Roki Falih Marsel
2012011347
1. Sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain. Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bisang, yaotu penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
Cara penyelesaian sengketa internasional :
- Penyelesaian sengketa secara damai melalui cara perundingan, penyelidikan, mediasi, konsoliasi, arbitrase, penyelesaian menurut hukum melalui badan-badan atau pengaturan-pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri merupakan pilihan yang terbaik,
- Penyelesaian sengketa secara Paksa seperti melakukan peperangan, invasi, dll.
2. Tahapan penyelesaian Diplomatik :
- Negosiasi
- Mediasi
- Konsoliasi
- Penyelidikan
- Penyelesaian di bawah naungan PBB
- Abitrasi
3.Model Alternatif penyelesaian sengketa internasional : Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1 angka 10, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi,
4. Lembaga - lembaga Penyelesaian sengketa internasional : International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
2012011347
1. Sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain. Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bisang, yaotu penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
Cara penyelesaian sengketa internasional :
- Penyelesaian sengketa secara damai melalui cara perundingan, penyelidikan, mediasi, konsoliasi, arbitrase, penyelesaian menurut hukum melalui badan-badan atau pengaturan-pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri merupakan pilihan yang terbaik,
- Penyelesaian sengketa secara Paksa seperti melakukan peperangan, invasi, dll.
2. Tahapan penyelesaian Diplomatik :
- Negosiasi
- Mediasi
- Konsoliasi
- Penyelidikan
- Penyelesaian di bawah naungan PBB
- Abitrasi
3.Model Alternatif penyelesaian sengketa internasional : Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1 angka 10, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi,
4. Lembaga - lembaga Penyelesaian sengketa internasional : International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).