tugas analisis artikel

tugas analisis artikel

tugas analisis artikel

Number of replies: 69

berikan tanggapan mu mengenai hasil analisis terhadap kasus yang terjadi di dalam artikel tersebut minimal 1 paragraf.  anailisis kritis harus berisikan masalah, faktor penyebab terjadi, kebijakan dalam penyelesaian maslaha dan terakhir tindak lanjut terhadap masalah tsb agar tidak terulang. silahkan dikerjakan di forum ini, terimakasih

In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Melni Armadani -
Analisis Artikel

A. Masalah
Dalam artikel yang berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara ditulis oleh M. Husein Maruapey memberikan masalah terkait bagaimana peran pemerintah melakukan penegakan hukum dan perlindungan negara berdasarkan :

1.Komunitas Tionghoa yang menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintah

2.lewat kasus penistaan agama oleh patahana gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.

3.Kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) membuat penegakan hukum dan perlindungan negara masih rendah

4.Adanya pungutan liar yang diselenggarakan oleh oknum-oknum terhadap masyarakat

B. Faktor penyebab terjadi
Peran pemerintah dalam melakukan penegakkan hukum dan perlindungan hukum masih kurang. Penyebabnya dikarenakan aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Padahal penegakkan hukum merupakan usaha-usaha yangseharusnya menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyrakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa serta pengacara. Jika dirumuskan faktor yang memengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya :

1.Lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagaiannya
2.Persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif dengan adanya gambaran halus yang mengkotak-kotakan orang terlibat.

C. Kebijakan dalam penyelasaian masalah
Setelah dilakukan analisis kebijakan sebagai berikut :
1.Berdasarkan masalah komunitas tionghoa yang mendapat diskriminasi di Indonesia, pada akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitasnya untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara.

2.Terhadap kasus Ahok yang dijadikan tersangka penista agama dan beberapa demonstrasi yang melakukan aksi damai. Pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam memastikan bahwa acara unjuk rasa yang digelar berlangsung sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hal ini semata-mata untuk memberikan keadilan terhadap semua masyarakat (termasuk Ahok sekalipun masih tetap menjadi warga negara Indonesia). Karena pada dasarnya, Selaku Kepala Pemerintahan, dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera, adil dan makmur.

3.Presiden membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.

D. Tindak lanjut terhadap masalah agar tidak terulang
Agar masalah ini tidak terulang lagi, disarankan agar karakter masyarakat terutama aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi lebih amanah dan jujur dalam menjaga kepercayaan masyrakat dan negara. Hal ini karena pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya sehingga dibutuhkan keamanahan dan kejujuran. Penegak hukum berfungsi memberikan keadilan,melindungi, dan menjamin hak-hak setiap warga negara. Oleh karena itu, Indonesia menjadi salah satu yang menunjung konstitusi agar penerapan penegakkan keadilan serta perlindungan hukum merata keseluruh masyarakat. Tujuan konstitusi diadakan agar Negara Republik Indonesia merubah statusnya dari negara berkembang menjadi negara Maju dengan kriteria masyarakatnya yang sejahtera dan SDM yang unggul. Salah satu penerapannya yaitu dalam melakukan recruitment aparat sebaiknya melakukan penyeleksian yang tinggi untuk dapat menerapkan kegiatan tersebut di Indonesia.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Sifa Syaharani -
Masalah :
Masalah terkait bagaimana peran pemerintah melakukan penegakan hukum dan perlindungan negara berdasarkan :

1.Komunitas Tionghoa yang menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintah

2.lewat kasus penistaan agama oleh patahana gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.

3.Kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) membuat penegakan hukum dan perlindungan negara masih rendah

4.Adanya pungutan liar yang diselenggarakan oleh oknum-oknum terhadap masyarakat

faktor penyebab terjadi:
Penyebabnya dikarenakan aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Faktor yang memengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya :
1.Lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagaiannya
2.Persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif dengan adanya gambaran halus yang mengkotak-kotakan orang terlibat.

kebijakan dalam penyelesaian masalah:
Pemerintah mengeluarkan kebijakan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitasnya untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara, Pada kasus Ahok yang dijadikan tersangka pnistaan agama, pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam memastikan bahwa acara unjuk rasa yang digelar berlangsung sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hal ini semata-mata untuk memberikan keadilan terhadap semua masyarakat, dan Presiden membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.

tindak lanjut terhadap masalah:
Penegakan hukum dilakukan sesuai dengan sila Pancasila dan Undang-undang yang berada di Indonesia, dimana hukum tidak tajam kebawah dan tumpul keatas, serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonseia di mata hukum.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Ghina pnr Ghina -
Analisis Artikel

A. Masalah
Dalam artikel yang berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara ditulis oleh M. Husein Maruapey memberikan masalah terkait bagaimana peran pemerintah melakukan penegakan hukum dan perlindungan negara berdasarkan :

1.Komunitas Tionghoa yang menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintah

2.lewat kasus penistaan agama oleh patahana gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.

3.Kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) membuat penegakan hukum dan perlindungan negara masih rendah

4.Adanya pungutan liar yang diselenggarakan oleh oknum-oknum terhadap masyarakat

B. Faktor penyebab terjadi
Peran pemerintah dalam melakukan penegakkan hukum dan perlindungan hukum masih kurang. Penyebabnya dikarenakan aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Padahal penegakkan hukum merupakan usaha-usaha yangseharusnya menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyrakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa serta pengacara. Jika dirumuskan faktor yang memengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya :

1.Lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagaiannya
2.Persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif dengan adanya gambaran halus yang mengkotak-kotakan orang terlibat.

C. Kebijakan dalam penyelasaian masalah
Setelah dilakukan analisis kebijakan sebagai berikut :
1.Berdasarkan masalah komunitas tionghoa yang mendapat diskriminasi di Indonesia, pada akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitasnya untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara.

2.Terhadap kasus Ahok yang dijadikan tersangka penista agama dan beberapa demonstrasi yang melakukan aksi damai. Pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam memastikan bahwa acara unjuk rasa yang digelar berlangsung sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hal ini semata-mata untuk memberikan keadilan terhadap semua masyarakat (termasuk Ahok sekalipun masih tetap menjadi warga negara Indonesia). Karena pada dasarnya, Selaku Kepala Pemerintahan, dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera, adil dan makmur.

3.Presiden membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.

D. Tindak lanjut terhadap masalah agar tidak terulang
Agar masalah ini tidak terulang lagi, disarankan agar karakter masyarakat terutama aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi lebih amanah dan jujur dalam menjaga kepercayaan masyrakat dan negara. Hal ini karena pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya sehingga dibutuhkan keamanahan dan kejujuran. Penegak hukum berfungsi memberikan keadilan,melindungi, dan menjamin hak-hak setiap warga negara. Oleh karena itu, Indonesia menjadi salah satu yang menunjung konstitusi agar penerapan penegakkan keadilan serta perlindungan hukum merata keseluruh masyarakat. Tujuan konstitusi diadakan agar Negara Republik Indonesia merubah statusnya dari negara berkembang menjadi negara Maju dengan kriteria masyarakatnya yang sejahtera dan SDM yang unggul. Salah satu penerapannya yaitu dalam melakukan recruitment aparat sebaiknya melakukan penyeleksian yang tinggi untuk dapat menerapkan kegiatan tersebut di Indonesia.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Lyvia Annisarahma -
A. Masalah
Masalah yang terdapat dalam artikel ini yaitu adanya diskriminasi pemerintah terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia pada masa Orde Baru, sehingga mengakibatkan berkurangnya hak-hak komunitas Tionghoa sebagai warga negara, termasuk hak politik. Hingga saat ini, diskriminasi terhadap komunitas Tionghoa masih terjadi, salah satunya tercermin dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dimana terdapat segelintir pihak tertentu yang melakukan tindakan inskonstitusional pada suatu demonstrasi masyarakat pada saat itu sebagai respon terhadap kasus tersebut. Sementara itu, negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
B. Penyebab terjadi
Masalah ini terjadi karena belum sempurnanya penegakan hukum di Indonesia. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Akibatnya, kepercayaan masyarakat kepada para penegak hukum menjadi semakin berkurang. Selain itu, reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.
C. Kebijakan dan penyelesaian masalah
Dalam mengatasi masalah ini, harus ditekankan bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Hal ini tercantum dalam Pasal 27 UUD 1945, yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Selain itu, pemerintah harus dengan tegas menerapkan peraturan dan sanksi terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme, seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, yang berisikan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik.

D. Tindak lanjut terhadap masalah
Agar masalah tersebut tidak terulang, pemerintah harus lebih tegas memberlakukan peraturan dan hukuman terkait pada seluruh warga negara Indonesia, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata, karena seluruhnya memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Sebaliknya, pemerintah juga harus melindungi seluruh warga negara terhadap ketidakadilan. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Aisyah Shabrina Puteri Lubis -
• Masalah:
- Diskrimanasi komunitas Tionghoa di Indonesia dalam haknya sebagai warga negara.
- Kasus penistaan agama oleh patahana gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.
• Faktor penyebab:
Perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif
dan represif yang berarti pemerintah bersikap hati-hati dan bersikap tegas dalam membuat kebijakan. Akan tetapi, mentalitas aparat penegak hukum masih lemah karena kurangnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan faktor lainnya.
• Kebijakan:
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara. Bahkan di dalam pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
• Tindak lanjut:
Kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan harus disinergiskan dengan aparat penegak hukum serta aparat pada jajaran birokrasi yang amanah dan jujur untuk menjaga kepercayaan masyarakat sehingga tidak terjadi persoalan hukum.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Tamadar Hilmi -
Analisis Artikel

Masalah yang ada pada artikel tersebut adalah gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta sebelum Anies Baswedan, dinilai cukup tegas, terbukti dalam pengimplemetasian suatu kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Beliau memiliki kemampuan untuk mempengaruhi individua tau sekelompok orang dengan ide-idenya, mendengarkan suara rakyatnya, bertanggung jawab, jujur, terbuka, dan luwes kepada masyarakat. Akan tetapi, terdapat masalah yang melibatkan beliau, yaitu konflik dengan ormas-ormas di DKI Jakarta karena terlalu berlebihan dan seringkali mengeluarkan kata-kata kasar, menistakan agama, dan beberapa kasus lain. Faktor penyebab masalah tersebut terjadi adalah adanya pengaruh mayoritas terhadap minoritas, misalnya pengaruh dari FPI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan beberapa pihak lain. Pihak FPI meminta Ahok dihukm karena sudah menistakan agama, sebaliknya pendukungnya tidak merasa bahwa hal yang dikatakan menistakan agama. Oleh karena itu, Kebijakan dalam penyelesaian masalah tersebut yang harusnya ditegakkan adalah tegakkan sesuai undang-undang yang berlaku. Kalau misalkan ada undang-undang yang mengatur hukuman penistaan agama, maka beiau harus dihukum, kalau tidak ada hukumnya maka mungkin bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Peristiwa ini juga bisa menjadi pelajaran bagi Ahok sendiri ke depannya, bahwa dalam berbicara tidak boleh sembarangan dan harus tetap sesuai dengan rambu-rambunya dan memperkecil penggunaan kata yang dapat menyinggung pihak-pihak tertentu. Selanjutnya, tindak lanjut yang seharusnya dilakukan terhadap masalah tersebut adalah penegahk hukum harus memberikan pengadilan yang seadil-adilnya tanpa ada opini public mengenai permasalahn itu. Karena seperti yang kita tahu, opini public mungkin akan menyebabkan keputusan penegak hukum menjadi bias dan tidak seharusnya.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Ahmad Duta Al-Ihya -
A. Masalah
Dalam artikel yang berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara ditulis oleh M. Husein Maruapey memberikan masalah terkait bagaimana peran pemerintah melakukan penegakan hukum dan perlindungan negara berdasarkan :

1.Komunitas Tionghoa yang menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintah

2.lewat kasus penistaan agama oleh patahana gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.

3.Kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) membuat penegakan hukum dan perlindungan negara masih rendah

4.Adanya pungutan liar yang diselenggarakan oleh oknum-oknum terhadap masyarakat

B. Faktor penyebab terjadi
Peran pemerintah dalam melakukan penegakkan hukum dan perlindungan hukum masih kurang. Penyebabnya dikarenakan aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Padahal penegakkan hukum merupakan usaha-usaha yangseharusnya menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyrakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa serta pengacara. Jika dirumuskan faktor yang memengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya :

1.Lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagaiannya
2.Persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif dengan adanya gambaran halus yang mengkotak-kotakan orang terlibat.

C. Kebijakan dalam penyelasaian masalah
Setelah dilakukan analisis kebijakan sebagai berikut :
1.Berdasarkan masalah komunitas tionghoa yang mendapat diskriminasi di Indonesia, pada akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitasnya untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara.

2.Terhadap kasus Ahok yang dijadikan tersangka penista agama dan beberapa demonstrasi yang melakukan aksi damai. Pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam memastikan bahwa acara unjuk rasa yang digelar berlangsung sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hal ini semata-mata untuk memberikan keadilan terhadap semua masyarakat (termasuk Ahok sekalipun masih tetap menjadi warga negara Indonesia). Karena pada dasarnya, Selaku Kepala Pemerintahan, dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera, adil dan makmur.

3.Presiden membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.

D. Tindak lanjut terhadap masalah agar tidak terulang
Agar masalah ini tidak terulang lagi, disarankan agar karakter masyarakat terutama aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi lebih amanah dan jujur dalam menjaga kepercayaan masyrakat dan negara. Hal ini karena pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya sehingga dibutuhkan keamanahan dan kejujuran. Penegak hukum berfungsi memberikan keadilan,melindungi, dan menjamin hak-hak setiap warga negara. Oleh karena itu, Indonesia menjadi salah satu yang menunjung konstitusi agar penerapan penegakkan keadilan serta perlindungan hukum merata keseluruh masyarakat. Tujuan konstitusi diadakan agar Negara Republik Indonesia merubah statusnya dari negara berkembang menjadi negara Maju dengan kriteria masyarakatnya yang sejahtera dan SDM yang unggul. Salah satu penerapannya yaitu dalam melakukan recruitment aparat sebaiknya melakukan penyeleksian yang tinggi untuk dapat menerapkan kegiatan tersebut di Indonesia.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by R.A. Genta Syakira Hatta -
A. Masalah
Masalah yang dibahas dalam artikel ini yaitu masalah penegakan hukum di Indonesia. Penegakkan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.
B. Faktor penyebab terjadi
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
C. Kebijakan dalam penyelesaian masalah
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Terhadap kasus Ahok yang dijadikan tersangka penista agama dan beberapa demonstrasi yang melakukan aksi damai. Pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam memastikan bahwa acara unjuk rasa yang digelar berlangsung sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hal ini semata-mata untuk memberikan keadilan terhadap semua masyarakat (termasuk Ahok sekalipun masih tetap menjadi warga negara Indonesia). Karena pada dasarnya, Selaku Kepala Pemerintahan, dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera, adil dan makmur.
D. Tindak lanjut terhadap masalah agar tidak terulang
Adapun solusi dari penegakkan hukum yang buruk yakni :
1. Keadilan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, hukum yang tidak memihak (tanpa pandang bulu). Lembaga hukum harus menjunjung tinggi hukum, dengan mengambil suatu tindakan atau keputusan dengan seadil-adilnya tanpa adanya kecurangan atau keberpihakkan kepada salah satu pihak yang akan menguntungkan bagi dirinya.
2. mensinkronkan antara sistem, pembuat hukum dan pelaksana penegakan hukum agar hukum dapat berjalan dengan baik. Dan bagi para koruptor harus ada hukuman yang memiskinkan koruptor, sehingga ada efek jera bagi para koruptor.
3. harus adanya sanksi hukum yang tegas, dalam proses penyelesaian perkara hukum harus diselidiki pihak-pihak yang bersangkutan dengan sejelas-jelasnya agar perkara hukum dapat diselesaikan dengan adil.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Rizqiani Astrid Nasution -
Permasalahan yang terkandung dalam artikel tersebut yaitu adanya kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang membuat beliau ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. Selain itu, Diskrimanasi komunitas Tionghoa di Indonesia dalam haknya sebagai warga negara. Di samping itu, upaya penegakan hukum pada kasus ini juga menjadi permasalahan di masyarakat sehingga menimbulkan masalah baru. Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. Bah harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian. Beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya. Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, membuat orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam. Safari ke seluruh tokoh dan elit termasuk para kiyai dan ulamah, dianggap berlebihan oleh masyarakat. Langkah dan kebijakan Jokowi tersebut dianggap sebagai upaya mengintervensi permasalahan kasus penistaan agama. Akan tetapi hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua, bahwa Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok ( Pembukaan UUD 1945) yang menjadi sasaran amarah umat Islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 November 2016.

Faktor penyebab terjadinya kasus ini yaitu dimana seperti yang kita ketahui bahwa gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point yang dilakukan ahok menuai pro dan kontra dalam masyarakat. Di satu sisi gaya seperti itu sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Namun, terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sistem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman. Oleh karena itu, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan respon yang positif dan negatif. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Hal ini menjadi cikal bakal konflik dengan ormas-ormas yang berada di Jakarta atas tindakan yang dilakukan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur turut mendapatkan reaksi dari FPI. Terakhir aksi damai tanggal 4 november 2016 yang ditindaklanjuti dengan di sangkakan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka terbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur–unsur independent. Adanya persamaan dimata hukum yang nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum pun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Al quran yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016.

Kebijakan dalam penyelesaian masalah ini adalah adanya penegakan hukum secara seadil-adilnya terkait kasus ini, sebagaimana dalam Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Pada kasus ini tepatnya pada sidang ke-21 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Ahok divonis lebih berat dari tuntutan. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan. Namun, dalam dalam hal proses penegakan hukumnya dinilai memiliki beberapa ke-janggalan dan menyimpang dari asas atau prinsip hukum acara pidana.

