1. Menurut saya, menyampaikan pendapat dimuka umum memang menjadi hal yang penting bagi masyrakat terhadap kinerja pemerintah dimana ini bisa mengekspresikan suatu perasaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahannya. Dalam hal ini saya berpedoman pada Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum (“UU 9/1998”), pada Pasal 1 angka 1 menjelaskan: “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Kemudian Pasal 1 angka 2, menyebutkan: “Di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang”. Sehingga berdasarkan bunyi rumusan tersebut dapat dikatakan, walaupun kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara termasuk mengkritik pemerintah, namun hal harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Konstitusi, manyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.
Kemudian yang perlu dibenahi dalam menyampaikan pendapat dimuka umum yang baik dan benar termasuk mengkritik pemerintah diatur menurut aturan hukum: Bentuk Unjuk Rasa/Demo, Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan : a. unjuk rasa atau demonstrasi; b. pawai; c. rapat umum; dan atau d. mimbar bebas. Jadi, demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Penyampaian pendapat di muka umum tersebut dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali: a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional; b. pada hari besar nasional. Perlu diketahui, pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pasal 10 UU No. 9/1998 mengatur, bahwa Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”). Pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggungjawab kelompok. Pemberitahuan disampaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.Pemberitahuan secara tertulis ini tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan. Pasal 11, mengatur Surat yang memuat sebagai berikut: a. maksud dan tujuan; b. tempat, lokasi, dan rute; c. waktu dan lama; d. bentuk; e. penanggung jawab; f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; g. alat peraga yang dipergunakan; dan/atau h. jumlah peserta. Penanggungjawab kegiatan demonstrasi wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai, harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggungjawab (Pasal 12 UU No. 9/1998). Demonstrasi Yang Dilarang Meskipun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, namun ada beberapa jenis demo yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”), beberapa di antaranya yaitu: 1. Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan Pasal 8 huruf d - h Perkapolri 7/2012 mengatur, Dilarang melakukan demo dengan cara: a. menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia; b. mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; c. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongangolongan rakyat Indonesia; d. lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan; e. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan 2. Demo di Lingkungan Istana Kepresidenan Pasal 7 ayat (3) Perkapolri 7/2012 mengatur, tidak hanya di lingkungan istana Kepresidenan dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar, aksi demo juga dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, obyek-obyek vital nasional, dan instalasi militer dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar. 3. Demo di Luar Waktu yang Ditentukan Aksi demo hanya dapat dilakukan pada tempat dan waktu sebagai berikut: a. di tempat terbuka antara pukul 06.00 s.d. pukul 18.00 waktu setempat. b. di tempat tertutup antara pukul 06.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat. 4. Demo Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Polri 5. Demo wajib diberitahukan secara tertulis kepada Satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya, sebagai berikut: 6. Mabes Polri, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah provinsi dan aksi dilakukan di satu wilayah provinsi atau lintas provinsi; 7. Polda, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten dan aksi dilakukan dalam lingkup satu wilayah provinsi setempat; 8. Polres, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah kabupaten/kota setempat; dan 9. Polsek, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat. Peserta demo dilarang membawa benda-benda yang membahayakan. Selain itu, juga dilarang mengangkut benda-benda yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan/atau barang.
2. Menurut saya tentang penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan artikel diatas sudah berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan karena Mahfud M.D. selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan di Kemenko Polhukam, Jakarta melakukan tindakan yang tepat yaitu dengan bersikap tegas atas dasar adanya tujuh poin pernyataan pemerintah yang telah dikeluarkan sebelumnya, yakni :
a. UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan
tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
b. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
c. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
d. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
e. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
f. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
g. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.
Menurut saya penyampaian pendapat yang dilakukan secara anarkis sangat merugikan negara dan masyarakat yang lain. Seperti halnya pada skenario tersebut, dimana massa membakar mobil aparat yang mana ini tentu akan membuat kerugian yang besar bagi negara serta akan membuat keresahan bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar demo. Oleh karena itu, tindakan mahfud MD kepada oknum-oknum penunggang demo saya rasa sudah cukup baik.
3. Mahasiswa pada prinsipnya adalah suatu kelompok manusia Indonesia yang diharapkan mampu menjadi penerus kegiatan generasi tua yang dianggap baik. Mahasiswa adalah sosok penerus kepemimpinan bangsa di masa depan yang lebih baik. Peran dan fungsi mahasiswa dapat ditunjukkan secara santun tanpa mengurangi esensi dan agenda yang diperjuangkan. Semangat mengawal dan mengawasi jalannya reformasi, harus tetap tertanam dalam jiwa setiap mahasiswa. Sikap kritis harus tetap ada dalam diri mahasiswa, sebagai agen pengendali untuk mencegah berbagai penyelewengan yang terjadi terhadap perubahan yang telah mereka perjuangkan. Dengan begitu, mahasiswa tetap menebarkan bau harum keadilan sosial dan solidaritas kerakyatan. Contoh hal yang bisa dilakukan mahasiswa dalam rangka bela negara adalah:
a. Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
b. Memiliki sikap rajin belajar, kritis namun demokratis. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing.
c. Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
d. Meninggalkan korupsi sekecil mungkin di lingkungan kampus. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
Menurut saya, tingkat kesadaran mahasiswa bela negara saat ini sudah cukup baik, namun memang masih perlu ditingkatkan lagi terutama dalam poin B, yaitu bersikap kritis namun demokratis, sehingga harapannya tidak akan ada lagi demo-demo mahasiswa yang berujung ricuh atau malah mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu.