1. Melihat semakin merebaknya penyebaran virus COVID-19, pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Pemerintah Indonesia menerapkan Penerapan Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB) dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kadaruratan Kesehatan masyarakat. Dapat dilihat bahwa Indonesia kini menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus COVID-19, maka PSBB merupakan Tindakan yang tepat yang diambil oleh pemerintah Indonesia. Namun pada pelaksanaanya, seringkali ditemukan kecenderungan apparat sipil dan keamanan yang berlaku otoritas dalam menindak pelanggas PSBB. Padahal berdasarkan UU No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dalam pelaksanaannya diharuskan menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal. Memang betul ada niat baik di belakangnya, namun akan lebih baik bila menghindari perilaku intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal.
2. Konstitusi merupakan alat yang berisi peraturan untuk mengatur sebuah negara. Dalam konstitusi terdapat tujuan bangsa yang berhubungan dengan politik, sosial, budaya, hukum, dan ekonomi. Konstitusi ibarat arah mata angin yang menuntun jalannya sebuah negara. Jika negara tidak memiliki konstitusi, negara tersebut akan kehilangan arah dan mudah untuk tercerai-berai. Konstitusi dengan hukum didalamnya efektif untuk menjalankan sebuah negara.
3. Teknologi kian memasuki kehidupan sehari-hari. Mustahil nampaknya dalam menjalankan aktifitas sehari-hari tanpa bantuan teknologi. Teknologi pun kini sudah menjadi lifestyle dan dapat menunjukkan tatanan sosial seseorang. Contoh teknologi yang selalu ada disetiap aktifitas kita adalah handphone. Mulai dari calendar, alarm, jam, dan bertukar pesan sekarang sudah terdapat dalam satu alat yang dinamakan handphone. Didalamnya juga terdapat media sosial yang memungkinkan kita untuk berkomunikasi dengan siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Sayangnya, media sosial sering kali disalahgunakan oleh oknum. Hoax kian menyebar. Hoax sangat merugikan karena dapat menyebarluaskan kabar burung yang mampu membuat fitnah dan menggiring opini. Untuk menghindarinya, kita harus cerdas dalam bersosial media. Jangan mudah percaya dengan apa yang ada di sosial media. Pemerintah sendiri sudah mengambil Langkah tegas untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Contohnya Pasal 28 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transakksi Elektronik melarang setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan meyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
4. Konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan konsep yang dapat memperkuat negara jika pelaksanaannya dilakukan dengan benar. Konsep tersebut dapat memperkecil sebuah negara untuk terpeca- belah dah tercerai-berai. Hanya saja dalam kehidupan nyata, masih banyak yang belum melaksanakannya dengan sungguh-sungguh. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya oknum yang menyebarluaskan perilaku SARA. Untuk menanganinya perlu dilakukan perubahan mindset dan perilaku. Untuk menerapkan hal ini tidak mudah karena mindset biasanya tumbuh bersama generasi tersebut. Oleh karena itu, perlu didikan yang mengajarkan tentang persatuan dan kesatuan sedari dini sehingga mindset persatuan tumbuh bersama mereka.