tugas analisis 2

tugas analisis 2

tugas analisis 2

Number of replies: 69

Hari Ini Ada “Unjuk Rasa” UU Cipta Kerja?

Jakarta, CNBC Indonesia - Polda Metro Jaya tetap melakukan pengamanan di sejumlah obyek vital meskipun tidak ada pemberitahuan demo hari ini.

"Belum ada pemberitahuan unjuk rasa hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari detikcom, Jumat (9/10/2020).

Meski tidak ada informasi akan adanya demo hari ini, kata Yusri, pihaknya belum menarik pasukan dari DPR dan Istana. "Masih ada pengamanan (sekitar DPR dan Istana)," ujarnya.

Hal senada diungkap Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto. Heru mengatakan pasukannya tetap bersiaga melakukan pengamanan untuk mengantisipasi demo susulan.

"Insya Allah nggak ada (demo), karena tidak ada pemberitahuan izin dari kelompok mana pun," kata Heru.

"Tetapi tetap kita sebar personel, di titik-titik rawan kita isi untuk antisipasi demo susulan," sambung Heru.

Lebih lanjut Heru mengatakan situasi di Jakarta Pusat pascademo kondusif. Tidak ada gangguan yang cukup signifikan.

"Insya Allah aman, kondusif," imbuh Heru.

Seperti diketahui, demonstrasi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10) berujung ricuh. Sejumlah fasilitas umum dan kendaraan dinas Polri pun turut jadi amukan massa.

Selain itu, pihak kepolisian sudah mengamankan ribuan orang yang diduga merupakan anggota anarko. Mereka disebut sebagai pihak yang menunggangi demonstrasi hingga berujung rusuh.

Sebelumnya, Pemerintah menyampaikan sikap resmi terkait kondisi politik dan keamanan pasca pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober 2020 yang lalu. Pernyataan sikap itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (8/10/2020) malam.

"Mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait penyampaian aspirasi tentang UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah, maka demi ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut,"

Berikut adalah tujuh poin pernyataan pemerintah:

a. UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

b. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

c. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

d. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.

e. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.

f. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.

g. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

Khusus untuk poin ketujuh, Mahfud memberikan penekanan dengan mengulang poin tersebut.

“Saya ulang, sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," katanya.

 

Analisis Soal

  1. Bagaimana tanggapanmu mengenai berita tersebut? Adakah hal-hal yang harus kita benahi dalam penyampaian pendapat di muka umum agar lebih baik lagi?
  2. Jelaskan bagaimanakah menurut pendapatmu tentang penegakan hukum yang berlaku saat ini yang berkaitan dengan permasalahan tersebut??
  3. Kemukakan contoh kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang dapat dikategorikan bela negara  dan bagaimanakah  mengenai tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa untuk saat ini?

 


In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Melni Armadani -
Analisis Soal UU Cipta Kerja

1. Menurut saya, penyampaian pendapat dimuka umum memanglah menjadi hal yang penting bagi masyrakat terhadap kinerja pemerintah. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang sudah tertuang dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi,

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.”

Namun, tidak hanya sampai dengan demikian, penyampain pendapat dimuka umum tidak bisa sewenang-wenang apalagi menimbulkan hal-hal anarkis yang dapat merugikan makhluk hidup maupun lingkungan. Seperti tindakan massa yang melakukan penyampaian secara kriminal seperti merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan menjarah. Hal ini bertentangan dengan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam pasal UU 9 tahun 1998 yang mana tertera ,
a. Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang dasar 1945 dan deklarasi universal hak-hak asasi manusia

b. Bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berabgnsa dan bernegara

c.Bahwa untuk membangun dnegara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai

d. Bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c, dan d, perlu dibentuk undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Hal yang harus kita garis bawahi yaitu huruf C dimana menyampaikan pendapat di muka umum diwajibkan secara aman, tertib dan damai.

2. Menurut saya tentang penegakan hukum berdasarkan artikel diatas sudah cukup baik. Karena Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan di Kemenko Polhukam, Jakarta melakukan tindakan yang benar karena bersikap tegas dengan adanya tujuh poin pernyataan pemerintah yakni :
a. UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

b. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

c. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

d. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.

e. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.

f. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.

g. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

Karena, menurut saya penyampaian pendapat secara anarkis sangat merugikan negara dan masyarakat yang lain . Oleh karena itu, tindakan mahfud MD kepada oknum-oknum yang benar-benar dan terbukti terlibat sangat patut diapresiasi.

3. Ada banyak contoh dari penerapan bela negara di kalangan mahasiswa seperti sikap rajin belajar untuk membawa Indonesia menjadi negara maju kedepannya dengan menignkatkan pemberdayaan SDM yang berkualitas, melestarikan budaya, kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku, ikut organisasi sebagai pengembangan diri agar dapat melakukan pengabdian terhadap masyarakat, dan masih banyak lagi. Tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa saat ini cukup baik, namun diatas langit masih ada langit. Jadi tentulah harus kita tingkatkan kedepannya agar Indonesia bisa menjadi negara maju dan membela negaranya.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Sifa Syaharani -
1. Menurut saya mengeluarkan pendapat atau menyuarakan pendapat tidak ada salahnya, hanya saja jika menyuarakan pendapat dengan cara yang negatif juga salah. Terdapat dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.” Hal yang harus dibenahi adalah menyeruakan pendapat dengan cara yang anarkis dan tidak beretika serta merusak fasilitas umum.

2. Penerapan hukum sudah cukup baik. Pernyataan sikap itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (8/10/2020) malam :
a. UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
b. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
c. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
d. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
e. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
f. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
g. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

3. Contoh kegiatan mahasiswa dalam bela negara adalah semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa saat ini cukup baik, namun diatas langit masih ada langit. Jadi tentulah harus kita tingkatkan kedepannya agar Indonesia bisa menjadi negara maju dan membela negaranya.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Ghina pnr Ghina -
Analisis Soal UU Cipta Kerja

1. Menurut saya, penyampaian pendapat dimuka umum memanglah menjadi hal yang penting bagi masyrakat terhadap kinerja pemerintah. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang sudah tertuang dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi,

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.”

Namun, tidak hanya sampai dengan demikian, penyampain pendapat dimuka umum tidak bisa sewenang-wenang apalagi menimbulkan hal-hal anarkis yang dapat merugikan makhluk hidup maupun lingkungan. Seperti tindakan massa yang melakukan penyampaian secara kriminal seperti merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan menjarah. Hal ini bertentangan dengan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam pasal UU 9 tahun 1998 yang mana tertera ,
a. Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang dasar 1945 dan deklarasi universal hak-hak asasi manusia

b. Bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berabgnsa dan bernegara

c.Bahwa untuk membangun dnegara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai

d. Bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c, dan d, perlu dibentuk undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Hal yang harus kita garis bawahi yaitu huruf C dimana menyampaikan pendapat di muka umum diwajibkan secara aman, tertib dan damai.

2. Menurut saya tentang penegakan hukum berdasarkan artikel diatas sudah cukup baik. Karena Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan di Kemenko Polhukam, Jakarta melakukan tindakan yang benar karena bersikap tegas dengan adanya tujuh poin pernyataan pemerintah yakni :
a. UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

b. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

c. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

d. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.

e. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.

f. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.

g. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

Karena, menurut saya penyampaian pendapat secara anarkis sangat merugikan negara dan masyarakat yang lain . Oleh karena itu, tindakan mahfud MD kepada oknum-oknum yang benar-benar dan terbukti terlibat sangat patut diapresiasi.

3. Ada banyak contoh dari penerapan bela negara di kalangan mahasiswa seperti sikap rajin belajar untuk membawa Indonesia menjadi negara maju kedepannya dengan menignkatkan pemberdayaan SDM yang berkualitas, melestarikan budaya, kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku, ikut organisasi sebagai pengembangan diri agar dapat melakukan pengabdian terhadap masyarakat, dan masih banyak lagi. Tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa saat ini cukup baik, namun diatas langit masih ada langit. Jadi tentulah harus kita tingkatkan kedepannya agar Indonesia bisa menjadi negara maju dan membela negaranya
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Lyvia Annisarahma -
1. Menurut saya, sebagian masyarakat Indonesia masih menyalahartikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa kebebasan berpendapat berarti kitab oleh berbicara dan berbuat semaunya. Sebagian masyarakat yang memaknai kebebasan berpendapat dengan cara-cara yang kurang tepat dan cenderung berlebihan, bahkan keluar dari batas-batas kewajaran. Seharusnya, dalam menyampaikan pendapat di depan umum, masyarakat mengacu kepada UU. No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 6, yaitu, warga negara yang menyampaikan pendapat di depan umum berkewajiban untuk:
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum
c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
2. Menurut saya, pemerintah telah menerapkan hukum untuk membatasi kebebasan berpendapat masyarakat, diantaranya melalui UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 6, yaitu, warga negara yang menyampaikan pendapat di depan umum berkewajiban untuk:
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum
c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Pada pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga dinyatakan bahwa “Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
3. Sebagai mahasiswa, kegiatan bela negara dapat dilakukan dengan cara belajar dengan rajin, tidak menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian, bertoleransi terhadap sesama, melestarikan dan mempelajari budaya Indonesia, memakai produk-produk buatan dalam negeri, berprestasi mengharumkan nama Indonesia di ranah internasional, serta menjaga nama baik bangsa dan negara. Selain itu, sebagai mahasiswa, kita tidak boleh acuh terhadap perkembangan pemerintahan yang ada di Indonesia. Kesalahan-kesalahan atas kebijakan yang dilakukan penguasa harus dinilai dan dikritisi secara aktif. Mahasiswa harus menjadi generasi yang cerdas dan tidak diam begitu saja Ketika masyarakat bergeming. Mahasiswa harus berasda si garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Nadhia Wihelga -
1. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi " "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".
Dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang antara lain menetapkan sebagai berikut :
• Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh;
• dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis;
• hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa.

2. Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, di samping itu anehnya masyarakat pun tidak pernah jera untuk terus melanggar hukum, sehingga masyarakat sudah sangat terlatih bagaimana mengatasinya jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya, apakah itu bentuk pelanggaran lalu-lintas, atau melakukan delik-delik umum, atau melakukan tindak pidana korupsi, tidak menjadi masalah. Sebagian besar masyarakat kita telah terlatih benar bagaimana mempengaruhi proses hukum yang berjalan agar ia dapat terlepas dari jerat hukumannya. Kenyataan ini merupakan salah satu indikator buruknya law enforcement di negeri ini.

Untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel tentu tidak dapat berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari Pemerintahan yang bersih ('clean government'), karena penegakan hukum ('law enforcement') adalah bagian dari sistem hukum pemerintahan. Pemerintahan negara ( 'lapuissance de executrice') harus menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang dibawahinya dalam hal ini institusi "Kejaksaan" dan "Kepolisian" karena sesungguhnya terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan platform dari politik hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat indonesia yang sadar dan patuh pada hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum ( 'rechtsstaat' ). Di samping itu rakyat harus diberitahu kriteria / ukuran yang dijadikan dasar untuk menilai suatu penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik guna menciptakan budaya kontrol dari masyarakat, tanpa itu penegakan hukum yang baik di Indonesia hanya ada di Republik Mimpi.

3. Sebagai generasi muda Indonesia,dalam upaya bela negara,mahasiswa diharapkan dapat ikut ambil bagian dalam memerangi korupsi di lingkungan kampus,menolak keterlibatan dalam paham-paham radikalisme dan ikut serta melakukancounter narasi terhadap paham-paham radikal,ujaran kebencian dan narasi-narasi yang memecah belah bangsa. Dalam pelaksanaannya Bela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi sebagai mahasiswa kita bisa melakukan bela negara dengan cara lain seperti belajar dengan rajin,tidak menyebarkan berita Hoax dan ujaran kebencian,hidup bertoleransi,melestarikan budaya,memakai produk Indonesia,berprestasi mengharumkan nama bangsa di dunia internasional,menjaga nama baik bangsa dan negara.
Beberapa solusi alternatif yang dapat ditetapkan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda di Indonesia agar dapat mewujudkan cita-cita negara Indonesia melalui bela negara, beberapa solusi tersebut meliputi : memberikan wawasan kebangsaan dari usia dini, diadakannya wajib militer bagi remaja yang berusia 18-28 tahun.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Tamadar Hilmi -
Jawaban Analisis Soal
1. Tanggapannya adalah tidak adanya kerja sama antara pemerintah dengan mahasiswa, ditunjukkan adanya aksi anarkis. Saya tidak membenarkan sikap anarkis dan yakin kalau hal tersebut dilakukan oleh beberapa oknum saja. Kericuhan dapat terjadi karena pemerintah yang tidak mendengar aspirasi masyarakat atau bisa juga terjadi karena memang ada oknum yang ingin memecah belah persaudaraan warga negara. Akan tetapi, mahasiswa berdemo di depan Gedung DPR bukan untuk bertemu dengan polisi, tetapi ingin bertemu dengan petinggi negara untuk mengemukakan pendapatnya. Kalaupun petinggi negara mempersilahkan mahasiswa masuk maka penyampaian aspirasi pun akan berjalan dengan damai dan lancar. Menurut saya sangat bagus generasi muda masih mau berdemo ke Gedung petinggi negara, karena artinya mereka sudah “melek” politik dan sadar bahwa ada yang tidak beres dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Mahasiswa yang berdemo juga sedang menjalankan tugasnya sebagai pengawas kebijakan negara, karena memang garda terdepan masyarakat Indonesia dalam bidang intelektual adalah mahasiswanya, sehingga mereka berdemo bukan hanya menjalankan tugasnya sebagai masyarakat dan warga negara melainkan juga menjadi tumpuan bagi masyarakat Indonesia apabila pemerintah semena-mena terhadap mereka. Akan tetapi, dengan adanya kericuhan ini menjadikan kehidupan sosial masyarakat terpecah belah, ada yang membela kubu pemerintah, kubu polisi, dan kubu mahasiswa, yang tadinya ingin mengajukan aspirasi agar menyelesaikan masalah, tetapi malah menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu, menurut saya ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:
a. Menambah pemahaman mahasiswa bahwa berdemo tujuannya adalah untuk menyampaikan aspirasi dan kritik bagi pemerintah dalam pembuatan kebijakan;
b. Pemerintah seharusnya paham dengan situasi tersebut dan memberikan kesempatan salah satu perwakilan dari mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi dan kritik mereka. Karena sudah seharusnya pemerintah terbuka kepada masyarakatnya, kita membangun negara ini bersama-sama tidak hanya satu pihak yang membuat, menyetujui, dan menyelenggarakan. Ditambah lagi, suatu negara akan terbentuk apabila mereka meiliki warga, kalau suara warga tidak didengar apa gunanya;
c. Kalau memang tidak ingin didemo, sebaiknya pemerintah lebih terbuka terhadap kebijakan yang diambil, terbuka terhadap kritik dan saran, dan mendengarkan suara rakyat sebaik-baiknya;
d. Mahasiswa menggunakan bahasa yang sopan dan santun karena pada dasarnya petinggi negara memiliki umur yang jauh lebih tua dari mereka, sehingga tidak hanya memberikan aspirasi dengan marah-marah, tetapi demgan perkataan yang santun;
e. Mahasiswa sebaiknya tidak merusak fasilitas umum ketika berdemo, karena tidak ada kaitannya dengan fasilitas umum, kalau memang ada yang merusaknya, maka harus diselidiki apakah mereka oknum atau benar mahasiswa Indonesia. Hal ini karena seiring berkembangnya zaman, banyak oknum-oknum yang mengaku masih mahasiswa untuk mericuhkan demo yang khidmat menjadi kericuhan karena memang bertujuan untuk memecah belah bangsa;
f. Memberikan buku panduan berdemo kepada mahasiswa;
g. Harus ada perwakilan dari petinggi negara yang keluar dari Gedung tersebut, karena setau saya Gedung-gedung itu sangat besar sehingga teriakan mahasiswa pun jarang terdengar di dalam;
h. Sebaiknya membuat kebijakan baru tentang voting petisi, hal ini juga didukung dengan perkembangan teknologi dan informasi. Hal ini bis akita contoh dari Korea Selatan, mereka memiliki system demookrasi yang terbilang bagus, karena apabila petisi tidak setuju pada suatu kebijakan mencapai batas suara yang diberikan maka kebijakan tersebut tidak akan terwujud.

2. Penegakan hukum terhadap kericuhan saat berdemo menurut saya masih belum masuk akal, contohnya pemukulan saat demo berlangsung sampai mahasiswanya terluka, penggunaan gas air mata, menyiramkan air, dan masih banyak lagi. Mahasiswa berdemo untuk menyampaikan aspirasinya, bukan ingin dihajar. Akan tetapi, saya juga masih cukup yakin kalau aparatur negara tidak akan bertindak demikian apabila tidak ada yang memicunya. Kontra dengan statement di atars, kasus yang baru-baru ini terjadi dimana polisi membanting seorang mahasiswa di bagian lehernya sampai korban kejang-kejang, itu sangat berbahaya sekali. Padahal kalau dilihat dari bukti video, mahasiswa tersebut tidak melakukan apa-apa (tapi saya tidak tahu realitanya), tetapi tetap saja membanting dengan car aitu sangat tidak manusiawi. Seharusnya ada peraturan bagi polisi untuk mengeliminasi siapa yang patut dicurigai akan membuat kericuhan dalam suatu demo, mana yang tidak, jangan asal menghajar saja.

3. Kegiatan mahasiswa yang dikategorikan dalam bela negara:
a. Belajar dengan sungguh-sungguh
b. Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
c. Untuk para mahasiswa, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing.
d. Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
e. Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
Menurut saya bela negara di kalangan mahasiswa masih dalam skala 60/100. Mengapa demikian? Karena dengan berjalannya pemerintahan saat ini (banyakya korupsi, kebijakan yang tidak menyejahterakan rakyat, hukuman yang tidak adil, keboborokan ssistem pemerintahan, mafia PCR, dan masih banyak lagi) membuat beberapa mahasiswa pesimis dengan kemajuan bangsa Indonesia, hal ini menjadikan mahasiswa ragu untuk melangkah maju karena apabila melakukan perubahan atau berani melangkah melwan pemerintahan aka nada kemungkinan dihukum menggunakan UU ITE dan undang-undang lainnya. Akan tetapi, ada Sebagian lainnya sudah memiliki jiwa bela negara yang baik, seperti apapun keadaan negaranya, siapapun pemimpinnya, kalau memang merugikan kesejahteraan rakyat harus dibenarkan.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Angelica Philia Christy -
1. Kericuhan-kericuhan yang terjadi di banyak daerah ketika aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, bisa jadi awal dari suatu kelompok yang tidak setuju dengan pemberlakuan undang-undang dari pemerintah. Tetapi, bisa saja itu adalah akhir dari sebuah perlawanan, karena perlawanan-perlawanan yang mereka perjuangkan selama ini, tidak pernah terdengar. potensi kericuhan dalam sebuah demonstrasi selalu ada. Akan tetapi, bagaimana langkah pemerintah bisa mengendalikan. Misalkan, pada aksi Tersebut, harusnya pemerintah bisa menemui para demonstran guna menampung suara demonstrans, sehingga bisa meminimalisir kericuhan.
Adapun hal hal yang harus dibenahi dalam penyampaian pendapat agar menjadi lebih baik dan tertib adalah
1. Memikirkan Terlebih Dahulu Pendapat Yang Akan di Sampaikan
Memikirkan terlebih dahulu mengenai pendapat yang akan disampaikan di muka umum adalah sesuatu yang penting. Terkadang dalam menyampaikan pendapatnya, manusia tidak memikirkan terlebih dahulu dampak yang mungkin ditimbulkan dari pendapat yang dilontarkan. Bisa saja, pendapat yang dilontarkan justru akan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, sebelum pendapat dilontarkan, perlu dilakukan kajian dan analisis yang mendalam untuk meminimalisir terjadinya pengertian konflik menurut para ahli.
2. Didasarkan Pada Akal Sehat
Cara mengemukakan pendapat perlu didasarkan pada akal sehat agar orang lain dapat menerima informasi yang terkandung di dalam pendapat dengan baik. Didasarkan pada akal sehat tentunya berlandaskan kepada fakta-fakta empiris dan tidak berkesan mengada-ada. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memperlajari teori atau fakta-fakta yang berkaitan dengan pendapatnya agar pendapat yang disampaikan menjadi kuat secara teori dan fakta. Sedapat mungkin, akal sehat yang menjadi dasar dalam menyampaikan pendapat tetap berpegang teguh pada Pancasila sebagai filsafat. Tujuannya, selain didasarkan pada teori maupun fakta, pendapat yang disampaikan juga berlandaskan pada filsafat terkandung dalam Pancasila.
3. Mengutamakan Kepentingan Umum
Dalam suatu forum yang terdapat di lingkungan masyarakat, demokrasi harus ditegakkan secara menyeluruh khususnya dalam proses penyampaian pendapat. Pendapat yang disampaikan di dalam forum haruslah mengutamakan kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat merasakan manfaat kehidupan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat dan kebijakan yang ditujukan pada kepentingan umum dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, setiap masyarakat yang terlibat dalam penyampaian pendapat dalam forum sebaiknya menahan diri untuk demi kepentingan bersama.
4. Menyampaikan Dengan Sopan
Pendapat yang akan disampaikan harus disertai dengan rasa sopan. Seseorang tidak dianjurkan untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang tidak dikehendaki agar tidak memperkeruh suasana di dalam forum tersebut. Penyampaian pendapat harus dilakukan dengan sopan dan disertai dengan kepala dingin agar tidak menjadi konflik sosial dalam masyarakat khususnya yang terlibat di dalam forum.
5. Tidak Menyinggung SARA
Sedapat mungkin pendapat yang disampikan tidak menyinggung suku, agama, ras maupun antar golongan tertentu. Penyinggungan terhadap SARA sangat tidak dianjurkan karena dapat menjadi salah satu faktor penyebab konflik sosial di dalam masyarakat. Walaupun pada saat menyampaikan pendapat SARA tidak sengaja disinggung, orang yang menyampaikan pendapat tersebut harus dapat mempertanggungg jawabkan pendapatnya karena pembahasan terhadap SARA adalah bahasan yang sensitif di kalangan masyarakat di Indonesia.
6. Tidak Memaksakan Pendapat
Sebagai masyarakat yang memegang teguh asas-asas demokrasi Pancasila yang bersumber pada sila Pancasila, pemaksaan pendapat di dalam suatu forum sedapat mungkin dihindari. Pemaksaan pendapat yang terjadi di dalam suatu forum masyarakat dapat membuat situasi menjadi keruh dan tidak terkendali. Bahkan, bisa saja pemaksaan pendapat ini menimbulkan kekerasan secara verbal maupun fisik yang dapat berujung pada tindak pidana. Sekali lagi, perlu adanya pikiran yang jernih dan kesabaran yang tinggi dalam menyampaikan pendapat di muka umum agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.

2. Penegakan hukum tentang permasalahan cipta kerja sesuai konteks diatas adalah bagaimana seharusnya pemerintah mengambil langkah yang transparansi ketika hendak memutuskan keputusan sesuai yang tercantum di dalam undang udang, sehingga tidak menimbulkan sesuatu yang dianggap mencurigakan, serta bagaimana penegakan hukum tentang hak hak pekerja yang menurut saya kurang menguntungkan bagi para pekerja, Arah kebijakan pengupahan menuju upah murah, dihapusnya batas waktu hubungan kerja secara kontrak, hilangnya pembatasan jenis pekerjaan yang bisa di outsourcing, berkurangnya kompensasi pesangon, dan semakin mudah melakukan PHK, serta masuknya TKA.

3. Wujud dari belanegara seorang mahasiswa adalah Dalam pelaksanaannya Bela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi sebagai mahasiswa kita bisa melakukan bela negara dengan cara lain seperti belajar dengan rajin,tidak menyebarkan berita Hoax dan ujarankebencian,hidupbertoleransi,melestarikanbudaya,memakaiprodukIndonesia,berprestasi mengharumkan nama bangsa di dunia internasional, menjaga nama baik bangsa dan negara.
Kita sebagai mahasiswa tidak boleh acuh terhadap perkembangan pemerintahan yang ada di negara kita.Kesalahan-kesalahan atas kebijakan yang dilakukan dengan penguasa harus dikiritik.Mahasiswa harus menjadi generasi yang cerdas dan tidak diam begitu saja ketika masyarakatnya bergeming. Sebagai mahasiswa kita harus berada di garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Sebagai mahasiswa juga kita harus memikirkan bagaimana caranya untuk mengembalikan dan mengubah kondisi negara kita ini agar menjadi negara yang ideal dan mampu bersaing dengan negara maju yang ada di seluruh dunia.Perubahan tersebut sangat diperlukan untuk tercapainya sebuah negara yang ideal,namun,dalam pelaksanaannya nanti tidak menghilangkan jati diri sebagai mahasiswa dan Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang sopan, ramah, bermoral dan memiliki akhlak mulia.
Supaya semua hal itu terwujud,peran mahasiswa sangat-sangat penting adanya,terlebih sebagai agent of change untuk membuat bangsa dan negara kita menjadi bangsa yang kuat dan mampu bersaing dengan negara-negara maju lainnya.Maka dari itu,intinya mahasiswa harus memiliki sikap kritis terhadap dinamika pemerintahan,apabila terjadi kesalahan dalam pemerintah,mahasiwa harus berani untuk mengkritik dan memberikan saran untuk yang lebih baik.Mahasiswa harus menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas sehingga dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Ahmad Duta Al-Ihya -
1. Menurut saya, penyampaian pendapat dimuka umum memanglah menjadi hal yang penting bagi masyrakat terhadap kinerja pemerintah. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang sudah tertuang dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi,

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.”

Namun, tidak hanya sampai dengan demikian, penyampain pendapat dimuka umum tidak bisa sewenang-wenang apalagi menimbulkan hal-hal anarkis yang dapat merugikan makhluk hidup maupun lingkungan. Seperti tindakan massa yang melakukan penyampaian secara kriminal seperti merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan menjarah. Hal ini bertentangan dengan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam pasal UU 9 tahun 1998 yang mana tertera ,
a. Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang dasar 1945 dan deklarasi universal hak-hak asasi manusia

b. Bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berabgnsa dan bernegara

c.Bahwa untuk membangun dnegara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai

d. Bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c, dan d, perlu dibentuk undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Hal yang harus kita garis bawahi yaitu huruf C dimana menyampaikan pendapat di muka umum diwajibkan secara aman, tertib dan damai.

2. Menurut saya tentang penegakan hukum berdasarkan artikel diatas sudah cukup baik. Karena Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan di Kemenko Polhukam, Jakarta melakukan tindakan yang benar karena bersikap tegas dengan adanya tujuh poin pernyataan pemerintah yakni :
a. UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

b. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

c. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

d. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.

e. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.

f. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.

g. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

Karena, menurut saya penyampaian pendapat secara anarkis sangat merugikan negara dan masyarakat yang lain . Oleh karena itu, tindakan mahfud MD kepada oknum-oknum yang benar-benar dan terbukti terlibat sangat patut diapresiasi.

3. Ada banyak contoh dari penerapan bela negara di kalangan mahasiswa seperti sikap rajin belajar untuk membawa Indonesia menjadi negara maju kedepannya dengan menignkatkan pemberdayaan SDM yang berkualitas, melestarikan budaya, kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku, ikut organisasi sebagai pengembangan diri agar dapat melakukan pengabdian terhadap masyarakat, dan masih banyak lagi. Tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa saat ini cukup baik, namun diatas langit masih ada langit. Jadi tentulah harus kita tingkatkan kedepannya agar Indonesia bisa menjadi negara maju dan membela negaranya
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by R.A. Genta Syakira Hatta -
1. Disahkannya RUU Cipta kerja memang banyak menimbulkan pro kontra. Para pengusaha menyambut baik pengesahan UU cipta kerja ini karena dapat meningkatkan investasi yang berujung pada penciptaan lapangan kerja. Namun di pihak lain berpendapat dengan disahkannya RUU Cipta Kerja tidak progresif karena pembuatannya dan pengesahannya terlalu tergesa gesa. Tidak ada salahnya memberikan pendapat di khalayak ramai/melakukan aksi unjuk rasa namun walaupun memiliki perbedaan pendapat namun tidak seharusnya saat melakukan aksi unjuk rasa dan mengemukakan pendapat dengan hal hal yang anarkis tersebut. Hal hal yang harus dibenahi dalam penyampaian pendapat di muka umum agar lebih baik lagi yaitu menyampaikan pendapat tidak dengan cara yang kasar, brutal, anarkis, apalagi sampai merusak fasilitas umum. Namun wajib dilakukan dengan cara yang sopan dan santun serta beradab.

2. Menurut saya tindakan dan kebijakan hukum yang diambil sudah bagus terkait permasalahan tersebut. Namun menurut saya hendaklah pemerintah memiliki pemerintahan yang transparan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, menegakkan hukum yang adil dan bersih, serta bisa diberikan penyuluhan kepada masyarakat terlebih dahulu sebelum kebijakan yang akan disahkan sehingga masyarakat mengerti tentang kebijakan tersebut dan bagaimana dampak kedepannya tentang kebijakan tersebut. Masyarakat juga seharusnya bisa menelaah dan menyaring informasi dengan bijak, menyampaikan aspirasi tanpa tindakan anarkis dan sama sama berusaha yang terbaik untuk memperbaiki hukum di Indonesia bila ada yang salah.

3. Dalam pelaksanaannya Bela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi sebagai mahasiswa kita bisa melakukan bela negara dengan cara lain seperti belajar dengan rajin,tidak menyebarkan berita Hoax dan ujaran kebencian,hidup bertoleransi,melestarikan budaya,memakai produk Indonesia,berprestasi mengharumkan nama bangsa di dunia internasional,menjaga nama baik bangsa dan negara. Sebagai generasi muda Indonesia,dalam upaya bela negara,mahasiswa diharapkan dapat ikut ambil bagian dalam memerangi korupsi di lingkungan kampus,menolak keterlibatan dalam paham-paham radikalisme dan ikut serta melakukancounter narasi terhadap paham-paham radikal,ujaran kebencian dan narasi-narasi yang memecah belah bangsa. Supaya semua hal itu terwujud,peran mahasiswa sangat-sangat penting adanya,terlebih sebagai agent of change untuk membuat bangsa dan negara kita menjadi bangsa yang kuat dan mampu bersaing dengan negara-negara maju lainnya.Maka dari itu,intinya mahasiswa harus memiliki sikap kritis terhadap dinamika pemerintahan,apabila terjadi kesalahan dalam pemerintah,mahasiwa harus berani untuk mengkritik dan memberikan saran untuk yang lebih baik.Mahasiswa harus menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas sehingga dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Gatra Hadimuti Wibowo -
1. menurut saya penyampaian pendapat di muka umum pada berita tersebut kurang baik jika menggunakan kekerasan, merusak dan membuat ketakutan didalam lingkungan masyarakat yang mana dapat merugikan banyak. aksi-aksi anarkis yang diindikasikan sebagai bentuk tindakan kriminal harus ditindak tegas agar tidak merugikan berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat. dalam penyampain pendapat di muka umum sudah diatur dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang mana isinya adalah bagaimana aturan dan tata cara dalam menyampaikan pendapat di muka umum dengan baik, dimana negara kita sudah memberikan hak sebebas itu kepada kita untuk menyampaikan aspirasi yang kita punya dengan berbagai cara yang terpenting tidaklah membuat kekacauan ataupun kericuhan didalam lingkungan masyarakat. Negara telah memberikan hak kita untuk berpendapat sebebas itu dengan beberapa aturan yang mana dibuatnya aturan ini ditujukan untuk memberikan kebaikan untuk masyarakat tersendiri dan tentunya demi kebaikan bangsa dan negara

2. menurut saya untuk penegakan hukum terhadap permasalahan tersebut sudah sangat baik dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dimana beliau sudah menekankan bahwa pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal. Hal tersebut beliau sampaikan kepada masyarakat yang ingin demo agar tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan dalam melakukan demo. masyarakat yang melakukan tindakan2 anarkis sangatlah merugikan tidak hanya masyarakat tetapi juga lingkungan sekitar masyarakat yang mungkin bisa dirusak sehingga tindakan tersebut harus ditindak tegas oleh pemerintah. pemerintah harus mengapresiasi atas tindakan pencegahan terhadap demo-demo yang ada kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan pihak-pihak terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara ini

3. Sebagai generasi muda Indonesia,dalam upaya bela negara,mahasiswa diharapkan dapat ikut ambil bagian dalam memerangi korupsi di lingkungan kampus,menolak keterlibatan dalam paham-paham radikalisme dan ikut serta melakukancounter narasi terhadap paham-paham radikal,ujaran kebencian dan narasi-narasi yang memecah belah bangsa. Dalam pelaksanaannya Bela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi sebagai mahasiswa kita bisa melakukan bela negara dengan cara lain seperti belajar dengan rajin,tidak menyebarkan berita Hoax dan ujaran kebencian,hidup bertoleransi,melestarikan budaya,memakai produk Indonesia,berprestasi mengharumkan nama bangsa di dunia internasional,menjaga nama baik bangsa dan negara.

Kita sebagai mahasiswa tidak boleh acuh terhadap perkembangan pemerintahan yang ada di negara kita.Kesalahan-kesalahan atas kebijakan yang dilakukan dengan penguasa harus dikiritik.Mahasiswa harus menjadi generasi yang cerdas dan tidak diam begitu saja ketika masyarakatnya bergeming.Sebagai mahasiswa kita harus berada di garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Sebagai mahasiswa juga kita harus memikirkan bagaimana caranya untuk mengembalikan dan mengubah kondisi negara kita ini agar menjadi negara yang ideal dan mampu bersaing dengan negara maju yang ada di seluruh dunia.Perubahan tersebut sangat diperlukan untuk tercapainya sebuah negara yang ideal,namun,dalam pelaksanaannya nanti tidak menghilangkan jati diri sebagai mahasiswa dan Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang sopan,ramah,bermoral dan memiliki akhlak mulia.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Mochamad Fauzan Dava -
Analisis Soal UU Cipta Kerja

1. Sama seperti konsep yang saya jabarkan pada analisis soal sebelumnya, sesuatu yang niatnya baik jika dilakukan dengan cara tidak baik maka hal tersebut menjadi tidak baik. Penyampaian pendapat di depan umum malah sangat dibutuhkan untuk menilai dan merevisi kinerja pemerintah, sesuatu yang tidak dikritik maka sulit untuk berkembang lebih baik. Namun, tentu penyampaian pendapat harus dilakukan sesuai dengan aturan dan asas-asas yang berlaku, tidak boleh terbawa oleh emosi sehingga merusak sesuatu yang menjadi hak orang lain.

2. Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan di Kemenko Polhukam, Jakarta menurut saya merespon masalah dengan tindakan yang benar, dengan mengeluarkan poin-poin ini:
a. UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
b. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
c. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
d. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
e. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
f. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
g. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

3. Ada banyak sekali contoh kegiatan-kegiatan mahasiswa yang bisa disebut sebagai bela negara, seperti kegiatan acara-acara kemahasiswaan, menyebarkan kebaikan, melindungi hak-hak masyarakat, dll. Contoh besarnya ada di berita tersebut, kita mengetahui bahwa yang berdemo kebanyakan adalah dari kalangan mahasiswa yang ingin membela hak-hak pekerja dengan rasa kepedulian. Namun rasa kepedulian itu tidak disertai dengan rasa ingin membaca apa yang ingin didemokan, mereka cenderung mengikuti orang-orang yang dianggap berpengaruh yang belum tentu mengerti juga mengenai apa yang didemokan. Maka menjadi sebuah kewajiban bagi mahasiswa untuk membela hak-hak masyarakat dalam kegiatannya disertai dengan professionalisme.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Rizqiani Astrid Nasution -
Analisis Soal

1. Bagaimana tanggapanmu mengenai berita tersebut? Adakah hal-hal yang harus kita benahi dalam penyampaian pendapat di muka umum agar lebih baik lagi?

Menurut saya dengan adanya aksi unjuk rasa dari masyarakat merupakan hal yang harus dihargai sebagai aspirasi atau sarana masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya terkait dengan kebijakan yang diciptakan pemerintah, sehingga demonstrasi pun boleh dilakukan dan merupakan hal yang wajar sebagai upaya masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Demonstrasi dijamin Undang-Undang dan dalam pelaksanaannya pun harus tertib dan tidak anarkis. Sebagaimana yang terkandung dalam UUD 1945 bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi,"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".

Namun, adapun hal-hal yang harus kita benahi dalam penyampaian pendapat di muka umum agar lebih baik lagi yaitu dimana dalam pelaksanaan demonstrasi tetap harus ada dalam koridor batasan-batasan. Aksi demonstrasi harus dilakukan secara benar dan adil, jika terbukti melakukan pelanggaran dengan aksi kekerasan seperti pemukulan dan pengeroyokan tertentu harus diproses secara hukum. Oleh karena itu, dalam demonstrasi harus tertib dan tidak ricuh serta tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan. Kewenangan aparat penegak hukum untuk menanggapi aksi demonstrasi ini yaitu dimana aparat penegak hukum mempunyai Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2012, di mana dalam menangani demonstrasi tidak boleh melanggar HAM. Dalam aksi demonstrasinya, aparat penegak hukum diizinkan melindungi diri, tetap harus ada batasan-batasannya. Apabila demonstasi berjalan dengan baik, tentunya penyampaian pendapat atau aspirasi masyarakat pun dapat ditampung sehingga harapannya antara kedua belah pihak dapat menciptakan tujuan atau keputusan bersama yang adil.

2. Jelaskan bagaimanakah menurut pendapatmu tentang penegakan hukum yang berlaku saat ini yang berkaitan dengan permasalahan tersebut?

Menurut pendapat saya tentang penegakan hukum yang berlaku saat ini berkaitan dengan permasalahan tersebut yaitu dimana seperti yang kita ketahui bahwa aksi unjuk rasa atau demonstrasi sudah menjadi cara yang dilakukan oleh rakyat Indonesia untuk mengeluarkan suara dan menuntut haknya secara kolektif, menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentangan kebijakan yang dilaksanakan dimana saat terdapat suatu kebijakan yang dianggap tidak mensejahterakan kelangsungan hidup mereka. Tidak ada larangan bagi siapapun melaksanakan aksi unjuk rasa karena telah dijamin dan dilindungi konstitusi dan Undang-Undang (UU), sehingga pelarangan atau menghalang-halangi rencana aksi unjuk rasa, adalah perbuatan melanggar konstitusi dan UU. Masyarakat tidak perlu takut, konstitusi dan UU kita memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sesuai dengan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 dengan harapan seluruh pihak menghormati hak-hak konstitusional setiap warga Negara. Selain dalam Konstitusi, hak menyatakan pendapat dihadapan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jadi tidak ada dasar hukum pelarangan melakukan aksi unjuk rasa selama unjuk rasa berjalan damai dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila terjadi tindak kekerasan dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa (demonstrasi) ini maka penegakan hukum harus ditegakkan secara adil dimana jika terjadi hal seperti itu maka akan dibawa ke jalur proses hukum dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Selain itu, berdasarkan Pasal 23 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”) menyatakan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum. Hal ini lah yang harus di proses secara hukum dan dapat diberikan sanksi pidana.

3. Kemukakan contoh kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang dapat dikategorikan bela negara dan bagaimanakah mengenai tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa untuk saat ini?

Sebagai generasi muda Indonesia,dalam upaya bela negara,mahasiswa diharapkan dapat ikut ambil bagian dalam melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang biasanya dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat atau aspirasi terkait kebijakan yang telah ditetapkan, berusaha memerangi korupsi di lingkungan kampus,menolak keterlibatan dalam paham-paham radikalisme dan ikut serta melakukan counter narasi terhadap paham-paham radikal, ujaran kebencian dan narasi-narasi yang memecah belah bangsa. Dalam pelaksanaannya bela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi sebagai mahasiswa kita bisa melakukan bela negara dengan cara lain seperti belajar dengan rajin,tidak menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian, hidup bertoleransi, melestarikan budaya, memakai produk Indonesia, berprestasi mengharumkan nama bangsa di dunia internasional, serta senantiasa menjaga nama baik bangsa dan negara. Kita sebagai mahasiswa tidak boleh acuh terhadap perkembangan pemerintahan yang ada di negara kita. Kesalahan-kesalahan atas kebijakan yang dilakukan dengan penguasa harus dikiritik. Mahasiswa harus menjadi generasi yang cerdas dan tidak diam begitu saja ketika masyarakatnya bergeming. Sebagai mahasiswa kita harus berada di garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Sebagai mahasiswa juga kita harus memikirkan bagaimana caranya untuk mengembalikan dan mengubah kondisi negara kita ini agar menjadi negara yang ideal dan mampu bersaing dengan negara maju yang ada di seluruh dunia. Perubahan tersebut sangat diperlukan untuk tercapainya sebuah negara yang ideal,namun,dalam pelaksanaannya nanti tidak menghilangkan jati diri sebagai mahasiswa dan Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang sopan,ramah,bermoral dan memiliki akhlak mulia. Supaya semua hal itu terwujud,peran mahasiswa sangat-sangat penting adanya,terlebih sebagai agent of change untuk membuat bangsa dan negara kita menjadi bangsa yang kuat dan mampu bersaing dengan negara-negara maju lainnya. Maka dari itu,intinya mahasiswa harus memiliki sikap kritis terhadap dinamika pemerintahan,apabila terjadi kesalahan dalam pemerintah,mahasiwa harus berani untuk mengkritik dan memberikan saran untuk yang lebih baik.Mahasiswa harus menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas sehingga dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa untuk saat ini menurut saya sudah cukup tinggi dan baik, dimana sebagai contohnya yaitu sudah banyak mahasiswa yang memiliki kesadaran untuk bersikap kritis terhadap kebijakan yang ditetapkan pemerintah dengan dilakukannya aksi unjuk rasa dari mahasiswa itu sendiri, semakin meningkat pula rasa saling menghargai dan menghormati pendapat satu sama lain, adanya usaha untuk menjadi agent of change yang dapat merubah Indonesia menjadi Negara yang maju dan juga telah ada kesadaran dalam diri mahasiswa untuk menjadi mahasiswa yang cerdas, berkualitas, bermoral, dan memiliki jiwa cinta tanah air yang tinggi. Namun, perlunya pendidikan karakter atau pendidikan kewarganegaraan dalam suatu lembaga pendidikan menjadi faktor yang sangat besar pengaruhnya terhadap peningkatan rasa kesadaran bela Negara dalam mahasiswa sehingga hal ini harus selalu ditanamkan dan dipelajari agar mahasiswa dapat selalu menjadi generasi yang bermoral dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Farhry Alvini Rahmania -
1. Menyuarakan opini akan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah merupakan salah satu hak warga negara, seperti yang tertulis dalam pasal 28 UUD 1945, di mana rakyat Indonesia diberi kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara damai. Adapun yang terjadi di dalam artikel tersebut ialah masyarakat cenderung menyampaikan opini dan pendapatnya dengan cara yang tidak damai dan cenderung anarkis sehingga harus dihentikan oleh aparat sipil dan keamanan.
Mungkin ada baiknya jika pemerintah menyediakan fasilitas atau wadah di mana masyarakat bisa langsung ikut serta dalam proses diskusi dan pembuatan peraturan/ UU baru, sehingga terlihat dan terbukti transparansinya dan tidak ada lagi aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat umum setiap kali dikeluarkannya UU/peraturan baru.