Tindak lanjut terhadap masalah tersebut agar tidak terulang adalah dengan menjaga lisan dan berbicara sesuai dengan kapasitas. Terutama, dalam urusan agama, biarkan ilmuan atau ahli agama masing-masing yang paling berhak atau paling otoritatif dan berkompeten dalam menafsirkan ajaran agamanya. Dengan mengingatkan semua umat beragama untuk menghindar dari upaya penistaan agama secara lisan maupun tindakan, dimana umat beragama harus menyadari bahwa semua perilaku atau tindakan individu dan sosial yang bertentangan dengan nilai ajaran agama, semua itu merupakan tindakan penistaan terhadap ajaran agama itu sendiri. Dengan adanya masalah ini menjadi pelajaran bagi semua umat beragama, agar lebih berhati-hati lagi jika berbicara soal agama. Selain itu, adanya penegakan hukum yang adil dan sebanding juga dapat memberikan efek jera terhadap seseorang sehingga harapannya kasus seperti ini tidak terulang kembali.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Nadhia Wihelga -
A. Masalah
Masalah yang terdapat dalam artikel ini yaitu adanya diskriminasi pemerintah terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia pada masa Orde Baru, sehingga mengakibatkan berkurangnya hak-hak komunitas Tionghoa sebagai warga negara, termasuk hak politik. Hingga saat ini, diskriminasi terhadap komunitas Tionghoa masih terjadi, salah satunya tercermin dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dimana terdapat segelintir pihak tertentu yang melakukan tindakan inskonstitusional pada suatu demonstrasi masyarakat pada saat itu sebagai respon terhadap kasus tersebut. Sementara itu, negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

B.Faktor penyebab terjadi:
Penyebabnya dikarenakan aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Faktor yang memengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya :
1.Lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagaiannya
2.Persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif dengan adanya gambaran halus yang mengkotak-kotakan orang terlibat.

C. Kebijakan:
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara. Bahkan di dalam pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

D. Tindak lanjut terhadap masalah agar tidak terulang
Agar masalah ini tidak terulang lagi, disarankan agar karakter masyarakat terutama aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi lebih amanah dan jujur dalam menjaga kepercayaan masyrakat dan negara. Hal ini karena pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya sehingga dibutuhkan keamanahan dan kejujuran.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Angelica Philia Christy -
Masalah dalam artikel ini adalah adanya diskriminasi pemerintah terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia pada masa Orde Baru, sehingga mengakibatkan berkurangnya hak-hak komunitas Tionghoa sebagai warga negara, termasuk hak politik. Hingga saat ini, diskriminasi terhadap komunitas Tionghoa masih terjadi, salah satunya tercermin dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dimana terdapat segelintir pihak tertentu yang melakukan tindakan inskonstitusional pada suatu demonstrasi masyarakat pada saat itu sebagai respon terhadap kasus tersebut. Sementara itu, negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Penyebab kurangnya penegakan dan perlindungan hukum dari pemerintah adalah karena aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Padahal penegakkan hukum merupakan usaha-usaha yangseharusnya menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyrakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa serta pengacara. Lemahnya mental aparat penegak hukum karena lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagaiannya. Untuk itu, kebijakan dalam penyelesaian masalah ini adalah pemerintah mengeluarkan kebijakan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitasnya untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara, Pada kasus Ahok yang dijadikan tersangka pnistaan agama, pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam memastikan bahwa acara unjuk rasa yang digelar berlangsung sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hal ini semata-mata untuk memberikan keadilan terhadap semua masyarakat, dan Presiden membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Dengan tindak lanjut yang dilakukan saat ini adalah kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan tersebut harus disinergiskan dengan aparat penegak hukum serta aparat pada jajaran birokrasi yang amanah dan jujur untuk menjaga kepercayaan masyarakat sehingga tidak terjadi persoalan hukum.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Clara Arta Uli Rahel -
A. Masalah
Masalah yang terdapat dalam artikel tersebut adalah mengenai penegakan hukum yang ada dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di tahun 2016 silam. Masalah ini merupakan masalah yang kompleks karena di dalamnya terdapat masalah mengenai kaum tionghoa yang terkadang masih mendapatkan diskriminasi maupun stigma tertentu, hingga peran para penegak hukum atau dalam hal ini secara sempit adalah hakim, jaksa, dll dalam proses penegakan hukum itu sendiri

B. Faktor Penyebab Terjadi
Latar belakang Basuki Tjahaja Purnama yang berasal dari kaum Tionghoa dan non muslim serta gaya kepemimpinananya yang cenderung ceplas-ceplos mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak. Pihak kontra yang tertulis dalam artikel adalah Partai gerindra, FPI, dan beberapa fraksi di DPRD yang tergabung dalam koalisi merah-putih yang ingin menjatuhkan Ahok dari jabatan Gubernur.
Puncaknya adalah pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yang pada saat itu mengundang respon masif dari masyarakat muslim yang ada di Indonesia serta dengan diadakannya aksi damai pada tanggal 4 November 2016 untuk menuntut negara atau dalam hal ini pihak kepolisian untuk menetapkan ahok sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

C. Kebijakan dalam Penyelesaian Masalah
Basuki Tjahaha Purnama ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti bersalah. Untuk meredam konflik yang ada kepala negara dan kepala pemerintahan atau presiden yang pada saat itu menjabat, yakni Presiden Joko Widodo melakukan safari ke beberapa tokoh agama sebagai pengejewantahan tugas negara dalam melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok sebagaimana diatur dalam Pembukaan UUD 1945

D. Tindak Lanjut terhadap Masalah agar Tidak Terulang
Penegakan hukum merupakan sistem yang menyeluruh karena yang masih perlu di benahi dari sistem hukum yang ada di Indonesia ini adalah mentalitas dari para aparat penegak hukum itu sendiri. Peningkatan Kualitas sumber daya manusia serta akhklak dan martabat diharapkan dapat membantu dalam penegakan hukum, sehingga rasa kepercayaan terhadap hukun dapat meningkat di masyarakat dan hal seperti di dalam kasus ini tidak terulang.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Mochamad Fauzan Dava -
Analisis Artikel

A. Masalah
Masalah yang terdapat dalam artikel ini yaitu adanya diskriminasi pemerintah terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia pada masa Orde Baru, sehingga mengakibatkan berkurangnya hak-hak komunitas Tionghoa sebagai warga negara, termasuk hak politik.Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.

B. Penyebab terjadi
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan
efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan

C. Kebijakan dan penyelesaian masalah
Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Tentu untuk mencapai itu semua, semua pihak pun harus terlibat dan harus memberikan kontribusi positif mereka.

D. Tindak lanjut terhadap masalah
Hal ini menjadi tugas yang cukup memprihatinkan, mengingat kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam penegakan hukum makin kian ciut, bahkan sudah tersebar bahwa penegakan hukum di Indonesia "tumpul ke atas, tajam ke bawah" yang berarti hukum kebal terhadap orang-orang yang memiliki pengaruh, dan sangat ketat apabila berhadapan dengan masyarakat biasa. Hal ini menjadi tugas tersendiri bagi aparat negara untuk meyakinkan kembali kepercayaan masyarakat. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Ardian reza Putra -
A. Masalah
Dalam artikel yang berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara ditulis oleh M. Husein Maruapey memberikan masalah terkait bagaimana peran pemerintah melakukan penegakan hukum dan perlindungan negara berdasarkan :
1. Kasus penistaan agama oleh patahana gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.
2. Diskrimanasi komunitas Tionghoa di Indonesia dalam haknya sebagai warga negara.
3. Kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) membuat penegakan hukum dan perlindungan negara masih rendah
4. Adanya pungutan liar yang diselenggarakan oleh oknum-oknum terhadap masyarakat


B. Faktor penyebab terjadi
Peran pemerintah dalam melakukan penegakkan hukum dan perlindungan hukum masih kurang. Penyebabnya dikarenakan aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Mentalitas aparat penegak hukum masih lemah karena kurangnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan faktor lainnya. Jika dirumuskan faktor yang memengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya :

1.Lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagaiannya
2.Persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif dengan adanya gambaran halus yang mengkotak-kotakan orang terlibat.

C. Kebijakan dalam penyelasaian masalah, Setelah dilakukan analisis kebijakan sebagai berikut :

1. Berdasarkan hukum tentang masala komunitas tionghhoa yang mendapatkan deskriminasi Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitasnya untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara.

2.Terhadap masalah Ahok yg dijadikan tersangka penista kepercayaan & beberapa demonstrasi yg melakukan aksi damai. Pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat presiden menjadi Kepala Negara & Kepala Pemerintahan pada memastikan bahwa program unjuk rasa yg digelar berlangsung sinkron menggunakan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 hal ini semata-mata buat menaruh keadilan terhadap seluruh rakyat (termasuk Ahok sekalipun masih permanen sebagai masyarakat negara Indonesia). Lantaran dalam dasarnya, Selaku Kepala Pemerintahan, & Panglima tertinggi memiliki tugas buat menjaga kedaulatan negara menurut banyak sekali ancaman, bahaya & tantangan baik yg tiba menurut luar juga menurut pada sebagai akibatnya NKRI permanen berdiri kokoh demi terwujudnya rakyat sejahtera, adil & makmur.
3.Presiden membangun forum-forum Hukum pada rangka memangkas pungutan liar dalam area-area pelayanan publik.

D. Tindak lanjut terhadap kasus supaya nir terulang Agar kasus ini nir terulang lagi, disarankan supaya karakter rakyat terutama aparat penegak aturan & aparat dalam jajaran birokrasi lebih jujur & amanah pada menjaga agama masyrakat & negara. Hal ini lantaran pendapatan sebagai penyebab primer tingginya KKN dan dilema aturan lainnya sebagai akibatnya diperlukan keamanahan & kejujuran. Penegak aturan berfungsi menaruh keadilan,melindungi, & mengklaim hak-hak setiap masyarakat negara. Oleh lantaran itu, Indonesia sebagai galat satu yg menunjung konstitusi supaya penerapan penegakkan keadilan dan proteksi aturan merata keseluruh rakyat. Tujuan konstitusi diadakan supaya Negara Republik Indonesia merubah statusnya menurut negara berkembang sebagai negara Maju menggunakan kriteria masyarakatnya yg sejahtera & SDM yg unggul. Salah satu penerapannya yaitu pada melakukan recruitment aparat usahakan melakukan penyeleksian yg tinggi buat bisa menerapkan aktivitas tadi pada Indonesia.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Muthiiah Khodista Syaka -
a. Masalah
Sebagai pemimpin, sudah sepatutnya kita menjadi pribadi yang dapat menjadi contoh bagi orang lain yang dipimpinnya, untuk itu, tanpa menjatuhkan suatu pihak manapun, seseorang pemimpin haruslah menimbang dan memikirkan konsekuensi sebelum berucap dan bertindak. Oknum pemimpin yang dibicarakan pada artikel tersebut dinilai kurang bertindak sebagai pemimpin akibat kurangnya kontrol diri dalam berucap. Hal ini memicu demonstrasi dan unjuk rasa dari pihak yang merasa dijatuhkan yang meskipun berujung damai namun tetap terselubung didalamnya pihak yang memanfaatkan forum unjuk rasa dengan tujuan lain yang berkonotasi negatif.
b. Faktor Penyebab
Hal tersebut disebabkan kurangnya kesadaran oknum tersebut dalam menganalisis konsekuensi yang akan ia hadapi dalam tindakan dan ucapannya, memang benar politik tidak melulu tentang pencitraan, namun tidak semua masyarakat siap dan mau menerima ucapan dan tindakan agresif dari wakil rakyatnya.
 c. Penyelesaian
Perlu adanya penegakan kebijakan sebagai penyelesaian masalah berupa penegakan hukum yang dibarengi dengan edukasi bagi pihak berwenang bahwa sebagai oknum yang memiliki wewenang, mereka harus tetap memikirkan konsekuensi dari tindakan dan ucapan yang diperbuatnya shingga tidak terkesan semena-mena dan menghindari diri dari amarah publik yang merasa tersinggung akibat tindakannya. Masyarakat disini juga perlu baham bahwa demonstrasi harus bersih dari tindakan-tindakan inkonstitusional. Dalam hal ini negara bersama warganya wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by ilham ilham satria braja nata -
Masalah:
Diskrimanasi komunitas Tionghoa di Indonesia dalam haknya sebagai warga negara.
• Faktor penyebab:
Perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif
dan represif yang berarti pemerintah bersikap hati-hati dan bersikap tegas dalam membuat kebijakan. Akan tetapi, mentalitas aparat penegak hukum masih lemah karena kurangnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan faktor lainnya.
• Kebijakan:
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara. Bahkan di dalam pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
• Tindak lanjut:
Kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan harus disinergiskan dengan aparat penegak hukum serta aparat pada jajaran birokrasi yang amanah dan jujur untuk menjaga kepercayaan masyarakat sehingga tidak terjadi persoalan hukum.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Salsabila Dwi Irga Syarif -
1. Analisis Masalah
Masalah yang dapat diambil dari artikel tersebut ialah adanya diskriminasi pemerintah terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia pada masa orde baru, yang mengakibatkan hak-hak pada komunitas tersebut menjadi berkurang, lalu ada kasus penistaan agama oleh Ahok.
2. Penyebab Faktor
Terjadinya hal tersebut bisa dikarekan penegakan dan perlindungan hukum yang masih tidak diberlakukan dengan benar, pada Indonesia sendiri banyak masyarakat yang menjadi tidak percaya akan penegak hukum dan semakin terus berkurang kepercayaanya. Hal tersebut dikarekan aparat penegak hukum yang lemah akan pemahaman ekonomi, agama, dan lainnya.
3. Kebijakan Masalah
Berdasarkan dari permasalahan yang terjadi, aparat penegak hukum harus bisa meningkatkan lagi profesionalistasnya dalam keamanan dan keadilan terhadap seluruh masyarakatnya. Hukum yang berpihak pada rakyat, memperhatikan keadilan sosial, mencerminkan perlindungan hak asasi manusia, seperti tercantum dalam konstitusi UUD 1945.
4. Tindakan Lanjut
Para penegak hukum harus menerapkan lebih banyak lagi kebijakan-kebijakan yang ada dan mulai meminimalisir agar hal tersebut tidak terjadi lagi dikemudian harinya.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Tazkia Vidini Caya -
Masalah yang dibahas pada artikel tersebut ialah terkait penegakkan hukum dan perlindungan negara terhadap masyarakat, hal yang disoroti di sini adalah seorang etnis Tionghoa, yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau yang dikenal ahok yang ditetapkan menajdi Gubernur DKI Jakarta yang mendapatkan banyak perlawanan dari berbagai kelompok masyarakat. Selain itu terdapat masalah seperti diskriminasi terhadap kelompok etnis Tionghoa, KKN oleh aparat pemerintah, dsb. Faktor penyebabnya yaitu dianggap adanya penistaan agama, Ahok yang berasal dari etnis Tionghoa atau minoritas, gaya kepemimpinan Ahok yang tidak biasa, dll. Sumber daya manusia yang masih kurang edukasi dan pemahaman terkait hal-hal mengenai perbedaan yang ada di negara kita. Kebijakan dalam masalah tersebut, untuk diskriminasi terhadap etnis Tionghoa dikeluarkan peraturan dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Presiden Joko Widodo mengambil langkah dengan safari kepada elit ulama dan kiyai terkait masalah Ahok. Agar tidak terulang, sebagai pemerintah harus benar-benar tegas dalam menjalankan hukum dalam sistem pemerintahan dengan tetap mendengarkan dan memberikan feedback terhadap suara-suara rakyat dan sebagai masyarakat kita harus meningkatkan kesadaran akan hukum serta norma yang berlaku di negara ini.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Gatra Hadimuti Wibowo -
1. Masalah
Masalah dalam artikel ini adalah adanya diskriminasi pemerintah terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia pada masa Orde Baru, dimana mengakibatkan berkurangnya hak-hak komunitas Tionghoa sebagai warga negara. Hingga saat ini, diskriminasi terhadap komunitas Tionghoa masih terjadi, salah satunya tercermin dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dimana terdapat segelintir pihak tertentu yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan konstitursi pada suatu demonstrasi masyarakat pada saat itu sebagai respon terhadap kasus tersebut. Sementara itu, negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dimana disini kita lihat negara masih kurang tegas dalam menegekkan hukum karena kualitas manusia nya pun yang menjalankan hukum atau pihak penegak hukum membuat penegakan hukum dan perlindungan negara masih rendah

2. Penyebab terjadi
Masalah ini intinya dapat terjadi karena belum tegasnya para aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum di Indonesia. dimana ketidaktegasan para penegak hukum ini dimulai dari bagaimana transparasi rekrutmen para penegak hukum, lalu otomatis juga berlanjut kepada bagaimana pemahaman spiritual penegak hukum tersebut. jika diawal saja sudah direkrut secara tidak baik dan sah, pastinya diselanjutnya diberbagai kepentingan khususnya dalam menegakkan keadilan dalam masyarakat, penegak hukum pun tidak punya keimanan yang kuat untuk menegakkan keadilan terhadap masalah yang ada. seharusnya para penegak hukum dapat menjamin hak keadilan setiap warga negara.

3. Kebijakan dan penyelesaian masalah
Dalam mengatasi masalah ini, harus ditekankan bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Hal ini tercantum dalam Pasal 27 UUD 1945, yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Selain itu, pemerintah harus dengan tegas menerapkan peraturan dan sanksi terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme, seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, yang berisikan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik.

4. Tindak lanjut terhadap masalah
Agar masalah tersebut tidak terulang kembali, sesuai dengan penyebab ketidaktegasan para penegak hukum maka yang seharusnya dibenahi mulai dari bagaimana proses rekrutmen para penegak hukum yang ketika dimulai dari itu sudah sesuai dengan aturan, pasti nantinya juga akan memberikan dampak keadilan yang baik juga untuk seluruh warga negara dimana sesuai dengan tujuan dari penegak hukum yaitu menjamin kebenaran dan keadilan yang ada serta juga dapat mendukung tujuan konstitusi di negara kita. dimana tujuan konstitusi diadakan agar Negara Republik Indonesia merubah statusnya dari negara berkembang menjadi negara Maju dengan kriteria masyarakatnya yang sejahtera dan SDM yang unggul. Salah satu penerapannya yang diatas tadi yaitu dalam melakukan rekrutmen para penegak hukum sebaiknya melakukan penyeleksian yang tinggi untuk dapat menerapkan kegiatan tersebut di Indonesia.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Nahrassyiah Rahma Putri -
A. Masalah
Masalah yang dibahas dalam artikel ini yaitu masalah penegakan hukum di Indonesia. Penegakkan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.

