Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by M. Havez, S.H., M.H., CLA. -
Number of replies: 37

Hukum internasional modern, tidak hanya meniru, tetapi substansinya sepenuhnya adalah nilai-nilai dan tradisi Eropa. Negara-negara Eropa memproduksi norma hukum internasional dengan tujuan yang jelas, yakni untuk membagi dunia menjadi "selves" (bangsa Eropa) dan "others" (bangsa non-Eropa). Hal ini diperburuk oleh kolonialisme dan imperialisme Eropa, yang memungkinkan nilai-nilai dan tradisi mereka menjadi norma-norma hegemonik yang pada akhirnya menghasilkan paradigma "otherness" (keberlainan) dalam hukum internasional. Negara-negara non-Eropa adalah "others" (liyan) yang dianggap hanya sebagai pengguna nilai-nilai Eropa. Paradigma "otherness” dalam hukum internasional lahir dari klaim universal nilai-nilai bangsa Eropa. Ini adalah teknik hegemonik. Tulisan ini berpendapat bahwa hukum internasional harus berubah dari paradigma "otherness” (keberlainan) ke "togetherness” (kebersamaan). Paradigma ini mensyaratkan pendekatan baru dalam pembuatan norma-norma internasional, dari klaim ke persetujuan (negara), dan saat ini telah mengarah pada pendekatan nilai-nilai global. Paradigma kebersamaan membutuhkan pendekatan antar-peradaban, dan universalitas adalah kata kuncinya. Norma-norma universal tidak boleh diletakkan pada level abstrak; mereka membutuhkan transformasi kedalam idiom-idiom yang lebih detail dan spesifik. Universalitas bukanlah masalah klaim; tetapi merupakan penghormatan dan penerimaan budaya dan nilai-nilai negara lain tidak melulu bangsa barat. Hukum internasional membutuhkan perubahan paradigma, dari konstruksi Barat ke konstruksi global.

 

Pertama-tama cari sebuah pendapat seorang ahli hukum internasional yang terkait.. yang dalam sudut pandangnya melihat bawah hukum internasional merupakan produk hukum barat yang memiliki dominasi nilai-nilai barat.

Pendapat ahli bisa bisa pro/kontra melihat terkait masa depan produk-produk hukum internasional yang akan terbentuk.
Selanjutnya kalian bisa menambahkan pendapat/tanggapan dari prespektif kalian sendiri.


In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Suci Novitasari -
Nama : Suci Novitasari
NPM: 2012011283 (Ganjil)

Izin memberikan feedback pak.
Water D. Minoglo dalam "The Making and Closing of Eurocentric International Law: The Opening of a Multipolar World Order" berpendapat bahwa hegemoni (dominasi) nilai Eropa dan kolonialisme merupakan faktor terpenting yang membuat hukum internasional modern dikaitkan dengan nilai dan tradisi bangsa-bangsa Eropa. Lebih lanjut ia berpendapat bahwa Bangsa Eropa menikmati norma dan praktik superioritas mareka, yang pada akhirnya membuat orang Eropa percaya diri untuk menyatakan dan mengklaim dirinya sebagai penyumbang utama atau bahkan satu-satunya dalam pembentukan hukum alam dan hukum bangsa (hukum internasional). Hersch Lautpacht juga, mengklaim bahwa hak-hak dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia telah dikaitkan dengan tradisi liberalisme Inggris.

Saya pribadi setuju dengan pendapat Walter D. Minoglo di atas bahwa kolonialisme (penjajahan) merupakan salah satu faktor mengapa nilai-nilai/ norma barat sangat mendominasi dalam Hukum Internasional. Muhammad Yamin, juga mengkritik hukum internasional yang berlaku saat itu sebagai ciptaan Eropa Barat dimana negara-negara Eropa Timur dan Asia tidak terlibat dalam pembuatannya. Bahkan menurut saya dominasi norma/ nilai-nilai barat tidak hanya terasa dalam Hukum Internasional saja melainkan juga aspek lainnya termasuk juga Hukum Nasional (Indonesia) contohnya seperti berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merupakan turunan/salinan dari Wetboek van Stafrecht dimana dikatakan bahwa KUHP tidak 100% mirip dengan WvS (isinya telah disesuaikan dengan kebutuhan di Indonesia), tapi asas-asas dasar didalamnya masih sama, dan teks asli KUHP masih berada dalam bahasa Belanda (kecuali tambahan-tambahan/perubahan yang dilakukan setelah Indonesia merdeka).
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Tanziilal Altoof Aththobarani -
Assalamu'alaikum,
Nama : Altoof Tanziilal
NPM : 2012011305
izin menanggapi pak

Tentang hukum internasional yang dipengaruhi nilai barat dan paradigma “otherness” di dalam hukum internasional, sejarah sudah membuktikan tentang hal ini. Menurut Weeramantry, perkembangan hukum internasional itu terbagi menjadi 5 fase, yang dimana pada fase ke-2 yang ia kemukakan adalah “The second phase was that International law had been designed as a framework for the enterprise of territorial expansion and colonialism through the penetration of the European value system and the political support from European colonialism. In this period, international law provided exclusive and full privilege of norms to European countries….” Hal ini menunjukan bahwa perkembangan hukum internasional itu memang dipengaruhi oleh bangsa Eropa yang dimana pada masa lalu melakukan banyak ekspansi ke berbagai wilayah sehingga membuat Eropa itu superior dalam hal membuat aturan yang ada. Hal ini lebih didukung lagi oleh statement Henry Wheaton yaitu “Is there a uniform law of nations? There certainty is not the same one for all the nations and states of the world. The public law, with slight exceptions , has always been, and still is, limited to the civilized and christian people of europe choose of europe origins “ yang menjelaskan bahwa tidak ada hukum yang sama di setiap negara dan pada intinya hukum itu terbatas dan dibuat oleh para petinggi Christian yang tentunya memilih hukum asal Eropa. Statemen-statemen ini menunjukan bahwa ekspansi dan kejayaan Eropa yang di masa lalu menguasai berbagai wilayah tentunya membuat berbagai aturan dimana wilayah yang didiaminya ini tunduk pada aturan yang dibuat, yang pada nantinya pada masa depan itu dijadikan sebagai hukum internasional.

Menurut saya pribadi, paradigma tentang “otherness” menjadi “togetherness” harus dijalankan untuk keadilan bersama. Dominasi Eropa dan sejarah masa lalu seharusnya dileburkan menjadi satu dengan perkembangan zaman yang ada, yaitu saling menghormati dan menghargai kedaulatan dari negara lain. Persamaan internasional dalam hukum internasional ini harus menghilangkan faktor seperti keraguan untuk menerima kultur dari negara lain dari dan menjadikan satu sifat yaitu universal. Yang pada nantinya berbagai aturan hukum internasional itu saling melengkapi dan membantu permasalahan yang ada bagi setiap negara yang memiliki urusan.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Anggi Nurfirdausy Putri 2052011019 -
Nama : Anggi Nurfirdausy P
Npm : 2052011019

izin memberikan feedback pak

The Making and Closing of Eurocentric International Law: The Opening of a Multipolar World Order berpendapat bahwa hegemoni (dominasi) nilai Eropa dan kolonialisme merupakan faktor terpenting yang membuat hukum internasional modern dikaitkan dengan nilai dan tradisi bangsa-bangsa Eropa yang dipengaruhi nilai barat dan paradigma “otherness” di dalam hukum internasional, sejarah sudah membuktikan tentang hal ini. Menurut Weeramantry, perkembangan hukum internasional itu terbagi menjadi 5 fase

menurut saya pribadi saya setuju dengan pendapat pendapat diatas karna Dominasi Eropa dan sejarah masa lalu seharusnya dileburkan menjadi satu dengan perkembangan zaman yang ada, yaitu saling menghormati dan menghargai kedaulatan dari negara lain. Persamaan internasional dalam hukum internasional ini harus menghilangkan faktor seperti keraguan untuk menerima kultur dari negara lain dari dan menjadikan satu sifat yaitu universal. Yang pada nantinya berbagai aturan hukum internasional itu saling melengkapi dan membantu permasalahan yang ada bagi setiap negara yang memiliki urusan.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by mella sabrina maharani Mella sabrina maharani -
The Making and Closing of Eurocentric International Law

faktor terpenting yang membuat hukum internasional modern dikaitkan dengan nilai dan tradisi bangsa-bangsa Eropa yang dipengaruhi nilai barat dan paradigma “otherness” hukum internasional merupakan pengertian dari The Opening of a Multipolar World Order berpendapat bahwa hegemoni nilai Eropa dan kolonialisme sejarah sudah membuktikan tentang hal tersebut memuat perkembangan nya dibagi menjadi beberapa fase.

