FORUM analisis

FORUM analisis

FORUM analisis

Number of replies: 65

PSBB dan pelanggaran HAM

KERIUHAN Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) kian hangat menjadi pembicaraan publik. Cemas dan takut menjadi rasa yang menyatu dalam diri tiap manusia. COVID-19 telah menggantikan isu-isu krusial yang sebelumnya hangat menjadi pembicaraan khalayak. Apa boleh buat karena dampak dari wabah ini telah menjadi sentrum pembicaraan global yang harus segera diselesaikan.

Sejak (11/3/2020) COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia: WHO.

Di berbagai belahan dunia, penduduk Bumi sama-sama membicarakan soal COVID-19 serta upaya apa yang sebaiknya dilakukan untuk menangani dan mencegah penularannya. Hingga tulisan ini dikirim, data terbaru pada (10/5/2020) COVID-19 telah menelan korban jiwa sebanyak 279,345 di seluruh dunia. Tak heran jika pandemi COVID-19 dengan cepat menjadi pembicaraan hangat khalayak untuk segera ditangani dengan tanggap oleh Pemerintah di negara-negara yang terjangkit.

Tak terkecuali di Indonesia dari beberapa daerah tercatat jumlah kasus positif terinfeksi sebanyak 14,032 orang (10/5/2020) dan kian meningkat tiap harinya. Perlu diingat angka kematian akibat virus ini tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus mematikan ini.

Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

Pondasi dan bangunannya tinggal ditata sedemikian rupa. Tak ada salahnya mengharapkan hal itu terkabul, karena sejatinya harapan ialah hal mewah dalam pikiran apalagi dampak baiknya telah dirasakan.

Penuh harap ialah watak manusia yang tak boleh terpisahkan selama kaki masih menjajaki Bumi. Meski harapan itu mungkin tidak akan terealisasi sepenuhnya, namun optimis itu perlu.

Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.

https://www.kompasiana.com/aslangjaya6099/5eb97fe7097f364a4c763ca2/hak-azasi-manusia-dalam-gelombang-psbb?page=1


Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
  2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
  3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
  4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!


In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Melni Armadani -
Analisis Soal

1.Hal positif yang saya dapatkan dari membaca artikel tersebut yakni bahwasanya pemerintah sebagai aparat negara tidak lepas tangan terhadap wabah covid 19 yang memakan korban di tahun 10 November 2020 sebanyak 279.345 jiwa diseluruh dunia. Mereka mengupayakan agar dapat mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia lewat programnya yaitu PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Saya sendiri setuju dengan adanya PSBB ini memang menjadi strategi jitu memutus rantai penyebaran Covid 19. Namun beberapa oknum aparat sipil dan keamanan negara cenderung melakukan tindakan melanggar PSBB sehingga membuat pelaksanaannya menjadi otoritatif. Tindakan oknum yang tidak terpuji ini bertentangan dengan HAM (Hak Azazi Manusia) yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tetang Karantina kesehatan dengan menimbang huruf c,

“Bahwa sebagian bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedarurutan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Oleh karena itu, peraturan yang dibuat tidak hanya untuk masyarakat Indonesia saja tetapi aparat juga dituntut secara HAM mentaati apa yang mereka sepakati untuk keberlangsungan Indonesia yang sejahtera.

2. Jika negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut bukanlah sebuah negara. Syarat berdirinya negara haruslah memiliki dasar hukumnya sebagai pedoman. Bayangkan saja negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki dasar landasan maupun aturan. Jika tidak ada aturan semua yang tinggal di negara tersebut akan berlaku sewenang-wenang membuat negara berantakan akibat keegoisan masing-masing masyarakat. Konstitusi itu efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara agar terciptanya kesinambungan antara hak dan kewajiban. Dimana kewajiban tersebut diatur oleh sebuah dasar hukum yakni UUD dan yang terkait sejenisnya.

3. Berdasarkan artikel yang saya baca tantangan kehidupan negara saat ini yakni penerapan kebijakan pemerintah sudah ditetapkan dan tidak bertentangan dengan HAM dan sejenisnya. Perlu ditaati bukan hanya warga negara tetapi aparat pemerintah juga. Sejauh ini pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah mampu untuk dijadikan pedomanan menyelesaikan tantangan tersebut. Misalnya pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

4. Konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah baik. Sebuah negara harus melakukan kegiatan demikian agar negaranya tetap utuh, menjaga perdamaian, memperkuat ketahanan nasional dari ancaman luar. Sejauh ini, tidak ada yang perlu diperbaiki terhadap rasa persatuan dan kesatuan Indonesia hanya saja harus ditingkatkan lebih baik lagi dari sekarang. Supaya Negara Republik Indonesia semakin kokoh kedepannya agar bisa memasuki jajaran negara maju,
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Sifa Syaharani -
1. Hal positif yang terdapat pada artikel tersebut:
Bahwasanya pemerintah telah melakukan segenap upaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan upaya penurunan angka Covid-19 yang kain meningkat. Upaya yang dilakukan adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tujuan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Hal tersebut menunjukan bahwa pemerintah sedang mengamalkan amanat kosntitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”

Konstitusi yang dilanggar:
Upaya penerapan PSBB faktanya cenderung otoritatif, yang mana hal tersebut bertentangan dengan nilai HAM (Hak Asasi Manusia) yang terkandung dalam ndang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang diperkuat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

2. Konstitusi adalag segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan, undang-undanf dasar dan sebagainya. Negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Iya konstitusi efektif falam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan. Konstitusi berfungsi sebagai identitas dan lambang nasional. Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.

3. Tantangan yang perlu diantipasi adalah penerepan upaya-upaay pemerintahan yang disesuaikan dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Perlu ditaati bukan hanya warga negara tetapi aparat pemerintah juga. Sejauh ini pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah mampu untuk dijadikan pedomanan menyelesaikan tantangan tersebut. Misalnya pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

4. Konsep bernegara dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan harus diterapkan di Indonesia yang memiliki masyarakat yang majemuk. Hal tersebut dapat meminimalisir perpecahan dan timbulnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang damai, tetap utuh. Hal yang perlu diperbaikin adalah hukum yang tajam kebawah dan tumpul keatas serta keadilan seluruh masyarakat di depan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Farhry Alvini Rahmania -
1. Hal positif yang disebutkan dalam artikel tersebut ialah mengenai upaya dan keinginan pemerintah negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia dalam menangani dan mencegah penularan/penyebarluasan COVID-19. Adapun upaya yang pemerintah lakukan dalam hal tersebut salah satunya ialah dengan menetapkan beberapa protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Di dalam protokol kesehatan tersebut terdapat salah satu program untuk membatasi interaksi sosial dan kontak fisik antar manusia yang disebut dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), yang mana sempat menjadi sorotan publik karena dalam pelaksanaannya, para aparat sipil cenderung melewati batas dan melanggar hak asasi manusia (HAM) yang sudah ditetapkan di dalam UU no. 6 tahun 2018. Akan tetapi, menurut saya, bukan hanya pihak pemerintah dan aparat sipil saja, tetapi masyarakat juga harus menghargai dan bersikap patuh atas kebijakan dan protokol yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Banyak kasus di mana masyarakat bersikap acuh tak acuh terhadap protokol dan kebijakan pemerintah tersebut dan sama sekali tidak peduli dan respect terhadap para aparat sipil dan keamanan yang menegur, sehingga para aparat sipil pun terkadang lepas kendali dan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan. Di sini dapat kita simpulkan bahwa satu-satunya jalan tengah yang bisa kita lakukan untuk mencegah hal ini untuk terjadi lagi di kemudian hari ialah dengan sama-sama menanamkan sikap menghargai dan sadar diri akan keadaan lingkungan dan sosial sekitar, sehingga apabila kita sudah memahami apa problematika yang sedang terjadi, maka kita paham akan apa yang harus kita lakukan, seperti patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tak hanya masyarakat awam saja, namun juga para aparat sipil juga harus mampu mengahargai seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu, serta dapat menahan dan mengontrol diri, serta patuh dan melaksanakan kewajibannya sesuai UUD 1945 dan peraturan yang ada.

2. Konstitusi merupakan aturan ketatanegaraan. Negara tanpa adanya konstitusi berarti negara tersebut tidak memiliki landasan dan aturan, sehingga kemungkinan terbesar yang akan terjadi ialah kekacauan, baik di masyarakat maupun sistem negara dan pemerintahannya. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan bernegara dan berbangsa terutama dalam mencapai tujuan dalam bernegara dan juga menetapkan hak serta kewajiban seluruh rakyat.

3. Banyak sekali tantangan kehidupan bernegara di Indonesia saat ini, beberapa di antaranya yaitu ketimpangan dalam penegakan hukum, maraknya praktik KKN, aksi anarkis dan radikalisme, dll. Adapun jika dipertanyakan mengenai mampu atau tidaknya UUD 1945 dalam menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut, maka pendapat saya adalah mampu. Namun, dalam kenyataannya pemerintah dan pihak berwenang tidak bisa hanya mengandalkan UUD 1945 saja dan dibutuhkan analisis serta pendekatan lain yang dapat mengatasi tantangan tersebut. Hal ini dikarenakan, tantangan-tantangan yang saya sebutkan di atas sudah lama menjadi permasalahan di Indonesia dan sampai saat ini belum bisa diatasi, bahkan para pengamat memprediksi bahwa ke depannya hal-hal tersebut akan makin marak terjadi jika tidak segera di atasi, apalagi dengan ditetapkannya UU yang cenderung tumpang tindih, seperti UU Cipta Kerja yang jika ditelaah lebih banyak memberikan keuntungan bagi para investor saja, namun justru banyak merugikan masyarakat sebagai pencari kerja dan juga cenderung merugikan serta merusak lingkungan. Adanya ketimpangan seperti ini dapat memicu aksi unjuk rasa masyarakat yang nantinya bisa berujung pada tindakan (anarkis) yang tidak diinginkan.

4. Konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat baik. Adapun yang perlu diperbaiki, menurut pendapat saya, bukanlah konsepnya, namun mindset dan sikap rakyat Indonesia dalam menjalankannya,yaitu perlu adanya sikap toleransi dan saling menghargai, serta patuh dalam menjalankan kewajiban sebagai rakyat Indonesia. Selain itu, khusus untuk jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum, hendaknya menjalankan tugasnya dengan baik, jujur, transparan, dan sesuai dengan UUD 1945, serta berorientasi terhadap kesejahteraan negara dan masyarakat umum.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Rifka Putri Dewi -
1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel di atas, yakni pemerintah cepat tanggap dan tidak melepas tanggung jawab dari pandemi Covid-19 ini. Akhir-akhir ini pemerintah mengadakan program PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Kemudian, masyarakat juga ikut berpartisipasi dengan mengikuti program yang dibuat oleh pemerintah. Namun, ada beberapa orang ataupun kelompok yang melanggar program ini. Untuk programnya sendiri terkadang dinilai tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dikarenakan masyarakat tidak diberi kebebasan seperti biasanya. Masyarakat dipaksa untuk mengikuti progam PSBB ini dengan aturan-aturan yang ada di dalamnya.
2. Konstitusi merupakan suatu sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, tentunya negara tersebut akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Konstitusi ini penting adanya dikarenakan berfungsi untuk mengarahkan negara tersebut untuk mencapai tujuan yang jelas. Tanpa adanya konstitusi maka kemungkinan tercapainya tujuan suatu negara tersebut sangat kecil dikarenakan tidak adanya persepsi yang sama antar masyarakat. Hal yang paling berdampak jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak akan maju karena tidak ada kerja sama Antara masyarakat dengan pemerintah.
3. Menurut saya, contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu dintisipasi yaitu virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam negara kita. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah cukup menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah ini untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama dan tidak hanya menyalahan pemerintah saja.
4. Sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah baik, namun memang ada yang perlu diperbaiki seperti adanya budaya yang masuk dari luar yang tidak disaring dengan baik dan menimbulkan adanya perubahan kebudayaan di negara kita. Hal ini perlu diperbaiki agar kebudayaan kita tetap terjaga dan tetap kokoh.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Aisyah Shabrina Puteri Lubis -
1. Hal positif dari artikel di atas ialah pemerintah berupaya melaksanakan amanat konstitusi negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dengan memberlakukan penerapan PSBB (Pemberantasan Sosial Berskala Besar). Diterapkannya peraturan terkait PSBB tersebut bermanfaat untuk mencegah penyebarluasan Covid-19. Akan tetapi, pada pelaksanaan penerapan PSBB tersebut terdapat konstitusi lainnya yang dilanggar, seperti tidak dihormatinya martabat, ham, ataupun kebebasan seseorang. Peraturan PSBB ini memang sangat membatasi mobilitas seseorang sehingga masyarakat tidak bisa bebas bepergian jika tidak ada keperluan, tetapi bukan berarti pemerintah tidak menghormati kebebasan seseorang secara universal. Tidak dihormatinya ham dan martabat di sini diartikan ketika aparat keamanan dan sipil melakukan tindakan otoritatif terhadap pelanggar pelaksanaan PSBB ini. Padahal seharusnya pelaksanaannya dapat dilakukan secara baik-baik.

2. Keberadaan konstitusi bagi sebuah negara adalah sangat penting karena berfungsi sebagai pedoman dalam menyelenggarakan negara dan sebagai sarana dasar yang berguna dalam mengawasi jalannya proses kekuasaan. Konstitusi juga efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa bernegara karena dapat menjaga ketertiban.

3. Tantangan saat ini adalah adanya pandemi Covid-19 yang berdampak ke segala bidang kehidupan, terutama di bidang Kesehatan dan ekonomi. Tentu saja pasal UUD 1945 bisa dijadikan pedoman untuk pembuatan kebijakan-kebijakan baru terkait pandemi ini.

4. Konsep bernegara dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat sesuai diterapkan di Indonesia. Kita tahu bahwa bangsa ini sangatlah beragam sehingga perlu adanya kesatuan. Hal yang perlu diperbaiki terkait hal tersebut adalah generasi muda sebagai penerus bangsa harus lebih giat dalam memperkokoh kesatuan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Lyvia Annisarahma -
1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah adanya upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19, diantaranya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengacu kapada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Namun, perlakuan aparat sipil dan keamanan pada masyarakat yang melanggar PSBB justru melanggar hak asasi manusia (HAM). Padahal mereka mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang dalam poin C menegaskan bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal. Artinya, selain melanggat HAM, apparat sipil dan keamanan juga melanggar UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan tersebut.
2. Urgensi konstltusi atau UUD dalam suatu negara adalah untuk menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan. JadI, mealui konstltusi atau UUD, suatu negara akan dapat diketahui tentang keberadaannya, baik bentuk kedaulatan maupun sistem pemerintahannya. Oleh karena itu, negara dan konstltusi merupakan dua institusi yang tidak dapatdipisahkan satu sama lain. Konstitusi juga sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan; sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Karena konstitusi merupakan jaminan yang penting dalam menjaga agar kekuasaan yang ada di dalam suatu negara tidak disalahgunakan dan menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar. Karena itulah, konstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting dan harus diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Salah satu tantangan besar dalam kehidupan bernegara saat ini adalah korupsi yang sudah sangat mengakar di seluruh lapisan pemerintahan negara Indonesia. Sementara itu, para perancang UUD 1945 tampaknya tidak mengantisipasi korupsi kelak akan menjadi ancaman destruktif bagi masa depan Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945 sama sekali tidak menyebut kata korupsi ataupun klausul anti korupsi. Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan UUD 1945 tidak sepatah kata menyebut korupsi atau klausul anti korupsi secara eksplisit ataupun implisit. UUD 1945 versi asli tidak menyediakan basis konstitusionalitas anti korupsi. Sehingga, untuk memberantas korupsi, tidak cukup jika hanya mengacu pada UUD 1945.
4. Menurut saya, nilai persatuan dan kesatuan Indonesia semakin terkikis. Saat ini, banyak faktor dalam masyarakat yang memicu perpecahan, diantaranya yaitu kurangnya rasa toleransi, kurangnya kesadaran masyarakat akan adanya gangguan dan pengaruh budaya luar, sikap egois dan hanya mementingkan kepentingan sendiri, kurangnya kecintaan akan budaya Indonesia, dan penyalahgunaan kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum yang mengadu domba kelompok-kelompok masyarakat. Semua hal tersebut harus diperbaiki sehingga tidak ada lagi perpecahan dalam masyarakat Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Mochamad Fauzan Dava -
Analisis Soal

1. Hal positif yang telah saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah bahwasanya sesuatu yang niatnya baik jika dilakukan dengan cara yang salah, maka sesuatu itu akan menjadi salah juga. Sama halnya seperti contoh kasus di berita tersebut, kebijakan yang seharusnya demi kebaikan negara, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tidak dilakukan secara benar karena dalam praktiknya, beberapa oknum melanggar hak asasi manusia. Konstitusi yang dilanggar: adalah penerapan PSBB dalam praktiknya bertentangan dengan UU nilai HAM (Hak Asasi Manusia) yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2. Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Konstitusi sendiri merupakan hukum dasar yang dijadikan sebuah pegangan dalam hidup bernegara. Jika tidak ada, maka negara akan kacau dan oknum-oknum kejahatan akan makin semena-mena. Tentu konstitusi sudah menjadi pilihan yang terbaik dan efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, jika memang dalam pelaksanaannya terdapat beberapa masalah, maka permasalahannya bukan berada pada konstitusinya.

3. Saat ini Indonesia dan seluruh dunia sedang dilanda oleh pandemi COVID-19. Tentu hal tersebut menjadi tantangan yang sangat besar yang harus bisa diselesaikan oleh tidak hanya aparat negara, namun kita sebagai masyarakat yang turut andil dalam menyukseskan upaya kebijakan yang dikeluarkan oleh negara. Misalnya pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.tentang melindungi segenap bangsa Indonesia, namun tentu hal tersebut harus dikaitkan dengan Undang-Undang mengenai HAM agar oknum praktik penyelewengan dapat diatasi.

4. Tidak ada yang salah dan kurang dalam konsep bernegara yang ada di Indonesia ini, tentu menjadi sesuatu yang berharga bagi negara untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan bagi negara yang masyarakatnya sangat majemuk. Namun dalam praktiknya banyak sekali oknum oknum yang sepertinya belum mengerti mengenai nilai-nilai konsep bernegara yang sudah dibuat.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by R.A. Genta Syakira Hatta -
1. Hal positif yang saya dapatkan yaitu pemerintah Indonesia hingga sekarang terus berupaya semaksimal mungkin untuk menangani, mencegah, dan menurunkan kasus covid-19 di Indonesia. Terlihat dengan diterapkannya PSBB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Namun dewasa ini ada konstitusi yang dilanggar selama PSBB, yakni kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM). Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

2. Negara tanpa konstitusi/dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan dan kehancuran dalam negara tersebut. Konstitusi/Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara juga mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma-norma bernegara. Maka, sangatlah penting bagi Negara untuk memiliki konstitusi. Hal-hal yang terjadi jika suatu Negara tidak memiliki konstitusi adalah :
1. Terjadi kekuasaan pada pihak tertentu
2. Negara tersebut akan terpecah belah karena tidak adanya ketetapan dalam pemerintahannya
3. Jika tidak ada konstitusi, Negara akan kacau karena segala sesuatu nya tidak terdapat batasan atau larangan
4. Negara tidak akan berjalan sebagaimana mestinya karena tidak memiliki aturan-aturan untuk keberlangsungan pemerintahannya
Menurut saya, Konstitusi tersebut efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat. dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan Negara.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang menurut saya perlu diantisipasi di Indonesia adalah permasalahan korupsi yang merajalela di indonesia yang merupakan salah satu faktor utama timbulnya permasalahan ketimpangan sosial. Menurut saya pasal pasal dalam UUD NRI 1945 belum mampu dijadikan pedoman untuk menyelesaikan masalah tersebut karena terdapat beberapa hambatan untuk menangani kasus korupsi di Indonesia yaitu hambatan struktural, kultual, instrumental, dan manajemen.

4. Konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah bagus agar Indonesia tidak terpecah belah dan tetap saling menghargai satu sama lain. Namun saat ini warga Indonesia harus  menumbuhkan dan meningkatkan rasa tersebut, jangan mudah termakan hoax yang beredar dengan mudahnya saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Salsabila Dwi Irga Syarif -
1. Indonesia menempati posisi ke-2 dalam upaya pencegahan, pemerintah meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan, upaya pemerintah di beberapa daerah juga banyak menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, tetapi ada juga yang menganggap PSBB cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.
2. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan sebuah kecapaian tujuan negara sangat kecil karena di Indonesia, konstitusi tertulis di UUD yang memuat seluruh aturan dengan tujuan yang sudah tertulis pada pembukaan UUD 1945, berhubungan dengan kebutuhan politik, sosial, budaya, hukum, dan ekonomi. Konstitusi efektif untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara, apalagi di Indonesia yang konstitusi nya sudah tertulis, diatur oleh perundang-undangan berdasarkan kedaulatan rakyat.
3. Salah satu contoh tantangan kehidupan saat ini ialah munculnya virus corona yang mengancam kesehatan, ekonomi, dan negara Republik Indonesia. Untuk saat ini, UUD pada saat ini telah cukup, namun kesadaran diri masyarakat sekitar harus terus dijaga untuk menjalin ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan jangan hanya mengandalkan orang lain saja, tetapi semua orang (masyarakat) harus tetap berkontribusi.
4. Menurut saya konsep negara dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan sangatlah penting untuk Indonesia sendiri dan rakyatnya, salah satunya agar terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan, dan nilai ini bisa dipahami dari konstitusi negara UUD NKRI tahun 1945, persatuan dan kesatuan ini juga mencerminkan dari sila ketiga, dan jangan sampai terpecah belah.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Tsurayya Fathma Zahra -
1. Hal positif yang didapatkan dari artikel di atas yaitu, pemerintah telah berpikir dan berusaha semaksimal mungkin untuk mengupayakan penanganan wabah COVID-19yang terjadi semenjak 2020 lalu. Meskipun memang dalam penanganannya, tentu terdapat banyak kekurangan dan ketidaksesuaian dengan apa yang diinginkan dan diharapkan oleh masyarakat. Terlepas daeri semua itu, pandemi ini adalah masa sulit bagi semua orang dimana semua orang kebingungan dalam menghadapinya, pun dengan pemerintah. Oleh karena itu, upaya pemerintah selama ini untuk meminimalisasi penyebaran wabah COVID-19 patut diapresiasi. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat sedikit penyimpangan atas kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu Hak Asasi Manusia, dimana di masa sulit ini, masyarakat dibatasi kegiatannya oleh pemberlakuan PSBB. Banyak masyarakat yang menjadi kehilangan pekerjaannya, banyak masyarakat yang terdampak ekonominya, yang mana hal tersebut mempengaruhi HAM masyarakat tersebut.
2. Ya, kontitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Dikarenakan dengan adanya konstitusi, sebuah negara menjadi negara yang tertata dan memiliki landasan hukum yang dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-harinya. Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi, maka itu bukanlah negara dan negara tersebut akan menjadi negara yang kacau dan tidak sejahtera karena tidak ada hukum yang berlaku.
3. Contoh tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sangat hangat saat ini adalah kebijakan pemerintah dalam menangani kasus Pandemi COVID-19. Pemerintah harus memilih keputusan untuk menyelamatkan warga negara ini dari kematian karena wabah, atau menyelamatkan warga negara ini dari kematian karena kelaparan. Keduanya sama-sama penting, namun sulit untuk direalisasikan secara bersamaan. Namun hal tersebut dapat diminimalisasi dengan cara pemberlakuan PSBB yang dibarengi dengan turunnya bantuan pangan dari pemerintah untuk seluruh masyarakat yang terdampak COVID-19. UUD NKRI 1945 saya rasa sudah mampu untuk menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan tersebut karena semua landasan pemikiran dan hukum dapat menjawab kebingungan masyarakat.
4. Menurut saya, konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah penting untuk diamalkan oleh seluruh lapisan masyarakat yang ada di negeri ini. Kita adalah negara yang terdiri dari beribu pulau yang dipisahkan oleh lautan yang luas. Jika bukan dari diri kita sendiri sebagai warga negara yang menjunjung nilai persatuan dan kesatuan, lantas siapa lagi? Persatuan dan kesatuan ini juga menjadi tombak berjalannya suatu negara yang aman, damai, dan tentram.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Nadhia Wihelga -
1. Hal positif adalah Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.
Namun ada konstitusi yang dilanggar dimana Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

2. Negara tanpa konstitusi/dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan dan kehancuran dalam negara tersebut. Konstitusi/Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara juga mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma-norma bernegara. Maka, sangatlah penting bagi Negara untuk memiliki konstitusi. Konstitusi dapat efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat. dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan Negara.

3. Penerapan kebijakan pemerintah sudah ditetapkan dan tidak bertentangan dengan HAM dan sejenisnya. Perlu ditaati bukan hanya warga negara tetapi aparat pemerintah juga. Sejauh ini pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah mampu untuk dijadikan pedomanan menyelesaikan tantangan tersebut. Misalnya pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan

4. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945. Manfaat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara dapat menjaga keutuhan dan keamanan, memperkuat jati diri bangsa, dan Kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang Sejauh ini, tidak ada yang perlu diperbaiki terhadap rasa persatuan dan kesatuan Indonesia hanya saja Persatuan dalam bangsa perlu terus dibina. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Tamadar Hilmi -
Jawab Analisis Soal
1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel di atas tersebut adalah masih adanya rasa peduli negara terhadap rakyatnya. Hal ini diperlihatkan dari pengambilan kebijakan pemerintah, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Pengambilan kebijakan ini juga sejalan dengan mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya ada beberapa kasus atau oknum yang cenderung otoratif, artinya lebih memerintah disbanding mengayomi masyarakatnya. Berdasarkan artikel, ada beberapa konstitusi yang dilanggar dalam pelaksanaan PSBB di Indonesia ini, yaitu:
a. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Pelanggaran ini dapat kita lihat karena dalam pelaksanaan PSBB yang maknanya sama dengan karantina Kesehatan telah menyalahi Hak Asasi Manusia (HAM), padahal pada pasal 6 UU No. 6 Tahun 2018 berbunyi bahwa, “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap keterssediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaaan Kesehatan” begitupun pada pasal 7 UU No. 6 Tahun 2018 yang berbunyi, “Setiap orang mempunyai hak mendapatkaan pelayanan Kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya selama karantina. Akan tetapi, kenyataan yang terjadi adalah sebaliknya, ada banyak masyarakat yang belum mendapatkan hal tersebut, seperti kebutuhan sehari-hari apalagi pada keadaan pandemi banyak masyarakat dikeluarkan dari tempat kerjanya. Kenyataan yang ironi lainnya adalah adanya korupsi dana bantuan sosial yang seharusnya digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan tapi direbut paksa oleh penguasa-penguasa serakah. Selain itu juga banyaknya petugas yang mengawasi bertindak intimidatif terhadap masyarakat yang melanggar

2. Pada dasarnya, konstitusi adalah suatu norma system politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara. Konstitussi mempunyai pokok anggaran dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, isstilah ini merujuk ssecara khusus ssebagai menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsi-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum, dan dasar wewenang, hak, serta kewajiban seluruh stake holder negara. Selain itu, konstitusi ada sebagai tolak ukur ekstensi negara dengan adanya ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka tidak akan ada pedoman yang bisa dijadikan tolak ukur penyelenggaraan negara. Selanjutnya, apabila pedoman tidak ada maka akan ada kemungkinan bahwa negara ini tidak bisa teratur, banyak pelanggaran, dan masih hal buruk lain yang bisa terjadi pada negara tersebut. Negara yang sudah memiliki konstitusi saja belum tentu teratur, apalagi negara yang sama ssekali tidak memiliki konstitusi. Sehingga saya berpendapat bahwa konstitusi efektif, apabila penyelenggara konstitusi, pembuat konstitusi, dan pelaksana konstitusi bekerja sama bersinergi dalam menegakkan konstitusi itu sendiri.

3. Tantangan saat ini yang ada di depan mata adalah masuknya kita di era globalisasi, dimana seluruh informasi dapat diakses melalui smartphone, berpindah tempat dengan mudah, mengenal kebudayaan negara lain dengan mudah, dan masih banyak kemudahan lain yang didukung dengan perkembangan teknologi dan informasi. Dengan adanya era globalisasi, ditakutkan anak muda yang saat ini hidup di era globalisasi akan terpengaruh budaya luar dan menjadikannya sebagai identitas, bahkan lupa dengan identitas aslinya sebagai warga negara Indonesia. Akan tetapi, dengan adanya Pancasila dan UUD 1945 sudah cukup untuk menghadapi tantangan tersebut. Contohnya Pancasila dijadikan dasar untuk menyaring kebudayaan-kebudayaan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur yang sudah ada di Indonesia.

4. Konsep warga negara yang memegang teguh persatuan dan kesatuan sudah sangat baik dan memang seharusnya dilakukan. Persatuan dan kesatuan adalah nilai yang harus dipegang untuk mempertahankan keutuhan negara Indonesia ini. Perbaikan yang harus dilakukan adalah tidak terlalu mementingkan perbedaan suku, agama, ras, dan lain sebagainya karena konflik yang sering terjadi seputaran itu sehingga sebaiknya tidak terlalu mementingkan perbedaan serta saling toleransi, juga memenuhi hak dan kewajiban masing-masing.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Tazkia Vidini Caya -
1. Hal positif yang didapatkan yaitu mendapatkan informasi terkait COVID-19 di Indonesia dan bagaimana upaya penanganannya, mendapatkan edukasi mengenai sikap yang seharusnya masyarakat ambil agar dapat membantu dalam menangani masa pandemi ini.
Konstitusi yang dilanggar sebagaimana disebutkan dalam artikel di atas yaitu terkait HAM, di mana masyarakat memiliki hak atas keamanan, perlindungan, keselamatan. Namun, hak tersebut justru tidak didapatkan dari aparat yang sudah seharusnya memberikan perlindungan dan keamanan tersebut.

2. Konstitusi ada untuk mengatur tatanan hidup masyarakat, apabila suatu negara tidak diatur oleh suatu hukum atau konstitusi yang berlaku maka masyarakat di dalamnya akan berlaku sesuka hati, bahkan masyarakat dari negara lain juga dapat berlaku sesuka hati di negara tersebut sehingga tidak tercipta sebuah tatanan hidup masyarakat yang teratur. Keefektifan sebuah konstitusi harus didukung dengan pihak yang menjalani, mengawasi, dan menegakkan peraturan-peraturan yang ada. Apabila ketiga pihak tersebut bekerja sesuai dengan tugasnya maka konstitusi efektif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu penerapan dari undang-undang itu sendiri, bisa dilihat dari artikel di atas bahwa banyak hak masyarakat yang dilanggar oleh oknum aparat yang otoriter. Berdasarkan isi yang tertulis di dalamnya, UUD 1945 sudah menjadi pedoman yang sesuai dengan norma hidup masyarakat Indonesia. Namun demikian, pelaksanaannyalah yang masih tidak sesuai dengan pedoman tersebut.

4. Konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan harus dipahami dan diimplementasikan oleh setiap elemen masyarakat tanpa memandang status sosial, pendidikan, dan ekonomi. Karena di samping segala perbedaan yang dimiliki oleh masyarakat negara kita, masyarakat Indonesia sudah ditakdirkan untuk bersatu dan menjadi kesatuan yang utuh untuk hidup rukun dan menjadi sauda setanah air. Hal yang perlu diperbaiki yaitu masih banyak masyarakat yang mendiskriminasi atau menganggap kelompok lain yang berbeda dengannya sebagai musuh, saling menjelekkan, saling merendahkan. Sudah waktunya masyarakat Indonesia sadar bahwa dari perbedaan tersebutlah kita bisa saling melengkapi dan menjadi satu.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Ahmad Duta Al-Ihya -
A. Masalah
Dalam artikel yang berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara ditulis oleh M. Husein Maruapey memberikan masalah terkait bagaimana peran pemerintah melakukan penegakan hukum dan perlindungan negara berdasarkan :

1.Komunitas Tionghoa yang menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintah

2.lewat kasus penistaan agama oleh patahana gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.

3.Kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) membuat penegakan hukum dan perlindungan negara masih rendah

4.Adanya pungutan liar yang diselenggarakan oleh oknum-oknum terhadap masyarakat

B. Faktor penyebab terjadi
Peran pemerintah dalam melakukan penegakkan hukum dan perlindungan hukum masih kurang. Penyebabnya dikarenakan aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Padahal penegakkan hukum merupakan usaha-usaha yangseharusnya menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyrakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa serta pengacara. Jika dirumuskan faktor yang memengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya :

1.Lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagaiannya
2.Persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif dengan adanya gambaran halus yang mengkotak-kotakan orang terlibat.

C. Kebijakan dalam penyelasaian masalah
Setelah dilakukan analisis kebijakan sebagai berikut :
1.Berdasarkan masalah komunitas tionghoa yang mendapat diskriminasi di Indonesia, pada akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitasnya untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara.

2.Terhadap kasus Ahok yang dijadikan tersangka penista agama dan beberapa demonstrasi yang melakukan aksi damai. Pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam memastikan bahwa acara unjuk rasa yang digelar berlangsung sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hal ini semata-mata untuk memberikan keadilan terhadap semua masyarakat (termasuk Ahok sekalipun masih tetap menjadi warga negara Indonesia). Karena pada dasarnya, Selaku Kepala Pemerintahan, dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera, adil dan makmur.

3.Presiden membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.

D. Tindak lanjut terhadap masalah agar tidak terulang
Agar masalah ini tidak terulang lagi, disarankan agar karakter masyarakat terutama aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi lebih amanah dan jujur dalam menjaga kepercayaan masyrakat dan negara. Hal ini karena pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya sehingga dibutuhkan keamanahan dan kejujuran. Penegak hukum berfungsi memberikan keadilan,melindungi, dan menjamin hak-hak setiap warga negara. Oleh karena itu, Indonesia menjadi salah satu yang menunjung konstitusi agar penerapan penegakkan keadilan serta perlindungan hukum merata keseluruh masyarakat. Tujuan konstitusi diadakan agar Negara Republik Indonesia merubah statusnya dari negara berkembang menjadi negara Maju dengan kriteria masyarakatnya yang sejahtera dan SDM yang unggul. Salah satu penerapannya yaitu dalam melakukan recruitment aparat sebaiknya melakukan penyeleksian yang tinggi untuk dapat menerapkan kegiatan tersebut di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Rofi Yoga Ardandi -
1. Hal positif yang terdapat pada artikel tersebut:
Bahwasanya pemerintah telah melakukan segenap upaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan upaya penurunan angka Covid-19 yang kain meningkat. Upaya yang dilakukan adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tujuan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Hal tersebut menunjukan bahwa pemerintah sedang mengamalkan amanat kosntitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”

Konstitusi yang dilanggar:
Upaya penerapan PSBB faktanya cenderung otoritatif, yang mana hal tersebut bertentangan dengan nilai HAM (Hak Asasi Manusia) yang terkandung dalam ndang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang diperkuat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

2. Konstitusi merupakan aturan ketatanegaraan. Negara tanpa adanya konstitusi berarti negara tersebut tidak memiliki landasan dan aturan, sehingga kemungkinan terbesar yang akan terjadi ialah kekacauan, baik di masyarakat maupun sistem negara dan pemerintahannya. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan bernegara dan berbangsa terutama dalam mencapai tujuan dalam bernegara dan juga menetapkan hak serta kewajiban seluruh rakyat.

3. Tantangan saat ini adalah adanya pandemi Covid-19 yang berdampak ke segala bidang kehidupan, terutama di bidang Kesehatan dan ekonomi. Tentu saja UUD 1945 bisa dijadikan pedoman untuk pembuatan kebijakan-kebijakan baru terkait pandemi ini.

4. Konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah baik. Sebuah negara harus melakukan kegiatan demikian agar negaranya tetap utuh, menjaga perdamaian, memperkuat ketahanan nasional dari ancaman luar. Sejauh ini, tidak ada yang perlu diperbaiki terhadap rasa persatuan dan kesatuan Indonesia hanya saja harus ditingkatkan lebih baik lagi dari sekarang. Supaya Negara Republik Indonesia semakin kokoh kedepannya agar bisa memasuki jajaran negara maju.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Devina Hardianto -
1. Hal positif yang saya dapatkan adalah fakta mengenai pemerintah yang telah memiliki niat baik untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari wabah virus Corona ini dengan menetapkan kebijakan PSBB (Pembatasana Sosial Berskala Besar). Hal ini telah memperlihatkan peran konstitusi dalam mengatur rakyat Indonesia demi kepentingan rakyat dan negara telah dilaksanakan, dan kebijakan PSBB sendiri memang dapat dinilai sebagai konstitusi yang tepat dalam memutus mata rantai COVID-19.

Konstitusi yang tampak dilanggar dalam artikel ini ada 2, yaitu konstitusi terkait PSBB itu sendiri dan konstitusi HAM. Pelanggaran HAM yang dikemukakan artikel ini terjadi akibat masih adanya masyarakat yang melanggar kebijakan PSBB. Pelanggaran HAM ini sendiri dilakukan oleh aparat sipil dan kemanan yang bertindak terlalu otoriter dan menindaki pelanggar PSBB dengan tidak memerhatikan nilai-nilai HAM. Inilah konstitusi yang dilanggar.

2. Konstitusi sendiri merupakan suatu Instrumen yang digunakan untum mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konstitusi, tertera apa yang menjadi hak warga dan apa yang menjadi kewajiban warga yang apabila dilanggar akan terdapat sanksi yang berlaku. Apabila dilihat dari peran konstitusi, apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, kehidupan berbangsa dan bernegara tidak akan teratur, akan terdapat banyak tindakan yang menyeleweng, dan suatu negara tidak dapat dikatakan "negara" apabila tidak memiliki konstitusi yang berlaku.
Konstitusi yang sifatnya tegas dan mengikat dalam mengatur serta menuntun bagaimana hak dan kewajiban, warga negara tentu sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah Pandemi Covid-19 dan tentu saja UUD NRI 1945 telah sesuai. Selain itu, tantangan yang telah mengakar sedari dulu adalah radikalisme dan sikap anarkis, dan KKN yang masih terus menjamur hingga saat ini. Konstitusi yang mengatur KKN serta radikalisme sendiri hingga saat ini belum dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan masalah yang ada karena pada dasarnya hukum yang dibentuk dalam hal ini tidak ketat dan dalam kenyataannya, tantangan ini masih ada dan berlangsung hingga saat ini. Berbeda dengan Covid-19 yang mulai mereda saat ini, yang mana dapat menunjukkan bahwa konstitusi terkait pandemi telah sesuai.

4. Konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan telah sesua dan tepat untuk dilaksanakan di Indonesia karena keberagaman yang dimiliki Indonesia sangat rentan akan perpecahan, sehingga persatuan dan kesatuan yang harus dijunjung oleh setiap warga negara dapat menjadi salah satu perekat dari keretakan negara yang dapat terjadi kapan saja sebagai akibat dari kemajemukan yang ada. Hal yang perlu diperbaiki terkait menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan ini sendiri adalah semakin dikuatkannya kesadaran akan rasa bertanggung jawab dalam persatuan dan kesatuan warga Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Nahrassyiah Rahma Putri -
1. Hal positif yang saya dapatkan pada artikel di atas, yaitu Pemerintah ikut andil terhadap kasus pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia. Pemerintah sebagai penetap kebijakan negara berupaya mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia melalui program PSBB atau bisa disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI). Program PSBB dinilai efektif dalam memutus rantai penyebaran virus Covid 19. Namun, sangat disayangkan, beberapa oknum Aparat Sipil dan Keamanan Negara cenderung melakukan tindakan yang otoriter dalam pelaksanaan PSBB kepada warganegara. Di mana tindakan tidak terpuji tersebut bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2018 tetang Karantina Kesehatan Poin C, “Bahwa sebagian bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedarurutan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” Berdasarkan uraian tersebut, bisa disimpulkan bahwa Undang-undang dibuat untuk dipatuhi setiap warga negara tanpa terkecuali baik dari masyarakat biasa maupun aparat sipil dan keamanan yang juga dituntut secara HAM menaati undang-undang demi keberlangsungan dan ketertiban bangsa Indonesia.

2. Negara tanpa konstitusi bukanlah sebuah negara seutuhnya. Konstitusi menjadi salah satu syarat berdirinya sebuah negara di mana sebuah negara haruslah memiliki dasar hukum yang jelas sebagai pedoman bangsanya. Jika negara tidak memiliki konstitusi, negara tersebut tidak memiliki dasar landasan maupun aturan yang dapat dipatuhi oleh seluruh warga negaranya. Negara yang tidak memberlakukan norma dan aturan, dapat membuat warga negaranya berlaku sewenang-wenang terhadap hak dan kewajibannya masing-masing dan membuat kegiatan penyelenggaraan negara tidak tertib dan tidak berjalan sebagaimana mestinya yang diharapkan pada tujuan negara. Kemudian, suatu konstitusi dinilai efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara agar tidak terdapat penyimpangan antara hak dan kewajiban warga negara dan demi ketertiban bangsa pada suatu negara.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi menurut saya, yaitu:
a. Sikap intoleran terhadap Bhineka Tunggal Ika yang mengusung ideologis selain Pancasila. Sikap intoleran tersebut sangat rentan terjadi pada suatu negara dan dapat mengakibatkan masuknya paham radikalisme, terorisme, perang saudara, konflik sosial, gerakan separatis, dan berbagai masalah persatuan & kesatuan lainnya. Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, dapat menghindarkan kita dari masalah-masalah tersebut. Pancasila sebagai pedoman bangsa Indonesia berperan serta dalam menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang damai, tertib, adil, dan makmur di tengah kemajemukkan bangsa Indonesia. Dengan Pancasila, Indonesia menjadi harapan dan rujukan masyarakat internasional dalam membangun perdamaian di dunia. Komitmen Pemerintah untuk penguatan Pancasila sudah jelas dan sangat kuat. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Bersama seluruh komponen bangsa, lembaga baru ini ditugaskan untuk memperkuat pengalaman Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yang terintegrasi dangan program-program pembangunan negara. Pengentasan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan, dan berbagai program lainnya menjadi bagian integral dari pengalaman nilai-nilai Pancasila. Kita juga harus waspada terhadap segala bentuk pemahaman dan gerakan yang tidak sejalan dengan Pancasila. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap organisasi-organisasi dan gerakan gerakan yang anti Pancasila, anti UUD 1945, anti NKRI, anti Bhineka Tunggal Ika.
b. Tantangan selanjutnya adalah adanya permasalahan korupsi yang merajalela di Indonesia merupakan salah satu faktor utama timbulnya permasalahan ketimpangan sosial. Korupsi merupakan penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga, dan teman atau kelompoknya. Korupsi dapat menghambat pembangunan suatu negara karena dapat merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan dan mengkhianati cita-cita perjuangan bangsa. Langkah pencegahan bangsa agar terhindar terhadap tindak korupsi, yaitu dengan menumbuhkan dan membangun etos kerja pejabat maupun pegawai tentang pemisahan yang jelas antara milik negara atau perusahaan dengan milik pribadi, mengusahakan perbaikan penghasilan, menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan, teladan dan pelaku pimpinan atau atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan, terbuka untuk kontrol, adanya kontrol sosial dan sanksi sosial, menumbuhkan rasa “sense of belongingness” di antara para pejabat dan pegawai. Kemudian, terdapat tindakan pencegahan yang bersifat represif yaitu dengan menegakan hukum yang berlaku pada koruptor dan penayangan wajah koruptor di layar televisi dan heregistrasi (pencatatan ulang) kekayaan pejabat dan pegawai.

