penyelesaian di bawah naungan PBB
- Abitrasi
Perselisihan yang terjadi dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.
3. Di Indonesia, penyelesaian non litigasi ada dua macam, yaith Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Arbitrasi adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. perjanjian perdata yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka yang diputuskan oleh pihak ketiga yang disebut arbiter yang ditunjuk secara bersama-sama oleh para pihak yang bersengketa dan para pihak menyatakan akan menaati putusan yang diambil oleh arbiter.
-Alternatif penyelesaian sengketa adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketuga yang netral. tidak adanya unsur pemaksaan, prosedur yang cepat, keputusannya bersifat non judicial, prosedur rahasia, fleksibilitas dalam menentukan syarat-syarat penyelesaian masalah.
4. International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC). International Court Of Justice / Mahkamah Internasional ( 1945 )
2052011049
1. Penyelesaian sengketa internasional adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak yang lainnya.
Penyelesaian sengketa internasional dapat diselesaikan dengan cara 2 cara yaitu Ligitasi (Pengadilan Hukum) dan Non Ligitasi (Diplomasi).
Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
2. - Negosiasi
Penyelesaian sengketa cara negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa paling tradisional dan sederhana. Cara ini tidak melibatkan pihak ketiga dan berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
- Mediasi
Cara penyelesaian sengketa mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi namun dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediator bagi pihak ketiga.
- Konsoliasi
Metode penyelesaian konsoliasi merupakan penyelesaian sengketa yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
- Penyelidikan
Penyelesian ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengekta dengan mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari serta mendengarkan bukti-bukti yang bersifat internassional yang relevan dnegan sengketa.
- Penyelesaian di bawah naungan PBB
- Abitrasi
Perselisihan yang terjadi dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.
3. Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1 angka 10, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
4.- Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”)
SIAC merupakan lembaga yang mengelola proses arbitrase di Singapura yang didirikan pada tahun 1991. SIAC merupakan lembaga independen yang memiliki track record dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, efisien, dan jasa arbitrase netral untuk komunitas bisnis global.
- The Internasional Centre For Settlement of Investment Dispute (ISCID)
Didirikan pada tahun 1966, ICSID adalah badan arbitrase internasional yang didirikan berdasarkan “Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States”. Berkantor pusat di Washington DC Amerika Serikat, ISCID memiliki yurisdiksi untuk menangani sengketa investasi antara negara dengan warga negara (perusahaan) asing.
- WIPO Arbitration Centre
WIPO Arbitrasion adalah suatu badan internasional yang mengkhsususkan diri dalam adminsitrasi sengketa arbitrase yang melibatkan isu-isu kekayaan intelektual (HKI) seperti patent, copyrights dan trademarks
- International Chamber of Commerce (ICC)
ICC yang didirikan pada tahun 1923 di Paris, Perancis merupakan salah satu forum arbitrase terkemuka dan tertua yang menangani kasus arbitrase komersial internasional di Perancis, serta Eropa secara keseluruhan. Fokus peran ICC menangani masalah kekayaan intelektual, joint-venture, pengaturan pembelian saham atau proyek-proyek konstruksi.
- The London Court of International Arbitration (LCIA) The London Court of International Arbitration (LCIA) adalah salah satu lembaga arbitrase yang tertua di dunia. Lembaga ini secara resmi berdiri pada 1891, tetapi cikal bakalnya sudah mulai ada sejak 5 April 1883.
Re: kuis
2052011003
1. Apakah yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa internasional dan ada berapa cara penye;esaian sengketa internasional?
2. jelaskan tahapan penyelesaian sengketa secara diplomatik?
3. jelaskan model alternatif penyelesaian sengketa internasional?
4. sebutkan lembaga_lembaga internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional?
Jawaban
1.Penyelesaian Sengketa internasional adalah penyelesaian perselisihan yang terjadi antarnegara. Hal yang menjadi sengketa biasanya berupa masalah wilayah, warga negara, hak asasi manusia, atau masalah terorisme.
Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bisang, yaotu penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
2. Proses penyelesaian sengketa internasional secara diplomatik ialah seperti: Negoisasi, contoh ketika terdapat dua negara A dan B yang sedang berkonflik mengenai sengketa wilayah maka dilakukan tawar menawar antara kedua negara tersebut lalu membuat keputusan bagian-bagian dari wilayah yang sedang di sengketakan.
3. 1. KONSULTASI
Konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu, yang disebut dengan klien dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya tersebut. Peran dari konsultan dalam penyelesaian sengketa tidaklah dominan, konsultan hanya memberikan pendapat (hukum), sebagaimana yang diminta oleh kliennya, yang untuk selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil sendiri oleh para pihak, meskipun adakalanya pihak konsultan diberi kesempatan untuk merumuskan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa yang dikehendaki oleh para pihak yang bersengketa tersebut.
NEGOSIASI
Negosiasi adalah sarana bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mendiksusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), negosiasi diartikan sebagai penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak-pihak yang bersengketa.
MEDIASI
Mediasi adalah intervensi terhadap suatu sengketa oleh pihak ketiga (mediator) yang dapat diterima, tidak berpihak dan netral serta membantu para pihak yang berselisih mencapai kesepakatan secara sukarela terhadap permasalahan yang disengketakan. Menurut Rachmadi Usman, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga (mediator) yang bersikap netral dan tidak berpihak kepada pihak-pihak yang bersengketa serta diterima kehadirannya oleh pihak-pihak yang bersengketa.
KONSILIASI
Penyelesaian melalui konsiliasi dilakukan melalui seorang atau beberapa orang atau badan (komisi konsiliasi) sebagai penegah yang disebut konsiliator dengan mempertemukan atau memberi fasilitas kepada pihak-pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihannya secara damai. Konsiliator ikut serta secara aktif memberikan solusi terhadap masalah yang diperselisihkan.
4 Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”)
SIAC merupakan lembaga yang mengelola proses arbitrase di Singapura yang didirikan pada tahun 1991. SIAC merupakan lembaga independen yang memiliki track record dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, efisien, dan jasa arbitrase netral untuk komunitas bisnis global. Begitu setidaknya tagline SIAC yang terpapar dalam situs resminya.
The Internasional Centre For Settlement of Investment Dispute (ISCID)
Didirikan pada tahun 1966, ICSID adalah badan arbitrase internasional yang didirikan berdasarkan “Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States”. Berkantor pusat di Washington DC Amerika Serikat, ISCID memiliki yurisdiksi untuk menangani sengketa investasi antara negara dengan warga negara (perusahaan) asing.
WIPO Arbitration Centre
WIPO Arbitrasion adalah suatu badan internasional yang mengkhsususkan diri dalam adminsitrasi sengketa arbitrase yang melibatkan isu-isu kekayaan intelektual (HKI) seperti patent, copyrights dan trademarks. Didirikan pada tahun 1994, WIPO hadir sebagai insitusi non profit yang netral yang menawarkan waktu dan biaya yang hemat untuk menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa
2012011323
1. Apakah yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa internasional dan ada berapa cara penyelesaian sengketa internasional?
Penyelesaian sengketa Internasional adalah mengatur bagaimana suatu sengketa dapat diselesaikan antara para pihak (memberi pedoman, aturan dan cara) secara damai yang digolongkan penyelesaian secara hukum (pengadilan dan arbitrase) dan diplomatik (negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi).
Cara penyelesaian nya adalah
- menyelesaikan sengketa dengan damai
- menyelesaikan sengketa dengan paksa apabila sengketa tersebut secara damai tidak bisa dan melalui jalan kekerasan dan perang.
2. Jelaskan tahapan penyelesaian sengketa secara diplomatik?
- Negosiasi, perundingan yang diadakan secara lansung antara pihak yang bersengketa dengan tujuan untuk mencari penyelesaian melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga.
- Mediasi, penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga uang disebut mediator baik diminta oleh salah satu atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran pihak ketiga.
- Komisi angket/pemeriksa, yang bertujuan menjernihkan fakta-fakta, dibentuk atas persetujuan kedua belah pihak, laporan komisi yang tidak mengikat dan dalam praktek komisi dibebani tugas mengevaluasi masalah hukum.
- Konsiliasi Internasional, cara penyelesaian sengketa dimana para pihak setuju untuk menyerahkan penyelesaian sengketanya pada komisi baik pemanen atau Ad Hoc dimana tugasnya mengungkapkan sebab-sebab timbulnya sengketa dan mencoba merumuskan penyelesaian secara tidak memihak sebagaimana yang diminta para pihak.
3. Jelaskan model alternatif penyelesaian sengketa internasional?
- Badan Arbitrase yang akan menyelesaikan sengketa
- Syarat 2 dan jumlah arbitratornya
- Masalah 2 atau pokok sengketa yang diselesaikan
- Hukum yang akan diterapkan oleh badan arbitrase
- Tempat dilangsungkannya persidangan arbitrase
- Bahasa yang digunakan
- Ongkos atau biaya arbitrase
- Jangka Waktu putusan yang akan dikeluarkan dan lain lain
4.Sebutkan lembaga lembaga internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional?
- Singapore internasional arbitration center (SIAC)
- The internasional center for settlement of Investment dispute (ISCID)
- WIPO Arbitration Center
- Internasional Chamber Of Commerce (ICC)
- London Court of internasional Arbitration (LCIA)
- China internasional Economic and trade arbitration commision (CIETAC)
NPM : 2052011066
1. Apakah yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa internasional dan ada berapa cara penyelesaian sengketa internasional? Jawaban: yang dimaksud penyelesaian sengketa internasional adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak yang lainnya.
Penyelesaian sengketa internasional dapat diselesaikan dengan cara 2 cara yaitu Ligitasi (Pengadilan Hukum) dan Non Ligitasi (Diplomasi), Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
2. Jelaskan tahapan penyelesaian sengketa secara diplomatik!
• Mediasi : Penyelesaian sengketa dengan cara mediasi adalah bentuk lain dari negosiasi namun dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediator bagi pihak ketiga.
• Konsoliasi : Penyelesaian konsoliasi adalah penyelesaian sengketa yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
• Penyelidikan : Penyelesian ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengekta dengan mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari serta mendengarkan bukti-bukti yang bersifat internassional yang relevan dnegan sengketa.
• Penyelesaian di bawah naungan PBB
• Abitrasi : Perselisihan yang terjadi dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.
3. Jelaskan model alternatif penyelesaian sengketa internasional? Jawaban: Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1 angka 10, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
4. Sebutkan lembaga-lembaga internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional? Jawaban: Lembaga tersebut yaitu International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
NPM : 2012011376
Izin Menjawab bu,
1. Apakah yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa internasional dan ada berapa cara penyelesaian sengketa internasional?
Penyelesaian sengketa merupakan satu tahap penting dan menentukan. Hukum internasional memainkan peran yang esensial, yakni memberikan pedoman, aturan, dan cara bagaimana suatu sengketa dapat diselesaikan oleh para pihak secara damai. Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bagian, yaitu penyelesaian secara hukum dan diplomatik.
Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua cara, yaitu penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
2. Jelaskan tahapan penyelesaian sengketa secara diplomatik?
Proses penyelesaian sengketa internasional secara diplomatik ialah seperti :
- Negosiasi : merupakan penyelesaian sengketa dengan kesepakatan pihak yang bersengketa tanpa perlu adanya bantuan dari pihak manapun. Contoh ketika terdapat dua negara D dan K yang sedang berkonflik mengenai sengketa wilayah maka dilakukan tawar menawar antara kedua negara tersebut lalu membuat keputusan bagian-bagian dari wilayah yang sedang di sengketakan.
- Mediasi : merupakan penyelesaian sengketa dengan melibatkan bantuan pihak ketiga. Contoh ketika terdapat dua negara F dan G yang bersengkata lalu ketika akan menyelesaikan sengketa tersebut maka perlu bantuan pihak ketiga yang berperan sebagai mediator.
- Konsialisasi : merupakan penyelesaian sengketa dengan membentuk komisi oleh pihak-pihak yang bisa bersifat permanen atau pun hanya sementara. Contoh ketika terdapat dua negara atau lebih yang sedang bersengkata lalu untuk menyelesaikan sengketa tersebut ialah dengan membentuk komisi.
- Penyelidikan : merupakan penyelesaian sengketa dengan membentuk komisi dan juga mencari bukti-bukti dari sengketa yang terjadi. Contoh ketika negara sedang bersengkata maka penyelesaiannya dengan mencari bukti-bukti dalam masalah tersebut.
3. Jelaskan model alternatif penyelesaian sengketa internasional?
- KONSULTASI
Konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu, yang disebut dengan klien dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya tersebut.
- NEGOSIASI
Negosiasi adalah sarana bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mendiksusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), negosiasi diartikan sebagai penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak-pihak yang bersengketa.
- MEDIASI
Mediasi adalah intervensi terhadap suatu sengketa oleh pihak ketiga (mediator) yang dapat diterima, tidak berpihak dan netral serta membantu para pihak yang berselisih mencapai kesepakatan secara sukarela terhadap permasalahan yang disengketakan. Menurut Rachmadi Usman, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga (mediator) yang bersikap netral dan tidak berpihak kepada pihak-pihak yang bersengketa serta diterima kehadirannya oleh pihak-pihak yang bersengketa.