Menurut pendapat saya penghormatan terhadap kedaulatan suatu negara merupakan komitmen paling mendasar dalam suatu hubungan antarbangsa jadi dominasi Eropa dan sejarah masa lalu sebaiknya dileburkan menjadi satu dengan perkembangan zaman seperti saling menghargai serta menghormati antar kedaulatan dan menghilangkan rasa "worry" untuk menjadikan kedua sifat menjadi universal
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Rolenza Sijabat Rolenza Sijabat -
Nama : Rolenza Sijabat
NPM : 2052011055

Hukum internasional modern, tidak hanya meniru, tetapi substansinya benar-benar nilai dan tradisi Eropa. Sebagian besar ahli hukum internasional di Barat mengklaim bahwa :
hukum internasional, terutama dari 16th ke 18th abad, sebenarnya adalah sistem hukum Eropa. Lebih khusus lagi ada yang mengklaim bahwa hukum internasional adalah produk kesadaran komunitas Kristen Eropa yang membawa makna universal dan menyarankan agar bisa menjangkau komunitas non-Kristen. Klaim superioritas diri ini telah membawa Eropa menjadi “bangsa yang beradab”. Kolonialisme Eropa yang masif dan meluas di Asia dan Afrika, khususnya, telah menjadikan bangsa terjajah sebagai bangsa yang “tidak beradab”.
kepentingan dan nilai-nilai orang Eropa yang membentuk merupakan bagian dari perluasan peradaban Eropa di dunia. Grovogui berpendapat bahwa kepentingan Eropa dalam membangun sendiri ius publicum adalah dengan mengorbankan seluruh dunia yang diambil alih melalui hukum internasional dan kartografi. Dalam pembentukan hukum internasional, eurosentrisme merupakan norma hegemonik untuk memperkuat posisi politik di wilayah jajahannya.
Hegemoni nilai-nilai Eropa dan kolonialisme merupakan faktor terpenting yang membuat hukum internasional modern dikaitkan dengan nilai-nilai dan tradisi bangsa-bangsa Eropa. Mereka menikmati norma dan praktik superioritas yang pada akhirnya membuat orang Eropa percaya diri untuk menyatakan dan mengklaim sebagai kontributor utama atau bahkan satu-satunya dalam pembentukan hukum alam dan hukum bangsa-bangsa (hukum internasional).


Saya setuju dengan pendapat Grovogui. Hegemoni nilai-nilai Eropa dan kolonialisme merupakan faktor terpenting yang membuat hukum internasional modern dikaitkan dengan nilai-nilai dan tradisi bangsa-bangsa Eropa. Mereka menikmati norma dan praktik superioritas yang pada akhirnya membuat orang Eropa percaya diri untuk menyatakan dan mengklaim sebagai kontributor utama atau bahkan satu-satunya dalam pembentukan hukum alam dan hukum bangsa-bangsa (hukum internasional). Hukum internasional modern terbentuk pada era kolonialisme yang menempatkan Eropa sebagai negara yang kuat dan negara yang tidak berdaya adalah negara non-Eropa. Oleh karena itu, kolonialisme dan hegemoni bagaikan dua sisi mata uang.
Dekolonisasi hukum internasional tidak serta merta berarti menghilangkan semua warisan Eropa dalam pembentukan hukum internasional. Dekolonisasi bertujuan untuk menghilangkan substansi dan praktik kolonial dalam hukum internasional, karena kolonialisme sebenarnya merupakan free rider dalam pembentukan hukum internasional. Dalam konteks ini, dekolonisasi hukum internasional tidak terkait dengan prosedur dan mekanisme pembentukan hukum internasional, karena relatif demokratis. Ini adalah masalah substansi hukum internasional. Penghapusan unsur-unsur dan praktik hukum internasional yang dianggap berbau kolonialisme harus diletakkan dalam kerangka penafsiran hukum yang sesuai dengan esensi dan universalitas hukum internasional, bukan dengan penafsiran yang mengandung semangat kolonialisme Eropa. Kolonialisme dan imperialisme Eropa, yang membiarkan nilai dan tradisinya menjadi norma hegemonik yang pada akhirnya melahirkan paradigma “otherness” dalam hukum internasional. Negara-negara non-Eropa adalah "orang lain", yang dianggap hanya sebagai pengguna nilai-nilai Eropa. Untuk semua konstruksi positivistik hukum internasional, Asia dan Afrika tetap 'lain'. Paradigma “otherness” dalam hukum internasional lahir dari klaim universal nilai-nilai Eropa. Dengan kata lain, hukum internasional adalah universalisasi nilai-nilai atau bahkan universalisasi bahasa-bahasa Eropa. Konstitusionalisme global merupakan agenda reformasi hukum internasional dengan menerapkan ide dan konsep hukum tata negara. Ide inti konstitusionalisme adalah organisasi dan pelembagaan kekuasaan. Hal ini merupakan respon terhadap permasalahan global akibat tidak adanya organisasi dan institusionalisasi kekuasaan yang efektif dalam hukum internasional. Dalam konteks masyarakat global, transformasi konsep konstitusionalisme ke hukum internasional akan melibatkan wilayah dan proses yang rumit. Setidaknya ada empat dimensi utama konstitusionalisme sebagai: landasan pembentukan konstitusionalisme global: konstitusionalisme sosial; konstitusionalisme institusional; konstitusionalisme normatif; dan konstitusionalisme analogis. Konstitusionalisme sosial menekankan perlunya partisipasi masyarakat internasional dalam pembuatan hukum internasional. Hukum internasional harus menyediakan forum untuk partisipasi seperti mekanisme check and balances untuk membatasi kekuasaan mutlak negara dan pada saat yang sama membenarkan kekuasaan berbasis aturan. Konstitusionalisme global membutuhkan masyarakat internasional sebagai tatanan koeksistensi. Partisipasi dan akuntabilitas masyarakat internasional adalah visi inti dari konstitusionalisme global.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Muhammad fadel Izha leondra -
Izin Menjawab Pak....
Nama : M.Fadel Izha Leondra
NPM : 2052011037

Satu teori yang telah memperoleh pengakuan luas adalah bahwa Hukum Internasional bukan hukum yang sebenarnya, melainkan suatu himpunan kaidah perilaku yang hanya mempunyai kekuatan moral semata. Penulis Yurisprudensi atau ilmu pengetahuan dan filsafat hukum berkebangsaan Inggris, John Austin (1790 1859) dianggap sebagai pendukung utama teori ini, penulis lain yang juga mempertanyakan karakter sebenarnya dari Hukum Internasional adalah Hobbes, Pufendorf dan Bentham. Pandangan Austin terhadap Hukum Internasional diwarnai oleh teorinya mengenai hukum pada umumnya. Menurut teori Austin ini, hukum stricto sensu dihasilkan dari keputusan-keputusan formal yang berasal dari badan legislatif yang benar benar berdaulat, yang secara politis berkedudukan paling tinggi atau apabila tidak terdapat otoritas yang berdaulat

Maka Austin menyimpulkan bahwa Hukum Internasional bukan hukum yang sebenarnya melainkan hanya internasional positif“ (positive international morality), yang dapat disamakan dengan kaidah-kaidah yang mengikat suatu kelompok atau masyarakat. Lebih lanjut lanjut Austin menggambarkan Hukum Internasional sebagai terdiri dari “opini-opini atau sentimen sentimen yang berlangsung di antara bangsa bangsa pada umumnya". Pandangannya ini sesuai klasifikasinya mengenai tiga kategori hukum, yaitu hukum Tuhan (divine law), hukum positif (positive 'law) dan moralitas positif

Keraguan masyarakat awam terhadap "ada"-nya Hukum Internasional terasa sangat wajar, apalagi banyak orang yang membandingkannya dengan Hukum Nasional negara-negara. Jika dibandingkan tentu saja kekuatan hukum kedua sistem tersebut sangat berbeda. Dalam sistem Hukum Internasional tidak ada kekuasaan tertinggi yang dapat memaksakan keputusan-keputusannya kepada negara-negara, tidak ada badan legislatif internasional yang membuat ketentuan ketentuan hukum yang mengikat langsung negara-negara anggota disamping tidak adanya angkatan bersenjata untuk melaksanakan sanksi-sanksi kepada negara-negara pelanggar hukum. Hukum Internasional memang tidak selengkap Hukum Nasional karena tidak adanya unsur-unsur di atas.

Menurut Pendapat Pribadi saya,bahwasaanya saya setuju dengan pendapat seorang ahli yang bernama Austin yang tertera diatas.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by RIONANDA ADITYA 2012011129 -
Nama : Rionanda aditya
Npm : 2012011129 ( Ganjil )
Izin menanggapi pak.