B. Faktor penyebab terjadi
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

C. Kebijakan dalam penyelesaian masalah
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Terhadap kasus Ahok yang dijadikan tersangka penista agama dan beberapa demonstrasi yang melakukan aksi damai. Pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam memastikan bahwa acara unjuk rasa yang digelar berlangsung sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hal ini semata-mata untuk memberikan keadilan terhadap semua masyarakat (termasuk Ahok sekalipun masih tetap menjadi warga negara Indonesia). Karena pada dasarnya, Selaku Kepala Pemerintahan, dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera, adil dan makmur.

D. Tindak lanjut terhadap masalah agar tidak terulang, yaitu:
- Keadilan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, hukum yang tidak memihak (tanpa pandang bulu). Lembaga hukum harus menjunjung tinggi hukum, dengan mengambil suatu tindakan atau keputusan dengan seadil-adilnya tanpa adanya kecurangan atau keberpihakkan kepada salah satu pihak yang akan menguntungkan bagi dirinya.
- Mensinkronkan antara sistem, pembuat hukum dan pelaksana penegakan hukum agar hukum dapat berjalan dengan baik. Dan bagi para koruptor harus ada hukuman yang memiskinkan koruptor, sehingga ada efek jera bagi para koruptor.
- Diberlakukannya sanksi hukum yang tegas, dalam proses penyelesaian perkara hukum harus diselidiki pihak-pihak yang bersangkutan dengan sejelas-jelasnya agar perkara hukum dapat diselesaikan dengan adil.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Hasbiyal Furqon -
A. Permasalahan
1. Diskriminasi terhadap komunitas Tionghoa dan kurangnya perhatian pemerintah terhadap mereka.
2. Keputusan menjadikan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjadi tersangka penistaan agama.
3. Rendahnya kualitas penegak hukum membuat penegakan hukum dan perlindungan negara rendah.
4. Terjadinya pungutan liar yang dilakukan oknum terhadap masyarakat.

B. Faktor Penyebab
Kurangnya peran pemerintah dalam berpartisipasi (dengan pengawasan) terhadap penegakan dan perlindungan hukum. Kurangnya kesadaran penegak hukum dalam menjalankan tujuannya dengan memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan masing-masing. Karena sikap tersebut yang membuat jaminan hukum masyarakat terpengaruh dan tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan.

C. Kebajakan penyelesaian masalah
Pemerintah harus lebih tegas dalam berpartisipasi (dengan pengawasan) di bidang hukum sehingga pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dapat mendapatkan keadilan semestinya.

D. Tindak lanjut
Perlunya kesadaran dari masyarakat akan pentingnya keadilan hukum di negeri ini dan perlunya kesadaran penegak hukum mengenai pekerjaan mereka untuk bekerja berlandaskan keadilan bukan kepentingan pribadi.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Nabila Yoli Rahmadani -
Masalah : penegakan hukum di Indonesia. Seperti: komunitas Tionghoa yang menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintah, lewat kasus penistaan agama oleh patahana gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat, kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) membuat penegakan hukum dan perlindungan negara masih rendah, adanya pungutan liar yang diselenggarakan oleh oknum-oknum terhadap masyarakat. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.

Faktor penyebab terjadi
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Kebijakan dalam penyelesaian masalah
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara. Bahkan di dalam pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Solusi dari penegakkan hukum yang buruk yakni :
1. Keadilan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, hukum yang tidak memihak (tanpa pandang bulu). Lembaga hukum harus menjunjung tinggi hukum, dengan mengambil suatu tindakan atau keputusan dengan seadil-adilnya tanpa adanya kecurangan atau keberpihakkan kepada salah satu pihak yang akan menguntungkan bagi dirinya.
2. mensinkronkan antara sistem, pembuat hukum dan pelaksana penegakan hukum agar hukum dapat berjalan dengan baik. Dan bagi para koruptor harus ada hukuman yang memiskinkan koruptor, sehingga ada efek jera bagi para koruptor.
3. harus adanya sanksi hukum yang tegas, dalam proses penyelesaian perkara hukum harus diselidiki pihak-pihak yang bersangkutan dengan sejelas-jelasnya agar perkara hukum dapat diselesaikan dengan adil.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Sulthan rafi Alghani -
A. Masalah
Masalah yang dibahas dalam artikel ini yaitu masalah penegakan hukum di Indonesia. Penegakkan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.

B. Faktor Penyebab Terjadi
Masalah ini terjadi karena belum sempurnanya penegakan hukum di Indonesia. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Akibatnya, kepercayaan masyarakat kepada para penegak hukum menjadi semakin berkurang. Selain itu, reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini

C. Kebijakan
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara. Bahkan di dalam pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

D. Tindak Lanjut
Seharusnya karakter rakyat terutama aparat penegak aturan & aparat dalam jajaran birokrasi lebih jujur & amanah pada menjaga agama masyrakat & negara. Hal ini lantaran pendapatan sebagai penyebab primer tingginya KKN dan dilema aturan lainnya sebagai akibatnya diperlukan keamanahan & kejujuran. Penegak aturan berfungsi menaruh keadilan,melindungi, & mengklaim hak-hak setiap masyarakat negara. Oleh lantaran itu, Indonesia sebagai galat satu yg menunjung konstitusi supaya penerapan penegakkan keadilan dan proteksi aturan merata keseluruh rakyat. Tujuan konstitusi diadakan supaya Negara Republik Indonesia merubah statusnya menurut negara berkembang sebagai negara Maju menggunakan kriteria masyarakatnya yg sejahtera & SDM yg unggul. Salah satu penerapannya yaitu pada melakukan recruitment aparat usahakan melakukan penyeleksian yg tinggi buat bisa menerapkan aktivitas tadi pada Indones
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Indah Kurnia Putri Waruwu -
Ada beberapa masalah yang dapat kita temukan dalam telusuran artikel dengan judul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” yang ditulis oleh M. Husein Maruapey. Di antaranya adalah mengenai peranan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum, diskriminasi pemerintah terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia pada masa Orde Baru, Kualitas manusia yang menjadi aparat hukum (penegak hukum) yang membuat penegakan hukum dan perlindungan hukum di negara kita masih rendah, dan masih adanya berbagai oknum yang menyalahgunakan kekuasaaanya terhadap masyarakat dengan mengumpulkan pungutan liar (pungli).

Adapun faktor-faktor yang menyebabkan hal-hal tersebut dapat terjadi adalah karena tak dapat dipungkiri bahwa peran pemerintah dalam melakukan penegakkan hukum dan perlindungan hukum masih kurang. Penyebabnya tak lain dan tak bukan adalah karena aparat penegak hukum yang masih saja memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Padahal penegakkan hukum merupakan usaha-usaha yang seharusnya menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa serta pengacara. Jika dirumuskan faktor yang memengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya adalah lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya serta persamaan di mata hukum yang tidak berjalan dengan efektif dengan adanya gambaran halus yang mengkotak-kotakan orang terlibat.

Kebijakan yang diambil pemerintah terkait permasalahan-permasalahan tersebut adalah yang pertama mengenai diskriminasi terhadap kaum tionghoa, pemerintah mengeluarkan kebijakan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitasnya untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara. Pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok, pada akhirnya Ahok dijadikan tersangka penista agama dan terdapat pula beberapa demonstrasi yang melakukan aksi damai. Pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam memastikan bahwa acara unjuk rasa yang digelar berlangsung sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hal ini semata-mata untuk memberikan keadilan terhadap semua masyarakat (termasuk Ahok sekalipun masih tetap menjadi warga negara Indonesia). Karena pada dasarnya, Selaku Kepala Pemerintahan, dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera, adil dan makmur. Dan dalam masalah penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum tertentu tadi, Presiden membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.

Berdasarkan hal-hal yang telah dipaparkan di atas, tindak lanjut yang dapat dilakukan agar masalah tidak berulang adalah dibutuhkan ketegasan dari pemerintah agar pelaksanaan peraturan dan undang-undang yang ada di Indonesia agar semuanya dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib secara hukum. Penegakkan hukum di Indonesia juga perlu untuk dikaji dan dibenahi kembali mengingat masih banyaknya kesenjangan hukum yang terjadi di Indonesia. Sumber daya manusia yang diberdayakan sebagai aparat penegak hukum di Indonesia perlu diingatkan dan juga dibenahi kembali agar tidak terjadi berbagai permasalahan hukum yang cenderung muncul dari bias hukum yang kerap kali terjadi. Tindak lanjut yang dilakukan saat ini adalah denagn mensinergiskan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan tersebut dengan aparat penegak hukum serta aparat pada jajaran birokrasi yang amanah dan jujur untuk menjaga kepercayaan masyarakat sehingga tidak terjadi persoalan hukum. Sebagai masyarakat juga kita perlu andil dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan dan juga pemerintahan yang sedang berlangsung di Indonesia. Semua permasalahan yang terjadi dapat kita tangani apabila semua pihak yang bersangkutan bekerjasama bahu-membahu dalam membenahi berbagai kekurangan yang masih ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ini.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Evan Christian -
Masalah
Masalah yang terjadi dalam artikel tersebut adalah Komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan berjuang untuk haknya sebagai warga negara dan hak politik untuk dipilih dan memilih. Salah satu contohnya adalah Ahok, melalui UU yang ada bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kesamaan di dalam politik, Ahok maju menjadi orang nomor 1 di DKI Jakarta.
Faktor penyebab
Faktor yang menjadi penyebab masalah tersebut adalah kurangnya tingkat pemikiran masyarakat menanggapi hal yang berbau Tionghoa, orang masih banyak menganggap bahwa orang denagnras tertentu tidak dapat menjadi pemimpin pada suatu daerah. Faktor lain yang menjadi penyebab yaitu gaya kepemimpinan Ahok yang tidak semua orang menyukainya, hal itu justru mendatangkan rasa amarah dari masyarakat dengan gaya kepemimpinan tersebut. Hal lain yang menjadi faktor penyebabnya yaitu ceplas ceplos Ahok mengenai semua masalah, termasuk agama yang memperburuk citra Ahok di depan masyarakat.
Kebijakan dalam penyelesaian masalah
Kebijakan yang seharusnya diambil adalah menegakkan kembali undang-undang yang ada, dimana setiap WNI berhak mendapat kedudukan yang sama dalam politik dan pemerintahan. Dengan penegasan tersebut seharusnya tidak terdapat lagi hal-hal yang seperti itu.
Masalah gaya kepemimpinan seharusnya bukan merupakan suatu hal yang harus dibenahi, kepemimpinan setiap orang berbeda dan hal itu seharusnya dapat diapresiasi selama orang itu bekerja dengan baik dan benar tidak menjadi masalah.
Tindak lanjut (agar tidak terulang)
Menjaga omongan yang seharusnya tidak dikeluarkan. Seharusnya Ahok dapat menjaga tutur biacaranya menganai hal-hal yang sensitif, seperti agama dan suku. Dengan menjaga omongan yang baik, mungkin saja dapat meluputkan Ahok dari kasus penistaan yang pernah terjadi.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Egi Oktarian Gerliandi -
A. Masalah
Dalam artikel berjudul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” karya M. Husein Maruapey, ia mengutip isu-isu terkait peran pemerintah dalam penegakan hukum dan perlindungan negara yang berdasarkan:
1. Komunitas Tionghoa didiskriminasi dan bukan bukan merupakan pusat perhatian pemerintah
2. Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama) ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus penodaan dan penistaan agama. Keputusan ini murni berdasarkan pertimbangan hukum, bukan tekanan publik/masyarakat.
3. Kualitas penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia yang masih buruk dalam hal kualitas manusia penegak hukum yang cenderung masih rendah
4. Terdapat pajak-pajak ilegal yang dipungut dari masyarakat oleh oknum-oknum jahat yang mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya.

B. Faktor Penyebab Terjadi
Hal ini disebabkan karena peran pemerintah dalam penegakan dan perlindungan hukum masih kurang. Alasannya, aparat penegak hukum menggunakan hukum untuk mencapai tujuannya tanpa mengutamakan hati nurani. Sesungguhnya penegakan hukum menanamkan rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat melalui penggunaan alat atau sarana kekuasaan beberapa negara, baik berupa hukum maupun lembaga penegak hukum, termasuk polisi, hakim, jaksa dan pengacara. Faktor-faktor yang mempengaruhi lemahnya semangat aparat penegak hukum dirumuskan sebagai berikut:
1. Kurangnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekrutmen yang tidak jelas, dll.
2. Kesetaraan di depan hukum adalah kehalusan pemangku kepentingan. Tidak bekerja secara efektif dalam situasi sulit.

C. Kebijakan dalam penyelasaian masalah
Setelah dilakukan pengkajian, kebijakan yang diambil dalam menyelesaikan masalah tersebut adalah sebagai berikut :
1. Terkait komunitas Tionghoa yang mendapat diskriminasi di Indonesia, pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitasnya untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara.
2.Terkait kasus Ahok yang dijadikan tersangka penista agama dan beberapa demonstrasi yang melakukan aksi damai. Pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam memastikan bahwa acara unjuk rasa yang digelar berlangsung sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hal ini semata-mata untuk memberikan keadilan terhadap semua masyarakat (termasuk Ahok sekalipun masih tetap menjadi warga negara Indonesia). Karena pada dasarnya, Selaku Kepala Pemerintahan, dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera, adil dan makmur.
3.Presiden membentuk lembaga-lembaga Hukum resmi yang bertujuan untuk memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik yang dinilai sering dijadikan lahan bagi oknum-oknum pemungut pungutan liar.

D. Tindak lanjut terhadap masalah agar tidak terulang
Berdasarkan hasil pengkajian pada artikel tersebut, supaya permasalahan tersebut tidak terulang lagi, maka sifat masyarakat, terutama aparat penegak hukum dan birokrasi, harus lebih kredibel dan jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara. Keandalan dan integritas diperlukan karena pendapatan merupakan sumber utama tingginya tingkat korupsi dan masalah hukum lainnya. Lembaga penegak hukum ada untuk memastikan, menjaga, dan melindungi keadilan semua warga negara. Oleh karena itu, Indonesia merupakan salah satu negara yang mendukung UUD, dan pelaksanaan penegakan dan pemulihannya merata di seluruh masyarakat. Tujuan Undang-Undang Dasar adalah untuk mengubah status Negara Kesatuan Republik Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju atas dasar masyarakat yang makmur dan orang-orang yang bertalenta. Salah satu implementasinya adalah rekrutmen aparat yang seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan harus menjadi fokus utama pemerintah saat ini.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Madina Ghassan Nebraska -
A. Masalah
1. Diskriminasi terhadap Komunitas Tionghoa
2. Kasus Penistaan Agama oleh gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama
3. Penegakan dan perlindungan hukum yang masih rendah
4. Pungutan liar oleh oknum terhadap masyarakat
B. Faktor Penyebab
Yang menjadi factor penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia bukanlah pada system hukumnya, tetapi ada pada kualitas manusia yang menegakkan hukum. Banyak factor yang mempengaruhi, diantaranya adalah lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan, dan lain sebagainya. Selain itu persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.
C. Penyelesaian Masalah
1. UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitas tionghoa untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara
2. Memastikan demonstrasi pada kasus Ahok sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan berlangsung damai
3. Pembentukan Lembaga-lembaga hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area pelayanan public
D. Tindak lanjut terhadap masalah
Untuk mencegah terjadi permasalahan yang sama, harus terjadi kesinambungan antara system hukum dan kualitas manusia yang menegakkan hukum. Dalam hukum Indonesia, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, hukum seharusnya berlaku sama bagi siapapun, dimanapun, dan kapanpun, tanpa memandang ras maupun etnis seseorang. Hukum tidak seharusnya tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Namun hal ini hanya dapat berjalan jika manusia yang menegakkan hukumnya juga berkualitas. Aparat penegakkkan hukum harus menjalankan tugasnya dengan Amanah dan jujur demi kepercayaan masyarakat.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Farhry Alvini Rahmania -
MASALAH :
Permasalahan terkait bagaimana peran pemerintah dalam melakukan penegakan hukum dan perlindungan negara berdasarkan :
1. Diskriminasi terhadap kaum Tionghoa
2. Kualitas penegakan hukum dan perlindungan negara yang masih buruk
3. Pungli oleh oknum-oknum tertentu di sektor pelayanan publik

FAKTOR PENYEBAB :
1. Kurang dan lemahnya toleransi terhadap kemajemukan yang ada di Indonesia
2. Persamaan di mata hukum yang tidak terimplementasikan
3. Kurangnya ketertiban, kejujuran, dan kepatuhan para aparat dan pekerja di sektor pemerintahan dan pelayanan publik

KEBIJAKAN DALAM PENYELESAIAN MASALAH :
1. Diskriminasi terhadap Kaum Tionghoa dan Kualitas Penegakan Hukum serta Perlindungan Negara yang Masih Buruk.
Pada kenyataannya, bukan hanya kaum Tionghoa saja yang kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif, namun juga masih banyak suku lain di Indonesia, seperti suku Irian yang masih saja mendapatkan perlakuan tidak adil dan diskriminatif. Sehingganya pemerintah mengeluarkan peraturan, yaitu UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitasnya untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara.

2. Pungli oleh oknum-oknum tertentu di sektor pelayanan publik
Untuk kasus ini memang agak sulit untuk di atasi terutama jika para aparat dan pekerja di sektor tersebut memang sudah tidak berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat, melainkan hanya mementingkan cuan dan kesejahteraan pribadi. Namun pemerintah tetap berupaya dengan cara membentuk lembaga-lembaga hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada sektor-sektor pelayanan publik.

TINDAK LANJUT TERHADAP MASALAH TERSEBUT :
Agar tidak terulang lagi, hendaknya pemerintah dan aparat sipil dapat menjalankan tugasnya dengan lebih jujur dan bertanggung jawab sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, hendaknya hak 'sama di mata hukum' diterapkan dengan baik sehingga tidak terjadi bias dan ketimpangan dan kedepannya dapat tercipta negara yang merangkul adanya kemajemukan serta menerapkan sistem penegakan hukum yang baik, adil, dan transparan.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Bryantdary Arrafif Nasution -
A. Masalah
Masalah yang dibahas dalam artikel ini yaitu masalah penegakan hukum di Indonesia. Penegakkan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.