- KONSILIASI
Penyelesaian melalui konsiliasi dilakukan melalui seorang atau beberapa orang atau badan (komisi konsiliasi) sebagai penegah yang disebut konsiliator dengan mempertemukan atau memberi fasilitas kepada pihak-pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihannya secara damai. Konsiliator ikut serta secara aktif memberikan solusi terhadap masalah yang diperselisihkan.
4. sebutkan lembaga - lembaga internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional?
- Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”).
- The Internasional Centre For Settlement of Investment Dispute (ISCID).
- WIPO Arbitration Centre
- International Chamber of Commerce (ICC).
- The London Court of International Arbitration (LCIA).
1.sengketa internasional adalah sengketa yang
timbul atau terjadi di antara negara dengan
negara, negara dengan subyek hukum lain
bukan negara dan subyek hukum bukan
negara satu sama lain.
Cara Cara Penyelesaian :
Cara-cara penyelesaian secara damai, yaitu apabila para pihak telah dapat menyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat. Misal negoisasi, mediasi dll
•Cara-cara penyelesaian sengketa secara paksa atau dengan kekerasan, yaitu perang
2.
•Negosiasi yaitu penyelesaian sengketa cara merupakan teknik penyelesaian sengketa paling tradisional dan sederhana. Cara ini tidak melibatkan pihak ketiga dan berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
•Mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi namun dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediator bagi pihak ketiga.
•Konsoliasi merupakan penyelesaian sengketa yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
•Penyelidikan
Penyelesian ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengekta dengan mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari serta mendengarkan bukti-bukti yang bersifat internassional yang relevan dnegan sengketa.
Jika penyelesaian di bawah naungan PBB
•Abitrasi yaitu perselisihan yang terjadi dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.
3.Penyelesaian non litigasi ada dua macam, yaith Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Arbitrasi adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. perjanjian perdata yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka yang diputuskan oleh pihak ketiga yang disebut arbiter yang ditunjuk secara bersama-sama oleh para pihak yang bersengketa dan para pihak menyatakan akan menaati putusan yang diambil oleh arbiter.
-Alternatif penyelesaian sengketa adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketuga yang netral. tidak adanya unsur pemaksaan, prosedur yang cepat, keputusannya bersifat non judicial, prosedur rahasia, fleksibilitas dalam menentukan syarat-syarat penyelesaian masalah
4.International Court Justice (ICJ) Lembaga tersebut yaitu International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
NPM : 2052011079
1. Penyelesaian sengketa merupakan satu tahap penting dan menentukan. Hukum internasional memainkan peran yang esensial, yakni memberikan pedoman, aturan, dan cara bagaimana suatu sengketa dapat diselesaikan oleh para pihak secara damai
Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bidang, yaotu penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, ,penyelidikan, arbitrase, mediasi dan konsiliasi.
2 Secara DIPLOMATIK.
-Negosiasi
Negosiasi atau perundingan adalah pertukaran pendapat dan usul-usul antarpihak yang bersengketa untuk menemukan kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Proses ini melibatkan diskusi langsung antarpihak yang bersengketa. Selain itu, negosiasi juga dapat dilangsungkan melalui saluran-saluran diplomatik pada konferensi internasional atau yang ada pada lembaga atau organisasi internasional. Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan paling tua yang digunakan manusia. Biasanya, negosiasi menjadi cara penyelesaian sengketa internasional yang pertama kali ditempuh oleh pihak-pihak bersengketa.
-Mediasi
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang bisa berupa negara, organisasi internasional (misalnya PBB), atau individu (misalnya politikus, ahli hukum atau ilmuwan) yang tidak memiliki kepentingan dan netral. Para mediator ini bertugas untuk memimpin dan berpartisipasi dalam proses perundingan dengan pihak bersengketa. Salah satu fungsi mediator adalah mencari berbagai solusi atau penyelesaian, mengidentifikasi hal-hal yang bisa disepakati bersama, serta mengajukan beberapa penawaran untuk mengakhiri sengketa.
- Konsoliasi
Metode penyelesaian konsoliasi merupakan penyelesaian sengketa yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
- Penyelidikan
Penyelesian ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengekta dengan mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari serta mendengarkan bukti-bukti yang bersifat internassional yang relevan dnegan sengketa.
- Penyelesaian di bawah naungan PBB
- Abitrasi
Perselisihan yang terjadi dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.
3. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) atau yang dikenal dengan alternatif penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli
4.- Lembaga tersebut yaitu International Chamber of Commerce (ICC)
-London Court of International Arbitration (LCIA),
-Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC),
-China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC),
- dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC)
NPM : 2052011013
Izin menjawab Ibu
1. Penyelesaian sengketa internasional adalah proses menyelesaikan sebuah masalah yang sedang terjadi antara negara satu dengan lainnya, melalui berbagai macam proses.
-.Dalam penyelesaian sengketa secara damai bisa dilakukan dengan cara penyelesaian melalui:
1.Negosiasi
Penyelesaian sengketa cara negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa paling tradisional dan sederhana. Cara ini tidak melibatkan pihak ketiga dan berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
2.Mediasi
Cara penyelesaian sengketa mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi namun dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediator bagi pihak ketiga.
3.Konsoliasi
Metode penyelesaian konsoliasi merupakan penyelesaian sengketa yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
4.Penyelidikan
Penyelesian ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengekta dengan mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari serta mendengarkan bukti-bukti yang bersifat internasional yang relevan dengan sengketa.
5.Penyelesaian di bawah naungan PBB
6.Abitrasi
Perselisihan yang terjadi dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.
Sedangkan cara penyelesaian sengketa melalui kekerasan diantaranya yaitu:
1.Perang
Ditujukan untuk menaklukan negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian di mana negara yang ditaklukan tidak memiliki alternatif lain selain mematuhinya.
2.Retorsi
Adalah pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan tidak pantas dari negara lain.
3.Repraisals
Tindakan ini merupakan pembalasan untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara lain dengan melakukan tindakan yang sifatnya pembalasan.
4.Blokade secara damai
5.Intervensi
Memasukkan campur tangan yang berkaitan dengan urusan negara lain dan diharapkan lebih kuat dari mediasi atau usulan diplomatik.
Masing-masing negara yang bersengketa berhak menentukan penyelesaian pada sengketa internasional yang akan digunakan. Penyelesaian sengketa yang dipilih merupakan kesepakatan masing-masing negara dan negara lain yang tidak berkepentingan dilarang campur tangan, kecuali negara tersebut telah meminta bantuan terlebih dahulu.
2.Proses penyelesaian sengketa internasional secara diplomatik ialah seperti:
-.Negosiasi merupakan penyelesaian sengketa dengan kesepakatan pihak yang bersengketa tanpa perlu adanya bantuan dari pihak manapun. Contoh ketika terdapat dua negara A dan B yang sedang berkonflik mengenai sengketa wilayah maka dilakukan tawar menawar antara kedua negara tersebut lalu membuat keputusan bagian-bagian dari wilayah yang sedang di sengketakan.
-.Mediasi merupakan penyelesaian sengketa dengan melibatkan bantuan pihak ketiga. Contoh ketika terdapat dua negara A dan B yang bersengkata lalu ketika akan menyelesaikan sengketa tersebut maka perlu bantuan pihak ketiga yang berperan sebagai mediator.
-.Konsialisasi merupakan penyelesaian sengketa dengan membentuk komisi oleh pihak-pihak yang bisa bersifat permanen atau pun hanya sementara. Contoh ketika terdapat dua negara atau lebih yang sedang bersengkata lalu untuk menyelesaikan sengketa tersebut ialah dengan membentuk komisi.
-.Penyelidikan merupakan penyelesaian sengketa dengan membentuk komisi dan juga mencari bukti-bukti dari sengketa yang terjadi. Contoh ketika negara sedang bersengkata maka penyelesaiannya dengan mencari bukti-bukti dalam masalah tersebut.
3.Penyelesaian melalui non litigasi ialah penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Di Indonesia, penyelesaian non litigasi ada dua macam, yakni Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS).
Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase harus terlebih didahului dengan kesepakatan para pihak secara tertulis untuk melakukan penyelesaian menggunakan lembaga arbitrase. Para pihak menyepakati dan mengikat diri untuk menyelesaikan perselisihan yang akan terjadi oleh arbitrase sebelum terjadi perselisihan yang nyata dengan menambahkan klausul pada perjanjian pokok. Namun apabila para pihak belum memasukkannya pada kalusul perjanjian pokok, para pihak dapat melakukan kesepakatan apabila sengketa telah terjadi dengan menggunakan akta kompromis yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh Notaris.
Penyelesaian sengketa dengan menggunkan lembaga arbitrase akan menghasilkan Putusan Arbitrase. Menurut undang-undang nomor 30 tahun 1999, arbiter atau majelis arbitrase untuk segera menjatuhkan putusan arbitrase selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan sengketa oleh arbiter. Jika didalam putusan yang dijatuhkan tersebut terdapat kesalahan administratif, para pihak dalam waktu 14 hari terhitung sejak putusan dijatuhkan diberikan hak untuk meminta dilakukannya koreksi atas putusan tersebut. Putusan arbitrase merupakan putusan pada tingkat akhir (final) dan langsung mengikat para pihak. Putusan arbitrase dapat dilaksanakan setelah putusan tersebut didaftarkan arbiter atau kuasanya ke panitera pengadilan negeri. Setelah didaftarkan, ketua pengadilan negeri diberikan waktu 30 hari untuk memberikan perintah pelaksanaan putusan arbitrase.
Selain melalui proses arbitrasi, penyelesaian sengketa non litigasi dapat juga dilakukan dengan cara alternatif penyelesaian sengketa atau alternative dispute resolution (ADR). Alternatif penyelesaian sengketa adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketuga yang netral. Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1 angka 10, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Penyelesaian sengketa melalui ADR mempunyai keungulan-keunggulan dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui litigasi, diantaranya ialah adanya sifat kesukarelaan dalam proses karena tidak adanya unsur pemaksaan, prosedur yang cepat, keputusannya bersifat non judicial, prosedur rahasia, fleksibilitas dalam menentukan syarat-syarat penyelesaian masalah, hemat waktu dan hemat biaya, tingginya kemungkinan untuk melaksanakan kesepakatan dan pemeliharaan hubungan kerja.
4.
-.Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”)
-.The Internasional Centre For Settlement of Investment Dispute (ISCID)
-.WIPO Arbitration Centre
-.International Chamber of Commerce (ICC)
-.The London Court of International Arbitration (LCIA)
Nama : Guntur Rangga Saputra
Npm : 2012011359
Matkul : Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional
1. Sengketa Internasional merupakan salah satu sisi dalam hubungan internasional. Hal ini didasarkan atas suatu pemikiran bahwa hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negara, negara dengan individu, atau negara dengan organiasasi internasional, acap kali hubungan tersebut menimbulkan sengketa di antara mereka.
Metode penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam dua kategori yaitu:
1. Cara-cara penyelesaian secara damai, yaitu apabila para pihak telah dapat menyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat.
2. Cara-cara penyelesaian sengketa secara paksa atau dengan kekerasan, yaitu apabila solusi yang dipakai atau dikenakan melalui jalan kekerasan atau perang.
2. Metode Diplomatik
a. Negosiasi
Penyelesaian sengketa cara negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa paling tradisional dan sederhana. Cara ini tidak melibatkan pihak ketiga dan berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
b. Mediasi
Cara penyelesaian sengketa mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi namun dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediator bagi pihak ketiga.
c. Konsoliasi
Metode penyelesaian konsoliasi merupakan penyelesaian sengketa yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
d. Penyelidikan
Penyelesian ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengekta dengan mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari serta mendengarkan bukti-bukti yang bersifat internassional yang relevan dnegan sengketa.
e. Penyelesaian di bawah naungan PBB
f. Abitrasi
Perselisihan yang terjadi dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.
3. Alternatif penyelesaian sengketa adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketuga yang netral.
4. Lembaga tersebut yaitu International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
2012011354
1. Apakah yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa internasional dan ada berapa cara penyelesaian sengketa internasional?
Penyelesaian sengketa Internasional adalah mengatur bagaimana suatu sengketa dapat diselesaikan antara para pihak (memberi pedoman, aturan dan cara) secara damai yang digolongkan penyelesaian secara hukum (pengadilan dan arbitrase) dan diplomatik (negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi).
2. Jelaskan tahapan penyelesaian sengketa secara diplomatik?
- Negosiasi, perundingan yang diadakan secara lansung antara pihak yang bersengketa dengan tujuan untuk mencari penyelesaian melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga.
- Mediasi, penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga uang disebut mediator baik diminta oleh salah satu atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran pihak ketiga.
