Nama: Julia Wulandari
NPM: 1916041029
Kelas: Reguler A
Hayati (2021) dalam penelitiannya menyebutkan terdapat 8 bentuk pelanggaran yang dilakukan para birokrat, yaitu:
1.Ketidak jujuran (dishonesty). Berbagai tindakan ketidak jujuran antara lain: menggunakan barang publik untuk kepentingan pribadi, menerima uang dan sebagainya.
2. Perilaku yang buruk (unethical behavior), tindakan tidak etis ini adalah tindakan yang mungkin tidak bersalah secara hukum, tetapi melanggar etika sebagai administrator.
3. Mengabaikan hukum (disregard of law), Tindakan mengabaikan hukum mencakup juga tindakan menyepelekan hukum untuk kepentingan dirinya
sendiri, atau kepentingan kelompoknya.
4. Favoritisme dalam menafsirkan hukum, Tindakan menafsirkan hukum untuk kepentingan kelompok, dan cenderung memilih penerapan hukum
yang menguntungkan kelompoknya.
5. Perlakuan yang tidak adil terhadap pegawai, tindakan ini cenderung
keperlakuan pimpinan kepada bawahannya berdasarkan faktor suka and tidak suka. Yaitu orang yang disenangi cenderung mendapatkan fasilitas lebih, meski tidak memiliki prestasinya. Sebaliknya untuk orang yang tidak disenangi cenderung diperlakukan secara terbatas.
6. Inefisiensi bruto (gross inefficiency), adalah kecenderungan suatu instansi publik memboroskan keuangan negara.
7. Menutup-nutupi kesalahan, Kecenderungan menutupi kesalahan dirinya, kesalahan bawahannya, kesalahan instansinya dan menolak diliput kesalahannya.
8. Gagal menunjukkan inisiatif, kecenderungan tidak berinisiatif tetapi menunggu perintah dari atas, meski secara peraturan memungkinkan dia untuk bertindak atau mengambil inisiatif kebijakan.