4. Konsep bernegara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah sesuai dan dinilai baik bagi negara Indonesia yang notabene merupakan negara yang kaya akan keberagaman suku, agama, ras, dan budaya. Kemajemukan yang menjadi ciri khas negara Indonesia bisa menjadi boomerang bagi bangsa Indonesia. Hal tersebut terjadi akibat terlalu banyak perbedaan dan kepentingan dari berbagai pihak yang pada akhirnya rentan untuk mengalami perpecahan. Oleh sebab itu, negara Indonesia perlu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuannya agar tetap utuh dengan menjaga perdamaian, memperkuat ketahanan nasional dari serangan maupun ancaman perpecahan dari luar. Hal yang harus diperbaiki ada pada rasa nasionalisme yang patut ditingkatkan pada setiap warga negara Indonesia. Nasionalisme sangat penting terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara karena merupakan wujud kecintaan dan kehormatan terhadap bangsa sendiri. Dengan hal itu, pemuda dapat melakukan sesuatu yang terbaik bagi bangsanya, menjaga keutuhan persatuan bangsa, dan meningkatkan martabat bangsa dihadapan dunia.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Rizqiani Astrid Nasution -
Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Adanya upaya pemerintah di sejumlah daerah yaitu dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi hal positif yang tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sehingga kita patut mengapresiasi niat baik pemerintah dalam upaya meminimalisir penyebaran virus COVID-19 ini, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Dalam pelaksanaan kebijakan PSBB ini menimbulkan pro dan kontra di berbagai pihak akibat penerapannya yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM), sehingga terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia dimana seharusnya kebijakan ini juga dapat menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal. Konstitusi ini juga diperkuat terutama pada landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan, sehingga harapannya upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya ini mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik. Dengan begitu, diharapkan dapat memutus rantai COVID-19 ini dengan cara yang efektif dan tidak melangar masing-masing hak asasi manusia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Konstitusi adalah seperangkat aturan dasar dan berbagai ketentuan untuk mengatur fungsi serta struktur lembaga pemerintah, termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apabila suatu Negara tidak memiliki konstitusi artinya Negara tersebut tidak memiliki landasan dan aturan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegaranya . Hal ini tentunya akan membuat suatu Negara berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Selain itu, jika suatu Negara tidak memiliki konstitusi akan mengakibatkan sulit untuk mewujudkan ketertiban baik itu pada tata pemerintahan maupun dalam tata pergaulan masyarakat, dimana kondisi ini akan memunculkan banyak kekacauan seperti pelanggaran terhadap hak orang lain, dan juga tidak adanya jaminan hukum dan penegakan keadilan bagi masyarakat. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.

Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena dengan adanya konstitusi, kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi lebih teratur dan terarah dan memiliki aturan. Selain itu, dengan adanya konstitusi suatu negara dapat melindungi dan menjamin terselenggaranya hak-hak asasi manusia dan hak-hak sipil lainnya serta membatasi kekuasaan pemerintahannya secara berimbang antara kepentingan penyelenggara negara dan warga negaranya. Fungsi konstitusi juga adalah untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak. Selanjutnya, untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya dan juga konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaanya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Tantangan kehidupan bernegara adalah sebuah keadaan yang dimiliki oleh sebuah negara yang menjadi ancaman terhadap kehidupan yang berada didalam negara sehingga akan menjadi permasalahan bersama dalam suatu Negara. Tantangan kehidupan bernegara saat ini, diantaranya yaitu masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia, adanya penyebaran berita hoax, muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri, dan virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia. Menurut saya pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelasaikan tantangan tersebut karena di dalam UUD 1945 telah terkandung pasal-pasal yang memuat suatu aturan dalam menjalani atau menyelesaikan suatu konflik dimana UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi warga negaranya, jadi bila ada seorang atau sekelompok orang melanggar hukum, alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada. Dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan warga negaranya tentunya juga akan mempermudah dalam menghadapi tantangan yang sedang dialami kehidupan bernegara saat ini. Adanya kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dapat menciptakan dan mempermudah kita dalam menyelesaikan suatu tantangan tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah berjalan dengan baik, dimana sesuai dengan semboyan Negara kita yaitu Bhinneka Tunggal Ika, walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua menjadi pedoman atau acuan kita agar senantiasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Seperti yang kita ketahui, Indonesia memiliki keberagaman mulai dari agama, suku, budaya, adat istiadat, dll menjadi ciri tersendiri bagi bangsa Indonesia. Sebagai warga Negara yang baik kita harus senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan, salah satu cara memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dapat ditempuh melalui mengimplementasikan Pancasila, dimana kita harus tetap saling menghargai dan menghormati satu sama lain, melakukan musyawarah dalam mengambil keputusan bersama, menegakkan hak asasi manusia, turut serta dalam penegakan hukum, pertahan dan keamanan, peduli terhadap orang lain, bekerja sama dan bergotong royong dalam menyelesaikan sesuatu, dan menghindari adanya konflik yang dapat memecah persatuan dan kesatuan. Sikap yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan yaitu meningkatkan kesadaran dalam diri kita sendiri untuk dapat selalu mengontrol diri dan berusaha memberikan kontribusi dalam menjaga persatuan dan kesatuan, serta tidak menciptakan hal-hal yang dapat memecah persatuan dan kesatuan seperti menghindari tawuran atau perkelahian, dan juga menjadi generasi muda yang berprestasi, berkarakter, bermoral, dan sebagai agent of change untuk menciptakan perubahan yang lebih baik lagi dan membuat Negara semakin maju.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Gatra Hadimuti Wibowo -
1. Hal positif yang saya dapatkan pada artikel di atas, yaitu Pemerintah ikut andil terhadap kasus pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia. Pemerintah sebagai penetap kebijakan negara berupaya mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia melalui program PSBB atau bisa disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI). Program PSBB dinilai efektif dalam memutus rantai penyebaran virus Covid 19. Namun, sangat disayangkan, beberapa oknum Aparat Sipil dan Keamanan Negara cenderung melakukan tindakan yang otoriter dalam pelaksanaan PSBB kepada warganegara. Di mana tindakan tidak terpuji tersebut bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2018 tetang Karantina Kesehatan Poin C, “Bahwa sebagian bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedarurutan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa Undang-undang dibuat untuk dipatuhi setiap warga negara tanpa terkecuali baik dari masyarakat biasa maupun aparat sipil dan keamanan yang juga dituntut secara HAM menaati undang-undang demi keberlangsungan dan ketertiban bangsa Indonesia.

2. Negara tanpa konstitusi bukanlah sebuah negara seutuhnya. Konstitusi menjadi salah satu syarat berdirinya sebuah negara di mana sebuah negara haruslah memiliki dasar hukum yang jelas sebagai pedoman bangsanya. Jika negara tidak memiliki konstitusi, negara tersebut tidak memiliki dasar landasan maupun aturan yang dapat dipatuhi oleh seluruh warga negaranya. Konstitusi merupakan aturan ketatanegaraan. Negara tanpa adanya konstitusi berarti negara tersebut tidak memiliki landasan dan aturan, sehingga kemungkinan terbesar yang akan terjadi ialah kekacauan, baik di masyarakat maupun sistem negara dan pemerintahannya. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan bernegara dan berbangsa terutama dalam mencapai tujuan dalam bernegara dan juga menetapkan hak serta kewajiban seluruh rakyat.


3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi menurut saya, yaitu:
a. Sikap intoleran terhadap Bhineka Tunggal Ika yang mengusung ideologis selain Pancasila. Sikap intoleran tersebut sangat rentan terjadi pada suatu negara dan dapat mengakibatkan masuknya paham radikalisme, terorisme, perang saudara, konflik sosial, gerakan separatis, dan berbagai masalah persatuan & kesatuan lainnya. Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, dapat menghindarkan kita dari masalah-masalah tersebut. Pancasila sebagai pedoman bangsa Indonesia berperan serta dalam menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang damai, tertib, adil, dan makmur di tengah kemajemukkan bangsa Indonesia. Dengan Pancasila, Indonesia menjadi harapan dan rujukan masyarakat internasional dalam membangun perdamaian di dunia. Komitmen Pemerintah untuk penguatan Pancasila sudah jelas dan sangat kuat. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Bersama seluruh komponen bangsa, lembaga baru ini ditugaskan untuk memperkuat pengalaman Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yang terintegrasi dangan program-program pembangunan negara. Pengentasan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan, dan berbagai program lainnya menjadi bagian integral dari pengalaman nilai-nilai Pancasila. Kita juga harus waspada terhadap segala bentuk pemahaman dan gerakan yang tidak sejalan dengan Pancasila. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap organisasi-organisasi dan gerakan gerakan yang anti Pancasila, anti UUD 1945, anti NKRI, anti Bhineka Tunggal Ika.
b. Tantangan selanjutnya adalah adanya permasalahan korupsi yang merajalela di Indonesia merupakan salah satu faktor utama timbulnya permasalahan ketimpangan sosial. Korupsi merupakan penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga, dan teman atau kelompoknya. Korupsi dapat menghambat pembangunan suatu negara karena dapat merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan dan mengkhianati cita-cita perjuangan bangsa. Langkah pencegahan bangsa agar terhindar terhadap tindak korupsi, yaitu dengan menumbuhkan dan membangun etos kerja pejabat maupun pegawai tentang pemisahan yang jelas antara milik negara atau perusahaan dengan milik pribadi, mengusahakan perbaikan penghasilan, menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan, teladan dan pelaku pimpinan atau atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan, terbuka untuk kontrol, adanya kontrol sosial dan sanksi sosial, menumbuhkan rasa “sense of belongingness” di antara para pejabat dan pegawai. Kemudian, terdapat tindakan pencegahan yang bersifat represif yaitu dengan menegakan hukum yang berlaku pada koruptor dan penayangan wajah koruptor di layar televisi dan heregistrasi (pencatatan ulang) kekayaan pejabat dan pegawai.

4. Menurut saya, nilai persatuan dan kesatuan Indonesia semakin terkikis. Saat ini, banyak faktor dalam masyarakat yang memicu perpecahan, diantaranya yaitu kurangnya rasa toleransi, kurangnya kesadaran masyarakat akan adanya gangguan dan pengaruh budaya luar, sikap egois dan hanya mementingkan kepentingan sendiri, kurangnya kecintaan akan budaya Indonesia, dan penyalahgunaan kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum yang mengadu domba kelompok-kelompok masyarakat. Semua hal tersebut harus diperbaiki sehingga tidak ada lagi perpecahan dalam masyarakat Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Hasbiyal Furqon -
1. Pemerintah tidak melepas tanggung jawabnya dalam mengatur dan menjaga masyarakatnya dengan mengeluarkan kebijakan sebaik mungkin dalam menanggulangi wabah Covid-19, akan teteapi, dalam peraktiknya terdapat oknum yang tidak bertanggung jawab dengan dalih menegakkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang mana dalam praktiknya dipandang bertentangan dengan UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c”.

2. Negara tanpa konstitusi sama dengan bukan negara, karena salah satu syarat berdirinya suatu negara adalah konstitusi. Konstitusi berperan besar dalam kehidupan bernegara karena dalam konstitusi terdapat peraturan yang melandasi pemerintahan di negara tersebut untuk bertindak.

3. KKN, radikalisme, dan pelanggaran HAM perlu disoroti dengan baik akhir-akhir ini, ketiganya jika dilihat dalam jangka pendek mungkin terlihat hal biasa yang dapat ditangani dengan mudah, akan tetapi kenyataannya dalam menangani hal ini bukanlah hal yang mudah. Ketiganya dapat memecah belah bangsa apabila tidak ditindak dengan serius. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat disebutkan "Melindungi segenap bangsa Indonesia" yang dapat mendasari penanganan dari KKN, radikalisme dan pelanggaran HAM.

4. Tujuan bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah baik. Akan tetapi tetap saja ada pihak yang ingin memecah tujuan tersebut dengan tindakan sparatisme dan juga doktrin ideologi, hal-hal tersebutlah yang perlu ditindaklanjuti, penanaman yang lebih baik dari awal kehidupan tiap masyarakat mengenai nilai persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Clara Arta Uli Rahel -
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Pada artikel tersebut, ada beberapa hal positif yang dapat saya ambil, yakni mengenai tanggung jawab pemerintah menyelenggarakan amanatnya dalam melindungi segenap bangsa dan rakyat Indonesia di masa pandemic COVID-19 ini. Selain itu hal positif yang dapat saya ambil adalah mengenai tindak tegas aparat penegak hukum dalam mengawasi pelaksaanaan dan juga pelanggaran yang terjadi di masa PSBB ini.
Namun, sangat disayangkan bahwa pembatasan kegiatan berskalan besar ini jika dilihat dari sudut pandang lain, justru malah membatasi masyarakat dalam mencari kebutuhan mereka untuk bertahan hidup, bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah juga tidak mencukupi apalagi dengan adanya kasus korupsi yang terjadi. Hal ini menimbulkan banyak masyarakat yang terpaksa melanggar peraturan PSBB tersebut untuk bisa menafkahi diri sendiri dan keluarga. Penganan PSBB ini juga terkadang belum berjalan secara optimal, dimana masyarakat menengah kebawah yang memang “terpaksa” keluar untuk mencari nafkah sering kali dikenai sanksi, sedangkan para oknum-oknum masyarakat yang tergolong mampu saja bisa liburan ke luar dari daerah mereka dengan bebas, tanpa sanksi. Hal ini tentunya melanggar konstitusi, khususnya hak kesetaraan warga negara dihadapan hukum dan akan memicu konflik horizontal.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Konstitusi berperan penting sebagai penuntun suatu bangsa dalam mencapai tujuan bangsa tersebut. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka tujuan dari berdirinya negara tersebut akan sulit dicapai karena tidak ada dasar yang kuat, yang dapat mengatur pemerintahan, lembaga negara, pihak swasta, dan masyarakat untuk saling bersinergi mencapai tujuan dari negara tersebut.
Menurut saya konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara . Dimana UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia saat ini tetap memegang peranan kunci dalam penegakan hukum di Indonesia.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Di masa saat ini, menurut saya tantangan kehidupan bernegara yang adalah mengenai penyampaian pendapat di tempat umum. Dengan masifnya penggunaan sosial media, tempat umum bukan lagi seperti di balai kota maupun di lapangan, melainkan di aplikasi-aplikasi sosial media yang kerap kita gunakan sehari-hari. Banyak sekali kritik, saran, dan sudut pandang yang disampaikan oleh tiap orang setiap detiknya dan dalam penyampaian tersebut merupakan hak warga negara sebagai mana tercantum dalam UUD NRI 1945 pasal 28. Pasal dalam UUD tersebut saya rasa sudah bisa menyelesaikan tantangan tersebut, hanya saja yang perlu dibenahi adalah mengenai implementasi dan penyelanggaran peradilan mengenai hal tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan.
Jawab:
Menurut saya, konsep persatuan dan kesatuan yang dijunjung tinggi oleh negara kita sudah tepat, hal ini disebabkan oleh beragamnya budaya, agama, suku, bahasa, dan banyak hal lainnya yang dapat dengan sangat mudah memisahkan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, nilai persatuan dan kesatuan memang merupakan nilai utama yang harus dijunjung. Hanya saja, yang diperlu diperbaiki adalah pemerataan dari segi pembangunan, infrastruktur, harga bahan pokok, dll untuk dapat meningkatkan nilai persatuan dan kesatuan itu sendiri.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Okta Besti Ardika -
Pembahasan ;

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Pembahasa ;
Hal positif yang dapat kita ambil berdasarkan pemaparan artikel diatas adalah setiap orang tidak bisa lepas dari kewajibannya sebagai warga negara baik sekalipun itu aparat pemerintahan di mana peran penting yang dipegang oleh mereka di masa pandemi sekarang ini sangatlah penting. Yang kita ketahui bahwa covid-19 adalah wabah yang mematikan sehingga perlu penanganan yang baik dan benar. Dengan melihat angka kematian yang setiap harinya bertambah makanya pemerintah mengeluarkan program PSBB yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diterbitkan langsung oleh Menteri Kesehatan Indonesia. Hal ini diharapkan agar angka kematian akibat covid-19 berkurang, namun tetap saja ada beberapa oknum yang melakukan pelanggaran PSBB ini bahkan dari aparat sipil dan keamanan negara itu sendiri

Konstitusi yang dilanggar:
Upaya penerapan PSBB faktanya cenderung otoritatif, yang mana hal tersebut bertentangan dengan nilai HAM (Hak Asasi Manusia) yang terkandung dalam ndang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang diperkuat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
“Bahwa sebagian bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedarurutan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Perlu ditekankan lagi, yang membuat peraturan harusnya bisa lebih mengerti dan paham akan keadakan sebagai negara hukum semua sama di depan hukum tak lepas pula aparat negara sekalipun. Berikan contoh yang baik maka hasil yang didapatkan pun akan baik. terimakasih


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Pembahasan ;
Konstituasi adalah landasan hukum untuk mengatur ketatanegaraan. Maka jika konstitusi tidak ada dalam suatu negara lantas landasan apa yang dipakai untuk mengatur kehidupan berbangsa, bernegara, beragama, serta bermasyarakat. syarat berdirinya suatu negara pula ialah memiliki konstitusi yang jelas. konstitusi juga dipakai sebagai identitas dan lambang suatu negara. dari pemaparan diatas jelas bahwa fungsi konstitusi amatlah penting sehingga perlu ada dalam suatu negara. tentunya jika konstitusi tidak ada ketatanegaraan tidak akan berjalan dengan efektif.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Pembahasan ;
Tantangan saat ini
1. Masuknya budaya luar dalam negeri yang berbaur menyebabkan budaya sendiri hilang
2. Munculnya radikalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3. Pola kehidupan materialistik masyarakat
4. Pergaulan bebas anak muda tanpa mengenal batas
5. Gaya hidup poya-poya karena mengikuti trend-trend terkeni
6. Pudarnya bahasa daerah dan kebudayaan dala negeri
dll

Konstitusi saat ini memang sudah sangatlah baik tapi yang perlu dibenahi bukanlah konstitusinya melainkan penegakannya dalam kehidupan. UUD NRI 1945 saat ini sudah sangatlah baik tapi pengalaman dalam kehidupan sehari-hari sangatlah kurang, Perlu ditekankan bukan hanya masyarakat yang menjalankan peraturan yang ada dari UUD NRI 1945 melainkan seluruh segenap elemen negara baik masyarakat maupun aparat-aparat negara. Sehingga akan terealisasikan dengan baik dalam kehidupan karena semuanya menjalankan dan adil tanpa memandang status sosial.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan
Pembahasan ;
Konsep ini sangatlah baik karena menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adala elemen kehidupan terutama bagi negara maritim seperti Indonesia. Yang memiliki beribu-ribu pulau yang terbentang dari sabang sampai merauke tentunya perlu ada cara untuk tetap mempertahankan kesatuan NKRI ini yakni dengan menjunjung tinggi nilai kesatuan dan persatuan. Kesadaran akan nilai ini perlu ditanamkan dalam setiap insan karena jika hanya beberapa orang atau kelompok tertentu saja maka akan terjadi perpecahan bahkan timbuk radikalisme nantinya. dan tentunya dapat disimpulkan bahwa nilai kesatuan dan persatuan sangatlah penting dalam kehidupan berbnagsa, bernegara, beragama, dan bermsyarakat. terimakasih
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Indah Kurnia Putri Waruwu -
1.Hal positif yang saya dapatkan berdasarkan artikel dengan judul “PSBB dan Pelanggaran HAM” adalah upaya pemerintah Indonesia beserta jajaran aparat keamanan dan personil lainnya yang turut serta berupaya untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19 yang memang pada saat itu makin merajalela dan menyebar dalam kurun waktu yang tergolong cepat sehingga banyak pula kasus infeksi virus COVID-19 yang memang sampai memakan korban di berbagai daerah di Indonesia. Bisa kita lihat bahwa pemerintah beserta jajaran aparat keamanan di Indonesia langsung mengambil keputusan untuk menerapkan kebijakan yang memang dirasa merupakan salah satu cara untuk dapat mengurangi rantai penyebaran virus COVID-19 tersebut yaitu dengan pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Hanya saja cukup disayangkan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, beberapa pemerintah dan juga jajaran aparat keamanan yang turun tangan dalam penerapan kebijakan ini masih memiliki kecenderungan yang bersifat otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM) dan juga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Sudah semestinya dalam pelaksanaan PSBB ini, semua aparat sipil, aparat keamanan dan juga seluruh masyarakat Indonesia bergandengan tangan dan bekerjasama untuk menyukseskan program pemerintah dalam rangka mengurangi rantai penyebaran virus COVID-19 yang saat itu masih merajalela dan memakan banyak korban. Karena tanpa adanya kerjasama atau keselarasan paham dan juga tindakan oleh pemerintah atau jajaran aparat yang terkait dan juga masyarakat Indonesia, maka pelaksanaan PSBB itu tidak akan dapat mencapai tujuan yang telah dicanangkan di awal.

2.Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka bisa kita katakan bahwa negara tersebut bukanlah negara karena pada dasarnya sebuah negara perlu memiliki konstitusi karena konstitusi merupakan syarat dari berdirinya sebuah negara. Konstitusi di sebuah negara sendiri dapat dikatakan sebagai pilar yang merupakan fondasi dari sebuah negara. Konstitusi merupakan panduan ataupun pedoman yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum pokok atau dasar yang menggambarkan sistem ketatanegaraan dari suatu negara. Dapat kita simpulkan bahwa singkatnya konstitusi merupakan hukum tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.

Dapat kita bayangkan, jika suatu negara tidak memiliki suatu konstitusi yang notabene merupakan sumber hukum yang paling tinggi dalam suatu negara maka negara tersebut akan menjadi negara yang berantakan dan juga kacau balau karena seluruh masyarakat akan berbuat sesuai keegoisannya masing-masing tanpa batasan yang jelas.

3.Salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah masih maraknya penggunaan narkotika di berbagai kalangan yang ada di Indonesia tak terkecuali di kalangan para kaum berpengaruh yang seharusnya menjadi contoh dalam berperilaku oleh masyarakat Indonesia. Kasus penyalahgunaan narkotika ini juga tak jarang terjadi di kalangan generasi muda Bangsa Indonesia yang harusnya menjadi pilar pemerintahan dan keberlangsungan hidup Bangsa Indonesia selanjutnya. Untuk kasus penyalahgunaan narkotika ini dapat ditangani berdasarkan hukum yang ada pada UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan juga berbagai Undang-Undang (UU) lainnya yang telah ditetapkan dalam hukum Indonesia.

4.Pendapat saya sebagai warga negara Indonesia mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah bahwa masih banyak sekali warga negara di Indonesia yang kurang menjunjung tinggi nilai persatuan dan juga kesatuan yang ada di Indonesia. Sudah seyogyanya bahwa kita sebagai warga negara Indonesia untuk bahu-membahu membenahi hal ini. Kita harus bekerjasama dalam mewujudnya negara Indonesia yang maju dan juga menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Evan Christian -
1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel diatas adalah pengetahuan baru yang membuat saya bangga tentang pemerintah yang memedulikan rakyatnya, dengan adanya hal tersebut membuat saya sebagai masyarakat yakin terhdapa kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
Konstitusi yang dilanggar dalam hal ini adalah adanya pelanggaran HAM, kebebasan, dan moral yang dilakukan oleh aparat dalam menegakkan suatu kebijakan. Aparat yang menegakkan kebijakan seharusnya memberikan hal-hal yang baik dengan cara yang baik. Bersikap kasar terhadap masyarakat tidaklah baik dilakukan, hal itu hanya membuat masyarakat kecewa terhadap pemerintah. Padahal, tujuan aparat adalah baik untuk menegakkan kebijakan agar segala sesuatu dapat terkendali.
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka tidak ada landasan yang mengatur setiap kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi sangatlah penting untuk melandasi semua kebijakan yang akan dibuat agar tidak berlebihan dan sesuai dengan negara Indonesia. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi memberikan kebebasan namun bukan kebebasan yang tidak ada batasan. Batasan tersebut bukan untuk mengekang namun untuk mengatur kehidupan agar berjalan selaras dan tidak ada yang dirugikan.
3. Tantangan kehidupan saat ini yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah perilaku korupsi. Korupsi jelas bertentangan dengan konstitusi yang ada di Indonesia, korupsi akan menjadi suatu permasalahan bangsa yang menyangkut kekayaan intelektual masyarakat. Orang yang korupsi hanyalah merugikan bangsanya, hal itu tentulah sangat bertentangan dengan konstitusi. Untuk saat ini Indonesia telah memiliki KPK dan UU yang tertulis yang mengatur tindakan ini, yang perlu dilakukan adalah memberikan dukungan terhadap KPK dan terus mengamati kerja KPK agar tidak menyimpang
4. Persatuan dan kesatuan merupakan hal dasar yang harus dimiliki oleh bangsa Indonesia, hal itu dikarenakan sila ke-4 Pancasila yang berbunyi persatuan Indonesia. Bangsa yang bersatu akan menguatkan tujuan dan menjadi sebuah sinergi untuk mencapai tujuan bangsa. Jika bangsa terpecah belah akan menimbulkan konflik dan perpecahan yang berujung pada kemunduran bangsa. Untuk saat ini Indonesia sudah memberikan hasil yang baik dalam pemeliharaan persatuan dan kesatuan, namun hal itu perlu selalu dijaga dikarenakan masih banyak beberapa orang dan golongan yang tidak ingin bangsa ini bersatu. Peningkatan kualitas SDM perlu dilakukan untuk menanamkan nilai persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Maulana Idham Lutfi -
1. Hal positif yang didapatkan dari artikel diatas adalah pemerintah sebagai aparat negara mengupayakan agar tidak terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat Indonesia yang disebabkan adanya wabah Covid-19. Salah satunya, dengan cara membatasi interaksi sosial dan kontak fisik antar manusia yang disebut program PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Namun, dalam pelaksanaan PSBB, beberapa oknum aparat sipil dan keamanan negara cenderung bersifat otoritatif. Tindakan ini bertentangan dengan HAM yang ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Dimana pada pelaksanaanya banyak masyarakat yang menjadi kehilangan pekerjaannya, sehingga terdampak pada ekonominya, yang mana hal tersebut mempengaruhi HAM masyarakat tersebut.

2. Konstitusi ada untuk mengatur tatanan hidup bermasyarakat, apabila suatu negara tidak diatur oleh konstitusi yang berlaku maka masyarakat akan berlaku sesuka hati, bahkan masyarakat dari negara lain juga dapat berlaku sesuka hati di negara tersebut sehingga tidak tercipta sebuah tatanan hidup masyarakat yang teratur. Keefektifan sebuah konstitusi harus didukung dengan pihak yang menjalani, mengawasi, dan menegakkan peraturan-peraturan yang ada. Konsitusi dapat dikatakan efektif dikarenakan dengan adanya konstitusi, sebuah negara menjadi negara akan tertata dan memiliki landasan hukum yang dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-harinya.

3. Contoh tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara pada saat ini adalah adanya wabah Covid-19 yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat bahkan perekonomian masyarakat. Pemerintah harus memilih untuk menyelamatkan warga negara ini dari kematian karena wabah atau kematian karena kelaparan. Keduanya sama-sama penting, namun sulit untuk direalisasikan secara bersamaan. Namun hal tersebut dapat diminimalisasi dengan cara pemberlakuan PSBB yang dibarengi dengan turunnya bantuan pangan dari pemerintah untuk seluruh masyarakat yang terdampak COVID-19. UUD pada saat ini telah mampu untuk menyelesaikan tantangan tersebut, namun kesadaran diri masyarakat sekitar harus terus dijaga untuk menjalin ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan jangan hanya mengandalkan orang lain saja, tetapi semua lapisan masyarakat harus tetap berkontribusi.

4. Menurut saya, konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah penting untuk diamalkan. Sebagai negara yang memiliki berbagai macam perbedaan maka persatuan dan kesatuan harus selalu ditingkatkan agar Indonesia tidak terpecah belah. Persatuan dan kesatuan ini juga menjadi tombak berjalannya suatu negara yang aman, damai, dan tentram.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Fadilah Alwiyah -

1.Hal positif yang dapat diambil yaitu kita dapat mengetahui bahwa Pemerintah berinisiatif dalam upaya mencegah penyebarluasan pandemi Covid-19, upaya pemerintah tersebut ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan tujuan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Namun, sayang sekali ada beberapa oknum aparat sipil dan keamaan negara membuatnya cenderung otoritatif, Hal ini sangat bertentangan dengan HAM. Karena perlu diingat bahwa, Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

2. Konsitusi adalah sesuatu yang dikenal sebagai peraturan-peraturan untuk menjalankan dan mengatur suatu negara. Maka, apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka hal ini sangat fatal, suatu negara bisa menjadi tidak beratur dan berantakan karena seluruh masyarakat bisa melakukan hal sesuai keinginannya sendiri. Maka dari itu, konstitusi sangat efektif dalam mengatur suatu negara untuk mencapai tujuan bersama.

3. Menurut saya, tantangan kehidupan pada saat ini ialah penyebarluasan Covid-19 yang tidak hanya mengancam kita, tetapi seluruh dunia. Maka dari itu, di Indonesia diperlukan pedoman dan aturan untuk seluruh masyarakat indonesia seperti dengan menerapkan UUD RI 1945, yang merupakan pedoman kita dalam berbangsa dan bernegara.

4. Konsep yang menjunjung nilai persatuan dan kesatuan sangatlah perlu untuk ditanamkan dalam diri kita. Sesuai dengan sila ke-3, yang membahas tentang persatuan. Tentunya dengan keberagaman yang dimiliki Indonesia, perlu suatu pondasi agar kita tetap bersatu untuk mencapai tujuan negara demi terciptanya kehidupan yang sejahtera, aman dan makmur. Hal yang perlu diperbaiki yaitu perlunya rasa simpati yang mendalam dan rasa cinta terhadap sesama,karena pasti terdapat suatu oknum yang membuat keributan dan membuat masalah, maka dari itu, hal seperti ini perlu untuk ditindaklajuti


In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Angelica Philia Christy -
1. Hal positif yang terdapat pada artikel tersebut:
Bahwasanya pemerintah telah melakukan segenap upaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan upaya penurunan angka Covid-19 yang kain meningkat. Upaya yang dilakukan adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tujuan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Hal tersebut menunjukan bahwa pemerintah sedang mengamalkan amanat kosntitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”

Konstitusi yang dilanggar:
Upaya penerapan PSBB faktanya cenderung otoritatif, yang mana hal tersebut bertentangan dengan nilai HAM (Hak Asasi Manusia) yang terkandung dalam ndang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang diperkuat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

2. Konstitusi adalah suatu norma system politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara. Konstitussi mempunyai pokok anggaran dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus ssebagai menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsi-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum, dan dasar wewenang, hak, serta kewajiban seluruh stake holder negara. Selain itu, konstitusi ada sebagai tolak ukur ekstensi negara dengan adanya ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka tidak akan ada pedoman yang bisa dijadikan tolak ukur penyelenggaraan negara. Selanjutnya, apabila pedoman tidak ada maka akan ada kemungkinan bahwa negara ini tidak bisa teratur, banyak pelanggaran, dan masih hal buruk lain yang bisa terjadi pada negara tersebut. Negara yang sudah memiliki konstitusi saja belum tentu teratur, apalagi negara yang sama ssekali tidak memiliki konstitusi. Sehingga saya berpendapat bahwa konstitusi efektif, apabila penyelenggara konstitusi, pembuat konstitusi, dan pelaksana konstitusi bekerja sama bersinergi dalam menegakkan konstitusi itu sendiri.

3. Tantangan yang perlu diantipasi adalah penerepan upaya-upaay pemerintahan yang disesuaikan dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Perlu ditaati bukan hanya warga negara tetapi aparat pemerintah juga. Sejauh ini pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah mampu untuk dijadikan pedomanan menyelesaikan tantangan tersebut. Misalnya pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

4. Menurut saya, konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah penting untuk diamalkan oleh seluruh lapisan masyarakat yang ada di negeri ini. Kita adalah negara yang terdiri dari beribu pulau yang dipisahkan oleh lautan yang luas. Jika bukan dari diri kita sendiri sebagai warga negara yang menjunjung nilai persatuan dan kesatuan, lantas siapa lagi? Persatuan dan kesatuan ini juga menjadi tombak berjalannya suatu negara yang aman, damai, dan tentram.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by ilham ilham satria braja nata -
1. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel di atas yautu pemerintah berupaya untuk tanggung jawab dalam melaksanakan amanat konstitusi negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dengan memberlakukan penerapan PSBB (Pemberantasan Sosial Berskala Besar).Peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah ini bermanfaat untuk mencegah menungkat nya angka positif Covid-19. Akan tetapi, pada pelaksanaan penerapan PSBB tersebut terdapat konstitusi lainnya yang dilanggar, seperti tidak dihormatinya martabat, ham, ataupun kebebasan seseorang. Peraturan PSBB ini memang sangat membatasi mobilitas seseorang sehingga masyarakat tidak bisa bebas bepergian jika tidak ada keperluan, tetapi bukan berarti pemerintah tidak menghormati kebebasan seseorang secara universal. Tidak dihormatinya ham dan martabat di sini diartikan ketika aparat keamanan dan sipil melakukan tindakan otoritatif terhadap pelanggar pelaksanaan PSBB ini. Padahal seharusnya pelaksanaannya dapat dilakukan secara baik-baik. dalam hal inii pemerintah melanggar konstitusi
Upaya penerapan PSBB faktanya cenderung otoritatif, yang mana hal tersebut bertentangan dengan nilai HAM (Hak Asasi Manusia) yang terkandung dalam ndang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang diperkuat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

2. Keberadaan konstitusi bagi sebuah negara adalah sangat penting karena berfungsi sebagai pedoman dalam menyelenggarakan negara dan sebagai sarana dasar yang berguna dalam mengawasi jalannya proses kekuasaan. Konstitusi juga efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa bernegara karena dapat menjaga ketertiban.

3. Tantangan saat ini adalah adanya pandemi Covid-19 yang berdampak ke segala bidang kehidupan, terutama di bidang Kesehatan dan ekonomi. Tentu saja pasal UUD 1945 bisa dijadikan pedoman untuk pembuatan kebijakan-kebijakan baru terkait pandemi ini.

4. Konsep bernegara dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat sesuai diterapkan di Indonesia. Kita tahu bahwa bangsa ini sangatlah beragam sehingga perlu adanya kesatuan. Hal yang perlu diperbaiki terkait hal tersebut adalah generasi muda sebagai penerus bangsa harus lebih giat dalam memperkokoh kesatuan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Muthiiah Khodista Syaka -
1. Hal positif yaitu tingginya tingkat kepedulian pemerintah dalam upaya penanganan keadaan darurad pandemi COVID 19 hingga mengadakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Kendati demikian kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai tidak sesuai dengan nilai HAM. Mengingat kepentingan dari PSBB di era pandemi ini perlu kiranya pihak yang berwenang memberikan edukasi terlebih dahulu terkait kepentingan PSBB sehingga menghindarkan dari meningkatnya kasus pelanggaran PSBB sekaligus pelanggaran HAM oleh aparat penindak yang menindak pelanggar PSBB
2. Konstitusi dalam suatu negara adalah suatu kepentingan dasar, yang tidak dapat dipisahkan. sebagaimana syarat terbentuknya negara adalah adanya hukum. Tanpa konstitusi suatu negara hanyalah seperti hutan liar yang dengan penduduk yang hidup semena-mena, apatis, dan tidak teratur serta tanpa aturan.
3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini, tepatnya diera globalisasi dimana kemajuan teknologi diibaratkan sebagai pedang bermata 2, disatu sisi kemajuan IPTEK mampu meningkatkan kesejahteraan karena kemudahan pengaksesan informasi, namun disisi lainnya kemajuan IPTEK tanpa kebijakan dalam penggunaannya bisa menjerumuskan kehidupan bernegara ke hal negatif. UUD NRI 1945 sendiri telah mengamanatkan bahwa adalah suatu hak untuk mengembangkan diri melalui pemanfaatan IPTEK demi meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup. Sehingga UUD NRI 1945 dapat dijadikan pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, namun diperlukan pemahaman bahwa selama pemanfaatan IPTEK dilakukan demi kepentingan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat merupakan suatu hak, namun apabila menjerumuskan ke hal negatif maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadar UUD NRI 1945.
4. konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan menurut saya sudah sangat cocok dan pas terhadap karakteristik Indonesia yang diisi olleh keberagaman. Kesatuan dan persatuan sangat memainkan peran penting sebagai pertahanan diri negara baik dari ancaman dalam maupun luar yang dapat merusak ketatanegaraan.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Nabilla Alsa Sagia -
1. Hal positif yang terdapat pada artikel tersebut:
Upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 patut diapresiasi, Adapun upaya yang pemerintah lakukan adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran Covid 19.

Konstitusi yang dilanggar:
“Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.”
dimana Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM). Karena kegiatan masyarakat menjadi terbatas akibat pemberlakuan PSBB ini. Bahkan ada yang sampai kehilangan pekerjaannya.

2. Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara. Jika negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut bukanlah sebuah negara. Syarat berdirinya negara haruslah memiliki dasar hukumnya sebagai pedoman. konstitusi demikian efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat. dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu salah satu nya adalah Sikap intoleran terhadap Bhineka Tunggal Ika yang mengusung ideologis selain Pancasila, kehidupan berbangsa dan bernegara sedang mengalamai tantangan. Kebhinekaan kita sedang diuji.Saat ini ada pandangan dan tindakan yang mengancam kebhinekaan dan kebersamaan kita.Saat ini ada sikap tidak toleran yang mengusung ideologis selain Pancasila. Masalah ini semakin mencemaskan tatkala diperparah oleh penyalahgunaan media sosial yang banyak menggunakan Hoax alias kabar bohong.“Maka dari itu kita perlu belajar dari pengalaman buruk Negara lain yang dihantui olehradikalisme, konflik sosial, terorisme, dan per ang ssaudara” .Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, bisaterhindar dari masalah tersebut. Kita bisa hidup ruku dan bergotong royong untukmemajukan Negeri. Dengan Pancasila, Indonesia adalah harapan dan rujukan masyarakat internasional untuk membangun dunia yang damai, adil dan makmur di tengah kemajemukan.

4. konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat baik. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945. Contoh dari perilaku persatuan dan kesatuan dalam lingkungan masyarakat yang erat dengan semboyan bersatu kita teguh bercerai kita runtuh salah satunya adalah saling menghormati dan menghargai dengan sesama warga masyarakat, menjaga hubungan baik dengan tetangga dan selalu berperilaku sopan kepada semua warga yang berada di lingkungan sekitar kita.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Egi Oktarian Gerliandi -
1. Hal positif yang didapat:
- Niat yang baik harus disertai dengan tindakan yang baik pula, tidak boleh menjadikan niat baik sebagai senjata utama atau landasan dalam membuat tindakan yang sewenang-wenang, baik itu pada masyarakat biasa maupun apparat penegak hukum.
- Sebelum melakukan tindakan yang dapat dinilai oleh masyarakat sebagai tindakan yang dapat merugikan masyarakat, sebaiknya dilakukan edukasi kepada masyarakat terlebih dahulu terkait arti penting dari tindakan tersebut serta manfaatnya kepada masyarakat.
- Dalam memutus rantai penularan Covid-19, tidak bisa dilakukan oleh pihak pemerintah dengan aparatnya saja, melainkan harus ada keikutsertaan atau partisipasi positif dari rakyatnya yang disertai dengan dukungan positif.’
- Aparat negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya, karena setiap manusia memiliki hak asasinya masing-masing termasuk di dalamnya rakyat
- Pemerintah tidak serta merta lepas tangan dalam menangani kasus Pandemi Covid-19, hal itu merupakan sisi positif kepedulian pemerintah terhadap rakyatnya serta menjalankan kewajiban negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia

Konstitusi yang dilanggar:
- Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, dimana aparatur negara dalam menjalankan tugasnya dinilai sedikit kurang menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan rakyatnya.
- Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dimana aparat negara dalam menjalankan tugasnya dinilai sedikit melanggar hak asasi manusia (dalam hal ini hak-hak warga negaranya).

2. Jika negara tidak memiliki suatu konstitusi maka negara tersebut bukanlah sebuah negara. Negara yang tidak memiliki konstitusi berarti negara tersebut tidak memiliki suatu landasan dan juga tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing.
Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Konstitusi juga tentunya efektif dalam suatu negara agar terciptanya kesinambungan antara hak dan kewajiban. Dimana kewajiban tersebut diatur langsung oleh konstitusi yang berlaku, seperti UUD atau semacamnya. Tanpa adanya konstitusi yang efektif, maka kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.




3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang perlu diantisipasi di Indonesia yaitu:
• Sikap intoleran terhadap Bhineka Tunggal Ika yang mengusung ideologis selain Pancasila.
Kehidupan berbangsa dan bernegara sedang mengalamai tantangan. Kebhinekaan kita sedang diuji. Saat ini ada pandangan dan tindakan yang mengancam kebhinekaan dan kebersamaan kita. Saat ini ada sikap tidak toleran yang mengusung ideologis selain Pancasila. Masalah ini semakin mencemaskan tatkala diperparah oleh penyalahgunaan media sosial yang banyak menggunakan Hoax alias kabar bohong. Maka dari itu kita perlu belajar dari pengalaman buruk Negara lain yang dihantui oleh radikalisme, konflik sosial, terorisme, dan perang saudara. Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, kita bisa terhindar dari masalah tersebut.

• Permasalahan Korupsi yang merajalela di Indonesia merupakan salah satu faktor utama timbulnya permasalahan ketimpangan Sosial.
Saat ini Indonesia mengalami ketimpangan dan ketidakadilan sosial yang melebar. Ketidakadilan sosial ini bisa menjadi predator dari segala sesuatu yang bisa dicapai oleh bangsa ini. Bisa dikatakan dalam perjalanannya hingga saat ini, bangsa dan negara kita belum mencapai optimasi nilai luhur dari Pancasila yang sudah jelas tersirat didalam Pembukaan UUD 1945, diantaranya adalah permasalahan KKN yang kian hari kian merajalela.

Menurut saya, pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sudah tepat sebagai pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan kehidupan bernegara tersebut yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Namun yang menjadi kendala di Indonesia adalah Penerapan Hukum Indonesia yang lemah seperti pisau , Tumpul keatas dan Tajam kebawah. Seharusnya Indonesia berkaca pada negara-negara lain dengan hukum yang adil, seperti China yang memberi hukuman mati pada pelaku korupsi yang merugikan negaranya. Bukan hanya pelaku, namun sekeluarga pelaku pun ikut menanggung kesalahan para pelaku korupsi. Sekiranya Indonesia harus bertindak tegas seperti negara tersebut agar dapat membunuh kasus Korupsi yang sudah mendarah daging di Indonesia. Perlunya Ketegasan, keadilan dan Kesadaran untuk dapat mengatasi permasalahan-permasalahan di Indonesia.

4. Menurut saya, sebagai warga negara, bisa dikatakan bangsa kita sudah menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Contohnya pada pengambilan keputusan dilakukan secara bersama-sama dengan jalur musyawarah untuk mencapai mufakat sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atau pendapatnya dinilai tidak dihargai yang mana itu bisa merusak persatuan dan kesatuan kelompok tersebut. Namun tetap ada hal yang perlu diperbaiki yaitu rasa persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia bagi saya sangat mudah dilunturkan oleh uang. Sehingga bisa kita saksikan banyak sekali pejabat negeri yang merusak persatuan dan kesatuan negerinya demi kepentingan saku pribadi atau kelompoknya.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Adinda Husna Cahyana -
1. Hal positif yang saya temukan dari artikel tersebut adalah upaya pemerintah untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 demi mengamalkan amanat konstitusi negara yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Salah satu upaya pemerinta untuk melindungi masyarakat adalah dengan menerapkan aturan baru yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibeberapa daerah. Selain itu, ajakan untuk bersikap mawas diri, mau mengikuti aturan, serta bahu membahu antar warga negara demi memutus penyebaran pandemi juga merupakan hal positif lain yang dapat kita temukan dalam artikel tersebut.

Namun, dalam artikel tersebut ada hal yang perlu kita soroti. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut merupakan jenis pelanggaran konstitusi yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Mereka memiliki niat baik untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 tapi cara mereka dengan melakukan perlakuan intimidatif tersebut tidak lah benar. Aparat penegak hukum. seharusnya bisa lebih menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

2. Konstitusi merupakan suatu sistem ketatanegaraan yang mengatur suatu negara. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka akan sulit mewujudkan ketertiban, keamanan, dan setiap orang di negara tersebut dapat berlaku semena mena. Akibatnya akan muncul kekacauan yang dapat menghancurkan negara tersebut. Konstitusi secara efektif dapat mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Apabila ada kesalahan dalam suatu konstitusi maka kesalahan tersebut timbul dari cara penegakkan konstitusi itu sendiri.

3. Tantangan yang perlu diantisipasi saat ini adalah COVID-19 karena pandemi tersebut bukan hanya berdampak pada bidang kesehatan tetapi juga berdampak pada bidang pendidikan, ekonomi, dan bidang bidang lainnya. UUD 1945 belum cukup menjadi pedoman dalam mengatasi tantangan tersebut. Untuk mengatasinya diperlukan juga kerja sama dan bahu membahu antar masyarakat dan pemerintah agar pandemi tersebut dapat dilewati.

4. Sebenarnya konsep persatuan dan kesatuan di Indonesia sudah berlangsung sangat baik. Namun, seiring berjalannya zaman terdapat beberapa hal yang perlu kita waspadai mulai dari masuknya budaya asing yang dapat merusak persatuan negara hingga praktik penyelenggaraan pemerintahan yang berjalan tidak sesuai aturan. Oleh karena itu, penting bagi diri kita untuk membenahi hal hal negatif tersebut dengan tetap berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Nabila Yoli Rahmadani -
1. Hal positif : Pemerintah berupaya meminimalisir penyebarluasana COVID-19 dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengacu kapada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Tetapi dalam praktiknya beberapa oknum aparat sipil dan keamanan memberikan perlakukan yang melanggar hak asasi manusia terhadap masyarakat yang melanggar PSBB. Bertentangan dengan UU nilai HAM (Hak Asasi Manusia) yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2. Ya, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Dikarenakan dengan adanya konstitusi, sebuah negara menjadi negara yang tertata dan memiliki landasan hukum yang dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-harinya. Memastikan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan. Jadi, mealui konstltusi atau UUD, suatu negara akan dapat diketahui tentang keberadaannya, baik bentuk kedaulatan maupun sistem pemerintahannyaJika sebuah negara tidak memiliki konstitusi, maka itu bukanlah negara dan negara tersebut akan menjadi negara yang kacau dan tidak sejahtera karena tidak ada hukum yang berlaku. Konstitusi juga sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan; sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Karena konstitusi merupakan jaminan yang penting dalam menjaga agar kekuasaan yang ada di dalam suatu negara tidak disalahgunakan dan menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar. Karena itulah, konstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting dan harus diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu penerapan dari undang-undang itu sendiri, bisa dilihat dari artikel di atas bahwa banyak hak masyarakat yang dilanggar oleh oknum aparat yang otoriter. Berdasarkan isi yang tertulis di dalamnya, UUD 1945 sudah menjadi pedoman yang sesuai dengan norma hidup masyarakat Indonesia. Namun demikian, pelaksanaannyalah yang masih tidak sesuai dengan pedoman tersebut.
4. Konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah baik. Sebuah negara harus melakukan kegiatan demikian agar negaranya tetap utuh, menjaga perdamaian, memperkuat ketahanan nasional dari ancaman luar. Saat ini, banyak faktor dalam masyarakat yang memicu perpecahan, diantaranya yaitu kurangnya rasa toleransi, kurangnya kesadaran masyarakat akan adanya gangguan dan pengaruh budaya luar, sikap egois dan hanya mementingkan kepentingan sendiri, kurangnya kecintaan akan budaya Indonesia, dan penyalahgunaan kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum yang mengadu domba kelompok-kelompok masyarakat. Semua hal tersebut harus diperbaiki sehingga tidak ada lagi perpecahan dalam masyarakat Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Madina Ghassan Nebraska -
1. Melihat semakin merebaknya penyebaran virus COVID-19, pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Pemerintah Indonesia menerapkan Penerapan Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB) dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kadaruratan Kesehatan masyarakat. Dapat dilihat bahwa Indonesia kini menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus COVID-19, maka PSBB merupakan Tindakan yang tepat yang diambil oleh pemerintah Indonesia. Namun pada pelaksanaanya, seringkali ditemukan kecenderungan apparat sipil dan keamanan yang berlaku otoritas dalam menindak pelanggas PSBB. Padahal berdasarkan UU No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dalam pelaksanaannya diharuskan menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal. Memang betul ada niat baik di belakangnya, namun akan lebih baik bila menghindari perilaku intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal.
2. Konstitusi merupakan alat yang berisi peraturan untuk mengatur sebuah negara. Dalam konstitusi terdapat tujuan bangsa yang berhubungan dengan politik, sosial, budaya, hukum, dan ekonomi. Konstitusi ibarat arah mata angin yang menuntun jalannya sebuah negara. Jika negara tidak memiliki konstitusi, negara tersebut akan kehilangan arah dan mudah untuk tercerai-berai. Konstitusi dengan hukum didalamnya efektif untuk menjalankan sebuah negara.
3. Teknologi kian memasuki kehidupan sehari-hari. Mustahil nampaknya dalam menjalankan aktifitas sehari-hari tanpa bantuan teknologi. Teknologi pun kini sudah menjadi lifestyle dan dapat menunjukkan tatanan sosial seseorang. Contoh teknologi yang selalu ada disetiap aktifitas kita adalah handphone. Mulai dari calendar, alarm, jam, dan bertukar pesan sekarang sudah terdapat dalam satu alat yang dinamakan handphone. Didalamnya juga terdapat media sosial yang memungkinkan kita untuk berkomunikasi dengan siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Sayangnya, media sosial sering kali disalahgunakan oleh oknum. Hoax kian menyebar. Hoax sangat merugikan karena dapat menyebarluaskan kabar burung yang mampu membuat fitnah dan menggiring opini. Untuk menghindarinya, kita harus cerdas dalam bersosial media. Jangan mudah percaya dengan apa yang ada di sosial media. Pemerintah sendiri sudah mengambil Langkah tegas untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Contohnya Pasal 28 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transakksi Elektronik melarang setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan meyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
4. Konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan konsep yang dapat memperkuat negara jika pelaksanaannya dilakukan dengan benar. Konsep tersebut dapat memperkecil sebuah negara untuk terpeca- belah dah tercerai-berai. Hanya saja dalam kehidupan nyata, masih banyak yang belum melaksanakannya dengan sungguh-sungguh. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya oknum yang menyebarluaskan perilaku SARA. Untuk menanganinya perlu dilakukan perubahan mindset dan perilaku. Untuk menerapkan hal ini tidak mudah karena mindset biasanya tumbuh bersama generasi tersebut. Oleh karena itu, perlu didikan yang mengajarkan tentang persatuan dan kesatuan sedari dini sehingga mindset persatuan tumbuh bersama mereka.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Rafi Gutra Aslam -
Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang dapat saya peroleh dari artikel tersebut berkaitan dengan “Bagaimana satu negara yaitu Indonesia memiliki alasan untuk Bersatu lebih dari sebelumnya akibat Pandemi Covid-19”, alasan ini merupakan suatu fondasi dan bukti baru untuk dapat menunjukan suatu bentuk alasan mengapa integritas nasional dibutuhkan selama ini, integritas yang terbentuk dalam PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), meskipun konstitusi HAM acapkali dihiraukan, seperti masyarakat awam acapkali melanggar PSBB dengan berinteraksi di kerumunan hingga apparat berwenang yang melegalkan segala bentuk keramaian demi kuntungan maupun kepentingan pribadi semata.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Apabila negara tidak memiliki konstitusi, maka negara itu akan hancur dengan sendirinya kelak akibat tidak adanya regulasi, pihak yang dipercaya untuk melakukan segala urusan negara, hingga pemimpin yang mengarahkan bergeraknya suatu negara. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi ini sendirilah kerangka hidup bagaimana suatu negara dapat bergerak maju atau mundur.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Beberapa contohnya berupa kebijakan penggunaan Iptek yang sudah mulai menyeleweng dari UUD, kesamarataan hak yang mulai dituntut oleh beberapa kaum yang tidak sesuai budayanya di Indonesia, hingga kepercayaan akan pihak berwenang (Pemerintah) yang mulai terkikis karena maraknya KKn yang terlindungi. Menurut saya, UUD NRI 1945 tidak cukup hanya menjadi pedoman tunggal dalam masalah ini, harus mengkonsiderasi adanya pancasila serta pembaharuan amandemen UUD untuk mengatasi permasalahan novel seiring perkembangan zaman dan kepentingan etik sehingga masih dapat relevan untuk diterapkan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Konsep berwarganegara terkait nilai persatuan dan kesatuan menurut saya di Indonesia sendiri masih sangat kurang, menurut syaa pribadi implementasi ini tidak hanya cukup pada kegiatan nasional seperti upacara bendera, penghormatan, dll. Akan tetapi, implementasi dalam kehidupan sehari-hari terhadap sesame tidak kalah penting, tetapi nyatanya di kehidupan nyata masih banyak yang acuh tidak acuh, egois, dll. Oleh karena itu, dibutuhkan pembelajaran ilmu kewarganegaraan yang tidak hanya berdasar teori, melainkan penekanan akan implementasinya di kehidupan
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Muhammad Ammar Naufal -
1. Menurut saya, salah satu hal positif yang terdapat dalam artikel tersebut adalah mengenai upaya pencegahan dan keinginan pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 dengan mengamalkan amanat Konstitusi negara yang berbunyi "Melindungi segenap bangsa Indonesia". Sesuai dengan artikel, adapun pelanggaran konstitusi yang terdapat dalam artikel tersebut yakni adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sudah ditetapkan di dalam UU no. 6 tahun 2018 oleh aparat sipil dan keamanan yang kadang lepas kendali terhadap ketatnya program PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Memang, program tersebut cukup ketat dan mampu membatasi interaksi sosial maupun kontak fisik antar manusia. Akan tetapi, menurut saya hal tersebut kenyataannya kurang didukung dengan masyarakat yang patuh terhadap kebijakan atau protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah ini. Seharusnya masyarakat dapat menghargai ketetapan yang sudah dibuat pemerintah demi menanggulangi kasus COVID-19 ini, seperti diterapkannya PSBB dalam artikel tersebut. Peneguran dan edukasi memang diperlukan sebelum menindak namun seharusnya masyarakat juga lebih paham dengan kondisi dan memperhatikan program pemerintah yang sudah ditetapkan agar antara masyarakat dan pemerintah dapat membentuk kerja yang sinergis, bersama-sama menangani penyebarluasan pandemi COVID-19.

2. Konstitusi dalam pengertiannya sendiri merupakan sebuah Instrumen yang digunakan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi, sebagai alat yang membatasi kekuasaan, sebagai identitas dan lambang nasional, dan sebagai pelindung hak asasi manusia serta kebebasan warga suatu negara. Dalam konstitusi, tertera apa yang menjadi hak warga dan apa yang menjadi kewajiban warga yang apabila dilanggar akan terdapat sanksi yang berlaku. Apabila dilihat dari peran konstitusi, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka kehidupan berbangsa dan bernegara tidak akan teratur, akan terdapat banyak tindakan yang menyeleweng, dan suatu negara tidak dapat dikatakan "negara" apabila tidak memiliki konstitusi yang berlaku. Konstitusi yang sifatnya tegas dan mengikat dalam mengatur serta menuntun bagaimana hak dan kewajiban, warga negara tentu sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing.

3. Menurut saya, tantangan kehidupan bernegara saat ini dapat berupa permasalahan dalam menaati peraturan itu sendiri, seperti UUD. Selain itu, tingginya kasus KKN yang terjadi di Indonesia ikut andil dalam permasalahan atau tantangan kehidupan bernegara saat ini. Dapat kita lihat dari artikel di atas bahwa banyak hak masyarakat yang dilanggar oleh oknum aparat yang otoriter. Berdasarkan isi artikel yang sudah tertulis, UUD 1945 sudah tersedia dan seharusnya sudah dapat menjadi pedoman yang sesuai dengan norma hidup masyarakat Indonesia. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya sering kali tidak sesuai dan berlawanan dengan peraturan yang ada. Mungkin seharusnya masyarakat dan pemerintah harus lebih sadar dengan hal ini dan mulai membuka pikiran serta berusaha untuk menyesuaikan diri dengan pedoman yang ada.

4. Konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan hal yang baik, perlu diterapkan dalam berbangsa dan bernegara di Indonesia, mengingat Indonesia yang sangat beragam terhadap suku, agama, ras, dan budaya. Keberagaman dan kepluralitasan yang ada ini dapat menjadi kelemahan dalam berbangsa dan bernegara. Terutama apabila dari masyarakat Indonesia sendiri terlalu mementingkan/ lebih berat sebelah terhadap sesama kaumnya, yang berujung pada disintegrasi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia harus bisa mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila agar dapat menjaga keutuhan negara Indoensia dengan menjaga hubungan antar sesama, damai, memperkuat sistem ketahanan nasional, baik itu serangan dari dalam maupun dari luat. Dengan adanya hal tersebut harapannya keutuhan dan persatuan bangsa Indonesia dapat meningkat dan menjaga keutuhan negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Lala putri Andela -
1. Hal positif yang saya dapatkan yaitu adanya upaya pemerintahan untuk menangani wabah Covid-19 ini, upaya yang dilakukannya yaitu menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai Hak Azasi Manusia (HAM), menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

2. Konstisusi merupakan aturan ketatanegaraan, jika negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut bukanlah negara karena syarat berdirinya negara haruslah memiliki dasar hukumnya sebagai pedoman. Apabila tidak ada konstitusi maka negara akan kacau dan masyarakatnya akan berperilaku semena-mena karena konstitusi inilah yang dijadikan untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara.

3. Salah satu contoh tantangan nya yaitu munculnya Covid-19 yang mengancam kesehatan dan ekonomi. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 telah cukup untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama dan tidak hanya menyalahkan pemerintah saja.

4. Konsep bernegara dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah bagus, yaitu saling menghargai satu sama lain dan tidak terpecah belah. Namun, masyarakat juga harus menumbuhkan rasa lebih untuk menerapkan itu agar terhindar dari perpecahan.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Sulthan rafi Alghani -
1. Hal positif yang telah saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah bahwasanya sesuatu yang niatnya baik jika dilakukan dengan cara yang salah, maka sesuatu itu akan menjadi salah juga. Sama halnya seperti contoh kasus di berita tersebut, kebijakan yang seharusnya demi kebaikan negara, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tidak dilakukan secara benar karena dalam praktiknya, beberapa oknum melanggar hak asasi manusia. Konstitusi yang dilanggar: adalah penerapan PSBB dalam praktiknya bertentangan dengan UU nilai HAM (Hak Asasi Manusia) yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

2. Konstitusi merupakan aturan ketatanegaraan. Negara tanpa adanya konstitusi berarti negara tersebut tidak memiliki landasan dan aturan, sehingga kemungkinan terbesar yang akan terjadi ialah kekacauan, baik di masyarakat maupun sistem negara dan pemerintahannya. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan bernegara dan berbangsa terutama dalam mencapai tujuan dalam bernegara dan juga menetapkan hak serta kewajiban seluruh rakyat.

3. Menurut saya tantangan saat ini adalah adanya pandemi Covid-19 yang berdampak ke segala bidang kehidupan, terutama di bidang Kesehatan dan ekonomi. Tentu saja pasal UUD 1945 bisa dijadikan pedoman untuk pembuatan kebijakan-kebijakan baru terkait pandemi ini

4. Menurut saya konsep negara dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan sangatlah penting untuk Indonesia sendiri dan rakyatnya, salah satunya agar terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan, dan nilai ini bisa dipahami dari konstitusi negara UUD NKRI tahun 1945, persatuan dan kesatuan ini juga mencerminkan dari sila ketiga, dan jangan sampai terpecah belah.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Mafalda Marzon -
1. Hal positif yang didapatkan dari artikel tersebut adalah suatu upaya pemerintah yang berusaha untuk melakukan pencegahan dalam meminimalisir penyebarluasan pandemic COVID-19, salah satu cara yang dilakukan pemerintah, yaitu dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertijian untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Kita sebagai bagian dari masyarakat di Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat dengan mematuhi peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Konstitusi yang dilanggar :
Dalam menertibkan upaya pencegahan COVID-19, sebagai apparat keamanan seharusnya mereka melakukan penertiban dengan niat baik untuk memutus rantai penyebaran covid-19 dan mengerahkan tenaga dan pikiran terkait apa yang mesti dilakukan, tetapi mereka melakukan hal sebaliknya, yaitu dengan melakukan perlakuan intimidatif kepada masyarakat.

2. Setiap negara pasti memiliki konstitusi nasional yang mengatur perwujudan tujuan suatu negara agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dari rakyat. Konstitusi biasanya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu kumpulan peraturan perundang-undangan yang membentuk dan mengatur suatu negara. Maka, apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka suatu negara tersebut pada dasarnya tidak akan terbentuk karena negara tanpa konstitusi berarti tidak memiliki dasar dan aturan. Jika suatu negara tidak memiliki dasar dan aturan maka akan terjadi perbedaan dan pemerintah akan menyalahgunakan kekuasaan rakyat.
Ya, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Fungsi konstitusi itu sendiri bervariasi dari satu negara ke negara lain, tergantung kebijakan negara itu sendiri. Adapun fungsi umum konstitusi adalah sebagai berikut: Fungsi konstitusi pertama adalah membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga pemerintah tidak memaksakan kesewenang-wenangan, sehingga dapat melindungi dan menyebarkan hak-hak warga negara.Kemudian fungsi konstitusi adalah piagam lahirnya suatu negara, lalu konstitusi sebagai landasan hukum tertinggi, konstitusi adalah alat untuk membatasi kekuasaan, konstitusi merupakan identitas dan simbol nasional dan yang terakhir konstitusi sebagai pelindung hak asasi dan kebebasan warga negara
3. Tantangan kehidupan berbangsa saat ini salah satunya adalah permasalahan korupsi yang merajalela di Indonesia. Dalam hal ini pembukaan UUD 1945 yang menjadi tolak ukur untuk kehidupan berbangsa Indonesia sebenarnya masih kauh dari cita-cita bangsa ini. Namun, sebagai bentuk komitmen moral dan tanggung jawah yang melekat pada jiwa pergerakan mengenai Indonesia yang mungkin bisa dicapai melalui rekontruksi kehidupan berbangsa.

4. Konsep bernegara Indonesia dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah
cukup baik. Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang berdiri kokoh karena Indonesia memiliki dasar yang sangat kuat. Selama hampir 75 tahun Indonesia berdiri, banyak sekali tantangan dan rintangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Namun, dengan adanya tantangan dan rintangan tersebut tidak menghancurkan Indonesia, tetapi membuat Indonesia semakin kuat dan erat hubungannya antara satu dengan yang lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Vania Christy M Panjaitan -
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang dapat saya dapatkan ialah bahwa pemerintah Indonesia sudah bersikpa tanggap terhadap pandemi yang terjadi dan termasuk ketat dalam melaksanakan peraturan tersebut yaitu (Pembatasan Sosial Berskala Besar) PSBB. Namun, selagi penerapan (Pembatasan Sosial Berskala Besar) PSBB, beberapa kaum memandang kebijakan ini bersifat otoritas. Dan tidak jarang juga melanggar HAM(Hak Asasi Manusia), yang terdapat pada :
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan
• Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka pemerintahannya tidak akan berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan konstitusi merupakan landasan satu negara untuk menjalankan pemerintahannya dan mengatur masyarakat yang ada di dalamnya. Negara bisa maju dikarenakan masyarakatnya yang mampu menyelaraskan kehidupannya dengan cita-cita negara dan tujuan yang ingin dicapai negara.
Suatu negara memberikan kewajiban dan hak bagi warga negaranya utnuk bela negara hal itu juga tercantum di konstitusi. Bela negara dilakukan dengan berbagai cara dan berbagai bidang seperti Pendidikan, sosial, budaya politik dan lainnya. Sehingga kita tahu dari penjelasan di atas bahwa kosntitusi merupakan sasuatu yang mengikat dan mendasar berjalannya pemerintahan suatu negara.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan kehidupan sekarang ini seperti penyebaran hoax. Pada saat ini, gampang sekali orang-orang untuk menyebarkan informasi tanpa tahu sumber yang jelas dan akurat. Namun masalah seperti ini sudah diatur dalam konstitusi negara Indonesia yang salah satunya terdapat dalam : pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
Jika melanggar ketentuan di atas pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Banyak sekali yang perlu diperbaiki dalam persatuan dan kesatuan dalam warga negara. Hal ini karena masih banyak konflik yang belum terselesaikan di antara warga negara baik antar agama manapun sesame suku. Hal seperti inilah yang seharusnya diberi perhatian lebih dalam menjaga persatuan dan kesatuan warga negara. Sehingga menjunjung nilai persatuan sangat penting.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Oktaryona Trisera -
1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel di atas yaitu pemerintah ikut serta dalam meminimalisasi rantai penyebaran perluasan pandemi covid. Dimana pandemi covid ini merupakan suatu pademi yang banyak memakan korban jiwa di seluruh di dunia yaitu 279,345 jiwa. Selain itu, pemerintah juga menjalankan fungsinya sebagaimana yang terkandung dalam amanat konstitusi negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia.
-Konstitusi yang dilanggar yaitu ketika menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aparat sipil dan keamanan melanggar konstitusi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”


2. Jika Negara tidak memiliki konstitusi maka berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan menjadi berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing.
-Konstitusi tentunya sangat efektif dalam mengatur kehiduan berbangsa Negara. Hal ini karena agar kehidupan berbangsa dan bernegara mempunyai tujuan yang jelas serta landasan hukum yang jelas juga. Selain itu, konstitusi juga memiliki banyak fungsi yaitu salah satunya untuk mengorganisir kekuasaan agar tidak dapat digunakan secara paksa dan sewenang-wenang. Selain itu, dengan negara mempunyai konstitusi maka negara dapat memaksimalnya fungsinya untuk melindungi dan menjamin terselenggaranya hak-hak asasi manusia dan hak-hak sipil lainnya serta membatasi kekuasaan pemerintahannya secara berimbang antara kepentingan penyelenggara negara dan warga negaranya.