- Komisi angket/pemeriksa, yang bertujuan menjernihkan fakta-fakta, dibentuk atas persetujuan kedua belah pihak, laporan komisi yang tidak mengikat dan dalam praktek komisi dibebani tugas mengevaluasi masalah hukum.
- Konsiliasi Internasional, cara penyelesaian sengketa dimana para pihak setuju untuk menyerahkan penyelesaian sengketanya pada komisi baik pemanen atau Ad Hoc dimana tugasnya mengungkapkan sebab-sebab timbulnya sengketa dan mencoba merumuskan penyelesaian secara tidak memihak sebagaimana yang diminta para pihak.
3. Jelaskan model alternatif penyelesaian sengketa internasional?
Alternatif penyelesaian sengketa adalah suatu bentuk penyelesaian diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat, yang dilakukan para pihak baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral.
Model Alternatif:
- Badan Arbitrase yang akan menyelesaikan sengketa
- Syarat 2 dan jumlah arbitratornya
- Masalah 2 atau pokok sengketa yang diselesaikan
- Hukum yang akan diterapkan oleh badan arbitrase
- Tempat dilangsungkannya persidangan arbitrase
- Bahasa yang digunakan
- Ongkos atau biaya arbitrase
- Jangka Waktu putusan yang akan dikeluarkan dan lain lain
4. Sebutkan lembaga-lembaga Internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional?
- WTO (Word Trade Organization)
- The permanent Court Of Arbitration (PCA)
- Singapore internasional arbitration center (SIAC)
- The internasional center for settlement of Investment dispute (ISCID)
- WIPO Arbitration Center
- Internasional Chamber Of Commerce (ICC)
- London Court of internasional Arbitration (LCIA)
2012011265
1. yang dimaksud dengan sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bisang, yaotu penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
2. - Negosiasi
Penyelesaian sengketa cara negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa paling tradisional dan sederhana. Cara ini tidak melibatkan pihak ketiga dan berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
- Mediasi
Cara penyelesaian sengketa mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi namun dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediator bagi pihak ketiga.
- Konsoliasi
Metode penyelesaian konsoliasi merupakan penyelesaian sengketa yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
- Penyelidikan
Penyelesian ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengekta dengan mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari serta mendengarkan bukti-bukti yang bersifat internassional yang relevan dnegan sengketa.
- Penyelesaian di bawah naungan PBB
- Abitrasi
Perselisihan yang terjadi dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.
3. Alternatif penyelesaian sengketa adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketuga yang netral.
4. Lembaga tersebut yaitu International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Npm : 2012011280
M.K : Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional
Kuis
1. Apakah yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa internasional dan ada berapa cara penyelesaian sengketa internasional?
Penyelesaian sengketa merupakan satu tahap penting dan menentukan. Hukum internasional memainkan peran yang esensial, yakni memberikan pedoman, aturan, dan cara bagaimana suatu sengketa dapat diselesaikan oleh para pihak secara damai.
Penyelesaian sengketa internasional digolongkan kedalam dua bidang, yaitu penyelesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
2. jelaskan tahapan penyelesaian sengketa secara diplomatik?
Tahapan penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah
Negosiasi merupakan penyelesaian
sengketa dengan kesepakatan pihak yang
bersengketa tapa perlu adanya bantuan
dari pihak manapun.
enquiry atau penyelidikan merupakan penyelesaian
sengketa dengan membentuk komisi dan juga mencari bukti-bukti dari sengketa yang terjadi.
mediasi merupakan penyelesaian sengketa dengan melibatkan bantuan pihak ketiga.
konsiliasi merupakan penyelesaian sengketa dengan membentuk komisi oleh pihak-pihak yang bisa bersifat permanen atau pun hanya sementara.
3. jelaskan model alternatif penyelesaian sengketa internasional?
bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang paling umum dilakukan adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase
Negosiasi adalah mirip dengan perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 1851 s/d 1864 KUH Perdata, dimana perdamaian itu adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak, dengan
menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara.
Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa melalui
perundingan dengan bantuan pihak ketiga netral (mediator) guna mencari bentuk penyelesaian yang dapat disepakati para pihak (Suparto Wijoyo, 2003 99). Bedanya dengan negosiasi, bentuk ini selalu melibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa.
Konsialisasi merupakan penyelesaian sengketa dengan membentuk komisi oleh pihak-pihak yang bisa bersifat permanen atau pun hanya sementara.
Arbiter merupakan penyelesaian sengketa dengan
cara menyerahkan penyelesainnya kepada pihak ketiga yang mempunyai wewenang untuk memutuskan. (Suparto Wijoyo, 2003 : 1006) Dalam bentuk ini, keputusan penyelesaian sengketa tidak lagi didasarkan pada kesepakatan para pihak tetapi diserahkan kepada arbiter.
4. sebutkan lembaga_lembaga internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional?
Lembaga tersebut yaitu
The London Court of International
Arbitration (LCIA)
Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC),
China International Economic and Trade Arbitration
Commission (CIETAC),
Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
The internasional centre for settlement of investment dispute (ISCID)
WIPO Arbitration Centre
International Chamber of Commerce (ICC)
NPM: 2011011353
1. Apakah yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa internasional dan ada berapa cara penyelesaian sengketa internasional?
Sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, dengan subjek hukum lain yang bukan negara dan subjek hukum bukan negara. Yang mana sengketa terjadi karena adanya kesepakatan yang dilanggar. Ada 2 cara penyelesaian sengketa internasional, secara damai dimana ada 2 cara secara non hukum (negosiasi, mediasi, konsiliasi) dan hukum (arbitrase), secara perang
2. jelaskan tahapan penyelesaian sengketa secara diplomatik?
Penyelesaian sengketa internasional secara diplomatik:
a.) Negosiasi merupakan perundingan yang dilakukan secara langsung antara para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa dengan melibatkan pihak ketiga, Jasa baik merupakan cara penyelesaian sengketa melalui keikutsertaan jasa pihak ketiga
b.) Mediasi merupakan penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga uang disebut mediator baik diminta oleh salah satu atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran pihak ketiga.
c.) Komisi angket bertujuan menjernihkan fakta-fakta, dibentuk atas persetujuan kedua belah pihak, laporan komisi yang tidak mengikat dan dalam praktek komisi dibebani tugas mengevaluasi masalah hukum.
d.) Konsiliasi cara penyelesaian sengketa dimana para pihak setuju untuk menyerahkan penyelesaian sengketanya pada komisi baik pemanen atau Ad Hoc dimana tugasnya mengungkapkan sebab-sebab timbulnya sengketa dan mencoba merumuskan penyelesaian secara tidak memihak sebagaimana yang diminta para pihak.
3. jelaskan model alternatif penyelesaian sengketa internasional?
Model alternatif penyelesaian sengketa internasional yaitu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kata sepakat yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa dan dengan bantuan pihak ketiga
4. sebutkan lembaga-lembaga internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional?
International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre
Nama : Satrio Anantama Enriartyo
Npm : 2012011336
1. Apakah yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa internasional dan ada berapa cara penyelesaian sengketa internasional?
Penyelesaian sengketa Internasional adalah mengatur bagaimana suatu sengketa dapat diselesaikan antara para pihak (memberi pedoman, aturan dan cara) secara damai yang digolongkan penyelesaian secara hukum (pengadilan dan arbitrase) dan diplomatik (negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi).
Cara penyelesaian nya adalah
- menyelesaikan sengketa dengan damai
- menyelesaikan sengketa dengan paksa apabila sengketa tersebut secara damai tidak bisa dan melalui jalan kekerasan dan perang.
2. Jelaskan tahapan penyelesaian sengketa secara diplomatik?
Proses penyelesaian sengketa internasional secara diplomatik ialah seperti :
- Negosiasi : merupakan penyelesaian sengketa dengan kesepakatan pihak yang bersengketa tanpa perlu adanya bantuan dari pihak manapun. Contoh ketika terdapat dua negara D dan K yang sedang berkonflik mengenai sengketa wilayah maka dilakukan tawar menawar antara kedua negara tersebut lalu membuat keputusan bagian-bagian dari wilayah yang sedang di sengketakan.
- Mediasi : merupakan penyelesaian sengketa dengan melibatkan bantuan pihak ketiga. Contoh ketika terdapat dua negara F dan G yang bersengkata lalu ketika akan menyelesaikan sengketa tersebut maka perlu bantuan pihak ketiga yang berperan sebagai mediator.
- Konsialisasi : merupakan penyelesaian sengketa dengan membentuk komisi oleh pihak-pihak yang bisa bersifat permanen atau pun hanya sementara. Contoh ketika terdapat dua negara atau lebih yang sedang bersengkata lalu untuk menyelesaikan sengketa tersebut ialah dengan membentuk komisi.
- Penyelidikan : merupakan penyelesaian sengketa dengan membentuk komisi dan juga mencari bukti-bukti dari sengketa yang terjadi. Contoh ketika negara sedang bersengkata maka penyelesaiannya dengan mencari bukti-bukti dalam masalah tersebut.
3. Penyelesaian non litigasi ada dua macam, yaith Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Arbitrasi adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. perjanjian perdata yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka yang diputuskan oleh pihak ketiga yang disebut arbiter yang ditunjuk secara bersama-sama oleh para pihak yang bersengketa dan para pihak menyatakan akan menaati putusan yang diambil oleh arbiter.
- Alternatif penyelesaian sengketa adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketuga yang netral. tidak adanya unsur pemaksaan, prosedur yang cepat, keputusannya bersifat non judicial, prosedur rahasia, fleksibilitas dalam menentukan syarat-syarat penyelesaian masalah
4. sebutkan lembaga-lembaga internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional?
NPM: 2012011381
Apakah yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa internasional dan ada berapa cara penyelesaian sengketa internasional?
sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.
dalam sengketa internasional dapat diselesaikan dengan cara-cara penyelesaian secara damai, penyelesaian sengketa dengan kekerasan dan penyelesaian sengketa di pengadilan.
Dalam penyelesaian sengketa secara damai bisa dilakukan dengan cara penyelesaian melalui:
A.Negosiasi
Penyelesaian sengketa cara negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa paling tradisional dan sederhana. Cara ini tidak melibatkan pihak ketiga dan berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
B. Mediasi
Cara penyelesaian sengketa mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi namun dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediator bagi pihak ketiga.
C. Konsoliasi
Metode penyelesaian konsoliasi merupakan penyelesaian sengketa yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
D. Penyelidikan
Penyelesian ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengekta dengan mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari serta mendengarkan bukti-bukti yang bersifat internassional yang relevan dengan sengketa.
E. Penyelesaian di bawah naungan PBB
F. Abitrasi
Perselisihan yang terjadi dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.
Sedangkan cara penyelesaian sengketa melalui kekerasan diantaranya yaitu:
A.Perang
Ditujukan untuk menaklukan negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian di mana negara yang ditaklukan tidak memiliki alternatif lain selain mematuhinya.
B. Retorsi
Adalah pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan tidak pantas dari negara lain.
C. Repraisals
Tindakan ini merupakan pembalasan untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara lain dengan melakukan tindakan yang sifatnya pembalasan.
D. Blokade secara damai
Intervensi
Memasukkan campur tangan yang berkaitan dengan urusan negara lain dan diharapkan lebih kuat dari mediasi atau usulan diplomatik.
Masing-masing negara yang bersengketa berhak menentukan penyelesaian pada sengketa internasional yang akan digunakan. Penyelesaian sengketa yang dipilih merupakan kesepakatan masing-masing negara dan negara lain yang tidak berkepentingan dilarang campur tangan, kecuali negara tersebut telah meminta bantuan terlebih dahulu.
2. jelaskan tahapan penyelesaian sengketa secara diplomatik?
proses penyelesaian sengketa internasional terutama secara diplomatik misalnya ialah:
A.Negosiasi
merupakan penyelesaian sengketa dengan kesepakatan pihak yang bersengketa tanpa perlu adanya bantuan dari pihak manapun. Contoh ketika terdapat dua negara A dan B yang sedang berkonflik mengenai sengketa wilayah maka dilakukan tawar menawar antara kedua negara tersebut lalu membuat keputusan bagian-bagian dari wilayah yang sedang di sengketakan.
B.Mediasi
merupakan penyelesaian sengketa dengan melibatkan bantuan pihak ketiga. Contoh ketika terdapat dua negara A dan B yang bersengkata lalu ketika akan menyelesaikan sengketa tersebut maka perlu bantuan pihak ketiga yang berperan sebagai mediator.
C.Konsialisasi merupakan penyelesaian sengketa dengan membentuk komisi oleh pihak-pihak yang bisa bersifat permanen atau pun hanya sementara. Contoh ketika terdapat dua negara atau lebih yang sedang bersengkata lalu untuk menyelesaikan sengketa tersebut ialah dengan membentuk komisi.
D.Penyelidikan
merupakan penyelesaian sengketa dengan membentuk komisi dan juga mencari bukti-bukti dari sengketa yang terjadi. Contoh ketika negara sedang bersengkata maka penyelesaiannya dengan mencari bukti-bukti dalam masalah tersebut.