B. Faktor penyebab terjadi
Peran pemerintah dalam melakukan penegakkan hukum dan perlindungan hukum masih kurang. Penyebabnya dikarenakan aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Padahal penegakkan hukum merupakan usaha-usaha yangseharusnya menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyrakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa serta pengacara. Jika dirumuskan faktor yang memengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya :

1.Lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagaiannya
2.Persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif dengan adanya gambaran halus yang mengkotak-kotakan orang terlibat.

C. Kebijakan dalam penyelasaian masalah
Setelah dilakukan analisis kebijakan sebagai berikut :
1.Berdasarkan masalah komunitas tionghoa yang mendapat diskriminasi di Indonesia, pada akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitasnya untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara.

2.Terhadap kasus Ahok yang dijadikan tersangka penista agama dan beberapa demonstrasi yang melakukan aksi damai. Pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam memastikan bahwa acara unjuk rasa yang digelar berlangsung sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hal ini semata-mata untuk memberikan keadilan terhadap semua masyarakat (termasuk Ahok sekalipun masih tetap menjadi warga negara Indonesia). Karena pada dasarnya, Selaku Kepala Pemerintahan, dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera, adil dan makmur.

3.Presiden membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.

D. Tindak lanjut terhadap masalah agar tidak terulang
Agar masalah ini tidak terulang lagi, disarankan agar karakter masyarakat terutama aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi lebih amanah dan jujur dalam menjaga kepercayaan masyrakat dan negara. Hal ini karena pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya sehingga dibutuhkan keamanahan dan kejujuran. Penegak hukum berfungsi memberikan keadilan,melindungi, dan menjamin hak-hak setiap warga negara. Oleh karena itu, Indonesia menjadi salah satu yang menunjung konstitusi agar penerapan penegakkan keadilan serta perlindungan hukum merata keseluruh masyarakat. Tujuan konstitusi diadakan agar Negara Republik Indonesia merubah statusnya dari negara berkembang menjadi negara Maju dengan kriteria masyarakatnya yang sejahtera dan SDM yang unggul. Salah satu penerapannya yaitu dalam melakukan recruitment aparat sebaiknya melakukan penyeleksian yang tinggi untuk dapat menerapkan kegiatan tersebut di Indonesia.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Rofi Yoga Ardandi -
A. Masalah
Masalah yang terdapat dalam artikel ini yaitu adanya diskriminasi pemerintah terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia pada masa Orde Baru, sehingga mengakibatkan berkurangnya hak-hak komunitas Tionghoa sebagai warga negara, termasuk hak politik. Hingga saat ini, diskriminasi terhadap komunitas Tionghoa masih terjadi, salah satunya tercermin dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dimana terdapat segelintir pihak tertentu yang melakukan tindakan inskonstitusional pada suatu demonstrasi masyarakat pada saat itu sebagai respon terhadap kasus tersebut. Sementara itu, negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

B. Faktor penyebab terjadi
Peran pemerintah dalam melakukan penegakkan hukum dan perlindungan hukum masih kurang. Penyebabnya dikarenakan aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Padahal penegakkan hukum merupakan usaha-usaha yangseharusnya menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyrakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa serta pengacara. Jika dirumuskan faktor yang memengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya :

1.Lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagaiannya
2.Persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif dengan adanya gambaran halus yang mengkotak-kotakan orang terlibat.

C. Kebijakan
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara. Bahkan di dalam pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam memastikan bahwa acara unjuk rasa yang digelar berlangsung sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hal ini semata-mata untuk memberikan keadilan terhadap semua masyarakat (termasuk Ahok sekalipun masih tetap menjadi warga negara Indonesia). Karena pada dasarnya, Selaku Kepala Pemerintahan, dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera, adil dan makmur.

D. Tindak Lanjut
Agar masalah ini tidak terulang lagi, disarankan agar karakter masyarakat terutama aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi lebih amanah dan jujur dalam menjaga kepercayaan masyrakat dan negara. Hal ini karena pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya sehingga dibutuhkan keamanahan dan kejujuran. Penegak hukum berfungsi memberikan keadilan,melindungi, dan menjamin hak-hak setiap warga negara. Oleh karena itu, Indonesia menjadi salah satu yang menunjung konstitusi agar penerapan penegakkan keadilan serta perlindungan hukum merata keseluruh masyarakat. Tujuan konstitusi diadakan agar Negara Republik Indonesia merubah statusnya dari negara berkembang menjadi negara Maju dengan kriteria masyarakatnya yang sejahtera dan SDM yang unggul. Salah satu penerapannya yaitu dalam melakukan recruitment aparat sebaiknya melakukan penyeleksian yang tinggi untuk dapat menerapkan kegiatan tersebut di Indonesia.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Tsurayya Fathma Zahra -
Masalah dalam artikel tersebut berbicara mengenai peran pemerintah dalam melakukan penegakan hukum dan perlindungan negara berdasarkan beberapa hal, yaitu Komunitas Tionghoa yang menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintah, kasus penistaan agama oleh patahana gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat, Kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) membuat penegakan hukum dan perlindungan negara masih rendah, Adanya pungutan liar yang diselenggarakan oleh oknum-oknum terhadap masyarakat. Faktor penyebab dari kejadian-kejadian tersebut adalah karena peran pemerintah dalam melakukan penegakan hukum masih kurang. Terdapat aparat-aparat yang justru memanfaatkan hukum tersebut untuk mencapai tujuan mereka sendiri tanpa memikirkan hati nurani. Terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi lemahnya mental penegak hukum, yaitu lemahnya pemahaman akan agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan, serta supremasi hukum yang tidak berjalan dengan efektif.
Berdasarkan masalah tersbut, terdapat beberapa kebijakan yang dapat direalisasikan berkaitan dengan kasus, yaitu kebijakan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitasnya untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara., UUD secara menyeluruh, dan Lembaga hukum yang bekerja untuk meminimalisasi pungutan liar di area pelayanan publik. Masalah-masalah di atas dapat ditindaklanjuti dengan aparat penegak hukum yang lebih tegas, amanah, dan jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Selain itu, bisa juga dengan pengasan dan penegakan terhadap pemberlakuan konstitusi yang ada.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Oktaryona Trisera -
• Masalah
Masalah yang dibahas dalam artikel yang berjudul “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA” ialah tentang penegakan hukum di Indonesia yang masih sangat memprihatinkan dan harus dibenahi oleh pemerintah.Hal ini dapat terlihat pada ;

1.Komunitas Tionghoa yang mengalami pendiskriminasian dan cenderung disudutkan oleh pemerintah
2.Masih adanya pungutan liar yang dilakukan oknum tertentu

Pembenahan terhadap penegakan hukum dimaksudkan agar kewibawaan negara dimata rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga dan menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia. Penegakan hukum yang memprihatinkan dan lemah salah satunya karena faktor kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Lemahnya mentalitas aparat penegak hukum dipengaruhi banyak factor diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. SJika tidak dibenahi penegakan hukum di Indonesia maka kepercayaan masyarakat akan penegakan hukum di Indonesia juga semakin memprihatinkan, akan terjadi banyak hal yang tidak diinginkan nantinya.

• Faktor penyebab terjadi
Fakto penyebab terjadinya masalah penegakan hukum di Indonesia terletak pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Selain itu, juga masih banyaknya aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya

• Kebijakan dalam menyelesaikan masalah
Agar upaya penegakan hukum dapat berjalan adil dan terlepas dari masalah maka dibutuhkan political-will and good will dan integritas moral yang memadai dari para penegak hukum, para pemimpin politik, dan pemerintahan. Hal ini mengingat peran, tugas, dan fungsi para pemimpin sangat berperan dan juga efektif. Hal ini membutuhkan sumber daya manusia yang punya komitmen moral untuk menempatkan supremasi hukum, menjalankan penegakan hukum , dan juga untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

• Tindak lanjut agar masalah tidak berulang
Dnegan memperhatikan beberapa factor yaitu :
1. Presepsi penegak hukum terhadap masyarakat tidak lagi sebagai sasaran, tetapi sebagai pemegang peran
2. Penegak hukum hendaknya melakukan perubahan terhadap makna, keudukan, dan fungsi kekuasaan
3. Penegak hukum hendaknya menjadi pelayan masyarakat untuk mencerdaskan mereka sehingga tumbuh budaya hukum yang sehat
4. Penegak hukum perlu menyadari bahwa masyarakat main kritis dan tidak bias dianggap remeh
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Devina Hardianto -
1. Masalah
Terdapat beberapa point masalah dalam artikel tersebut. Pertama, terdapat diskriminasi terhadap Komunitas Tionghoa dan terdapat rasa berat sebelah yang dimiliki pemerintah terhadap komunitas Tionghua yang kurang mendapat tempat di hati pemerintah. Kedua, kasus yang diduga menistakan agama oleh Basuki Tjahja Purnama telah menyebabkan Basuki Tjahja Purnama menjadi tersangka dalam hal ini setelah melalui suatu pertimbangan hukum yang sesuai melalui aspirasi masyarakat yang melakukan demonstrasi damai. Akan tetapi, masalah yang ada ialah terdapat segelintir "penunggang" yang menggunakan kesempatan tersebut untuk melakukan tindakan inkonstitusional yang dapat melukai kebijakan. Masalah lainnya terkait dengan kualitas penegak hukum yang masih rendah dan pungutan liat yang masih diselenggarakan beberapa oknum pada masyarakat>

2. Faktor penyebab :
Faktor penyebab utamanya adalah masih lemahnya penegakkan serta perlindungan hukum yang diselenggarakan pemerintah. hal ini dikarenakan oknum penegak hukum itu sendiri mempergunakan hukum demi kepentingannya masing-masing, tanpa mengingat peran dan tugas seorang penegak hukum yang sebenarnya, sehingga kualitas aparat penegak hukum pun rendah. Akan tetapi, penyebab dari rendahnya penegak hukum ini sendiri adalah pemahaman agama, ekonomi, dan proses rekuitmen yang tidak transparan (nepotisme), serta posisi sama di hadapan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya karena masih terdapat pengkotak-kotakan terkait orang yang terkena hukum itu sendiri.

3. Kebijakan dalam penyelesaian masalah
Terkait dengan masalah sebelumnya, pada dasarnya masalah yang muncul bukanlah masalah yang belum memiliki konstitusi sebagai penyelesaian atau pencegahan masalah tersebut. Seperti masalah diskriminasi komunitas Tionghua yang telah diatur oleh UU No.12 tahun 2006 yang membahas mengenai warga negara yang berhak untuk mendapat penegakkan hukum yang "adil" dan mendapat perlindungan negara. Begitupun masalah terkait posisi yang tidak sama di mata hukum. Hal ini sendiri telah diatur dalam Pasal 27 UUD 1945 yang membahas mengenai segala warga negara memiliki kedudukan sama di muka hukum dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali. Masalah nepotisme yang ada pun telah terdapat dalam UU No. 28 tahun 1999 terkait dengan bebas KKN. Terakhir masalah pungli, pemerintah harus mulai memerhatikan dan dapat membentuk lembaga pengamanan terkait dengan pungutan liar yang ada.

4. Tindak lanjut :
Tindak lanjut agar masalah ini tidak terulang adalah dengan menghabisi akar dari permasalahan ini. Seperti, aparat penegak hukum haruslah manusia yang berintegritas tinggi, bertanggung jawab, dan bergerak sesuai dengan tugasnya, nepotisme dalam kedudukan aparat penegak hukum harus dapat dihentikan secepatnya, masyarakat harus lebih peka terhadap hukum dan paham mengenai hukum yang ada, menghilangi pandangan diskriminasi dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Namun, dasar dari tindak lanjut ini adalah memahami dan melaksanakan hukum serta peraturan yang ada (konstitusi) sebagaimana mestinya, dan hidup sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Mafalda Marzon -
Masalah :
Permasalahan dari artikel ini berkaitan dengan penegakkan hokum di Indonesia. Selain itu, Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Salah satu bahasan permasalahan di artikel ini juga berkaitan dengan diskriminasi pemerintah terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia pada masa Orde Baru, dimana mengakibatkan berkurangnya hak-hak komunitas.
Factor penyebab terjadi :
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016.
Kebijakan dalam penyelesaian masalah :
Pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.
Tindak lanjut agar masalah tidak terulang :
Agar masalah tersebut tidak terulang maka keadilan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, hukum yang tidak memihak (tanpa pandang bulu). Lembaga hukum harus menjunjung tinggi hukum, dengan mengambil suatu tindakan atau keputusan dengan seadil-adilnya tanpa adanya kecurangan atau keberpihakkan kepada salah satu pihak yang akan menguntungkan bagi dirinya serta mensinkronkan antara sistem, pembuat hukum dan pelaksana penegakan hukum agar hukum dapat berjalan dengan baik. Dan bagi para koruptor harus ada hukuman yang memiskinkan koruptor, sehingga ada efek jera bagi para koruptor.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Okta Besti Ardika -
A. Masalah
Dalam artikel yang berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara ditulis oleh M. Husein Maruapey memberikan masalah terkait bagaimana peran pemerintah melakukan penegakan hukum dan perlindungan negara berdasarkan :

1.Komunitas Tionghoa yang menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintah

2.lewat kasus penistaan agama oleh patahana gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.

3.Kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) membuat penegakan hukum dan perlindungan negara masih rendah

4.Adanya pungutan liar yang diselenggarakan oleh oknum-oknum terhadap masyarakat

B. Faktor penyebab terjadi
Peran pemerintah dalam melakukan penegakkan hukum dan perlindungan hukum masih kurang. Penyebabnya dikarenakan aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Padahal penegakkan hukum merupakan usaha-usaha yangseharusnya menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyrakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa serta pengacara. Jika dirumuskan faktor yang memengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya :

1.Lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagaiannya
2.Persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif dengan adanya gambaran halus yang mengkotak-kotakan orang terlibat.

C. Kebijakan dalam penyelasaian masalah

Setelah dilakukan analisis kebijakan sebagai berikut :
1. Berdasarkan masalah komunitas tionghoa yang mendapat diskriminasi di Indonesia, pada akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitasnya untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara.

2.Terhadap kasus Ahok yang dijadikan tersangka penista agama dan beberapa demonstrasi yang melakukan aksi damai. Pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam memastikan bahwa acara unjuk rasa yang digelar berlangsung sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hal ini semata-mata untuk memberikan keadilan terhadap semua masyarakat (termasuk Ahok sekalipun masih tetap menjadi warga negara Indonesia). Karena pada dasarnya, Selaku Kepala Pemerintahan, dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera, adil dan makmur.

3. Presiden membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.

D. Tindak lanjut terhadap masalah agar tidak terulang
Agar masalah ini tidak terulang lagi, disarankan agar karakter masyarakat terutama aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi lebih amanah dan jujur dalam menjaga kepercayaan masyrakat dan negara. Hal ini karena pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya sehingga dibutuhkan keamanahan dan kejujuran. Penegak hukum berfungsi memberikan keadilan,melindungi, dan menjamin hak-hak setiap warga negara. Oleh karena itu, Indonesia menjadi salah satu yang menunjung konstitusi agar penerapan penegakkan keadilan serta perlindungan hukum merata keseluruh masyarakat. Tujuan konstitusi diadakan agar Negara Republik Indonesia merubah statusnya dari negara berkembang menjadi negara Maju dengan kriteria masyarakatnya yang sejahtera dan SDM yang unggul. Salah satu penerapannya yaitu dalam melakukan recruitment aparat sebaiknya melakukan penyeleksian yang tinggi untuk dapat menerapkan kegiatan tersebut di Indonesia.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Kurnia Fithrananda -
Masalah dalam artikel ini adalah adanya diskriminasi pemerintah terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia pada masa Orde Baru, dimana mengakibatkan berkurangnya hak-hak komunitas Tionghoa sebagai warga negara. Hingga saat ini, diskriminasi terhadap komunitas Tionghoa masih terjadi, salah satunya tercermin dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dimana terdapat segelintir pihak tertentu yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan konstitursi pada suatu demonstrasi masyarakat pada saat itu sebagai respon terhadap kasus tersebut. Sementara itu, negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dimana disini kita lihat negara masih kurang tegas dalam menegekkan hukum karena kualitas manusia nya pun yang menjalankan hukum atau pihak penegak hukum membuat penegakan hukum dan perlindungan negara masih rendah

Masalah ini intinya dapat terjadi karena belum tegasnya para aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum di Indonesia. dimana ketidaktegasan para penegak hukum ini dimulai dari bagaimana transparasi rekrutmen para penegak hukum, lalu otomatis juga berlanjut kepada bagaimana pemahaman spiritual penegak hukum tersebut. jika diawal saja sudah direkrut secara tidak baik dan sah, pastinya diselanjutnya diberbagai kepentingan khususnya dalam menegakkan keadilan dalam masyarakat, penegak hukum pun tidak punya keimanan yang kuat untuk menegakkan keadilan terhadap masalah yang ada. seharusnya para penegak hukum dapat menjamin hak keadilan setiap warga negara.

Dalam mengatasi masalah ini, harus ditekankan bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Hal ini tercantum dalam Pasal 27 UUD 1945, yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Selain itu, pemerintah harus dengan tegas menerapkan peraturan dan sanksi terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme, seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, yang berisikan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik.