Hukum internasional modern, tidak hanya meniru, tetapi substansinya benar-benar nilai dan tradisi Eropa dan kolonialisme merupakan faktor terpenting yang membuat hukum internasional modern dikaitkan dengan nilai dan tradisi bangsa-bangsa Eropa yang dipengaruhi nilai barat dan paradigma “otherness” di dalam hukum internasional, sejarah sudah membuktikan tentang hal ini. sejarah sudah membuktikan tentang hal tersebut memuat perkembangan nya dibagi menjadi beberapa fase.

Menurut saya prinadi, paradigma tentang “otherness” menjadi “togetherness” untuk dijalankan keadilan bersama seperti pendapat Walter D. Minoglo di atas bahwa kolonialisme (penjajahan) merupakan salah satu faktor mengapa nilai-nilai/ norma barat sangat mendominasi dalam Hukum Internasional. Dominasi Eropa dan sejarah masa lalu seharusnya dileburkan menjadi satu dengan perkembangan zaman yang ada, yaitu saling menghormati dan menghargai kedaulatan dari negara lain Yang pada nantinya berbagai aturan hukum internasional itu harus saling melengkapi dan membantu permasalahan yang ada bagi setiap negara yang memiliki urusan Konstitusionalisme global dan urusan lainnya
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Parisi Izhar Alwi Jaya -
Assalamualaikum Pak
Nama: Parisi Izhar AlwiJaya
NPM : 2012011179
Izin menyampaikan feedback Pak
Menurut Hikmahanto Juwana, Sebagian besar negara berkembang (luar eropa) yang lahir pasca perang dunia kedua, merasakan bahwa aturan HI lebih mengakomodasi kepentingan negara barat (maju). Hal ini didasarkan pada fakta bahwa HI pada awalnya merupakan hukum yang berlaku antarnegara di eropa dan merekalah yang menentukan bentuk dan jalannya HI. Hukum Internasional sebagai instrumen politik yaitu alat intervensi negara barat kepada negara berkembang.

perpektif saya membenarkan bahwa hukum internasional merupakan produk hukum barat, berdasarkan nilai-nilai barat. dari sejarah perkembangan hukum internasional dibentuk dan dituju guna mengakomodasi kepentingan negara-negara barat agar bisa mengintervensi dan mempengaruhi aturan-aturan hukum negara di luar barat, secara khusus bagi negara berkembang dan baru merdeka. Bisa kita lihat dalam pembentukan suatu hukum internasional, peran negara-negara barat sangatlah besar dalam proeses pembuatan aturan hukum internasional, dilain sisi secara struktur organisasi internasional negara-negara barat sebagai Instrumen utama. keinginan negara-negara barat dalam berpartisipasi atas dasar hukum internasional pasti didasari dengan kepentingan-kepentingan baik politik, ekonomomi, pertahananan dll.
Pengelompok-pengelompokan di dunia internasional bisa menjadi suatu bukti bahwa ada beberapa negara yang berserikat dan berkumpul berdasarkan kepentingan. hubungan kuat negara-negara barat termasuk amerika sebagai penguasa dunia melalui organisasi PBB, WTO, WHO, dll sebagai wadah menguatkan hukum internasional. sangat minim keikutsertaan negara-negara timur tengah. negara timur tengah pun memiliki kelompok tersendiri di dunia internasional, berdasarkan kepentingan dan sejarah sama dalam eksistensi hukum internasional. bukan berarti kedua kelompok ini tidak berhubungan sama sekali, namun interaksinya dalam hukum internasional tidak terlalu aktif dan masif. namun, beberapa negara seperti indonesia yang berada di tengah-tengah yang dipengaruhi kepentingan-kepentingan, mengambil baiknya dari dua perpektif hukum internasional dari barat maupun timur.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Chelsy Hardianti Chelsy Hardianti -
Nama : Chelsy Hardianti
NPM : 2012011191 (Ganjil)

Seorang ahli hukum internasional, Antonio Cassase, dalam bukunya yang berjudul "International Law in a Divided World" memiliki pandangan mengenai hukum internasional, yang menerangkan bahwa hukum internasional merupakan hasil dari perundingan antara negara negara barat yang akhirnya membuat hasil perundingan ini memiliki dominansi dari nilai barat. Menurutnya, ini terjadi karena pada dasarnya penciptaan hukum internasional yang lebih banyak melibatkan negara barat membuat pondasinya mengacu pada nilai barat. Dalam bukunya, Cassae mengatakan “... law was moulded by Western countries in such a way as to suit their interests; it was therefore only natural for them to preach law-­abidance and to attempt to live up to legal imperatives which had been forges precisely to reflect and protect their interests." Dari sini dapat disimpulkan bahwa memang hukum internasional adalah sebuah konsep yang didominansi oleh nilai dan norma negara barat dengan tujuan untuk melindungi kepentingannya. 
Hukum internasional sendiri merupakan sekumpulan norma norma yang didasarkan pada perjanjian internasional. Walaupun tidak seluruhnya menganut norma norma yang ada di negara barat, namun mengingat sebagian besar perjanjian internasional tersebut dibuat sebelum PD II yang mana banyak negara belum terbentuk, maka teori bahwa nilai dan norma yang ada di negara barat yang notabenenya menjadi pihak dalam banyak perjanjian yang kemudian menjadi hukum internasional adalah nilai dan norma barat dapat dianggap relevan.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Aisyah Putri Aryani 2012011169 -
Nama :Aisyah Putri Aryani
NPM. :2012011169
Izin menanggapi pak,

Pada mulanya hukum internasional lebih banyak berpedoman kepada kebiasaan-kebiasaan negara dan kepada pendapat para ahli hukum terkemuka di dunia karena di masa lampau custom memegang peranan yang utama sebagai sumber hukum internasional. Akan tetapi akhir-akhir ini dengan perkembangan dunia yang begitu pesat di pembagian bidang. maka terdapatlah peralihan sumber hukum internasional yang utama custom menjadi yang utama conventions atau treaties. Sebab banyaknya negara-negara yang baru merdeka yang umum nya "Non-European" yang merasakan bahwa hukum internasional conventional di masa-masa yang lalu sangat bersifat "European Centris" dan kurang atau bahkan sama sekali tidak memperhatikan atau memperhitungkan kepentingan-kepentingan negara-negara yang kini menjadi negara- negara merdeka yang sedang berkembang.Negara-negara baru merdeka yang sedang berkembang ini banyak yang merasa bahwa custom yang tumbuh dan berkembang di dunia Barat banyak yang telah dipergunakan sebagai alat untuk menguasai mereka.
Water D.Minoglo juga berpendapat bahwa hegemoni atau dominasi nilai Eropa dan kolonialisme merupakan faktor terpenting yang membuat hukum internasional modern dikaitkan dengan nilai dan tradisi bangsa-bangsa Eropa.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Noldy Masyitha -
izin menjawab
Nama : Noldy Masyitha
NPM : 2052011061

Hukum internasional telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini ditandai dengan semakin banyak dan berkembang nya aliran aliran dalam hukum tersebut dari mulai hukum alam sampai aliran post modern termasuk Critical legal Studies di dalamnya. awalnya hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara, namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini meluas sehingga hukum internasional juga ikut mengurus struktur perilaku organisasi internasional pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Hukum internasional dalam sjarahnya telah hampir berumur empat abad, namun akar akarnya telah terdapat semenjak zaman Yunani kuno dan zaman Romawi. Di zaman Yunani kuno ahli ahli pikir seperti Aristoteles, Socrates, dan Plato telah mengemukakan gagasan gagasan mengenai wilayah, masyarakat dan individu. Lebih dari 2000 tahun yang lalu di Yunani walaupun didiami oleh bangsa dengan bahasa yang sama, hubungan mereka telah diatur oleh ketentuan ketentuan yang kemudian diberi nama hukum internasional. Ketentuan tersebut menyangkut pengaturan perang dan penghormatan terhadap utusan utusan negara. Namun pada waktu itu ketentuan ketentuan tersebut belum lagi didasarkan atas prinsip hukum yang mengikat tapi berdasarkan percampuran moral, agama dan hukum.