3. jelaskan model alternatif penyelesaian sengketa internasional?
Lembaga alternatif penyelesaian sengketa dibagi menjadi beberapa jenis, diantaranya ialah sebagai berikut:
A. KONSULTASI
Konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu, yang disebut dengan klien dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya tersebut. Peran dari konsultan dalam penyelesaian sengketa tidaklah dominan, konsultan hanya memberikan pendapat (hukum), sebagaimana yang diminta oleh kliennya, yang untuk selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil sendiri oleh para pihak, meskipun adakalanya pihak konsultan diberi kesempatan untuk merumuskan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa yang dikehendaki oleh para pihak yang bersengketa tersebut.
Dengan adanya perkembangan zaman, konsultasi dapat dilakukan dengan secara langsung maupun dengan menggunakan teknologi komunikasi yang telah ada. Konsultasi dapat dilakukan dengan cara klien mengajukan sejumlah pertanyaan kepada konsultan. Hasil konsultasi berupa saran yang tidak mengikat secara hukum, artinya saran tersebut dapat digunakan atau tidak oleh klien, tergantung kepentingan masing-masing pihak.
B. NEGOSIASI
Negosiasi adalah sarana bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mendiksusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), negosiasi diartikan sebagai penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak-pihak yang bersengketa.
Melalui negosiasi para pihak yang bersengketa dapat melakukan suatu proses penjajakan kembali akan hak dan kewajiban para pihak yang bersengketa dengan suatu situasi yang sama-sama menguntungkan, dengan melepaskan atau memberikan kelonggaran atas hak-hak tertentu berdasarkan pada asas timbal balik. Kesepakatan yang telah dicapai kemudian dituangkan secara tertulis untuk ditandatangani dan dilaksanakan oleh para pihak.
Namun proses negosiasi dalam penyelesaian sengketa terdapat beberapa kelemahan. Yang pertama ialah ketika kedudukan para pihak yang tidak seimbang. Pihak yang kuat akan menekan pihak yang lemah. Yang kedua ialah proses berlangsungnya negosiasi acap kali lambat dan bisa memakan waktu yang lama. Yang ketiga ialah ketika suatu pihak terlalu keras dengan pendiriannya.
C. MEDIASI
Mediasi adalah intervensi terhadap suatu sengketa oleh pihak ketiga (mediator) yang dapat diterima, tidak berpihak dan netral serta membantu para pihak yang berselisih mencapai kesepakatan secara sukarela terhadap permasalahan yang disengketakan. Menurut Rachmadi Usman, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga (mediator) yang bersikap netral dan tidak berpihak kepada pihak-pihak yang bersengketa serta diterima kehadirannya oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Mediator bertindak sebagai fasilitator. Hal ini menunjukkan bahwa tugas mediator hanya membantu para pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan masalah dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan. Mediator berkedudukan membantu para pihak agar dapat mencapai kesepakatan yang hanya dapat diputuskan oleh para pihak yang bersengketa. Mediator tidak memiliki kewenangan untuk memaksa, tetapi berkewajiban untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa. Mediator harus mampu menciptakan kondisi yang kondusif yang dapat menjamin terciptanya kompromi diantara pihak-pihak yang bersengketa untuk memperoleh hasil yang saling menguntungkan.
D. KONSILIASI
Penyelesaian melalui konsiliasi dilakukan melalui seorang atau beberapa orang atau badan (komisi konsiliasi) sebagai penegah yang disebut konsiliator dengan mempertemukan atau memberi fasilitas kepada pihak-pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihannya secara damai. Konsiliator ikut serta secara aktif memberikan solusi terhadap masalah yang diperselisihkan.
4. sebutkan lembaga lembaga internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional?
Lembaga tersebut yaitu International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
NPM: 2012011263
1. Apa yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa internasional dan ada berapa cara penyelesaian sengketa internasional?
Jawab :
Sengketa Internasional dapat dikatakan merupakan salah satu sisi dalam hubungan internasional. Hal ini didasarkan atas suatu pemikiran bahwa hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negara, negara dengan individu, atau negara dengan organiasasi internasional, acap kali hubungan tersebut menimbulkan sengketa di antara mereka.
Penyelesaian sengketa internasional dibagi menjadi dua bisang, yaitu penyelesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan. Sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negoisasi, mediasi, jasa baik, komisi angket/pemeriksa, dan konsiliasi.
2. Jelaskan tahapan penyelesaian sengketa secara diplomatik!
Jawab :
-negoisasi : Negosiasi adalah perundingan yang diadakan secara langsung antara pihak yang bersengketa dengan tujuan mencari penyelesaian melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga. Dengan tidak adanya pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa, masyarakat internasional telah menjadikan negoisasi ini sebagai langkah pertama dalam penyelesaian sengketa.
-mediasi : Mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga yang disebut mediator baik diminta oleh salah satu atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran dari pihak ketiga.
-komisi angket/pemeriksa : Pada garis besarnya Komisi Angket/Pemeriksa ini adalah : (1) bertujuan menjernihkan fakta-fakta, (2) dibentuk atas persetujuan kedua belah pihak(3) laporan komisi ini tidak mengikat(4) dalam praktik komisi dibebani tugas mengevaluasi masalah hukum.Dengan demikian teranglah bahwa kewenangan komisi angket/pemeriksa tidak terbatas padis penyelidikan fakta, melainkan mengevaluasi masalah hukum.
-jasa baik(good offices) : Jasa-jasa baik adalah penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga baik diminta oleh salah satu atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran dari pihak ketiga. Peranan pihak ketiga dalam upaya mencari penyelesaian sengketa adalah berusaha mendekatkan pihak-pihak yang bersengketa agar mau berunding.
-konsiliasi internasional: Konsiliasi adalah proses penyelesaian suatu sengketa dengan menyerahkannya kepada suatu komisi yang terdiri dari orang-orang yang bertugas mencari fakta dan (biasanya setelah bekerja keras membawa mereka ke suatu persetujuan) untuk membuat suatu laporan berupa proposal suatu penyelesaian, tetapi usulan itu tidak memiliki kekuatan mengikat seperti halnya suatu putusan).
3. jelaskan model alternatif penyelesaian sengketa internasional?
Jawab :
Model alternatif penyelesaian sengketa internasional ada dua macam yakni
- Arbitrase : Arbitrasi adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. perjanjian perdata yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka yang diputuskan oleh pihak ketiga yang disebut arbiter yang ditunjuk secara bersama-sama oleh para pihak yang bersengketa dan para pihak menyatakan akan menaati putusan yang diambil oleh arbiter.
- Alternatif penyelesaian sengketa atau alternative dispute resolution (ADR). Alternatif penyelesaian sengketa adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral.
4. Sebutkan lembaga_lembaga internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional?
jawab :
Lembaga tersebut yaitu International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
NPM : 2012011319
1. Sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bisang, yaitu penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
2. Tahapan penyelesain sengketa diplomatik
a. Negosiasi
Negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan paling sederhana.
b. Enquiry atau penyelidikan
Metode penyelidikan digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang bersifat internasional, yang relevan dengan permasalahan.
c. Mediasi
Mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi.
d. Konsiliasi
Menurut the Institute of International Law melalui the Regulations the Procedur of International Conciliation yang diadopsinya pada tahun 1961 dalam Pasal 1 disebutkan sebagai suatu metode penyelesaian pertikaian bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak, baik sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
e. Good Offices
Merupakan komunikasi bagi pihak ketiga
3. Alternatif penyelesaian sengketa adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketuga yang netral.
4. 1.Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”)
2.The Internasional Centre For Settlement of Investment Dispute (ISCID)
3.WIPO Arbitration Centre
4.International Chamber of Commerce (ICC)
5.The London Court of International Arbitration (LCIA)
2012011330
1. Penyelesaian sengketa Internasional seperangkat aturan yang menjelaskan bagaimana suatu sengketa dapat diselesaikan antara para pihak (memberi pedoman, aturan dan cara) secara damai yang digolongkan penyelesaian secara hukum (pengadilan dan arbitrase) dan diplomatik (negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi).
2. Tahapan penyelesaian sengketa secara diplomatik:
• Negosiasi, proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerja sama dan kompetisi.
• Mediasi, penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga uang disebut mediator baik diminta oleh salah satu atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran pihak ketiga.
• Komisi angket/pemeriksa, yang bertujuan menjernihkan fakta-fakta, dibentuk atas persetujuan kedua belah pihak, laporan komisi yang tidak mengikat dan dalam praktek komisi dibebani tugas mengevaluasi masalah hukum.
• Konsiliasi Internasional, cara penyelesaian sengketa dimana para pihak setuju untuk menyerahkan penyelesaian sengketanya pada komisi baik pemanen atau Ad Hoc dimana tugasnya mengungkapkan sebab-sebab timbulnya sengketa dan mencoba merumuskan penyelesaian secara tidak memihak sebagaimana yang diminta para pihak.
3. Model alternatif penyelesaian sengketa internasional:
• Badan Arbitrase yang akan menyelesaikan sengketa
• Syarat 2 dan jumlah arbitratornya
• Masalah 2 atau pokok sengketa yang diselesaikan
• Hukum yang akan diterapkan oleh badan arbitrase
• Tempat dilangsungkannya persidangan arbitrase
• Bahasa yang digunakan
• Ongkos atau biaya arbitrase
• Jangka Waktu putusan yang akan dikeluarkan dan lain lain
4. Lembaga-lembaga internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional:
• China internasional Economic and trade arbitration commision (CIETAC)
• Internasional Chamber Of Commerce (ICC)
• Singapore internasional arbitration center (SIAC)
• The internasional center for settlement of Investment dispute (ISCID)
• WIPO Arbitration Center
• London Court of internasional Arbitration (LCIA)
NPM : 2012011260
1. Penyelesaian sengketa internasional merupakan suatu tahap dalam hukum internasional mempunyai peran yang esensial, yang dimana memberikan pedoman, aturan, dan cara bagaimana suatu sengketa dapat diselesaikan oleh para pihak secara damai.
Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bidang, yaitu penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
2. Proses tahapan penyelesaian sengketa secara diplomatik yaitu:
- Negosiasi
Penyelesaian sengketa cara negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa paling tradisional dan sederhana. Cara ini tidak melibatkan pihak ketiga dan berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
- Mediasi
Cara penyelesaian sengketa mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi namun dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediator bagi pihak ketiga.
- Konsoliasi
Metode penyelesaian konsoliasi merupakan penyelesaian sengketa yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
- Penyelidikan
Penyelesian ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengekta dengan mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari serta mendengarkan bukti-bukti yang bersifat internassional yang relevan dnegan sengketa.
3. Model alternatif penyelesaian sengketa internasional contohnya seperti di Indonesia yaitu, penyelesaian non litigasi ada dua macam, yaitu Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Arbitrasi adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. perjanjian perdata yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka yang diputuskan oleh pihak ketiga yang disebut arbiter yang ditunjuk secara bersama-sama oleh para pihak yang bersengketa dan para pihak menyatakan akan menaati putusan yang diambil oleh arbiter.
-Alternatif penyelesaian sengketa adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketuga yang netral. tidak adanya unsur pemaksaan, prosedur yang cepat, keputusannya bersifat non judicial, prosedur rahasia, fleksibilitas dalam menentukan syarat-syarat penyelesaian masalah.
4. Lembaga-lembaga penyelesaian sengketa internasional yaitu, International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
NPM : 2012011312
1) Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bisang, yaotu penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
Secara garis besar, metode penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam dua kategori yaitu:
1. Cara-cara penyelesaian secara damai, yaitu apabila para pihak telah dapat menyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat.
2. Cara-cara penyelesaian sengketa secara paksa atau dengan kekerasan, yaitu apabila solusi yang dipakai atau dikenakan melalui jalan kekerasan atau perang.
2) Dalam penyelesaian sengketa secara damai bisa dilakukan dengan cara penyelesaian melalui:
1.Negosiasi
Penyelesaian sengketa cara negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa paling tradisional dan sederhana. Cara ini tidak melibatkan pihak ketiga dan berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
2. Mediasi
Cara penyelesaian sengketa mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi namun dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediator bagi pihak ketiga.
3.Konsoliasi
Metode penyelesaian konsoliasi merupakan penyelesaian sengketa yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
4.Penyelidikan
Penyelesian ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengekta dengan mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari serta mendengarkan bukti-bukti yang bersifat internassional yang relevan dnegan sengketa.
5.Penyelesaian di bawah naungan PBB
6.Abitrasi
Perselisihan yang terjadi dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.
3) Alternatif penyelesaian sengketa adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketuga yang netral. Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1 angka 10, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
4) Lembaga tersebut yaitu International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Npm : 2012011270
1. sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain. Sedangkan penyelesaian sengketa internasional adalah memberikan cara bagaimana para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya
menurut hukum internasional.
-Cara penyelesaian sengketa internasional secara diplomaatik
1. Negoisasi
2. Pencarian fakta
3. Jasa-jasa baik
4. Mediasi
5. Konsiliasi
Cara penyelesaian sengketa secara hukum
1. Melalui lembaga arbritase internasional
2. Melalui mahkamah internasional
2. Tahapan penyelesaian secara diplomatik,
- Negoisasi cara penyelesaian melalui negosiasi biasanya adalah cara yang pertama kali ditempuh manakala para pihak bersengketa. Negosiasi dalam pelaksanaannya memiliki dua bentuk utama: bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran-saluran
diplomatik pada konferensi-konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi
internasional
- Pencarian Fakta Cara penggunaan Pencarian
Fakta ini biasanya ditempuh manakala cara-cara konsultasi atau negosiasi telah dilakukan dan
tidak menghasilkan suatu penyelesaian. Dengan cara ini, pihak ketiga akan berupaya melihat
suatu permasalahan dari semua sudut guna memberikan penjelasan mengenai kedudukan
masing-masing pihak
- Jasa-jasa baik, jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui atau dengan bantuan pihak
ketiga. Pihak ketiga ini berupaya agar para pihak menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi.
Jadi fungsi utama jasa baik ini adalah mempertemukan para pihak sedemikian rupa sehingga
mereka mau bertemu, duduk bersama dan bernegosiasi
- Mediasi, adalah suatu cara penyelesaian melalui pihak ketiga. Ia bisa negara, organisasi
internasional (misalnya PBB) atau individu (politikus, ahli hukum atau ilmuwan). Ia ikut serta
secara aktif dalam proses negosiasi. Biasanya ia dengan kapasitasnya sebagai pihak yang netral berupa mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian sengketa
- Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu
komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi tersebut bisa yang sudah terlembaga
atau ad hoc (sementara) yang berfungsi untuk menetapkan persyaratan-persyaratan
penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun putusannya tidaklah mengikat para pihak.
3. Model alternatif penyelesaian sengketa internasional dapat menggunakan lembaga arbritase internasional publik. Arbitrase sendiri adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral serta putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan mengikat. Pihak ketiga ditunjuk berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa. Suatu alternatif penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (badan arbitrase) yang ditunjuk dan disepakat para pihak (negara) secara sukarela untuk memutus sengketa yang bukan bersifat perdata dan putusannya bersifat final dan mengikat. Istilah yang digunakan adalah “alternatif” dan “pihak
ketiga” (badan arbitrase). Istilah pertama digunakan karena badan arbitrase adalah salah satu dari berbagai alternatif penyelesaian sengketa yang tersedia dan diakui oleh hukum
internasional.
4. 4. Lembaga-lembaga penyelesaian sengketa internasional antara lain lembaga arbritase seperti :
- The Internasional Centre For Settlement of Investment Dispute (ISCID)
- Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”)
- WIPO Arbitration Centre
- International Chamber of Commerce (ICC)
- The London Court of International Arbitration (LCIA)
Dsb.
Sedangkan penyelesaian sengketa internasional melalui litigasi/peradilan lembaganya adalah
- International Court
of Justice (mahkamah internasional)
- Permanent Court of
International Justice (Mahkamah permanen internasional)
- International Criminal Court
NPM : 2012011328
Izin menjawab,
1. Sengketa internasional merupakan suatu keadaan di mana terjadi perselisihan yang terjadi antar negara atau situasi di mana dua negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai dilaksanakan atau tidaknya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian tersebut.
Sehingga penyelesaian sengketa internasional merupakan suatu tindakan untuk menyelesaikan perselisihan atau pertentangan yang terjadi antar kedua negara. Sehingga, permasalahan yang muncul yang biasanya berhubungan dengan wilayah, warga negara, hak asasi manusia hingga masalah terorisme dapat terselesaikan.
Cara penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan melalui 2 cara, yakni:
1. Penyelesaian sengketa internasional yang dilakukan secara damai, melalui :
a. Negosiasi : Teknik penyelesaian sengketa yang paling sederhana dan tradisional yang tidak melibatkam pihak ketiga dan berfokus pada diskusi yang dilakukan pihak-pihak yang terkait. Negosiasi dilakukan secara langsung antar pihak dengan tujuan untuk mencari penyelesaian melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga seperti yang disebutkan sebelumnya.
b. Mediasi : Bentuk lain dari negosiasi namun dengan bantuan dari pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaku mediator bagi pihak ketiga.
c. Konsoliasi : Penyelesaian yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara yang berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
d. Penyelidikan : Digunakan untuk mencapai penyelesaian sengekta dengan mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari serta mendengarkan bukti-bukti yang bersifat internasional yang sesuai dnegan sengketa.
e. Penyelesaian dibawah naungan PBB
f. Abitrasi : perselisihan dihentikan oleh pihak ketiga yang me,beri keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua pihak.
2. Penyelesaian sengketa internasional melalui kekerasan, yakni:
a. Perang : Untuk menaklukan negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian dimana dengara yang ditaklukan tidak memiliki alternatif lain selain mematuhinya.
b. Retorsi : Pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain.
c. Repraisals : Pembalasan untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara lain dengan melakukan tindakan yang sifatnya pembalasan.
d. Blokade secara damai
e. Intervensi : ikut camput dalam urusan negara lain dan diharapkan lebih kuat dari mediasi atau usulan diplomatik.
3. Adjudication (ajudikasi), yakni penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.
2. Penyelesaian sengketa Internasional secara diplomatik :
a. Negosiasi : Teknik penyelesaian sengketa yang paling sederhana dan tradisional yang tidak melibatkam pihak ketiga dan berfokus pada diskusi yang dilakukan pihak-pihak yang terkait. Negosiasi dilakukan secara langsung antar pihak dengan tujuan untuk mencari penyelesaian melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga seperti yang disebutkan sebelumnya.
b. Mediasi : Bentuk lain dari negosiasi namun dengan bantuan dari pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaku mediator bagi pihak ketiga.
c. Konsoliasi : Penyelesaian yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara yang berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
d. Penyelidikan : Digunakan untuk mencapai penyelesaian sengekta dengan mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari serta mendengarkan bukti-bukti yang bersifat internasional yang sesuai dnegan sengketa.
e. Penyelesaian dibawah naungan PBB
f. Abitrasi : perselisihan dihentikan oleh pihak ketiga yang me,beri keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua pihak.
3. Alternatif penyelesaian sengketa adalah Lembaga lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Hal ini dikemukakan pasal Undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Sengketa tepatnya pada pasal 1 angka 10.
4. Lembaga-lembaga tersebut sebagai berikut :
a. International Chamber of Commerce (ICC)
b. London Court of International Arbitration (LCIA)
c. Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC),
d. China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC)
e. Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
f. International Court Of Justice / Mahkamah Internasional ( 1945 )
Terima kasih
NPM : 2012011352
Kuis HPSI
1. Sengketa internasional merupakan sengketa/perselisihan yang terjadi antara negara dengan negara.
2. Tahapan penyelesaian sengketa internasional secara diplomatik meliputi :
a. Negosiasi
Perundingan yang diadakan secara langsung antara pihak yang bersengketa dengan tujuan untuk mencari penyelesaian melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga. Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang paling penting dan banyak ditempuh.
b. Jasa-Jasa Baik (Good Offices)
Penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga, baik diminta oleh salah satu pihak atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran dari pihak ketiga.
c. Mediasi
Penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga yang disebut mediator, baik diminta oleh salah satu atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran dari pihak ketiga.
d. Komisi Angket/Pemeriksa
Cara penyelesaian sengketa secara damai yang diatur dalam Konvensi Den Haag I (1889), yang kemudian ketentuan mengenai prosedur penyelesaian yang terdapat dalam Konvensi Den Haag I tersebut disempurnakan dalam Konvensi Den Haag II (1970). Komisi angket/pemeriksa dalam perkembangannya sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa, banyak digunakan baik dalam kerangka LBB maupun kerangka PBB termasuk badan-badan khusus PBB.
e. Konsiliasi Internasional
Cara penyelesaian sengketa dimana para pihak setuju untuk menyerahkan penyelesaian sengketanya pada komisi baik permanen atau ad hoc, dimana tugas konsiliasi adalah mengungkap sebab-sebab timbulnya sengketa dan mencoba untuk merumuskan penyelesaian secara tidak memihak sebagaimana yang diminta oleh para pihak.
3. Alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution) ialah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa, baik tanpa bantuan pihak ketiga ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral. Seperti melalui cara mediasi (penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga yang disebut mediator, baik diminta oleh salah satu atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran dari pihak ketiga) dan arbitrase (penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, yaitu individu atau arbitrase sementara (ad hoc)).
4. Lembaga-lembaga internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional, meliputi : Singapore International Arbitration Centre (SIAC), International Chamber of Commerce (ICC), WIPO Arbitration Centre, The London Court of International Arbitration (LCIA), The Internasional Centre For Settlement of Investment Dispute (ISCID).
NPM : 2012011309
Kuis
1. yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa internasional adalah penyelesaian antara dua negara yang memiliki pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan dan tidak dilaksanakannya kewajiban dalam suatu perjanjian. Cara penyelesaian sengketa internasional yaitu
-Penyelesaian secara damai yaitu apabila para pihak dapat menyepakati untuk menemukan solusi yang bersahabat,
-Penyelesaian secara paksa atau dengan kekerasan, apabila solusi yang dipakai melalui jalan kekerasan/perang
2. tahapan penyelesaian sengketa secara diplomatik menurut Huala adolf penyelesaian sengketa internasional melalui lembaga peradilan,arbitrase dan organisasi internasonal meliputi :
-Negosiasi : merupakan teknik penyelesaian sengketa paling tradisional dan sederhana. Cara ini tidak melibatkan pihak ketiga dan berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait
-Mediasi : mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi namun dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediator bagi pihak ketiga
-Konsiliasi : penyelesaian sengketa yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara
-Arbitrase : Perselisihan yang terjadi dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak
-Pengadilan internasional
3. model alternatif penyelesaian sengketa yaitu cara untuk menyelesaikan sengketa diluar pengadilan dengan berdasarkan kesepakatan yang dilakukan para pihak yang bersangkutan tanpa menggunakan orang ketiga sebagai pihak yang netral
4. lembaga-lembaga internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional yaitu
-International Chamber of Commerce (ICC)
- London Court of International Arbitration (LCIA)
- Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC)
- China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC)
- Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
NPM : 2012011367
1. Penyelesaian sengketa internasional adalah penyelesaian sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bidang, yaitu dengan penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
2. Negosiasi
Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang cukup lama dipakai. Sampai pada permulaan abad ke-20, negosiasi menjadi satu-satunya cara yang dipakai dalam penyelesaian sengketa. Sampai saat ini cara penyelesaian melalui negosiasi biasanya adalah cara yang pertama kali ditempuh oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga
Enquiry atau Penyelidikan
Untuk menyelesaikan sengketa ini, akan bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak disepakati. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, para pihak kemudian membentuk sebuah badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Fakta-fakta yang ditemukan ini kemudian dilaporakan kepada para pihak, sehingga para pihak dapat menyelesaikan sengketa diantara mereka.
Mediasi
Ketika negara-negara yang menjadi para pihak dalam suatu sengketa internasional tidak dapat menemukan pemecahan masalahnya melalui negosiasi, intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga adalah sebuah cara yang mungkin untuk keluar dari jalan buntu perundingan yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Pihak ketiga yang melaksanakan mediasi ini tentu saja harus bersifat netral dan independen. Sehingga dapat memberikan saran yang tidak memihak salah satu negara pihak sengketa.
Konsiliasi
Sama seperti mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara, namun bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak dapat saja terlembaga atau bersifat ad hoc, yang kemudian memberikan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun keputusan yang diberikan oleh komisi konsiliasi ini tidak mengikat para pihak.
Good Offices atau Jasa-Jasa Baik
Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga berupaya agar para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Menurut pendapat Bindschedler, yang dikutip oleh Huala Adolf, jasa baik dapat didefinisikan sebagai berikut: the involvement of one or more States or an international organization in a dispute between states with the aim of settling it or contributing to its settlement.
3. Alternatif penyelesaian sengketa adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketuga yang netral. Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1 angka 10, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Konsultasi
Konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu, yang disebut dengan klien dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya tersebut. Peran dari konsultan dalam penyelesaian sengketa tidaklah dominan, konsultan hanya memberikan pendapat (hukum), sebagaimana yang diminta oleh kliennya, yang untuk selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil sendiri oleh para pihak, meskipun adakalanya pihak konsultan diberi kesempatan untuk merumuskan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa yang dikehendaki oleh para pihak yang bersengketa tersebut.
Negosiasi
Negosiasi adalah sarana bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mendiksusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), negosiasi diartikan sebagai penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak-pihak yang bersengketa. Melalui negosiasi para pihak yang bersengketa dapat melakukan suatu proses penjajakan kembali akan hak dan kewajiban para pihak yang bersengketa dengan suatu situasi yang sama-sama menguntungkan, dengan melepaskan atau memberikan kelonggaran atas hak-hak tertentu berdasarkan pada asas timbal balik. Kesepakatan yang telah dicapai kemudian dituangkan secara tertulis untuk ditandatangani dan dilaksanakan oleh para pihak.