Agar masalah tersebut tidak terulang kembali, sesuai dengan penyebab ketidaktegasan para penegak hukum maka yang seharusnya dibenahi mulai dari bagaimana proses rekrutmen para penegak hukum yang ketika dimulai dari itu sudah sesuai dengan aturan, pasti nantinya juga akan memberikan dampak keadilan yang baik juga untuk seluruh warga negara dimana sesuai dengan tujuan dari penegak hukum yaitu menjamin kebenaran dan keadilan yang ada serta juga dapat mendukung tujuan konstitusi di negara kita. dimana tujuan konstitusi diadakan agar Negara Republik Indonesia merubah statusnya dari negara berkembang menjadi negara Maju dengan kriteria masyarakatnya yang sejahtera dan SDM yang unggul. Salah satu penerapannya yang diatas tadi yaitu dalam melakukan rekrutmen para penegak hukum sebaiknya melakukan penyeleksian yang tinggi untuk dapat menerapkan kegiatan tersebut di Indonesia.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Maulana Idham Lutfi -
A. Masalah yang terdapat pada artikel diatas adalah
a)Adanya diskriminasi terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia, sehingga berkurangnya hak komunitas Tionghoa sebagai warga negara termasuk hak politik.
b)Kasus penistaan agama oleh patahana gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.
Masalah ini masih menjadi masalah yang kompleks karena di dalamnya terdapat masalah mengenai kaum tionghoa yang terkadang masih mendapatkan diskriminasi maupun stigma tertentu, hingga peran para penegak hukum atau dalam hal ini secara sempit adalah hakim, jaksa, dll dalam proses penegakan hukum itu sendiri

B. Faktor penyebab:
Masalah ini intinya dapat terjadi karena belum tegasnya para aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum di Indonesia. Penyebabnya dikarenakan aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Faktor yang memengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya :
1.Lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagaiannya
2.Persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif dengan adanya gambaran halus yang mengkotak-kotakan orang terlibat.
Jika diawal perekrutan saja secara tidak baik dan sah, pastinya diselanjutnya diberbagai kepentingan khususnya dalam menegakkan keadilan dalam masyarakat, penegak hukum pun tidak punya keimanan yang kuat untuk menegakkan keadilan terhadap masalah yang ada. seharusnya para penegak hukum dapat menjamin hak keadilan setiap warga negara.

C. Kebijakan dalamm penyelesaian masalah:
Dalam mengatasi masalah ini, maka semua lapisan masyarakat harus memiliki persamaan yang sama di mata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada namanya diskriminasi terhadap warga negara di mata hukum sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Selain itu juga, dalam menegakkan hukum, pemerintah harus bertindak tegas. Terjaminnya penegakan hukum akan menciptakan rasa keadilan dan ketertiban di masyarakat.

D. Tindak lanjut:
Penegakan hukum merupakan sistem yang menyeluruh karena yang masih perlu di benahi dari sistem hukum yang ada di Indonesia ini adalah mentalitas dari para aparat penegak hukum itu sendiri. Agar kasus ini nir terulang lagi, disarankan supaya karakter rakyat terutama aparat penegak aturan dan aparat dalam jajaran birokrasi lebih jujur dan amanah pada menjaga agama masyarakat dan negara. Peningkatan Kualitas sumber daya manusia serta akhklak dan martabat diharapkan dapat membantu dalam penegakan hukum, sehingga rasa kepercayaan terhadap hukun dapat meningkat di masyarakat dan hal seperti di dalam kasus ini tidak terulang.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Fadilah Alwiyah -
1. Masalah
Artikel yang berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara yang ditulis oleh M. Husein Maruapey membahas tentang permasalahn penegakan hukum , dengan membahas :
- Komunitas Tionghoa mengalami diskriminasi dan kurang diperhatikan oleh pemerintah
- Kasus penistaan agama oleh patahana gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.
- Kualitas masyarakat yang rendah dalam menjalankan hukum (penegak hukum) membuat penegakan hukum dan perlindungan negara juga rendah
- Terdapat pungutan liar yang diselenggarakan oleh oknum-oknum terhadap masyarakat

2. Faktor penyebab terjadi
Hal ini disebabkan karena belum terciptanya penegakkan hukum yang sempurna di Indonesia. Masalah utamanya terletak pada kualitas manusia dalam menjalankannya. Salah satu faktonya yaitu lemahnya mentalitas aparat penegak hukum dalam pemahaman agama, ekonomi , dan proses rekruitmen yang tidak trasnparan. Hal-hal ini yang membuat masyarakat mengurangi rasa kepercayaannya terhadap aparat penegak hukum tersebut. Selain itu, dengan fakta bahwa masih tingginya angka korupsi, narkoba, kriminalitas, membuat masyarakat kecewa dengan hukum yang berlaku karena tidak sesuai dengan apa yang mereka harapkan.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan terdapat 4 hal yang menjadi faktor yang perlu untuk diperhatikan yaitu :
- Lemahnya substansi atau materi perundangan
-Aparat penegak hukum yang tidak profesional dan tidak bermoral
- Sistem dan prinsip peradilan yang masih belum Terlaksana secara baik
- serta masih rendahnya partisipasi dan kesadaran hukum masyarakat

3. Kebijakan dalam penyelasaian masalah
Setelah dilakukan analisis kebijakan sebagai berikut :
- Pemerintah mengeluarkan kebijakan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitasnya untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara , Sebagai penyelesaian masalah komunitas tionghoa yang kerap mengalami diskriminasi.
- Pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam memastikan bahwa acara unjuk rasa yang digelar berlangsung sesuai dengan ketentuan UUD 1945 sebagai kebijakan kasus ahok. Hal ini semata-mata untuk memberikan keadilan terhadap semua masyarakat (termasuk Ahok sekalipun masih tetap menjadi warga negara Indonesia). Hal ini demi melindungi seluruh masayarakat. sebagai Kepala Pemerintahan, dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam
- Pemerintah dan presiden membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.

4. Tindak lanjut terhadap masalah agar tidak terulang
Agar kejadian ini tidak terulang maka kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan harus disinergiskan dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dengan aparat penegak hukum serta aparat harus dapat melaksanakannya dengan amanah dan jujur untuk menjaga kepercayaan masyarakat sehingga tidak terjadi persoalan hukum.
Beberapa upaya yang perlu dilakukan untuk mengangkat dan menegakkan supremasi hukum antara lain :
-Harus dilakukan (dirumuskan) unifikasi hukum atau pemetaannya secara pasti
- Peningkatan kualitas moral dan profesionalitas aparat penegak hukum
- Perbaikan sistem
- Serta menumbuhkan rasa kesadaran dalam diri
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Rafi Gutra Aslam -
MASALAH
Bentuk penegakan hukum di Indonesia yang masih kacau balau, dimana acapakali sering terjadi suatu bentuk hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas menyebabkan Tindakan hukum tidak sesuai dengan kaidah yang seharusnya, seperti kasus dalam komunitas Tionghoa yang menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintah (Bias), lewat kasus penistaan agama oleh gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat, kualitas SDM serta kecenderungan akan Tindakan KKN yang menjalankan hukum (penegak hukum) membuat penegakan hukum dan perlindungan negara masih rendah, adanya pungutan liar yang diselenggarakan oleh oknum-oknum terhadap masyarakat. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembag -lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.

FAKTOR PENYEBAB
Faktor penyebab mengapa sistem hukum serta instrument SDM yang terlibat (Oknum) condong mengarah ketidakadilan dibandingkan keadilan hukum disebabkan oleh beberapa hal seperti lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia. Serta, acapkali terjadi suatu seleksi rekrutmen apparat yang semestinya harus sangat kompeten di bidangnya dan terbukti memiliki psikologi yang baik melalui pengujian tes seperti MPPI dan metode serupa tidak dilaksanakan dengan baik, sehingga umumnya SDM tersebut tidak kompeten bahkan cenderung menghancurkan apa yang diembannya.


KEBIJAKAN DALAM PENYELESAIAN MASALAH
Kebijakan-kebijakan dalam penyelesaian masalah Penegakan hukum sesungguhnya tertanam erat dalam hukum dan kompoenen penyusunnya itu sendiri, diantaranya yaitu,
1. Menerapkan seleksi penerimaan SDM untuk apparat lebih transapara, ketat, selektif, dan bebas dari unsur KKN (Hanya diambil dari kemampuan bukan relasi);
2. Menempuh usaha-usaha baru yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara. Bahkan di dalam pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Merupakan suatu bentuk pemberantasan masalah yang efektif.
Berikut beberapa kebijakan yang dapat diterapkan dalam pemberantasan masalah yang terjadi.

TINDAK LANJUT TERHADAP MASALAH TSB AGAR TIDAK TERULANG
Solusi dari penegakkan hukum yang buruk dan diharapkan agar tidak terulang Kembali di masayang akan datang sebagai berikut ,
1. Memilih apparat penegak hukum yang kompeten dan sesuai dengan bidang keahliannya;
2. Keadilan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, hukum yang tidak memihak (tanpa pandang bulu). Lembaga hukum harus menjunjung tinggi hukum, dengan mengambil suatu tindakan atau keputusan dengan seadil-adilnya tanpa adanya kecurangan atau keberpihakkan kepada salah satu pihak yang akan menguntungkan bagi dirinya;
3. mensinkronkan antara sistem, pembuat hukum dan pelaksana penegakan hukum agar hukum dapat berjalan dengan baik. Dan bagi para koruptor harus ada hukuman yang memiskinkan koruptor, sehingga ada efek jera bagi para koruptor;
4. harus adanya sanksi hukum yang tegas, dalam proses penyelesaian perkara hukum harus diselidiki pihak-pihak yang bersangkutan dengan sejelas-jelasnya agar perkara hukum dapat diselesaikan dengan adil;
5. Memperbaharui UUD sesuai dengan perkembangan zaman dan kasus-kasus baru yang terjadi seiring perkembangan waktu dan dengan konsiderasi etika, terutama di pihak korban yang dapat/maupun sudah dirugikan.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Fayza Syachrani -
Penegakkan hukum di Indonesia yang dapat dibilang masih “pilih-pilih” tentu dapat merugikan. Sebelumnya, ketidakadilan tersebut cukup terkenal digambarkan antara kelompok atas yang berkuasa dengan kalangan bawah yang tidak punya apa-apa. Namun, ternyata bukan hanya berdasarkan hal tersebut, penegakan hukum di Indonesia juga sering kali dipengaruhi oleh ras, suku, dan agama seseorang yang tentu bukan suatu penilaian objektif. Salah satu contohnya adalah dalam artikel ini yaitu komunitas Tionghoa yang kerap menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati sejak pemerintahan Soeharto. Sebenarnya tanpa perlu memfokuskan pada suatu kelompok etnis atau agama tertentu, hal ini telah menunjukkan rusaknya kacamata keadilan dalam hukum di Indonesia. faktor penyebab kerusakan ini bisa terjadi dikarenakan hukumnya itu sendiri, yakni undang-undang yang mungkin belum bisa mencakup peraturan kepada masyarakat secara keseluruhan. Akan tetapi, penyebab lain yang tidak kalah penting adalah kualitas manusia yang menjalankan hukum tersebut (penegak hukum). Keberadaan “oknum” yang tidak berkualitas dan bertanggung jawab dalam tatanan hukum tentu dapat mempengaruhi keberjalanan sistem tersebut karena mereka merupakan tokoh utama yang berperan dalam menciptakan, menjalankan, dan memutuskan kebijakan hukum. Untuk menangani hal tersebut perlu diciptakannya Kepastian hukum yang merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Virgiansya alhafiz -
Nama : Virgiansya Alhafiz
NPM : 2058011007

A. Masalah
Dalam artikel yang berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara ditulis oleh M. Husein Maruapey memberikan masalah terkait bagaimana peran pemerintah melakukan penegakan hukum dan perlindungan negara berdasarkan :
1. Kasus penistaan agama oleh patahana gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.
2. Diskrimanasi komunitas Tionghoa di Indonesia dalam haknya sebagai warga negara.
3. Kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) membuat penegakan hukum dan perlindungan negara masih rendah
4. Adanya pungutan liar yang diselenggarakan oleh oknum-oknum terhadap masyarakat


B. Faktor penyebab terjadi
Peran pemerintah dalam melakukan penegakkan hukum dan perlindungan hukum masih kurang. Penyebabnya dikarenakan aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Mentalitas aparat penegak hukum masih lemah karena kurangnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan faktor lainnya. Jika dirumuskan faktor yang memengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya :

1.Lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagaiannya
2.Persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif dengan adanya gambaran halus yang mengkotak-kotakan orang terlibat.

C. Kebijakan dalam penyelasaian masalah, Setelah dilakukan analisis kebijakan sebagai berikut :

1. Berdasarkan hukum tentang masala komunitas tionghhoa yang mendapatkan deskriminasi Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitasnya untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara.

2.Terhadap masalah Ahok yg dijadikan tersangka penista kepercayaan & beberapa demonstrasi yg melakukan aksi damai. Pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat presiden menjadi Kepala Negara & Kepala Pemerintahan pada memastikan bahwa program unjuk rasa yg digelar berlangsung sinkron menggunakan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 hal ini semata-mata buat menaruh keadilan terhadap seluruh rakyat (termasuk Ahok sekalipun masih permanen sebagai masyarakat negara Indonesia). Lantaran dalam dasarnya, Selaku Kepala Pemerintahan, & Panglima tertinggi memiliki tugas buat menjaga kedaulatan negara menurut banyak sekali ancaman, bahaya & tantangan baik yg tiba menurut luar juga menurut pada sebagai akibatnya NKRI permanen berdiri kokoh demi terwujudnya rakyat sejahtera, adil & makmur.
3.Presiden membangun forum-forum Hukum pada rangka memangkas pungutan liar dalam area-area pelayanan publik.

D. Tindak lanjut terhadap kasus supaya nir terulang Agar kasus ini nir terulang lagi, disarankan supaya karakter rakyat terutama aparat penegak aturan & aparat dalam jajaran birokrasi lebih jujur & amanah pada menjaga agama masyrakat & negara. Hal ini lantaran pendapatan sebagai penyebab primer tingginya KKN dan dilema aturan lainnya sebagai akibatnya diperlukan keamanahan & kejujuran. Penegak aturan berfungsi menaruh keadilan,melindungi, & mengklaim hak-hak setiap masyarakat negara. Oleh lantaran itu, Indonesia sebagai galat satu yg menunjung konstitusi supaya penerapan penegakkan keadilan dan proteksi aturan merata keseluruh rakyat. Tujuan konstitusi diadakan supaya Negara Republik Indonesia merubah statusnya menurut negara berkembang sebagai negara Maju menggunakan kriteria masyarakatnya yg sejahtera & SDM yg unggul. Salah satu penerapannya yaitu pada melakukan recruitment aparat usahakan melakukan penyeleksian yg tinggi buat bisa menerapkan aktivitas tadi pada Indonesia.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Fatahillah . -
Masalah yang terdapat dalam artikel tersebut adalah adanya diskriminasi pemerintah terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia pada masa Orde Baru, sehingga mengakibatkan berkurangnya hak-hak komunitas Tionghoa sebagai warga negara, termasuk hak politik. Hingga saat ini, diskriminasi terhadap komunitas Tionghoa masih terjadi, salah satunya tercermin dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dimana terdapat segelintir pihak tertentu yang melakukan tindakan inskonstitusional pada suatu demonstrasi masyarakat pada saat itu sebagai respon terhadap kasus tersebut. Sementara itu, negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Faktor penyebab terjadinya hal tersebut adalah perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif yang berarti pemerintah bersikap hati-hati dan bersikap tegas dalam membuat kebijakan. Akan tetapi, mentalitas aparat penegak hukum masih lemah karena kurangnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan faktor lainnya. Kebijakan dalam penyelesaian masalah masalah yang dapat diterapkan yakni
Penegakan hukum dengan usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara. Bahkan di dalam pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Adapun solusi dari penegakkan hukum yang kurang baik yakni :
- Keadilan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, hukum yang tidak memihak (tanpa pandang bulu). Lembaga hukum harus menjunjung tinggi hukum, dengan mengambil suatu tindakan atau keputusan dengan seadil-adilnya tanpa adanya kecurangan atau keberpihakkan kepada salah satu pihak yang akan menguntungkan bagi dirinya.
- mensinkronkan antara sistem, pembuat hukum dan pelaksana penegakan hukum agar hukum dapat berjalan dengan baik. Dan bagi para koruptor harus ada hukuman yang memiskinkan koruptor, sehingga ada efek jera bagi para koruptor.
- harus adanya sanksi hukum yang tegas, dalam proses penyelesaian perkara hukum harus diselidiki pihak-pihak yang bersangkutan dengan sejelas-jelasnya agar perkara hukum dapat diselesaikan dengan adil.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Nabilla Alsa Sagia -
A. Masalah
Masalah yang terdapat pada artikel yaitu, adanya kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang membuat beliau ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. Selain itu, Diskriminasi komunitas Tionghoa di Indonesia dalam haknya sebagai warga negara. sehingga mengakibatkan berkurangnya hak-hak komunitas Tionghoa sebagai warga negara, termasuk hak politik. Hingga saat ini, diskriminasi terhadap komunitas Tionghoa masih terjadi. Kemudian, Kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) membuat penegakan hukum dan perlindungan negara masih rendah, serta adanya pungutan liar yang diselenggarakan oleh oknum-oknum terhadap masyarakat Di samping itu, upaya penegakan hukum pada kasus ini juga menjadi permasalahan di masyarakat sehingga menimbulkan masalah baru.

B. Faktor penyebab
Masalah ini dapat terjadi karena peran pemerintah dalam melakukan penegakkan hukum dan perlindungan hukum masih kurang. Penyebabnya dikarenakan aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Padahal penegakkan hukum merupakan usaha-usaha yangseharusnya menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyrakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa serta pengacara. Selain itu juga, Masalah ini terjadi karena belum sempurnanya penegakan hukum di Indonesia. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Akibatnya, kepercayaan masyarakat kepada para penegak hukum menjadi semakin berkurang. Selain itu, reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.

C. Kebijakan dalam penyelasaian masalah
Adanya penegakan hukum secara seadil-adilnya terkait kasus ini, sebagaimana dalam Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Selanjutnya, Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan lewat presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam memastikan bahwa acara unjuk rasa yang digelar berlangsung sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hal ini semata-mata untuk memberikan keadilan terhadap semua masyarakat (termasuk Ahok sekalipun masih tetap menjadi warga negara Indonesia). Karena pada dasarnya, Selaku Kepala Pemerintahan, dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera, adil dan makmur.