Sedikit berbeda dengan jaman Yunani kuno, pada zaman Romawi hukum internasional sudah mengarah kepada hal yang sebenarnya, kerajaan Romawi sudah membuat bermacam-macam perjanjian (arti perjanjian perdamaian, persahabatan dan Persekutuan) dengan negara lain. Konsep hubungan diplomatik atau hukum diplomatik salah satu kajian dari hukum internasional juga berkembang di tanah Romawi pada abad 15 dan 16 di Italia seperti Venice, Genoa, dan Florence kembangkan praktek pengiriman Duta Duta besar Residen ke ibu kota masing masing. Sejak saat itu perubahan dan perkembangan hukum internasional terus berlangsung sampai saat ini. Hingga saat ini hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah yang sangat diperlukan untuk mengatur sebagian besar hubungan antar negara. Jika tidak ada hukum internasional maka masyarakat internasional negara negara tidak dapat menikmati keuntungan perdagangan dan komersial, saling bertukar gagasan dan komunikasi rutin yang sewajarnya.

Selain itu hukum internasional memegang peranan penting dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Bisa dibayangkan jika tidak ada aturan yang berlaku secara internasional atau universal seperti misalnya aturan hukum perang, aturan tentang keharusan menyelesaikan konflik secara damai, konvensi internasional, penggunaan nuklir, dan
aturan internasional lainnya, maka bisa jadi perang dunia tidak berhenti sampai di perang dunia kedua bisa saja terjadi perang dunia berikutnya.

Hal ini yang membuat saya yakin kalau hukum internasional sudut pandang nya merupakan produk hukum Barat yang memiliki dominasi nilai nilai Barat. Apabila ada kesalahan saya mohon maaf sekali lagi izin menjawab.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Rizqy amalia novianty 2062011003 -
Nama : Rizqy Amalia Novianty
NPM : 2062011003

Hukum internasional adalah norma norma yang mengandung nilai-nilai universal,perpaduan dari berbagai budaya dan nilai-nilai bangsa didunia. Namun sejarah dan relalitas nya menunjuk bahwa hukum internasional benar berakar dari pada budaya dan tradisi eropa. Menurut Rebecca Wallace dalam bukunya “international law” aturan dan norma yang mengatur perilaku Negara dan entitas lain yang setiap saat diakui memiliki organisasi internasional dan individu dalam hubungan mereka satu sama lain.

Menurut saya hukum internasional modern memang tidak hanya meniru tetapi benar benar dari nilai dan tradisi eropa, karena hegemoni niali nilai eropa merupakan factor yang terpenting yang membuat hukum internasional modern dikaitkan dengan nilai dan tradisi bangsa eropa. Mereka juga menikmati norma dan praktik superioritas yang dapat membuat orang eropa percaya diri untuk mengkalaim pemebentukan hukum internasional. Maka dari itu harus saling menghormati terhadap hubungan suatu hubungan antarnegara dan bangsa.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Ryan Petric R. Siagian -
Nama : Ryan Petric R. Siagian
Npm : 2012011289

Izin menanggapi Pak atas pertanyaan yang Bapak berikan:

Water D. Minoglo dalam "The Making and Closing of Eurocentric International Law: The Opening of a Multipolar World Order" berpendapat bahwa hegemoni (dominasi) nilai Eropa dan kolonialisme merupakan faktor terpenting yang membuat hukum internasional modern dikaitkan dengan nilai dan tradisi bangsa-bangsa Eropa. Lebih lanjut ia berpendapat bahwa Bangsa Eropa menikmati norma dan praktik superioritas mareka, yang pada akhirnya membuat orang Eropa percaya diri untuk menyatakan dan mengklaim dirinya sebagai penyumbang utama atau bahkan satu-satunya dalam pembentukan hukum alam dan hukum bangsa (hukum internasional). Hersch Lautpacht juga, mengklaim bahwa hak-hak dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia telah dikaitkan dengan tradisi liberalisme Inggris.

Menurut saya, saya setuju dengan pendapat  diatas karna Dominasi Eropa dan sejarah masa lalu seharusnya dileburkan menjadi satu dengan perkembangan zaman yang ada, meskipun ekspansi yang dilakukan oleh bangsa eropa pada zaman itu memengaruhi kultural dan budaya negara jajahannya. Dengan demikian kita saling menghormati dan menghargai kedaulatan dari negara lain. Persamaan internasional dalam hukum internasional ini harus menghilangkan faktor seperti kebimbangan untuk menerima kultur dari negara lain dari dan menjadikan satu sifat yaitu universal. Yang pada nantinya berbagai aturan hukum internasional itu bertujuan untuk saling melengkapi dan membantu permasalahan yang ada bagi setiap negara yang memiliki urusan.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Ratunia Ilmi Mugia -
Nama: Ratunia Ilmi Mugia
Npm : 2052011099 (Ganjil)

Izin memberikan feedback pak,
Menurut Prof Hyde, hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara. Untuk itu hukum internasional harus ditaati ketika negara-negara saling berhubungan. Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional.
Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya perjanjian perdamaian Westphalia yang mengakhiri perang 30 tahun di eropa.

Menurut saya pribadi hukum internasional benar harus berubah dari paradigma "otherness” (keberlainan) ke "togetherness” (kebersamaan), mengingat bahwa hukum Internasional merupakan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, sehingga untuk melengkapi pernyataan tersebut diperlukan universalitas sebagai penghormatan dan penerimaan budaya dan nilai-nilai negara lain tidak melulu bangsa barat.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Aisya Dyas Septania 2012011083 -
Terdapat hubungan yang erat antara hukum internasional dengan masyarakat internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa untuk menyakini adanya hukum internasional maka harus ada pula masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis. Pada bagian lain dikemukakan juga bahwa ...Hukum internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa, maka sejarah hukum internasional itu telah berusia tua. Akan tetapi bila hukum internasional diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur hubungan antar negara, maka sejarah hukum internasional itu baru berusia ratusan tahun... (Kusumaatmaja, Mochtar dan Etty R. Agoes; 2003: 25).

Pendapat serupa juga dikemukakan olej J.G. Starke bahwa pengungkapan sejarah sistem hukum internasional harus dimulai dari masa paling awal, karena justru pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat internasional berupa adat istiadat. Traktat, kekebalan duta besar, peraturan perang ditemukakan sebelum lahirnya agama Kristen di India dan Mesir Kuno. Di Cina kuno ditemukan aturan penyelesaian melalui arbitras dan mediasi. Demikian juga di Yunani kuno dan Romawi kuno. Sedangkan sistem hukum internasional merupakan suatu produk dari empat ratus tahun terakhir ini. Pada mulanya berupa adat istiadat dan praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi antar mereka dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad ke enambelas, tujuhbelas dan delapan belas. Lagi pula hukum internasional masih diwarnai oleh konsep-konsep kedaulatan nasional, kedaulatan teritorial, konsep kesamaan penuh dan kemerdekaan negara-negara yang meskipun memperoleh kekuatan dari teori-teori politik yang mendasari sistem ketatanegaraan Eropa moderen juga dianut oleh negara-negara non Eropa yang baru muncul. (Starke, J.G.; 2001: 8)

Saya setuju dengan pendapat J.G Starke yang yang mengatakan bahwa hukum internasional ini sudah ada sejak jaman dahulu tetapi penamaannya tidak segamblang pada saat ini. Jika saat ini kita lebih mengenalnya dengan sebutan hukum internasional, padahal konsepnya dari jamn dulu sampai sekarang tetap sama. Tak hanya itu saja, hukum internasional ini pun dipakai oleh berbagai negara tak hanya di asia saja tetapa di eropa yang mana itu mengatur tentang kedaulatan berbagai negara. Hukum Internasional sendiri memang pada awalnya berasal dari eropa, yang biasa kita kenal dengan eropa kontinental yang digunakan di Inggris. Lalu kemudian ada yang namanya sistem hukum anglo-Saxon yang di terapkan di beberapa negara, salah satunya Amerika. Tentu saja hukum internasional ini masih terdapat atau mempunyai nilai-nilai barat di dalamnya.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Muhammad Sadewa Ferdiyansah Tamin -
Nama :Muhammad Sadewa Ferdiyansah Tamin
NPM :2052011109

Cara di mana hukum internasional telah dibangun dan direkonstruksi selama berabad-abad untuk kepentingan negara-negara Barat telah mendorong beberapa sarjana Dunia Ketiga untuk melihat hukum internasional sebagai 'hukum global yang dibuat oleh Barat' untuk tujuan mengendalikan usaha global. Di masa lalu, hukum internasional digunakan oleh orang Barat untuk melegitimasi kolonialisme dan semua tindakan eksploitasi mereka di negara-negara berkembang. Pada periode modern, hukum internasional lebih banyak digunakan untuk melindungi, memproyeksikan, dan mempromosikan (3P) kepentingan orang Barat. Ini termasuk bisnis multinasional mereka yang tersebar secara global, dan tawaran proteksionis terhadap serangan teroris. Sama seperti pendapat Water D. Minoglo dalam "The Making and Closing of Eurocentric International Law: The Opening of a Multipolar World Order" yang berpendapat bahwa dominasi nilai eropa dan kolonialisme merupakan faktor terbentuknya hukum internasional modern yang berdasarkna nilai-nilai dan tradisi negara barat. Dan juga bangsa barat yang menyatakan bahwa merekalah penyumbang utama dalam pembentukan hukum internasional.