Mediasi
Mediasi adalah intervensi terhadap suatu sengketa oleh pihak ketiga (mediator) yang dapat diterima, tidak berpihak dan netral serta membantu para pihak yang berselisih mencapai kesepakatan secara sukarela terhadap permasalahan yang disengketakan. Menurut Rachmadi Usman, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga (mediator) yang bersikap netral dan tidak berpihak kepada pihak-pihak yang bersengketa serta diterima kehadirannya oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Konsiliasi
Penyelesaian melalui konsiliasi dilakukan melalui seorang atau beberapa orang atau badan (komisi konsiliasi) sebagai penegah yang disebut konsiliator dengan mempertemukan atau memberi fasilitas kepada pihak-pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihannya secara damai. Konsiliator ikut serta secara aktif memberikan solusi terhadap masalah yang diperselisihkan.
4. -Singapore Internasional Arbitration Center (SIAC)
-The Internasional Center for Settlement of Investment Dispute (ISCID)
-WIPO Arbitration Center
-Internasional Chamber of Commerce (ICC)
-London Court of Internasional Arbitration ( LCIA)
Haikal Ramzy
2012011259
1. Apakah yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa internasional dan ada berapa cara penye;esaian sengketa internasional?
Penyelesaian sengketa Internasional adalah mengatur bagaimana suatu sengketa dapat diselesaikan antara para pihak (memberi pedoman, aturan dan cara) secara damai yang digolongkan penyelesaian secara hukum (pengadilan dan arbitrase) dan diplomatik (negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi).
Cara penyelesaian nya adalah menyelesaikan sengketa dengan damai atau menyelesaikan sengketa dengan paksa apabila sengketa tersebut secara damai tidak bisa dan melalui jalan kekerasan dan perang.
2. jelaskan tahapan penyelesaian sengketa secara diplomatik?
- Negosiasi : merupakan penyelesaian sengketa dengan kesepakatan pihak yang bersengketa tanpa perlu adanya bantuan dari pihak manapun. Contoh ketika terdapat dua negara D dan K yang sedang berkonflik mengenai sengketa wilayah maka dilakukan tawar menawar antara kedua negara tersebut lalu membuat keputusan bagian-bagian dari wilayah yang sedang di sengketakan.
- Mediasi : merupakan penyelesaian sengketa dengan melibatkan bantuan pihak ketiga. Contoh ketika terdapat dua negara F dan G yang bersengkata lalu ketika akan menyelesaikan sengketa tersebut maka perlu bantuan pihak ketiga yang berperan sebagai mediator.
- Konsoliasi : merupakan penyelesaian sengketa dengan membentuk komisi oleh pihak-pihak yang bisa bersifat permanen atau pun hanya sementara. Contoh ketika terdapat dua negara atau lebih yang sedang bersengkata lalu untuk menyelesaikan sengketa tersebut ialah dengan membentuk komisi.
- Penyelidikan : merupakan penyelesaian sengketa dengan membentuk komisi dan juga mencari bukti-bukti dari sengketa yang terjadi. Contoh ketika negara sedang bersengkata maka penyelesaiannya dengan mencari bukti-bukti dalam masalah tersebut.
3. jelaskan model alternatif penyelesaian sengketa internasional?
- Arbitrasi adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. perjanjian perdata yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka yang diputuskan oleh pihak ketiga yang disebut arbiter yang ditunjuk secara bersama-sama oleh para pihak yang bersengketa dan para pihak menyatakan akan menaati putusan yang diambil oleh arbiter.
- Alternatif penyelesaian sengketa adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketuga yang netral. tidak adanya unsur pemaksaan, prosedur yang cepat, keputusannya bersifat non judicial, prosedur rahasia, fleksibilitas dalam menentukan syarat-syarat penyelesaian masalah
4. sebutkan lembaga_lembaga internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional?
International Court Justice (ICJ) Lembaga tersebut yaitu International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
2. Jelaskan tahapan penyelesaian sengketa secara diplomatik?
3. Jelaskan model alternatif penyelesaian sengketa internasional?
4. Sebutkan lembaga-lembaga internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional?
Jawaban
1. penyelesaian sengketa internasional adalah suatu cara untuk menyelesaikan suatu masalah/sengketa yang timbul atau terjadi diantara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain bukan negara dan subjek hukum bukan negara satu sama lain. Secara garis besar, metode penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam dua
kategori yaitu; Cara-cara penyelesaian secara damai, yaitu apabila para pihak telah dapat menyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat. Cara-cara penyelesaian sengketa secara paksa atau dengan kekerasan, yaitu, apabila solusi yang dipakai atau dikenakan melalui jalan kekerasan atau perang.
2. Dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik terdapat beberapa tahapan yakni; a)Negosiasi. b) Pencarian Fakta. c) Jasa-Jasa Baik. d) Mediasi e) Konsiliasi f) Arbitrase g) Pengadilan Internasional
Nama : Marentino Narade
NPM : 2012011337
Tanggal : 28 September 2022
KUIS HPSI
SOAL :
- Apakah yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa internasional dan ada berapa cara penyelesaian sengketa internasional ?
- Jelaskan tahapan penyelesaian sengketa secara diplomatic ?
- Jelaskan model alternatif penyelesaian sengketa internasional ?
- Sebutkan lembaga_lembaga internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional ?
JAWABAN :
1. Penyelesaian Sengketa Internasional adalah penyelesaian suatu sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain. Penyelesaian sengketa merupakan satu tahap penting dan menentukan. Hukum internasional pada praktiknya memainkan peran yang esensial, yakni memberikan pedoman, aturan, dan cara bagaimana suatu sengketa dapat diselesaikan oleh para pihak secara damai. Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua pengaturan, yaitu penyelesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
2. Tahapan penyelesaian secara Diplomatik :
a. Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan yang paling tua digunakan oleh umat manusia. Penyelesaian melalui negosiasi merupakan cara yang paling penting. Banyak sengketa diselesaikan setiap hari oleh negosiasi ini tanpa adanya publisitas atau menarik perhatian publik.Alasan utamanya adalah karena dengan cara ini, para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya dan setiap penyelesaiannya didasarkan pada kesepakatan atau konsensus para pihak.
b. Mediasi Cara penyelesaian sengketa mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi namun dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediator bagi pihak ketiga. Jika usulan tersebut tidak diterima, mediator masih dapat tetap melanjutkan fungsi mediasinya dengan membuat usulan-usulan baru.
c. Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui atau dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga ini berupaya agar para pihak menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Jadi fungsi utama jasa baik ini adalah mempertemukan para pihak sedemikian rupa sehingga mereka mau bertemu, duduk bersama dan bernegosiasi.
d. Pencarian Fakta . Meskipun suatu sengketa berkaitan dengan hak dan kewajiban, namun acapkali permasalahannya bermula pada perbedaan pandangan para pihak terhadap fakta yang menentukan hak dan kewajiban tersebut. Penyelesaian sengketa demikian karenanya bergantung kepada penguraian fakta-fakta yang para pihak tidak sepakati.
e. Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibanding mediasi. Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi tersebut bisa yang sudah terlembaga atau ad hoc (sementara) yang berfungsi untuk menetapkan persyaratan-persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak.
3. Arbitrase merupakan penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, yaitu individu atau arbitrase sementara (ad hoc). Contoh sederhana arbitrase adalah ketika dua orang yang bercerai tidak dapat menyetujui persyaratan dan mengizinkan pihak ketiga masuk untuk membantu mereka bernegosiasi. Sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase dipandang sebagai cara yang efektif dan adil. Sumbangan badan ini terhadap perkembangan hukum internasional secara umum cukup signifikan. Sengketa Kepulauan Palmas (Miangas) antara Amerika Serikat dan Belanda yang diputus oleh arbitrator tunggal Max Huber merupakan salah bukti peranan badan ini terhadap hukum internasional.
Penyelesaian melalui arbitrase dapat ditempuh melalui beberapa cara: penyelesaian oleh seorang arbitrator, secara terlembaga (institutionalized) atau kepada suatu badan arbitrase ad hoc (sementara). Badan arbitrase terlembaga adalah badan arbitrase yang sudah berdiri sebelumnya dan memiliki hukum acaranya. Contoh badan arbitrase seperti ini yang terkenal adalah the Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag. Sedangkan badan arbitrase ad hoc adalah badan yang dibuat oleh para pihak untuk sementara waktu.
4. Beberapa organisasi regional memiliki lembaga atau mekanisme penyelesaian sengketanya. Misalnya, Uni Eropa memiliki the European Court of Justice, negara-negara di Amerika memiliki the Inter-American Court of Human Right and the Administrative Tribunal , mekanisme penyelesaian sengketa di the Organization of African Unity (yaitu the Protocol of Mediation, Conciliation and Arbitration, 25 Juli 1964) atau di ASEAN (yaitu the Treaty of Amity and Cooperation, Bali, 21 Februari 1976). Pada beberapa organisasi internasional global, beberapa lembaga yang cukup menonjol antara lain adalah badan arbitrase penyelesaian sengketa penanaman modal (the Centre for the Settlement of Investment Disputes atau ICSID) yang dibentuk atas inisiatif Bank Dunia, dan badan penyelesaian sengketa antar negara di bidang perdagangan internasional dalam WTO, yaitu Dispute Settlement Body (DSB).
Nama : Altoof Tanziilal Aththobarani
NPM : 2012011305
1. Apakah yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa internasional dan ada berapa cara penyelesaian sengketa internasional?
JAWAB : Mengenai penyelesaian sengketa internasional, terdapat 2 kata kunci yaitu sengketa internasional yang artinya adalah sebuah permasalahan yang terjadi negara dengan negara; perusahaan multinasional; organisasi internasional; dan individu yang tidak disertai dengan kekerasan fisik maupun dengan senjata. Dan penyelesaian sengketa internasional adalah sebuah cara-cara yang akan ditempuh untuk menyelesaikan suatu sengketa internasional yang terjadi baik itu aspeknya sengketa hukum dan sengketa politik. Beberapa cara untuk penyelesaian internasional antara lain adalah dengan cara diplomasi yaitu dengan cara-cara damai, lalu ada penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase, lalu dengan cara penyelesaian di mahkamah internasional dan juga melalui PBB.
2. Jelaskan penyelesaian sengketa secara diplomatik!
JAWAB : Penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah penyelesaian sengketa dengan cara damai tanpa membawa masalah ini ke lembaga peradilan, dan beberapa metode-nya adalah sebagai berikut :
1) Diplomasi : Negosiasi adalah perundingan yang diadakan secara langsung antara pihak yang bersengketa untuk mencari jalan keluarnya tanpa pihak ketiga.
NPM: 2012011399
1. Penyelesaian sengketa internasional merupakan suatu cara untuk pihak yang bersengketa bagaimana untuk menyelesaikan sengketanya. Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bidang, yaitu penyelesaian secara hukum dan diplomatik.
Penyelesaian secara hukum meliputi lembaga arbitrase internasional dan mahkamah internasional, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, pencarian fakta, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
2. Penyelesaian secara diplomatik:
A. Negosiasi
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan yang paling tua digunakan oleh umat manusia. Penyelesaian melalui negosiasi merupakan cara yang paling penting. Banyak sengketa diselesaikan setiap hari oleh negosiasi ini tanpa adanya publisitas atau menarik perhatian publik.Alasan utamanya adalah karena dengan cara ini, para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya dan setiap penyelesaiannya didasarkan pada kesepakatan atau konsensus para pihak.
B. Pencarian Fakta
Penyelesaian sengketa demikian karenanya bergantung kepada penguraian fakta-fakta yang para pihak tidak sepakati. Oleh sebab itu dengan memastikan kedudukan fakta yang sebenarnya dianggap sebagai bagian penting dari prosedur penyelesaian sengketa. Dengan demikian para pihak dapat memperkecil masalah sengketanya dengan menyelesaikannya melalui suatu Pencarian Fakta mengenai fakta-fakta yang menimbulkan persengketaan.
C. Jasa-jasa Baik
Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui atau dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga ini berupaya agar para pihak menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Jadi fungsi utama jasa baik ini adalah mempertemukan para pihak sedemikian rupa sehingga
mereka mau bertemu, duduk bersama dan bernegosiasi
D. Mediasi
Mediasi adalah suatu cara penyelesaian melalui pihak ketiga. Ia bisa negara, organisasi internasional (misalnya PBB) atau individu (politikus, ahli hukum atau ilmuwan). Ia ikut serta secara aktif dalam proses negosiasi. Biasanya ia dengan kapasitasnya sebagai pihak yang netral berupa mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian sengketa. Jika usulan tersebut tidak diterima, mediator masih dapat tetap melanjutkan fungsi mediasinya dengan membuat usulan-usulan baru. Karena itu, salah satu fungsi utama mediator adalah mencari berbagai solusi (penyelesaian), mengidentifikasi hal-hal yang dapat disepakati para pihak serta membuat usulah-usulan yang dapat mengakhiri sengketa.