2. Adapun penegakan hukum terhadap masalah tersebut sangat beragam, ada beberapa kasus di mana aparat bertindak sesuai dengan keadaan, dan ada juga beberapa kasus di mana aparat bertindak berlebihan, melewati batas, dan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya di lakukan. Namun, untuk saat ini, khususnya untuk penegakan hukum terhadap aksi unjuk rasa yang terjadi setelah ditetapkannya Omnibus law UU Ciptaker, masih banyak tindakan brutal dan respresif yang dilakukan oleh para aparat sipil, seperti kekerasan verbal dan kekerasan fisik (pemukulan dan pengeroyokan), selain itu juga ada beberapa aparat sipil di beberapa wilayah yang melakukan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap beberapa para demonstran, tidak hanya itu, aparat tersebut juga melakukan tindakan torture atau penyiksaan dengan cara menelanjangi dan memukul. Hal-hal seperti ini seharusnya tidak terjadi, meskipun para demonstran tersebut banyak yang cenderung melakukan tindakan anarkis dan merusak, tidak seharusnya para aparat juga melakukan hal yang sama, atau bahan lebih parah dari yang para demonstran itu lakukan. Karena sesungguhnya suatu masalah tidak akan terpecahkan jika kedua belah pihak sama-sama keras kepala, oleh karena itu salah satunya harus berkepala dingin.

3. Beberapa contoh kegiatan mahasiswa dalam bela negara contohnya seperti belajar dengan giat, toleransi terhadap perbedaan yang ada, dan melestarikan budaya Indonesia, seperti mengenakan produk-produk buatan dalam negeri. Adapun tingkat kesadaran bela negara mahasiswa saat ini sudah cukup baik dan terlaksana, namun tentunya masih harus ditingkatkan agar lebih baik lagi.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Salsabila Dwi Irga Syarif -
1. Tidak ada salahnya dari menyuarakan pendapat. Namun, tidak perlu sampai ada aksi yang merugikan kedua belah pihak dan bisa dilakukan dengan hal yang lebih baik dan aman. Pasal 28 UUD 1945 berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.”
2. Penegakan hukum saat ini sudah baik, untuk di daerah jakarta sendiri sudah menerapkan 7 point penting :
a. UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
b. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
c. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
d. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
e. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
f. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
g. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.
3. Salah satu contoh dari aktivitas mahasiswa membela negara ialah mempertahankan budaya, terus bertoleransi dengan sesama, taat pada aturan yang berlaku, mengharumkan nama bangsa negara, dan meningkatkan rasa nasionalisme. Hal tersebut juga harus dilandasi dengan kesadaran diri masing-masing dan harus saling menyemangati sesama induvidu.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Clara Arta Uli Rahel -
1. Bagaimana tanggapanmu mengenai berita tersebut? Adakah hal-hal yang harus kita benahi dalam penyampaian pendapat di muka umum agar lebih baik lagi?
Jawab:
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hal yang lazim terjadi, terutama di negara demokrasi. Menurut saya, hal yang perlu dibenahi adalah mengenai tatacara penyampaian pendapat dan pengawasan penyampaian pendapat itu sendiri. Yang banyak terjadi adalah ketika masyarakat mengadakan unjuk rasa ataupun demo terkesan ricuh dan anarkis padahal mereka hanya ingin menyampaikan pendapat mereka kepada para wakil rakyat juga kepala negara maupun kepala daerah yang mereka pilih dengan hak suara mereka sendiri. Diperlukan kerjasama yang kooperatif antara masyarakat dengan pihak parlemen maupun lembaga eksekutif dan yudikatif untuk dapat sama-sama berdiskusi dalam satu meja sehingga masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya dengan baik.

2. Jelaskan bagaimanakah menurut pendapatmu tentang penegakan hukum yang berlaku saat ini yang berkaitan dengan permasalahan tersebut??
Jawab:
Penegakkan hukum yang terjadi adalah mengenai permasalah tersebut sudah cukup baik, didukung oleh respon pemerintah terhadap kejadian tersebut dan penangkapan oknum yang menyebabkan kericuhan pada saat penyampaian aspirasi tersebut.

3. Kemukakan contoh kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang dapat dikategorikan bela negara dan bagaimanakah mengenai tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa untuk saat in.
Jawab:
Kegiatan kemahasiswaan yang dapat dikategorikan bela negara salah satunya adalah dengan adanya pendidikan kewarganegaraan dan juga pendidikan pancasila di tingkat universitas. Dengan adanya matkul ini, maka mahasiswa mempunyai ilmu yang dapat menjadi dasar dan juga dapat digunakan untuk membela negara.
Tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa sampai saat ini menurut saya sudah baik hal ini terlihat dari tingkat pengetahuan mahasiswa tersebut terhadap negara dan rasa bangga terhadap negara Indonesia
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Tazkia Vidini Caya -
1. Berita tersebut menyoroti tentang aksi demo masyarakat terhadap RUU Ciptaket yang dianggap merugikan masyarakat. Aksi demo merupakan hal yang tentu boleh dilakukan oleh masyarakat di negara demokrasi. Namun, perlu diperhatikan lagi mengenai persiapan dan hal-hal selama aksi demo berlangsung. Bahkan sebelum berujung pada aksi demo, upaya-upaya penyampaian aspirasi seperti audiensi dan advokasi juga perlu dicoba terlebih dahulu sehingga aksi demo merupakan pilihan terakhir dalam menyampaikan suara masyarakat terhadap pemerintah. Selama aksi demo juga perlu diketahui dan diingat tujuan dari demo tersebut sehingga tidak menyebabkan kerugian pihak-pihak yang tidak terlibat.

2. UU Ciptaker sampai saat masih menjadi bahasan masyarakat dimana banyak pihak yang mengeluh terkait UMR yang mereka dapatkan dan masih banyak kerugian lainnya sehingga penegakkan hukum ini belum bersifat demokratis sesuai dengan sistem pemerintaha di Indonesia, hukum yang ada justru terlihat otoriter dan tidak menanggapi suara rakyat.

3. Contoh kegiatan masyarakat dalam bela negara yaitu menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan negara Indonesia dengan mencerminkan sebagai warga negara yang baik dalam kehidupan sehari-sehari, tidak membuat onar ataupun membuat perpecahan baik dalam skala kecil maupun besar. Tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa sudah ada, namun perlu ditingkatkan lagi.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Aisyah Shabrina Puteri Lubis -
1. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak seseorang terutama bagi rakyat karena Indonesia merupakan negara demokrasi berdasar rakyat. Aksi demonstrasi tersebut terkait dengan menolak diberlakukannya undang-undang cipta kerja atau omnibus law, tetapi alangkah lebih baik bila penyampaian tersebut dilakukan dengan tertib dengan tidak merusak fasilitas umum. Pemerintah pun harus mendengar dan mempertimbangkan pendapat rakyat agar kebijakan tersebut tidak memberatkan rakyat.

2. Penegakan hukum dalam tujuh poin pernyataan pemerintah terkait tindakan anarkis hingga tindakan merusak fasilitas umum sudah benar diberlakukan bahkan pemerintah sampai menindak dengan tegas terhadap pelaku. Hal tersebut juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mencegah kriminalitas yang lebih parah.

3. Tindakan yang dapat dilakukan oleh mahasiswa dalam bela negara adalah mengikuti pembelajaran pendidikan kewarganegaraan, ikut dalam memberantas korupsi di lingkungan kampus, menjunjung integritas, serta menolak adanya paham terkait radikal bebas. Tingkat kesadaran mahasiswa terkait bela negara pun sudah cukup baik, tetapi tentu saja kesadaran tersebut harus selalu ditingkatkan agar dapat menjaga negara Indonesia terutama di masa yang akan datang.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Indah Kurnia Putri Waruwu -
1.Menurut pendapat saya, mengemukakan pendapat di muka umum memang merupakan hal yang menjadi hak masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, siapapun dapat mengemukakan pendapatnya asal dalam penyampaian pendapat tersebut masyarakat tidak bersifat anarkis dan tidak merugikan pihak manapun. Sangat disayangkan berdasarkan artikel berita tersebut dapat kita ketahui bahwa aksi penyampaian pendapat tersebut harus diwarnai aksi kericuhan dan juga anarkis oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar bahkan melukai petugas keamanan yang ada dan juga melakukan aksi penjarahan. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit. Hal ini tidak mencerminkan tata tertib penyampaian pendapat di muka umum yang seharusnya.
Hal-hal inilah yang masih perlu untuk kita benahi dan juga buang dari pola pikir kita dimana kita mudah sekali untuk terprovokasi untuk melakukan tindakan yang cenderung berarah pada aksi kekerasan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Kita perlu membenahi pola pikir kita bahwa dalam menyampaikan pendapat kita tidak memerlukan tindakan kekerasan, karena tanpa kekerasan pemerintah juga sudah mengetahui dan mendengar keluhan kita. Dengan melakukan kekerasan, tidak ada manfaat lebih yang kita dapatkan malah justru hanya mendapatkan korban ketidaktenteraman dan juga kekacauan. Kedepannya kita perlu membenahi sikap dan aksi kita dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana tercantum dalam UU pasal 9 tahun 1998 yang mana tertera di dalamnya mengenai tata cara penyampaian pendapat di muka umum

2.Berdasarkan artikel di atas, menurut saya penegakkan hukum terhadap aksi demo yang berujung anarkis tersebut sudah cukup baik. Karena bisa kita baca, bahwa Bapak Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan di Kemenko Polhukam sudah menegaskan dengan jelas mengenai 7 poin pernyataan pemerintah yaitu :

a. UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
b. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
c. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
d. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
e. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
f. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
g. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

Dimana ketujuh poin pemerintah yang disampaikan oleh Bapak Mahfud MD tersebut untuk menerangkan dengan jelas mengenai tindakan pemerintah atas aksi demo UU Cipta Kerja yang berujung anarkis dan memakan banyak korban dan juga kerugian. Hal ini memang perlu untuk ditindaklanjuti melalui jalur hukum agar para pelaku terutama provokator kericuhan demo tersebut dapat memiliki rasa jera dan dapat melakukan introspeksi diri atas tindakan yang sudah dilakukannya.

3.Terdapat banyak sekali contoh-contoh kegiatan kemahasiswaan yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan yang turut berpartisipasi dalam bela negara Indonesia. Salah satu contohnya adalah dengan menjadi insan mahasiswa yang berprestasi dan juga dapat berkontribusi dalam pembangunan Indonesia kedepannya. Dengan rajin belajar, kita sudah turut berpartisipasi langsung dalam bela negara. Karena dengan belajar, kita kelak dapat menjadi warga negara Indonesia yang baik dengan turut meningkatkan kualitas SDM Indonesia sesuai dengan ranah profesi yang akan kita tekuni di dunia kerja kelak.

Di tengah kalangan mahasiswa sendiri, sayangnya kesadaran akan bela negara itu sendiri masih kurang memadai, padahal hal ini merupakan hal yang penting untuk dimiliki oleh generasi muda khususnya para mahasiswa yang nantinya akan menjadi bagian dari pilar kehidupan Bangsa Indonesia selanjutnya. Jadi kita sebagai generasi bangsa seharusnya meningkatkan rasa bela negara agar negara kita bisa makin maju dan juga aman.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Evan Christian -
1. Berdasarkan berita tersebut saya berpendapat bahwa di negara Indonesia, praktik demokrasi sudah dijalankan melalui adanya kegiatan demonstrasi. Dalam hal ini, mahasiswa dan demonstran memiliki morak yang kurang baik dalam menyampaikan pendapat. Mereka tidak mementingkan etika dalam menyampaikan pendapat di muka umum, padahal seharusnya mereka dapat menyampaikan pendapat dengan cara yang benar. Yang harus dibenahi disini adalah etika dan tata cara dalam menyampaikan pendapat, seharusnya demonstran tau cara yang baik karena sudah diatur dalam undang-undang dan segala bentuk perbuatan anarkis jelas dilarang dalam undang-undang. Pendidikan moral dalam hal ini berperan sangat penting, maka dari itu penting dilakukan sejak sekolah
2. Dalam hal demonstrasi jelas sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut. Mengenai cara menyampaikan pendapat di muka umum harus ada etika dan tata cara yang benar. Pemerintah tidak melarang adanya kegiatan demonstrasi, tetapi perlu diperhatikan bahwa tata cara yang baik dalam menyampaikan pendapat mencerminkan sikap dan tanggung jawab demonstran. Dalam hal ini, pemerintah melalui aparat yang bertanggung jawab sudah melaksanakan tanggung jawab yang benar. Melalui pernyataan yang terdapat pada berita tersebut, ditegaskan bahwa aparat dan pemerintah akan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan-aturan dalam melakukan demonstrasi.
3. Contoh kegiatan bela negara yang paling sesuai dengan mahasiswa sampai saat ini adalah belajar. Dengan belajar yang baik, mahasiswa dapat meningkatkan daya saing global negara Indonesia. Peningkatan kualitas SDM dipengaruhi oleh pembelajaran yang didapatkan mahasiswa. Peningkatan SDM akan berdampak pada peningkatan setiap bidang kehidupan bangsa. Oleh karena itu, belajar dapat digolongkan pada kegiatan bela negara. Pada saat ini, mahasiswa cenderung tidak peduli dengan belajar, mereka merasa bahwa belajar membosankan sehingga banyak mahasiswa yang tidak belajar. Hal itu perlu ditingkatkan demi masa depan bangsa Indonesia nanti.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Rofi Yoga Ardandi -
1. Menurut saya mengeluarkan pendapat atau menyuarakan pendapat tidak ada salahnya, karena itu merupakan hak dari setiap orang, hanya saja jika menyuarakan pendapat dengan cara yang negatif adalah tindakan yang salah dan tidak bisa dibenarkan. Terdapat dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.” Hal yang harus dibenahi adalah menyeruakan pendapat haruslah dengan cara yang demokratis dan tidak boleh menggunakan cara yang anarkis.

2. Penerapan hukum sudah cukup baik. Pernyataan sikap itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (8/10/2020) malam :
a. UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
b. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
c. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
d. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
e. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
f. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
g. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

3. Ada banyak contoh dari penerapan bela negara di kalangan mahasiswa seperti sikap rajin belajar untuk membawa Indonesia menjadi negara maju kedepannya dengan menignkatkan pemberdayaan SDM yang berkualitas, melestarikan budaya, kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku, ikut organisasi sebagai pengembangan diri agar dapat melakukan pengabdian terhadap masyarakat, dan masih banyak lagi. Tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa saat ini cukup baik, namun diatas langit masih ada langit. Jadi tentulah harus kita tingkatkan kedepannya agar Indonesia bisa menjadi negara maju dan membela negaranya.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Muthiiah Khodista Syaka -
1. Sebagai negara demokrasi, sudah sewajarnya pengadaan demo dan unjuk rasa melibatkan masyarakat sebagai wadah aspirasi diri terhadap wakil rakyat. Namun ada saja pihak-pihak yang menunggangi wadah unjukrasa itu yang menyulut emosi oknum unjukrasa hingga berujung dengan aksi-aksi anarkis yang hanya bersifat merusak. Untuk itu perlu adanya edukasi dan adap serta peraturan mengenai penyampaian pendapat di muka umum, sehingga sebagai negara demokrasi indonesia tidak kehilangan karakteristiknya dan menghindarkan diri dari prilaku kriminalitas yang merusak.
2. Penegak hukum yang berlaku sudah berupaya menangani demontrasi, karena mereka sudah cukup peduli mengenai unjuk rasa yang melibatkan sikap anarkis, sehingga mengancam keamanan dan ketertiban umum. Namun perlu digaris bawahi bahwa penegak hukum yang menangani harus memahami bahwa masyarakat yang mereka tangani bukanlah musuh yang harus dilawan dengan kekerasan melainkan masyarakat, sehingga penanganan yang cenderung menindas dan baku hantam untuk menghentikan kerusuhan justru akan mengarahkan kepada prilaku anarkis dari penegak hukum.
3. Kegiatan sederhana seperti tidak berbuat kerusuhan dan kerusakan sudah termasuk bela negara, bahkan dengan mahasiswa sebagai calon penerus bangsa yang menjalankan kewajibannya dengan belajar dan menempuh pendidikan dengan baik di jenjang universitas sudah merupakan kegiatan bela negara. Perlu di tingkatkan pemahaman mahasiswa bahwa kegiatan bela negara bukan hanya berasal dari seberapa seringnya mahasiswa berpartisipasi dalam demonstrasi yang berujung rusuh dan melawan aparat penegak hukum, namun dengan menjalani perkuliahan dengan baik, mengembangkan diri menjadi warganegara yang berkualitas sudah merupakan bela negara.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Egi Oktarian Gerliandi -
1. Menurut saya, menyampaikan pendapat dimuka umum memang menjadi hal yang penting bagi masyrakat terhadap kinerja pemerintah dimana ini bisa mengekspresikan suatu perasaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahannya. Dalam hal ini saya berpedoman pada Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum (“UU 9/1998”), pada Pasal 1 angka 1 menjelaskan: “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Kemudian Pasal 1 angka 2, menyebutkan: “Di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang”. Sehingga berdasarkan bunyi rumusan tersebut dapat dikatakan, walaupun kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara termasuk mengkritik pemerintah, namun hal harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Konstitusi, manyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.

Kemudian yang perlu dibenahi dalam menyampaikan pendapat dimuka umum yang baik dan benar termasuk mengkritik pemerintah diatur menurut aturan hukum: Bentuk Unjuk Rasa/Demo, Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan : a. unjuk rasa atau demonstrasi; b. pawai; c. rapat umum; dan atau d. mimbar bebas. Jadi, demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Penyampaian pendapat di muka umum tersebut dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali: a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional; b. pada hari besar nasional. Perlu diketahui, pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pasal 10 UU No. 9/1998 mengatur, bahwa Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”). Pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggungjawab kelompok. Pemberitahuan disampaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.Pemberitahuan secara tertulis ini tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan. Pasal 11, mengatur Surat yang memuat sebagai berikut: a. maksud dan tujuan; b. tempat, lokasi, dan rute; c. waktu dan lama; d. bentuk; e. penanggung jawab; f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; g. alat peraga yang dipergunakan; dan/atau h. jumlah peserta. Penanggungjawab kegiatan demonstrasi wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai, harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggungjawab (Pasal 12 UU No. 9/1998). Demonstrasi Yang Dilarang Meskipun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, namun ada beberapa jenis demo yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”), beberapa di antaranya yaitu: 1. Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan Pasal 8 huruf d - h Perkapolri 7/2012 mengatur, Dilarang melakukan demo dengan cara: a. menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia; b. mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; c. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongangolongan rakyat Indonesia; d. lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan; e. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan 2. Demo di Lingkungan Istana Kepresidenan Pasal 7 ayat (3) Perkapolri 7/2012 mengatur, tidak hanya di lingkungan istana Kepresidenan dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar, aksi demo juga dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, obyek-obyek vital nasional, dan instalasi militer dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar. 3. Demo di Luar Waktu yang Ditentukan Aksi demo hanya dapat dilakukan pada tempat dan waktu sebagai berikut: a. di tempat terbuka antara pukul 06.00 s.d. pukul 18.00 waktu setempat. b. di tempat tertutup antara pukul 06.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat. 4. Demo Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Polri 5. Demo wajib diberitahukan secara tertulis kepada Satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya, sebagai berikut: 6. Mabes Polri, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah provinsi dan aksi dilakukan di satu wilayah provinsi atau lintas provinsi; 7. Polda, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten dan aksi dilakukan dalam lingkup satu wilayah provinsi setempat; 8. Polres, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah kabupaten/kota setempat; dan 9. Polsek, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat. Peserta demo dilarang membawa benda-benda yang membahayakan. Selain itu, juga dilarang mengangkut benda-benda yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan/atau barang.

2. Menurut saya tentang penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan artikel diatas sudah berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan karena Mahfud M.D. selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan di Kemenko Polhukam, Jakarta melakukan tindakan yang tepat yaitu dengan bersikap tegas atas dasar adanya tujuh poin pernyataan pemerintah yang telah dikeluarkan sebelumnya, yakni :
a. UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
b. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
c. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
d. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
e. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
f. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
g. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

Menurut saya penyampaian pendapat yang dilakukan secara anarkis sangat merugikan negara dan masyarakat yang lain. Seperti halnya pada skenario tersebut, dimana massa membakar mobil aparat yang mana ini tentu akan membuat kerugian yang besar bagi negara serta akan membuat keresahan bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar demo. Oleh karena itu, tindakan mahfud MD kepada oknum-oknum penunggang demo saya rasa sudah cukup baik.

3. Mahasiswa pada prinsipnya adalah suatu kelompok manusia Indonesia yang diharapkan mampu menjadi penerus kegiatan generasi tua yang dianggap baik. Mahasiswa adalah sosok penerus kepemimpinan bangsa di masa depan yang lebih baik. Peran dan fungsi mahasiswa dapat ditunjukkan secara santun tanpa mengurangi esensi dan agenda yang diperjuangkan. Semangat mengawal dan mengawasi jalannya reformasi, harus tetap tertanam dalam jiwa setiap mahasiswa. Sikap kritis harus tetap ada dalam diri mahasiswa, sebagai agen pengendali untuk mencegah berbagai penyelewengan yang terjadi terhadap perubahan yang telah mereka perjuangkan. Dengan begitu, mahasiswa tetap menebarkan bau harum keadilan sosial dan solidaritas kerakyatan. Contoh hal yang bisa dilakukan mahasiswa dalam rangka bela negara adalah:
a. Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
b. Memiliki sikap rajin belajar, kritis namun demokratis. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing.
c. Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
d. Meninggalkan korupsi sekecil mungkin di lingkungan kampus. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.

Menurut saya, tingkat kesadaran mahasiswa bela negara saat ini sudah cukup baik, namun memang masih perlu ditingkatkan lagi terutama dalam poin B, yaitu bersikap kritis namun demokratis, sehingga harapannya tidak akan ada lagi demo-demo mahasiswa yang berujung ricuh atau malah mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Hasbiyal Furqon -
1. Saya rasa, dari pihak pendemonstrasi, perlu adanya kesadaran dalam diri masing-masing untuk melakukan demonstrasi dengan tenang, tidak melakukan tindakan anarkis dan menjaga ketertiban umum. Dan dari pihak pemerintah untuk dapat mensosialisasikan RUU dengan sejelas mungkin untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan.