3.Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini ialah sikap intoleran terhadap Bhineka Tunggal Ika yang mengusung ideologis Pancasila.Kehidupan berbangsa dan bernegara sedang mengalami tantangan. Kebhinekaan kita sedang diuji. Saat ini terdapat sikap tidak toleran yang mengusung ideologis selain Pancasila.Masalah ini semakin mencemaskan tatkala diperparah oleh penyalahgunaan media sosial lyang banyak menggunakan Hoax alias kabar bohong. Maka dari itu kita perlu belajar dari pengalaman buruk negara lain yang dihantui oleh radikalisme, konflik sosial, terorisme perang saudara .
-• Menurut saya, pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sudah tepat sebagai pedoman untuk menyelesaikan tantangan kehidupan bernegara tersebut karena dalam menyelesaikan tantangan kehidupan bernegara tersebut salah satunya dengan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah ,namun yang menjadi kendala di Indonesia adalah penerapan hukum Indonesia yang lemah masih lemah seperti pisau , Tumpul keatas dan Tajam kebawah. Seharusnya Indonesia berkaca pada negara-negara lain dengan hukum yang adil, seperti yang memberi hukuman mati pada pelaku korupsi yang merugikan negaranya.

4. a. Konsep bernegara Indonesia dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan saat ini sudah sangat baik. Dengan adanya sikap tersebut dapat menghindarkan Indonesia dari konflik yang tidak diinginkan, salah satunya perpecahan antar suku maupun umat beragama. Akan tetapi, masih banyak yang harus diperbaiki dari segi pengimplementasian dalam kehidupan sehari-harinya. Hal ini karena masih banyak terdapat oknum yang tidak menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan serta kerap mendiskriminasi orang lain.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Anzela Zella -
1. Hal positif yang saya dapatkan ialah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Disini Pemerintah sanat tanggap dan tidak melepaskan tanggung jawab dalam penanganan COVID-19. Namun terdapat konstitusi yang dilanggar mengenai nilai HAM, oleh beberapa oknum aparat sipil dalam penerapan PSBB ini, sebagaimana tindakan ini bertentangan dengan yang terdapat dalam UU No.6 Tahun 2018 mengenai karantina kesehatan dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

2. Konstitusi adalah sesuatu yang dikenal sebagai  sebuah dokumen yang berisi tentang peraturan-peraturan untuk menjalankan sebuah organisasi ataupun mengatur sebuah negara. Namun sebenarnya ada konstitusi yang tidak tertulis seperti adat istiadat dan norma dalam masyarakat, yaitu aturan-aturan yang penting untuk di taati dan bisa fatal apabila dilanggar namun sifatnya tersirat. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing.Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut  akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.Indonesia sudah memiliki konstitusi yang jelas, dengan demikian maka sebagai warga negara perlu menjalankan dan menjaga hal tersebut. Tidak ada sebuah negara yang maju tanpa adanya sebuah kerja sama antara masyarakat dengan pemerintahan. 

3. Tantangan saat ini ialah cara kita dałam menangani penyebaran COVID 19, yang akan berdampak banyak tidak hanya pada kesehatan melainkan juga ekonomi, dan beberapa tantangan lain ialah masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia dan muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Dalam Hal ini pasal UUD NKRI 1945 yang mampu menjadi pedoman ialah Pasal Mengenai HAM yakni, UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak asasi setiap warga negara Indonesia dan juga kepastian hukum se- bagaimana Pasal 28 ayat (1) amandemen yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

4. Menurut saya dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan maka bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan. Tentunya hal ini Sangat bagus dalam mewujudkan Indonesia yang damai, maju dan modern, serta anti radikalisme karena adanya persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Sheilla Amelia Vandela -
1. Hal positif: Pemerintah telah berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Upaya pemerintah yang banyak disoroti disejumlah daerah ialah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimana tujuan utama pemberlakuan PSBB adalah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Hal ini menunjukkan adanya bukti nyata dari pemerintah dalam upaya “melindungi segenap bangsa Indonesia”. Hal ini perlu diapresiasi karena, tentunya Covid-19 merupakan jenis penyakit yang baru ditemukan yang konsep penatalaksanaan masih belum ditemukan secara pasti dan kesulitan penaganan Covid-19 ini memang dirasakan hampir semua negara di dunia.
Konstitusi yang dilanggar: Namun, Dalam penerapanya PSBB cenderung otoritatif dan intimidatif akibat kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB yang dinilai telah keluar dari nilai HAM. Dalam hal ini apparat sipil dan keamanan telah melakukan pelanggaran terhadap nilai yang terkandung dalam ndang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang diperkuat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
2. Pengertian Konstitusi: “Konstitusi” berarti pembentukan, yang berasal dari bahasa Prancis yaitu “constituer”. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yang berarti suatu Undang-Undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum bentuk organisasi yang pada umumnya berbentuk naskah yang sering disebut dengan Konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting yang dikeluarkan oleh kaisar atau raja yang digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan substitusi tertentu.
Negara tanpa konstitusi: Sebuah negara tidak mungkin terbentuk tanpa adanya konstitusi. Konstitusi merupakan tongggak awal terbentuknya negara dan hukum dasar suatu negara. Dasar-dasar penyelenggaraan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasarnya/landasan hukum tertinggi di suatu negara. Meskipun begitu konstitusi tidak selalu berupa konstitusi tertulis, namun dapat juga berupa konstitusi tidak tertulis berupa kebiasaan dan budaya negara.
3. Tantangan kehidupan bernegara yang saat ini perlu diantisipasi menurut saya adalah ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah, penegakan hukum yang terlihat tidak adil, serta hal-hal yang berkaitan dengan penindaklanjutan pelanggaran hukum dan tantangan lainnya yang justru berasal dari dalam negara, serta seringkali berkaitan dengan ketidakpuasaan masyarakat/warga negara terhadap pemerintah.
Penyelesaian: menurut saya UUD NRI sudah mampu menangani tantangan tersebut, namun dibutuhkan analisis lebih lanjut untuk pembuatan peraturan perundang-undangan dibawahnya berupa penjabaran dari UUD tersebut dan sistem pelaksanaan hukum yang terstruktur disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi saat ini.
4. Persatuan dan Kesatuan merupakan konsep yang sangat baik untuk diterapkan disuatu negara, dengan memegang teguh persatuan dan kesatuan kita sebagai warganegara sudah ikut serta dalam mewujudkan keadaan negara yang aman dan damai serta telah membantu pemerintah dalam menghindari berbagai permasalahan negara
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Kurnia Fithrananda -
1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel di atas, bahwa pemerintah tanggap dan tidak melepas tanggung jawab dari pandemi Covid-19 ini. Akhir-akhir ini pemerintah mengadakan program PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Kemudian, masyarakat juga ikut berpartisipasi dengan mengikuti program yang dibuat oleh pemerintah. Namun, ada beberapa orang ataupun kelompok yang melanggar program ini. Untuk programnya sendiri terkadang dinilai tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dikarenakan masyarakat tidak diberi kebebasan seperti biasanya. Masyarakat dipaksa untuk mengikuti progam PSBB ini dengan aturan-aturan yang ada di dalamnya.
“Bahwa sebagian bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedarurutan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Konstitusi merupakan suatu sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, tentunya negara tersebut akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Konstitusi ini penting adanya dikarenakan berfungsi untuk mengarahkan negara tersebut untuk mencapai tujuan yang jelas. Tanpa adanya konstitusi maka kemungkinan tercapainya tujuan suatu negara tersebut sangat kecil dikarenakan tidak adanya persepsi yang sama antar masyarakat. Hal yang paling berdampak jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak akan maju karena tidak ada kerja sama Antara masyarakat dengan pemerintah.

3. Menurut saya, contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu dintisipasi yaitu virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam negara kita. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah cukup menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah ini untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama dan tidak hanya menyalahan pemerintah saja.

4. Sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah baik, namun memang ada yang perlu diperbaiki seperti adanya budaya yang masuk dari luar yang tidak disaring dengan baik dan menimbulkan adanya perubahan kebudayaan di negara kita. Hal ini perlu diperbaiki agar kebudayaan kita tetap terjaga dan tetap kokoh.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Amari Nurliwayka Qodri -
1. Hal positif yang saya dapatkan ialah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Disini Pemerintah sanat tanggap dan tidak melepaskan tanggung jawab dalam penanganan COVID-19. Namun terdapat konstitusi yang dilanggar mengenai nilai HAM, oleh beberapa oknum aparat sipil dalam penerapan PSBB ini, sebagaimana tindakan ini bertentangan dengan yang terdapat dalam UU No.6 Tahun 2018 mengenai karantina kesehatan dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

2. Konstitusi adalah sesuatu yang dikenal sebagai sebuah dokumen yang berisi tentang peraturan-peraturan untuk menjalankan sebuah organisasi ataupun mengatur sebuah negara. Namun sebenarnya ada konstitusi yang tidak tertulis seperti adat istiadat dan norma dalam masyarakat, yaitu aturan-aturan yang penting untuk di taati dan bisa fatal apabila dilanggar namun sifatnya tersirat. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing.Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.Indonesia sudah memiliki konstitusi yang jelas, dengan demikian maka sebagai warga negara perlu menjalankan dan menjaga hal tersebut. Tidak ada sebuah negara yang maju tanpa adanya sebuah kerja sama antara masyarakat dengan pemerintahan.

3. Tantangan saat ini ialah cara kita dałam menangani penyebaran COVID 19, yang akan berdampak banyak tidak hanya pada kesehatan melainkan juga ekonomi, dan beberapa tantangan lain ialah masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia dan muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Dalam Hal ini pasal UUD NKRI 1945 yang mampu menjadi pedoman ialah Pasal Mengenai HAM yakni, UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak asasi setiap warga negara Indonesia dan juga kepastian hukum se- bagaimana Pasal 28 ayat (1) amandemen yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

4. Menurut saya dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan maka bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan. Tentunya hal ini Sangat bagus dalam mewujudkan Indonesia yang damai, maju dan modern, serta anti radikalisme karena adanya persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Fatahillah . -
1. Hal positif yang didapatkan yaitu mendapatkan informasi terkait COVID-19 di Indonesia dan bagaimana upaya penanganannya, mendapatkan edukasi mengenai sikap yang seharusnya masyarakat ambil agar dapat membantu dalam menangani masa pandemi ini. Konstitusi yang dilanggar sebagaimana disebutkan dalam artikel di atas yaitu terkait HAM, di mana masyarakat memiliki hak atas keamanan, perlindungan, keselamatan. Namun, hak tersebut justru tidak didapatkan dari aparat yang sudah seharusnya memberikan perlindungan dan keamanan tersebut.

2. Konstitusi merupakan aturan ketatanegaraan. Negara tanpa adanya konstitusi berarti negara tersebut tidak memiliki landasan dan aturan, sehingga kemungkinan terbesar yang akan terjadi ialah kekacauan, baik di masyarakat maupun sistem negara dan pemerintahannya. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan bernegara dan berbangsa terutama dalam mencapai tujuan dalam bernegara dan juga menetapkan hak serta kewajiban seluruh rakyat.

3. Contoh tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini adalah kebijakan pemerintah dalam menangani kasus Pandemi COVID-19. Pemerintah harus memilih keputusan untuk menyelamatkan warga negara ini dari kematian karena wabah, atau menyelamatkan warga negara ini dari kematian karena kelaparan. Keduanya sama-sama penting, namun sulit untuk direalisasikan secara bersamaan. Namun hal tersebut dapat diminimalisasi dengan cara pemberlakuan PSBB yang dibarengi dengan turunnya bantuan pangan dari pemerintah untuk seluruh masyarakat yang terdampak COVID-19. UUD NKRI 1945 saya rasa sudah mampu untuk menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan tersebut karena semua landasan pemikiran dan hukum dapat menjawab kebingungan masyarakat.

4. Konsep bernegara dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat sesuai diterapkan di Indonesia. Kita tahu bahwa bangsa ini sangatlah beragam sehingga perlu adanya kesatuan. Hal yang perlu diperbaiki terkait hal tersebut adalah generasi muda sebagai penerus bangsa harus lebih giat dalam memperkokoh kesatuan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Herlingga Nirwana HR -
1. Hal positif yang didapatkan dalam artikel adalah bahwa pemerintah melaksanakan amanat konstitusi negara untuk berupaya semaksimal mungkin menangani terjadinya wabah covid- 19 yang terjadi dengan menerapkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) denan tujuan memutuskan mata rantai covid-19
Namun terjadi konstitusi yang tampaknya dilanggar yaitu konstitusi terkait PSBB dan konstitusi HAM. Di mana adanya ditemukan pelanggaran HAM yang terdapat di artikel ini yang terjadi akibat adanya masyarakat yang melanggar PSBB dan pelanggaran juga dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan yang bertindak otoriter dalam menindaki pelanggar PSBB dengan kurangnya memperhatikan nilai-nilai HAM itu sendiri.

2. Konstisusi merupakan aturan ketatanegaraan, Keberadaan konstitusi bagi sebuah negara adalah sangat penting sebab berfungsi pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan negara. Konstitus pada hakekatnya adalah sarana dasar yang berguna dalam mengawasi jalannya proses kekuasaan. Jika suatu Negara tidak memiliki konstitusi maka akan muncul akibat-akibat seperti tidak ada pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga muncul kekacauan yang apabila dibiarkan akan membahayakan eksistensi sebuah Negara, sulit untuk mewujudkan ketertiban baik itu pada tata pemerintahan maupun dalam tata pergaulan masyarakat. Kondisi ini akan memunculkan banyak kekacauan seperti pelanggaran terhadap hak orang lain, kesewenang-wenangan dari pemegang kekuasaan dan lain sebagainya, dan tidak adanya jaminan hukum dan penegakan keadilan bagi masyarakat sehingga pada titik ini pihak yang kuat akan selalu mendapatkan kemenangan, kemudahan dan lain sebagainya. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena dengan adanya konstitusi, kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi lebih teratur dan memiliki tujuan.
 
3.Tantangan kehidupan bernegara saat ini terjadi pada penerapan dari undang-undang itu sendiri di mana bisa kita lihat dari artikel di atas banyaknya hak masyarakat yang dilanggar oleh oknum aparat yang otoriter dan Dimana akhir-akhir ini banyak terjadi KKN, radikalisme dan pelanggaran HAM yang terjadi Dimana UUD 1945 yang menjadi pedoman norma hidup masyarakat Indonesia yang pelaksanaannya masih tidak sesuai dengan pedoman UUD 1945.

4.Menurut pendapat saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu sudah baik dimana adanya persatuan dan kesatuan bangsa bisa mengatasi perbedaan rakyat Indonesia yang terdiri dari beragam suku bangsa dan budaya. Rasa persatuan dan kesatuan akan menghapuskan diskriminasi, karena semua rakyat adalah satu Indonesia. Dengan adanya Pancasila juga memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia ditengah keberagaman, Bangsa Indonesia itu ada karena adanya semangat ingin Bersatu. Semangat ingin Bersatu itulah yang menjadikan Indonesia memiliki kesatuan yang utuh, serta banyaknya suku, ras, dan agama di Indonesia ini menjadikan negara kita memiliki persatuan dan kesatuan. Sebagai generasi muda kita harus memperbaiki sikap kita agar dapat membawa Indonesia semakin maju dan bersatu. Hal ini dapat dilakukan dengan semangat belajar, menjadi generasi muda yang berkualitas, bermoral, dan berkarakter, serta menjadi agen perubahan sebagai bentuk mewujudkan persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Syahrani Alya Murfi -
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang didapatkan:
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah niat baik pemerintah dan aparat keamanan yang berusaha untuk mengatasi masalah COVID-19 dengan cara menerapkan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bahkan, memberikan edukasi terlebih dahulu terkait dampak baik penerapan PSBB. Tentu itu bukanlah hal yang mudah. Pasti banyak pro dan kontra. Terutama karena hal tersebut berdampak pada ekonomi dan sosial masyarakat. Akan tetapi, hal ini dilakukan semata-mata demi kesejahteraan bersama. Seluruh masyarakat seharusnya mematuhi anjuran atau aturan pemerintah yang berlaku tersebut tanpa terkecuali. Namun, masih banyak juga masyarakat yang tidak mengikuti aturan atau melanggar aturan-aturan yang berlaku dengan berdalih untuk kepentingan pribadi. Kita juga harus menghargai jerih payah dan pengorbanan tenaga kesehatan, pemerintah, dan aparat keamanan yang berusaha menolong para korban dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. COVID-19 ini merupakan tanggung jawab kita bersama, bukan hanya tenaga kesehatan, pemerintah, dan aparat keamanan saja. Oleh karena itu, sebaiknya COVID-19 ini ditangani bersama-sama untuk memutus penyebaran wabah COVID-19 ini.

Konstitusi yang dilanggar:
• Hak atas keamanan, perlindungan, dan keselamatan
• Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Pelanggaran ini dapat kita lihat karena dalam pelaksanaan PSBB yang maknanya sama dengan karantina Kesehatan telah menyalahi Hak Asasi Manusia (HAM), padahal pada pasal 6 UU No. 6 Tahun 2018 berbunyi bahwa, “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap keterssediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaaan Kesehatan” begitupun pada pasal 7 UU No. 6 Tahun 2018 yang berbunyi, “Setiap orang mempunyai hak mendapatkaan pelayanan Kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya selama karantina. Akan tetapi, kenyataan yang terjadi adalah sebaliknya, ada banyak masyarakat yang belum mendapatkan hal tersebut, seperti kebutuhan sehari-hari apalagi pada keadaan pandemi banyak masyarakat dikeluarkan dari tempat kerjanya. Kenyataan yang ironi lainnya adalah adanya korupsi dana bantuan sosial yang seharusnya digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan tapi direbut paksa oleh penguasa-penguasa serakah. Selain itu juga banyaknya petugas yang mengawasi bertindak intimidatif terhadap masyarakat yang melanggar

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak berkonstitusi maka itu berarti bahwa negara tersebut tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara. Indonesia sudah memiliki konstitusi yang jelas maka sebagai warga negara perlu menjalankan dan menjaga hal tersebut. Tidak ada sebuah negara yang maju tanpa adanya sebuah kerja sama antara masyarakat dengan pemerintahan.
Hal-hal yang terjadi jika suatu negara tidak memiliki konstitusi adalah :
1. Terjadi kekuasaan pada pihak tertentu
2. Negara tersebut akan terpecah belah karena tidak adanya ketetapan dalam pemerintahannya
3. Jika tidak ada konstitusi, Negara akan kacau karena segala sesuatu nya tidak terdapat batasan atau larangan
4. Negara tidak akan berjalan sebagaimana mestinya karena tidak memiliki aturan-aturan untuk keberlangsungan pemerintahannya

Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena dengan adanya konstitusi, sebuah negara menjadi negara yang tertata dan memiliki landasan hukum yang dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan menjadi negara yang kacau dan tidak sejahtera karena tidak ada hukum, landasan, dan aturan yang berlaku.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara adalah sebuah keadaan yang dimiliki oleh sebuah negara yang menjadi ancaman terhadap kehidupan yang berada didalam negara, sehingga akan menjadi tujuan untuk dihadang sehingga efeknya tidak akan dapat mencapai negara tersebut. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah
1. Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
2. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut atau telah cukup. Misalnya pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Akan tetapi, yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman, kesejahteraan, dan keamanan bersama.

4. Bagaimana menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat baik.

Hal yang perlu diperbaiki bukan konsepnya, melainkan mindset dan sikap rakyat Indonesia dalam menjalankannya. Masyarakat Indonesia masih perlu menjunjung tinggi sikap toleransi, saling menghargai, tidak mementingkan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum, mematuhi hak orang lain, kecintaan terhadap budaya Indonesia, memfilter budaya luar yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia, serta patuh dalam menjalankan kewajiban sebagai rakyat Indonesia. Selain itu, pemerintah dan aparat penegak hukum masih banyak yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Masih maraknya kasus korupsi, tidak jujur, tidak transparan, dan tidak sesuai dengan UUD 1945, serta berorientasi terhadap kesejahteraan pribadi, bukan negara dan masyarakat umum.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Azizah Nur Rahmah -
Nama: Azizah Nur Rahmah
NPM: 2018011075

1. Hal positif yang bisa didapatkan dari artikel tersebut salah satunya adalah PSBB yang dibahas ini sendiri. PSBB yang diberlakukan oleh pemerintah merupakan wujud upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia dan memberikan keamanan bagi rakyat Indonesia. Menurut saya, melihat undang-undang yang dinyatakan dalam artikel di atas, Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, serta pelaksanaan PSBB yang disebutkan di dalam artikel pula, tidak konstitusi yang dilanggar. UU tersebut memang menjadi jaminan bahwa penghormatan terhadap martabat dan kebebasan manusia merupakan keharusan, pelaksanaan PSBB sendiri tidak dinyatakan mengganggu keamanan yang berkaitan dengan undang-undang tersebut. Dalam pelaksanaannya pun PSBB masih memerhatikan kesejahteraan dan martabat manusia, salah satunya dengan tetap memperbolehkan orang keluar dari rumah bila memang merupakan keadaan yang perlu, misal membeli kebutuhan rumah, asalkan orang tersebut menerapkan protokol kesehatan di luar rumahnya agar bersama melindungi diri sendiri dan orang lain.

2. Negara yang tidak memiliki konstitusi akan kesulitan menjaga kedamaian dan keadilan di negaranya. Hal ini karena konstitusi adalah hukum yang harus dipatuhi seluruh warga, apa yang ada di konstitusi adalah hal yang menjadi jaminan bagi warga untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan sepatutnya dan semanusiawi mungkin. Ya, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi menjamin adanya kesamaan tindakan yang diberikan dalam upaya menegakkan hukum.

3. Salah satu tantangan kehidupan bernegara adalah penegakan hukum yang masih kurang sesuai harapan. Ini dapat terjadi karena berbagai macam hal, misalnya aparat penegak hukum yang kurang tegas dan kurang patuh terhadap hukum hingga masyarakat yang tidak tahu dan tidak peduli akan hukum yang berlaku. Pasal-pasal UUD NRI 1945 ada yang mengatur tentang penegakan hukum, salah satunya pasal 27, yang mana menyatakan bahwa seluruh warga negara memiliki kesamaan kedudukan di hadapan hukum. Pasal ini telah diterapkan dalam berbagai penyelesaian hukum di Indonesia. Pasal-pasal dalam UUD 1945 dapat dijadikan pedoman karena merupakan konstitusi di Indonesia yang hukumnya wajib dipatuhi. Akan tetapi, terkadang masih ada saat-saat ketika pasal-pasal tersebut dilanggar, misalnya ketika penegakan hukum tidak dilakukan dengan seharusnya.