menurut saya bahwa kerangka hukum internasional sudah sebaiknya mulai berubah dari konstruksi barat ke konstruksi global. Melalui pendekatan yang baru dalam pembuatan norma-norma internasional, dari klaim ke persetujuan , dan saat ini telah mengarahpada pendekatan nilai-nilai global. Dibutuhkannya kebersamaan dengan pendekatan  antar peradaban dan menjadi lebih umum dengan menghormati dan penerumaan budaya dan nilai-nilai negara lain.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Rahmawati 2012011185 -

Nama: Rahmawati

NPM: 2012011185

Izin menanggapi pak,

Mengenai Hukum internasional modern yang substansinya  adalah nilai-nilai dan tradisi Eropa, Hikmahanto menyatakan bahwa Hukum internasional saat ini memanglah bersifat Eropa sentris, kalau tidak dapat dikatakan berpihak pada masyarakat Eropa atau mereka yang memiliki tradisi Eropa, karenanya dia tidak secara sempurna mewakili aspirasi seluruh masyarakat dunia. Hal ini terjadi karena hukum internasional modern muncul untuk menyelesaikan berbagai masalah antar negara yang ada di Eropa. Seorang ahli hukum internasional, Antonio Cassase, dalam bukunya yang berjudul "International Law in a Divided World" menulis bahwa negara barat memiliki sikap (attitude) yang berbeda dengan negara berkembang dalam memandang hukum internasional. Berdasarkan tradisi hukum yang mereka miliki, negara barat memiliki sikap sangat menghormati hukum internasional dan menjadikannya aturan yang harus dipatuhi dalam interaksi antarnegara. Hal inilah yang membuat hukum internasional dipengaruhi oleh hukum barat yang memiliki dominasi nilai-nilai barat.

Kolonialisme dan imperialisme Eropa memang hanya tinggal sejarah, namun pada kenyataannya norma dan praktik-praktik hukum internasional masih didominasi semangat kolonialisme Eropa. Eurosentrisme hukum internasional tidak bisa dilepaskan dari konteks hegemoni politik bangsa Eropa sejak abad ke-15. Pada masa itu, hukum internasional bahkan dibentuk sebagai instrumen penting bagi politik kolonialisme Eropa. Fakta historis ini rupanya masih melekat pada perkembangan hukum internasional hingga sekarang. Meskipun eksistensi hukum internasional sudah tidak perlu diragukan lagi, namun pandangan umum yang masih menghinggapi orang yang awam hukum, bahkan juga kalangan Para ahli hukum pada umumnya, menyatakan bahwa hukum internasional merupakan hukum yang lemah (weak law). Dihubungkan dengan kenyataan empirik yang terjadi dalam kehidupan masyarakat internasional sehari-hari, sudah cukup banyak fakta yang membenarkan pandangan tersebut. Peristiwa-peristiwa yang pada hakekatnya merupakan pelangaran atas kaidah hukum internasional, tetapi pelakunya (negara-negara yang melanggar) tetap saja tidak dapat diapa-apakan. Hal ini lebih tampak lagi, jika pelakunya itu negara yang tergolong kuat. Kalaupun ada sanksi yang diterapkan terhadap pelanggarannya, penerapan sanksi itupun tampak diskriminatif. Eksistensi hukum internasional yang berfungsi sebagai instrumen politik didasarkan pada realitas hubungan antar negara yang tidak lepas dari kepentingan yang saling bersinggungan. Terlebih lagi di era global dimana batas fisik seolah tidak ada (borderless). Permasalahan yang dihadapi oleh suatu negara akan bersinggungan dengan kedaulatan negara lain, seperti misalnya masalah perdagangan internasional, perang melawan terorisme, masalah lingkungan hidup dan masalah HAM. Karena masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis dari hukum internasional terus berkembang maka hukum internasional pun akan berkembang, maka perlu mengetahui adanya perkembangan hukum internasional. Globalisasi saat ini mensyaratkan adanya kepastian bahwa setiap hukum nasional negara pihak mentaati perjanjian internasional sehingga dan untuk itu hukum internasional telah mengembangkan suatu mekanisme pentaatan perjanjian.

In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Haikal Ramzy 2012011259 -
Nama : Haikal Ramzy
NPM : 2012011259

"The Making and Closing of Eurocentric International Law: The Opening of a Multipolar World Order" berpendapat bahwasannya hegemoni (dominasi) nilai Eropa dan kolonialisme merupakan faktor terpenting yang membuat hukum internasional modern dikaitkan dengan nilai dan tradisi bangsa-bangsa Eropa yang dipengaruhi nilai barat dan paradigma “otherness” di dalam hukum internasional,

Menurut pendapat saya dalam Hukum Internasional tentang paradigma "otherness" ke "togetherness" seharusnya di lakukan secara sungguh sungguh tanpa melihat bangsa eropa maupun non eropa,dengan melihat masa sekarang seharusnya mereka bersatu padu dalam keharmonisan bernegara dan bangsa eropa menerima secara terbuka perbedaan culture yang sangat berbeda dan menghormati satu sama lain.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Muhammad Akbar Shidieq -

Muhammad Akbar Shidieq

2012011099


Menurut Walter D. Mignolo dalam artikelnya yang berjudul "The Making and Closing of Eurocentric International Law: The Opening of a Multipolar World Order"

Ia berpendapat bahwa dominasi nilai Eropa dan kolonialisme merupakan faktor terpenting yang membuat hukum internasional modern dikaitkan dengan nilai dan tradisi bangsa-bangsa Eropa yang dipengaruhi oleh nilai barat dan paradigma “otherness” di dalam hukum internasional.


Menurut saya hukum internasional memang mengikuti nilai-nilai dan adat eropa karena negara-negara Eropa memproduksi norma hukum internasional dengan tujuan yang jelas, yakni untuk membagi dunia menjadi "selves" (bangsa Eropa) dan "others" (bangsa non-Eropa). saya setuju jika paradigma "otherness” (keberlainan) di ubah menjadi "togetherness” (kebersamaan) hukum internasional tidak hanya menyangkut negara-negara eropa saja melainkan menyangkut negara yang lainnya juga, jadi setiap norma-norma yang ada dalam hukum internasional memerlukan persetujuan dari setiap negara atau bersifat Universal.

In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Muhammad Sulthan Anwar -
Nama : Muhammad Sulthan Anwar
NPM : 2012011299

Izin menanggapi pak,

Dalam "The Making and Closing of Eurocentric International Law: The Opening of a Multipolar World Order", Walter D. Minoglo berpendapat bahwa dominasi nilai eropa dan kolonialisme merupakan faktor terbentuknya hukum internasional modern yang berdasarkan nilai-nilai dan tradisi negara barat. Bangsa barat juga menyatakan bahwa mereka penyumbang utama dalam pembentukan hukum internasional.

Saya setuju dengan pandangan Walter D. Minoglo dalam "The Making and Closing of Eurocentric International Law: The Opening of a Multipolar World Order", penjelasan diatas memang faktor itu yang menjadikan hukum internasional didominasi oleh nilai-nilai barat atau Eropa. Untuk di masa depan hukum internasional haruslah lebih berisi nilai-nilai yang universal tidak hanya didominasi oleh negara-negara tertentu saja.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Salsa Dilla Safira -
Nama : Salsa Dilla Safira
NPM : 2052011107
izin menanggapi pak
Hikmahanto menyatakan bahwa Hukum internasional saat ini bersifat Eropa sentris, kalau tidak dapat dikatakan berpihak pada masyarakat Eropa atau mereka yang memiliki tradisi Eropa, karenanya dia tidak secara sempurna mewakili aspirasi seluruh masyarakat dunia. Hal ini terjadi karena hukum internasional modern muncul untuk menyelesaikan berbagai masalah antar negara yang ada di Eropa.
Pada awalnya hukum internasional modern itu tidak dimaksudkan untuk mengakomodasikan seluruh masyarakat dunia. Bahkan di luar masyarakat Eropa, berbagai masyarakat yang ada di dunia itu tidak dianggap eksistensinya. hukum internasional tidak dapat dilepaskan dari fungsinya sebagai instrumen politik karena realitas masyarakat dan hubungan antar negara yang tidak lepas dari kepentingan yang saling bersinggungan. Universalisasi hukum internasional pada prinsipnya adalah produk sampingan politik dari kolonialisme dan imperialisme Eropa." Hal ini dapat dilihat misalnya, dalam penggunaan beberapa istilah dalam hukum internasional yang dianggap bersifat universal pengakuan, pada kenyataannya, itu memang praktik kolonial sebagai perangkat politik untuk melanggengkan dominasi mereka atas bangsa-bangsa terjajah.