2. Ini menjadi hal yang sulit bagi penegak hukum karena jumlah masa yang tidak sebanding dengan aparat hukum dalam mengawal berjalannya demonstasi. Ditambah lagi terdapat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menunggangi aksi demonstrasi ini untuk tujuan lain seperti melakukan tindak anarkis dan mengganggu ketertiban umum.

3. Mahasiswa dapat mencerminkan rasa bela negaranya dengan belajar setekun mungkin untuk meneruskan bangsa Indonesia hingga sesuai dengan tujuan luhur di masa lalu.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Okta Besti Ardika -
1. Bagaimana tanggapanmu mengenai berita tersebut? Adakah hal-hal yang harus kita benahi dalam penyampaian pendapat di muka umum agar lebih baik lagi?
Pembahasan :
Penyampaian pendapat dimuka umum adalah hak setiap orang baik itu untuk mengkritik kinerja pemerintah maupun peraturan yang ada. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang sudah tertuang dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi,

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.”

Namun, tidak hanya sampai dengan demikian, penyampain pendapat dimuka umum tidak bisa sewenang-wenang apalagi menimbulkan hal-hal anarkis yang dapat merugikan makhluk hidup maupun lingkungan. Seperti tindakan massa yang melakukan penyampaian secara kriminal seperti merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan menjarah. Hal ini bertentangan dengan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam pasal UU 9 tahun 1998 yang mana tertera ,
a. Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang dasar 1945 dan deklarasi universal hak-hak asasi manusia

b. Bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berabgnsa dan bernegara

c.Bahwa untuk membangun dnegara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai

d. Bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c, dan d, perlu dibentuk undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum

2. Jelaskan bagaimanakah menurut pendapatmu tentang penegakan hukum yang berlaku saat ini yang berkaitan dengan permasalahan tersebut??
Pembahasan :
Berdasarkan pemaparan artikel diatas penerapan hukum sudah cukup baik. Pernyataan sikap itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, yaitu ;
a. UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
b. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
c. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
d. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
e. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
f. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
g. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

3. Kemukakan contoh kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang dapat dikategorikan bela negara dan bagaimanakah mengenai tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa untuk saat ini?
Pembahasan ;
Kegiatan :
1. Belajar dengan baik sebagimananya mahasiswa, menuntut ilmu sebanyak mungkin dibangku kuliah dengen prestasi-pretasi yang baik tanpa melupakan kegiatan keorganisasian
2. Ikut berpartisipasi dalam perumusan peraturan kampus dimana mengkritik yang salah dan membenahinya sebagai seorang mahasiswa
3. Ikut serta dalam segala bentuk kegiatan kepada masyarakat seperti gotong royong dan kerja bakti
4. Tidak melakukan pelanggaran hukum, aturan dan norma yang berlaku baik dalam masyarakat, kehidupan kampus, dan sehari-harinya
5. Menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dala kehidupan

Mengenai tingkat kesadaran akan bela negara sudah cukup baik terlihat dalam beberapa kegiatan mahasiswa ikut berpartisipasi dalam mengkritisi peraturan dan juga kinerja pemerintah. Hal ini sudah cukup baik, dan mahasiswa juga berperan dalam pelestarian budaya yang ada seperti mengadakan teater, sanggar, dan juga festipal budaya.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by ilham ilham satria braja nata -
1. menurut pandangan saya penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak seseorang terutama bagi rakyat karena Indonesia merupakan negara demokrasi berdasar rakyat. Penyampaian pendapat dimuka umum sendiri jelas terdapat di dalam pasal 28 uud 1945 namun dalam menyampaikan pendapat di muka umum tentu nya harus bersikap sopan dan sesuai dengan peraturan yang ada .Aksi demonstrasi tersebut terkait dengan menolak diberlakukannya undang-undang cipta kerja atau omnibus law, tetapi alangkah lebih baik bila penyampaian tersebut dilakukan dengan tertib dengan tidak merusak fasilitas umum. Pemerintah pun harus mendengar dan mempertimbangkan pendapat rakyat agar kebijakan tersebut tidak memberatkan rakyat.

2. menurut saya penegakan hukum dalam tujuh poin pernyataan pemerintah terkait tindakan anarkis hingga tindakan merusak fasilitas umum sudah benar diberlakukan bahkan pemerintah sampai menindak dengan tegas terhadap pelaku. Hal tersebut juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mencegah kriminalitas yang lebih parah.


3. Tindakan yang dapat dilakukan oleh mahasiswa dalam bela negara adalah mengikuti pembelajaran pendidikan kewarganegaraan, ikut dalam memberantas korupsi di lingkungan kampus, menjunjung integritas, serta menolak adanya paham terkait radikal bebas. Tingkat kesadaran mahasiswa terkait bela negara pun sudah cukup baik, tetapi tentu saja kesadaran tersebut harus selalu ditingkatkan agar dapat menjaga negara Indonesia terutama di masa yang akan datang.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Sulthan rafi Alghani -
1. Sesuatu yang niatnya baik jika dilakukan dengan cara tidak baik maka hal tersebut menjadi tidak baik. Penyampaian pendapat di depan umum malah sangat dibutuhkan untuk menilai dan merevisi kinerja pemerintah, sesuatu yang tidak dikritik maka sulit untuk berkembang lebih baik. Namun, tentu penyampaian pendapat harus dilakukan sesuai dengan aturan dan asas-asas yang berlaku, tidak boleh terbawa oleh emosi sehingga merusak sesuatu yang menjadi hak orang lain.

2. Menurut saya tindakan dan kebijakan hukum yang diambil sudah bagus terkait permasalahan tersebut. Namun menurut saya hendaklah pemerintah memiliki pemerintahan yang transparan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, menegakkan hukum yang adil dan bersih, serta bisa diberikan penyuluhan kepada masyarakat terlebih dahulu sebelum kebijakan yang akan disahkan sehingga masyarakat mengerti tentang kebijakan tersebut dan bagaimana dampak kedepannya tentang kebijakan tersebut. Masyarakat juga seharusnya bisa menelaah dan menyaring informasi dengan bijak, menyampaikan aspirasi tanpa tindakan anarkis dan sama sama berusaha yang terbaik untuk memperbaiki hukum di Indonesia bila ada yang salah

3. Contoh kegiatan bela negara yang paling sesuai dengan mahasiswa sampai saat ini adalah belajar. Dengan belajar yang baik, mahasiswa dapat meningkatkan daya saing global negara Indonesia. Peningkatan kualitas SDM dipengaruhi oleh pembelajaran yang didapatkan mahasiswa. Peningkatan SDM akan berdampak pada peningkatan setiap bidang kehidupan bangsa. Oleh karena itu, belajar dapat digolongkan pada kegiatan bela negara. Pada saat ini, mahasiswa cenderung tidak peduli dengan belajar, mereka merasa bahwa belajar membosankan sehingga banyak mahasiswa yang tidak belajar. Hal itu perlu ditingkatkan demi masa depan bangsa Indonesia nanti
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Madina Ghassan Nebraska -
1. Negara demokrasi menjunjung tinggi pendapat warga negaranya. Demonstrasi yang ditunjukkan untuk menyampaikan aspirasi diperbolehkan jika tidak terdapat hal-hal anarkis didalamnya. Dari berita tersebut, dapat dilihat bahwa ada beberapa oknum yang menunggangi aksi demonstrasi hingga berakhir anarkis.Seharusnya, cara menyampaikan aspirasi yang baik adalah dengan tanpa aksi anarkis.
2. Pemerintah telah memberikan izin untuk melaksanakan aksi demonstrasi dengan syarat tanpa aksi anarkis didalamnya. Hal ini menunjukkan negara telah memberikan warga negara hak nya untuk mengajukan pendapat. Hanya saja tetap ada oknum yang membuat ricuh pelaksanaan demonstrasi. Pemerintah mengatakan bahwa mereka akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap oknum. Hal ini merupakan Langkah yang tepat dilakukan agar membuat oknum jera.
3. Seluruh warga negara wajib melakukan bela negara. Contoh bela negara yang dapat dilakukan dikalangan mahasiswa saat ini adalah menerapkan hidup bertoleransi, melestarikan budaya, memakai produk Indonesia, tidak menyebarkan hoax, dan menjaga nama baik negara.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Devina Hardianto -
1. Menurut saya, "unjuk rasa" yang dilakukan oleh masyarakat merupakan hal yang wajar bilamana tujuannya adalah memang untuk menyampaikan aspirasi rakyat yang meminta untuk didengar, diperhatikan, dan dipertimbangkan suaranya, karena pada dasarnya, penyusunan UU sendiri terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara kedepannya. Apabila sekiranya terdapat hal yang meresahkan masyarakat terkait dengan butir-butir UU yang sedang dibentuk, tentu sebagai perwujudan demokrasi, dan hak menyampaikan pendapat (Pasal 28 UUD 1945) memang penting dan dapat dilakukan.

Hal yang harus dibenahi adalah mengenai cara penyampaian itu sendiri. Terdapat hal yang harus dihindari dalam proses penyampaian pendapat di muka umum, seperti sifat anarkis, menjarah, merusak fasilitas umum, dan membentuk suasana yang rusuh.

2. Menurut saya, dilihat dari pengumuman dan pemberitahuan terkait UU Cipta Kerja yang mendadak, dan tiba-tiba hendak disahkan tanpa terlihat ingin menunggu pendapat dan aspirasi rakyat tentu saja membuat masyarakat terkejut. Tak hanya itu, terdapat pula beberapa point dari UU Cipta Kerja itu sendiri yang menurut masyarakat merugikan dan lebih menuntungkan UU sebelumnya (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003). Beberapa point tersebut terkait dengan PHK, sanksi pidana, Tenaga Kerja Asing, serta hak upah atas cuti (kehilangan cuti). Hal ini menurut masyarakat, terutama buruh, merasa dirugikan dengan adanya UU Cipta Kerja ini. Sebagai negara demkorasi, dalam penegakkan UU, seharusnya terdapat celah dan kesempatan yang memang dibentuk oleh aparat penegak hukum untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya. AKan tetapi, kenyataan yang sebenarnya malah UU Cipta Kerja diumumkan dan akan segera disahkan. Tentu saja hal ini membuat geram masyarakat terutama buruh dan mahasiswa yang merupakan penyalur suara masyarakat. Sehingga, menurut saya sendiri unjuk rasa yang berlaku dikarenakan pembentukan UU yang tidak memerhatikan pendapat masyarakat, sehingga mendorong masyarakat untuk demo. Akan tetapi, tindakan anarkis yang terjadi memang disayangkan. Namun, tindakan ini dapat pula tidak terjadi apabila aparat penegak hukum sendiri memerhatikan, mendengarkan, dan menindaklanjuti secara langsung terkait dengan keluhan masyarakat.

3. Ada banyak kegiatan bela negara yang dapat dilakukan mahasiswa, seperti belajar dengan tujuan menjadi SDM yang dapat memajukan bangsa, tidak menyebar hoax, tidak memicu SARA, mengumandangkan persatuan dan kesatuan. Tentu saja tingkat kesadaran bela negara mahasiswa saat ini dapat dikatakan cukup. Akan tetapi, masih dapat terus ditingkatkan .
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Nahrassyiah Rahma Putri -
1. Menurut saya, penyampaian pendapat di depan umum pada berita tersebut kurang baik jika menggunakan kekerasan, tindakan merusak, dan membuat ketakutan di dalam lingkungan masyarakat di mana dapat merugikan dan mengancam keselamatan berbagai pihak. Tindakan tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan Pasal UU 9 tahun 1998, di mana pada poin C dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum diwajibkan secara aman, tertib, dan damai. Aksi-aksi anarkis yang diindikasikan sebagai bentuk tindakan kriminal harus ditindak tegas agar tidak merugikan berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat. Negara telah memberikan hak kepada warga negara untuk menyampaikan aspirasinya dan kita sebagai warga negara yang taat kepada hukum haruslah mematuhi dengan tidak membuat kekacauan ataupun kericuhan di dalam lingkungan masyarakat demi keselamatan dan ketertiban bangsa.

2. Menurut saya, dalam penegakan hukum terhadap permasalahan tersebut sudah sangat baik dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, di mana beliau sudah menekankan bahwa:
a. UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
b. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
c. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
d. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
e. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
f. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
g. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

3. Sebagai generasi muda Indonesia, mahasiswa dalam upaya bela negara diharapkan dapat ikut andil dalam memerangi korupsi di lingkungan kampus, menolak keterlibatan dalam paham-paham radikalisme, dan ikut serta melakukan counter narasi terhadap paham-paham radikal, ujaran kebencian, dan narasi-narasi yang memecah belah bangsa. Dalam pelaksanaannya, bela negara tidak harus dalam wujud perang, tetapi sebagai mahasiswa kita bisa melakukan bela negara dengan cara yang lebih baik dan terdidik, seperti belajar dengan rajin dan giat, tidak menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian, hidup bertoleransi, melestarikan budaya bangsa, berprestasi mengharumkan nama bangsa di dunia internasional, dan menjaga nama baik bangsa dan negara. Kita sebagai mahasiswa tidak boleh bersikap apatis terhadap perkembangan pemerintahan yang ada di negara kita. Kesalahan-kesalahan atas kebijakan yang dilakukan penguasa harus dikiritik dan dibenahi. Mahasiswa harus menjadi generasi yang cerdas dan aktif ketika sebagian masyarakat bergeming dan tak punya upaya untuk menyampaikan aspirasi. Sebagai mahasiswa kita harus berada di garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan tidak menghilangkan jati diri bangsa Indonesia sebagai bangsa yang bermoral. Kemudian kita juga harus memikirkan bagaimana caranya untuk mengembalikan dan mengubah kondisi negara ini agar menjadi negara yang ideal dan mampu bersaing dengan negara maju yang ada di seluruh dunia dan dapat menyejahterakan masyarakatnya.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Tsurayya Fathma Zahra -
1. Menurut saya, penyampaian pendapat di muka umum demi kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan dengan cara yang baik. Tidak harus dengan perilaku anarkis bahkan demo, namun dapat dilakukan dengan cara audiensi terlebih dahulu kepada pemerintah dan dapat melalui stakeholder-stakeholder yang memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan. Jika aspirasi tersebut tidak didengar, maka dapat menggunakan cara lain, termasuk di dalamnya dengan mengadakan demo, namun dengan cara yang baik, Tidak dengan perilaku anarkis, tetap damai, dan tetap dengan izin serta pengawasan dari kepolisian ataupun pihak yang berwenang.
Sementara itu, beberapa hal yang perlu dibenahi dalam penyampaian pendapat di muka umum yaitu:
a. Tata bahasa dan perilaku saat menyampaikan pendapat
b. Mengutamakan kepentingan umum (masyarakat)
c. Tidak berperilaku anarkis saat menyampaikan pendapat
d. Menyampaikan pendapat dengan cara yang baik dan damai
e. Tidak merusak fasilitas umum yang ada
f. Pendapat yang disampaikan berdasarkan akal pikiran yang sehat
2. Menurut saya, hukum yang berbicara mengenai tata penyampaian aspirasi masyarakat di hadapan umum sudah baik, di mana pemerintah tidak menolak adanya penyampaian pendapat, pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya, asal dengan cara yang baik, agar tidak ada pihak lain yang dirugikan. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan pemerintah:
a. UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
b. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
c. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
d. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
e. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
f. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
g. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.
3. Contoh kegiatan kemahasiswaan yang dapat dikategorikan sebagai bela negara sangat banyak, diantaranya dari hal terkecil yang dapat kita lakukan yaitu dengan belajar dengan rajin, mempelajari dan memahami pelajaran pendidikan kewarganegaraan, kegiatan pengabdian kepada masyarakat, kegiatan audiensi dengan pemerintah yang membahas mengenai kebijakan pemerintah yang perlu diperbaiki dari sudut pandang mahasiswa, dan masih banyak lagi. Tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa sudah cukup baik, namun masih harus ditingkatkan lagi dan masih banyak pula maahsiswa yang acuh tak acuh terhadap permasalahan di negaranya sendiri.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Nabila Yoli Rahmadani -
1. RUU Cipta kerja menimbulkan banyak pro kontra. Para pengusaha menyambut baik pengesahan UU cipta kerja ini karena dapat meningkatkan investasi yang berujung pada penciptaan lapangan kerja. Namun di pihak lain berpendapat dengan disahkannya RUU Cipta Kerja tidak progresif karena pembuatannya dan pengesahannya terlalu tergesa gesa. Tidak ada salahnya memberikan pendapat di khalayak ramai/melakukan aksi unjuk rasa namun walaupun memiliki perbedaan pendapat namun tidak seharusnya saat melakukan aksi unjuk rasa dan mengemukakan pendapat dengan hal hal yang anarkis tersebut. aksi-aksi anarkis yang diindikasikan sebagai bentuk tindakan kriminal harus ditindak tegas agar tidak merugikan berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat. dalam penyampain pendapat di muka umum sudah diatur dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang mana isinya adalah bagaimana aturan dan tata cara dalam menyampaikan pendapat di muka umum dengan baik, dimana negara kita sudah memberikan hak sebebas itu kepada kita untuk menyampaikan aspirasi yang kita punya dengan berbagai cara yang terpenting tidaklah membuat kekacauan ataupun kericuhan didalam lingkungan masyarakat. Negara telah memberikan hak kita untuk berpendapat sebebas itu dengan beberapa aturan yang mana dibuatnya aturan ini ditujukan untuk memberikan kebaikan untuk masyarakat tersendiri dan tentunya demi kebaikan bangsa dan negara. Hal hal yang harus dibenahi dalam penyampaian pendapat di muka umum agar lebih baik lagi yaitu menyampaikan pendapat tidak dengan cara yang kasar, brutal, anarkis, apalagi sampai merusak fasilitas umum. Namun wajib dilakukan dengan cara yang sopan dan santun serta beradab.

2. Menurut saya tindakan dan kebijakan hukum yang diambil sudah bagus terkait permasalahan tersebut. Namun menurut saya hendaklah pemerintah memiliki pemerintahan yang transparan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, menegakkan hukum yang adil dan bersih, serta bisa diberikan penyuluhan kepada masyarakat terlebih dahulu sebelum kebijakan yang akan disahkan sehingga masyarakat mengerti tentang kebijakan tersebut dan bagaimana dampak kedepannya tentang kebijakan tersebut. Masyarakat juga seharusnya bisa menelaah dan menyaring informasi dengan bijak, menyampaikan aspirasi tanpa tindakan anarkis dan sama sama berusaha yang terbaik untuk memperbaiki hukum di Indonesia bila ada yang salah.

3. Dalam pelaksanaannya Bela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi sebagai mahasiswa kita bisa melakukan bela negara dengan cara lain seperti belajar dengan rajin,tidak menyebarkan berita Hoax dan ujaran kebencian,hidup bertoleransi,melestarikan budaya,memakai produk Indonesia,berprestasi mengharumkan nama bangsa di dunia internasional,menjaga nama baik bangsa dan negara. Sebagai generasi muda Indonesia,dalam upaya bela negara,mahasiswa diharapkan dapat ikut ambil bagian dalam memerangi korupsi di lingkungan kampus,menolak keterlibatan dalam paham-paham radikalisme dan ikut serta melakukancounter narasi terhadap paham-paham radikal,ujaran kebencian dan narasi-narasi yang memecah belah bangsa. Supaya semua hal itu terwujud,peran mahasiswa sangat-sangat penting adanya,terlebih sebagai agent of change untuk membuat bangsa dan negara kita menjadi bangsa yang kuat dan mampu bersaing dengan negara-negara maju lainnya.Maka dari itu,intinya mahasiswa harus memiliki sikap kritis terhadap dinamika pemerintahan,apabila terjadi kesalahan dalam pemerintah,mahasiwa harus berani untuk mengkritik dan memberikan saran untuk yang lebih baik.Mahasiswa harus menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas sehingga dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat. sebagai mahasiswa tidak boleh acuh terhadap perkembangan pemerintahan yang ada di negara kita.Kesalahan-kesalahan atas kebijakan yang dilakukan dengan penguasa harus dikiritik.Mahasiswa harus menjadi generasi yang cerdas dan tidak diam begitu saja ketika masyarakatnya bergeming.Sebagai mahasiswa kita harus berada di garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Sebagai mahasiswa juga kita harus memikirkan bagaimana caranya untuk mengembalikan dan mengubah kondisi negara kita ini agar menjadi negara yang ideal dan mampu bersaing dengan negara maju yang ada di seluruh dunia.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Mafalda Marzon -
1. Menurut saya, penyampaian pendapat di muka umum dalam berita tersebut kurang baik karena mereka memberikan pendapat dengan menggunakan kekerasan, dan melakukan banyak pelanggaran atau melewati batas sebagai pendemo. Jika terbukti melakukan pelanggaran dengan aksi kekerasan seperti pemukulan dan pengeroyokan tertentu harus diproses secara hukum. Oleh karena itu, hal yang perlu dibenahi adalah mengenai tatacara penyampaian pendapat, yaitu demonstran harus tertib dan tidak ricuh serta tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan.

2. Saat ini penegakan hukum terhadap aksi unjuk rasa yang terjadi setelah ditetapkannya Omnibus law UU Ciptaker, masih banyak tindakan kekerasan dan respresif yang dilakukan oleh para aparat sipil, seperti kekerasan verbal dan kekerasan fisik (pemukulan dan pengeroyokan), selain itu juga ada beberapa aparat sipil di beberapa wilayah yang melakukan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap beberapa para demonstran, tidak hanya itu, aparat tersebut juga melakukan tindakan torture atau penyiksaan dengan cara menelanjangi dan memukul. Hal-hal seperti ini seharusnya tidak terjadi, meskipun para demonstran tersebut banyak yang cenderung melakukan tindakan anarkis dan merusak, tidak seharusnya para aparat juga melakukan hal yang sama, atau bahan lebih parah dari yang para demonstran itu lakukan.