4. Menurut saya, konsep bernegara Indonesia sangat baik dan sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Persatuan dan kesatuan merupakan hal yang sangat bangsa Indonesia junjung tinggi. Indonesia merupakan negara kepulauan yang sukunya sangat banyak, golongannya beragam, dan perbedaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah hal yang sudah sangat biasa bagi warga negara kita. Kita butuh persatuan dan kesatuan. Sejak dahulu, kita dididik untuk bergotong royong dalam kebaikan, untuk menjaga persatuan serta kesatuan bangsa, bahwa integrasi nasional itu penting. Jadi konsep bernegara kita mengenai hal ini sangat baik dan sesuai. Hal yang perlu diperbaiki adalah perilaku warga negara yang terkadang masih kurang baik dalam membantu mewujudkan persatuan dan kesatuan. Kita sebagai warga negara harus senantiasa berbuat baik kepada orang lain.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Fayza Syachrani -
1. Berdasarkan artikel tersebut kita dapat melihat upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid 19 di Indonesia. Dimana, upaya tersebut merupakan bentuk pelaksanaan konstitusi/undang-undang yang menegaskan mengenai partisipasi Indonesia dalam upaya pencegahan kedaruratan terhadap masalah kesehatan. Namun, perlu diperhatikan pula dalam upaya tersebut terdapat hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Dimana, sering kali dalam penerapannya tidak disadari oleh aparat penegak hukum, sehingga terkadang penegakkan suatu aturan justru dapat menimbulkan pelanggaran pada aturan lain.

2. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan, undang-undang dasar dan sebagainya yang penting untuk mengatur sistem berjalannya suatu negara. Berdasarkan definisi tersebut dapat kita ketahui bahwa fungsi konstitusi adalah untuk mengatur jalannya suatu negara, tentu saja jika hal ini ditiadakan maka negara tersebut dapat menjadi tidak beraturan karena kehilangan acuan yang dijadikan sebagai pedoman.

3. Melihat keberagaman yabg dimiliki Indonesia, menurut saya tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah sikap intoleransi antar warga negara. Karena dengan satu sikap ini dapat menjadi awal mula timbulnya berbagai permasalahan yang mengganggu jalannya negara.

4. Sebagai negara kepulauan yang besar dan kaya akan budaya. Dengan perbedaan suku, adat istiadat, bahasa, kebiasaan, norma, juga kepercayaan, Indonesia dapat dikatajan tetap bisa berdaulat. Hal ini disebabkan adanya prinsip persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Namun, kita perlu berhati-hati rasa persatuan dan kesatuan yang seharusnya terus dipupuk ini bisa saja berkurang seiring berjalannya waktu jika muncul sikap-sikap intoleran dari warga negaranya. Untuk itu, kesadara warga negara untuk membangun persatuan dan kesatuan adalah poin yang paling penting dalam konsep bernegara tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Divia Denisa Sitinjak -
1. Hal positif yang saya dapat dari membaca artikel tersebut adalah pemerintah telah melakukan upaya dalam menangani rantai Covid-19. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengacu kapada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Hal ini sangat bermanfaat dalam mencegah penyebarluasan virus Covid-19. Akan tetapi, dalaam praktiknya perlakuan aparat sipil dan keamanan pada masyarakat yang melanggar PSBB justru melanggar hak asasi manusia (HAM). Seharusnya masyarakat memiliki hak atas keamanan, perlindungan, keselamatan. Namun, hak tersebut justru tidak didapatkan dari aparat yang sudah seharusnya memberikan perlindungan dan keamanan tersebut.
2. Konstitusi adalah suatu norma system politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara. Konstitussi mempunyai pokok anggaran dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk ssecara khusus ssebagai menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsi-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum, dan dasar wewenang, hak, serta kewajiban seluruh stake holder negara. Dalam konstitusi, tertera apa yang menjadi hak warga dan apa yang menjadi kewajiban warga yang apabila dilanggar akan terdapat sanksi yang berlaku. Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi, maka itu bukanlah negara dan negara tersebut akan menjadi negara yang kacau dan tidak sejahtera karena tidak ada hukum yang berlaku. Konstitusi yang sifatnya tegas dan mengikat dalam mengatur serta menuntun bagaimana hak dan kewajiban, warga negara tentu sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara
3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah munculnya sikap intoleran terhadap keberagaman bangsa Indonesia, hal ini juga didukung dengan penggunaan media social yang banyak mengeluarkan hoax atau kabar bohong. Dalam hal ini UUD 1945 sudah tepat dijadikan pedoman untuk menyelesaikan tantangan kehidupan bernegara tersebut, tetapi pada praktiknya masih saja banyak oknum yang tidak menerapkan UUD 1945 dan memihak pada satu kelompok tertentu.
4. Menurut saya, konsep persatuan dan kesatuan yang dijunjung tinggi oleh negara kita sudah tepat, hal ini disebabkan oleh beragamnya budaya, agama, suku, bahasa, dan banyak hal lainnya yang dapat dengan sangat mudah memisahkan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, nilai persatuan dan kesatuan memang merupakan nilai utama yang harus dijunjung.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Virgiansya alhafiz -
Nama : Virgiansya Alhafiz
NPM : 2058011007

1. Hal positif yang saya dapatkan pada artikel di atas, yaitu Pemerintah ikut andil terhadap kasus pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia. Pemerintah sebagai penetap kebijakan negara berupaya mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia melalui program PSBB atau bisa disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI). Program PSBB dinilai efektif dalam memutus rantai penyebaran virus Covid 19. Namun, sangat disayangkan, beberapa oknum Aparat Sipil dan Keamanan Negara cenderung melakukan tindakan yang otoriter dalam pelaksanaan PSBB kepada warganegara. Di mana tindakan tidak terpuji tersebut bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2018 tetang Karantina Kesehatan Poin C, “Bahwa sebagian bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedarurutan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” Berdasarkan uraian tersebut, bisa disimpulkan bahwa Undang-undang dibuat untuk dipatuhi setiap warga negara tanpa terkecuali baik dari masyarakat biasa maupun aparat sipil dan keamanan yang juga dituntut secara HAM menaati undang-undang demi keberlangsungan dan ketertiban bangsa Indonesia.

2. Negara tanpa konstitusi bukanlah sebuah negara seutuhnya. Konstitusi menjadi salah satu syarat berdirinya sebuah negara di mana sebuah negara haruslah memiliki dasar hukum yang jelas sebagai pedoman bangsanya. Jika negara tidak memiliki konstitusi, negara tersebut tidak memiliki dasar landasan maupun aturan yang dapat dipatuhi oleh seluruh warga negaranya. Negara yang tidak memberlakukan norma dan aturan, dapat membuat warga negaranya berlaku sewenang-wenang terhadap hak dan kewajibannya masing-masing dan membuat kegiatan penyelenggaraan negara tidak tertib dan tidak berjalan sebagaimana mestinya yang diharapkan pada tujuan negara. Kemudian, suatu konstitusi dinilai efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara agar tidak terdapat penyimpangan antara hak dan kewajiban warga negara dan demi ketertiban bangsa pada suatu negara.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi menurut saya, yaitu:
a. Sikap intoleran terhadap Bhineka Tunggal Ika yang mengusung ideologis selain Pancasila. Sikap intoleran tersebut sangat rentan terjadi pada suatu negara dan dapat mengakibatkan masuknya paham radikalisme, terorisme, perang saudara, konflik sosial, gerakan separatis, dan berbagai masalah persatuan & kesatuan lainnya. Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, dapat menghindarkan kita dari masalah-masalah tersebut. Pancasila sebagai pedoman bangsa Indonesia berperan serta dalam menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang damai, tertib, adil, dan makmur di tengah kemajemukkan bangsa Indonesia. Dengan Pancasila, Indonesia menjadi harapan dan rujukan masyarakat internasional dalam membangun perdamaian di dunia. Komitmen Pemerintah untuk penguatan Pancasila sudah jelas dan sangat kuat. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Bersama seluruh komponen bangsa, lembaga baru ini ditugaskan untuk memperkuat pengalaman Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yang terintegrasi dangan program-program pembangunan negara. Pengentasan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan, dan berbagai program lainnya menjadi bagian integral dari pengalaman nilai-nilai Pancasila. Kita juga harus waspada terhadap segala bentuk pemahaman dan gerakan yang tidak sejalan dengan Pancasila. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap organisasi-organisasi dan gerakan gerakan yang anti Pancasila, anti UUD 1945, anti NKRI, anti Bhineka Tunggal Ika.
b. Tantangan selanjutnya adalah adanya permasalahan korupsi yang merajalela di Indonesia merupakan salah satu faktor utama timbulnya permasalahan ketimpangan sosial. Korupsi merupakan penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga, dan teman atau kelompoknya. Korupsi dapat menghambat pembangunan suatu negara karena dapat merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan dan mengkhianati cita-cita perjuangan bangsa. Langkah pencegahan bangsa agar terhindar terhadap tindak korupsi, yaitu dengan menumbuhkan dan membangun etos kerja pejabat maupun pegawai tentang pemisahan yang jelas antara milik negara atau perusahaan dengan milik pribadi, mengusahakan perbaikan penghasilan, menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan, teladan dan pelaku pimpinan atau atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan, terbuka untuk kontrol, adanya kontrol sosial dan sanksi sosial, menumbuhkan rasa “sense of belongingness” di antara para pejabat dan pegawai. Kemudian, terdapat tindakan pencegahan yang bersifat represif yaitu dengan menegakan hukum yang berlaku pada koruptor dan penayangan wajah koruptor di layar televisi dan heregistrasi (pencatatan ulang) kekayaan pejabat dan pegawai.

4. Konsep bernegara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah sesuai dan dinilai baik bagi negara Indonesia yang notabene merupakan negara yang kaya akan keberagaman suku, agama, ras, dan budaya. Kemajemukan yang menjadi ciri khas negara Indonesia bisa menjadi boomerang bagi bangsa Indonesia. Hal tersebut terjadi akibat terlalu banyak perbedaan dan kepentingan dari berbagai pihak yang pada akhirnya rentan untuk mengalami perpecahan. Oleh sebab itu, negara Indonesia perlu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuannya agar tetap utuh dengan menjaga perdamaian, memperkuat ketahanan nasional dari serangan maupun ancaman perpecahan dari luar. Hal yang harus diperbaiki ada pada rasa nasionalisme yang patut ditingkatkan pada setiap warga negara Indonesia. Nasionalisme sangat penting terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara karena merupakan wujud kecintaan dan kehormatan terhadap bangsa sendiri. Dengan hal itu, pemuda dapat melakukan sesuatu yang terbaik bagi bangsanya, menjaga keutuhan persatuan bangsa, dan meningkatkan martabat bangsa dihadapan dunia
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Auriva Renasha Suherman -
1. Dampak positive yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah saya kian menyadari mengenai Pemerintah beserta aparat negara yang cepat dan tanggap dalam menangani pandemi Covid-19 guna menjaga kesehatan warga negaranya sebagaimana telah tertera dalam prolog amanat dari konstirusi, yakni "melindungi segenap Bangsa Indonesia". Seperti yang kita ketahui, berbagai kebijakan dan monitoring hasil kebijakan terus dilakukan oleh Pemerintah demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, seperti salah satunya yang dinyatakan dalam artikel tersebut, yakni PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Secara general, tujuan dari PSBB sendiri sangatlah baik karena penerapan PSBB sangat membantu dalam pemutusan rantai penyebaran Covid-19 yang terus memakan sejumlah korban jiwa. Akan tetapi, secara konstitusional, ada suatu hal yang kurang sesuai dengan penerapan Hak Asasi Manusia (HAM).

2. Menurut saya, konstitusi merupakan salah satu komponen penting yang harus dimiliki oleh sebuah negara, sehingga saat sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka banyak aspek ataupun permasalahan negara tersebut yang mungkin tidak terselesaikan secara baik. Dengan demikian, tentunya konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara demi tercapainya visi sebuah negara dengan menjalankan misi sebaik-baiknya. Selain itu, konstitusi juga dapat menciptakan sebuah negara yang tertata hingga komponen struktural yang paling mikro karena komponen struktural makro saja tidaklah cukup untuk menjangkau setiap sudut dan aspek di setiap wilayah di sebuah negara, sehingga komponen struktural makro dan mikro akan saling membantu.

3. Menurut saya, seiring dengan kemajuan teknologi, salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara adalah kurangnya literasi dalam media komunikasi. Media komunikasi yang kian canggih tentunya akan memudahkan seseorang untuk mengirimkan berbagai informasi dengan cepat ke berbagai seluruh penjuru wilayah dan hal ini tidak menutup kemungkinan penyebaran informasi hoax di tiap-tiap permasalahan yang ada. Dengan demikian, kurangnya literasi dan penyaringan informasi bagi tiap-tiap individu akan berdampak pada adanya missinformasi dan hal ini tidak memungkinkan memicu timbulnya permusuhan antarkelompok/antargolongan. Seperti yang tertera dalam UUD NRI 1945 Pasal 30 ayat 1 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara", pertahanan negara salah satunya adalah dengan tidak adanya keributan. Akan tetapi, dalam permasalahan ini, saat ini sudah ada UU ITE yang akan melengkapi dengan pelarangan penyebaran berita hoax/berita yang tidak jelas sumber dan kebenarannya. Dengan demikian, diharapkan penyebaran informasi yang salah dapat berkurang bahkan tidak ada lagi.

4. Konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sebetulnya memiliki makna positive yang sangat luas, sehingga saat kita mengamalkannya dengan sungguh-sungguh dan segenap rasa nasionalisme, hal ini dapat mewujudkan sebuah negara yang aman, tenteram, dan damai. Dengan demikian, konsep ini sebenarnya sudah sangat baik dan tidak perlu ada yang diperbaiki. Suatu hal yang harus diperbaiki justru dari niat/hati tiap-tiap individu untuk mengamalkan konsep ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Debora Jennyver Angeline -
1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut ialah pemerintah dengan sigap turun tangan menanggapi Pandemi Covid-19 yang telah memakan banyak korban di seluruh dunia ini melalui berbagai upaya pencegahan untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi Covid-19, salah satunya dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tujuan PSBB sendiri adalah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal ini juga merupakan hal yang patut diapresiasi karena pemerintah menunjukkan niat baiknya dalam menjalankan tugasnya. Namun, memang ada konstitusi yang dilanggar karena menurut berita yang beredar, beberapa aparat sipil dan keamanan menerapkan PSBB dengan otoritatif, yang mana dalam menindak pelanggar PSBB sudah melanggar nilai hak asasi manusia (HAM). Salah satu kasus yang tersorot pada saat awal PSBB adalah penganiayaan sekelompok pemuda di Desa Batu Cermin, Manggarai Barat, NTT hingga luka-luka dan berdarah, oleh sejumlah anggota Polres Manggarai Barat karena dianggap tidak mematuhi larangan untuk berkumpul. Padahal, mereka sudah menjelaskan alasan mereka tidak dapat pulang ke rumah masing-masing karena keluarga menolak kehadiran mereka yang baru saja datang dari wilayah terdampak Covid-19 dan pada saat itu NTT merupakan daerah yang tidak menerapkan PSBB. Melalui kasus ini dapat disimpulkan bahwa terjadi penertiban dengan cara-cara yang represif. Hal ini tidak sesuai dengan muatan dalam UU 6/18 huruf C yang menegaskan bahwa dalam melaksanakan upaya pencegahan terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat, Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal. Yang terjadi di lapangan, beberapa aparat pemerintah sipil dan keamanan menerapakan upaya pencegahan Covid ini menggunakan kekerasan yang mana melebihi kewenangan aparat kepolisian.
2. Menurut K.C Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur dalam pemerintahan suatu negara. Konstitusi yang tertulis dalam satu naskah UUD sebagai hukum yang tertinggi yang berlaku dalam negara Indonesia. Apabila negara tidak memiliki konstitusi, berarti negara tersebut tidak memiliki landasan dan aturan yang berpotensi terjadinya kesemrawutan yang terjadi di masyarakat, yang mana masyarakat dapat berbuat sesuai keinginan masing-masing. Konstitusi penting sebagai arah yang mana sebuah negara tersebut akan dibawa pada sebuah tujuan yang jelas. Tanpa konstusi mungkin peluang terwujudnya tujuan negara akan sangat kecil karena perbedaan persepsi diantara individu dalam sebuah negara.
3. Menurut saya, salah satu tantangan kehidupan bernegara saat ini contohnya terdapat dalam artikel tersebut. Yaitu bagaimana pemerintah dalam menjalankan kebijakannya tetap mengutamakan HAM dan berfokus pada tujuan dibuatnya kebijakan tersebut, tanpa penyalahgunaan kewenangan yang menciptakan pelanggaran kode etik oleh aparat pemerintah. Selain itu, warga negara juga ditantang untuk menaati kebijakan pemerintah dengan tertib sehingga tujuan baik dari kebijakan pemerintah dapat segera tercapai dan akan menguntungkan untuk kedua belah pihak (pemerintah dan warga negara). Dalam hal ini UUD NRI 1945 sudah mampu menjadi pedoman yang mana pemerintah dapat mempertimbangkan kewajiban sesuai UUD pasal 27 hingga 34 mengenai HAM. Sedangkan, sebagai warga negara kita wajib menaati hukum dan pemerintahan, yang berarti kebijakan pemerintah sesuai dengan pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
4. Menjadi kewajiban kita sebagai warga negara untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Hal itu bukanlah pekerjaan yang mudah. Apalagi sebagai bangsa yang terdiri dari keanekaragaman dari aspek suku, latar belakang ekonomi, pendidikan, bahasa, adat istiadat, serta agama. Merawat persatuan dan kesatuan bangsa berarti harus menjaga dan mengedepankan keadilan bagi semua. Prinsip-prinsip persatuan akan tetap terjaga jika nilai-nilai keadilan dapat terwujud. Untuk mewujudkan keadilan, masyarakat yang berada di negara ini semuanya harus mendapatkan perhatian penuh tanpa terkecuali, baik dalam aspek ekonomi, sosial, hukum, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Ssedangkan, dalam mewujudkan keadilan misalnya dalam aspek hukum, di negara kita masih sering terjadi istilah “tumpul ke atas dan tajam ke bawah.” Jadi menurut saya, masih ada yang perlu dibenahi dari segi kejujuran sebagai bentuk ketaatan sebagai warga negara dan aparat pemerintahan yang baik dan benar.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Ananda Ilham Anugrah Firdaus -
1. Hal positif yang didapatkan yaitu mendapatkan informasi terkait COVID-19 di Indonesia dan bagaimana upaya penanganannya, mendapatkan edukasi mengenai sikap yang seharusnya masyarakat ambil agar dapat membantu dalam menangani masa pandemi ini. Konstitusi yang dilanggar sebagaimana disebutkan dalam artikel di atas yaitu terkait HAM, di mana masyarakat memiliki hak atas keamanan, perlindungan, keselamatan. Namun, hak tersebut justru tidak didapatkan dari aparat yang sudah seharusnya memberikan perlindungan dan keamanan tersebut.

2. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan, undang-undanf dasar dan sebagainya. Negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Iya konstitusi efektif falam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan. Konstitusi berfungsi sebagai identitas dan lambang nasional. Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.

3. Di masa saat ini, menurut saya tantangan kehidupan bernegara yang adalah mengenai penyampaian pendapat di tempat umum. Dengan masifnya penggunaan sosial media, tempat umum bukan lagi seperti di balai kota maupun di lapangan, melainkan di aplikasi-aplikasi sosial media yang kerap kita gunakan sehari-hari. Banyak sekali kritik, saran, dan sudut pandang yang disampaikan oleh tiap orang setiap detiknya dan dalam penyampaian tersebut merupakan hak warga negara sebagai mana tercantum dalam UUD NRI 1945 pasal 28. Pasal dalam UUD tersebut saya rasa sudah bisa menyelesaikan tantangan tersebut, hanya saja yang perlu dibenahi adalah mengenai implementasi dan penyelanggaran peradilan mengenai hal tersebut.

4. Konsep bernegara dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat sesuai diterapkan di Indonesia. Kita tahu bahwa bangsa ini sangatlah beragam sehingga perlu adanya kesatuan. Hal yang perlu diperbaiki terkait hal tersebut adalah generasi muda sebagai penerus bangsa harus lebih giat dalam memperkokoh kesatuan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Reisyah Dinda Syahfira Silitonga -
Analisis Soal

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut ialah adanya upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan upaya penurunan angka Covid-19 yang kian meningkat. Upaya yang dilakukan adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tujuan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Dimana hal tersebut menunjukan bahwa pemerintah sedang mengamalkan amanat kosntitusi negara

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut bukanlah negara karena yarat terbentuknya suatu negara adalah harus memiliki landasan hukum sebagai pedoman. Bayangkan jika negara tanpa konstitusi berarti tidak memiliki landasan atau aturan dasar dan terganggu oleh keegoisan setiap masyarakat. Konstitusi secara efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara untuk menciptakan kesinambungan antara hak dan kewajiban.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini : Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia, Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri, Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia. Sebenarnya, pasal-pasal yang mengatur hal tersebut telah ada dalam UUD NRI 1945 akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Menurut saya, konsep negara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan sangat baik. Dan hal yang perlu diperbaiki bukanlah konsepnya, melainkan pola pikir dan sikap masyarakat Indonesia dalam mengimplementasikannya, yakni perlunya toleransi dan saling menghormati serta ketaatan dalam memenuhi kewajiban pribadinya. Selain itu, mereka harus menjalankan tugasnya dengan baik, jujur, transparan dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya bagi aparatur pemerintah dan penegak hukum, serta berorientasi pada kesejahteraan negara dan masyarakat umum.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Farah Maulida Bilqis -
1. Hal positif yang didapatkan dari artikel tersebut adalah bahwa pemerintah yang memiliki kekuasaan sebagai aparat negara tetap berusaha mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Di mana dalam artikel tersebut, pemerintah sudah mencoba melakuakan berbagai upaya pencegahan dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Akan tertapi, berdasarkan artikel tersebut juga, dalam penerapan kebijakan ini, masih terdapat konstitusi yang dilanggar. Di mana hal tersebut dilakukan sendiri oleh aparat sipil dan keamanan sehingga penerapannya cenderung bersifat otoritatif. Hal yang sebaiknya dilakukan oleh aparat sendiri ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Selain itu, sebelum melakukan penindakan, harusnya terlebih dahulu diberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Dalam hal ini mereka secara tidak langsung telah melanggar muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
2. Konstitusi sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Konstitusi tentunya sangat berguna bagi suatu negara karena berisikan landasan dalam mengatur dan mencapai tujuan negara. Oleh karena itu, apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi hal ini dapat menyebabkan suatu negara tidak dapat berjalan karena setiap warganya tudak memiliki aturan dan bebas dalam melakukan segala sesuatu. Tidak akan ada peraturan khusus yang mengatur tingkah laku seseorang, sehingga akan ada banyak perbuatan jahat yang dilakukan tanpa mendapatkan hukuman. Hal ini disebabkan karena baik dan buruk serta konsekuensi dari suatu perbuatan seorang warga tidak ada landasan hukumnya dalam suatu negara. Bisa dibayangkan apabila tidak ada konstitusi dalalm suatu negara, maka akan terdapat banyak bentuk kejahatan, seperti pembunuhan, pencurian, pelecehan, dan lain-lain karena seseorang tidak takut dihukum atas perbuatannya dan merasa bebas untuk melakukan hal tersebut. Selain itu, tanpa konstitusi, tujuan suatu negara juga tidak akan terwujud karena masing-masing warganya berjalan sendiri-sendiri. Oleh karena itu konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Contoh tantangan berkehidupan negara saat ini adalah dalam membuat, melakukan, dan menjalankan segala sesuatu yang berkaitan dengan kebijakan permerintah tentunya dalam penerapannya juga tetap harus memperhatikan kebijakan atau konstitusi lain sehingga tidak ada pelanggaran yang terjadi. Setiap masing-masing dari warga negara juga memiliki hak dan kewajibannya sebagai warga negara, sehingga hak dan kewajiban tersebut harus dilakukan dengan baik dan benar agar tidak melanggar hak dan kewajiban warga lain. Seorang warga negara juga perlu berpikir kritis terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk kebaikan negara kedepannya. Selain itu, sebenarnya pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang, sudah dapat dan mampu menjadi pedoman suatu negara untuk menyelesaikan tantangan yang ada. Mungkin yang perlu dievaluasi adalah bagaimana penerapan pasal-pasal tersebut di kehidupan sehari-hari. Apakah sudah berjalan dengan baik atau belum.