Saya setuju dengan pernyataan di atas, karena Eurosentrisme hukum internasional memang tidak bisa dilepaskan dari konteks hegemoni politik bangsa Eropa sejak abad ke-15. Pada masa itu, hukum internasional bahkan dibentuk sebagai instrumen penting bagi politik kolonialisme Eropa. Fakta historis ini rupanya masih melekat pada perkembangan hukum internasional hingga sekarang. Prof. Atip Latipulhayat menyatakan bahwa, “Eurosentrisme hukum internasional mengharuskan kita untuk mengarahkan hegemoni norma menjadi harmonisasi norma hukum internasional yang berbasis pluralisme nilai dan budaya.” Namun masalahnya adalah realita tersebut cenderung masih berlanjut hingga sekarang. Kolonialisme dan imperialisme Eropa memang tinggal sejarah, namun norma dan praktik-praktik hukum internasional masih didominasi semangat kolonialisme Eropa.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Gustiti Tarenka 2012011069 -
Nama : Gustiti Tarenka
NPM :2012011069

Pandangan tentang otherness menurut The Making and Closing of Eurocentric International Law: The Opening of a Multipolar World Order berpendapat bahwa hegemoni (dominasi) nilai Eropa dan kolonialisme merupakan faktor terpenting yang membuat hukum internasional modern dikaitkan dengan nilai dan tradisi bangsa-bangsa Eropa yang dipengaruhi nilai barat dan paradigma “otherness” di dalam hukum internasional, sejarah sudah membuktikan tentang hal ini. dan juga
Antonio Cassase, dalam bukunya yang berjudul "International Law in a Divided World" memiliki pandangan mengenai hukum internasional, yang menerangkan bahwa hukum internasional merupakan hasil dari perundingan antara negara negara barat yang akhirnya membuat hasil perundingan ini memiliki dominansi dari nilai barat. dominasi ini yang menyebab kan adanya paradigma otherness.

menurut saya pribadi paradigma otherness memang harus diubah menjadi togetherness apalagi dizaman sekarang yang sudah maju. harus ada kebersamaan dalam hukum internasional. tidak hanya didominasi oleh nilai nilai barat saja. agar negara negara saling menghargai dan menghormati dan tidak ada yang merasa lain dalam hukum internasional.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Ria Agape Br. Ketaren Ria Agape Br. Ketaren -
Nama: Ria Agape Br Ketaren
NPM: 2012011255

Juwana Hikmahanto menyatakan bahwa Hukum internasional saat ini bersifat Eropa sentris, kalau tidak dapat dikatakan berpihak pada masyarakat Eropa atau mereka yang memiliki tradisi Eropa, karenanya dia tidak secara sempurna mewakili aspirasi seluruh masyarakat dunia. Hal ini terjadi karena hukum internasional modern muncul untuk menyelesaikan berbagai masalah antar negara yang ada di Eropa.
Berdasarkan pendapat di atas saya berpendapat bahwa hukum internasional memang berasal dari nilai-nilai yang ada di Eropa, dan nilai-nilai tersebut hanya dapat terdapat di Eropa dan belum tentu ada pada nilai-nilai dunia yang lain. Sehingga pada praktiknya hukum internasional digunakan hanya untuk pemecahan persoalan-persoalan yang ada pada negara-negara di Eropa. Perkembangan hukum internasional tidak luput dari sejarah perkembangan hukum internasional yang berada pada Eropa yang menyumbang secara besar kepada perkembangan hukum internasional dengan salah satu titik kemajuan berupa munculnya Perdamaian Westphalia 1648. Akan tetapi, hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan antar negara yang ada di dunia. Kata internasional memiliki arti menyangkut seluruh bangsa atau dunia. Hukum internasional tidak boleh terpacu pada satu golongan tertentu, akan tetapi hukum internasional harus berlaku secara universal yang mencakup seluruh dunia, sehingga baiknya hukum internasional modern dibentuk berdasarkan pada nilai-nilai yang ada dan berlaku di seluruh dunia.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Verella Anjora Br Ginting 2012011001 -
Verella Anjora Br Ginting
2012011001

Izin menjawab pak,
Menurut Koskenniemi, dalam International Law in Europe berpendapat bahwa Hegemoni nilai-nilai Eropa dan kolonialisme merupakan faktor terpenting yang membuat hukum internasional modern dikaitkan dengan nilai-nilai dan tradisi bangsa-bangsa Eropa. Mereka menikmati norma dan praktik superioritas yang pada akhirnya membuat orang Eropa percaya diri untuk menyatakan dan mengklaim sebagai kontributor utama atau bahkan satu-satunya dalam pembentukan hukum alam dan hukum bangsa-bangsa (hukum internasional).

Selanjutnya Walter D. Minoglo, “The Making and Closing of Eurocentric International Law: Menjelaskan bahwa Hegemoni diasosiasikan dengan kekuasaan atau pengaruh yang dominan. Hegemoni adalah konsep kekuasaan dalam berbagai bentuk dan manifestasinya, yang dapat berupa hegemoni budaya, politik, atau ekonomi. Ini disertai dengan unsur persetujuan diam-diam dari yang tidak berdaya terhadap kekuatan dominan. Fenomena yang berbeda akibat dari hegemoni kekuasaan adalah terciptanya relasi dan interaksi yang timpang antara negara yang kuat dan negara yang tidak berdaya. Hukum internasional modern terbentuk pada era kolonialisme yang menempatkan Eropa sebagai negara yang kuat dan negara yang tidak berdaya adalah negara non-Eropa.
Pada tataran praktis, kolonialisme berjalan beriringan dengan imperialisme, karena mereka memiliki tujuan yang sama, untuk memerintah dan mengendalikan negara-negara non-Eropa.

Menurut pendapat saya hukum internasional membutuhkan pergeseran paradigma, dari Konstruksi Barat ke Konstruksi Global. Hal ini dikarenakan Hukum internasional harus mewakili hukum umum umat manusia bukan hukum nasional Eropa. Tidak hanya itu Konstitusionalisme sosial menekankan perlunya partisipasi masyarakat internasional dalam pembuatan hukum internasional.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Riski Pauji Akbar -
Nama: Riski Pauji Akbar
NPM: 2012011107

Water D. Minoglo dalam "The Making and Closing of Eurocentric International Law: The Opening of a Multipolar World Order" berpendapat bahwa hegemoni (dominasi) nilai Eropa dan kolonialisme merupakan faktor terpenting yang membuat hukum internasional modern dikaitkan dengan nilai dan tradisi bangsa-bangsa Eropa. Lebih lanjut ia berpendapat bahwa Bangsa Eropa menikmati norma dan praktik superioritas mareka, yang pada akhirnya membuat orang Eropa percaya diri untuk menyatakan dan mengklaim dirinya sebagai penyumbang utama atau bahkan satu-satunya dalam pembentukan hukum alam dan hukum bangsa (hukum internasional). Hersch Lautpacht juga, mengklaim bahwa hak-hak dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia telah dikaitkan dengan tradisi liberalisme Inggris.

Menurut saya hukum internasional masih didominasi semangat kolonialisme Eropa. Eurosentrisme hukum internasional tidak bisa dilepaskan dari konteks hegemoni politik bangsa Eropa sejak abad ke-15. Pada masa itu, hukum internasional bahkan dibentuk sebagai instrumen penting bagi politik kolonialisme Eropa. Fakta historis ini rupanya masih melekat pada perkembangan hukum internasional hingga sekarang.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Syntia Erlinda Putri -
Syntia Erlinda Putri
2012011063

Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westfalen yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa. Menurut definisi klasik Bentham, hukum internasional adalah kumpulan aturan yang mengatur hubungan antar negara. Ini adalah tanda seberapa jauh hukum internasional telah berkembang sehingga definisi asli ini menghilangkan individu dan organisasi internasional dua dari elemen paling dinamis dan vital dari hukum internasional modern. menurut pendapat Starke, J.G.pada mulanya berupa adat istiadat dan praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi antar mereka dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad ke enambelas, tujuhbelas dan delapan belas. Dan juga hukum Internasional masih diwarnai oleh konsep-konsep kedaulatan nasional, kedaulatan teritorial, konsep kesamaan penuh dan kemerdekaan negara-negara yang meskipun memperoleh kekuatan dari teori-teori politik yang mendasari sistem ketatanegaraan Eropa moderen juga dianut oleh negara-negara non Eropa yang baru muncul.
Pendapat saya,sangat setuju dengan Starke, J.G. karena salah satu faktor hukum internasional merupakan adat istiadat dan praktek-praktek negara eropa moderen.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Intan Gita Karini 2052011051 -

Nama : Intan Gita Karini

Npm : 2052011051

Water D. Minoglo dalam "The Making and Closing of Eurocentric International Law: The Opening of a Multipolar World Order" berpendapat hegemoni (dominasi) nilai Eropa dan kolonialisme merupakan faktor penting membuat hukum internasional modern dikaitkan dengan nilai dan tradisi bangsa eropa yang dipengaruhi nilai barat dan paradigma otherness di dalam hukum internasional. menurut saya, paradigma itu harus berubah menjadi togetherness untuk dijalankan keadilan bersama. 