3. Sebagai mahasiswa kita bisa melakukan bela negara dengan cara lain seperti belajar dengan rajin,tidak menyebarkan berita Hoax dan ujaran kebencian, hidup bertoleransi,melestarikan budaya, memakai produk Indonesia, berprestasi mengharumkan nama bangsa di dunia internasional, menjaga nama baik bangsa dan negara. Untuk saat ini, tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa masih kurang. Kita sebagai mahasiswa tidak boleh acuh terhadap perkembangan pemerintahan yang ada di negara kita. Kesalahan-kesalahan atas kebijakan yang dilakukan dengan penguasa harus dikiritik. Mahasiswa harus menjadi generasi yang cerdas dan tidak diam begitu saja ketika masyarakatnya bergeming.Sebagai mahasiswa kita harus berada di garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Fadilah Alwiyah -
1. Indonesia adalah negara demokrasi. Hal ini merupakan berarti rakyat memiliki hak dalam mengungkapkan pendapatnya, salah satu halnya yaitu melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh suatu kelompok tertentu. Disisi lain, pemerintah harus bisa mendengarkan pendapat dan keluh kesah rakyat serta membuatnya menjadi bahan pertimbangan kembali. Selain itu, kita sering mendengar ada banyak korban akibat adanya aksi unjuk rasa ini, maka dari sangat diperlukan aturan dan menjaga sikap dalam aksi tersebut, agar tidak memakan korban. Misalnya seperti:
- harus dipastikan terlebih dahulu bahwa yang ingin diprotes memang benar adanya, karena ditakutkan adanya hoax yang menyebar di social media
- Harus dipikrikan terlebih dahulu apa yang ingin disampaikan
- didasarkan pada akal sehat
- mengutamakan kepentingan umum
- menyampaikan dengan sopan dan tegas, tidak bersifat rusuh.
- tidak menyinggung SARA
- tidak membuat keributan dan tidak merusak lingkungan

2. Menurut saya, penegakan hukum di Indonesia masih belum cukup baik, masih ada aparat yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Bahkan, sudah tidak heran masih ada perilaku yang melanggar HAM yang dilakukan oleh aparat terhadap peserta unjuk rasa, seperti memukul, penggunaan gas air mata, menebak dengan peluru karet yang tentunya bisa membuat luka seseorang. Tak hanya itu, peserta demo juga kadang melanggar aturan. Maka dari itu, menurut saya , perlunya untuk ada kerja sama dari kedua belah pihak agar proses unjuk rasa dapat berjalan dengan baik dan tidak memakan korban

3. Sebagai seorang mahasiswa, sikap bela negara yang dapat kita lakukan seperti : belajar dengan giat dan rajin, menaati aturan dan tata tertib, menghormati yang yang lebih tua, tidak melakukan korupsi, tidak hanya korupsi uang tetapi korupsi lainnya seperti korupsi waktu, dll. Kita juga harus menyaring hal-hal yang masuk ke negara kita, tidak semua hal dapat kita contoh dari budaya luar, hal ini sebagai bentuk antisipasi agar kita tidak terpengaruh dan tidak mudah diprovokasi oleh orang luar. Kita juga harus menanamkan rasa nasionalisme dalam diri kita dan melestarikan kebudayaan Indonesia agar terciptanya rasa cinta yang mendalam terhadap negeri kita ini.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Maulana Idham Lutfi -
1. Penyampaian pendapat di depan umum malah sangat dibutuhkan untuk menilai dan merevisi kinerja pemerintah, sesuatu yang tidak dikritik maka sulit untuk berkembang lebih baik. Namun, dalam penyampaiannya tentu harus dilakukan sesuai dengan aturan dan asas-asas yang berlaku, tidak boleh terbawa oleh emosi sehingga merusak sesuatu yang menjadi hak orang lain. Dalam penyampain pendapat di muka umum sudah diatur dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Negara telah memberikan hak kita untuk berpendapat sebebas mungkin dengan beberapa aturan yang mana dibuatnya aturan ini bertujuan demi kebaikan untuk masyarakat tersendiri dan tentunya demi bangsa dan negara

2.Menurut saya penegakan hukum berdasarkan artikel diatas sudah cukup baik, karena Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan di Kemenko Polhukam, Jakarta melakukan tindakan yang benar karena bersikap tegas dengan adanya tujuh poin pernyataan pemerintah yakni :
a. UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
b. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
c. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
d. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
e. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
f. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
g. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.
Menurut saya penyampaian pendapat secara anarkis sangat merugikan negara dan masyarakat yang lain . Oleh karena itu, tindakan mahfud MD kepada oknum-oknum yang benar-benar dan terbukti terlibat harus diapresiasi.

3. Kegiatan-kegiatan mahasiswa yang bisa disebut sebagai bela negara, seperti dengan rajin belajar agar dapat menciptakan SDM yang berkualitas; kesadaran melestarikan kebudayaan Indonesia sehingga dapat mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka; patuh dan taat pada hukum yang berlaku sehingga menciptakan rasa aman dan tentram dimasyarakat; mengikuti kegiatan acara-acara kemahasiswaan; menyebarkan kebaikan dan tidak menyebarkan hoax, dll. Maka dari itu, intinya mahasiswa harus memiliki sikap kritis terhadap dinamika pemerintahan, apabila terjadi kesalahan dalam pemerintah, mahasiwa harus berani untuk mengkritik dan memberikan saran untuk yang lebih baik. Mahasiswa harus menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas sehingga dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Rafi Gutra Aslam -
Analisis Soal

1. Bagaimana tanggapanmu mengenai berita tersebut? Adakah hal-hal yang harus kita benahi dalam penyampaian pendapat di muka umum agar lebih baik lagi?
Menurut saya pribadi, suatu bentuk penyampaian pendapat di muka umum merupakan hal yang legal, sesuai dengan pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi,
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.” Meskipun demikian, tentu saja bentuk penyampaian tersebut harus dilakukan tanpa terjadinya suatu kisruh, konflik, hingga segsala tindak anarki yang mengarah ke kriminalitas.

2. Jelaskan bagaimanakah menurut pendapatmu tentang penegakan hukum yang berlaku saat ini yang berkaitan dengan permasalahan tersebut?
Menurut saya sudah sangat baik dan sesuai, seperti yang diucapkan beberapa poin oleh pemerintah terkait UU Ciptaker itu sendiri sebagai berikut,
a. UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
b. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
c. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
d. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
e. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
f. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
g. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.
Dari 7 point di atas, sudah dijelaskan secara adil dan jelas untuk dipahami umum.

3. Kemukakan contoh kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang dapat dikategorikan bela negara dan bagaimanakah mengenai tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa untuk saat ini?
Berikut beberapa contohnya:
- Melakukan bakti sosial kepada wilayah yang membutuhkan;
- Mengikuti LK yang berhungan dengan nasionalisme;
- Menjalani peraturan perkuliahan dengan tertib dan tentram;
- Merayakan hari besar Indonesia; dan
- Kritis terhadap permasalahan yang ada di dalam negri dan diaspirasikan dengan baik dan sesuai.
Pada nyatanya, hal tersebut sudah mulai pudar dari kehidupan mahasiswa, karena untuk saat ini mahasiswa cenderung lebih memikirkan kepentingan terkait studi yangdiemban, dibandingkan dengan urusan diluar hal tersebut.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Vania Christy M Panjaitan -
1. Bagaimana tanggapanmu mengenai berita tersebut? Adakah hal-hal yang harus kita benahi dalam penyampaian pendapat di muka umum agar lebih baik lagi?

Banyak sekali hal yang harus kita benahi dalam menyampaikan aspirasi kita lewat demonstrasi, melihat dari apa yang terjadi dalam berita terseubut, masayarakat yang melakukan sikap-sikap anarkis malah dipandang rendah dan tidak terpuji oleh pemerintah. Karena tindakan criminal yang telah dilakukan tidak memperlancar penyaluran aspirasi rakyat tentang UUCipta Kerja, malahan meninggalkan kesan tidak menghormati terhadap pemerintah dengan merusak fasilitas umum serta tidak menghormati orang lain yang aktivitasnya juga terganggu hanya karena penyaluran aspirasi yang tidak benar.
Penyaluran aspirasi rakyat yang benar sebaiknya dilakukan dengan cara yang cerdas dan terpuji. Seperti yang sudah dijelaskan diatas yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi. Dengan penyaluran aspirasi yang seperti itu memiliki kemungkinan peluang yang lebih besar akan pemerintah untuk mengetahui apa yang diinginkan oleh rakyat dan rakyat pun mengerti apa yang diharapkan pemerintah. Sehingga terbentuklah rasa salaing pengertian dan saling menghormati pendapat. Bukan hanya sekedar memberikan bekas tidak menghormati seperti tindakan criminal pada saat demonstrasi.

2. Jelaskan bagaimanakah menurut pendapatmu tentang penegakan hukum yang berlaku saat ini yang berkaitan dengan permasalahan tersebut??

Menurut saya penegakan huku di Indonesia belum begitu tegas dalam menindaklanjuti hal tersebut. Walaupun pada akhirnya memang tidak ada yang sempurna namun meliha dari sifat anarkis dari para demonstran seharusnya pemerintah jau sbelum kejadian dapat mencegah atau berpikir kedepan untuk menindak para demonstran apabila kelak terjadi kerusuhan. Bukan hanya setelah terjadi kerusuhan, lalu diberikan penegasan. Namun hal yang patut diancungkan jempol, yaitu pemerintah sudah memberikan solusi yang tepat untuk menyampaikan aspirasi dengan baik. Dan mungkin sebelum suatu UU ditegakkan perlu mempertimbangkan suara rakyat lewat perwakilan rakyat masing-masing agar pada akhirnya bisa tercipta mufakat, sehingga tidak perlu lagi terjadi demonstrasi.

3. Kemukakan contoh kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang dapat dikategorikan bela negara dan bagaimanakah mengenai tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa untuk saat ini?

Contoh kegiatan mahasiswa dalam bela negara seperti mengadakan acara webinar seputaran Kesehatan sehingga masyarakat dalam di edukasi tentang Kesehatan. Hal tersebut juga bisa menekan angka terinfeksi dari suatu penyakit karena masayarakat yang teredukasi akan menjaga pola hidup teratur dan lingkungan hidupnya tetap bersih. Selain mengadakan acara webinar, dapat pula mengadakan pengumpulan dana untuk korban becana alam atau untuk teman-teman yang mengidap penyakit kronis seperti kanker. Hal ini kiranya data meringankan Pundak mereka yang tidak mampu membiayai pengobatan atau bagi masyarakat yang sudah kehilangan hartanya akibat bencana alam. Menurut saya, tingkat kesadaran mahasiswa pada saat ini sudah baik, karena mahasiswa jaman sekarang memiliki banyak bidang dan lebih banyak ide dengan cara-cara yang unik untuk membangun negerinya sendiri terutama dalam bela negara.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Oktaryona Trisera -
1. Tanggapan saya mengenai berita tersebut adalah sangat amat menyayangkan sikap demonstrasi penolakan ombinibus law UU Cipta Kerja yang tidak menerapkan unjuk rasa yang baik akhirnya berujung ricuh dan juga merusak dari fasilitas umum publik.
Hal-hal yang harus dibenahi lagi dalam penyampaian pendapat di muka umum agar lebih baik lagi sebagaimana yang tercantum dalam UU RI Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaiakn Pendapat di Muka Umum yang berisi ;
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
b. bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelmenyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib,dan damai;
d. bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

2.Penegakan hukum yang berlaku saat ini yang berkaitan dengan permasalahan di atas adalah sudah cukup baik. Hal ini karena pemerintah telah menerbitkan tujuh poin pernyataan yang berisikan salah satunya pemerintah menindak tegas aksi anarkis yang menciptakan kondisi rusuh yang akan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Selain itu juga, dilakukan penegasan ulang kembali oleh Pak Mahmud untuk menindak tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal. Hal ini menunjukan penegakan hukum yang ada sudah cukup baik terhadap permasalahan yang ada , tetapi sudah seharusnya pengimplementasian hukum tersebut harusnya juga sama baiknya dengan penegakan hukum yang ada.

3.Contoh kegiatan -kegiatan kemahasiswaan yang dapat dikategorikan bela negara ;
a. Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
b. Untuk para mahasiswa, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing.
c. Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
d. Menghindar dan meninggalkan perilaku korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
-Tingkat kesadaran bela Negara di kalangan mahasiswa untuk saat ini secara umum sudah cukup baik. Akan tetapi, masih ada beberapa yang mungkin belum memiliki kesadaran bela negara yang baik. Harapan kedepannya, mungkin bisa lebih ditingkatkan akan kesadaran bela negara supaya dapat terhindarkan dari konflik yang tidak diinginkan nantinya. Seperti perpecahan atau adanya aksi radikalisme.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Nabilla Alsa Sagia -
1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai. Hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dibentuk Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Disamping itu terdapat Hal hal yang harus dibenahi dalam penyampaian pendapat di muka umum agar lebih baik lagi yaitu menyampaikan pendapat tidak dengan cara yang kasar, brutal, anarkis, apalagi sampai merusak fasilitas umum karena Hal ini bertentangan dengan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam pasal UU 9 tahun 1998 yang mana tertera. Dalam pelaksanaan demonstrasi tetap harus ada dalam koridor batasan-batasan. Aksi demonstrasi harus dilakukan secara benar dan adil, jika terbukti melakukan pelanggaran dengan aksi kekerasan seperti pemukulan dan pengeroyokan tertentu harus diproses secara hukum. Oleh karena itu, dalam demonstrasi harus tertib dan tidak ricuh serta tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan.

2. Menurut saya tentang penegakan hukum berdasarkan artikel diatas sudah cukup baik. Namun menurut saya hendaklah pemerintah memiliki pemerintahan yang transparan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sehingga tidak menimbulkan sesuatu yang dianggap mencurigakan, serta bagaimana penegakan hukum tentang hak hak pekerja yang menurut saya kurang menguntungkan bagi para pekerja, Arah kebijakan pengupahan menuju upah murah, dihapusnya batas waktu hubungan kerja secara kontrak, hilangnya pembatasan jenis pekerjaan yang bisa di outsourcing, berkurangnya kompensasi pesangon, dan semakin mudah melakukan PHK, serta masuknya TKA. Selain itu, Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan di Kemenko Polhukam sudah menegaskan dengan jelas mengenai 7 poin pernyataan pemerintah yaitu :
a. UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
b. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
c. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
d. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
e. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
f. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
g. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

3. Bela negara dapat didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Sebagai generasi muda Indonesia,dalam upaya bela negara,mahasiswa diharapkan dapat ikut ambil bagian dalam memerangi korupsi di lingkungan kampus,menolak keterlibatan dalam paham-paham radikalisme dan ikut serta melakukancounter narasi terhadap paham-paham radikal,ujaran kebencian dan narasi-narasi yang memecah belah bangsa. Dalam pelaksanaannya Bela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi sebagai mahasiswa kita bisa melakukan bela negara dengan cara lain seperti belajar dengan rajin,tidak menyebarkan berita Hoax dan ujaran kebencian,hidup bertoleransi,melestarikan budaya,memakai produk Indonesia,berprestasi mengharumkan nama bangsa di dunia internasional,menjaga nama baik bangsa dan negara.

Tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa saat ini cukup baik, namun diatas langit masih ada langit. Jadi tentulah harus kita tingkatkan kedepannya agar Indonesia bisa menjadi negara maju dan membela negaranya. Sebagai mahasiswa kita harus berada di garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Sebagai mahasiswa juga kita harus memikirkan bagaimana caranya untuk mengembalikan dan mengubah kondisi negara kita ini agar menjadi negara yang ideal dan mampu bersaing dengan negara maju yang ada di seluruh dunia. Perubahan tersebut sangat diperlukan untuk tercapainya sebuah negara yang ideal,namun,dalam pelaksanaannya nanti tidak menghilangkan jati diri sebagai mahasiswa dan Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang sopan,ramah,bermoral dan memiliki akhlak mulia.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Bryantdary Arrafif Nasution -
ANALISIS SOAL UU CIPTA KERJA

1. Disahkannya RUU Cipta kerja memang banyak menimbulkan pro kontra. Para pengusaha menyambut baik pengesahan UU cipta kerja ini karena dapat meningkatkan investasi yang berujung pada penciptaan lapangan kerja. Namun di pihak lain berpendapat dengan disahkannya RUU Cipta Kerja tidak progresif karena pembuatannya dan pengesahannya terlalu tergesa gesa. Tidak ada salahnya memberikan pendapat di khalayak ramai/melakukan aksi unjuk rasa namun walaupun memiliki perbedaan pendapat namun tidak seharusnya saat melakukan aksi unjuk rasa dan mengemukakan pendapat dengan hal hal yang anarkis tersebut. Hal hal yang harus dibenahi dalam penyampaian pendapat di muka umum agar lebih baik lagi yaitu menyampaikan pendapat tidak dengan cara yang kasar, brutal, anarkis, apalagi sampai merusak fasilitas umum. Namun wajib dilakukan dengan cara yang sopan dan santun serta beradab.

2. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan di Kemenko Polhukam, Jakarta menurut saya merespon masalah dengan tindakan yang benar, dengan mengeluarkan poin-poin ini:
a. UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
b. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
c. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
d. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
e. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
f. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
g. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

3. Sebagai generasi muda Indonesia,dalam upaya bela negara,mahasiswa diharapkan dapat ikut ambil bagian dalam memerangi korupsi di lingkungan kampus,menolak keterlibatan dalam paham-paham radikalisme dan ikut serta melakukancounter narasi terhadap paham-paham radikal,ujaran kebencian dan narasi-narasi yang memecah belah bangsa. Dalam pelaksanaannya Bela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi sebagai mahasiswa kita bisa melakukan bela negara dengan cara lain seperti belajar dengan rajin,tidak menyebarkan berita Hoax dan ujaran kebencian,hidup bertoleransi,melestarikan budaya,memakai produk Indonesia,berprestasi mengharumkan nama bangsa di dunia internasional,menjaga nama baik bangsa dan negara.
Beberapa solusi alternatif yang dapat ditetapkan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda di Indonesia agar dapat mewujudkan cita-cita negara Indonesia melalui bela negara, beberapa solusi tersebut meliputi : memberikan wawasan kebangsaan dari usia dini, diadakannya wajib militer bagi remaja yang berusia 18-28 tahun.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Kurnia Fithrananda -
1. Menurut saya, hal yang perlu dibenahi adalah mengenai tatacara penyampaian pendapat dan pengawasan penyampaian pendapat itu sendiri. Yang banyak terjadi adalah ketika masyarakat mengadakan unjuk rasa ataupun demo terkesan ricuh dan anarkis padahal mereka hanya ingin menyampaikan pendapat mereka kepada para wakil rakyat juga kepala negara maupun kepala daerah yang mereka pilih dengan hak suara mereka sendiri. Diperlukan kerjasama yang kooperatif antara masyarakat dengan pihak parlemen maupun lembaga eksekutif dan yudikatif untuk dapat sama-sama berdiskusi dalam satu meja sehingga masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya dengan baik.

2.Penegakkan hukum yang terjadi adalah mengenai permasalah tersebut sudah cukup baik, didukung oleh respon pemerintah terhadap kejadian tersebut dan penangkapan oknum yang menyebabkan kericuhan pada saat penyampaian aspirasi tersebut.

3.Kegiatan kemahasiswaan yang dapat dikategorikan bela negara salah satunya adalah dengan adanya pendidikan kewarganegaraan dan juga pendidikan pancasila di tingkat universitas. Dengan adanya matkul ini, maka mahasiswa mempunyai ilmu yang dapat menjadi dasar dan juga dapat digunakan untuk membela negara.
Tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa sampai saat ini menurut saya sudah baik hal ini terlihat dari tingkat pengetahuan mahasiswa tersebut terhadap negara dan rasa bangga terhadap negara Indonesia
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Sheilla Amelia Vandela -
1. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan suatu hal yang benar dan harus dilakukan masyarakat kepada pemerintah, agar suatu negara dalam menjalankan kehidupan bernegaranya dapat berjalan seimbang antara kekuasaan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat.
Hal yang perlu diperbaiki: sebelum penyampaikan pendapat, hendaknya kita mengetahui hukum yang berlaku agar tindakan kita tidak melanggar hukum dan mengganggu keamanan, kenyamanan, bahkan mengancam HAM orang lain. Dalam penyampaian pendapat melalui demonstrasi seharusnya demonstran dapat mengikuti tata cara demonstrasi menurut undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaiakan Pendapat di Muka Umum.

2. Menurut saya tindakan yang diambil pemerintah pada artikel tersebut sudah tepat, karena bagaimana pun tindakan anarkis dan membahayakan warga negara lain harus tetap ditindak tegas, walaupun beralaskan demo dan penyampaian aspirasi karena demo merupakan hal yang legal namun kekerasannya yang illegal. Apalagi dijaman sekarang ini demo seringkali ditunggangi oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memiliki tujuan politik tententu.
Sanksi untuk pelanggaran demonstrasi sendiri telah diatur pada Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998, mengenai sanksi terhadap pelanggaran tata cara di atas adalah pembubaran dan Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998, mengenai pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Sangat banyak upaya bela negara yang dapat dilakukan mahasiswa yang dapat dimulai dari hal kecil, seperti: sikap rajin belajar, sikap menjaga persatuan dan kesatuan negara, tidak menyebarkan berita hoax serta ujaran kebencian, hidup bertoleransi, menghargai perbedaan, mengharumkan nama bangsa dengan prestasi, serta memperkenalkan budaya Indonesia kepada bangsa asing yang secara nyata dapat dilakukan ketika pertukaran pelajar, studi banding, delegasi mahasiswa di forum internasional, dll.
Cara meningkatkan: mengikuti pelajaran Pendidikan dan Kewarganegaraan yang ada disekolah, dengan mengikutin pelajaran ini dapat menumbuhkan rasa nasionalisme, jiwa patriotisme, serta rasa cinta tanah air, selain itu kita juga bisa mengikuti kegiatan-kegiatan tertentu yang sudah diselenggakaran seperti dengan mengikuti Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) dan mengikuti kegiatan Palang Merah Remaja (PMR)
Dan bisa mengikuti Palang Merah Indonesia (PMI) saat sudah dijenjang yang lebih tinggi. Mengikuti kegiatan tersebut kita mencerminkan kesadaran bela negara dan rasa nasionalisme pada negara sendiri karena sudah peduli akan sesama masyarakat disekitar dan sudah ada rasa ingin mencapai satu tujuan tertentu
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Lala putri Andela -
1. Menurut saya, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak bagi seseorang karena indonesia adalah negara demokrasi berdasarkan rakyat. Namun harus diperhatikan lagi cara berbicara nya dengan sopan dan jangan sampai merugikan kedua belah pihak. Jika kita memberikan pendapat juga harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.”