E. Konsiliasi
Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibanding mediasi. Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi tersebut bisa yang sudah terlembaga atau ad hoc (sementara) yang berfungsi untuk menetapkan persyaratan-persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun putusannya tidaklah mengikat para pihak.Persidangan suatu komisi konsiliasi biasanya terdiri dari dua tahap: tahap tertulis dan tahap lisan. Pertama, sengketa (yang diuraikan secara tertulis) diserahkan kepada badan konsiliasi. Kemudian badan ini akan mendengarkan keterangan lisan dari parapihak. Para pihak dapat hadir pada tahap pendengaran tersebut, tetapi bisa juga diwakili oleh kuasanya.
3. Penyelesaian alternatif sengketa internasional dapat melalui lembaga arbitrase internasional publik. Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral serta putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan mengikat. Badan arbitrase dewasa ini sudah semakin populer dan semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa internasional. Penyerahan suatu sengketa kepada arbitrase dapat dilakukan dengan pembuatan suatu compromise atau kesepakatan, yaitu penyerahan kepada arbitrase suatu sengketa yang telah lahir atau melalui pembuatan suatu klausul arbitrase dalam suatu perjanjian sebelum sengketanya lahir (clause compromissoire).
4. Lembaga-lembaga penyelesaian sengketa internasional antara lain: (ISCID), (“SIAC”), WIPO Arbitration Centre, (ICC), (LCIA), International Court of Justice (mahkamah internasional), Permanent Court of International Justice (Mahkamah permanen internasional), danInternational Criminal Court.
NPM : 2012011258
1. Penyelesaian Sengeta Internasional adalah penyelesaian sengketa yang timbul/terjadi antara subjek hukum internasional, baik negara, organisasi internasional, individu, dll.
Penyelesaian sengketa internasional digolongkan menjadi 2 yaitu penyelesaian secara hukum dan diplomatik. Secara hukum meliputi pengadilan dan arbitrase, sedangkan secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
2. Penyelesaian sengketa secara diplomatik dapat menggunakan cara-cara berikut ini, yaitu :
a. Negosiasi adalah perundingan yang diadakan secara langsung antara para pihak dengan tujuan untuk mencari penyelesaian melalui dialog tanpa ada pihak ketiga, subjek hukum internasional cenderung menggunakan negosiasi sebagai langkah awal dalam penyelesaian sengketa. Ketika cara ini gagal maka pihak-pihak yang bersengketa dapat menggunakan cara lain seperti arbitrase, mediasi, konsiliasi, pengadilan, dll.
b. Pencarian fakta yaitu pihak yg berengketa bebas menunjuk suatu badanindependen untuk menyelidiki fakta-fakta penyebab terjadinya sengketa.
c. Jasa baik tujuan dari jasa baik ini adalah memudahkan pihak yang bersengketa untuk bersama-sama mempercepat perundingan diantara mereka.
d. Mediasi yaitu melibatkan orang ketiga sebagai pihak yang netral dan independen, pihak ketiga dapat disebut sebagai mediator dan mediator tersebut termasuk kedalam subjek hukum internasional. Mediator dapat memberikan saran-saran dan usulan untuk menyelesaikan sengketa.
e. Konsiliasi melibatkan pihak ketiga yg netral (konsiliator), fungsi dari konsiliasi adalah menganalisa sengketa, mengumpulkan keterangan-keterangan mengenai pokok perkara, mendamaikan para pihak, membuat laporan dalam upaya mendamaikan para pihak.
3. Penyelesaian alternatif sengketa internasional yaitu :
a. Arbitrase yaitu penyelesaian alternatif terhadap sengketa internasional yang dibantu oleh seorang arbitrator, secara terlembaga (institutionalized) atau kepada suatu badan arbitrase ad hoc (sementara).
b. Negosiasi adalah perundingan yang diadakan secara langsung antara para pihak dengan tujuan untuk mencari penyelesaian melalui dialog tanpa ada pihak ketiga.
c. Mediasi yaitu penyelesaian sengketa yang melibatkan orang ketiga sebagai pihak yang netral dan independen, pihak ketiga dapat disebut sebagai mediator.
d. Konsiliasi yaitu penyelesaian sengketa yang dibantu oleh konsiliator yang berupaya untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa dengan memberikan usulan-usulan yang sifatnya tidak mempunyai kekuatan hukum.
4. International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC), The Internasional Centre For Settlement of Investment Dispute (ISCID), WIPO Arbitration Centre.
2012011347
1. Sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain. Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bisang, yaotu penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
Cara penyelesaian sengketa internasional :
- Penyelesaian sengketa secara damai melalui cara perundingan, penyelidikan, mediasi, konsoliasi, arbitrase, penyelesaian menurut hukum melalui badan-badan atau pengaturan-pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri merupakan pilihan yang terbaik,
- Penyelesaian sengketa secara Paksa seperti melakukan peperangan, invasi, dll.
2. Tahapan penyelesaian Diplomatik :
- Negosiasi
- Mediasi
- Konsoliasi
- Penyelidikan
- Penyelesaian di bawah naungan PBB
- Abitrasi
3.Model Alternatif penyelesaian sengketa internasional : Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1 angka 10, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi,
4. Lembaga - lembaga Penyelesaian sengketa internasional : International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Npm 2012011307
1.Opsi yang ada untuk menyelesaikan sengketa-Sengketa yang timbul atau terjadi diantara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek Hukum bukan negara satu sama lain.
Penyelesaian sengketa dibagi menjadi 2
1. Penyelesaian sengketa secara diplomatik
-negosiasi
-pencarian fakta
-jasa jasa baik
-mediasi
-konsiliasi
2. Penyelesaian sengketa secara hukum
-melalui lembaga arbitrase
-melalui Mahkamah Internasional
2. Tahapan penyelesaian sengketa secara diplomatik diawali dengan cara negosiasi, pada yahapan ini banyak menyelesaikan masalah, karena tidak harus di publis ke media hanya berdasarkan kesepakatan para pihak, para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya dan setiap penyelesaiannya didasarkan pada kesepakatan atau konsensus para pihak. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran-saluran diplomatik pada konferensi-konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional. Cara ini dapat menyelesaikan berbagai sengketa yang ada seperti ekonomi, politik, sengketa wilayah dll
Jika cara negosiasi tidak menghasilkan keputusan bersama, maka akan hadir cara mencarian fakta-fakta yakni, hadirnya pihak ketiga yang akan berupaya melihat suatu permasalahan dari semua sudut guna memberikan penjelasan mengenai kedudukan masing-masing pihak. Mahkamah dapat mempercayakan seseorang, suatu badan, biro, komisi atau suatu organisasi yang dipilihnya, dengan tugas untuk menjalankan penyelidikan atau memberikan suatu pendapat pakar.
Kemudian penyelesaian sengketa dengan menghadirkan jasa jasa baik, yakni penyelesaian sengketa melalui atau dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga ini berupaya agar para pihak menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Jadi fungsi utama jasa baik ini adalah mempertemukan para pihak sedemikian rupa sehingga mereka mau bertemu, duduk bersama dan bernegosiasi
Cara yang dapat dilakukan berikutnya yakni dengan mediasi, yakni dengan menghadirkan pihak ketiga namun pihak ketiga berupaya mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian sengketa.
Kemudian ada cara penyelesaian sengketa yang hampir serupa dengan mediasi namun lebih formal. Yakni penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu Komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi tersebut bisa yang sudah terlembaga Atau ad hoc (sementara) yang fungsinya untuk menetapkan persyaratan-persyaratan Penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun putusannya tidaklah mengikat para Pihak, melalui persidangan komisi konsiliasikonsiliasi, yang didalamnya akan mendengarkan penjelasan dari para pihak dan kemudian komisi akan memberikan saran penyelesaian untuk dipertimbangkan para pihak, namun tetap keputusan akan diambil oleh masing masing pihak karena hasil dari komisi tidak bersifat mengikat
3.model penyelesaian sengketa internasional biasanya melibatkan pihak ketiga untuk menengahi pihak yang bersengketa, pihak ketiga dapat berupa badan hukum atau lembaga resmi internasional. Pihak ketiga akan menghadirkan solusi untuk para pihak, pada praktiknya ada yang hanya sebagai opsi untuk dipilih oleh para pihak dalam artian tidak mengikat seperti persidangan komisi konsiliasi, dan ada juga seperti badan arbitrase yang putusan nya mengikat untuk ditaati oleh para pihak. Penyelesaian sengketa internasional sangat dititik beratkan untuk menyelesaikan nya secara damai dapat dengan penyelesaian secara diplomatik atau secara hukum
4.
-London Court of internasional Arbitration (LCIA
- The internasional center for settlement of Investment dispute (ISCID)
- China internasional Economic and trade arbitration commision (CIETA - Internasional Chamber Of Commerce (ICC)
- Singapore internasional arbitration center (SIAC)
-- WIPO arbitration center
Nama : Alessandro Christian Purba
NPM : 2012011379
1. Yang dimaksud penyelesaian sengketa internasional ialah segala aturan yang menjelaskan tentang bagaimana suatu sengketa dapat diselesaikan antara para pihak secara damai dengan memberikan pedoman, aturan dan cara yang digolongkan penyelesaian secara hukum yakni pengadilan atau arbitrase dan diplomatik, yakni dengan negosiasi, penyelididkan, jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
2. Tahapan penyelesaian sengketa secara diplomatik yaitu:
-Mediasi : penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga uang disebut mediator baik diminta oleh salah satu atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran pihak ketiga.
-Negosiasi : proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerja sama dan kompetisi.
-Konsiliasi Internasional : cara penyelesaian sengketa dimana para pihak setuju untuk menyerahkan penyelesaian sengketanya pada komisi baik pemanen atau Ad Hoc dimana tugasnya mengungkapkan sebab-sebab timbulnya sengketa dan mencoba merumuskan penyelesaian secara tidak memihak sebagaimana yang diminta para pihak.
-Komisi angket/pemeriksa : ertujuan menjernihkan fakta-fakta, dibentuk atas persetujuan kedua belah pihak, laporan komisi yang tidak mengikat dan dalam praktek komisi dibebani tugas mengevaluasi masalah hukum.
3. Model alternatif penyelesaian sengketa internasional yaitu:
- Syarat 2 dan jumlah arbitratornya
- Masalah 2 atau pokok sengketa yang diselesaikan
- Hukum yang akan diterapkan oleh badan arbitrase
- Tempat dilangsungkannya persidangan arbitrase
- Bahasa yang digunakan
- Ongkos atau biaya arbitrase
- Jangka waktu putusan yang akan dikeluarkan dan lain-lain
4. Lembaga-lembaga internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional:
- International Chamber of Commerce (ICC)
- The internasional Centre for Settlement of Investment Dispute (ISCID)
- London Court of International Arbitration (LCIA)
- China International Economic and Trade Arbitration Commision (CIETAC)
- Singapore International Arbitration Centre (SIAC)
Nama : Dian Wahyu Setiawan
NPM : 2012011300
1. Penyelesaian sengketa internasional adalah penyelesaian sengketa antara negara dengan negara, antar negara dengan organisasi internasional, atau antara organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya.
Penyelesaian sengketa internasional ada 3 cara, yaitu secara politik, secara hukum dan secara damai.
2. A. Negosiasi / perundingan : yaitu cara penyelesaian sengketa internasional yang diadakan secara langsung antara pihak yang bersengketa dengan tujuan untuk mencari penyelesaian melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga.
B. Jasa-jasa baik (good offices), yaitu penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga, baik diminta oleh salah satu atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran dari pihak ketiga.
C. Mediasi, yaitu penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga yang disebut mediator baik diminta oleh salah satu atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran dari pihak ketiga.
D. Komisi angket/pemeriksa, yaitu penyelesaian sengketa secara damai diatur dalam konvensi Den Haag I (1899) yang kemudian ketentuan mengenai prosedur penyelesaian yang terdapat dalam konvensi Den Haag II (1907).
E. Konsiliasi Internasional, yaitu cara penyelesaian sengketa dimana para pihak setuju untuk menyerahkan penyelesaian sengketanya pada komisi baik permanen atau ad hoc, dimana tugas konsiliasi adalah mengungkap sebab-sebab timbulnya sengketa dan mencoba merumuskan penyelesaian secara tidak memihak sebagaimana yang diminta oleh para pihak.
3. A. Arbitrase : penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral
serta putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan mengikat.
B. Mahkamah Internasional: Metode yang memungkinkan untuk menyelesaikan sengketa selain cara-cara tersebut
di atas adalah melalui pengadilan. Penggunaan cara ini biasanya ditempuh apabila cara-cara
penyelesaian yang ada ternyata tidak berhasil. Pengadilan dapat dibagi ke dalam dua kategori,
yaitu pengadilan permanen dan pengadilan a
4. A. Lembaga arbitrase internasional publik.
B. Lembaga Mahkamah Internasional
NPM : 2012011392
1. Sengketa internasional adalah suatu situasi di mana dua negara mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanaken atau tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian. Penyelesaian sengketa internasional terdapat 2 cara yaitu diplomatik dan hukum.