D. Tindak lanjut terhadap masalah agar tidak terulang
Agar tidak terulang, sebagai pemerintah harus benar-benar tegas dalam menjalankan hukum dalam sistem pemerintahan dengan tetap mendengarkan dan memberikan feedback terhadap suara-suara rakyat dan sebagai masyarakat kita harus meningkatkan kesadaran akan hukum serta norma yang berlaku di negara ini. Masyarakat disini juga perlu baham bahwa demonstrasi harus bersih dari tindakan-tindakan inkonstitusional. Dalam hal ini negara bersama warganya wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Ananda Ilham Anugrah Firdaus -
A. Masalah
Masalah yang terdapat dalam artikel tersebut adalah mengenai penegakan hukum yang ada dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di tahun 2016 silam. Masalah ini merupakan masalah yang kompleks karena di dalamnya terdapat masalah mengenai kaum tionghoa yang terkadang masih mendapatkan diskriminasi maupun stigma tertentu, hingga peran para penegak hukum atau dalam hal ini secara sempit adalah hakim, jaksa, dll dalam proses penegakan hukum itu sendiri

B. Faktor Penyebab Terjadi
Latar belakang Basuki Tjahaja Purnama yang berasal dari kaum Tionghoa dan non muslim serta gaya kepemimpinananya yang cenderung ceplas-ceplos mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak. Pihak kontra yang tertulis dalam artikel adalah Partai gerindra, FPI, dan beberapa fraksi di DPRD yang tergabung dalam koalisi merah-putih yang ingin menjatuhkan Ahok dari jabatan Gubernur.
Puncaknya adalah pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yang pada saat itu mengundang respon masif dari masyarakat muslim yang ada di Indonesia serta dengan diadakannya aksi damai pada tanggal 4 November 2016 untuk menuntut negara atau dalam hal ini pihak kepolisian untuk menetapkan ahok sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

C. Kebijakan dalam Penyelesaian Masalah
Basuki Tjahaha Purnama ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti bersalah. Untuk meredam konflik yang ada kepala negara dan kepala pemerintahan atau presiden yang pada saat itu menjabat, yakni Presiden Joko Widodo melakukan safari ke beberapa tokoh agama sebagai pengejewantahan tugas negara dalam melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok sebagaimana diatur dalam Pembukaan UUD 1945

D. Tindak Lanjut terhadap Masalah agar Tidak Terulang
Penegakan hukum merupakan sistem yang menyeluruh karena yang masih perlu di benahi dari sistem hukum yang ada di Indonesia ini adalah mentalitas dari para aparat penegak hukum itu sendiri. Peningkatan Kualitas sumber daya manusia serta akhklak dan martabat diharapkan dapat membantu dalam penegakan hukum, sehingga rasa kepercayaan terhadap hukun dapat meningkat di masyarakat dan hal seperti di dalam kasus ini tidak terulang.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Divia Denisa Sitinjak -
• Masalah
Terdapat diskriminasi pemerintah terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia pada masa Orde Baru, yang mengakibatkan berkurangnya hak-hak komunitas Tionghoa sebagai warga negara, termasuk hak politik. Hingga saat ini, diskriminasi terhadap komunitas Tionghoa masih terjadi, salah satunya tercermin dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dimana terdapat segelintir pihak tertentu yang melakukan tindakan inskonstitusional pada suatu demonstrasi masyarakat pada saat itu sebagai respon terhadap kasus tersebut. Sementara itu, negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
• Penyebab terjadi
Masalah ini terjadi karena belum sempurnanya penegakan hukum di Indonesia. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Akibatnya, kepercayaan masyarakat kepada para penegak hukum menjadi semakin berkurang. Selain itu, reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.
• Kebijakan dan penyelesaian masalah
Harus ditekankan bahwa semua warga negara memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Hal ini tercantum dalam Pasal 27 UUD 1945, yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Selain itu, pemerintah harus dengan tegas menerapkan peraturan dan sanksi terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme, seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, yang berisikan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik.
• Tindak lanjut terhadap masalah
Agar masalah tidak terulang, pemerintah harus lebih tegas memberlakukan peraturan dan hukuman terkait pada seluruh warga negara Indonesia, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata, karena seluruhnya memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Sebaliknya, pemerintah juga harus melindungi seluruh warga negara terhadap ketidakadilan. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Hana Qanitah -
A. Masalah
Terdapat beberapa masalah daam artikel “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” yang ditulis oleh M. Husein Maruapey. Pertama, adanya diskriminasi kepada komunitas Tionghoa dalam penjalanan hak sebagai warga negara dan keberpihakan dari sisi pemerintah. Kedua, kasus penistaan agama oleh gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, untuk keputusan ini diambil bukan karena adanya tekanan masyarakat melainkan berdasarkan pertimbangan hukum. Ketiga, kualitas manusia yang menjalankan hukum membuat penegakan hukum dan perlindungan negara masih rendah. Keempat, adanya pungutan liar yang diselenggarakan oleh oknum-oknum terhadap masyarakat.

B. Faktor penyebab terjadi
Indonesia masih menghadapi berbagai masalah dalam penegakan dan perlindungan hukum karena peran pemerintah yang masih kurang baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Tidak sedikit aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Padahal, perlindungan hukum seharusnya berupa tindakan preventif dan represif yang berarti pemerintah bersikap hati-hati dan bersikap tegas dalam membuat kebijakan. Jika dilihat dari kondisi Indonesia saat ini, salah satu penyebabnya adalah integritas aparat penegak hukum yang masih lemah. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan faktor lainnya.

C. Kebijakan dalam penyelasaian masalah
1.Mengenai masalah komunitas tionghoa yang mendapat diskriminasi, pemerintah mengeluarkan kebijakan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitasnya untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara.
2.Mengenai kasus tersangkanya Basuki Tjahja Purnama sebagai penista agama dan beberapa demonstrasi yang melakukan aksi damai, pemerintah mengeluarkan kebujakan untuk memastikan bahwa acara unjuk rasa yang digelar berlangsung sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hal ini semata-mata untuk memberikan keadilan terhadap semua masyarakat, serta Basuki Tjahja Purnama masih tetap menjadi warga negara Indonesia.
3.Mengenai masalah adanya pungutan liar pada area-area pelayanan public, Presiden menindaklanjuti dengan membentuk lembaga-lembaga Hukum.

D. Tindak lanjut terhadap masalah agar tidak terulang
Agar masalah ini tidak terulang lagi, akar dari permsalahan perlu diperbaiki. Pertama, karakter masyarakat Indonesia harus memiliki integritas yang tinggi. Selain itu, kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan harus disinergiskan dengan aparat penegak hukum serta aparat pada jajaran birokrasi yang amanah dan jujur untuk menjaga kepercayaan masyarakat agar tidak terjadi persoalan hukum.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Lala putri Andela -
A. Masalah
Masalah yang dibahas dalam artikel ini yaitu adanya diskriminasi pemerintah terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia pada masa Orde Baru, sehingga mengakibatkan berkurangnya hak-hak komunitas Tionghoa sebagai warga negara, termasuk hak politik. Hingga saat ini, diskriminasi terhadap komunitas Tionghoa masih terjadi, salah satunya tercermin dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dimana terdapat segelintir pihak tertentu yang melakukan tindakan inskonstitusional pada suatu demonstrasi masyarakat pada saat itu sebagai respon terhadap kasus tersebut. Sementara itu, negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

B. Penyebab terjadi
Masalah ini terjadi karena kurangnya penegakan dan perlindungan hukum dari pemerintah. Lemahnya mental aparat penegak hukum karena lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.

C. Kebijakan dan penyelesaian masalah
Dalam mengatasi masalah ini, harus ditekankan bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Hal ini tercantum dalam Pasal 27 UUD 1945, yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Selain itu, pemerintah harus dengan tegas menerapkan peraturan dan sanksi terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme, seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, yang berisikan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Penegak hukum juga harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik.

D. Tindak lanjut terhadap masalah
Agar masalah tersebut tidak terulang lagi, sesuai dengan penyebab ketidaktegasan penegak hukum maka pemerintah harus lebih tegas lagi memberlakukan peraturan dan hukuman terkait pada seluruh warga negara Indonesia. Selain itu, pemerintah juga harus melindungi seluruh warga negara terhadap ketidakadilan. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Syahrani Alya Murfi -
A. Masalah
Terdapat beberapa masalah terkait peran pemerintah melakukan penegakan hukum dan perlindungan negara, dalam artikel yang berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara yang ditulis oleh M. Husein Maruapey tersebut, yaitu:
1. Kasus penistaan agama oleh gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.
2. Diskriminasi komunitas Tionghoa di Indonesia dalam haknya sebagai warga negara.
3. Kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) membuat penegakan hukum dan perlindungan negara masih rendah
4. Adanya pungutan liar yang diselenggarakan oleh oknum-oknum terhadap masyarakat.

B. Faktor penyebab terjadi
Peran pemerintah dalam melakukan penegakkan hukum dan perlindungan hukum masih kurang. Penyebabnya disebabkan oleh aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Padahal penegakkan hukum merupakan usaha-usaha yangseharusnya menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyrakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa serta pengacara. Faktor yang memengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum adalah lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan, persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif dengan adanya gambaran halus yang mengkotak-kotakan orang terlibat, dan lain sebagainya. Negara seharusnya menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

C. Kebijakan dalam penyelesaian masalah
Kebijakan-kebijakan dalam penyelesaian masalah Penegakan hukum sesungguhnya tertanam erat dalam hukum dan kompoenen penyusunnya itu sendiri, diantaranya yaitu,
1. Menerapkan seleksi penerimaan SDM untuk apparat lebih transapara, ketat, selektif, dan bebas dari unsur KKN (Hanya diambil dari kemampuan bukan relasi);
2. Menempuh usaha-usaha baru yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara. Bahkan di dalam pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Merupakan suatu bentuk pemberantasan masalah yang efektif.

D. Tindak lanjut terhadap masalah agar tidak terulang
Agar masalah ini tidak terulang lagi, disarankan agar karakter masyarakat terutama aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi lebih amanah dan jujur dalam menjaga kepercayaan masyrakat dan negara. Hal ini karena pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya sehingga dibutuhkan keamanahan dan kejujuran. Penegak hukum berfungsi memberikan keadilan, melindungi, dan menjamin hak-hak setiap warga negara. Oleh karena itu, Indonesia menjadi salah satu yang menunjung konstitusi agar penerapan penegakkan keadilan serta perlindungan hukum merata keseluruh masyarakat. Tujuan konstitusi diadakan agar Negara Republik Indonesia merubah statusnya dari negara berkembang menjadi negara Maju dengan kriteria masyarakatnya yang sejahtera dan SDM yang unggul. Solusi yang dapat diterapkan, yaitu melakukan penyeleksian yang tinggi untuk dapat menerapkan kegiatan recruitment aparat di Indonesia atau memilih aparat penegak hukum yang kompeten dan sesuai dengan bidang keahliannya, menegakkan keadilan hukum seadil-adilnya (hukum yang tidak memihak (tanpa pandang bulu)), menjunjung tinggi hukum bagi lembaga dengan mengambil suatu tindakan atau keputusan dengan seadil-adilnya tanpa adanya kecurangan atau keberpihakkan kepada salah satu pihak yang akan menguntungkan bagi dirinya, mensinkronkan antara sistem, pembuat hukum dan pelaksana penegakan hukum agar hukum dapat berjalan dengan baik, memperbaharui UUD sesuai dengan perkembangan zaman dan kasus-kasus baru yang terjadi seiring perkembangan waktu dan dengan konsiderasi etika, terutama di pihak korban yang dapat/maupun sudah dirugikan, menerapkan hukuman yang memiskinkan koruptor, sehingga ada efek jera bagi para koruptor, menerapkan sanksi hukum yang tegas, dalam proses penyelesaian perkara hukum harus diselidiki pihak-pihak yang bersangkutan dengan sejelas-jelasnya agar perkara hukum dapat diselesaikan dengan adil bagi para koruptor.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Rifka Putri Dewi -
• Masalah
Masalah yang terdapat pada artikel tersebut, yaitu:
1) Adanya diskriminasi terhadap komunitas Tionghoa
2) Kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan ini didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan dari masyarakat
3) Penegakan hukum dan perlindungan negara masih terlihat rendah dikarenakan para warga negara yang kurang dalam menjalankan hukum maupun menegakkan hukum
4) Terdapat pungli oleh oknum-oknum
• Faktor penyebab
Faktor penyebab terjadinya masalah-masalah di atas dikarenakan belum sempurnanya penegakan hukum di Indonesia. Hal ini karena mental para aparat penegak hukum yang masih rendah. Berikut yang mempengaruhi lemahnya mentalitas penegak hukum, yakni lemahnya pemahaman agama, ekonomi, rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagaiannya, Persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif dengan adanya gambaran halus yang mengkotak-kotakan orang terlibat.
• Kebijakan dalam menyelesaikan masalah
1.Berdasarkan masalah adanya diskriminasi terhadap komunitas di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitasnya untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara.
2. Berdasarkan kasus Ahok yang dijadikan tersangka penista agama dan beberapa demonstrasi yang melakukan aksi damai. Pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam memastikan bahwa acara unjuk rasa yang digelar berlangsung sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hal ini semata-mata untuk memberikan keadilan terhadap semua masyarakat (termasuk Ahok sekalipun masih tetap menjadi warga negara Indonesia). Karena pada dasarnya, Selaku Kepala Pemerintahan, dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera, adil dan makmur.
3. Presiden membentuk lembaga Hukum dalam mengurangi pungutan liar
• Tidak lanjut
Masyarakat dan aparat penegak hukum serta jajarannya harus amanah dan jujur agar terciptanya kepercayaan masyarakat Indonesia. Kemudian, kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan harus sinergis dengan aparat penegak hukum serta aparat jajaran biroksasi.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Adinda Husna Cahyana -
A. Masalah
Maslah : Diskriminasi pemerintah terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia pada masa Orde Baru, dimana mengakibatkan berkurangnya hak-hak komunitas Tionghoa sebagai warga negara. Hingga saat ini, diskriminasi terhadap komunitas Tionghoa masih terjadi, salah satunya tercermin dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, dimana terdapat segelintir pihak tertentu yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan konstitursi pada suatu demonstrasi masyarakat pada saat itu sebagai respon terhadap kasus tersebut. Sementara itu, negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dimana disini kita lihat negara masih kurang tegas dalam menegekkan hukum karena kualitas manusia nya pun yang menjalankan hukum dan rendahnya perlindungan hukum.

B. Faktor Penyebab
Masalah ini dapat terjadi karena ketidak tegasan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum di Indonesia. Ketidaktegasan ini dimulai dari bagaimana transparasi rekrutmen para penegak hukum, lalu otomatis juga berlanjut kepada bagaimana pemahaman spiritual penegak hukum tersebut. Jika diawal saja sudah direkrut secara tidak baik dan sah, pastinya diselanjutnya diberbagai kepentingan khususnya dalam menegakkan keadilan dalam masyarakat, penegak hukum pun tidak punya keimanan yang kuat untuk menegakkan keadilan terhadap masalah yang ada. Seharusnya para penegak hukum dapat menjamin hak keadilan setiap warga negara.

C. Kebijakan Penyelesaian Masalah
Kebijakan untuk mengatasi masalah ini harus diketahui bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Jika seperti itu tidak akan ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Hal ini tercantum dalam Pasal 27 UUD 1945, yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pemerintah harus dengan tegas menerapkan peraturan dan sanksi terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk Aparat penegak hukum harus mampu menjalankan tugasnya dengan sesuai dan memberikan keteladanan yang baik.

D. Tindak Lanjut Masalah
Tindak lanjut agar masalah tersebut tidak terulang kembali yaitu esuai dengan penyebab ketidaktegasan para penegak hukum maka yang seharusnya dibenahi mulai dari bagaimana proses rekrutmen para penegak hukum yang ketika dimulai dari itu sudah sesuai dengan aturan, pasti nantinya juga akan memberikan dampak keadilan yang baik juga untuk seluruh warga negara dimana sesuai dengan tujuan dari penegak hukum yaitu menjamin kebenaran dan keadilan yang ada serta juga dapat mendukung tujuan konstitusi di negara kita. Salah satu penerapannya yang diatas tadi yaitu dalam melakukan rekrutmen para penegak hukum sebaiknya melakukan penyeleksian yang tinggi untuk dapat menerapkan kegiatan tersebut di Indonesia.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Zheva Aprillia Yozevi -
Permasalahan yang terjadi:
Dalam artikel yang dituliskan oleh M. Husein Maruapey yang berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara, dijelaskan berbagai masalah terkait bagaimana peran pemerintah melakukan penegakan hukum dan perlindungan negara berdasarkan :
1. Komunitas Tionghoa yang mendapatkan perlakuan tidak adil berupa diskriminasi dalam menjabat sebagai salah satu aparat pemerintahana.
2. Melalui kasus penistaan agama oleh Bapak Basuki Tjahja Purnama yang merupakan patahana gubernur DKI Jakarta, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan bukan dikarenakan adanya tuntutan dari masyarakat.
3. Masih rendahnya kualitas masyarakat yang memegang jabatan dalam penegakan hukum di negara Indonesia, sehingga masih banyaknya penyimpangan yang terjadi.
4. Terdapat pula masalah berupa pungutan liar yang diselenggarakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Faktor yang mempengaruhi:
Peran pemerintah salngatlah penting dalam menegakan hukum dan melindungi segala jenis hukum yang berlaku di Indonesia. Penyebab terjadi adanya pelanggaran hukum salah satunya adalah masih banyaknya para penegak hukum yang memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki untung mendapatkan kepuasan serta keuntungan pribadi. Hal ini sangat bertentangan dengan tugas yang seharusnya mereka emban dan mereka jalani, para penegak hukum seharusnya menjalankan tugas sesuai dengan apa yang telah diberikan, yang harus dilakukan secara adil terhadap masyarakat yang dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk hukum tertulis maupun tidak tertulis. Beberapa faktor yang menyebabkan hal ini dapat terjadi diantaranya adalah akibat lemahnya pengetahuan yang dimiliki oleh lembaga penegakan hukum dalam bidang baik itu agama maupun bidang lainnya, ketidakadilan yang dilakukan dalam pemilihan anggota, kurangnya jaminan keadilan terhadap masyarakat.

Kebinajakan yang dapat diambil untuk menanggulangi permasalahan ini adalah :
1. Dikeluarkannya kebijakan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitasnya untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara oleh pemerintah sebagai upaya untuk mengatasi permasalahn adanya diskriminasi terhadap komunitas tionghoa di Indonesia.

2. Pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam memastikan bahwa acara unjuk rasa yang digelar berlangsung sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hal ini semata-mata untuk memberikan keadilan terhadap semua masyarakat (termasuk Ahok sekalipun masih tetap menjadi warga negara Indonesia). Karena pada dasarnya, Selaku Kepala Pemerintahan, dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera, adil dan makmur. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam menanggulangi permasalahan terhadap kasus Ahok yang dijadikan tersangka penista agama dan beberapa and demonstrasi yang melakukan aksi damai.
3. Dibentuknya lembaga-lembaga hukum oleh preside sebagai upaya dalam menangani permasalahn berupa pungutan liar pada area-area pelayanan publik.

Tindak lanjut terhadap masalah yang dapat diambil agar tidak terulang :
Dengan cara memperkuat hukum yang ada di Indonesia, hal ini dapat dilakukan dengan mempertegas adanua hukum di Indonesia dan menunjukannya supremasi hukum yang harus dijunjung tinggi terhadap seluruh masyrakat yang ada di Indonesia baik itu masyarakat biasa maupun aparat penegak hukum (tanpa terkecuali), hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan terhadap hukum dan menimbulkan efek berupa rasa takut ketika ingin melakukan pelanggaran. Dibutuhkan pula adanya upaya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai hukum yang berlaku di Indonesia, aparat penegak hukum juga diharapkan dapat berperilaku lebih jujur dan juga adil lagi sesuai dengan amanah yang telah diberikan kepada mereka.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Arfa Salma Firnandya -
A. Masalah
Bentuk penegakan hukum di Indonesia yang masih kacau balau, dimana acapakali sering terjadi suatu bentuk hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas menyebabkan Tindakan hukum tidak sesuai dengan kaidah yang seharusnya, seperti kasus dalam komunitas Tionghoa yang menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintah (Bias), lewat kasus penistaan agama oleh gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat, kualitas SDM serta kecenderungan akan Tindakan KKN yang menjalankan hukum (penegak hukum) membuat penegakan hukum dan perlindungan negara masih rendah, adanya pungutan liar yang diselenggarakan oleh oknum-oknum terhadap masyarakat. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembag -lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.

B. Faktor Penyebab
Masalah ini dapat terjadi karena ketidak tegasan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum di Indonesia. Ketidaktegasan ini dimulai dari bagaimana transparasi rekrutmen para penegak hukum, lalu otomatis juga berlanjut kepada bagaimana pemahaman spiritual penegak hukum tersebut. Jika diawal saja sudah direkrut secara tidak baik dan sah, pastinya diselanjutnya diberbagai kepentingan khususnya dalam menegakkan keadilan dalam masyarakat, penegak hukum pun tidak punya keimanan yang kuat untuk menegakkan keadilan terhadap masalah yang ada. Seharusnya para penegak hukum dapat menjamin hak keadilan setiap warga negara.

C. Kebijakan Penyelesaian Masalah
Kebijakan untuk mengatasi masalah ini harus diketahui bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Jika seperti itu tidak akan ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Hal ini tercantum dalam Pasal 27 UUD 1945, yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pemerintah harus dengan tegas menerapkan peraturan dan sanksi terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk Aparat penegak hukum harus mampu menjalankan tugasnya dengan sesuai dan memberikan keteladanan yang baik.

D. Tindak Lanjut Masalah
Tindak lanjut agar masalah tersebut tidak terulang kembali yaitu esuai dengan penyebab ketidaktegasan para penegak hukum maka yang seharusnya dibenahi mulai dari bagaimana proses rekrutmen para penegak hukum yang ketika dimulai dari itu sudah sesuai dengan aturan, pasti nantinya juga akan memberikan dampak keadilan yang baik juga untuk seluruh warga negara dimana sesuai dengan tujuan dari penegak hukum yaitu menjamin kebenaran dan keadilan yang ada serta juga dapat mendukung tujuan konstitusi di negara kita. Salah satu penerapannya yang diatas tadi yaitu dalam melakukan rekrutmen para penegak hukum sebaiknya melakukan penyeleksian yang tinggi untuk dapat menerapkan kegiatan tersebut di Indonesia.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Muhammad Akmal Ghani -
A. Masalah :
Masalah terkait bagaimana peran pemerintah melakukan penegakan hukum dan perlindungan negara berdasarkan :

1.Komunitas Tionghoa yang menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintah
2.lewat kasus penistaan agama oleh patahana gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.
3.Kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) membuat penegakan hukum dan perlindungan negara masih rendah
4.Adanya pungutan liar yang diselenggarakan oleh oknum-oknum terhadap masyarakat

B. Faktor penyebab terjadi
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

C. Kebijakan dalam penyelesaian masalah
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Terhadap kasus Ahok yang dijadikan tersangka penista agama dan beberapa demonstrasi yang melakukan aksi damai. Pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam memastikan bahwa acara unjuk rasa yang digelar berlangsung sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hal ini semata-mata untuk memberikan keadilan terhadap semua masyarakat (termasuk Ahok sekalipun masih tetap menjadi warga negara Indonesia). Karena pada dasarnya, Selaku Kepala Pemerintahan, dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera, adil dan makmur.

D. Tindak lanjut terhadap masalah tersebut agar tidak terulang adalah dengan menjaga lisan dan berbicara sesuai dengan kapasitas. Terutama, dalam urusan agama, biarkan ilmuan atau ahli agama masing-masing yang paling berhak atau paling otoritatif dan berkompeten dalam menafsirkan ajaran agamanya. Dengan mengingatkan semua umat beragama untuk menghindar dari upaya penistaan agama secara lisan maupun tindakan, dimana umat beragama harus menyadari bahwa semua perilaku atau tindakan individu dan sosial yang bertentangan dengan nilai ajaran agama, semua itu merupakan tindakan penistaan terhadap ajaran agama itu sendiri. Dengan adanya masalah ini menjadi pelajaran bagi semua umat beragama, agar lebih berhati-hati lagi jika berbicara soal agama. Selain itu, adanya penegakan hukum yang adil dan sebanding juga dapat memberikan efek jera terhadap seseorang sehingga harapannya kasus seperti ini tidak terulang kembali.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Herlingga Nirwana HR -
A. Masalah
Masalah yang terdapat dalam artikel ini yaitu adanya diskriminasi pemerintah terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia pada masa Orde Baru, sehingga mengakibatkan berkurangnya hak-hak komunitas Tionghoa sebagai warga negara, termasuk hak politik. Hingga saat ini, diskriminasi terhadap komunitas Tionghoa masih terjadi, salah satunya tercermin dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dimana terdapat segelintir pihak tertentu yang melakukan tindakan inskonstitusional pada suatu demonstrasi masyarakat pada saat itu sebagai respon terhadap kasus tersebut. Sementara itu, negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

B. Penyebab terjadi
Masalah ini terjadi karena kurangnya penegakan dan perlindungan hukum dari pemerintah. Lemahnya mental aparat penegak hukum karena lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.

C. Kebijakan dan penyelesaian masalah
Penegakan hukum adalah usaha yang diambil oleh pemerintah agar menjamin tercapainya rasa keadilan dan juga ketertiban. Dalam mengatasi masalah ini, harus ditekankan bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Hal ini tercantum dalam Pasal 27 UUD 1945, yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Selain itu, pemerintah harus dengan tegas menerapkan peraturan dan sanksi terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme, seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, yang berisikan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Penegak hukum juga harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik.

D. Tindak lanjut terhadap masalah
Agar masalah tersebut tidak terulang lagi, sesuai dengan penyebab ketidaktegasan penegak hukum maka pemerintah harus lebih tegas lagi memberlakukan peraturan dan hukuman terkait pada seluruh warga negara Indonesia. Selain itu, pemerintah juga harus melindungi seluruh warga negara terhadap ketidakadilan terutama untuk aparat hukum untuk lebih jujur dan amanah dalam menjalankan tugasnya. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Muhammad Ammar Naufal -
A. Masalah
Masalah-masalah yang terdapat pada artikel tersebut, antara lain yakni:
1) Adanya diskriminasi terhadap komunitas Tionghoa
2) Kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan ini didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan dari masyarakat
3) Penegakan hukum dan perlindungan negara masih terlihat rendah dikarenakan para warga negara yang kurang dalam menjalankan hukum maupun menegakkan hukum
4) Terdapat pungli oleh oknum-oknum
Salah satu masalah yang utama yakni adalah diskriminasi pemerintah terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia pada masa Orde Baru, dimana mengakibatkan berkurangnya hak-hak komunitas Tionghoa sebagai warga negara. Hingga saat ini, diskriminasi terhadap komunitas Tionghoa masih terjadi, salah satunya tercermin dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, dimana terdapat segelintir pihak tertentu yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan konstitursi pada suatu demonstrasi masyarakat pada saat itu sebagai respon terhadap kasus tersebut. Sementara itu, negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dimana disini kita lihat negara masih kurang tegas dalam menegekkan hukum karena kualitas manusianya pun yang menjalankan hukum dan rendahnya perlindungan hukum.

B. Faktor Penyebab
Salah satu hal yang menjadi penyebab utama masalah ini dapat terjadi adalah karena ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum di Indonesia. Ketidaktegasan ini dimulai dari bagaimana transparasi rekrutmen para penegak hukum, lalu otomatis juga berlanjut kepada bagaimana pemahaman spiritual penegak hukum tersebut. Jika diawal saja sudah direkrut secara tidak baik dan sah, pastinya diselanjutnya diberbagai kepentingan khususnya dalam menegakkan keadilan dalam masyarakat, penegak hukum pun tidak punya keimanan yang kuat untuk menegakkan keadilan terhadap masalah yang ada. Seharusnya para penegak hukum dapat menjamin hak keadilan setiap warga negara.

C. Kebijakan Penyelesaian Masalah
Kebijakan untuk mengatasi masalah ini antara lain yakni dengan menerapkan seleksi penerimaan SDM untuk apparat lebih transaparan, ketat, selektif, dan bebas dari unsur KKN (Hanya diambil dari kemampuan bukan relasi); dan menempuh usaha-usaha baru yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara. Bahkan di dalam pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Merupakan suatu bentuk pemberantasan masalah yang efektif. Harus diketahui bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Jika seperti itu tidak akan ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Hal ini tercantum dalam Pasal 27 UUD 1945, yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pemerintah harus dengan tegas menerapkan peraturan dan sanksi terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk Aparat penegak hukum harus mampu menjalankan tugasnya dengan sesuai dan memberikan keteladanan yang baik.

D. Tindak Lanjut Masalah
Agar masalah tersebut tidak terulang kembali, tindak lanjut masalah yang harus dilakukan sesuai dengan penyebab ketidaktegasan para penegak hukum maka yang seharusnya dibenahi mulai dari bagaimana proses rekrutmen para penegak hukum yang ketika dimulai dari itu sudah sesuai dengan aturan, pasti nantinya juga akan memberikan dampak keadilan yang baik juga untuk seluruh warga negara dimana sesuai dengan tujuan dari penegak hukum yaitu menjamin kebenaran dan keadilan yang ada serta juga dapat mendukung tujuan konstitusi di negara kita. dimana tujuan konstitusi diadakan agar Negara Republik Indonesia merubah statusnya dari negara berkembang menjadi negara Maju dengan kriteria masyarakatnya yang sejahtera dan SDM yang unggul. Salah satu penerapannya yang diatas tadi yaitu dalam melakukan rekrutmen para penegak hukum sebaiknya melakukan penyeleksian yang tinggi untuk dapat menerapkan kegiatan tersebut di Indonesia.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Farah Maulida Bilqis -
Masalah yang terdapat dalam artikel tersebut, yaitu mengenai penegakan hukum yang ada dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di tahun 2016 silam. Masalah ini merupakan masalah yang kompleks karena di dalamnya terdapat masalah mengenai kaum Tionghoa yang terkadang masih mendapatkan diskriminasi maupun stigma tertentu, hingga peran para penegak hukum atau dalam hal ini secara sempit adalah hakim, jaksa, dll dalam proses penegakan hukum itu sendiri. Faktor Penyebab Terjadi salah satunya dipicu oleh Latar belakang Basuki Tjahaja Purnama yang berasal dari kaum Tionghoa dan non muslim serta gaya kepemimpinananya yang cenderung ceplas-ceplos mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak. Puncaknya adalah pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yang pada saat itu mengundang respon buruk dari masyarakat muslim yang ada di Indonesia serta dengan diadakannya aksi damai pada tanggal 4 November 2016 untuk menuntut negara atau dalam hal ini pihak kepolisian untuk menetapkan ahok sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kebijakan dalam Penyelesaian Masalah melalui Basuki Tjahaha Purnama ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti bersalah. Untuk meredam konflik yang ada kepala negara dan kepala pemerintahan atau presiden yang pada saat itu menjabat, yakni Presiden Joko Widodo melakukan safari ke beberapa tokoh agama sebagai pengejewantahan tugas negara dalam melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok sebagaimana diatur dalam Pembukaan UUD 1945. Tindak Lanjut terhadap Masalah agar Tidak Terulang yaitu dengan Penegakan hukum merupakan sistem yang menyeluruh karena yang masih perlu di benahi dari sistem hukum yang ada di Indonesia ini adalah mentalitas dari para aparat penegak hukum itu sendiri. Peningkatan Kualitas sumber daya manusia serta akhklak dan martabat diharapkan dapat membantu dalam penegakan hukum, sehingga rasa kepercayaan terhadap hukum dapat meningkat di masyarakat dan hal seperti di dalam kasus ini tidak terulang.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Muhamad Zaidan Algifari -
A. Masalah
Dalam artikel yang berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara ditulis oleh M. Husein Maruapey memberikan masalah terkait bagaimana peran pemerintah melakukan penegakan hukum dan perlindungan negara berdasarkan :
1. Kasus penistaan agama oleh patahana gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.
2. Diskrimanasi komunitas Tionghoa di Indonesia dalam haknya sebagai warga negara.
3. Kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) membuat penegakan hukum dan perlindungan negara masih rendah
4. Adanya pungutan liar yang diselenggarakan oleh oknum-oknum terhadap masyarakat


B. Faktor penyebab terjadi
Peran pemerintah dalam melakukan penegakkan hukum dan perlindungan hukum masih kurang. Penyebabnya dikarenakan aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Mentalitas aparat penegak hukum masih lemah karena kurangnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan faktor lainnya. Jika dirumuskan faktor yang memengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya :

1.Lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagaiannya
2.Persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif dengan adanya gambaran halus yang mengkotak-kotakan orang terlibat.

C. Kebijakan dalam penyelasaian masalah, Setelah dilakukan analisis kebijakan sebagai berikut :

1. Berdasarkan hukum tentang masala komunitas tionghhoa yang mendapatkan deskriminasi Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitasnya untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara.

2.Terhadap masalah Ahok yg dijadikan tersangka penista kepercayaan & beberapa demonstrasi yg melakukan aksi damai. Pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat presiden menjadi Kepala Negara & Kepala Pemerintahan pada memastikan bahwa program unjuk rasa yg digelar berlangsung sinkron menggunakan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 hal ini semata-mata buat menaruh keadilan terhadap seluruh rakyat (termasuk Ahok sekalipun masih permanen sebagai masyarakat negara Indonesia). Lantaran dalam dasarnya, Selaku Kepala Pemerintahan, & Panglima tertinggi memiliki tugas buat menjaga kedaulatan negara menurut banyak sekali ancaman, bahaya & tantangan baik yg tiba menurut luar juga menurut pada sebagai akibatnya NKRI permanen berdiri kokoh demi terwujudnya rakyat sejahtera, adil & makmur.
3.Presiden membangun forum-forum Hukum pada rangka memangkas pungutan liar dalam area-area pelayanan publik.

D. Tindak lanjut terhadap kasus supaya nir terulang Agar kasus ini nir terulang lagi, disarankan supaya karakter rakyat terutama aparat penegak aturan & aparat dalam jajaran birokrasi lebih jujur & amanah pada menjaga agama masyrakat & negara. Hal ini lantaran pendapatan sebagai penyebab primer tingginya KKN dan dilema aturan lainnya sebagai akibatnya diperlukan keamanahan & kejujuran. Penegak aturan berfungsi menaruh keadilan,melindungi, & mengklaim hak-hak setiap masyarakat negara. Oleh lantaran itu, Indonesia sebagai galat satu yg menunjung konstitusi supaya penerapan penegakkan keadilan dan proteksi aturan merata keseluruh rakyat. Tujuan konstitusi diadakan supaya Negara Republik Indonesia merubah statusnya menurut negara berkembang sebagai negara Maju menggunakan kriteria masyarakatnya yg sejahtera & SDM yg unggul. Salah satu penerapannya yaitu pada melakukan recruitment aparat usahakan melakukan penyeleksian yg tinggi buat bisa menerapkan aktivitas tadi pada Indonesia.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Vania Christy M Panjaitan -
Masalah
• Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang pada saat itu menjadi gubernur non-aktif DKI Jakarta di tetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri
• Perbedaan perlakuan bagi masyarakat Tionghoa untuk mendapatkan hak sebagai warga negara termasuk dalam hak politik
• Sikap Ahok yang kurang baik dalam menegur bawahannya yang bersalah.
Faktor penyebab terjadi
Peegakkan hukum yang ada di Indonesia belum tegas dan masih bersifat membawa-bawa masalah di masa lalu. Jika melihat bagaimana cara Ahok berkomunikasi kita tak hal tersebut merupakan cara yang baik dalam berkomunikasi. Sedangkan jika kita melihat dari sisi penegak hukum belum mampu menjalankan peran sebagin pemberi keadilan bagi yang berperkara.
Dalam kasus ini pula memiliki beberpaa factor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas apparat penegak hukum. diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Sehingga wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.
Kebijakan dalam penyelesaian masalah
Berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa Indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni (Ahok) Basuki Tjahaja P.
Tindak lanjut terhadap masalah agar tidak terulang
Pnegak hukum hendaknya melakukan penegakkan hukum sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara baik dari segi apapun diihat perbedaanya, tidak ad acara unruk membedakan mereka di mata hukum semuanya sama dan keadilan bersifat netral tanpa ada berat sebelah.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Sheilla Amelia Vandela -
A. Masalah
1. Komunitas tionghoa menghadapi diskriminasi dalam hak-haknya sebagai warga negara serta hak-hak lain seperti hak politik untuk memilih dan dipilih.
2. Kepemimpinan Ahok yang tegas namun, gaya berbicara ahok dan penyusunan kata yang kurang tepat mengakibatkan rasa sakit hati umat Islam
3. Kualitas SDM yang menjalankan hukum (penegak hukum) yang rendah
4. Reformasi pemerintahan dan penerapan good governance yang masih jauh dari harapan

B. Faktor Penyebab Terjadi:
1. Faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum, diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.
2. Rendahnya kualitas penengak hukum terlihat dari tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Hal ini disebabkan oleh karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
3. faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yang kurang baik di Indonesia adalah sebagai berikut
- Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. Ketidak jelasan arti kata-kata dalam UU yang akan berakibat kesimpang siuran dalam penafsiran serta penerapannya.
- Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, rendahnya komitmen mereka terhadap penegakan hukum; Keempat, tidak adanya mekanisme penegakan hukum yang terintegrasi, baik dan moderen; Kelima, kuatnya pengaruh dan intervensi politik dan kekuasaan ke dalam dunia caturwangsa, terutama ke badan kepolisian, kejaksaan dan kehakiman, lemahnya koordinasi di antara penegak hukum
- Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung penegakan hukum
- Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Seorang penegak hukum harus mengenal stratifikasi sosial atau pelapisan masyarakat yang ada dalam suatu lingkungan beserta tatanan status/kedudukan dan peranan yang ada. Setiap stratifikasi sosial pasti ada dasar-dasarnya. Hal lainnya yang perlu diketahui dan dipahami adalah perihal lembaga-lembaga sosial yang hidup, serta sangat dihargai oleh bagian terbesar warga-warga masyarakat yang ada. Dengan
- Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. budaya kompromistis sering terjadi masyarakat Indonesia. Kenyataannya, akan terdapat kecenderungan budaya masyarakat untuk meloloskan diri dari aturan yang berlaku menjadi-jadi

C. Kebijakan dalam Penyelesaian Masalah
1. komunitas tionghoa yang mendapat diskriminasi di Indonesia,
penyelesaian: kebijakan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitasnya untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara.
2. Kasus Ahok yang dijadikan tersangka penista agama dan beberapa demonstrasi yang melakukan aksi damai.
Penyelesaian: Pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat presiden memastikan bahwa acara unjuk rasa yang digelar berlangsung sesuai dengan ketentuan UUD 1945 untuk memberikan keadilan terhadap semua masyarakat (termasuk Ahok).
3. Rendahnya kualitas penegak hukum dan reformasi pemerintahan yang masih jauh dari harapan
Penyelesaian: Presiden membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.