2. Penegakan hukum terhadap aksi demo ini sudah cukup baik. Bahwa Bapak Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan di Kemenko Polhukam sudah 7 poin yaitu:
a. UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
b. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
c. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
d. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
e. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
f. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
g. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

3. Contoh kegiatan masyarakat dalam bela negara yaitu menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan negara indonesia, menghargai satu sama lain, mempertahankan budaya indonesia, bertoleransi terhadap sesama, dan meningkatkan rasa nasionalisme. Hal tersebut dapat diterapkan dengan kesadaran diri masing-masing.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Rifka Putri Dewi -
1. Menurut saya, mengemukakan ditempat umum merupakan hal yang penting bagi masyarakat maupun pemerintah, dan juga hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang melandasi kemerdekaan mengemukakan pendapat yaitu UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi " "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang". Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas".
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus berlandaskan :
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
2. asas musyawarah dan mufakat;
3. asas kepastian hukum dan keadilan;
4. asas proporsionalitas;
5. asas manfaat.
Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

2. Jika dilihat berdasarkan artikel di atas, penegakan hukum yang berlaku sudah baik. Hal ini terlihat saat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menyampaikan sikap resmi terkait kondisi politik dan keamanan pasca pengesahan UU Cipta Kerja ini. Dalam hal ini, Mahfud MD sudah bersikap tegas terhadap para oknum yang bersikap anarkis dan sangan merugikan masyarakat. Berikut 7 poin pernyataan pemerintah:
1) UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
2) Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
3) Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
4) Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
5) Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
6) Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
7) Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

3. Upaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara dengan kecintaannya terhadap NKRI. Sikap tersebut berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Sebagai generasi muda Indonesia, dalam upaya bela negara, mahasiswa dapat ikut ambil bagian dalam memerangi korupsi di lingkungan kampus, menolak keterlibatan dalam paham-paham radikalisme dan ikut serta melakukan counter narasi terhadap paham-paham radikal, ujaran kebencian dan narasi-narasi yang memecah belah bangsa.
Saat ini tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa sudah cukup baik. Namun, kita sebagai mahasiswa harus terus meningkatkan jiwa bela negara kita.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Syahrani Alya Murfi -
1. Bagaimana tanggapanmu mengenai berita tersebut? Adakah hal-hal yang harus kita benahi dalam penyampaian pendapat di muka umum agar lebih baik lagi?
Menurut tanggapan saya, boleh saja masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum karena itu merupakan hak dari setiap orang, tanpa terkecuali. Dasar hukum Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi " "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".
Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas".

Akan tetapi, hal-hal yang harus dibenahi dalam menyampaikan pendapat di muka umum adalah ada baiknya tidak sampai menimbulkan kerusuhan atau bahkan sampai ada pihak yang dirugikan. Terdapat tata cara dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam pasal UU 9 tahun 1998 yang dapat dilakukan agar penyampaian pendapat di muka umum lebih baik lagi, yaitu:
a. Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang dasar 1945 dan deklarasi universal hak-hak asasi manusia

b. Bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berabgnsa dan bernegara

c.Bahwa untuk membangun dnegara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai

d. Bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c, dan d, perlu dibentuk undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

2. Jelaskan bagaimanakah menurut pendapatmu tentang penegakan hukum yang berlaku saat ini yang berkaitan dengan permasalahan tersebut??
Menurut pendapat saya, penegakan hukum yang berlaku saat ini yang berkaitan dengan permasalahan tersebut sudah baik dan benar dilakukana karena Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, telah menyampaikan sikap resmi terkait kondisi politik dan keamanan pasca pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober 2020 yang lalu dalam keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, yaitu:
a. UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
b. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
c. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
d. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
e. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
f. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
g. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.
Ketujuh poin tersebut disampaikan demi ketertiban masyarakat dan menegaskan bahwa pelaku akan ditindak tegas agar mereka jera karena aksi demo UU Cipta Kerja tersebut sudah berujung anarkis dan memakan banyak kerugian, baik kerugian materi maupun korban jiwa.

3. Kemukakan contoh kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang dapat dikategorikan bela negara dan bagaimanakah mengenai tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa untuk saat ini?
Mahasiswa seharusnya berfikir untuk mengembalikan dan mengubah kondisi negara kita ini menjadi negara ideal dan mampu bersaing. Perubahan sangat diperlukan untuk tercapainya keidealismean di di dunia ini, namun, dengan tidak menghilangkan jati diri sebagai mahasiswa dan Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang sopan, ramah, bermoral dan memiliki akhlak yang mulia. Mahasiswa tidak boleh acuh terhadap perkembangan dinamika kepemerintahan yang sedang berjalan. Kesalahan-kesalahan atas kebijakan yang dilakukan penguasa harus dikritik. Mahasiswa harus menjadi generasi yang cerdas dan tidak diam begitu saja ketika masyarakatnya bergeming. Mahasiswa harus berada di garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. contoh kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang dapat dikategorikan bela negara adalah mahasiswa dapat ikut ambil bagian dalam memerangi narkoba di lingkungan kampus maupun di luar kampus, menolak keterlibatan dalam paham-paham radikalisme, belajar dengan giat, toleransi terhadap perbedaan yang ada, melestarikan budaya Indonesia, taat terhadap hukum ikut serta melakukan counter narasi terhadap paham-paham radikal, ujaran kebencian, dan narasi-narasi yang memecah belah bangsa.

Tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa sudah cukup tinggi dan baik. Contohnya, sudah banyak mahasiswa yang memiliki kesadaran untuk bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah dengan melakukan aksi unjuk rasa dari mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sesuai. Selain itu, mahasiswa juga sudah memiliki kesadaran untuk menjadi mahasiswa yang cerdas, berkualitas, bermoral, dan memiliki jiwa cinta tanah air yang tinggi. Akan tetapi, tingkat kesadaran tersebut masih perlu ditingkatkan lagi agar dapat menjadi agent of change dan social control yang baik. Agent of change, yaitu suatu tindakan yang membawa suatu keadaan dari kondisi yang kurang baik ke kondisi yang lebih baik, dan yang sudah baik menjadi lebih baik lagi.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Adinda Husna Cahyana -
1. UUD 1945 Pasal 28 menyatakan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”. Dari UUD tersebut dapat kita simpulkan bahwa msyarakat Indonesia diberikan kebebasan untuk berpendapat sesuai pikirannya. Namun, dalam menyapaikan pendapat tersebut kita juga perlu memperhatikan aturan aturan yang ada. Seperti yang dijelaskan pada artikel diatas bahwa mahasiswa yang melakukan demo bersikap anarkis dan merusak fasilitas umum yang ada. Hal tersebut tentunya akan membahayakan, merugikan, serta dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Menurut saya penegakan hukum yang berlaku pada masalah tersebut sudah sangat baik. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan beberapa point dari permasalahan tersebut salah satunya adalah pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum. Selain itu, beliau juga berkata demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat. Dapat disimpulkan bahwasannya masyarakat tetap bisa berpendapat dengan bebas dengan catatan bahwa demonstari yang dilakukan berjalan dengan tertib dan tidak melanggar hukum. Dengan begitu ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dan tidak akan merugikan pihak manapun.

3. Contoh kegiatan bela negara yang bisa dilakukan mahasiswa adalah dengan belajar dengan giat sebagai bekal untuk menjadi penerus bangsa, menyampaikan dan meluruskan informasi yang sesuai kepada masyarakat disekitar, menolak mengikuti paham radikalisme/ujaran kebencian, dan berani menyerukan pendapat atas kejadian yang menyimpang di masyarakat. Kita sebagai mahasiswa tidak boleh acuh terhadap perkembangan pemerintahan yang ada di negara kita.Kesalahan-kesalahan atas kebijakan yang dilakukan dengan penguasa harus dikiritik.Mahasiswa harus menjadi generasi yang cerdas dan tidak diam begitu saja ketika masyarakatnya bergeming.Sebagai mahasiswa kita harus berada di garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Sebagai mahasiswa juga kita harus memikirkan bagaimana caranya untuk mengembalikan dan mengubah kondisi negara kita ini agar menjadi negara yang ideal dan mampu bersaing dengan negara maju yang ada di seluruh dunia.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Virgiansya alhafiz -
1. Berdasarkan berita tersebut saya berpendapat bahwa di negara Indonesia, praktik demokrasi sudah dijalankan melalui adanya kegiatan demonstrasi. Dalam hal ini, mahasiswa dan demonstran memiliki morak yang kurang baik dalam menyampaikan pendapat. Mereka tidak mementingkan etika dalam menyampaikan pendapat di muka umum, padahal seharusnya mereka dapat menyampaikan pendapat dengan cara yang benar. Yang harus dibenahi disini adalah etika dan tata cara dalam menyampaikan pendapat, seharusnya demonstran tau cara yang baik karena sudah diatur dalam undang-undang dan segala bentuk perbuatan anarkis jelas dilarang dalam undang-undang. Pendidikan moral dalam hal ini berperan sangat penting, maka dari itu penting dilakukan sejak sekolah
2. Dalam hal demonstrasi jelas sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut. Mengenai cara menyampaikan pendapat di muka umum harus ada etika dan tata cara yang benar. Pemerintah tidak melarang adanya kegiatan demonstrasi, tetapi perlu diperhatikan bahwa tata cara yang baik dalam menyampaikan pendapat mencerminkan sikap dan tanggung jawab demonstran. Dalam hal ini, pemerintah melalui aparat yang bertanggung jawab sudah melaksanakan tanggung jawab yang benar. Melalui pernyataan yang terdapat pada berita tersebut, ditegaskan bahwa aparat dan pemerintah akan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan-aturan dalam melakukan demonstrasi.
3. Contoh kegiatan bela negara yang paling sesuai dengan mahasiswa sampai saat ini adalah belajar. Dengan belajar yang baik, mahasiswa dapat meningkatkan daya saing global negara Indonesia. Peningkatan kualitas SDM dipengaruhi oleh pembelajaran yang didapatkan mahasiswa. Peningkatan SDM akan berdampak pada peningkatan setiap bidang kehidupan bangsa. Oleh karena itu, belajar dapat digolongkan pada kegiatan bela negara. Pada saat ini, mahasiswa cenderung tidak peduli dengan belajar, mereka merasa bahwa belajar membosankan sehingga banyak mahasiswa yang tidak belajar. Hal itu perlu ditingkatkan demi masa depan bangsa Indonesia nanti.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Fatahillah . -
1. Menurut saya dengan adanya aksi unjuk rasa dari masyarakat merupakan hal yang harus dihargai sebagai aspirasi atau sarana masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya terkait dengan kebijakan yang diciptakan pemerintah, sehingga demonstrasi pun boleh dilakukan dan merupakan hal yang wajar sebagai upaya masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Demonstrasi dijamin Undang-Undang dan dalam pelaksanaannya pun harus tertib dan tidak anarkis. Sebagaimana yang terkandung dalam UUD 1945 bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi,"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang". Namun, adapun hal-hal yang harus kita benahi dalam penyampaian pendapat di muka umum agar lebih baik lagi yaitu dimana dalam pelaksanaan demonstrasi tetap harus ada dalam koridor batasan-batasan. Aksi demonstrasi harus dilakukan secara benar dan adil, jika terbukti melakukan pelanggaran dengan aksi kekerasan seperti pemukulan dan pengeroyokan tertentu harus diproses secara hukum. Oleh karena itu, dalam demonstrasi harus tertib dan tidak ricuh serta tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan. Kewenangan aparat penegak hukum untuk menanggapi aksi demonstrasi ini yaitu dimana aparat penegak hukum mempunyai Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2012, di mana dalam menangani demonstrasi tidak boleh melanggar HAM. Dalam aksi demonstrasinya, aparat penegak hukum diizinkan melindungi diri, tetap harus ada batasan-batasannya. Apabila demonstasi berjalan dengan baik, tentunya penyampaian pendapat atau aspirasi masyarakat pun dapat ditampung sehingga harapannya antara kedua belah pihak dapat menciptakan tujuan atau keputusan bersama yang adil.
2. Penegakan hukum terhadap kericuhan saat berdemo menurut saya masih belum masuk akal, contohnya pemukulan saat demo berlangsung sampai mahasiswanya terluka, penggunaan gas air mata, menyiramkan air, dan masih banyak lagi. Mahasiswa berdemo untuk menyampaikan aspirasinya, bukan ingin dihajar. Akan tetapi, saya juga masih cukup yakin kalau aparatur negara tidak akan bertindak demikian apabila tidak ada yang memicunya. Kontra dengan statement di atars, kasus yang baru-baru ini terjadi dimana polisi membanting seorang mahasiswa di bagian lehernya sampai korban kejang-kejang, itu sangat berbahaya sekali. Padahal kalau dilihat dari bukti video, mahasiswa tersebut tidak melakukan apa-apa (tapi saya tidak tahu realitanya), tetapi tetap saja membanting dengan car aitu sangat tidak manusiawi. Seharusnya ada peraturan bagi polisi untuk mengeliminasi siapa yang patut dicurigai akan membuat kericuhan dalam suatu demo, mana yang tidak, jangan asal menghajar saja.
3. Sebagai generasi muda Indonesia,dalam upaya bela negara,mahasiswa diharapkan dapat ikut ambil bagian dalam memerangi korupsi di lingkungan kampus,menolak keterlibatan dalam paham-paham radikalisme dan ikut serta melakukancounter narasi terhadap paham-paham radikal,ujaran kebencian dan narasi-narasi yang memecah belah bangsa. Dalam pelaksanaannya Bela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi sebagai mahasiswa kita bisa melakukan bela negara dengan cara lain seperti belajar dengan rajin,tidak menyebarkan berita Hoax dan ujaran kebencian,hidup bertoleransi,melestarikan budaya,memakai produk Indonesia,berprestasi mengharumkan nama bangsa di dunia internasional,menjaga nama baik bangsa dan negara.
Beberapa solusi alternatif yang dapat ditetapkan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda di Indonesia agar dapat mewujudkan cita-cita negara Indonesia melalui bela negara, beberapa solusi tersebut meliputi : memberikan wawasan kebangsaan dari usia dini, diadakannya wajib militer bagi remaja yang berusia 18-28 tahun.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Divia Denisa Sitinjak -
1. Menurut saya, aksi unjuk rasa dari masyarakat merupakan hal yang harus dihargai sebagai aspirasi atau sarana masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya terkait dengan kebijakan yang diciptakan pemerintah. Demonstrasi dijamin Undang-Undang dan dalam pelaksanaannya pun harus tertib dan tidak anarkis. Hal ini juga terkandung dalam UUD 1945 bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi,"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang". Namun, Diperlukan kerjasama yang kooperatif antara masyarakat dengan pihak parlemen maupun lembaga eksekutif dan yudikatif untuk dapat sama-sama berdiskusi dalam satu meja sehingga masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya dengan baik.
2. Menurut saya, pemerintah telah menerapkan upaya penegakan hukum dengan cukup baik, karena menyampaikan pendapat secara anarkis akan sangat merugikan negara dan masyarakat. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan di Kemenko Polhukam, Jakarta melakukan tindakan yang benar karena bersikap tegas dengan adanya tujuh poin pernyataan pemerintah yakni :
a. UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

b. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

c. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

d. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.

e. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.

f. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.

g. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.
3. Contoh dari penerapan bela negara di kalangan mahasiswa seperti sikap rajin belajar untuk membawa Indonesia menjadi negara maju kedepannya dengan menignkatkan pemberdayaan SDM yang berkualitas, melestarikan budaya, kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku, ikut organisasi sebagai pengembangan diri agar dapat melakukan pengabdian terhadap masyarakat, dan masih banyak lagi. Tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa sudah cukup baik, namun alangkah baiknya kita terus meningkatkan agar kedepannya Indonesia menjadi negara yang maju dengan turut ikut andil dalam membela negaranya
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Ananda Ilham Anugrah Firdaus -
1. Menurut saya mengeluarkan pendapat atau menyuarakan pendapat tidak ada salahnya, hanya saja jika menyuarakan pendapat dengan cara yang negatif juga salah. Terdapat dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.” Hal yang harus dibenahi adalah menyeruakan pendapat dengan cara yang anarkis dan tidak beretika serta merusak fasilitas umum.

2. Menurut saya untuk penegakan hukum terhadap permasalahan tersebut sudah sangat baik dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dimana beliau sudah menekankan bahwa pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal. Hal tersebut beliau sampaikan kepada masyarakat yang ingin demo agar tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan dalam melakukan demo. masyarakat yang melakukan tindakan2 anarkis sangatlah merugikan tidak hanya masyarakat tetapi juga lingkungan sekitar masyarakat yang mungkin bisa dirusak sehingga tindakan tersebut harus ditindak tegas oleh pemerintah. pemerintah harus mengapresiasi atas tindakan pencegahan terhadap demo-demo yang ada kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan pihak-pihak terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara ini.

3. Kegiatan kemahasiswaan yang dapat dikategorikan bela negara salah satunya adalah dengan adanya pendidikan kewarganegaraan dan juga pendidikan pancasila di tingkat universitas. Dengan adanya matkul ini, maka mahasiswa mempunyai ilmu yang dapat menjadi dasar dan juga dapat digunakan untuk membela negara.
Tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa sampai saat ini menurut saya sudah baik hal ini terlihat dari tingkat pengetahuan mahasiswa tersebut terhadap negara dan rasa bangga terhadap negara Indonesia
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Hana Qanitah -
1. Menurut saya, pendapat warga negara sangat diperlukan. Namun, cara penyampaiannya masih banyak yang tidak sesuai, bahkan dapat melewati batas dan menimbulkan bahaya. Sebagian masyarakat Indonesia masih menyalahartikan dan menyalahgunakan haknya dalam kebebasan berpendapat. Menurut saya, ini dikarenakan kurangnya literasi atau adanya ketidakacuhan masyarakat terhadap hukum. Padahal, pmengenai penyampaian pendapat secara umum sudah diatur dalam UU. No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 6, yaitu, warga negara yang menyampaikan pendapat di depan umum berkewajiban untuk:
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum
c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Selain itu, tertera juga pada pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum bahwa “Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.”

2. Menurut saya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah melakukan tindakan penegakan hukum yang baik untuk membatasi kebebasan berpendapat masyarakat. Beliau menekankan kepada masyarakat yang ingin demo bahwa pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal. Diharapkan dengan adanya penekanan agar tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan dalam melakukan demo, kedepannya masyarakat akan lebih menyadari bahwa melakukan tindakan-tindakan anarkis akan merugikan masyarakat dan lingkungan serta dapat ditindaklanjuti dengan tegas oleh pemerintah.

3.Kemajuan bangsa Indonesia sangat dipengaruhi oleh generasi muda. Mahasiswa sebagai generasi muda diharapkan dapat melakukan upaya bela negara dalam kesehariannya, seperti dalam lingkungan kampus atau dalam lingkungan sosial media. Upaya yang dapat dilakukan contohnya adalah rajin belajar, memerangi tindakan korupsi di lingkungan kampus, tidak menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian, menolak keterlibatan dalam paham-paham radikalisme , bertoleransi terhadap teman beda latar belakang, melestarikan dan mempelajari budaya-budaya Indonesia, memakai produk-produk buatan dalam negeri, berprestasi mengharumkan nama Indonesia di ranah internasional, serta menjaga nama baik bangsa dan negara. Selain itu, mahasiswa juga harus bisa menilai dan mengritisi secara aktif kesalahan-kesalahan atas kebijakan yang dilakukan penguasa hukum. Mahasiswa dapar memikirkan bagaimana cara yang tepat untuk mengembalikan dan mengubah kondisi negara menjadi unggul dan mampu bersaing dengan negara maju yang ada di seluruh dunia. Namun, yang terpenting adalah mahasiswa harus menjadi generasi yang cerdas, berintegritas, dan berakhlah mulia, dan berperan aktif dalam bela negara.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Herlingga Nirwana HR -
1. Menurut pendapat saya adanya aksi demonstrasi atau unuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat merupakan hal yang diperbolehkan dan wajar sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum terkait dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Kebebasan berpendapat dimuka umum menjadi salh satu hak asasi manusia yang dimana dijamin dalam pasal 28 UUD 1945. Demonstrasi tidak dilarang asalkan pelaksanaannya tertib dan tidak berlangsung ricuh, aman, damai, serta santun dan bertanggungjawab. Hal ini artinya dalam demonstrasi menolak segala bentuk anarkisme dan kerusuhan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, nyatanya masih banyak oknum-oknum yang membuat ricuh pada saat demonstrasi sehingga hal inilah yang perlu diperbaiki agar aksi unjuk rasa dapat berjalan dengan lancar dan baik. Apabila aksi demonstrasi ini merugikan atau bahkan mencelakai orang lain, maka aparat penegak hukum akan memberikan sanksi terhadap perbuatan yang dilakukan dengan harapan agar kedepannya dapat berjalan demonstrasi yang damai, aman, dan aspirasi pun dapat tersampaikan dengan baik.