In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Sisca Dewi Ramadita Sisca Dewi Ramadita -
Nama : Sisca Dewi Ramadita
Npm : 2012011039

Hukum internasional modern, tidak hanya meniru, tetapi substansinya benar-benar nilai dan tradisi Eropa dan kolonialisme merupakan faktor terpenting yang membuat hukum internasional modern dikaitkan dengan nilai dan tradisi bangsa-bangsa Eropa yang dipengaruhi nilai barat dan paradigma “otherness” di dalam hukum internasional, sejarah sudah membuktikan tentang hal ini. sejarah sudah membuktikan tentang hal tersebut memuat perkembangan nya dibagi menjadi beberapa fase.

Menurut saya pribadi, paradigma tentang “otherness” menjadi “togetherness” untuk dijalankan keadilan bersama seperti pendapat Walter D. Minoglo di atas bahwa kolonialisme (penjajahan) merupakan salah satu faktor mengapa nilai-nilai/ norma barat sangat mendominasi dalam Hukum Internasional. Dominasi Eropa dan sejarah masa lalu seharusnya dileburkan menjadi satu dengan perkembangan zaman yang ada, yaitu saling menghormati dan menghargai kedaulatan dari negara lain Yang pada nantinya berbagai aturan hukum internasional itu harus saling melengkapi dan membantu permasalahan yang ada bagi setiap negara yang memiliki urusan Konstitusionalisme global dan urusan lainnya.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Veris Yunanda 2012011331 -
Nama : veris yunanda
Npm : 2012011331

Izin menanggapi

Zaman kolonialisme memang sangat memengaruhi perkembangan hukum internasional, dalam hal ini pada masa penjjahan lebih ke pada aturan mengenai perdagangan dan batas batas wilayah jajahan, yang membuat kekuatan eropa lebih terlihat dan berpengaruh, memang aturan internasiaonal dalam masa penjajahan sangat menguntungkan negara negara eropa , yang membuat hukum internasional terkesan eropa sentris hal ini juga di kemukakan oleh Hikmahanto yang menyatakan bahwa Hukum internasional saat ini bersifat Eropa sentris. Tetapi menurut saya, bangsa asia sebelum datangnya bangsa eropa sudah memiliki prinsip prinsip hukum internasioanal yang di terapkan , karena memang sudah memiliki kerajaan kerajaan yang sudah berinteraksi satu sama lainnya, tetapi memang kurang kuatnya pengaruh bangsa asia memengaruhi dominasi dari hukum eropa tersebut.

Diskriminasi yang di lakukan oleh hukum eropa dalam hukum internasional nyatanya pada masa moderen ini sudab mulai tidak lagi terlalu mendominasi bahkan sudah tidak berpengaruh lagi, dengan hadirnya bangsa amerika yang memiliki power lebih besar tantangan selanjudnya adalah, bagaimana cara menghilangkan dominasi bangsa amerika dan bangsa besar lainnya dalam penbentukan dan pengimplemantasian dalam penerapan hukum internasional, hal ini sangat bertolak belakang dengan paradigma togetherness” (kebersamaan). Dan nilai kebersamaan ini menurt saya hanya sebatas simbolis saja , karena dalam penerapan nya tidak ada kata kebersamaan dalam nyatanya
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Roki Falih Marsel 2012011347 -
Roki Falih Marsel
2012011347

Izin Menanggapi,
Walter D. Mignolo berpendapat bahwa Hukum internasional modern, tidak hanya meniru, tetapi substansinya sepenuhnya adalah nilai-nilai dan tradisi Eropa yang penuh dengan imperialisme dan kolonialisme. Walter D. Mignolo mengatakan bagaimana modernitas dan kolonialitas menimbulkan semua jenis reaksi, dari anti-imperial yang kejam hingga dekolonial yang lebih penuh harapan. Di sini ia berpendapat bahwa Kolonialisme dan Imperialisme menimbulkan kehancuran bagi kedua belah pihak terutama pihak yang dijajah.

Saya setuju dengan pendapat Walter D. Mignolo diatas bahwasannya Kolonialisme dan Imperialisme adalah hal yang dapat menimbulkan kehancuran. Hukum Internasional modern harus berevolusi dari paradigma "otherness” (keberlainan) ke "togetherness” (kebersamaan) yang menurut saya artinya keadilan harusnya tidak menguntungkan banga eropa saja, tetapi harusnya adil bagi seluruh masyarakat universal. Karena seperti Pembukaan UUD 1945, Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Rafif Sandi Setiawan -
Nama: Rafif Sandi Setiawan
NPM: 2012011351

Assalamualaikum wr. wb
Izin menyapaikan pendapat,

Menurut Hikmahanto Juwana, Sebagian besar negara berkembang Menurut Hikmahanto Juwana, Sebagian besar negara berkembang yang lahir pasca perang dunia kedua, merasakan bahwa aturan HI lebih mengakomodasi kepentingan negara barat. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa HI pada awalnya merupakan hukum yang berlaku antarnegara di eropa dan merekalah yang menentukan bentuk dan jalannya HI. Hukum Internasional sebagai instrumen politik yaitu alat intervensi negara barat kepada negara berkembang.

Menurut saya bahwa hukum internasional merupakan hasil hukum barat yang berdasarkan nilai-nilai barat. Mulai sejarah perkembangan hukum internasional dibentuk dan dituju guna mengakomodasi kepentingan negara-negara barat agar bisa mengintervensi dan mempengaruhi aturan-aturan hukum negara di luar eropa, secara khusus bagi negara berkembang dan baru merdeka. Dilihat dalam pembentukan suatu hukum internasional, peran negara-negara barat sangatlah besar dalam pembuatan aturan hukum internasional, dilain sisi secara struktur organisasi internasional negara-negara barat sebagai peran utama. Keinginan negara-negara barat dalam berpartisipasi atas dasar hukum internasional pasti didasari dengan kepentingan-kepentingan baik politik, ekonomi, pertahananan dll.
Pembagian di dunia internasional bisa menjadi suatu bukti bahwa ada beberapa negara yang berserikat dan berkumpul berdasarkan kepentingan. Hubungan kuat negara-negara barat termasuk amerika sebagai penguasa dunia melalui organisasi PBB, WTO, WHO, dll sebagai wadah menguatkan hukum internasional. sangat minim keikutsertaan negara-negara timur tengah. negara timur tengah pun memiliki kelompok tersendiri di dunia internasional, berdasarkan kepentingan dan sejarah sama dalam eksistensi hukum internasional. bukan berarti kedua kelompok ini tidak berhubungan sama sekali, namun interaksinya dalam hukum internasional tidak terlalu aktif dan masif. namun, beberapa negara seperti indonesia yang berada di tengah-tengah yang dipengaruhi kepentingan-kepentingan, mengambil baiknya dari dua perpektif hukum internasional.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Nauval Fareza -
Nauval Fareza Irvanka
2012011327

Izin menanggapi dan memberikan pandangan ahli pak.

Memang Hukum Internasional sebagai
sebuah hukum diakui masih banyak
kelemahan dan kendala terutama dalam hal
kekuatan mengikatnya, penegakan dan
penerapan sanksi-sanksi, prinsip-prinsip
kedaulatan negara serta asas local remedies,
tetapi seperti yang diungkapkan oleh Melda
Kamil Ariadno dalam tulisannya yang berjudul
“Hukum Internasional Adalah Hukum Yang
Hidup”, Hukum Internasional tetap ada dan
diperlukan, bahkan berkembang semakin
pesat, menyentuh hampir setiap aspek
kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Menjawab “rasa pesimis” berbagai pihak
mengenai Hukum Internasional dan organisasi
internasional, seperti PBB, keberadaan Hukum
Internasional tetap dibutuhkan. Hubungan
antara pelaku Hukum Internasional, negara
dengan lainnya, akan merupakan suatu
kekacauan tanpa ada aturan yang
mengaturnya. Negara yang kuat akan menekan
yang lemah, negara yang kaya akan menginjak
yang miskin. Saat ini meskipun hal seperti itu
ada, tetapi tidak dalam tingkat “yang semena-
mena”, tetap ada tekanan untuk mematuhi
Hukum Internasional yang diakui oleh negara-
negara. Begitu meluasnya masalah-masalah
yang bisa bersinggungan dengan Hukum
Internasional merupakan bukti perjalanan
“hidupnya” Hukum Internasional, sebagai satu
system hukum yang diakui dan dibutuhkan
oleh negara-negara beradab.

Dari pendapat yang diungkapkan diatas,terlihat jelas bahwa dari sudut pandang tersebut hukum internasional sangatlah penting untuk keberlangsungan negara-negara. Namun tetap saja tidak terlalu berpengaruh sebagaimana hukum yang ada di negara sendiri. Hingga saat ini pun masih ada negara yang tertindas oleh negara lain,yang dalam garis besar (barat) sangat berperan dalam hal tersebut.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Lulu Agita Rahmani . -
Lulu Agita Rahmani
2062011005

Water D. Minoglo dalam "The Making and Closing of Eurocentric International Law: The Opening of a Multipolar World Order" berpendapat bahwa hegemoni (dominasi) nilai Eropa dan kolonialisme merupakan faktor terpenting yang membuat hukum internasional modern dikaitkan dengan nilai dan tradisi bangsa-bangsa Eropa. Lebih lanjut ia berpendapat bahwa Bangsa Eropa menikmati norma dan praktik superioritas mareka, yang pada akhirnya membuat orang Eropa percaya diri untuk menyatakan dan mengklaim dirinya sebagai penyumbang utama atau bahkan satu-satunya dalam pembentukan hukum alam dan hukum bangsa (hukum internasional).

Saya setuju dengan atas pendapat tersebut, Walter D. Mignolo diatas bahwasannya Kolonialisme dan Imperialisme adalah hal yang dapat menimbulkan kehancuran. Hukum Internasional modern harus berevolusi dari paradigma "otherness” (keberlainan) ke "togetherness” (kebersamaan) yang menurut saya artinya keadilan harusnya tidak menguntungkan banga eropa saja, tetapi harusnya adil bagi seluruh masyarakat universal. Dominasi Eropa dan sejarah masa lalu seharusnya dileburkan menjadi satu dengan perkembangan zaman yang ada, yaitu saling menghormati dan menghargai kedaulatan dari negara lain. Yang pada nantinya berbagai aturan hukum internasional harus saling melengkapi dan membantu permasalahan yang ada bagi setiap negara yang memiliki urusan lain. Karena seperti Pembukaan UUD 1945, Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan pri-keadilan.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Zercy Nurjannah Zercy Nurjannah -
Nama: Zercy Nurjannah
Npm: 2012011273

izin menjawab pak,Menurut Walter D. Mignolo dalam artikelnya yang berjudul "The Making and Closing of Eurocentric International Law: The Opening of a Multipolar World Order" berpendapat bahwasannya hegemoni (dominasi) nilai Eropa dan kolonialisme merupakan faktor terpenting yang membuat hukum internasional modern dikaitkan dengan nilai dan tradisi bangsa-bangsa Eropa yang dipengaruhi nilai barat dan paradigma “otherness” di dalam hukum internasional,

Menurut pendapat saya dalam Hukum Internasional tentang paradigma "otherness" ke "togetherness" seharusnya di lakukan secara sungguh sungguh tanpa melihat bangsa eropa maupun non eropa,dengan melihat masa sekarang seharusnya mereka bersatu padu dalam keharmonisan bernegara dan bangsa eropa menerima secara terbuka perbedaan culture yang sangat berbeda dan menghormati satu sama lain.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Muhammad Hisyam Maulana . -
Nama : Muhammad Hisyam Maulana
NPM : 2062011001

Hukum internasional adalah norma norma yang mengandung nilai-nilai universal,perpaduan dari berbagai budaya dan nilai-nilai bangsa didunia. Namun sejarah dan relalitas nya menunjuk bahwa hukum internasional benar berakar dari pada budaya dan tradisi eropa. Menurut Rebecca Wallace dalam bukunya “international law” aturan dan norma yang mengatur perilaku Negara dan entitas lain yang setiap saat diakui memiliki organisasi internasional dan individu dalam hubungan mereka satu sama lain.

saya setuju dengan pendapat diatas karna Dominasi Eropa dan sejarah masa lalu seharusnya dileburkan menjadi satu dengan perkembangan zaman yang ada, meskipun ekspansi yang dilakukan oleh bangsa eropa pada zaman itu memengaruhi kultural dan budaya negara jajahannya. Dengan demikian kita saling menghormati dan menghargai kedaulatan dari negara lain.

tetapi juga harus ada kebersamaan dalam hukum internasional. tidak hanya didominasi oleh nilai nilai barat saja. agar negara negara saling menghargai dan menghormati dan tidak ada yang merasa lain dalam hukum internasional.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Nazlah Regy Anggita Nazlah Regy Anggita -
Nama : Nazlah Regy A
NPM : 2052011117 (Ganjil)
The Making and Closing of Eurocentric International Law
Yang menjadi bagian daripada faktor terpenting dalam kaitannya dengan hukum internasional modern dengan nilai serta tradisi yang melekat dengan bangsa Eropa juga dipengaruhi oleh nilai barat beserta paradigma "otherness" hukum internasional merupakan pengertian dari The Opening of a Multipolar World Order berpendapat bahwa hegemoni nilai Eropa dan kolonialisme sejarah sudah membuktikan tentang hal tersebut memuat perkembangan nya dibagi menjadi beberapa fase.

Saya berpendapat bahwa, sebagai salah satu bentuk yang dapat diberikan atas pemberian kehormatan kepada sistem kedaulatan bagi suatu negara, merupakan bentuk dasar yang dipakai dalam hubungan berkomitmen yang dijalani oleh antar negara. Dominasi Eropa beserta bawaan sejarah masalalu yang ada, ada baiknya dapat dipersatukan dalam satu kesatuan seiring dengan berjalannya zaman. Perkembangan zaman yang dimaksud yakni dapat saling menghormati dalam hal antar kedaulatan dan mengesampingkan perasaan seperti tidak berani dimana sifat yang tidak baik dirubah kedalam sifat yang umum saja.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Diskusi 2 (Untuk NPM Ganjil)

by Ahmad Kurniawan -
Izin menjawab pak,
Nama: Ahmad Kurniawan
NPM  : 2012011151

Prof. Antony Anghie
"Kolonialisme adalah unsur utama dalam pengembangan hukum internasional modern ".

Prof. Atip Latipulhayat

"Hakikat sejati dari hukum internasional ialah norma yang merefleksikan nilai-nilai universal dari beragam nilai dan budaya berbagai bangsa di dunia. Hanya saja realita sejarah telah menempatkan nilai dan budaya bangsa Eropa menjadi nilai dan norma universal tersebut".

Menurut pendapat saya berdasarkan pada zaman Romawi, hukum internasional digunakan sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi sangat berpengaruh terhadap perkembangan hukum internasional masa kini, dikarenakan hukum Romawi menjadi sebuah dasar di Sebagian besar sistem-sistem hukum di Eropa yang ter-khusus negara-negara Eropa Barat yang mempengaruhi perkembangan hukum internasional masa kini.

Perkembangan terakhir dari hukum internasional adalah bahwa para ahli hukum internasional modern lebih banyak memperhatikan kepada praktek dan keputusan-keputusan pengadilan. Tetapi di dalam kaidah hukum internasional cenderung kepada praktek masa lalu, yang dapat kita lihat dalam konvensi Jenewa 1958 tentang hukum laut, tahun 1968 sampai 1969 tentang hubungan-hubungan diplomatik, hubungan hubungan konsuler dan traktat, lalu di dalam Konvensi Konvensi Wina tahun 1961 dan 1963.


Dalam sejarah perkembangan hukum internasional kita dapat mengetahui, bahwa hukum internasional pada awalnya hanya merupakan sebuah hukum yang mengatur bangsa-bangsa yang berlaku di wilayah tertentu seperti Eropa Barat yang sangat nilai-nilai praktik dan budaya dari hukum internasionalnya berkembang seiring waktu kemudian menjadi hukum antar negara yang wilayah berlakunya menjadi semakin luas atau universal.

Terima kasih.