4. Konsep negara kita yang menjunjung nilai persatuan dan kesatuan tentunya sangatlah baik. Hanya saja mungkin masih kurang dalam penerapannya di kehidupan sehari-hari atau pada kenyataannya penerapan konsep ini masih belum dapat berjalan dengan baik. Pada kenyataannya, masih sering terjadi konflik di Indonesia yang disebabakan tidak diterapkannya konsep tersebut pada diri setiap individu. Tentunya setiap warga negara Indonesia diharuskan untuk menanamkan konsep menjunjung nilai persatuan dan kesatuan sehingga dalam melakukan segala sesuatu tidak berdasarkan keegoisan dan dapat lebih menghargai perbedaan yang terdapat pada orang lain. Sehingga hal ini dapat mempertahankan membantu Indonesia tetap utuh, tidak runtuh dan terpecah belah.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Alfafa Tsalaatsa Disaputera -
1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah bahwa pemerintah telah melakukan tanggung jawabnya untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia”, yaitu dalam melindungi bangsa Indonesia dari virus COVID-19. Pemerintah telah menunjukkan upaya yang baik dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan cara menerapkan PSBB kepada masyarakat guna meminimalisir masyarakat yang terinfeksi virus. Pelanggaran konstitusi yang terdapat pada artikel tersebut adalah penerapan PSBB pemerintah yang disoroti cenderung otoriter. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM) dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan bahwa dalam penerapan di bidang Kesehatan harus menghormati HAM. Muatan tersebut berbunyi:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” , yang diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
2. Bila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan kacau balau akibat tidak adanya aturan apapun yang mengatur tentang suatu hal. Kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tidak akan teratur serta tujuan negara dalam mensejahterakan rakyat, memberikan keamanan, dan lainnya tidak akan terwujud tanpa adanya konstitusi. Selain itu, suatu negara secaar formal tidak dapat berdiri apabila tidak memiliki konstitusi.
3. Tantangan saat ini
1. Masuknya budaya luar yang rentan menyebabkan budaya sendiri hilang/dilupakan
2. Munculnya radikalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3. Pola kehidupan materialistik masyarakat
4. Pergaulan bebas anak muda tanpa mengenal batas
5. Gaya hidup poya-poya karena mengikuti trend-trend terkeni
6. Pudarnya bahasa daerah dan kebudayaan dala negeri
dll

UUD NRI 1945 saat ini sudah sangatlah baik tapi pengamalan dalam kehidupan sehari-hari sangatlah kurang. Perlu ditekankan bahwa bukan hanya masyarakat yang menjalankan peraturan pada UUD NRI 1945 melainkan seluruh elemen negara baik masyarakat maupun aparat-aparat negara, sehingga akan terealisasikan dengan baik dalam kehidupan karena semuanya menjalankan dan adil tanpa memandang status sosial.
4. Menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan konsep bernegara yang sangat baik. Yang perlu diperbaiki adalah penerapannya dalam kehidupan. Dalam menjalani konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, masih banyak orang yang melanggar konsep tersebut dengan mementingkan kepentingan golongan atau pribadi di atas kepentingan Bersama, banyaknya Tindakan rasisme dan perpecahan antar sukubangsa, dan lain-lain.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Muhammad Akmal Ghani -
1. Hal positif yang saya dapatkan yaitu pemerintah Indonesia hingga sekarang terus berupaya semaksimal mungkin untuk menangani, mencegah, dan menurunkan kasus covid-19 di Indonesia. Terlihat dengan diterapkannya PSBB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Namun dewasa ini ada konstitusi yang dilanggar selama PSBB, yakni kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM). Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

2. Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Konstitusi sendiri merupakan hukum dasar yang dijadikan sebuah pegangan dalam hidup bernegara. Jika tidak ada, maka negara akan kacau dan oknum-oknum kejahatan akan makin semena-mena. Tentu konstitusi sudah menjadi pilihan yang terbaik dan efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, jika memang dalam pelaksanaannya terdapat beberapa masalah, maka permasalahannya bukan berada pada konstitusinya.

3. Tantangan yang perlu diantipasi adalah penerepan upaya-upaay pemerintahan yang disesuaikan dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Perlu ditaati bukan hanya warga negara tetapi aparat pemerintah juga. Sejauh ini pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah mampu untuk dijadikan pedomanan menyelesaikan tantangan tersebut. Misalnya pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

4. Menurut saya, konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah penting untuk diamalkan oleh seluruh lapisan masyarakat yang ada di negeri ini. Kita adalah negara yang terdiri dari beribu pulau yang dipisahkan oleh lautan yang luas. Jika bukan dari diri kita sendiri sebagai warga negara yang menjunjung nilai persatuan dan kesatuan, lantas siapa lagi? Persatuan dan kesatuan ini juga menjadi tombak berjalannya suatu negara yang aman, damai, dan tentram.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Rizqi Hidayat -
1. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut adalah hadirnya peran pemerintah yang cepat dan tanggap dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dan upaya penurunan angka Covid-19 yang kian meningkat. Hal ini Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tujuan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Walaupun PSBB membawa pengaruh besar dalam pemutusan rantai penularan, terdapat sedikit penyimpangan atas kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu Hak Asasi Manusia, dimana di masa sulit ini, masyarakat dibatasi kegiatannya oleh pemberlakuan PSBB. Banyak masyarakat yang menjadi kehilangan pekerjaannya, banyak masyarakat yang terdampak ekonominya, yang mana hal tersebut mempengaruhi HAM masyarakat tersebut.
2. Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia. Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu. Mengenai kepentingan konstitusi dari fungsi diatas, menandakan sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Apabila tidak memiliki konstitusi maka akan mengakibatkan sulit untuk mewujudkan ketertiban baik itu pada tata pemerintahan maupun dalam tata pergaulan masyarakat, dimana kondisi ini akan memunculkan banyak kekacauan seperti pelanggaran terhadap hak orang lain, dan juga tidak adanya jaminan hukum dan penegakan keadilan bagi masyarakat. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas.
3. Tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi adalah maraknya penyebaran berita hoax yang mengancam keutuhan dan kesatuan bangsa. Tentunya harus segera disikapi dengan tegas karena dapat memperburuk suasana kedamaian di Indonesia. Hadirnya pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Pasal ini membantu mewujudkan Indonesia bersih dari berita hoax yang merugikan banyak orang.
4. Konsep bernegara dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat sesuai dan penting diamalkan di Indonesia. Kita tahu bahwa bangsa ini sangatlah beragam sehingga perlu adanya kesatuan. Persatuan dan kesatuan ini juga menjadi tombak berjalannya suatu negara yang aman, damai, dan tentram. Sehingga konsep ini sudah sangat cocok dan pas terhadap karakteristik Indonesia yang diisi oleh keberagaman.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Zheva Aprillia Yozevi -
ESSAY 1
Analisis Soal
1. Hal positif yang saya dapatkan adalah bahwa pemerintah Indonesia mengakui, menghormati, dan sangat menjunjung tinggi dan adanya hak asasi manusia, dan hak itu dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Selain itu dapat dilihat pula bahwa pemerintah Indonesia menjalankan tugasnya dan tidak lepas tanggung jawab, pemerintah telah melakukan banyak sekali upaya untuk menanggulangi kejaidan covid-19 di Indonesia, kita sebagai warga negara Indonesia harus menghargai jerih payah ini dan meningkatkan kesadaran diri akan bahayanya covid-19 dan mengikuti segala arahan yang telah diberikan.

2. Menurut saya konstitusi sangatlah penting untuk dimiliki oleh suatu negara, tanpa adanya konstitusi akan terjadi kekacauan di mana mana. Tindakan kriminalitas yang ada akan meningkat, akan bertambah banyak pihak yang tidak bertanggung jawab dan bertingkah semena mena hal ini dikarenakan orang tersebut tidak memiliki hal yang perlu ditakuti, segala perbuatan yang mereka lakukan tidak akan mendapat hukuman meskipun perlakuan tersebut dapat merugikan banyak orang. Dengan adanya konstitusi pengayurg kehidupan berbangza dan juga bernegat akan lebih efektif, masyarakat akan lebih disiplin dan takut untuk melakukan suatu tindakan kejahatan, hukuman yang diberikan juga akan menimbullam adanya efek jera, sehingga akan sangat membantu dalam kedamaian suatu negara.

3. Menurut saya tantangan yang sedang dihadapai oleh bangsa Indonesia saat ini adalah derasnya arus globalisasi, mengapa demikian? akibat adanya globalisasi akan banyak pengaruh dan juga ajaran luar yang dapt dengan mudah untuk keluar masuk, pengaruh yang dibawa dari arus globalisasi ini tentunya tidaklah selalu positif, ada banyak pengaruh yang bersifat negatif karena bertentangan dengan nilai nilai yang ada di Indonesia. Adanya pasal pasal yang tercantun dalam UUD NRI 1945 sangat membantu dalam penyelesaian masalah ini, tetapi hal ini tidak akan berguna jika masyarakatnya sendiri tidak mematuhinya dan mengabaikannya, dibutuhkan adanya upaya peningkatan kesadaran dalam masyarakat, agar masyarakat dapat bertindak dengan lebih bijak lagi dalam menerima segala ajaran maupun pengaruh yang diberikan oleh dunia luar dan dampaknya kedepannya.

4. Menurut saya kita sebagai warganehara memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan juga kesatuan di Indonesia, karena hal ini sangatlah penting tanpa adanya persatuan dan kesatuan, Indonesia akan mudah untuk diadu domba sehingga akan mudah untuk terpecah belah. Menurut saya rasa persatuan san juga kesatuan yang ada di Indonesia sudah sangat baik, tetapi masih ada banyak hal yang harus diperbaiki oleh masyarakat karena masih banyak masyarakat di Indonesia yang kurang menyadari betapa pentingnya persatuan dan kesatuan, hal ini dapat dilihat dari kurangnya toleransi atas keberagaman yang ada di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Muhamad Zaidan Algifari -
1.Hal positif yang saya dapatkan dari membaca artikel tersebut yakni bahwasanya pemerintah sebagai aparat negara tidak lepas tangan terhadap wabah covid 19 yang memakan korban di tahun 10 November 2020 sebanyak 279.345 jiwa diseluruh dunia. Mereka mengupayakan agar dapat mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia lewat programnya yaitu PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Saya sendiri setuju dengan adanya PSBB ini memang menjadi strategi jitu memutus rantai penyebaran Covid 19. Namun beberapa oknum aparat sipil dan keamanan negara cenderung melakukan tindakan melanggar PSBB sehingga membuat pelaksanaannya menjadi otoritatif. Tindakan oknum yang tidak terpuji ini bertentangan dengan HAM (Hak Azazi Manusia) yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tetang Karantina kesehatan. Oleh karena itu, peraturan yang dibuat tidak hanya untuk masyarakat Indonesia saja tetapi aparat juga dituntut secara HAM mentaati apa yang mereka sepakati untuk keberlangsungan Indonesia yang sejahtera.
2. Konstitusi merupakan suatu sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, tentunya negara tersebut akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Konstitusi ini penting adanya dikarenakan berfungsi untuk mengarahkan negara tersebut untuk mencapai tujuan yang jelas. Tanpa adanya konstitusi maka kemungkinan tercapainya tujuan suatu negara tersebut sangat kecil dikarenakan tidak adanya persepsi yang sama antar masyarakat. Hal yang paling berdampak jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak akan maju karena tidak ada kerja sama Antara masyarakat dengan pemerintah.
3. Menurut saya, contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu dintisipasi yaitu virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam negara kita. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah cukup menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah ini untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama dan tidak hanya menyalahan pemerintah saja.
4. Tujuan bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah baik. Akan tetapi tetap saja ada pihak yang ingin memecah tujuan tersebut dengan tindakan sparatisme dan juga doktrin ideologi, hal-hal tersebutlah yang perlu ditindaklanjuti, penanaman yang lebih baik dari awal kehidupan tiap masyarakat mengenai nilai persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Hana Qanitah -
1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel di atas adalah pemerintah Indonesia yang hingga saat ini terus berupaya semaksimal mungkin dalam menangani, mencegah, dan menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia. Pemerintahan cepat tanggap dan tidak melepas tanggung jawab dalam penanganan pandemi ini, terlihat dengan diterapkannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan berbagai program pemerintah dalam mengedukasi masyarakat. Dari sisi masyarakat juga terlihat banyak yang ikut berpartisipasi aktif dan mendukung program pemerintah untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat sedikit penyimpangan dalam hal Hak Asasi Manusia. Program PSBB yang mengharuskan masyarakat untuk membatasi kegiatannya menimbulkan banyak masyarakat kehilangan pekerjaannya, sehingga kelompok masyarakat tersebut terdampak ekonominya dan bahkan menimbulkan kelaparan.

2. Ya, menurut saya kontitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena, adanya konstitusi berarti sebuah negara memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Konstitusi sebagai pedoman hidup bernegara juga mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma-norma bernegara. Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi, negara tersebut akan terpecah belah karena tidak adanya ketetapan dalam pemerintahannya, kacau karena tidak ada batasan atau larangan, serta tidak berjalan sebagaimana mestinya karena tidak memiliki aturan-aturan untuk keberlangsungan pemerintahannya. Maka dari itu, penting adanya konstitusi untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara agar negara menjadi lebih yang tertata, aman, dan sejahtera.

3. Saat ini, kehidupan bernegara di Indonesia masih memiliki banyak tantangan, seperti adanya ketidakadlian dalam hukum, masih banyak adanya praktik KKN, aksi anarkis dan radikalisme, dan yang sedang menjadi tantangan besar secara global yaitu Pandemi COVID-19 yang menyebar dan mengancam negara. Menurut saya, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah cukup dan mampu untuk dijadikan pedoman dalam menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut agar dapat menjaga ketentraman dan keamanan bangsa. Namun, diperlukan kerja sama seluruh masyarakat, termasuk penegak pemerintahan, agar tantangan-tantangan yang telah disebutkan sebelumnya dapat teratasi.

4. Menurut saya, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat penting untuk diimplementasikan oleh seluruh warga negara, termasuk pemerintahan. Indonesia adalah negara yang terdiri dari beribu pulau yang dipisahkan oleh lautan yang luas. Namun, sesuai dengan semboyan negara kita “Bhinneka Tunggal Ika”, masyarakat Indonesia harus bisa bersatu dan hidup rukun sebagai saudara setanah air agar kehidupan berbangsa dan bernegara dalam berjalan dengan aman, damai, dan tentram. Hal yang menurut saya perlu ditingkatkan lagi adalah menghapus diskriminasi dan menyadari bahwa perbedaan budaya Indonesia adalah hal yang menjadi ciri khas negara dan motivasi untuk terus bersatu.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by Amira Nabila -
Jawab:

1. Hal positif yang saya dapat dari artikel di atas tersebut adalah adanya rasa peduli negara terhadap rakyatnya yang dapat diperlihatkan dari pengambilan kebijakan pemerintah, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Pengambilan kebijakan ini juga sejalan dengan mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya ada beberapa kasus atau oknum yang cenderung otoratif.Berikut beberapa konstitusi yang dilanggar dalam pelaksanaan PSBB di Indonesia ini, yaitu Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Pelanggaran ini dapat kita lihat karena dalam pelaksanaan PSBB yang maknanya sama dengan karantina Kesehatan telah menyalahi Hak Asasi Manusia (HAM), padahal pada pasal 6 UU No. 6 Tahun 2018 berbunyi bahwa, “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap keterssediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaaan Kesehatan” begitupun pada pasal 7 UU No. 6 Tahun 2018 yang berbunyi, “Setiap orang mempunyai hak mendapatkaan pelayanan Kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya selama karantina. Akan tetapi, kenyataan yang terjadi adalah sebaliknya, ada banyak masyarakat yang belum mendapatkan hal tersebut, seperti kebutuhan sehari-hari apalagi pada keadaan pandemi banyak masyarakat dikeluarkan dari tempat kerjanya. Kenyataan yang ironi lainnya adalah adanya korupsi dana bantuan sosial yang seharusnya digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan tapi direbut paksa oleh penguasa-penguasa serakah. Selain itu juga banyaknya petugas yang mengawasi bertindak intimidatif terhadap masyarakat yang melanggar

2. Konstitusi adalag segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan, undang-undanf dasar dan sebagainya. Negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Iya konstitusi efektif falam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan. Konstitusi berfungsi sebagai identitas dan lambang nasional. Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.

3. Tantangan saat ini yang ada di depan mata adalah masuknya kita di era globalisasi, dimana seluruh informasi dapat diakses melalui smartphone, berpindah tempat dengan mudah, mengenal kebudayaan negara lain dengan mudah, dan masih banyak kemudahan lain yang didukung dengan perkembangan teknologi dan informasi. Dengan adanya era globalisasi, ditakutkan anak muda yang saat ini hidup di era globalisasi akan terpengaruh budaya luar dan menjadikannya sebagai identitas, bahkan lupa dengan identitas aslinya sebagai warga negara Indonesia. Akan tetapi, dengan adanya Pancasila dan UUD 1945 sudah cukup untuk menghadapi tantangan tersebut. Contohnya Pancasila dijadikan dasar untuk menyaring kebudayaan-kebudayaan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur yang sudah ada di Indonesia.

4. Konsep bernegara dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat sesuai diterapkan di Indonesia. Kita tahu bahwa bangsa ini sangatlah beragam sehingga perlu adanya kesatuan. Hal yang perlu diperbaiki terkait hal tersebut adalah generasi muda sebagai penerus bangsa harus lebih giat dalam memperkokoh kesatuan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM analisis

by muhammad iqbal ramadhan -
Analisis Soal

1.Hal positif yang saya dapatkan dari membaca artikel tersebut yakni bahwasanya pemerintah sebagai aparat negara tidak lepas tangan terhadap wabah covid 19 yang memakan korban di tahun 10 November 2020 sebanyak 279.345 jiwa diseluruh dunia. Mereka mengupayakan agar dapat mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia lewat programnya yaitu PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Saya sendiri setuju dengan adanya PSBB ini memang menjadi strategi jitu memutus rantai penyebaran Covid 19. Namun beberapa oknum aparat sipil dan keamanan negara cenderung melakukan tindakan melanggar PSBB sehingga membuat pelaksanaannya menjadi otoritatif. Tindakan oknum yang tidak terpuji ini bertentangan dengan HAM (Hak Azazi Manusia) yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tetang Karantina kesehatan dengan menimbang huruf c,

“Bahwa sebagian bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedarurutan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Oleh karena itu, peraturan yang dibuat tidak hanya untuk masyarakat Indonesia saja tetapi aparat juga dituntut secara HAM mentaati apa yang mereka sepakati untuk keberlangsungan Indonesia yang sejahtera.

2. Jika negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut bukanlah sebuah negara. Syarat berdirinya negara haruslah memiliki dasar hukumnya sebagai pedoman. Bayangkan saja negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki dasar landasan maupun aturan. Jika tidak ada aturan semua yang tinggal di negara tersebut akan berlaku sewenang-wenang membuat negara berantakan akibat keegoisan masing-masing masyarakat. Konstitusi itu efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara agar terciptanya kesinambungan antara hak dan kewajiban. Dimana kewajiban tersebut diatur oleh sebuah dasar hukum yakni UUD dan yang terkait sejenisnya.

3. Berdasarkan artikel yang saya baca tantangan kehidupan negara saat ini yakni penerapan kebijakan pemerintah sudah ditetapkan dan tidak bertentangan dengan HAM dan sejenisnya. Perlu ditaati bukan hanya warga negara tetapi aparat pemerintah juga. Sejauh ini pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah mampu untuk dijadikan pedomanan menyelesaikan tantangan tersebut. Misalnya pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

4. Konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah baik. Sebuah negara harus melakukan kegiatan demikian agar negaranya tetap utuh, menjaga perdamaian, memperkuat ketahanan nasional dari ancaman luar. Sejauh ini, tidak ada yang perlu diperbaiki terhadap rasa persatuan dan kesatuan Indonesia hanya saja harus ditingkatkan lebih baik lagi dari sekarang. Supaya Negara Republik Indonesia semakin kokoh kedepannya agar bisa memasuki jajaran negara maju,