2. Penegakan hukum dalam tujuh poin pernyataan pemerintah
a. UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
b. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
c. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
d. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
e. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
f. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
g. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

3. Dengan bela negara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan negara Indonesia dengan mencerminkan sebagai warga negara yang baik dalam kehidupan sehari-hari, Wujudkan dengan sikap rajin belajar agar nantinya dapat memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu bersaing dan menyaring berbagai informasi yang berasal dari pihak asing. Meningkatkan kesadaran bela negara dikalangan mahasiswa dimana mahasiswa yang memiliki kesadaran untuk bersikap kritis dan semakin meningkatkan rasa menghargai dan menghormati pendapat, tidak berbuat perpecahan atau onar. Tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa sudah ada, namun harus kita tingkatkan lagi
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Farah Maulida Bilqis -
1. Berdasarkan berita di atas yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi atau pendapat rakyat yang berkaitan dengan dibuatnya UU baru, yaitu UU Cipta Kerja sebenarnya merupakan salah satu hal yang sangat baik di mana hal tersebut menunjukkan bahwa masih banyak rakyat dan mahasiswa yang peduli terhadap pembuatan kebijakan di Indonesia. Hanya saja yang masih perlu diperhatikan adalah terlihat dalam penyampaiannya masih banyak yang perlu diperhatikan. Hal-hal inilah yang masih harus kita benahi berkaitan dengan penyampaian pendapat di muka umum agar lebih baik. Seperti yang juga terdapat dalam berita, setiap orang termasuk pemerintah harus menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi yang dimiliki oleh setiap warga negara. Meskipun demikiran, dalam menyampaikan pendapat di muka umum juga harus memperhatikan beberapa hal, di mana dalam penyampaian pendapat harus dilakukan dengan damai, tertib, menghormati hak-hak warga lain, dan tudak menggganggu ketertiban umum. Dalam menyampaikan pendapat di muka umum ini juga, kita tidak boleh melakukan aksi-aksi yang dapat merugikan, seperti menyerang aparat, membakar dan merusak fasilitas umum, serta melakukan penjarahan. Selain itu, kita juga harus memperhatikan kondisi dan situasi yang terdapat di Indonesia, salah satu contohnya ketika ingin menyampaikan pendapat pada masa pandemi Covid-19, kita harus berusaha tetap mengikuti protokol kesehatan dan menjaga jarak. Selain itu, masih ada cara yang dapat kita lakukan sebagai bentuk penyampaian ketidakpuasaan atas UU, yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.

2. Menurut pendapat saya berdasarkan berita di atas terkait permasalahan yang terjadi, penegakan hukum yang diterapkan tentunya haruslah tegas. Dengan dinyatakan tujuh poin pernyataan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, maka hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah mengambil tndakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang ada pada proses penyampaian pendapat tersebut. Apalagi apabila hal tersebut telah menyebabkan kerugian, seperti perusakan fasilitas, penyerangan, dan lain-lain. Penindakan tegas juga sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarkat. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat juga harus berhati-hati dalam melakukan sesuatu sehingga tidak akan merugikan dan melanggar hak-hak orang lain.

3. Contoh kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang dapat dikategorikan bela negara salah satunya adalah belajar dengan rajin, tidak menyebarkan berita Hoax dan ujaran kebencian, hidup bertoleransi, melestarikan budaya, memakai produk Indonesia, berprestasi mengharumkan nama bangsa di dunia internasional, dan menjaga nama baik bangsa dan negara. Selain itu, kita sebagai mahasiswa tidak boleh acuh terhadap perkembangan pemerintahan yang ada dengan selalu berpikit kritis. Tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa untuk saat ini sendiri dirasa sudah cukup baik, di mana hal tersebut dapat ditunjukkan dengan adanya kontribusi besar mahasiswa terhadap penyampaian ketidakpuasan UU. Akan tetapi, meskipun begitu masih banyak yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan lagi bagi mahasiswa dalam kesadaran bela negara, seperti salah satu contohnya lebih memperhatikan perilaku dan penerapan kebijakan pada kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Muhammad Ammar Naufal -
1. Bagaimana tanggapanmu mengenai berita tersebut? Adakah hal-hal yang harus kita benahi dalam penyampaian pendapat di muka umum agar lebih baik lagi?

 Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai demokrasi, penyampaian pendapat di muka umum memang penting bagi masyarakat Indonesia agar dapat menilai kinerja pemerintah dalam mengatur dan mengupayakan pembangunan negara. Unjuk rasa atau demonstrasi dapat menjadi suatu media bagi masyarakat untuk mengkritisi kinerja pemerintah dan peraturan yang ada bagi masyarakat Indonesia, sebagai perwujudan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan yang disesuaikan dengan undang-undang. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada, seperti dalam UU Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 yang menjelaskan mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan di muka umum menjelaskan peraturan dalam melakukan unjuk rasa atau demonstrasi, mulai dari ketentuan umum, asas dan tujuan, hak dan kewajiban, bentuk dan tata cara penyampaian, sampai sanksi, semua diatur dalam UU tersebut. Melihat adanya hal ini, menjelaskan bahwa sebenarnya apabila masyarakat Indonesia mengetahui, memahami, dan mau mengimplementasikan aturan atau UU tersebut, oknum yang melakukan aksu anarkis, perusakan, pembakaran, penjarahan fasilitas umum seperti dalam berita tersebut tidak dapat terjadi. Sehingga dapat disimpulkan, untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan cara yang lebih baik lagi, dan apa saja yang harus kita benahi untuk melakukan unjuk rasa atau demonstrasi, diperlukan untuk memahami peraturan yang sudah ada, mulai dari UU sampai ke peraturan norma yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengimplementasikannya dengan lebih baik agar kejadian-kejadian yang tidak diinginkan seperti dalam berita tersebut tidak terjadi lagi.

2. Jelaskan bagaimanakah menurut pendapatmu tentang penegakan hukum yang berlaku saat ini yang berkaitan dengan permasalahan tersebut??

 Menurut pendapat saya, penegakkan hukum yang berlaku saat ini terutama dengan hal yang berkaitan pada permasalahan dalam berita tersebut sudah berjalan dengan cukup baik. Seperti yang sudah dijelaskan dan disebutkan oleh Mahfud M.D. selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dalam keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (8/10/2020), mengenai tujuh poin pernyataan pemerintah:

a. UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
b. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
c. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
d. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
e. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
f. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
g. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

Penekanan dan penegasan sudah dilakukan pula oleh Mahfud dengan mengulang pembacaan poin tersebut. "pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal"

3. Kemukakan contoh kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang dapat dikategorikan bela negara dan bagaimanakah mengenai tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa untuk saat ini?

Terdapat banyak contoh kegiatan mahasiswa dalam bela negara seperti mengadakan acara webinar seputaran Kesehatan sehingga masyarakat dalam di edukasi tentang Kesehatan. Hal tersebut juga bisa menekan angka terinfeksi dari suatu penyakit karena masayarakat yang teredukasi akan menjaga pola hidup teratur dan lingkungan hidupnya tetap bersih. Selain mengadakan acara webinar, dapat pula mengadakan pengumpulan dana untuk korban becana alam atau untuk teman-teman yang mengidap penyakit kronis seperti kanker. Hal ini kiranya data meringankan Pundak mereka yang tidak mampu membiayai pengobatan atau bagi masyarakat yang sudah kehilangan hartanya akibat bencana alam. Menurut saya, tingkat kesadaran mahasiswa pada saat ini sudah baik, karena mahasiswa jaman sekarang memiliki banyak bidang dan lebih banyak ide dengan cara-cara yang unik untuk membangun negerinya sendiri terutama dalam bela negara.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Arfa Salma Firnandya -
1. Menurut saya, hal yang perlu dibenahi adalah mengenai tatacara penyampaian pendapat dan pengawasan penyampaian pendapat itu sendiri. Yang banyak terjadi adalah ketika masyarakat mengadakan unjuk rasa ataupun demo terkesan ricuh dan anarkis padahal mereka hanya ingin menyampaikan pendapat mereka kepada para wakil rakyat juga kepala negara maupun kepala daerah yang mereka pilih dengan hak suara mereka sendiri. Diperlukan kerjasama yang kooperatif antara masyarakat dengan pihak parlemen maupun lembaga eksekutif dan yudikatif untuk dapat sama-sama berdiskusi dalam satu meja sehingga masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya dengan baik.
2. Menurut saya penegakan hukum yang berlaku pada masalah tersebut sudah sangat baik. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan beberapa point dari permasalahan tersebut salah satunya adalah pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum. Selain itu, beliau juga berkata demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat. Dapat disimpulkan bahwasannya masyarakat tetap bisa berpendapat dengan bebas dengan catatan bahwa demonstari yang dilakukan berjalan dengan tertib dan tidak melanggar hukum. Dengan begitu ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dan tidak akan merugikan pihak manapun.

3. Contoh kegiatan bela negara yang bisa dilakukan mahasiswa adalah dengan belajar dengan giat sebagai bekal untuk menjadi penerus bangsa, menyampaikan dan meluruskan informasi yang sesuai kepada masyarakat disekitar, menolak mengikuti paham radikalisme/ujaran kebencian, dan berani menyerukan pendapat atas kejadian yang menyimpang di masyarakat. Kita sebagai mahasiswa tidak boleh acuh terhadap perkembangan pemerintahan yang ada di negara kita.Kesalahan-kesalahan atas kebijakan yang dilakukan dengan penguasa harus dikiritik.Mahasiswa harus menjadi generasi yang cerdas dan tidak diam begitu saja ketika masyarakatnya bergeming.Sebagai mahasiswa kita harus berada di garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Sebagai mahasiswa juga kita harus memikirkan bagaimana caranya untuk mengembalikan dan mengubah kondisi negara kita ini agar menjadi negara yang ideal dan mampu bersaing dengan negara maju yang ada di seluruh dunia.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Muhammad Akmal Ghani -
1. Menurut saya mengeluarkan pendapat atau menyuarakan pendapat tidak ada salahnya, hanya saja jika menyuarakan pendapat dengan cara yang negatif juga salah. Terdapat dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.” Hal yang harus dibenahi adalah menyeruakan pendapat dengan cara yang anarkis dan tidak beretika serta merusak fasilitas umum.

2. Menurut saya, pemerintah telah menerapkan hukum untuk membatasi kebebasan berpendapat masyarakat, diantaranya melalui UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 6, yaitu, warga negara yang menyampaikan pendapat di depan umum berkewajiban untuk:
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum
c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Pada pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga dinyatakan bahwa “Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.

3. Ada banyak sekali contoh kegiatan-kegiatan mahasiswa yang bisa disebut sebagai bela negara, seperti kegiatan acara-acara kemahasiswaan, menyebarkan kebaikan, melindungi hak-hak masyarakat, dll. Contoh besarnya ada di berita tersebut, kita mengetahui bahwa yang berdemo kebanyakan adalah dari kalangan mahasiswa yang ingin membela hak-hak pekerja dengan rasa kepedulian. Namun rasa kepedulian itu tidak disertai dengan rasa ingin membaca apa yang ingin didemokan, mereka cenderung mengikuti orang-orang yang dianggap berpengaruh yang belum tentu mengerti juga mengenai apa yang didemokan. Maka menjadi sebuah kewajiban bagi mahasiswa untuk membela hak-hak masyarakat dalam kegiatannya disertai dengan professionalisme.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Zheva Aprillia Yozevi -
ANALISIS ESSAY 2
1. Menurut saya permasalahn ini sangat disayangkan, penyampaian pendapat di muka umum memang penting untuk dilakukan dalam membantu pemerintah untuk meningkatkan keinerjanya. Namun, penyampaian pendapat ini akan lebih baik apabila dilakukan dengan cara yang baik baik pula, dengan aman dan juga tentram, agar tidak ada pihak yang dirugikan.

2. Menurut saya penegakan hukum yang ada di Indonesia sudah baik, tetapi masih diperlukan adanya peningkatan dalam bidang ini, hal ini dikarenakan masih ada banyak pihak yang menggunakan kekuasaannya sebagai sumber pencapaian keuntungan pribadinya sendiri, masih ada banyak perilaku ketidakadilan yang dilakukan oleh pihak penegak hukum terhadap masyarakat satu sama lain. Sedangkan untuk masalah yang ada di atas, menurut saya pemerintah telah melakukan tindakan yang benar, saya setuju dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai adanya tindakan kriminalitas berupa korupsi, tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, serta tindakan tindakan lainnya yang dianggap dapat merugikan banyak orang, dengan adanya peraturat ini makan ketertiban dan keamanan dari masyarakat akan lebih terjaga, masyaraat dapat hidup dengan tenang tanpa adanya rasa cemas, hal ini akan samgat berpengaruh dalam berjalannya roda kehidupan bermasyarakat di Indonesia.

3. Ada banyak kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai upaya untuk membela negara, beberapa diantaranya adalah dengan cara menyuarakan pendapat pendapat yang dapat memajukan negara dan menentang pemerintah apabila memang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan juga ideologi dari negara Indonesia, selain itu ada banyak kegiatan kemahasiswaan yang memfokuskan pada pembentukan karakter generasi muda untuk menghadapi segala tantangan yang ada di depan, selain itu terdapat banyak kegiatan mahasiswa yang memfokuskan pada pemberian edukasi terhadapa masyarakat yang di mana tentunya hal ini akan ikut berkontribusi terhadap perkembangan masyarakat secara luas.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Alfafa Tsalaatsa Disaputera -
1. Hal yang dapat kita benahi dalam penyampaian pendapat di depan umum adalah dalam melakukan demonstrasi, jangan melenceng dari tujuan awal dilakukannya demonstrasi, yaitu menyampaikan pendapat kepada pemerintahan di depan umum. Lakukan demonstrasi secara damai dan kepala dingin, dengan tidak melakukan aksi-aksi provokatif atau melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
2. Menurut saya, penegakan hukum sekarang mengenai pelaku tersebut (demonstran anarkis dan provokatif) sudah baik dan sudah semestinya. Perbuatan mereka yang anarkis dan provokatif dapat mencoreng nama baik demonstran yang memang menyampaikan pendapatnya secara damai dan terarah. Perusakan fasilitas umum juga merepotkan berbagai pihak, khususnya warga yang sangat memerlukan fasilitas tersebut untuk aktivitas sehari-hari. Hal ini sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 6, yaitu, warga negara yang menyampaikan pendapat di depan umum berkewajiban untuk:
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum
c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
3. Kegiatan-kegiatan mahasiswa yang bisa disebut sebagai bela negara, misalnya: 1. rajin belajar agar dapat menciptakan SDM yang berkualitas;
2. kesadaran melestarikan kebudayaan Indonesia sehingga dapat mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka;
3. patuh dan taat pada hukum yang berlaku sehingga menciptakan rasa aman dan tentram dimasyarakat; mengikuti kegiatan acara-acara kemahasiswaan;
4. menyebarkan kebaikan dan tidak menyebarkan hoax, dll. Maka dari itu, intinya mahasiswa harus memiliki sikap kritis terhadap dinamika pemerintahan, apabila terjadi kesalahan dalam pemerintah, mahasiwa harus berani untuk mengkritik dan memberikan saran untuk yang lebih baik. Mahasiswa harus menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas sehingga dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Auriva Renasha Suherman -
1. Menurut saya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan suatu hal yang lumrah demi penerapan kebijakan-kebijakan Pemerintah yang lebih baik. Akan tetapi, sangat disayangkan seperti pada poin c, yakni "Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan". Terjadi tindakan yang tidak terpuji dalam penyampaian pendapat yang seharusnya berjalan dengan damai dan kondusif. Dengan demikian, hal yang harus dibenahi seseorang yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, yakni meluruskan niat dari dalam diri untuk menyampaikan pendapat dengan aman dan kondusif, sehingga pendapat yang dikemukakan dapat diterima dengan baik dan tidak merugikan warga negara lain. Kemudian, penting untuk lebih menegaskan mengenai peraturan dalam penyampaian pendapat di tempat umum sebelum proses penyampaian pendapat dilakukan, sehingga seseorang yang akan menyamoaikan pendapat di muka umum dapat menjadi lebih waspada karena ada peraturan sah yang mengatur agar tidak terjadi tindakan yang tidak terpuji seperti perusakan fasilitas umum dan penjarahan.

2. Penegakan hukum yang berlaku mengenai penyampaian pendapat di muka umum menurut saya sudah baik. Seperti pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”) yang menyatakan bahwa "kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum". Sudah tertera dengan jelas bahwa penyampaian pendapat di muka umum disebut sebagai pelanggaran APABILA berlangsung anarkis. Peraturan tersebut sudah menekankan mengenai poin anarkis, sehingga hal ini sudah sangat menekankan bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus secara tenteram. Selain itu, adapun peraturan yang mengatur mengenai penyampaian pendapat di muka umum seperti pada Undang-Undang No 9 Tahun 1998 Pasal 6 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang berbunyi "Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa."

3. Pelaksanaan dari bela negara sendiri sebenarnya memiliki banyak bentuk. Untuk lingkungan atau tingkat mahasiswa, kegiatan yang dikategorikan sebagai bela negara adalah kegiatan organisasi dan kampus merdeka yang baru-baru ini diterapkan di Indonesia. Melalui dua kegiatan tersebut, tentunya ilmu dan pengalaman mahasiswa akan meningkat dan hal ini tentu dapat memicu timbulnya berbagai ide dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga hal ini dapat menciptakan masa depan Indonesia yang lebih cerah dan hal tersebut tentunya merupakan rangkaian bela negara. Tingkat kesadaran mahasiswa sendiri menurut saya sudah cukup tinggi karena dengan kemajuan teknologi membuat mahasiswa lebih dapat mengakses berbagai informasi positif, sehingga banyak mahasiswa yang tertarik dan ikut menjalankan berbagai kesempatan untuk meningkatkan value diri mereka sebagai mahasiswa.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Azizah Nur Rahmah -
Nama: Azizah Nur Rahmah
NPM: 2018011075

1. Berita tersebut agak disayangkan karena dinyatakan bahwa demo masih harus diwaspadai dan tindakan anarkis juga masih ditakutkan akan terjadi karena kemungkinan terjadinya masih tampak cukup tinggi. Antisipasi aparat keamanan tampak cukup baik dalam hal ini. Kita harus membiasakan menyampaikan pendapat di muka umum dengan mematuhi aturan berdemonstrasi yang baik dan tidak merugikan atau menyakiti orang lain dalam melakukannya.
2. Penegakan hukum mengenai permasalahan tersebut masih disayangkan karena meski demo terkadang memang bersifat anarkis, aparat keamanan cukup sering pula melakukan tindakan yang sewenang-wenang terhadap pendemo.
3. Salah satu contohnya adalah dengan menjadi anggota tim bantuan medis atau dengan menekuni bidang medis atau bidang yang sesuai dengan profesi cita-cita kita. hal ini karena bela negara salah satunya dapat dilakukan dengan bentuk mengabdi sesuai profesi. Tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa tampak masih kurang karena terlihat dari masih minimnya pembahasan mengenai bela negara di kalangan mahasiswa.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Muhamad Zaidan Algifari -
1. Menurut saya, hal yang perlu dibenahi adalah mengenai tatacara penyampaian pendapat dan pengawasan penyampaian pendapat itu sendiri. Yang banyak terjadi adalah ketika masyarakat mengadakan unjuk rasa ataupun demo terkesan ricuh dan anarkis padahal mereka hanya ingin menyampaikan pendapat mereka kepada para wakil rakyat juga kepala negara maupun kepala daerah yang mereka pilih dengan hak suara mereka sendiri.
2. UU Ciptaker sampai saat masih belum baik dimana masih banyak kerugian lainnya sehingga penegakkan hukum ini belum bersifat demokratis tetapi malah merugikan rakyat
3.Kegiatan kemahasiswaan yang dapat dikategorikan bela negara salah satunya adalah dengan adanya pendidikan kewarganegaraan dan juga pendidikan pancasila di tingkat universitas. selain itu masih banyak lagi kegiatan seperti gotong royong untuk membangun negeri, untuk tingkat kesadara bela negara pada mahasiswa sudah cukup tinggi
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Alfafa Tsalaatsa Disaputera -
A. Masalah
Masalah dalam artikel tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kasus penistaan agama oleh gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama.
2. Diskrimanasi komunitas Tionghoa di Indonesia dalam haknya sebagai warga negara.
3. Kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) membuat penegakan hukum dan perlindungan negara masih rendah.
4. Adanya pungutan liar yang diselenggarakan oleh oknum-oknum terhadap masyarakat.

B. Faktor penyebab terjadi
Masalah tersebut dapat terjadi akibat peran pemerintah dalam melakukan penegakkan hukum dan perlindungan hukum masih kurang. Penyebabnya dikarenakan aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati Nurani, padahal penegakkan hukum merupakan usaha-usaha yan gseharusnya menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyrakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa serta pengacara. Jika dirumuskan faktor yang memengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya :
1.Lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagaiannya
2.Persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif dengan adanya gambaran halus yang mengkotak-kotakan orang terlibat.
Diskriminasi komunitas Tionghoa dapat terjadi akibat banyaknya elemen masyarakat yang belum dapat menjunjung rasa Bhinneka Tunggal Ika, serta akibat kuatnya rasisme dengan masih menganggap bahwa orang-orang Tionghoa bukanlah warga negara Indonesia sejati.
C. Kebijakan dalam penyelesaian masalah

Setelah dilakukan analisis kebijakan sebagai berikut :
1. Berdasarkan masalah komunitas tionghoa yang mendapat diskriminasi di Indonesia, pada akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitasnya untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara.
2.Terhadap kasus Ahok yang dijadikan tersangka penista agama dan beberapa demonstrasi yang melakukan aksi damai. Pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam memastikan bahwa acara unjuk rasa yang digelar berlangsung sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hal ini semata-mata untuk memberikan keadilan terhadap semua masyarakat (termasuk Ahok sekalipun masih tetap menjadi warga negara Indonesia). Karena pada dasarnya, Selaku Kepala Pemerintahan, dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera, adil dan makmur.
3. Presiden membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.
D. Tindak lanjut terhadap masalah agar tidak terulang
Agar masalah ini tidak terulang lagi, aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi harus lebih amanah dan jujur dalam menegakkan hukum agar menjaga kepercayaan masyrakat dan negara. Penegak hukum berfungsi memberikan keadilan,melindungi, dan menjamin hak-hak setiap warga negara. Salah satu penerapannya yaitu dalam melakukan recruitment aparat sebaiknya melakukan penyeleksian yang tinggi untuk dapat menerapkan kegiatan tersebut di Indonesia. Penegak hukum juga harus mengedepankan objektivitas dan Nurani dalam melakukan penegakan hukum. Selain itu, warga negara Indonesia juga harus menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan, serta mengedepankan proses hukum dalam penyelesaian kasus.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Rizqi Hidayat -
1. Dalam pendapat saya, penyampaian pendapat di muka umum sudah di atur dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang mana isinya adalah bagaimana aturan dan tata cara dalam menyampaikan pendapat di muka umum dengan baik, dimana negara kita sudah memberikan hak sebebas itu kepada kita untuk menyampaikan aspirasi yang kita punya dengan berbagai cara yang terpenting tidaklah membuat kekacauan ataupun kericuhan didalam lingkungan masyarakat.