2. Penyelesaian sengketa internasional secara diplomatik :
- Negoisasi merupakan teknik penyelesaian sengketa paling tradisional dan sederhana. Cara ini tidak melibatkan pihak ketiga dan berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
- Mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi namun dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediator bagi pihak ketiga.
- Konsoliasi merupakan penyelesaian sengketa yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
- Penyelidikan merupakan penyelesian yang digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengekta dengan mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari serta mendengarkan bukti-bukti yang bersifat internassional yang relevan dnegan sengketa.
- Penyelesaian di bawah naungan PBB
- Abitrasi merupakan perselisihan yang terjadi dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.
3. Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.
4. Lembaga-lembaga yang menyelesaikan sengketa internasional yaitu International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Npm : 2012011331
Jawaban kuis :
1. Penyelesaian sengketa internasional adalah suatu cara penyelesaian masalah yang terjadi di ranah internasioal dengab berbagai masalah internasional.
Dan terdapat 3 cara penyelesaian sengketa internasional yaitu :
- secara damai
- secara diplomasi
-secara hukum
2. Tahapan penyelesaian sengketa secata diplomatik :
- Negosiasi
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan yang paling tua
digunakan oleh umat manusia. Penyelesaian melalui negosiasi merupakan cara yang paling
penting. Banyak sengketa diselesaikan setiap hari oleh negosiasi ini tanpa adanya publisitas
atau menarik perhatian publik
- Pencarian Fakta
Suatu sengketa kadangkala mempersoalkan konflik para pihak mengenai suatu fakta.
Meskipun suatu sengketa berkaitan dengan hak dan kewajiban, namun acapkali
permasalahannya bermula pada perbedaan pandangan para pihak terhadap fakta yang
menentukan hak dan kewajiban tersebut.
- Jasa-jasa Baik
Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui atau dengan bantuan pihak
ketiga. Pihak ketiga ini berupaya agar para pihak menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi.
Jadi fungsi utama jasa baik ini adalah mempertemukan para pihak sedemikian rupa sehingga
mereka mau bertemu, duduk bersama dan bernegosiasi.
- Mediasi
Mediasi adalah suatu cara penyelesaian melalui pihak ketiga. Ia bisa negara, organisasi
internasional (misalnya PBB) atau individu (politikus, ahli hukum atau ilmuwan).
- Konsiliasi
Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibanding
mediasi. Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu
komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi tersebut bisa yang sudah terlembaga
atau ad hoc (sementara) yang berfungsi untuk menetapkan persyaratan-persyaratan
penyelesaian yang diterima oleh para pihak.
3. Model alternatif penyelesaian sengketa internasional yaitu suatu cara lain untuk menyelesaikan sengketa internasional, diantaranya
Arbitrase
adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral
serta putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan mengikat. Badan arbitrase dewasa ini sudah semakin populer dan semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa
internasional.
Dan Salah satu alternatif penyelesaian sengketa secara hukum atau 'judicial settlement'
dalam hukum internasional adalah penyelesaian melalui badan peradilan internasional (world
court atau international court).
4. - mahkamah internasional
- lembaga arbitrasi internasional publik
NPM : 2012011377
1.penyelesaian sengketa internasional adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak yang lainnya.
Penyelesaian sengketa internasional dapat diselesaikan dengan cara 2 cara yaitu Ligitasi (Pengadilan Hukum) dan Non Ligitasi (Diplomasi), Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
2. • Negosiasi : Penyelesaian sengketa dengan cara negosiasi adalah teknik penyelesaian sengketa paling tradisional dan sederhana, cara ini tidak melibatkan pihak ketiga.
• Mediasi : Penyelesaian sengketa dengan cara mediasi adalah bentuk lain dari negosiasi namun dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediator bagi pihak ketiga.
• Konsoliasi : Penyelesaian konsoliasi adalah penyelesaian sengketa yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
• Penyelidikan : Penyelesian ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengekta dengan mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari serta mendengarkan bukti-bukti yang bersifat internassional yang relevan dnegan sengketa.
• Penyelesaian di bawah naungan PBB
• Abitrasi : Perselisihan yang terjadi dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.
3. Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1 angka 10, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
4. Lembaga tersebut yaitu International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
NPM : 2012011333
1. Apakah yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa internasional dan ada berapa cara penye;esaian sengketa internasional?
Jawab : Penyelesaian sengketa internasional merupakan langkah-langkah, cara-cara yang ditempuh dalam menyelesaikan sengketa secara damai yang terjadi dalam lingkup internasional menurut hokum internasional. Adapun cara-cara penyelesaian sengketa internasional adalah sebagai berikut
a. penyelesaian sengketa internasional secara diplomatik, yakni dengan cara negosiasi, pencarian fakta, jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
b. penyelesaian sengketa internasional secara hokum, yakni melalui lembaga arbitrase internasional public, dan melalui Mahkamah Internasional
c. penyelesaian sengketa internasional melalui Organisasi Internasional seperti PBB dan organisasi regional seperti ASEAN dan UE
2. jelaskan tahapan penyelesaian sengketa secara diplomatik?
Jawab : penyelesaiana sengketa internasional secara diplomatic dapat melalui bebera tahap, diantaranya negosiasi, pencarian fakta, jasa-jasa baik, mediasi serta konsiliasi. Negosiasi adalah penyelesaian sengketa internasional dengan cara mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa dan tanpa adanya pihak ketiga. Pencarian fakta adalah sebuah cara penyelesaian sengketa dimana dalam penyelesaiannnya mencari kebenaran-kebenaran atau fakta-fakta yang terjadi dalam sengketa tersebut. Jasa-jasa baik merupakan cara penyelesaian yang menggunakan pihak ketiga dimana pihak ketiga fungsinya adalah mempertemukan kedua belah pihak yang berseengketa agar dapat bernegosiasi. Jasa-jasa baik ini bisa dari permintaan kedua belah pihak atau bias juga melalui tawaran dari jasa-jasa baik itu sendiri. Mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan menggunakan pihak ketiga sebagai mediator, artinya pihak ketiga hanya berfungsi sebgaia pendengar serta sebagai pengarah dalam penyelesaian sengketa tersebut. Konsiliasi merupakan penyelesaian sengketa menggunakan pihak ketiga dimana pihak ketiga ini dibentuk oleh para pihak, bisa yang sudah terlembaga atau seementara, fungsinya adalah menetapkan persyaratan-persyaratan yang diterima kedua belah pihak.
3. jelaskan model alternatif penyelesaian sengketa internasional?
Jawab : Alternatif penyelesaian sengketa adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketuga yang netral. tidak adanya unsur pemaksaan, prosedur yang cepat, keputusannya bersifat non judicial, prosedur rahasia, fleksibilitas dalam menentukan syarat-syarat penyelesaian masalah Salah satu alternative penyelesaian sengketa internasional menurut Pasal 33 Piagam PBB ialah arbitrase atau pihak ketiga yang ditunjuk secara sukarela oleh kedua pihak untuk memutus sengketa yang bukan perdata dan putusannya bersifat final dan mengikat. Sebagai salah satu alternative penyelesaian sengketa, arbitrase dipandang sebagai cara yang efektif dan adil. Penyelesaian melalui arbitrase dapat ditempuh melalui beberapa cara, yakni penyelesaian melalui seorang arbitrator, dan secara terlembaga atau kepada suatu badan arbitrase ad hoc (sementara)
4. sebutkan lembaga-lembaga internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional?
Jawab : lembaga-lembaga internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional diantaranya:
a. Singapore International Arbitration Centre (SIAC)
b. The International Centre For Settlement of Investment Dispute (ICSID)
c. WIPO Arbitration Centre
d. International Chamber of Commerce (ICC)
e. The London Court of International Arbitartion (LCIA)
Nama : Kiki Juwita
NPM : 2012011268
- Penyelesaian sengketa internasional merupakan tahap penting dan menentukan di mana hukum internasional memainkan peran penting, memberikan pedoman tentang aturan dan cara-cara di mana para pihak dapat menyelesaikan sengketa secara damai Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bidang, yaitu penyelesaian secara hukum dan diplomatik.
- Penyelesaian
sengketa secara diplomatik meliputi negosiasi, mediasi, konsiliasi dan
penyelidikan serta arbitrase.
- Penyelesaian sengketa secara negosiasi adalah cara penyelesaian yang tidak melibatkan pihak ketiga dan berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
- Penyelesaian sengketa secara mediasi berbeda dengan negosiasi, hal ini dikarenakan dalam mediasi dilakukan dengan bantuan pihak ketiga dan pihak ketiga berperan sebagai mediator.
- Penyelesaian sengketa secara konsoliasi adalah penyelesaian sengketa yang dimana para pihak setuju untuk menyerahkan penyelesaian sengketanya pada komisi baik permanen atau ad hoc, dimana tugas konsiliasi adalah mengungkapkan sebab-sebab timbulnya sengketa dan mencoba untuk merumuskan penyelesaian secara tindak memihak sebagaimana yang diminta oleh para pihak.
- Penyelesaian sengketa secara penyelidikan yakni dengan mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari serta mendengarkan bukti-bukti yang bersifat internasional yang relevan dengan sengketa.
- Penyelesaian sengketa secara arbitrase yakni perselisihan yang terjadi dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.
- Alternatif penyelesaian sengketa (APS) adalah upaya penyelesaian sengketa diluar litigasi (Non-litigasi). Bentuk-bentuk APS menurut Suyud Margono (2000:28-31) adalah: (1) konsultasi, yaitu suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu (klien) dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, dimana pihak konsultan memberikan pendapatnya kepada klien sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya; (2) negosiasi yaitu sarana bagi para pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga sebagai penengah, akan tetapi prosedur dan mekanismenya diserahkan kepada kesepakatan para pihak yang bersengketa tersebut; (3) mediasi yaitu penyelesaian sengketa dengan dibantu oleh pihak ketiga (mediator) yang netral/tidak memihak; (4) konsiliasi yaitu penyelesaian sengketa dengan intervensi pihak ketiga (konsiliator), dimana konsiliator lebih bersifat aktif, dengan mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian, yang selanjutnya ditawarkan kepada para pihak yang bersengketa; (5) arbitrase yaitu memiliki karakteristik yang hampir serupa dengan penyelesaian sengketa adjudikatif. Sengketa dalam arbitrase diputus oleh arbiter atau majelis arbiter yang mana putusan arbitrase tersebut bersifat final and binding; (6) Peniilian ahli yaitu Pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis sesuai dengan bidang keahliannya.
- Lembaga-Lembaga internasional dalam penyelesaian sengketa internasional, yaitu:
b. Perserikatan Bangsa-Bangsa
c. Organisasi Regional
d. WTO (World Trade Organization)
NPM : 2012011387
Izin menjawab Bu,
1. Penyelesaian sengketa Internasional adalah upaya-upaya penyelesaian terhadap sengketa atau perselisihan antar subjek internasional yang diperlukan agar sengketa-sengketa tersebut tidak meluas dan berkepanjangan yang lambat laun dapat mengancam perdamaian dunia.
cara penyelesaian sengketa internasional, terdiri dari :
1. Cara-cara penyelesaian secara damai, yaitu apabila para pihak telah dapat menyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat.
2. Cara-cara penyelesaian sengketa secara paksa atau dengan kekerasan, yaitu, apabila solusi yang dipakai atau dikenakan melalui jalan kekerasan atau perang.
2. Tahapan penyelesaian sengketa secara diplomatik, yaitu sebagai berikut :
- Negoisasi : Penyelesaian sengketa yang dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, negosiasi memiliki dua bentuk utama, yaitu bilateral dan multilateral.
- penyelidikan : Penyelesaian sengketa yang bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak disepakati. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, para pihak kemudian membentuk sebuah badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
- Mediasi : Ketika negara-negara yang menjadi para pihak dalam suatu sengketa internasional tidak dapat menemukan pemecahan masalahnya melalui negosiasi, intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga atau Mediasi adalah sebuah cara yang mungkin untuk keluar dari jalan buntu perundingan yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
- Konsiliasi : penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara, namun bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak.
- Good Offices atau Jasa-jasa Baik : cara penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga berupaya agar para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Pada pelaksanaan di lapangan, jasa baik dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu jasa baik teknis (technical good offices), dan jasa baik politis (political good offices).
3. Model alternatif penyelesaian sengketa internasional atau Alternative dispute resolution (ADR) adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral.
Menurut UU No 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1 angka 10, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
4. Lembaga - lembaga internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional, yaitu :
- Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”)
- The Internasional Centre For Settlement of Investment Dispute (ISCID)
- WIPO Arbitration Centre
- International Chamber of Commerce (ICC)
- The London Court of International Arbitration (LCIA)