D. Tindak Lanjut Terhadap Masalah Tersebut Agar Tidak Terulang
- Kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan harus disinergiskan dengan aparat penegak hukum serta aparat pada jajaran birokrasi yang amanah dan jujur untuk menjaga kepercayaan masyarakat sehingga tidak terjadi persoalan hukum.
- penegahk hukum harus memberikan pengadilan yang seadil-adilnya tanpa ada opini public mengenai permasalahn itu. Karena seperti yang kita tahu, opini public mungkin akan menyebabkan keputusan penegak hukum menjadi bias dan tidak seharusnya.
- adanya sanksi hukum yang tegas, dalam proses penyelesaian perkara hukum harus diselidiki pihak-pihak yang bersangkutan dengan sejelas-jelasnya agar perkara hukum dapat diselesaikan dengan adil.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Auriva Renasha Suherman -
Masalah
Kurang mendapatnya "tempat" dari komunitas Tionghoa, sehingga dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas Tionghoa berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.
Faktor Penyebab Terjadi
lemahnya pemahaman agama dan ekonomi.
Kebijakan dalam penyelesaian masalah
Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
Tindak lanjut thd masalah tersebut agar tidak terulang
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Azizah Nur Rahmah -
Nama: Azizah Nur Rahmah
NPM: 2018011075

Masalah dalam kasus ini adalah penegakan hukum di Indonesia yang masih mengundang banyak kritik karena pelaksanaannya yang masih kurang sesuai harapan. Salah satu masalah yang diangkat dalam artikel ini adalah mengenai kasus penistaan agama oleh Ahok. Dalam kasus ini, sempat dilaksanakan demonstrasi oleh warga. Meski pelaksanaan dan pengakhirannya sendiri dilakukan dengan damai, demonstrasi yang terjadi mengenai hal ini disinggung-singgung dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan yang inkonstitusional. Faktor penyebab masih kurangnya penegakan hukum di Indonesia adalah masih kurang amanahnya aparat penegak hukum, masih kurang tegasnya mereka sehingga muncul pelanggaran hukum dan penegakan hukum yang belum adekuat. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan adalah membentuk lembaga-lembaga penegak hukum dan sanksi yang tegas bagi pelanggar hukum. Tindak lanjut terhadap masalah penegakan hukum agar tidak terulang kembali adalah dengan memberikan sanksi yang sesuai dan tegas kepada pelaku pelanggar hukum.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Rizqi Hidayat -
A. Masalah
Masalah yang terdapat dalam artikel yang berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara ditulis oleh M. Husein Maruapey tersebut adalah mengenai penegakan hukum yang ada dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di tahun 2016 silam. Cerminan kasus ini mencerminkan adanya diskriminasi pemerintah terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia pada masa Orde Baru, sehingga mengakibatkan berkurangnya hak-hak komunitas Tionghoa sebagai warga negara, termasuk hak politik.

Termasuk permasalahan dalam artikel tersebut adalah tentang rendahnya kualitas penegak hukum membuat penegakan hukum dan perlindungan negara rendah serta tentang terjadinya pungutan liar yang dilakukan oknum terhadap masyarakat.

B. Faktor Penyebab
Masalah dalam artikel terjadi karena peran pemerintah dalam melakukan penegakkan hukum dan perlindungan hukum masih kurang. Penyebabnya tak lain dan tak bukan adalah karena aparat penegak hukum yang masih saja memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Akibatnya, kepercayaan masyarakat kepada para penegak hukum menjadi semakin berkurang. Selain itu, reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini

Padahal penegakkan hukum merupakan usaha-usaha yangseharusnya menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyrakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa serta pengacara.

C. Kebijakan dalam penyelesaian masalah
Berdasarkan masalah komunitas tionghoa yang mendapat diskriminasi di Indonesia, pada akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitasnya untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara. Dengan demikian tidak ada namanya diskriminasi terhadap warga negara di mata hukum sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Selain itu juga, dalam menegakkan hukum, pemerintah harus bertindak tegas. Terjaminnya penegakan hukum akan menciptakan rasa keadilan dan ketertiban di masyarakat.

D. Tindak Lanjut
Kembali lagi kepada moral penegak hukum, perlu serangkaian perbaikan sistem yang dapat membentuk moral budi pekerti luhur bagi penegak hukum. Peningkatan Kualitas sumber daya manusia serta akhklak dan martabat diharapkan dapat membantu dalam penegakan hukum, sehingga rasa kepercayaan terhadap hukun dapat meningkat di masyarakat dan hal seperti di dalam kasus ini tidak terulang. Selain menindak tegas dan memberlakukan peraturan kepada seluruh warga negara, pemerintah juga harus melindungi seluruh warga negara terhadap ketidakadilan. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Akhmad Rizki Farhan -
A. Masalah
Masalah yang terdapat dalam artikel ini yaitu adanya diskriminasi pemerintah terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia pada masa Orde Baru, sehingga mengakibatkan berkurangnya hak-hak komunitas Tionghoa sebagai warga negara, termasuk hak politik.Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.

B. Penyebab terjadi
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan
efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan

C. Kebijakan dan penyelesaian masalah
Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Tentu untuk mencapai itu semua, semua pihak pun harus terlibat dan harus memberikan kontribusi positif mereka.

D. Tindak lanjut terhadap masalah
Hal ini menjadi tugas yang cukup memprihatinkan, mengingat kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam penegakan hukum makin kian ciut, bahkan sudah tersebar bahwa penegakan hukum di Indonesia "tumpul ke atas, tajam ke bawah" yang berarti hukum kebal terhadap orang-orang yang memiliki pengaruh, dan sangat ketat apabila berhadapan dengan masyarakat biasa. Hal ini menjadi tugas tersendiri bagi aparat negara untuk meyakinkan kembali kepercayaan masyarakat. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Amari Nurliwayka Qodri -
Masalah yang terdapat pada artikel diatas adalah
a)Adanya diskriminasi terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia, sehingga berkurangnya hak komunitas Tionghoa sebagai warga negara termasuk hak politik.
b)Kasus penistaan agama oleh patahana gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.
Masalah ini masih menjadi masalah yang kompleks karena di dalamnya terdapat masalah mengenai kaum tionghoa yang terkadang masih mendapatkan diskriminasi maupun stigma tertentu, hingga peran para penegak hukum atau dalam hal ini secara sempit adalah hakim, jaksa, dll dalam proses penegakan hukum itu sendiri

B. Faktor penyebab:
Masalah ini intinya dapat terjadi karena belum tegasnya para aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum di Indonesia. Penyebabnya dikarenakan aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Faktor yang memengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya :
1.Lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagaiannya
2.Persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif dengan adanya gambaran halus yang mengkotak-kotakan orang terlibat.
Jika diawal perekrutan saja secara tidak baik dan sah, pastinya diselanjutnya diberbagai kepentingan khususnya dalam menegakkan keadilan dalam masyarakat, penegak hukum pun tidak punya keimanan yang kuat untuk menegakkan keadilan terhadap masalah yang ada. seharusnya para penegak hukum dapat menjamin hak keadilan setiap warga negara.

C. Kebijakan dalamm penyelesaian masalah:
Dalam mengatasi masalah ini, maka semua lapisan masyarakat harus memiliki persamaan yang sama di mata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada namanya diskriminasi terhadap warga negara di mata hukum sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Selain itu juga, dalam menegakkan hukum, pemerintah harus bertindak tegas. Terjaminnya penegakan hukum akan menciptakan rasa keadilan dan ketertiban di masyarakat.

D. Tindak lanjut:
Penegakan hukum merupakan sistem yang menyeluruh karena yang masih perlu di benahi dari sistem hukum yang ada di Indonesia ini adalah mentalitas dari para aparat penegak hukum itu sendiri. Agar kasus ini nir terulang lagi, disarankan supaya karakter rakyat terutama aparat penegak aturan dan aparat dalam jajaran birokrasi lebih jujur dan amanah pada menjaga agama masyarakat dan negara. Peningkatan Kualitas sumber daya manusia serta akhklak dan martabat diharapkan dapat membantu dalam penegakan hukum, sehingga rasa kepercayaan terhadap hukun dapat meningkat di masyarakat dan hal seperti di dalam kasus ini tidak terulang.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Anzela Zella -
• Masalah
Masalah yang terdapat pada artikel tersebut, yaitu:
1) Adanya diskriminasi terhadap komunitas Tionghoa
2) Kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan ini didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan dari masyarakat
3) Penegakan hukum dan perlindungan negara masih terlihat rendah dikarenakan para warga negara yang kurang dalam menjalankan hukum maupun menegakkan hukum
4) Terdapat pungli oleh oknum-oknum
• Faktor penyebab
Faktor penyebab terjadinya masalah-masalah di atas dikarenakan belum sempurnanya penegakan hukum di Indonesia. Hal ini karena mental para aparat penegak hukum yang masih rendah. Berikut yang mempengaruhi lemahnya mentalitas penegak hukum, yakni lemahnya pemahaman agama, ekonomi, rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagaiannya, Persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif dengan adanya gambaran halus yang mengkotak-kotakan orang terlibat.
• Kebijakan dalam menyelesaikan masalah
1.Berdasarkan masalah adanya diskriminasi terhadap komunitas di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitasnya untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara.
2. Berdasarkan kasus Ahok yang dijadikan tersangka penista agama dan beberapa demonstrasi yang melakukan aksi damai. Pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam memastikan bahwa acara unjuk rasa yang digelar berlangsung sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hal ini semata-mata untuk memberikan keadilan terhadap semua masyarakat (termasuk Ahok sekalipun masih tetap menjadi warga negara Indonesia). Karena pada dasarnya, Selaku Kepala Pemerintahan, dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera, adil dan makmur.
Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Tentu untuk mencapai itu semua, semua pihak pun harus terlibat dan harus memberikan kontribusi positif mereka.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by muhammad iqbal ramadhan -
Masalah :
Masalah terkait bagaimana peran pemerintah melakukan penegakan hukum dan perlindungan negara berdasarkan :

1.Komunitas Tionghoa yang menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintah

2.lewat kasus penistaan agama oleh patahana gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.

3.Kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) membuat penegakan hukum dan perlindungan negara masih rendah

4.Adanya pungutan liar yang diselenggarakan oleh oknum-oknum terhadap masyarakat

faktor penyebab terjadi:
Penyebabnya dikarenakan aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Faktor yang memengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya :
1.Lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagaiannya
2.Persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif dengan adanya gambaran halus yang mengkotak-kotakan orang terlibat.

kebijakan dalam penyelesaian masalah:
Pemerintah mengeluarkan kebijakan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitasnya untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara, Pada kasus Ahok yang dijadikan tersangka pnistaan agama, pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam memastikan bahwa acara unjuk rasa yang digelar berlangsung sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hal ini semata-mata untuk memberikan keadilan terhadap semua masyarakat, dan Presiden membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.

tindak lanjut terhadap masalah:
Penegakan hukum dilakukan sesuai dengan sila Pancasila dan Undang-undang yang berada di Indonesia, dimana hukum tidak tajam kebawah dan tumpul keatas, serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonseia di mata hukum.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Reisyah Dinda Syahfira Silitonga -
1. Masalah
Masalah yang dimuat dalam artikel ini adalah diskriminasi pemerintah terhadap reorganisasi komunitas Tionghoa Indonesia, yang mengakibatkan terbatasnya hak kewarganegaraan dalam komunitas Tionghoa, termasuk hak politik. Diskriminasi terhadap masyarakat Tionghoa terus berlanjut hingga saat ini, salah satunya terlihat dalam penistaan agama Baschi Chahaja Purnama (Ahok). Menanggapi kejadian ini, beberapa partai politik menghadiri demonstrasi publik. Negara kini berkewajiban untuk memperlakukan setiap orang dan melindungi mereka dari ketidakadilan dan ketidakadilan yang menimpa mereka. Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta berkewajiban mendukung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali.

2. Faktor penyebab terjadi
Factor penyebabnya dikarenakan latar belakang Ahok yang berasal dari Tionghoa dan non-Islam, dan gaya kepemimpinannya yang cukup lugas mengundang berbagai pemangku kepentingan. Rekanan yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah beberapa fraksi dari Partai Gerindra, FPI, dan DPRD yang tergabung dalam Persatuan Merah Putih yang ingin Ahok lengserkan dari jabatannya sebagai gubernur. Klimaks nya adalah penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok, yang memicu reaksi masif dari umat Islam Indonesia dan demonstrasi damai pada 4 November 2016, dengan negara atau polisi dalam hal ini menetapkan Ahok sebagai tersangka kejahatan.

3. Kebijakan
Melalui Presiden, sebagai Kepala Negara atau Pemerintahan, pemerintah telah mengumumkan kebijakan untuk menjamin agar program demonstrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, kebijakan ini dibuat untuk menetapkan keadilan bagi seluruh rakyat (termasuk Ahok).

4. Tindak lanjut terhadap masalah agar tidak terulang
Agar masalah tersebut tidak terulang, system pemerintahan seharusnya mendengarkan rakyat dan memberikan umpan balik, selain itu sebagai masyarakat, kita juga perlu meningkatkan kesadaran akan hokum dan normal yang berlaku di indonesia
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Debora Jennyver Angeline -
Analisis Artikel

Masalah
Artikel ini membahas mengenai masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia yang bukan pada sistem hukumnya, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah agar kewibawaan negara di mata rakyat mendapat harkat dan martabatnya.

Faktor Penyebab Terjadi
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.

Kebijakan dalam penyelesaian masalah
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga–lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Bahkan tafsiran tersebut juga menyangkut prinsip persamaan dan berlaku bagi siapapun, termasuk apakah warga negara atau bukan, selama mereka adalah penduduk Negara Republik Indonesia. Dalam implementasinya terhadap artikel tersebut, Ahok sebagai subjek disini juga tetap ditindak secara hukum atas perbuatannya yang dianggap sebagai penistaan agama dan menjalani masa tahanan hingga selesai.

Tindak lanjut terhadap masalah tersebut agar tidak terulang
Pembentukan lembaga-lembaga hukum yang jujur dan adil harus terus dibentuk supaya kedepannya tidak ada aparat hukum yang menyelewengkan tugasnya. Keadilan di mata hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa memandang bulu dan jujur tanpa adanya kecurangan. Begitupun aparat pemerintahan dapat menjaga lisan dan berbicara supaya tidak mendapatkan kecaman dari masyarakat.
In reply to First post

Re: tugas analisis artikel

by Salsabila Haqya -
Masalah : penegakan hukum di Indonesia. Seperti: komunitas Tionghoa yang menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintah, lewat kasus penistaan agama oleh patahana gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat, kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) membuat penegakan hukum dan perlindungan negara masih rendah, adanya pungutan liar yang diselenggarakan oleh oknum-oknum terhadap masyarakat. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.

Faktor penyebab terjadi
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Kebijakan dalam penyelesaian masalah
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara. Bahkan di dalam pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Solusi dari penegakkan hukum yang buruk yakni :
1. Keadilan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, hukum yang tidak memihak (tanpa pandang bulu). Lembaga hukum harus menjunjung tinggi hukum, dengan mengambil suatu tindakan atau keputusan dengan seadil-adilnya tanpa adanya kecurangan atau keberpihakkan kepada salah satu pihak yang akan menguntungkan bagi dirinya.
2. mensinkronkan antara sistem, pembuat hukum dan pelaksana penegakan hukum agar hukum dapat berjalan dengan baik. Dan bagi para koruptor harus ada hukuman yang memiskinkan koruptor, sehingga ada efek jera bagi para koruptor.
3. harus adanya sanksi hukum yang tegas, dalam proses penyelesaian perkara hukum harus diselidiki pihak-pihak yang bersangkutan dengan sejelas-jelasnya agar perkara hukum dapat diselesaikan dengan adil.