Adapun yang saya baca dari artikel tersebut masyarakat cenderung menyampaikan opini dan pendapatnya dengan cara yang tidak damai dan cenderung anarkis sehingga harus dihentikan oleh aparat sipil dan keamanan. Oleh karena itu, dalam demonstrasi harus tertib dan tidak ricuh serta tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan. Kewenangan aparat penegak hukum untuk menanggapi aksi demonstrasi ini yaitu dimana aparat penegak hukum mempunyai Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2012, di mana dalam menangani demonstrasi tidak boleh melanggar HAM. Dalam aksi demonstrasinya, aparat penegak hukum diizinkan melindungi diri, tetap harus ada batasan-batasannya. Apabila demonstasi berjalan dengan baik, tentunya penyampaian pendapat atau aspirasi masyarakat pun dapat ditampung sehingga harapannya antara kedua belah pihak dapat menciptakan tujuan atau keputusan bersama yang adil.

2. Dalam pendapat saya, berdasarkan artikel tersebut penegakkan hukum terhadap aksi demo yang berujung anarkis tersebut sudah cukup baik. Namun perlu digaris bawahi bahwa penegak hukum yang menangani harus memahami bahwa masyarakat yang mereka tangani bukanlah musuh yang harus dilawan dengan kekerasan melainkan masyarakat, sehingga penanganan yang cenderung menindas dan baku hantam untuk menghentikan kerusuhan justru akan mengarahkan kepada prilaku anarkis dari penegak hukum.

3. Contoh kegiatan kemahasiswaan yang dapat dikategorikan bela negara adalah :
1. Ikut serta dalam segala bentuk kegiatan kepada masyarakat seperti gotong royong dan kerja bakti
2. Menerapkan nilai pancasila dalam kehidupan
3. Belajar dengan baik dan tekun
4. Menerapkan hidup bertoleransi
5. mempelajari dan memahami pelajaran pendidikan kewarganegaraan

Tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa sudah cukup baik, namun masih harus ditingkatkan lagi dan masih banyak pula maahsiswa yang acuh tak acuh terhadap permasalahan di negaranya sendiri.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Debora Jennyver Angeline -
1. Menanggapi berita tersebut, menurut saya setiap perseorangan/kelompok memang memiliki hak untuk menanggapi berbagai kebijakan pemerintah, ada yang setuju ada yang tidak dan itu merupakan hal yang wajar dalam kemajemukan. Namun, cara mengemukakan pendapat di muka umum melalui demonstrasi yang berujung ricuh, hingga merusak fasilitas umum dan kendaraan dinas polri merupakan hal yang tidak bijak sama sekali. Karena, penyampaian pendapat di muka umum dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum. Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu pasal yang dapat menjerat pelaku perusakan fasilitas umum adalah Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang selengkapnya berbunyi:
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Berdasarkan landasan hukum di atas, menurut saya tindakan mengemukakan pendapat di muka umum oleh masyarakat melalui demonstrasi dengan harapan pemerintah akan mendengarkan suara rakyat sehingga membawa keuntungan untuk rakyat justru berujung membawa kerugian pada rakyat yang berdemonstrasi (sesuai berita tersebut). Bukannya membawa pulang kabar baik, mereka malah membawa masalah sanksi piana karena demonstrasinya sudah berbentuk tindakan kriminal dalam bentuk aksi-aksi anarkis tersebut.

Ada hal-hal yang harus dibenahi dalam penyampaian pendapat di muka umum. Pada dasarnya kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

 Lebih lanjut, kemerdekaan berpendapat di muka umum tersebut diatur ke dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”). Demo yang dimaksud sebagai unjuk rasa atau demonstrasi, yang merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Pada dasarnya, kegiatan mengemukakan pendapat di muka umum merupakan hal yang positif selama masyarakat menggunakan cara-cara yang sewajarnya, tidak melampiaskan emosi yang berlebihan hingga merugikan diri sendiri dan orang lain bahkan negara, dan menyadari kapasitas sebagai rakyat yang mana hanya bisa menyuarakan dan selanjutnya tetap menghargai keputusan pemerintah. Demonstrasi secara anarkis tidak perlu dilakukan lagi karena hanya akan merugikan diri sendiri yang bahkan bisa menyeret kita sampai ke jeruji besi.

2. Penegakan hukum yang berlaku sesuai pernyataan pemerintah terkhusus poin ketujuh yang pernyataannya diulangi lagi oleh Mahfud yaitu, “Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.” Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main untuk menindak pelaku demonstrasi anarkis UU Ciptaker. Hal ini juga dibuktikan melalui berita yang mana Polda Metro jaya telah menetapkan 54 orang sebagai tersangka unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berakhir bentrokan dengan kepolisian dan perusakan berbagai fasilitas umum. Namun, polisi hanya menahan 28 tersangka dan sisanya tidak ditahan karena masih dibawah umur. Jadi, penegakan hukum yang berlaku telah sesuai prosedur dan himbauan yang diberikan.

3. Contoh kegiatan kemahasiswaan yang dapat dikategorikan bela negara:
- Memerangi korupsi di lingkungan kampus (memastikan tidak ada oknum di dalam lingkungan kampus yang mengambil keuntungan diluar dana yang berkaitan kegiatan kampus yang memang wajib untuk dikolektifkan)
- Menolak keterlibatan dalam paham-paham radikalisme
- Ikut melakukan counter narasi terhadap paham-paham radikal, ujaran kebencian, dan narasi yang memecah belah bangsa
- Tidak menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian
- Hidup bertoleransi
- Belajar dengan rajin agar bisa mengukir prestasi untuk mengharumkan nama bangsa di kancah Internasional
- Menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan cara memberikan kritik dan saran dengan cerdas mengenai kesalahan-kesalahan kebijakan yang dilakukan oleh penguasa (tidak boleh acuh terhadap perkembangan pemerintahan negara)
Kesadaran bela negara pada mahasiswa diwujudkan dalam bentuk cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan akan kesaktian Pancasila, rela berkorban untuk nusa dan bangsa, dan kemampuan awal bela negara. Mungkin dapat diulik lebih lagi dalam lingkungan kampus terlebih dahulu. Kesadaran bela negara pada mahasiswa masih kurang, dalam hal tidak termotivasi dalam turut menjaga keamanan lingkungan kampus, tidak cukup mewakili kampus dalam kegiatan yang dapat menjaga mengharumkan nama kampus, masih mengedepankan kepentingan pribadi dibadingkan kepentingan bangsa dan negara, cenderung memilih tidak memilih (golput) pada pemilu mendatang, dan kurang berminat menjadi anggota menwa atau tentara.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Akhmad Rizki Farhan -
1. Menurut saya, penyampaian pendapat dimuka umum memanglah menjadi hal yang penting bagi masyrakat terhadap kinerja pemerintah. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang sudah tertuang dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi,

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.”

Namun, tidak hanya sampai dengan demikian, penyampain pendapat dimuka umum tidak bisa sewenang-wenang apalagi menimbulkan hal-hal anarkis yang dapat merugikan makhluk hidup maupun lingkungan. Seperti tindakan massa yang melakukan penyampaian secara kriminal seperti merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan menjarah. Hal ini bertentangan dengan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam pasal UU 9 tahun 1998 yang mana tertera ,
a. Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang dasar 1945 dan deklarasi universal hak-hak asasi manusia

b. Bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berabgnsa dan bernegara

c.Bahwa untuk membangun dnegara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai

d. Bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c, dan d, perlu dibentuk undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Hal yang harus kita garis bawahi yaitu huruf C dimana menyampaikan pendapat di muka umum diwajibkan secara aman, tertib dan damai.

2. Menurut saya tentang penegakan hukum berdasarkan artikel diatas sudah cukup baik. Karena Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan di Kemenko Polhukam, Jakarta melakukan tindakan yang benar karena bersikap tegas dengan adanya tujuh poin pernyataan pemerintah yakni :
a. UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

b. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

c. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

d. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.

e. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.

f. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.

g. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

Karena, menurut saya penyampaian pendapat secara anarkis sangat merugikan negara dan masyarakat yang lain . Oleh karena itu, tindakan mahfud MD kepada oknum-oknum yang benar-benar dan terbukti terlibat sangat patut diapresiasi.

3. Ada banyak contoh dari penerapan bela negara di kalangan mahasiswa seperti sikap rajin belajar untuk membawa Indonesia menjadi negara maju kedepannya dengan menignkatkan pemberdayaan SDM yang berkualitas, melestarikan budaya, kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku, ikut organisasi sebagai pengembangan diri agar dapat melakukan pengabdian terhadap masyarakat, dan masih banyak lagi. Tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa saat ini cukup baik, namun diatas langit masih ada langit. Jadi tentulah harus kita tingkatkan kedepannya agar Indonesia bisa menjadi negara maju dan membela negaranya
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Anzela Zella -
1. Menurut saya dengan adanya aksi unjuk rasa dari masyarakat merupakan hal yang harus dihargai sebagai aspirasi atau sarana masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya terkait dengan kebijakan yang diciptakan pemerintah, sehingga demonstrasi pun boleh dilakukan dan merupakan hal yang wajar sebagai upaya masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Demonstrasi dijamin Undang-Undang dan dalam pelaksanaannya pun harus tertib dan tidak anarkis. Sebagaimana yang terkandung dalam UUD 1945 bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi,"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".

2. Penegakkan Hukum yang dilakukan sudan Sangat baik dan sesuai pernyataan :
a. UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
b. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
c. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
d. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
e. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
f. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
g. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

3. Kita sebagai mahasiswa tidak boleh acuh terhadap perkembangan pemerintahan yang ada di negara kita.Kesalahan-kesalahan atas kebijakan yang dilakukan dengan penguasa harus dikiritik.Mahasiswa harus menjadi generasi yang cerdas dan tidak diam begitu saja ketika masyarakatnya bergeming.Sebagai mahasiswa kita harus berada di garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Sebagai mahasiswa juga kita harus memikirkan bagaimana caranya untuk mengembalikan dan mengubah kondisi negara kita ini agar menjadi negara yang ideal dan mampu bersaing dengan negara maju yang ada di seluruh dunia.Perubahan tersebut sangat diperlukan untuk tercapainya sebuah negara yang ideal,namun,dalam pelaksanaannya nanti tidak menghilangkan jati diri sebagai mahasiswa dan Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang sopan,ramah,bermoral dan memiliki akhlak mulia.

Supaya semua hal itu terwujud,peran mahasiswa sangat-sangat penting adanya,terlebih sebagai agent of change untuk membuat bangsa dan negara kita menjadi bangsa yang kuat dan mampu bersaing dengan negara-negara maju lainnya.Maka dari itu,intinya mahasiswa harus memiliki sikap kritis terhadap dinamika pemerintahan,apabila terjadi kesalahan dalam pemerintah,mahasiwa harus berani untuk mengkritik dan memberikan saran untuk yang lebih baik.Mahasiswa harus menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas sehingga dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Amari Nurliwayka Qodri -
1. Dari pandangan saya dengan adanya aksi unjuk rasa dari masyarakat merupakan hal yang harus dihargai sebagai aspirasi atau sarana masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya terkait dengan kebijakan yang diciptakan pemerintah, sehingga demonstrasi pun boleh dilakukan dan merupakan hal yang wajar sebagai upaya masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Demonstrasi dijamin Undang-Undang dan dalam pelaksanaannya pun harus tertib dan tidak anarkis. Sebagaimana yang terkandung dalam UUD 1945 bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi,"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".

2. Penegakkan Hukum yang dilakukan sudan Sangat baik dan sesuai pernyataan :
a. UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
b. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
c. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
d. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
e. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
f. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
g. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

3. Kita sebagai mahasiswa tidak boleh acuh terhadap perkembangan pemerintahan yang ada di negara kita.Kesalahan-kesalahan atas kebijakan yang dilakukan dengan penguasa harus dikiritik.Mahasiswa harus menjadi generasi yang cerdas dan tidak diam begitu saja ketika masyarakatnya bergeming.Sebagai mahasiswa kita harus berada di garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Sebagai mahasiswa juga kita harus memikirkan bagaimana caranya untuk mengembalikan dan mengubah kondisi negara kita ini agar menjadi negara yang ideal dan mampu bersaing dengan negara maju yang ada di seluruh dunia.Perubahan tersebut sangat diperlukan untuk tercapainya sebuah negara yang ideal,namun,dalam pelaksanaannya nanti tidak menghilangkan jati diri sebagai mahasiswa dan Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang sopan,ramah,bermoral dan memiliki akhlak mulia.

Supaya semua hal itu terwujud,peran mahasiswa sangat-sangat penting adanya,terlebih sebagai agent of change untuk membuat bangsa dan negara kita menjadi bangsa yang kuat dan mampu bersaing dengan negara-negara maju lainnya.Maka dari itu,intinya mahasiswa harus memiliki sikap kritis terhadap dinamika pemerintahan,apabila terjadi kesalahan dalam pemerintah,mahasiwa harus berani untuk mengkritik dan memberikan saran untuk yang lebih baik.Mahasiswa harus menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas sehingga dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by muhammad iqbal ramadhan -
1. Menanggapi berita tersebut, menurut saya setiap perseorangan/kelompok memang memiliki hak untuk menanggapi berbagai kebijakan pemerintah, ada yang setuju ada yang tidak dan itu merupakan hal yang wajar dalam kemajemukan. Namun, cara mengemukakan pendapat di muka umum melalui demonstrasi yang berujung ricuh, hingga merusak fasilitas umum dan kendaraan dinas polri merupakan hal yang tidak bijak sama sekali. Karena, penyampaian pendapat di muka umum dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum. Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu pasal yang dapat menjerat pelaku perusakan fasilitas umum adalah Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang selengkapnya berbunyi:
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Berdasarkan landasan hukum di atas, menurut saya tindakan mengemukakan pendapat di muka umum oleh masyarakat melalui demonstrasi dengan harapan pemerintah akan mendengarkan suara rakyat sehingga membawa keuntungan untuk rakyat justru berujung membawa kerugian pada rakyat yang berdemonstrasi (sesuai berita tersebut). Bukannya membawa pulang kabar baik, mereka malah membawa masalah sanksi piana karena demonstrasinya sudah berbentuk tindakan kriminal dalam bentuk aksi-aksi anarkis tersebut.

Ada hal-hal yang harus dibenahi dalam penyampaian pendapat di muka umum. Pada dasarnya kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Lebih lanjut, kemerdekaan berpendapat di muka umum tersebut diatur ke dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”). Demo yang dimaksud sebagai unjuk rasa atau demonstrasi, yang merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Pada dasarnya, kegiatan mengemukakan pendapat di muka umum merupakan hal yang positif selama masyarakat menggunakan cara-cara yang sewajarnya, tidak melampiaskan emosi yang berlebihan hingga merugikan diri sendiri dan orang lain bahkan negara, dan menyadari kapasitas sebagai rakyat yang mana hanya bisa menyuarakan dan selanjutnya tetap menghargai keputusan pemerintah. Demonstrasi secara anarkis tidak perlu dilakukan lagi karena hanya akan merugikan diri sendiri yang bahkan bisa menyeret kita sampai ke jeruji besi.

2. Penegakan hukum yang berlaku sesuai pernyataan pemerintah terkhusus poin ketujuh yang pernyataannya diulangi lagi oleh Mahfud yaitu, “Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.” Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main untuk menindak pelaku demonstrasi anarkis UU Ciptaker. Hal ini juga dibuktikan melalui berita yang mana Polda Metro jaya telah menetapkan 54 orang sebagai tersangka unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berakhir bentrokan dengan kepolisian dan perusakan berbagai fasilitas umum. Namun, polisi hanya menahan 28 tersangka dan sisanya tidak ditahan karena masih dibawah umur. Jadi, penegakan hukum yang berlaku telah sesuai prosedur dan himbauan yang diberikan.

3. Contoh kegiatan kemahasiswaan yang dapat dikategorikan bela negara:
- Memerangi korupsi di lingkungan kampus (memastikan tidak ada oknum di dalam lingkungan kampus yang mengambil keuntungan diluar dana yang berkaitan kegiatan kampus yang memang wajib untuk dikolektifkan)
- Menolak keterlibatan dalam paham-paham radikalisme
- Ikut melakukan counter narasi terhadap paham-paham radikal, ujaran kebencian, dan narasi yang memecah belah bangsa
- Tidak menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian
- Hidup bertoleransi
- Belajar dengan rajin agar bisa mengukir prestasi untuk mengharumkan nama bangsa di kancah Internasional
- Menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan cara memberikan kritik dan saran dengan cerdas mengenai kesalahan-kesalahan kebijakan yang dilakukan oleh penguasa (tidak boleh acuh terhadap perkembangan pemerintahan negara)
Kesadaran bela negara pada mahasiswa diwujudkan dalam bentuk cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan akan kesaktian Pancasila, rela berkorban untuk nusa dan bangsa, dan kemampuan awal bela negara. Mungkin dapat diulik lebih lagi dalam lingkungan kampus terlebih dahulu. Kesadaran bela negara pada mahasiswa masih kurang, dalam hal tidak termotivasi dalam turut menjaga keamanan lingkungan kampus, tidak cukup mewakili kampus dalam kegiatan yang dapat menjaga mengharumkan nama kampus, masih mengedepankan kepentingan pribadi dibadingkan kepentingan bangsa dan negara, cenderung memilih tidak memilih (golput) pada pemilu mendatang, dan kurang berminat menjadi anggota menwa atau tentara.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Fayza Syachrani -
1. Penyampaian pendapat di muka umum, terlebih lagi dengan jumlah massa yang tidak sedikit tentu perlu cara yang tepat. Karena dengan banyaknya kepala, mata, dan sudut pandang yang berbeda dari setiap orang tentu menjadi peluang yang mudah untuk menciptakan perpecahan yang dapat berujung pada kericuhan. Sebaiknya dalam menyampaikan pendapat harus dilakukan dengan cara yang bijak, terlebih lagi negara kita sendiri memberikan kebebasan akan hal tersebut, sehingga tindakan anarkis yang dilakukan beberapa "oknum" tersebut tidak perlu dilakukan. Selain itu, perlu juga adanya keterbukaan dari pihak pemerintah untuk membuka diri dengan bijak pula dalam mendengar kerisauauan masyarakat, sehingga proses bertukar pendapat itu dapat berjalan lancar.

2. Sebagai negara demokrasi, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek penting di Indonesia. Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap
kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka, salah satunya kegiatan aksi yang dilaksanakan oleh para pekerja dalam artikel tersebut. Sejak Indonesia merdeka di tahun 1945, melalui Konstitusi menegaskan kebebasan berekspresi dalam Pasal 28, dan kini dipertegas dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat". Sehingga, kegiatan aksi mengemukan pendapat di depan umum, termasuk pada pemerintah seperti itu sebenarnya diperbolehkan, tetapi sering kali kegiatan tersebut tidaklah berjalan sebagaimana mestinya yang justru menimbulkan permasalahan.

3. Sebagai mahasiswa kita bisa melakukan bela negara dengan cara belajar dengan rajin, tidak menyebarkan berita Hoax dan ujaran kebencian, hidup bertoleransi, melestarikan budaya, memakai produk Indonesia, berprestasi mengharumkan nama bangsa di dunia internasional, menjaga nama baik bangsa dan negara. Dari beberapa poin tersebut, di era saat ini yang perlu diwaspadai mahasiswa adalah mengenai bahaya menyebarkan hoax dan ujaran kebencian, karena sebagai generasi yang memiliki hubungan erat dengan teknologi, membuat mahasiswa akan lebih mudah tergelincir untuk melakukan hal-hal tersebut. Akan lebih baik jika teknologi yang ada justru digunakan untuk melestarikan budaya sekaligus mengharumkan nama bangsa ini.
In reply to First post

Re: tugas analisis 2

by Reisyah Dinda Syahfira Silitonga -
1. Menurut saya, sebagian masyarakat Indonesia masih salah paham tentang kebebasan berekspresi. Beberapa orang berpikir bahwa kebebasan berekspresi berarti kita dapat berbicara dan melakukan apa yang ingin kita lakukan. Sebagian orang memaknai kebebasan berekspresi dengan cara yang cenderung kurang tepat dan berlebihan, bahkan di luar batas kewajaran. Masyarakat harus mengandalkan hukum untuk menyampaikan opini public sesuai dengan pasal 6 September 1998 tentang Kebebasan Berekspresi di Depan Umum.

2. Menurut saya, tindakan hukum dan pedoman yang diambil tentang masalah ini sudah baik. Tapi menurut saya, pemerintah menegakkan hukum tanpa pandang bulu, menegakkan undang-undang yang adil dan bersih, menasihati publik sebelum arahan disahkan, dan publik memahami arahan dan implikasinya di masa depan.Anda harus memiliki pemerintahan yang transparan yang memungkinkan Anda. Kebijakan akan. Masyarakat juga harus mampu menganalisis dan menyaring informasi dengan cermat, mengungkapkan keinginannya tanpa perilaku yang semrawut, dan melakukan hal yang sama untuk memperbaiki hukum Indonesia jika terjadi kesalahan.

3. Contoh kegiatan mahasiswa yang dapat dikategorikan bela negara diantaranya :
a. Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
b. Untuk para mahasiswa, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing.
c. Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
d. Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.

Namun, tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa saat ini masih kurang dalam hal tidak termotivasi dalam turut menjaga keamanan lingkungan kampus, tidak cukup mewakili kampus dalam kegiatan olah raga dan seni, masih mengedepankan kepentingan pribadi dibadingkan kepentingan bangsa dan negara, cenderung memilih tidak memilih (golput) pada pemilu mendatang, dan kurang berminat menjadi anggota menwa atau tentara.